PSEL GAGAL TERWUJUD, TPA RAWA KUCING KEMBALI TERBAKAR: SAMPAI KAPAN WARGA TANGERANG MENANGGUNG RISIKO?

Bagikan

OPINI HUKUM INVESTIGATIF – EDISI VII

Kebakaran Dua Kali dalam Sebulan, Mitigasi 24 Jam, dan Kontrak PSEL yang Berakhir Tanpa Fasilitas: Menguji Tanggung Jawab Pemkot Tangerang terhadap Keselamatan Warga

Bacaan Lainnya

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum/Advokat & Aktivis Tangerang Raya)

Kota Tangerang, 25-10-2026, Watchnews.co.id

Kebakaran kembali dilaporkan terjadi di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang, pada Sabtu petang, 24 Oktober 2026.

Menurut keterangan BPBD Kota Tangerang yang diberitakan asaterkini.id dan Media Indonesia, api muncul sekitar pukul 17.58 WIB di belakang Pintu 1 TPA Rawa Kucing, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Neglasari. Api dilaporkan dapat dikendalikan sekitar pukul 18.10 WIB dengan pengerahan satu unit mobil pemadam dan sepuluh personel.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang, Mahdiar, menyebut bahwa sepanjang Oktober 2026 telah terjadi dua kebakaran di TPA tersebut.

Kebakaran kali ini dilaporkan berskala lebih kecil dibandingkan peristiwa besar pada Oktober 2023. Namun, kejadian berulang tetap perlu dievaluasi karena pemerintah sebelumnya telah mengumumkan penguatan mitigasi, pemetaan risiko, dan pengawasan selama 24 jam.

Pada Desember 2025, Pemerintah Kota Tangerang juga mengakhiri Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (PT OISN). Kerja sama tersebut berakhir tanpa terwujudnya fasilitas pengolahan sebagaimana tujuan awalnya.

Kondisi ini menimbulkan persoalan kebijakan yang perlu dijawab secara berbasis data: bagaimana pemerintah mengendalikan risiko TPA selama fasilitas pengolahan alternatif belum tersedia?

Sebagai informasi dari masyarakat terdampak, Bambang Wahyudi, warga setempat yang tinggal di sekitar lokasi TPA sejak kecil sekaligus aktivis lingkungan, menyampaikan kepada penulis bahwa beban TPA Rawa Kucing semakin meningkat. Menurut Bambang, beban sampah yang sebelumnya sekitar 1.600 ton per hari kini meningkat menjadi sekitar 1.800 ton per hari.

Angka tersebut perlu diverifikasi melalui data resmi Pemerintah Kota Tangerang, DLH, catatan operasional TPA, dan laporan timbulan sampah. Namun, apabila benar, peningkatan sekitar 200 ton per hari menunjukkan adanya tambahan beban yang signifikan terhadap kapasitas landfill, sistem pengendalian gas, pengelolaan timbunan, serta sarana mitigasi kebakaran.

Pernyataan warga terdampak tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menetapkan angka resmi. Akan tetapi, informasi tersebut layak menjadi bahan pemeriksaan dan klarifikasi pemerintah, terutama karena disampaikan oleh warga yang tinggal sejak kecil di sekitar lokasi dan aktif mengamati persoalan lingkungan setempat.

Persoalan PSEL karena itu tidak hanya menyangkut kontrak yang berakhir tanpa fasilitas. Persoalannya juga menyangkut kapasitas TPA, peningkatan beban sampah, keselamatan warga, dan kewajiban pemerintah menyediakan solusi transisi yang terukur.

Dua kebakaran dalam sebulan: alarm yang tidak boleh dianggap biasa

Keterangan BPBD mengenai dua kebakaran dalam satu bulan merupakan fakta yang perlu diuji lebih lanjut melalui laporan resmi kejadian, lokasi titik api, penyebab sementara, dan hasil pemeriksaan teknis.

Aktivis lingkungan sekaligus warga sekitar, Bambang Wahyudi, menyampaikan kekhawatiran mengenai timbunan sampah, angin kencang, cuaca panas, serta meningkatnya beban TPA. Ia juga mendorong penguatan pengawasan, deteksi dini gas metana, pengelolaan timbunan, sarana pemadaman permanen, dan keterbukaan informasi.

Keterangan tersebut penting sebagai informasi awal, tetapi belum membuktikan penyebab kebakaran.

Penulis tidak menyimpulkan bahwa kebakaran disebabkan semata-mata oleh gas metana, kelalaian petugas, atau kegagalan teknologi tertentu. Penetapan penyebab memerlukan pemeriksaan teknis terhadap titik awal api, kondisi timbunan, pengukuran gas, faktor cuaca, kemungkinan sumber penyalaan, serta dokumentasi penanganan.

