PADANG DI BAWAH BAYANG-BAYANG BANJIR: HULU DAS AIR DINGIN DISOROT, PEMERINTAH DITUNTUT BUKTIKAN KERJA NYATA

Bagikan

dari Dugaan Pembukaan Lahan hingga Lemahnya Antisipasi Banjir, Ir. Hendri dan Akhwil, S.H. Soroti Urgensi Pengawasan Lingkungan, Transparansi Anggaran, dan Tanggung Jawab Negara

Oleh:

Bacaan Lainnya
  • Ir. Hendri — Alumni SMAN 2 Padang Angkatan 82 & Insinyur Pertanian, Alumnus Universitas Andalas (UNAND), Padang.

Penguatan analisis hukum:

  • Akhwil, S.H. — Praktisi Hukum/Advokat dan Pimpinan Umum Watchnews.co.id

PADANG, 28-10-2026, WATCHNEWS.CO.ID

Ketika banjir kembali menjadi ancaman bagi masyarakat Kota Padang, pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan tingginya curah hujan sebagai faktor alam. Publik juga berhak menanyakan bagaimana kondisi kawasan hulu, siapa yang mengawasi pemanfaatan lahan, bagaimana sungai dikelola, dan sejauh mana program pengurangan risiko bencana benar-benar dijalankan.

Pertanyaan tersebut semakin relevan di tengah polemik dugaan pembukaan lahan di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Air Dingin, Kota Padang, yang sebelumnya telah menjadi perhatian pemberitaan Watchnews.co.id.

Polemik itu menyangkut dugaan perubahan kondisi lahan, pertanyaan mengenai status kawasan hutan, kepemilikan tanah, serta rencana pemanfaatan lahan yang disebut-sebut berkaitan dengan pembangunan lapangan golf.

Nama mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, turut disebut dalam polemik tersebut. Namun, dugaan yang berkembang tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Penentuan objek lahan, status kawasan, dan keterlibatan pihak tertentu harus melalui verifikasi dokumen serta pemeriksaan lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah proses tersebut, Ir. Hendri, alumnus pendidikan Insinyur Pertanian Universitas Andalas, menyampaikan catatan pemikirannya kepada Watchnews.co.id berjudul “Sebuah Catatan Ringan tentang Kota Padang: Meninjau dari Hulu sampai Hilir”, tertanggal 28 Oktober 2026.

Catatan tersebut dikirimkan untuk memperkuat pembahasan mengenai persoalan lingkungan dan banjir yang sebelumnya telah diangkat media ini.

Pemikiran Hendri membawa persoalan ke wilayah yang lebih luas: jika ancaman banjir terus berulang, apakah tata kelola lingkungan Kota Padang telah berjalan sesuai kebutuhan keselamatan masyarakat?

padang Tidak Kekurangan Tantangan Alam, tetapi Bagaimana Kesiapan Pemerintah?

Kota Padang memiliki karakter geografis yang kompleks. Kawasan pesisir, dataran permukiman, sungai-sungai, serta perbukitan di bagian timur membentuk hubungan lingkungan yang tidak dapat dipisahkan.

Dalam catatannya, Hendri menggambarkan tingginya curah hujan tahunan, variasi ketinggian wilayah, serta pertumbuhan kota yang menurutnya perlu diimbangi dengan pengelolaan lingkungan secara serius.

Ia juga menyinggung sejumlah indikator pembangunan, termasuk jumlah penduduk, indeks pembangunan manusia, dan tingkat kemiskinan.

Data-data tersebut perlu dicocokkan dengan publikasi statistik resmi sesuai tahun rujukannya. Namun, substansi kritik Hendri tidak semata bergantung pada angka.

Pertumbuhan pembangunan tidak otomatis berarti meningkatnya ketahanan kota terhadap bencana.

Kota dapat memiliki berbagai program pembangunan dan capaian sosial yang baik, tetapi pada saat bersamaan masih menghadapi masalah drainase, permukiman rawan banjir, sedimentasi sungai, serta tekanan terhadap kawasan resapan air.

Karena itu, keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari banyaknya program yang diumumkan.

Keberhasilan juga harus terlihat dari berkurangnya risiko yang dihadapi masyarakat.

  • Apakah titik-titik banjir semakin berkurang?
  • Apakah kapasitas drainase membaik?
  • Apakah daerah rawan telah dipetakan?
  • Apakah kawasan hulu yang penting bagi fungsi tata air terlindungi?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang semestinya memperoleh jawaban berbasis data.

dari Hulu DAS Air Dingin hingga Permukiman: Satu Sistem yang Harus Dikelola

Salah satu penekanan utama Hendri adalah perlunya melihat persoalan banjir dari hulu hingga hilir.

Pendekatan tersebut relevan dengan kekhawatiran masyarakat mengenai kondisi kawasan hulu DAS Air Dingin.

Secara umum, perubahan tutupan lahan, pemadatan tanah, pembangunan yang mengubah pola limpasan, serta gangguan terhadap fungsi resapan dapat memengaruhi respons hidrologis suatu wilayah.

Namun, besarnya pengaruh setiap faktor bergantung pada lokasi, luas perubahan lahan, jenis tanah, kemiringan, intensitas hujan, dan kondisi jaringan sungai.

Karena itu, dugaan pembukaan lahan di sekitar DAS Air Dingin tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai penyebab banjir di Lubuk Minturun atau wilayah lain.

Hubungan tersebut harus diuji secara ilmiah.

Hal lain yang juga perlu diluruskan ialah status kawasan. Tidak semua wilayah di dalam DAS merupakan kawasan hutan lindung. Penentuan status hukum suatu bidang tanah memerlukan pemeriksaan peta kawasan hutan, data pertanahan, dokumen tata ruang, dan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, keberadaan sertifikat tanah juga tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh bentuk kegiatan pembangunan atau perubahan penggunaan lahan telah memenuhi persyaratan lingkungan, tata ruang, dan ketentuan lain yang relevan.

Dua pertanyaan harus dijawab secara terpisah: siapa yang mempunyai hak atas tanah, dan kegiatan apa yang secara hukum boleh dilakukan pada tanah tersebut?

Di sinilah diperlukan keterlibatan instansi pertanahan, kehutanan, lingkungan hidup, dan penataan ruang secara terbuka.

banjir Berulang: Sampai Kapan Pemerintah Hanya Bergerak Setelah Kejadian?

Hendri menyoroti laporan kejadian banjir pada Agustus dan Oktober 2026 yang disebut berdampak pada sejumlah kawasan Kota Padang, antara lain Kuranji, Koto Tangah, dan Pauh.

Rincian kejadian, wilayah terdampak, dan tingkat kerusakan masih perlu dipastikan melalui catatan resmi BPBD serta instansi terkait.

Namun, kritik mengenai kesiapan pemerintah tetap penting.

Setiap kejadian banjir seharusnya menjadi dasar evaluasi yang menghasilkan langkah nyata.

  • Apabila suatu kawasan telah diketahui rawan, apakah pemerintah memiliki rencana penanganan yang jelas?
  • Apabila sungai mengalami penyempitan atau sedimentasi yang mengurangi kapasitas alirannya, apakah sudah dilakukan pengukuran dan penanganan sesuai kebutuhan teknis?
  • Apabila drainase permukiman tidak mampu menampung limpasan hujan, apakah tersedia program peningkatan kapasitas yang terjadwal dan didukung anggaran?
  • Apabila terdapat perubahan penggunaan lahan yang berpotensi memperbesar risiko, apakah pengawasan dilakukan sebelum kerusakan terjadi?

Masyarakat membutuhkan jawaban tentang pekerjaan yang sudah dilaksanakan, bukan hanya penjelasan setelah air surut.

Bencana memang tidak selalu dapat dicegah. Tetapi risiko dan dampaknya dapat dikurangi melalui perencanaan, pengawasan, kesiapsiagaan, dan tindakan yang tepat.

program Unggulan Pemerintah: Di Mana Ukuran Keberhasilan Lingkungannya?

Dalam catatannya, Hendri mengkritisi program-program unggulan Pemerintah Kota Padang yang menurut penilaiannya belum cukup memperlihatkan agenda penanganan lingkungan secara jelas dan terukur.

Kritik tersebut patut ditanggapi secara substantif.

Tidak tercantumnya kata lingkungan dalam nama program unggulan bukan berarti pemerintah sama sekali tidak memiliki kegiatan pengendalian banjir atau perlindungan lingkungan.

Program semacam itu dapat tercantum dalam RPJMD, RKPD, APBD, rencana perangkat daerah, maupun dokumen teknis lainnya.

Tetapi keberadaan dokumen saja belum menjawab persoalan.

Pemerintah perlu menunjukkan lokasi program, target pekerjaan, besaran anggaran, jadwal pelaksanaan, dan hasil yang sudah dicapai.

Jika pengurangan risiko bencana menjadi bagian dari arah pembangunan Kota Padang, indikatornya harus dapat diuji.

  • Berapa titik genangan yang telah ditangani?
  • Berapa panjang saluran drainase yang diperbaiki berdasarkan kebutuhan teknis?
  • Di mana lokasi sungai yang telah diperiksa kapasitasnya?
  • Berapa luas lahan kritis yang telah direhabilitasi dan bagaimana hasil pemantauannya?
  • Apa bentuk kesiapan sistem peringatan dini bagi masyarakat di wilayah rawan?

Pertanyaan tersebut merupakan bentuk pengawasan publik yang wajar.

Program pemerintah seharusnya dinilai dari manfaat yang dapat dibuktikan, bukan semata dari kekuatan slogan atau banyaknya kegiatan seremonial.

dugaan Pendangkalan Sungai dan Perubahan Aliran Perlu Diperiksa

Hendri juga menyoroti kemungkinan pendangkalan sejumlah aliran sungai, keterbatasan drainase, dan dugaan perubahan alur sungai di kawasan pembangunan tertentu.

Dalam catatannya, ia menyebut kawasan Lumin Park sebagai salah satu lokasi yang menurutnya perlu diperiksa.

Penyebutan tersebut merupakan dugaan yang diajukan penulis untuk ditelusuri, bukan pernyataan bahwa pengembang, kontraktor, atau pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran ataupun menyebabkan banjir.

Pemeriksaan terhadap dugaan perubahan alur sungai harus mencakup peta kondisi awal, dokumen desain, persetujuan yang relevan, kondisi fisik di lapangan, serta kajian kapasitas aliran.

Pihak pengembang atau pihak yang disebut juga harus memperoleh kesempatan memberikan penjelasan sebelum dugaan tersebut dijadikan kesimpulan pemberitaan.

Demikian pula, dugaan sedimentasi perlu diperiksa melalui pengukuran teknis.

Pengerukan atau normalisasi sungai tidak boleh dianggap sebagai solusi otomatis. Pada lokasi tertentu tindakan itu mungkin diperlukan, tetapi pada lokasi lain dapat menimbulkan risiko baru jika tidak direncanakan dengan baik.

Yang dibutuhkan ialah pemeriksaan teknis yang transparan, bukan penetapan pihak yang disalahkan sebelum bukti terkumpul.

hendri Dorong Penanganan Jangka Pendek dan Jangka Panjang

Dalam pandangannya, penanganan banjir perlu dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

Untuk jangka pendek, Hendri mendorong perhatian terhadap kondisi sungai, jaringan drainase, saluran sekunder, dan hambatan aliran yang berpotensi memperbesar genangan.

Usulan tersebut perlu diterjemahkan menjadi pemeriksaan lapangan, penetapan prioritas risiko, dan pekerjaan fisik yang sesuai dengan kajian teknis.

Pemerintah juga perlu memastikan kesiapan jalur evakuasi, penyebaran informasi peringatan dini, serta perlindungan kelompok masyarakat yang paling rentan.

Untuk jangka panjang, Hendri menekankan pentingnya pemetaan kawasan hulu, penghijauan atau rehabilitasi lahan yang membutuhkan pemulihan, serta penataan sistem sungai secara menyeluruh.

Usulan pembangunan tanggul, bendungan, pintu air, maupun perluasan penampang sungai harus melalui kajian kelayakan, dampak lingkungan, keselamatan, dan pembagian kewenangan.

Pencegahan banjir tidak dapat diselesaikan oleh satu jenis proyek.

Perlindungan kawasan hulu, penataan ruang, pengelolaan sungai, perbaikan drainase, dan kesiapsiagaan masyarakat harus berjalan sebagai satu kebijakan yang saling mendukung.

perspektif Hukum Akhwil, S.H.: Negara Harus Bisa Menjelaskan Kewenangan dan Tindakannya

Memperkuat pandangan Hendri, Akhwil, S.H., praktisi hukum dan advokat, menilai bahwa persoalan lingkungan dan banjir perlu diperiksa tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga dari aspek kewenangan, tata kelola, dan pertanggungjawaban pemerintahan.

Peraturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, penataan ruang, sumber daya air, penanggulangan bencana, serta keterbukaan informasi publik menyediakan kerangka kewajiban yang perlu dilaksanakan sesuai tugas masing-masing lembaga.

Namun, tanggung jawab hukum tidak boleh ditetapkan secara serampangan.

Pemerintah Kota Padang, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, pemerintah pusat, instansi kehutanan, pertanahan, serta otoritas wilayah sungai dapat memiliki kewenangan berbeda terhadap suatu lokasi atau kegiatan.

Karena itu, pertanyaan hukum yang paling mendasar adalah:

  • Siapa berwenang melakukan pengawasan?
  • Siapa berwenang memberikan persetujuan?
  • Siapa wajib melakukan penanganan?
  • Apa yang telah dilakukan berdasarkan kewenangan tersebut?

Jika terdapat dugaan pelanggaran, proses pemeriksaannya harus mengacu pada bukti dan ketentuan yang berlaku.

Jika terdapat kelemahan kebijakan atau keterlambatan penanganan, hal itu juga perlu dievaluasi berdasarkan kewajiban yang memang melekat pada instansi bersangkutan.

Pengawasan publik yang kuat tidak dibangun dengan tuduhan tanpa dasar, melainkan dengan pertanyaan yang tepat dan tuntutan agar pemerintah membuka data yang dapat diperiksa.

klarifikasi Fauzi Bahar Tetap Dihormati, Instansi Terkait Diminta Memberikan Jawaban

Dalam rangkaian pemberitaan sebelumnya, Watchnews.co.id telah menyampaikan surat permintaan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait polemik lahan di sekitar DAS Air Dingin.

Fauzi Bahar telah merespons permintaan tersebut dan menyatakan kesediaannya memberikan klarifikasi secara langsung.

Pertemuan dengan tim Watchnews.co.id dijadwalkan pada Jumat, 30 Oktober 2026, dengan kehadiran tim Biro Padang yang didampingi Akhwil selaku Pimpinan Umum Pusat.

Redaksi menghargai kesediaan Fauzi Bahar untuk memberikan penjelasan.

Dalam komunikasi sebelumnya, Fauzi Bahar membantah bahwa bidang tanah yang menjadi objek dugaan pembukaan lahan merupakan miliknya. Ia juga menyampaikan penjelasan mengenai kepemilikan sejumlah bidang tanah di kawasan sekitar, yang masih memerlukan pemeriksaan dokumen dan pencocokan lokasi.

Sampai proses verifikasi selesai, tidak ada dasar bagi redaksi untuk menyimpulkan bahwa Fauzi Bahar telah melakukan pelanggaran atau bertanggung jawab atas kejadian banjir tertentu.

Di sisi lain, instansi pemerintah yang telah dimintai konfirmasi diharapkan dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangannya.

Belum adanya jawaban dari instansi tertentu pada saat artikel ini disusun tidak boleh dianggap sebagai pengakuan atau bukti kesalahan.

Namun, kepentingan publik terhadap persoalan lingkungan dan keselamatan warga tetap menuntut adanya penjelasan yang transparan serta dapat diuji.

tujuh Pertanyaan yang Menunggu Jawaban Pemangku Kebijakan

Dari pemikiran Hendri dan perspektif hukum Akhwil, terdapat tujuh pertanyaan yang layak menjadi agenda terbuka bagi Pemerintah Kota Padang dan instansi terkait:

  • Pertama: Apakah tersedia pemetaan mutakhir mengenai kawasan rawan banjir dan kondisi lingkungan dari hulu hingga hilir?
  • Kedua: Apa hasil pengawasan terhadap perubahan penggunaan lahan di sekitar DAS Air Dingin dan kawasan hulu lainnya?
  • Ketiga: Bagaimana status kawasan hutan, data pertanahan, dan kesesuaian tata ruang pada lokasi yang kini menjadi polemik?
  • Keempat: Apakah telah dilakukan kajian teknis terhadap sedimentasi, penyempitan sungai, hambatan aliran, serta kapasitas drainase di wilayah terdampak?
  • Kelima: Apa langkah konkret pengurangan risiko banjir yang telah dilaksanakan setelah kejadian-kejadian sebelumnya?
  • Keenam: Berapa anggaran yang dialokasikan, siapa pelaksana programnya, dan bagaimana hasilnya dievaluasi?
  • Ketujuh: Kapan masyarakat dapat memperoleh penjelasan resmi yang terintegrasi mengenai kondisi DAS, penanganan sungai, dan rencana mitigasi banjir?

Pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui dokumen, data, dan keterangan resmi.

padang Membutuhkan Kepastian, Bukan Saling Lempar Tanggung Jawab

Persoalan lingkungan Kota Padang tidak boleh disederhanakan menjadi perdebatan mengenai satu orang atau satu lokasi.

Dugaan pembukaan lahan perlu diperiksa. Status kawasan harus dipastikan. Dokumen pertanahan harus dicocokkan. Kondisi sungai perlu diukur. Program pemerintah harus dievaluasi.

Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan sesuai hukum.

Jika ditemukan kekeliruan informasi yang merugikan seseorang, koreksi juga wajib diberikan secara proporsional.

Jika ditemukan kelemahan tata kelola, pemerintah harus menjelaskan rencana perbaikannya.

Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya karena namanya disebut dalam polemik. Tetapi tidak boleh pula ada persoalan lingkungan yang dibiarkan tanpa pemeriksaan hanya karena menyangkut pihak yang memiliki pengaruh sosial atau politik.

Di titik inilah pemikiran Ir. Hendri dan analisis hukum Akhwil, S.H. saling melengkapi.

Hendri menekankan pentingnya penanganan fisik dan lingkungan dari hulu sampai hilir.

Akhwil menegaskan perlunya kepastian kewenangan, transparansi administrasi, pemeriksaan bukti, dan akuntabilitas pemerintah.

Keduanya mengarah pada kepentingan yang sama: keselamatan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kota Padang tidak cukup hanya membutuhkan penjelasan mengapa banjir terjadi.

Kota Padang membutuhkan jawaban tentang apa yang telah dilakukan untuk mengurangi kemungkinan dan dampaknya pada masa mendatang.

Sebab, hujan adalah peristiwa alam. Tetapi kesiapan menghadapi risikonya adalah persoalan kebijakan, pengawasan, dan tanggung jawab bersama sesuai kewenangan masing-masing.

PROFIL PENULIS

  • Ir. Hendri adalah alumnus pendidikan Insinyur Pertanian Universitas Andalas (UNAND), Padang. Ia menyampaikan catatan berjudul “Sebuah Catatan Ringan tentang Kota Padang: Meninjau dari Hulu sampai Hilir” kepada Watchnews.co.id sebagai sumbangan pemikiran untuk memperkuat pembahasan mengenai pengelolaan lingkungan, sungai, dan mitigasi banjir di Kota Padang.
  • Akhwil, S.H. adalah praktisi hukum/advokat dan Pimpinan Umum Watchnews.co.id yang memberikan penguatan analisis hukum, pengawasan kebijakan publik, serta aspek pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan.

CATATAN REDAKSI

Tulisan ini merupakan artikel opini dan analisis kebijakan yang dikembangkan dari catatan Ir. Hendri serta penguatan perspektif hukum Akhwil, S.H. Sejumlah dugaan teknis dan administratif yang dibahas masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi, pemeriksaan lapangan, dan keterangan instansi berwenang.

Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan individu atau lembaga tertentu. Watchnews.co.id tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, akurasi, serta hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi: Watchnews.co.id Perwakilan Padang – Sumatera Barat

Kabiro Sumatera Barat: Eka Budineta

Wakabiro Sumatera Barat: Darmansyah

Editor & Pewarta: CHY

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *