MISTERI “Rp2 TRILIUN” TANGERANG CERDAS: KETIKA ANGKA BESAR, BANTUAN SISWA, DAN KELEMAHAN TATA KELOLA DICAMPUR MENJADI SATU

Bagikan

LHP BPK tidak menyebut dana Beasiswa Tangerang Cerdas sebesar Rp2 triliun. Namun, kekeliruan angka itu tidak boleh menutupi persoalan sesungguhnya: bantuan Rp16,02 miliar telah dicatat sebagai belanja 2025, sementara penyalurannya kepada seluruh penerima baru selesai pada Mei 2026 dan dikelola tanpa pengendalian yang memadai.

Oleh: Akhwil.S.H (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)

Bacaan Lainnya

Kota Tangerang, 25-07-2026, Watchnews.co.id

ANGKA Rp2 TRILIUN YANG MENGGUNCANG RUANG PUBLIK

Informasi mengenai Program Beasiswa Tangerang Cerdas kembali menjadi pembicaraan setelah beredar narasi melalui media sosial dan kanal YouTube yang mengaitkan program tersebut dengan dana kurang lebih Rp2 triliun.

Angka sebesar itu tentu mudah memancing perhatian.

Apalagi Tangerang Cerdas bukan program biasa. Program ini menyangkut bantuan biaya personal pendidikan untuk puluhan ribu anak dari keluarga kurang mampu dan peserta didik penyandang disabilitas. Ketika angka triliunan dikaitkan dengan bantuan pendidikan, pertanyaan publik akan segera mengarah pada dugaan dana tidak terserap, mengendap, tidak sampai kepada siswa, bahkan kemungkinan disalahgunakan.

Namun, kontrol sosial yang bertanggung jawab tidak boleh dibangun dari angka yang terpotong konteksnya.

Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2025 harus dibaca secara utuh. Pemisahan antara angka induk suatu akun, nilai program yang diperiksa, realisasi anggaran, dan penyaluran manfaat harus dilakukan secara cermat.

Hasil penelusuran terhadap LHP menunjukkan bahwa tidak terdapat dana Beasiswa Tangerang Cerdas sebesar kurang lebih Rp2 triliun.

Nilai program yang disebut secara eksplisit dalam laporan keuangan adalah Rp16.028.160.000,00, diperuntukkan bagi 30.892 siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Dana tersebut dinyatakan telah direalisasikan sebagai belanja tahun berjalan pada 31 Desember 2025, sedangkan seluruh proses penyalurannya melalui Bank BJB baru selesai pada 14 Mei 2026.

Dengan demikian, angka Rp2 triliun perlu diluruskan.

Tetapi pelurusan tersebut tidak boleh berubah menjadi pembenaran bahwa pengelolaan Tangerang Cerdas tidak mempunyai persoalan. Justru setelah angka yang keliru disisihkan, muncul masalah yang lebih konkret dan lebih layak diperiksa:

Mengapa bantuan yang telah dicatat sebagai belanja tahun 2025 baru selesai disalurkan kepada seluruh penerima pada Mei 2026, sementara Dinas Pendidikan belum memiliki perjanjian kerja sama yang memadai dengan bank penyalur, belum melakukan rekonsiliasi formal secara berkala, dan belum menjalankan monitoring serta evaluasi sebagaimana diwajibkan?

Inilah substansi yang seharusnya menjadi fokus pengawasan publik.

DARI MANA ANGKA Rp2 TRILIUN ITU MUNCUL?

Pada bagian awal temuan berjudul “Pengelolaan Beasiswa Tangerang Cerdas pada Dinas Pendidikan Belum Memadai”, BPK terlebih dahulu menjelaskan akun besar tempat belanja program tersebut dicatat.

BPK menyebut Pemerintah Kota Tangerang pada tahun 2025 mempunyai:

  • anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.273.589.924.990,18;
  • realisasi sebesar Rp2.087.853.660.426,00, atau 91,83 persen.

Setelah menyajikan angka tersebut, BPK menerangkan bahwa Belanja Barang dan Jasa itu di antaranya direalisasikan dalam bentuk uang untuk diberikan kepada masyarakat oleh Dinas Pendidikan, termasuk Beasiswa Tangerang Cerdas.

Kata “di antaranya” menjadi kunci.

Artinya, Rp2,087 triliun merupakan total realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kota Tangerang secara keseluruhan, bukan nilai khusus Tangerang Cerdas.

Di dalam angka tersebut terdapat berbagai belanja perangkat daerah dan beragam kebutuhan pemerintahan. Catatan atas laporan keuangan antara lain menyebut realisasi Belanja Barang dan Jasa BLUD sebesar Rp210,66 miliar, dana BOSP-BOS pada 306 satuan pendidikan negeri sebesar Rp114,80 miliar, dana BOSP-BOP PAUD sebesar Rp181,67 juta, dan belanja persediaan sebesar Rp287,76 miliar.

Karena itu, menghubungkan seluruh Rp2,087 triliun dengan Program Tangerang Cerdas merupakan kesalahan membaca struktur laporan.

Struktur sederhananya adalah:

  • Rp2,087 triliun merupakan total akun besar Belanja Barang dan Jasa Pemkot Tangerang
  • Rp16,028 miliar merupakan nilai khusus Program Beasiswa Tangerang Cerdas yang berada dalam bagian tertentu dari akun tersebut.

Dengan kata lain, angka triliunan adalah angka payung, sedangkan Tangerang Cerdas hanyalah salah satu program yang berada di bawah payung itu.

DUA KEKELIRUAN YANG MENGHASILKAN NARASI MENYESATKAN

Klaim “dana Tangerang Cerdas sekitar Rp2 triliun tidak terserap” tampaknya lahir dari dua kesalahan sekaligus.

Pertama, angka seluruh Belanja Barang dan Jasa dianggap sebagai anggaran Tangerang Cerdas

Padahal nilai khusus Tangerang Cerdas hanya Rp16.028.160.000,00.

Kedua, angka realisasi dianggap sebagai dana yang tidak terserap

Padahal Rp2.087.853.660.426,00 adalah jumlah yang telah direalisasikan dari anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.273.589.924.990,18.

Selisih antara anggaran dan realisasinya sekitar Rp185,73 miliar, bukan Rp2 triliun.

Jadi, angka Rp2,087 triliun bukan dana Tangerang Cerdas dan bukan pula dana yang tidak terserap. Ia adalah realisasi keseluruhan Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kota Tangerang.

Kesalahan menggabungkan judul temuan dengan angka induk di paragraf pembuka dapat menghasilkan informasi yang tampak meyakinkan, tetapi secara substansi tidak sesuai dengan dokumen.

UJI SEDERHANA: MUSTAHIL Rp2 TRILIUN UNTUK 30.892 SISWA

Ketidaklogisan angka Rp2 triliun juga dapat diuji melalui perhitungan sederhana.

BPK menjelaskan bahwa beasiswa diberikan sebesar:

Rp80.000,00 per bulan bagi peserta didik SD, MI, atau SD Khusus;

Rp100.000,00 per bulan bagi peserta didik SMP, MTs, atau SMP Khusus.

Apabila dana program benar-benar Rp2 triliun untuk 30.892 siswa, rata-rata anggarannya akan mencapai sekitar Rp64,7 juta per siswa per tahun.

Jumlah tersebut jelas tidak sesuai dengan skema bantuan Rp80.000,00 atau Rp100.000,00 per bulan.

Sebaliknya, nilai Rp16,028 miliar dibagi 30.892 penerima menghasilkan rata-rata sekitar Rp518 ribu per siswa. Nilai itu jauh lebih masuk akal karena penerima terdiri dari jenjang berbeda, nominal bulanan berbeda, dan penyalurannya dilakukan berdasarkan periode atau semester.

Karena itu, baik dari sisi dokumen maupun kewajaran aritmetika, klaim Rp2 triliun tidak dapat dipertahankan.

PERSOALAN TANGERANG CERDAS TIDAK SELESAI DENGAN KOREKSI ANGKA

Kesalahan angka Rp2 triliun harus diluruskan agar masyarakat tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang keliru.

Namun, pemerintah juga tidak boleh menjadikan kekeliruan itu sebagai alasan untuk menghindari substansi temuan.

BPK secara tegas memberi judul:

  • “Pengelolaan Beasiswa Tangerang Cerdas pada Dinas Pendidikan Belum Memadai.”

Temuan itu tidak menyatakan seluruh bantuan fiktif atau seluruh dana hilang. Tetapi BPK menemukan kelemahan yang cukup mendasar dalam pengendalian, penyaluran, rekonsiliasi, verifikasi, serta monitoring dan evaluasi.

Bahkan BPK menyatakan kelemahan tersebut menimbulkan:

  • ketidakjelasan hak dan kewajiban para pihak;
  • risiko bantuan tidak diterima tepat waktu;
  • risiko terjadinya penyalahgunaan belanja beasiswa.

Perlu ditekankan risiko penyalahgunaan bukan berarti BPK telah menyimpulkan terjadi penyalahgunaan.

Namun istilah risiko juga bukan kalimat yang dapat diremehkan. Risiko menunjukkan bahwa sistem pengendalian yang seharusnya mencegah keterlambatan, kesalahan, salah transfer, pengendapan, atau penggunaan tidak semestinya belum berjalan memadai.

Rp16,028 MILIAR SUDAH DICATAT SEBAGAI BELANJA, TETAPI MANFAATNYA MELINTASI TAHUN ANGGARAN

Inilah bagian paling penting dari temuan Tangerang Cerdas.

Catatan atas laporan keuangan menyatakan bahwa pada tanggal 31 Desember 2025, beasiswa telah direalisasikan sebagai belanja tahun berjalan dan proses penyalurannya dilakukan oleh Bank BJB. Namun, seluruh beasiswa baru selesai disalurkan kepada penerima manfaat pada 14 Mei 2026.

Artinya, terdapat jarak antara:

  • realisasi anggaran;
  • penyaluran dana;
  • dan penerimaan manfaat oleh siswa.

Secara administratif, dana telah dicatat sebagai belanja tahun 2025. Namun secara faktual, sampai akhir tahun belum seluruh penerima memperoleh manfaatnya.

Karena itu, istilah “tidak terserap” kurang tepat.

Istilah yang lebih akurat adalah:

  • Anggaran Tangerang Cerdas telah direalisasikan sebagai belanja 2025, tetapi penyaluran kepada seluruh penerima belum tuntas pada akhir tahun anggaran dan baru selesai pada 14 Mei 2026.

Perbedaan ini bukan permainan istilah.

“Tidak terserap” berarti anggaran tidak direalisasikan dan pada umumnya menjadi bagian dari sisa anggaran. Sementara dalam kasus ini, dana telah dicatat sebagai pengeluaran atau belanja, tetapi proses penyaluran manfaat melampaui tanggal 31 Desember.

Masalahnya bukan semata-mata serapan. Masalahnya adalah ketepatan waktu, kepastian penguasaan dana, kejelasan pertanggungjawaban, dan efektivitas program.

REALISASI ANGGARAN TIDAK SELALU SAMA DENGAN REALISASI MANFAAT

Temuan Tangerang Cerdas memperlihatkan kelemahan umum dalam cara kinerja APBD sering dinilai.

Pemerintah biasanya menampilkan persentase penyerapan anggaran sebagai ukuran keberhasilan. Semakin tinggi serapan, semakin baik kinerja perangkat daerah dianggap.

Padahal ada tiga tingkatan yang berbeda:

  • Pertama, realisasi keuangan

Apakah dana telah dikeluarkan atau dicatat sebagai belanja.

  • Kedua, realisasi keluaran

Apakah bantuan benar-benar telah masuk kepada seluruh penerima.

  • Ketiga, realisasi hasil

Apakah bantuan tersebut mencegah anak putus sekolah, mengurangi beban keluarga, dan memenuhi kebutuhan pendidikan tepat waktu.

Dalam kasus Tangerang Cerdas, realisasi keuangan telah dicatat pada 2025. Akan tetapi, realisasi keluaran baru selesai pada Mei 2026. Sementara capaian hasil, misalnya pengaruh terhadap angka putus sekolah, tidak dijelaskan secara memadai dalam temuan tersebut.

Inilah alasan mengapa masyarakat tidak boleh hanya puas dengan kalimat “anggarannya sudah terserap”.

Bagi siswa yang membutuhkan sepatu, seragam, buku, alat tulis, ongkos transportasi, atau kebutuhan pendukung pendidikan pada semester berjalan, keterlambatan beberapa bulan bukan masalah kecil.

Bantuan yang diterima setelah kebutuhan mendesak berlalu mungkin tetap berguna, tetapi nilai manfaatnya berkurang.

MENGAPA PENYALURAN MELEWATI AKHIR TAHUN?

BPK menemukan beberapa kelemahan yang secara logis dapat menjelaskan keterlambatan tersebut.

1. Tidak ada perjanjian kerja sama yang memadai dengan bank penyalur

Dinas Pendidikan menyalurkan bantuan melalui Bank BJB, tetapi belum membuat perjanjian kerja sama khusus yang mengatur hak dan kewajiban para pihak.

BPK kemudian merekomendasikan agar Kepala Dinas Pendidikan membuat PKS dengan bank penyalur serta memperbaiki pengendalian dan pengawasan program.

Ketiadaan PKS menimbulkan pertanyaan:

  • berapa batas waktu bank menyalurkan dana;
  • bagaimana menangani rekening yang belum aktif;
  • siapa menanggung risiko salah transfer;
  • bagaimana dana gagal salur dikembalikan;
  • di mana dana ditempatkan sebelum diterima siswa;
  • bagaimana pengelolaan bunga atau jasa giro;
  • siapa bertanggung jawab terhadap pengaduan;
  • bagaimana rekonsiliasi dilakukan;
  • bagaimana data pribadi siswa dilindungi.

Program bernilai lebih dari Rp16 miliar yang menyangkut puluhan ribu anak tidak seharusnya berjalan tanpa pengaturan tertulis yang rinci dengan bank penyalur.

Ketiadaan PKS tidak otomatis membuktikan adanya kerugian. Namun, dari perspektif hukum administrasi dan pengendalian keuangan, kondisi tersebut menciptakan ruang ketidakpastian yang seharusnya tidak terjadi.

2. Data rekening penerima belum seluruhnya siap

BPK menemukan keputusan penerima belum seluruhnya dilengkapi nomor rekening.

Pada jenjang SMP/MTs, ribuan penerima semester pertama maupun semester kedua belum memiliki atau belum dicantumkan nomor rekening dalam keputusan. Pada jenjang SD/MI, nomor rekening penerima juga belum seluruhnya dicantumkan.

Keadaan ini menunjukkan bahwa penetapan penerima tidak selalu diikuti kesiapan instrumen penyaluran.

Seorang siswa dapat telah ditetapkan sebagai penerima, tetapi rekening untuk menerima bantuan belum aktif atau belum tersedia.

Inilah contoh persoalan administratif yang mempunyai akibat nyata. Ketika pembukaan rekening baru dilakukan setelah penetapan, penyaluran massal terhadap puluhan ribu siswa menghadapi risiko:

  • perbedaan nama;
  • NIK tidak sesuai;
  • rekening tidak aktif;
  • perubahan sekolah;
  • siswa lulus;
  • siswa pindah;
  • data ganda;
  • transaksi gagal.

Semestinya daftar pembayaran final hanya memuat penerima yang identitas dan rekeningnya telah tervalidasi.

3. Rekonsiliasi belum dilakukan secara formal

Dinas Pendidikan disebut menerima laporan penyaluran dari Bank BJB dalam bentuk file elektronik, tetapi belum didukung berita acara rekonsiliasi formal.

Padahal rekonsiliasi diperlukan untuk memastikan:

  • jumlah penerima menurut keputusan sama dengan jumlah menurut bank;
  • nilai dana yang dikirim sama dengan dana yang masuk;
  • penerima gagal salur teridentifikasi;
  • rekening tidak aktif ditindaklanjuti;
  • sisa dana diketahui;
  • selisih dapat dijelaskan;
  • pihak yang bertanggung jawab tercatat.

Tanpa berita acara, file elektronik atau laporan yang dikirim melalui aplikasi percakapan tidak cukup kuat untuk menunjukkan kapan data disepakati, siapa yang memeriksa, apakah terdapat selisih, dan apa tindak lanjutnya.

Karena itu, BPK memerintahkan agar PPTK melakukan rekonsiliasi berkala dengan bank penyalur untuk memeriksa kesesuaian penerima yang ditetapkan dengan realisasi.

4. Monitoring dan evaluasi tidak memadai

Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 25 Tahun 2023 tentang Beasiswa Tangerang Cerdas mewajibkan Dinas Pendidikan melakukan rekonsiliasi dengan bank, menyusun laporan monitoring, melakukan evaluasi, serta menyampaikan laporan monitoring dan evaluasi kepada Wali Kota paling sedikit sekali dalam setahun. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku dalam JDIH Kota Tangerang.

BPK menemukan kewajiban tersebut belum dijalankan secara memadai.

Monitoring disebut dilakukan melalui sekolah, tetapi belum cukup menjangkau penerima akhir secara langsung.

Padahal pengawasan kepada siswa atau orang tua dibutuhkan untuk mengetahui:

  • apakah dana benar-benar masuk;
  • apakah jumlahnya sesuai;
  • apakah rekening dapat digunakan;
  • apakah ada pungutan;
  • apakah dana dipotong;
  • apakah penerima menghadapi kendala;
  • apakah bantuan berguna sesuai tujuannya.

Program bantuan pendidikan tidak cukup diawasi melalui berkas dan laporan sekolah. Pemerintah perlu mendengar langsung keluarga penerima.

DIMANA DANA YANG BELUM TERSALUR PADA 31 DESEMBER 2025?

Pertanyaan ini belum dijawab secara rinci dalam potongan LHP yang tersedia.

Dokumen menyatakan dana telah direalisasikan sebagai belanja dan penyalurannya dilakukan Bank BJB. Namun, tidak dirinci:

  • berapa nilai yang sudah diterima siswa pada 31 Desember;
  • berapa nilai yang belum tersalur;
  • berapa jumlah siswa yang belum menerima;
  • di rekening mana dana belum tersalur ditempatkan;
  • siapa yang menguasai rekening tersebut;
  • apakah dana menghasilkan bunga atau jasa giro;
  • bagaimana bunga itu diperlakukan;
  • berapa transaksi gagal;
  • apa alasan keterlambatan setiap kelompok penerima.

Data tersebut penting untuk menilai apakah pencatatan dan penguasaan dana telah sesuai substansi transaksi.

LHP yang ada belum menyimpulkan bahwa seluruh Rp16,028 miliar salah dicatat atau merupakan kerugian daerah. Karena itu, masyarakat juga tidak boleh melompat pada kesimpulan bahwa dana hilang atau dikorupsi.

Namun, pemerintah wajib membuka penjelasan mengenai alur uang tersebut.

Pertanyaan dasarnya sederhana:

  • Pada tanggal 31 Desember 2025, berapa dana yang sudah berada di rekening siswa dan berapa yang masih berada dalam proses penyaluran?

Tanpa angka tersebut, publik hanya mengetahui bahwa belanja telah dicatat, tetapi belum mengetahui posisi faktual sisa penyaluran pada akhir tahun.

TANGGUNG JAWAB MATERIAL, BUKAN SEKADAR KELENGKAPAN DOKUMEN

BPK mengaitkan temuan Tangerang Cerdas dengan Pasal 121 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, pejabat yang menandatangani atau mengesahkan dokumen pengeluaran bertanggung jawab atas kebenaran material serta akibat yang timbul dari penggunaan bukti pengeluaran. Kebenaran material tidak hanya menyangkut keberadaan kertas, tetapi juga kebenaran penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai.

PP Nomor 12 Tahun 2019 masih berlaku dan mengatur pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah.

Artinya, pertanggungjawaban program Tangerang Cerdas tidak dapat berhenti pada:

  • adanya surat keputusan;
  • adanya daftar penerima;
  • adanya surat perintah pencairan;
  • adanya pemindahbukuan ke bank;
  • atau adanya laporan Excel.

Pejabat harus dapat memastikan bahwa:

  • siswa yang berhak menerima benar-benar menerima;
  • jumlahnya benar;
  • waktunya tepat;
  • rekeningnya sah;
  • tidak terdapat penerima ganda;
  • dana gagal salur ditangani;
  • manfaat program tercapai.

Inilah perbedaan antara kebenaran administratif dan kebenaran material.

SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

BPK menguraikan beberapa tingkat tanggung jawab. Kepala Dinas Pendidikan sebagai Pengguna Anggaran Dinilai kurang optimal dalam:

  • pengendalian dan pengawasan;
  • penyusunan PKS dengan bank;
  • monitoring dan evaluasi;
  • dokumentasi pelaksanaan program.

PPTK Tangerang Cerdas Dinilai belum:

  • memastikan kegiatan berjalan sesuai kebutuhan;
  • melakukan rekonsiliasi berkala dengan bank;
  • mencocokkan daftar penerima dengan realisasi penyaluran.

Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran

Dinilai perlu lebih cermat dalam memverifikasi bukti-bukti belanja.

BPK merekomendasikan Wali Kota memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan memperbaiki seluruh aspek tersebut.

Pemerintah Kota Tangerang juga menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui rencana aksi.

Namun masyarakat perlu memahami bahwa surat perintah bukan akhir dari tindak lanjut.

Tindak lanjut baru dapat disebut substantif apabila:

  • PKS telah ditandatangani;
  • rekonsiliasi selesai;
  • seluruh dana dapat ditelusuri;
  • laporan monitoring tersedia;
  • data penerima telah diperbaiki;
  • mekanisme penyaluran tahun berikutnya diubah;
  • BPK menyatakan rekomendasi telah sesuai.

APAKAH ADA UNSUR PIDANA?

Berdasarkan LHP yang ditelaah, belum ada dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan dana Rp16,028 miliar, terlebih Rp2 triliun.

BPK menggunakan istilah risiko terjadinya penyalahgunaan, bukan menyatakan penyalahgunaan telah terjadi.

Dalam perspektif hukum, tindak pidana memerlukan pembuktian lebih lanjut mengenai:

  • perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan;
  • kesengajaan;
  • keuntungan bagi diri sendiri atau pihak lain;
  • kerugian keuangan negara yang nyatahubungan sebab akibat;
  • bukti transaksi dan penguasaan dana.

LHP keuangan dapat menjadi titik awal pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi. Tetapi temuan pengendalian intern tidak otomatis sama dengan tindak pidana.

Sikap hukum yang tepat adalah tegas sekaligus hati-hati:

  • Tidak boleh menuduh korupsi tanpa bukti, tetapi tidak boleh pula menganggap kelemahan pengendalian sebagai persoalan remeh.

MENGAPA PROGRAM UNTUK ANAK RENTAN JUSTRU MEMERLUKAN PENGAWASAN LEBIH KETAT?

Tangerang Cerdas menyasar siswa dari keluarga tidak mampu serta penyandang disabilitas. Kelompok tersebut mempunyai daya tawar terbatas untuk mempertanyakan keterlambatan bantuan.

Keluarga penerima mungkin tidak mengetahui:

  • kapan bantuan seharusnya masuk;
  • berapa jumlah haknya;
  • kepada siapa harus mengadu;
  • bagaimana mengoreksi rekening;
  • apakah keterlambatan dapat dipersoalkan.

Karena itu, pemerintah memikul tanggung jawab lebih besar.

Bantuan kepada kelompok rentan tidak boleh dikelola dengan standar minimum hanya karena penerimanya jarang melakukan protes.

Justru program sosial membutuhkan:

  • data paling akurat;
  • jadwal paling disiplin;
  • pengaduan paling mudah;
  • rekonsiliasi paling ketat;
  • transparansi paling jelas.

AGENDA KLARIFIKASI KEPADA DINAS PENDIDIKAN DAN BANK BJB

Agar persoalan ini tidak berhenti menjadi polemik media sosial, Dinas Pendidikan dan Bank BJB perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai:

  1. Berapa siswa yang telah menerima bantuan sampai 31 Desember 2025?
  2. Berapa siswa yang belum menerima pada tanggal tersebut?
  3. Berapa nilai bantuan yang belum tersalur?
  4. Di rekening mana dana belum tersalur disimpan?
  5. Siapa yang mempunyai kewenangan atas rekening itu?
  6. Apakah terdapat bunga atau jasa giro?
  7. Ke mana bunga tersebut dicatat atau disetorkan?
  8. Mengapa seluruh penyaluran baru selesai pada 14 Mei 2026?
  9. Berapa transaksi yang gagal salur?
  10. Berapa rekening yang tidak aktif atau belum terbentuk?
  11. Apakah terdapat penerima ganda?
  12. Apakah ada penerima pindah, lulus, atau tidak lagi memenuhi syarat?
  13. Mengapa program dilaksanakan tanpa PKS khusus?
  14. Apakah PKS telah dibuat setelah temuan BPK?
  15. Apakah rekonsiliasi formal telah dilakukan?
  16. Apakah laporan monitoring dan evaluasi telah disampaikan kepada Wali Kota?
  17. Apakah ada evaluasi atau pembinaan terhadap pejabat terkait?
  18. Apakah rekomendasi telah dinyatakan selesai oleh BPK?

Jawaban harus disertai dokumen dan angka, bukan sekadar pernyataan bahwa program telah selesai disalurkan.

SOLUSI YANG HARUS DILAKUKAN

Membuat PKS yang komprehensif, PKS dengan bank perlu mengatur:

  • batas waktu penyaluran;
  • pembukaan rekening massal;
  • validasi data;
  • transaksi gagal;
  • pengembalian dana;
  • bunga dan jasa giro;
  • rekonsiliasi;
  • pengaduan;
  • audit;
  • perlindungan data;
  • sanksi.

Rekening harus siap sebelum daftar pembayaran difinalkan

Penerima yang belum memiliki rekening aktif sebaiknya tidak langsung dimasukkan dalam daftar pembayaran final. Statusnya dapat dicatat sebagai penerima bersyarat sampai data perbankan selesai.

Rekonsiliasi bulanan dengan berita acara Setiap rekonsiliasi harus menjelaskan:

  • jumlah penerima;
  • nilai berhasil salur;
  • nilai gagal salur;
  • alasan kegagalan;
  • saldo tersisa;
  • tindak lanjut;
  • tanda tangan para pihak.
  • Dashboard penyaluran

Dinas Pendidikan perlu memiliki sistem yang menampilkan secara langsung:

  • dana berhasil masuk;
  • proses penyaluran;
  • transaksi gagal;
  • rekening belum aktif;
  • dana dikembalikan;
  • pengaduan penerima.
  • Penetapan lebih awal

Penetapan penerima semester kedua tidak boleh dilakukan terlalu dekat dengan akhir tahun. Verifikasi sosial, pembukaan rekening, dan validasi data harus diselesaikan jauh sebelum batas penutupan kas.

Monitoring langsung kepada keluarga

Pemerintah perlu melakukan konfirmasi kepada sampel penerima dan orang tua mengenai:

  • tanggal penerimaan;
  • jumlah bantuan;
  • kendala;
  • pemotongan;
  • penggunaan;
  • manfaat.
  • Membuka laporan tindak lanjut

Pemkot dapat mempublikasikan ringkasan yang tidak melanggar data pribadi, tetapi memuat:

  • nilai program;
  • jumlah penerima;
  • jumlah penyaluran;
  • jumlah gagal salur;
  • status PKS;
  • status rekonsiliasi;
  • status rekomendasi BPK.

MEDIA SOSIAL JUGA HARUS BERTANGGUNG JAWAB

Kontrol sosial merupakan bagian penting dalam negara demokratis. Media, kanal YouTube, LSM, aktivis, dan masyarakat mempunyai hak mengkritisi penggunaan APBD.

Namun hak tersebut disertai tanggung jawab untuk:

  • memeriksa dokumen primer;
  • membedakan angka induk dengan angka objek temuan;
  • tidak memotong konteks;
  • tidak mengubah risiko menjadi kesimpulan pidana;
  • memberikan ruang klarifikasi;
  • memperbaiki informasi apabila terdapat kekeliruan.

Informasi yang menyebut dana Tangerang Cerdas Rp2 triliun sebaiknya dikoreksi.

Koreksi bukan berarti melemahkan kritik. Justru kritik menjadi lebih kuat ketika didasarkan pada angka yang benar.

Narasi yang tepat bukan:

  •  “Dana Tangerang Cerdas Rp2 triliun tidak terserap.”

Melainkan:

  • “BPK menemukan pengelolaan Program Tangerang Cerdas senilai Rp16,028 miliar belum memadai. Dana telah dicatat sebagai belanja 2025, tetapi seluruh penyaluran baru selesai pada Mei 2026. Program juga dijalankan tanpa PKS khusus yang memadai dengan bank, tanpa rekonsiliasi formal berkala, dan tanpa monitoring serta evaluasi yang optimal.”

Kalimat kedua lebih akurat, lebih kuat, dan jauh lebih sulit dibantah.

ANTARA WTP DAN ANAK YANG MENUNGGU BANTUAN

Pemerintah Kota Tangerang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD 2025. Namun WTP tidak menghapus temuan mengenai Tangerang Cerdas.

Opini laporan keuangan menilai kewajaran penyajian secara keseluruhan. Ia bukan sertifikat bahwa setiap transaksi, program, dan pelayanan tidak mempunyai kelemahan.

Program Tangerang Cerdas menunjukkan bahwa angka dapat tampak selesai secara administratif sementara manfaat kepada masyarakat masih bergerak melintasi tahun anggaran.

Bagi laporan keuangan, Rp16,028 miliar mungkin telah direalisasikan.

Bagi siswa yang belum menerima sampai akhir tahun, program itu belum selesai.

Di sinilah pengawasan publik harus bekerja: menjembatani apa yang tercatat di dalam laporan dengan apa yang benar-benar diterima masyarakat.

KOREKSI ANGKANYA, JANGAN KUBUR PERSOALANNYA

Klaim dana Tangerang Cerdas sekitar Rp2 triliun tidak didukung LHP BPK. Angka Rp2,087 triliun merupakan total realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kota Tangerang, bukan nilai program Tangerang Cerdas.

Nilai program yang benar adalah Rp16.028.160.000,00 untuk 30.892 siswa.

Namun, fakta lain juga harus disebut secara jujur:

  • dana telah dicatat sebagai belanja 2025;
  • penyaluran baru seluruhnya selesai pada 14 Mei 2026;
  • Dinas Pendidikan belum memiliki PKS yang memadai dengan bank penyalur;
  • rekening penerima belum seluruhnya siap;
  • rekonsiliasi formal belum berjalan baik;
  • monitoring dan evaluasi belum memadai;

BPK menyebut adanya risiko keterlambatan dan penyalahgunaan. Karena itu, sikap yang berimbang bukanlah memilih antara membela pemerintah atau membenarkan informasi media sosial.

Sikap yang benar adalah meluruskan klaim Rp2 triliun, sekaligus menuntut pertanggungjawaban atas pengelolaan Rp16,028 miliar secara terbuka, tepat waktu, dan dapat ditelusuri. 

Uang pendidikan bukan sekadar angka dalam laporan.

Di belakang setiap nama penerima ada anak yang membutuhkan kepastian. Ada keluarga yang menunggu. Ada hak pendidikan yang tidak boleh terlambat hanya karena data rekening belum siap, koordinasi belum tertulis, atau rekonsiliasi belum dibuat.

Program Tangerang Cerdas harus benar-benar menjadi program yang mencerdaskan tata kelola bukan hanya nama yang baik di atas anggaran.

SUMBER DATA UTAMA

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2025, Nomor 25.A/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.01/05/2026, tanggal 25 Mei 2026.
  2. Laporan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2025.
  3. Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2025, khususnya bagian kejadian setelah tanggal neraca.
  4. Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 25 Tahun 2023 tentang Beasiswa Tangerang Cerdas.
  5. Informasi yang beredar melalui media sosial dan kanal YouTube, yang digunakan sebagai objek verifikasi, bukan sebagai sumber utama penetapan fakta.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28C dan Pasal 31 mengenai pendidikan;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang masih berlaku dan menegaskan pengelolaan keuangan harus tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya;
  7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang masih berlaku.
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang masih berlaku dan menjadi dasar pengendalian kegiatan, keandalan pelaporan, pengamanan aset, serta kepatuhan terhadap peraturan.
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  12. Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 25 Tahun 2023 tentang Beasiswa Tangerang Cerdas, yang tercatat masih berlaku.

DISCLAIMER DAN HAK JAWAB

Tulisan ini merupakan opini hukum dan kajian jurnalistik untuk tujuan edukasi publik serta pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat.

Tulisan ini tidak menyatakan bahwa Dinas Pendidikan, Bank BJB, pejabat tertentu, atau pihak lainnya telah melakukan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan dana.

Istilah “belum memadai”, “risiko keterlambatan”, dan “risiko penyalahgunaan” digunakan sesuai konteks LHP BPK dan tidak dimaksudkan sebagai vonis pidana.

Pemerintah Kota Tangerang, Dinas Pendidikan, Bank BJB, DPRD, pejabat pengelola program, pembuat konten YouTube, serta pihak lain yang terkait mempunyai hak memberikan klarifikasi, koreksi, dan hak jawab. Setiap tanggapan yang disertai data dan bukti patut dimuat secara proporsional sesuai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Editor & Pewarta: CHY/ML

Pos terkait