Yang dapat dipersoalkan secara objektif adalah adanya laporan kebakaran berulang di lokasi yang sama, ditambah informasi masyarakat mengenai peningkatan beban sampah dari sekitar 1.600 ton menjadi 1.800 ton per hari yang masih harus diverifikasi.

Ketika fasilitas pengelolaan sampah pernah mengalami kebakaran besar dan kembali terbakar, pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan seberapa cepat api dipadamkan. Pemerintah juga perlu menjelaskan kapasitas TPA, volume sampah yang masuk, efektivitas pencegahan, dan apakah peningkatan beban telah diantisipasi dalam perencanaan.

April 2026: Pemkot mengumumkan simulasi dan pemetaan risiko

Pada 17 April 2026, Pemerintah Kota Tangerang melalui DLH dan BPBD mengumumkan pelaksanaan simulasi gabungan penanggulangan kebakaran di TPA Rawa Kucing.

Dalam publikasi resmi tersebut, Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa latihan dilakukan untuk menghadapi risiko cuaca panas dan memastikan kesiapan personel serta peralatan.

Kepala BPBD, Mahdiar, juga menjelaskan adanya pemetaan area rawan dan skenario penanganan apabila kebakaran meluas.

Pemerintah secara terbuka mengaitkan kegiatan tersebut dengan pembelajaran dari kebakaran besar tahun 2023. Artinya, ancaman kebakaran telah dikenali sebelum kejadian 24 Oktober 2026.

Pertanyaan yang perlu dijawab adalah:

  • Apakah hasil pemetaan April 2026 mencakup lokasi yang terbakar pada 24 Oktober?
  • Apakah rekomendasi simulasi telah ditindaklanjuti?
  • Apakah peningkatan beban sampah telah masuk dalam analisis risiko?
  • Apakah terdapat catatan kelemahan yang belum diperbaiki?
  • Apakah kapasitas TPA masih sesuai dengan volume sampah yang masuk setiap hari?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa simulasi gagal. Ini merupakan pemeriksaan atas efektivitas kebijakan yang telah diumumkan kepada masyarakat.

Juli 2026: DLH mengklaim ada pengawasan 24 jam

Pada 1 Juli 2026, DLH Kota Tangerang mengumumkan peningkatan mitigasi melalui penyiraman landfill, pembersihan rumput kering, dan penempatan mobil tangki air.

Sehari kemudian, 2 Juli 2026, Pemkot kembali mengumumkan pembentukan tim mitigasi yang bertugas selama 24 jam.

Kepala UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan DLH Kota Tangerang, Risdiana Setiawan, menjelaskan bahwa tim dibagi menjadi tiga sif untuk melakukan patroli, mendeteksi titik panas, dan menangani potensi kebakaran sejak dini.

DLH juga menyampaikan langkah penutupan timbunan dengan tanah atau cover soil, penyiraman, pembersihan rumput kering, serta penyiapan tandon air.

Jika pengawasan telah dilakukan selama 24 jam, publik berhak mengetahui bagaimana pengawasan itu bekerja ketika kebakaran terjadi.

  • Siapa petugas yang berjaga?
  • Kapan titik panas pertama kali terdeteksi?
  • Apakah api diketahui lebih dahulu oleh petugas internal atau setelah laporan dari luar?
  • Apakah terdapat catatan patroli, pengukuran suhu, dan pemantauan gas?
  • Bagaimana kondisi alat pemadam dan sumber air?
  • Apakah lokasi tersebut termasuk zona prioritas hasil pemetaan risiko?

Jawaban tersebut seharusnya dapat diperoleh melalui log patroli, laporan kejadian, dokumentasi lapangan, dan evaluasi pascakebakaran.

Pengawasan 24 jam tidak cukup dibuktikan melalui pengumuman pembentukan tim. Efektivitasnya harus dapat diuji melalui catatan kerja dan hasil pencegahan.

Keberhasilan pemadaman dalam waktu singkat tetap harus dinilai secara objektif sebagai kemungkinan indikator bahwa sistem respons awal bekerja. Namun, keberhasilan tersebut tidak menghapus kebutuhan untuk mengevaluasi penyebab dan pencegahan.

Tiga tahun setelah kebakaran besar, apa yang sebenarnya berubah?

Pada 20 Oktober 2023, TPA Rawa Kucing mengalami kebakaran besar yang berdampak terhadap lingkungan sekitar. Asap menyebar, aktivitas masyarakat terganggu, dan pemerintah mengerahkan sumber daya untuk penanganan darurat.

Publikasi resmi Pemkot Tangerang pada 24 Oktober 2023 menyebut kebakaran telah menjangkau sekitar 80 persen area TPA. Pemerintah ketika itu menyiapkan lokasi darurat untuk menjaga pelayanan pengangkutan sampah.

Peristiwa tersebut semestinya menjadi dasar pembenahan menyeluruh, termasuk tata kelola timbunan, pengendalian gas, akses kendaraan darurat, sistem pemantauan, kapasitas TPA, dan perlindungan permukiman sekitar.

Kini, tiga tahun kemudian, muncul laporan dua kebakaran dalam satu bulan. Kebakaran 2026 tidak dapat langsung disamakan dengan kebakaran besar 2023. Namun, kejadian tersebut menunjukkan bahwa risiko kebakaran masih relevan.

Pertanyaan utamanya adalah apakah seluruh rekomendasi evaluasi kebakaran 2023 telah dilaksanakan atau masih menjadi pekerjaan rumah sampai Oktober 2026.

Korelasi dengan proyek PSEL yang berakhir

Pada 9 Maret 2022, Pemkot Tangerang dan PT OISN menandatangani Perjanjian Kerja Sama PSEL.

Namun, pada 22 Desember 2025, pemerintah mengumumkan pengakhiran kerja sama berdasarkan kesepakatan para pihak. Fasilitas PSEL yang direncanakan tidak terwujud.

Tidak ada dasar untuk menyatakan bahwa pengakhiran kontrak PT OISN secara langsung menyebabkan kebakaran pada 24 Oktober 2026. Kebakaran TPA dapat dipengaruhi berbagai faktor operasional dan lingkungan.

Namun, terdapat korelasi kebijakan yang perlu diperiksa. Selama fasilitas pengolahan alternatif belum tersedia, beban pengelolaan tetap berada pada sistem persampahan yang berjalan, termasuk TPA Rawa Kucing.

Apabila informasi warga mengenai peningkatan beban dari sekitar 1.600 ton menjadi 1.800 ton per hari benar, pemerintah perlu menjelaskan dampaknya terhadap kapasitas TPA dan umur layanan landfill.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:

  • Berapa volume sampah yang masuk setiap hari berdasarkan data resmi?
  • Apakah angka tersebut meningkat dari 1.600 ton menjadi 1.800 ton per hari?
  • Berapa kapasitas teknis dan sisa umur layanan TPA?
  • Berapa bagian sampah yang dikurangi atau diolah sebelum mencapai landfill?
  • Apakah tersedia pengendalian gas dan pemantauan titik panas?
  • Apakah peningkatan beban telah diikuti penambahan anggaran dan sarana mitigasi?
  • Bagaimana rencana transisi sambil menunggu kebijakan PSEL Tangerang Raya?

Tanpa jawaban berbasis data, masyarakat sulit menilai apakah perubahan kebijakan telah diikuti kesiapan operasional.

UU Pengelolaan Sampah: tanggung jawab pemerintah tidak berakhir bersama kontrak investor

UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan landasan hukum utama.

Pasal 5 menegaskan tugas pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Pasal 6 mengatur tugas yang meliputi pengembangan kesadaran masyarakat, penelitian dan teknologi, penyediaan fasilitas, serta koordinasi pengelolaan sampah.

Pasal 9 mengatur kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kerja sama dengan investor merupakan salah satu instrumen kebijakan. Namun, tanggung jawab dasar pemerintah atas pelayanan persampahan tidak berpindah sepenuhnya kepada investor.

Ketika kontrak berakhir, pemerintah tetap berkewajiban mengelola sampah dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Investor boleh berganti. Skema proyek boleh berubah. Tetapi kewajiban pemerintah melindungi warga dari risiko pengelolaan sampah tetap melekat.

Pengawasan dan perlindungan lingkungan

UU Nomor 18 Tahun 2008 mengatur partisipasi masyarakat serta larangan tertentu dalam pengelolaan sampah, termasuk pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir dan pembakaran sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis.

Kebakaran yang terjadi tanpa disengaja tidak otomatis sama dengan tindakan membakar sampah secara melawan hukum. Demikian pula, kebakaran tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa TPA Rawa Kucing menerapkan sistem open dumping.

Untuk menilai kepatuhan, perlu diperiksa metode operasional, kondisi landfill, persetujuan lingkungan, standar teknis, dan hasil pengawasan.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya juga relevan. Apabila kebakaran menghasilkan asap yang berdampak terhadap permukiman, perlu dilakukan penilaian kualitas udara dan potensi gangguan kesehatan.

Tidak tepat menyatakan telah terjadi pencemaran yang memenuhi unsur pelanggaran tertentu hanya berdasarkan keberadaan asap. Namun, tidak tepat pula menunggu sampai kebakaran membesar sebelum melakukan pemantauan.

DLH perlu menjelaskan:

  • Apakah dilakukan pengukuran kualitas udara?
  • Bagaimana hasilnya?
  • Apakah terdapat rekomendasi perlindungan bagi kelompok rentan?

Jika kebakaran terus berulang, apakah ada tanggung jawab hukum?

Dua kebakaran dalam satu bulan tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana atau kelalaian pejabat tertentu.

Dari sisi administrasi, perlu diperiksa kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan, standar operasional, kewajiban pengawasan, kapasitas TPA, dan pelaksanaan rencana mitigasi.

Dari sisi perdata, apabila masyarakat mengalami kerugian nyata, perlu diperiksa dasar tanggung jawab, bentuk kerugian, dan hubungan sebab akibat.

Dari sisi pidana, ketentuan dalam UU Pengelolaan Sampah atau UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hanya dapat diterapkan apabila seluruh unsur delik terbukti.

Frekuensi kejadian tetap menjadi alasan kuat untuk meminta evaluasi teknis dan administratif secara serius.Apabila ditemukan pengabaian kewajiban yang jelas, konsekuensi hukum harus ditentukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Tanggung jawab Wali Kota, DLH, dan BPBD

Penanganan kebakaran TPA merupakan tanggung jawab lintas perangkat daerah.

BPBD berperan dalam penanggulangan keadaan darurat. DLH menjalankan fungsi teknis pengelolaan lingkungan dan persampahan. Wali Kota bertanggung jawab memastikan kebijakan, anggaran, dan koordinasi berjalan sesuai kewenangan.

BPBD tidak dapat sendirian menyelesaikan persoalan timbunan sampah. DLH juga membutuhkan dukungan perencanaan, anggaran, dan kebijakan yang lebih luas.

Penulis memandang Wali Kota Tangerang perlu memerintahkan evaluasi terpadu terhadap TPA Rawa Kucing yang mencakup:

  1. Volume sampah harian dan tren peningkatannya;
  2. Kapasitas serta sisa umur layanan TPA;
  3. Pengendalian gas dan titik panas;
  4. Sarana pemadaman dan sumber air;
  5. Pelaksanaan patroli 24 jam;
  6. Kebutuhan anggaran mitigasi;
  7. Rencana transisi setelah berakhirnya kerja sama PSEL.

Evaluasi tersebut sebaiknya menghasilkan target dan tenggat yang dapat dipantau publik.

DPRD Kota Tangerang: di mana evaluasi anggaran mitigasi?

DPRD Kota Tangerang dapat menggunakan fungsi anggaran dan pengawasan untuk meminta penjelasan mengenai program pengelolaan TPA.

  • Berapa anggaran mitigasi kebakaran yang dialokasikan pada 2025 dan 2026?
  • Apa saja sarana yang telah dibeli atau dibangun?
  • Apakah tandon air tersedia dan berfungsi?
  • Apakah terdapat anggaran pemantauan gas metana dan titik panas?
  • Apakah tersedia rencana investasi untuk mengurangi beban landfill?

Informasi mengenai peningkatan beban sampah dari sekitar 1.600 ton menjadi 1.800 ton per hari juga perlu diuji dalam pembahasan anggaran dan kapasitas layanan.

Anggaran mitigasi tidak cukup dinilai dari uang yang dibelanjakan, melainkan dari risiko yang berhasil dikurangi.

PSEL Tangerang Raya: jangan menunggu proyek baru sambil membiarkan risiko lama

Setelah pengakhiran kerja sama dengan PT OISN, kebijakan PSEL diarahkan pada skema regional Tangerang Raya dalam kerangka Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

Proyek regional membutuhkan waktu untuk perencanaan, penyiapan lahan, pembiayaan, pembangunan, dan pengoperasian. Karena itu, pemerintah tidak boleh menjadikan proyek yang belum beroperasi sebagai satu-satunya jawaban atas masalah TPA hari ini.

Harus ada dua agenda yang berjalan bersamaan.

Pertama, agenda jangka pendek untuk memastikan keselamatan operasional Rawa Kucing, termasuk pengendalian timbunan, deteksi dini, ketersediaan air, pemantauan gas, dan perlindungan warga.

Kedua, agenda jangka menengah dan panjang untuk mengurangi ketergantungan pada landfill melalui pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, pemanfaatan kembali, pengolahan organik, dan fasilitas pengolahan yang layak.

PSEL tidak menggantikan kewajiban pengurangan sampah. Sebaliknya, program pengurangan sampah juga tidak menghapus kebutuhan fasilitas pemrosesan akhir yang aman.

Dokumen yang harus dibuka

Setidaknya terdapat beberapa kelompok dokumen yang perlu diperiksa:

  1. Laporan resmi dua kejadian kebakaran Oktober 2026;
  2. Peta zona rawan dan evaluasi mitigasi sejak April 2026;
  3. Jadwal patroli 24 jam dan log pemeriksaan;
  4. Data volume sampah harian, termasuk verifikasi angka 1.600 ton dan 1.800 ton per hari;
  5. Dokumen kondisi landfill, penutupan timbunan, pengendalian gas, dan kapasitas TPA;
  6. Dokumen anggaran dan realisasi mitigasi;
  7. Rencana transisi setelah berakhirnya kerja sama PSEL;
  8. Data pengurangan sampah, kapasitas pengolahan, dan proyeksi umur layanan TPA.

Permintaan informasi dapat disampaikan melalui mekanisme PPID berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008.

Data umum mengenai keselamatan lingkungan, kebijakan mitigasi, kapasitas TPA, dan penggunaan anggaran publik semestinya menjadi bagian penting dari akuntabilitas pemerintah.

Api boleh cepat padam, tetapi pertanyaan publik jangan ikut dipadamkan

Kebakaran 24 Oktober 2026 dilaporkan dapat dikendalikan dalam waktu singkat. Hal itu positif bagi keselamatan warga.

Namun, laporan dua kebakaran dalam satu bulan tetap membutuhkan penjelasan, terlebih pemerintah telah mengumumkan berbagai langkah mitigasi sejak April hingga Juli 2026.

Masyarakat meminta pemerintah membuktikan bahwa rencana tersebut benar-benar bekerja.

Informasi dari warga terdampak mengenai peningkatan beban TPA dari sekitar 1.600 ton menjadi 1.800 ton per hari juga harus diverifikasi secara terbuka. Bambang Wahyudi, warga yang tinggal di sekitar lokasi sejak kecil sekaligus aktivis lingkungan, menyampaikan kekhawatiran bahwa peningkatan beban tersebut dapat memperbesar tekanan terhadap TPA dan risiko bagi masyarakat sekitar.

Pernyataan tersebut bukan kesimpulan final. Namun, informasi itu cukup penting untuk mendorong pemeriksaan resmi terhadap volume sampah, kapasitas TPA, dan efektivitas mitigasi.

Korelasi antara PSEL yang tidak terwujud dan kebakaran Rawa Kucing bukan hubungan sebab akibat yang telah terbukti. Korelasinya terletak pada tanggung jawab pemerintah untuk memastikan bahwa perubahan kebijakan tidak meninggalkan kekosongan solusi.

Penulis tidak menyimpulkan bahwa Pemkot Tangerang gagal melaksanakan seluruh langkah mitigasi. Penulis juga tidak menafikan kerja petugas BPBD dan DLH yang berhasil mengendalikan api.

Namun, apresiasi terhadap respons cepat tidak boleh menghilangkan kewajiban evaluasi.

Tiga tahun setelah kebakaran besar 2023, masyarakat berhak mengetahui apa yang telah diperbaiki. Setelah kontrak PSEL diakhiri pada 2025, masyarakat berhak mengetahui bagaimana rencana transisi dijalankan. Setelah dua kebakaran dilaporkan terjadi pada Oktober 2026, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai penyebab, kapasitas TPA, peningkatan beban sampah, dan langkah pencegahan berikutnya.

Keberhasilan pemerintah mengelola TPA tidak semestinya diukur hanya dari seberapa cepat api dipadamkan, melainkan dari seberapa jauh risiko kebakaran dapat dicegah sebelum mengancam keselamatan rakyat.

Api di Rawa Kucing telah padam. Tetapi pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan sampah Kota Tangerang masih menyala.

Penulis: Akhwil, S.H.(Praktisi Hukum/Advokat & Aktivis Tangerang Raya)

Catatan redaksi:

Tulisan ini merupakan opini hukum investigatif untuk kepentingan edukasi publik dan pengawasan sosial. Penyebab pasti kebakaran Oktober 2026, efektivitas seluruh program mitigasi, volume sampah harian, kapasitas TPA, serta kemungkinan pelanggaran hukum belum ditetapkan melalui pemeriksaan yang lengkap. Pemerintah Kota Tangerang, DLH, BPBD, dan pihak terkait memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *