OPINI HUKUM INVESTIGATIF — EDISI III
Menguliti Kontrak Pemkot Tangerang–PT Oligo Infra Swarna Nusantara: Bank Garansi, Tenggat Konstruksi, Hak Pencairan Jaminan, dan Pertanggungjawaban Pengawasan Proyek
Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum/Advokat & Aktivis Tangerang Raya)
Kota Tangerang, 14-10-2026, Watchnews.co.id
Sebuah proyek infrastruktur publik dapat gagal diwujudkan karena berbagai alasan. Persoalan perizinan, pembiayaan, perubahan regulasi, ketidaksiapan lahan, hingga hambatan teknis dapat menjadi faktor yang memengaruhi pelaksanaannya.
Namun, ketika proyek tersebut telah diikat melalui perjanjian kerja sama yang mengatur tenggat waktu, jaminan pelaksanaan, denda keterlambatan, dan mekanisme cedera janji, kegagalan mencapai tujuan proyek tidak cukup dijelaskan hanya dengan alasan perubahan kebijakan.
Ada pertanggungjawaban kontraktual yang harus diperiksa.
Itulah persoalan yang patut ditelusuri lebih jauh dalam kerja sama Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) antara Pemerintah Kota Tangerang dan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (PT OISN).
Perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 9 Maret 2022 itu memuat 102 pasal dengan berbagai instrumen pengendalian risiko.
Di dalamnya terdapat kewajiban menyerahkan bank garansi, ketentuan perpanjangan jaminan, hak pemerintah mencairkan jaminan, pengenaan denda keterlambatan, hingga mekanisme penetapan cedera janji.
Tetapi setelah lebih dari tiga tahun, masyarakat justru memperoleh kabar bahwa kerja sama tersebut diakhiri melalui kesepakatan pada 22 Desember 2025.
Pemerintah Kota Tangerang menyatakan pengakhiran dilakukan secara clean and clear, tanpa tuntutan ganti rugi di kemudian hari.
Pernyataan itu tentu patut dihargai apabila seluruh hak dan kewajiban benar-benar telah diselesaikan sesuai hukum.
Namun, ada persoalan yang belum dapat dijawab hanya melalui pernyataan tersebut.
- Apakah jaminan pelaksanaan pernah diterbitkan dan diserahkan?
- Apakah masa berlakunya terus dijaga?
- Apakah terdapat keterlambatan yang memenuhi syarat pengenaan denda?
- Apakah pemerintah pernah menerbitkan surat teguran?
- Jika terdapat hak kontraktual yang telah lahir, bagaimana hak tersebut diselesaikan ketika kontrak diakhiri?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan bahwa PT OISN telah melakukan wanprestasi atau pemerintah sengaja mengabaikan haknya.
Ini merupakan pertanyaan mengenai akuntabilitas penyelenggaraan proyek publik.
Sebab, kontrak yang memuat sanksi tidak akan memberikan perlindungan apa pun apabila pelaksanaannya tidak pernah diawasi secara efektif.
Kontrak Sudah Mengatur Jaminan, Mengapa Pelaksanaannya Perlu Dipertanyakan?
Pasal 29 Perjanjian Kerja Sama PSEL mengatur Jaminan Pelaksanaan Tahap I.
Dalam ketentuan tersebut, PT OISN sebagai Pihak Kedua wajib menyerahkan jaminan kepada Pemerintah Kota Tangerang selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal penandatanganan.
Jaminan harus berbentuk sertifikat asli bank garansi yang diterbitkan oleh bank nasional atau internasional dengan persyaratan lokasi kantor dan peringkat kredit sebagaimana ditentukan dalam kontrak.
Nilainya ditetapkan sebesar 1 persen dari nilai investasi dalam Dokumen Penawaran.
Jaminan Tahap I berlaku sejak tanggal penandatanganan sampai dengan Tanggal Konstruksi.
Kemudian, Pasal 30 mengatur Jaminan Pelaksanaan Tahap II.
Jaminan ini wajib diserahkan paling lambat tiga hari sebelum Tanggal Konstruksi, dengan nilai sebesar 1 persen dari Nilai Konstruksi.
Masa berlakunya dimulai sejak Tanggal Konstruksi sampai dengan Tanggal Operasi Komersial.
Artinya, kontrak membentuk dua lapisan perlindungan.
Lapisan pertama dimaksudkan untuk mengamankan kewajiban pada tahap persiapan menuju konstruksi.
Lapisan kedua dimaksudkan untuk mengamankan kewajiban selama konstruksi hingga operasi komersial.
Kedua jaminan tersebut mempunyai dasar penghitungan dan periode berlaku yang berbeda.
Persoalannya, keberadaan klausul jaminan dalam kontrak belum membuktikan bahwa bank garansi benar-benar telah diterbitkan, diserahkan, atau masih berlaku pada tanggal yang relevan.
Di sinilah pengawasan pemerintah seharusnya bekerja.
Pemerintah Kota Tangerang perlu menjelaskan apakah sertifikat asli Jaminan Pelaksanaan Tahap I diterima sebelum penandatanganan kontrak.
- Jika diterima, siapa bank penerbitnya, berapa nilai nominalnya, dan kapan masa berlakunya berakhir?
- Apabila kemudian terdapat perubahan jadwal, bagaimana jaminan tersebut diperpanjang?
- Jika proyek belum memasuki Tanggal Konstruksi, apakah Jaminan Pelaksanaan Tahap II memang telah wajib diserahkan menurut kontrak?
Pertanyaan terakhir penting agar kritik tidak keliru menempatkan kewajiban yang belum jatuh tempo sebagai pelanggaran.
Tetapi apabila kewajiban penyerahan atau perpanjangan jaminan telah jatuh tempo, pemerintah harus dapat menunjukkan tindakan pengawasan yang dilakukannya.
Pasal 31: Bank Garansi Bisa Dicairkan Ketika Tidak Diperpanjang
Pasal 31 mengatur perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan.
Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa perpanjangan dapat dilakukan berdasarkan permintaan Pemkot paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku jaminan berakhir.
Pasal 31 ayat (3) memberikan hak kepada Pemkot untuk mencairkan Jaminan Pelaksanaan dan menahan hasil pencairannya apabila PT OISN gagal memperpanjang, memperbarui, atau mengganti jaminan.
Hasil pencairan tersebut dapat ditahan sampai PT OISN memberikan jaminan yang baru.
Namun, Pasal 31 ayat (4) memberikan pengecualian apabila kegagalan memperpanjang atau mengganti jaminan disebabkan oleh Pemkot sendiri.
Ketentuan ini sangat penting.
Sebab, perlindungan pemerintah tidak hanya bergantung pada adanya bank garansi pada awal proyek.
Perlindungan itu juga bergantung pada kesinambungan masa berlaku jaminan.
Bank garansi yang kedaluwarsa dapat kehilangan fungsi praktisnya sebagai instrumen pengamanan apabila tidak diperpanjang atau tidak diklaim sesuai persyaratan.
Karena itu, perlu ditelusuri apakah terdapat mekanisme pencatatan dan peringatan sebelum jaminan berakhir.
- Siapa pejabat yang bertanggung jawab mengawasi masa berlaku jaminan?
- Apakah pernah diterbitkan surat permintaan perpanjangan?
- Apakah bank penerbit pernah dimintai konfirmasi?
- Jika jaminan berakhir tanpa perpanjangan, apa alasan administratif dan kontraktualnya?
Dalam proyek yang menggunakan kewenangan dan aset pemerintah daerah, kelalaian mengendalikan masa berlaku jaminan dapat menjadi persoalan tata kelola yang serius apabila terbukti menimbulkan hilangnya perlindungan kontraktual.
Namun, penilaian kelalaian tetap harus mempertimbangkan penyebab, kewenangan pejabat, kewajiban yang telah jatuh tempo, dan dokumen yang tersedia.
Pasal 32: Hak Pencairan Jaminan Tidak Sekadar Hiasan Kontrak
Pasal 32 memberikan hak kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk mencairkan Jaminan Pelaksanaan dalam dua keadaan utama.
Pertama, sebagai pemenuhan denda apabila terjadi keterlambatan PT OISN sebagaimana diatur dalam Pasal 72.
Kedua, apabila terjadi cedera janji PT OISN sebagaimana diatur dalam Pasal 75.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa bank garansi bukan sekadar formalitas administrasi.
Fungsinya adalah memberikan pengamanan finansial terhadap risiko tertentu yang telah diperjanjikan.
Namun, hak pencairan tidak otomatis berarti setiap keterlambatan harus berujung pada pencairan.
Pemerintah harus terlebih dahulu memastikan bahwa kondisi pencairan telah terpenuhi.
- Apakah keterlambatan benar-benar disebabkan PT OISN?
- Apakah terdapat perpanjangan waktu yang sah?
- Apakah terdapat keadaan memaksa?
- Apakah keterlambatan timbul akibat kewajiban pemerintah yang belum dipenuhi?
Seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan bukti.
Tetapi setelah penyebab dan dasar hukumnya dipastikan, pemerintah juga harus mampu menjelaskan mengapa suatu hak digunakan atau tidak digunakan.
Sebab, tidak menggunakan hak kontraktual dapat merupakan keputusan yang sah jika terdapat alasan hukum dan pertimbangan kepentingan publik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, pembiaran tanpa dasar yang memadai dapat menimbulkan persoalan administrasi dan akuntabilitas.
Denda Satu Permil per Hari: Kecil atau Besar?
Pasal 72 mengatur denda keterlambatan PT OISN.
Nilainya ditetapkan sebesar 1 permil dari nilai Jaminan Pelaksanaan per hari.
Batas pengenaan denda dibedakan menjadi maksimal 60 hari untuk keterlambatan Tanggal Konstruksi dan 180 hari untuk keterlambatan Tanggal Operasi Komersial.
Perlu digarisbawahi bahwa dasar perhitungan denda adalah nilai Jaminan Pelaksanaan, bukan nilai investasi keseluruhan.
Sebagai ilustrasi, apabila nilai jaminan secara hipotetis sebesar Rp10 miliar, maka denda hariannya adalah Rp10 juta.
Untuk keterlambatan 60 hari yang seluruhnya memenuhi syarat pengenaan denda, nilainya menjadi Rp600 juta.
Untuk keterlambatan 180 hari yang seluruhnya memenuhi syarat, nilainya menjadi Rp1,8 miliar.
Angka tersebut semata-mata ilustrasi untuk memahami formula kontrak, bukan besaran denda aktual proyek PSEL Tangerang.
Dalam Pasal 72 juga diatur bahwa PT OISN wajib membayar denda dalam waktu 30 hari sejak menerima tagihan.
Apabila tidak dibayar, Pemkot dapat mencairkan Jaminan Pelaksanaan sesuai ketentuan kontrak.
Jika denda melebihi nilai jaminan, kontrak membuka hak Pemkot menagih kelebihannya dan melakukan pengurangan terhadap pembayaran yang masih terutang kepada PT OISN, termasuk tagihan biaya layanan.
Dengan demikian, instrumen penegakan kewajiban sebenarnya telah tersedia.
Tetapi pertanyaan yang paling penting adalah apakah syarat penggunaannya pernah terpenuhi dalam perjalanan proyek.
- Jika iya, bagaimana tindakan pemerintah?
- Jika tidak, apa dasar faktual dan hukumnya?
Denda bukan ukuran keberhasilan pembangunan. Tetapi tidak adanya penjelasan mengenai hak denda dalam proyek yang tidak terwujud dapat menjadi persoalan akuntabilitas tersendiri.
Pasal 75: Kapan PT OISN Dapat Dinyatakan Cedera Janji?
Dalam menilai kemungkinan wanprestasi, Pasal 75 tidak boleh dibaca secara terpisah dari jadwal proyek.
Pasal 75 ayat (1) mengatur bahwa PT OISN dapat dinyatakan cedera janji terhadap Tanggal Konstruksi apabila tanggal tersebut tidak terlaksana dalam waktu 60 hari setelah target yang berlaku.
Jika terdapat perpanjangan Masa Persiapan, perhitungan harus mengacu pada perubahan Lampiran P yang disetujui melalui mekanisme Pasal 7.
Sementara itu, Pasal 75 ayat (2) mengatur cedera janji terhadap Tanggal Operasi Komersial apabila target tidak tercapai dalam waktu 180 hari setelah jadwal yang berlaku.
Jika terdapat perpanjangan Masa Persiapan atau Masa Konstruksi yang sah, target yang digunakan juga harus mengikuti perubahan jadwal yang disetujui.
Ini merupakan aspek penting yang sering terabaikan dalam perdebatan publik.
Keterlambatan beberapa tahun sejak penandatanganan kontrak belum otomatis membuktikan cedera janji.
Harus ditentukan terlebih dahulu kapan Tanggal Konstruksi dan Tanggal Operasi Komersial seharusnya terjadi berdasarkan jadwal kontraktual yang berlaku.
Selain itu, Pasal 75 ayat (5) memberikan pengecualian tertentu apabila penandatanganan atau pelaksanaan perjanjian jual beli listrik dengan PLN terhambat karena alasan di luar kendali PT OISN atau bukan akibat kelalaiannya.
Dengan demikian, perlu pemeriksaan terhadap kesiapan lahan, perizinan, perjanjian jual beli listrik, pembiayaan, dan pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak.
Namun, ketentuan pengecualian tidak boleh digunakan secara umum tanpa pembuktian.
Pihak yang menyatakan keterlambatan berada di luar tanggung jawabnya harus mampu menunjukkan fakta dan dasar kontraktual yang mendukung pernyataan tersebut.
Siapa Mengawasi Proyek: Pemerintah atau Konsultan yang Dibayar Badan Usaha?
Persoalan pengawasan menjadi semakin menarik ketika membaca Pasal 42 dan Pasal 43.
Pasal 42 mengatur Badan Pengawas yang mewakili kepentingan Pemerintah Kota Tangerang dalam pelaksanaan proyek.
Sementara itu, Pasal 43 mengatur penggunaan konsultan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan.
Dalam konstruksi kontrak, konsultan tertentu dapat ditunjuk dan dibiayai melalui mekanisme yang melibatkan PT OISN, meskipun pekerjaannya berkaitan dengan kebutuhan pengawasan pemerintah.
Skema demikian tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum.
Namun, terdapat risiko tata kelola yang harus diperhatikan.
- Bagaimana memastikan konsultan yang dibayar melalui badan usaha tetap mempunyai independensi profesional ketika menilai kinerja badan usaha tersebut?
- Siapa yang menentukan ruang lingkup pekerjaannya?
- Siapa yang menerima laporan asli?
- Apakah konsultan dapat memberikan rekomendasi yang merugikan kepentingan badan usaha tanpa tekanan?
- Apakah hasil pemeriksaannya dapat diakses oleh pemerintah dan lembaga pengawas?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui kontrak konsultan, mekanisme penunjukan, laporan hasil pekerjaan, dan pengaturan benturan kepentingan.
Terlebih lagi, Pasal 42 ayat (5) memberikan kedudukan tertentu kepada pemberitahuan dan persetujuan Badan Pengawas sebagai tindakan yang mewakili kepentingan Pemkot.
Dengan demikian, pengawasan bukan hanya persoalan teknis.
Pengawasan dapat berhubungan langsung dengan keputusan kontraktual yang mempunyai akibat hukum dan keuangan.
Pemerintah tidak boleh kehilangan kendali atas keputusan strategis hanya karena pelaksanaan pengawasan dibantu oleh konsultan atau badan tertentu.
Perubahan Jadwal Tidak Boleh Menjadi Ruang Tanpa Batas
Perjanjian membuka kemungkinan perpanjangan masa persiapan dan konstruksi.
Dalam proyek infrastruktur yang kompleks, fleksibilitas tersebut dapat dibenarkan.
Namun, setiap perpanjangan harus memiliki dasar, prosedur, dan dokumentasi yang jelas.
Jika keterlambatan disebabkan belum terpenuhinya kewajiban pemerintah, konsekuensi hukumnya dapat berbeda dari keterlambatan yang disebabkan badan usaha.
Demikian pula jika keterlambatan timbul akibat perubahan regulasi atau keadaan memaksa.
Karena itu, pemeriksaan harus diarahkan kepada seluruh surat permohonan perpanjangan, persetujuan, addendum, dan revisi Lampiran P.
Perubahan jadwal yang sah dapat menggeser tanggal mulai perhitungan denda.
Sebaliknya, perubahan jadwal yang tidak memenuhi prosedur dapat menimbulkan sengketa mengenai hak dan kewajiban para pihak.
Persoalannya bukan apakah pemerintah pernah memberikan kelonggaran.
Persoalannya adalah apakah kelonggaran tersebut mempunyai dasar hukum, alasan objektif, dan pertimbangan kepentingan publik.
Pengakhiran Clean and Clear: Apakah Termasuk Hak atas Denda dan Jaminan?
Pada 22 Desember 2025, Pemerintah Kota Tangerang mengumumkan kesepakatan pengakhiran kerja sama dengan PT OISN.
Pemerintah menyampaikan bahwa pengakhiran dilakukan secara clean and clear, tanpa tuntutan ganti rugi di kemudian hari.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan yang tidak dapat diabaikan.
- Apakah kesepakatan pengakhiran juga mengatur penyelesaian Jaminan Pelaksanaan Tahap I?
- Apakah pernah terdapat kewajiban memperpanjang jaminan yang belum dipenuhi?
- Apakah ada denda yang telah jatuh tempo sebelum pengakhiran?
- Apabila terdapat hak tagih yang sah, apakah hak tersebut telah dibayar, diperhitungkan, atau diselesaikan melalui kesepakatan?
- Jika terdapat pelepasan klaim, apakah keputusan tersebut dibuat oleh pejabat berwenang berdasarkan pertimbangan hukum serta keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan?
Dalam hukum perdata, penyelesaian secara damai dan pelepasan klaim dapat menjadi bagian dari kesepakatan yang sah.
Namun, apabila menyangkut kepentingan keuangan pemerintah daerah, kewenangan dan prosedur pengambilan keputusan tetap harus diperiksa.
Pasal 1338 KUHPerdata menempatkan perjanjian yang sah sebagai undang-undang bagi para pihak.
Pasal 1320 dan Pasal 1337 KUHPerdata sekaligus memberikan batas mengenai syarat sah dan sebab yang diperbolehkan.
Sementara itu, pengelolaan keuangan daerah tunduk pada ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya, serta PP Nomor 12 Tahun 2019.
Dengan demikian, kesepakatan clean and clear tidak boleh langsung diasumsikan bermasalah.
Namun, istilah tersebut juga tidak dapat menggantikan pemeriksaan terhadap dokumen penyelesaian.
Jika seluruh hak dan kewajiban memang telah diselesaikan secara sah, keterbukaan dokumen justru akan memperkuat posisi Pemerintah Kota Tangerang dan PT OISN di hadapan masyarakat.
Jangan Campuradukkan Kegagalan Proyek dengan Tindak Pidana
Kritik terhadap proyek PSEL harus tetap ditempatkan dalam kerangka hukum yang benar.
Tidak terwujudnya proyek tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Demikian pula, tidak dicairkannya bank garansi tidak otomatis berarti pejabat telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Untuk menyimpulkan adanya pelanggaran administrasi, wanprestasi, atau tindak pidana, diperlukan pengujian unsur hukum dan bukti yang berbeda.
Pelanggaran administrasi berkaitan dengan kewenangan, prosedur, dan kewajiban jabatan.
Wanprestasi berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban kontraktual yang telah jatuh tempo tanpa alasan pembenar yang sah.
Sementara itu, tindak pidana korupsi memerlukan pembuktian unsur delik berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Oleh sebab itu, langkah pertama yang paling rasional adalah audit kontraktual dan administratif.
Apabila hasilnya menunjukkan adanya hak pemerintah yang hilang karena tindakan atau kelalaian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, barulah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai akibat keuangan dan kemungkinan tanggung jawab pihak terkait.
Pendekatan demikian lebih kuat secara hukum daripada membangun tuduhan sebelum dokumen diperiksa.
DPRD Jangan Hanya Mengawasi Proyek Baru, Kontrak Lama Juga Harus Dievaluasi
Setelah pengakhiran kerja sama dengan PT OISN, pemerintah mempersiapkan kebijakan PSEL dalam kerangka Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Perubahan arah kebijakan tersebut patut memperoleh dukungan sepanjang didasarkan pada kajian yang memadai dan melindungi kepentingan masyarakat.
Namun, proyek baru tidak boleh menjadi alasan untuk meninggalkan evaluasi proyek lama.
DPRD Kota Tangerang, melalui fungsi pengawasannya, mempunyai alasan kuat untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan perjanjian tahun 2022 dan penyelesaiannya pada Desember 2025.
Inspektorat Kota Tangerang juga dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap administrasi, pengendalian internal, dan pengelolaan risiko.
BPKP dapat dimintai reviu atau pendampingan sesuai kewenangan dan ruang lingkup penugasan, sedangkan BPK mempunyai kewenangan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Evaluasi tersebut perlu menghasilkan kronologi yang dapat diuji.
Mulai dari pemenuhan persyaratan pendahuluan, penerbitan jaminan, penetapan jadwal konstruksi, perizinan, hubungan dengan PLN, sampai dengan alasan dan konsekuensi pengakhiran kerja sama.
Tanpa kronologi yang utuh, perdebatan publik akan terus bergerak di antara klaim keberhasilan, tuduhan kegagalan, dan penjelasan administratif yang sulit diverifikasi.
Masyarakat Berhak Mengetahui, Bukan Sekadar Diminta Percaya
Pasal 95 perjanjian memang mengatur kerahasiaan informasi tertentu.
Namun, klausul kerahasiaan kontrak tidak otomatis menutup hak masyarakat memperoleh informasi publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi yang benar-benar dikecualikan harus dinilai berdasarkan ketentuan undang-undang, bukan semata-mata karena diberi tanda rahasia oleh salah satu pihak.
Karena itu, dokumen mengenai pengawasan, keputusan pemerintah, pengelolaan jaminan, dan penyelesaian kewajiban keuangan patut dimintakan melalui mekanisme informasi publik, dengan memperhatikan pengecualian yang sah.
Transparansi bukan ancaman bagi investasi.
Justru transparansi memberikan kepastian bahwa pemerintah dan badan usaha menjalankan kewajibannya secara profesional.
Apabila seluruh prosedur telah dipenuhi, dokumen tersebut akan menjadi bukti bahwa pemerintah menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.
Namun, apabila ditemukan kekurangan, keterbukaan menjadi langkah awal untuk melakukan perbaikan.
Kontrak Boleh Berakhir, Pertanggungjawaban Jangan Ikut Hilang
Kasus PSEL Kota Tangerang menyimpan pelajaran penting bagi penyelenggaraan kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
Proyek infrastruktur tidak cukup diamankan melalui klausul kontrak yang panjang.
Perlindungan hukum hanya akan efektif apabila pemerintah mampu mengawasi, mendokumentasikan, dan menegakkan haknya pada saat yang tepat.
Bank garansi tidak akan bermanfaat jika masa berlakunya tidak dikendalikan.
Denda keterlambatan tidak akan mempunyai arti apabila syarat pengenaannya tidak pernah diperiksa.
Mekanisme cedera janji tidak akan memberikan kepastian apabila tenggat waktu dan penyebab keterlambatan tidak terdokumentasi.
Dan kesepakatan pengakhiran tidak akan sepenuhnya menjawab kebutuhan akuntabilitas publik apabila masyarakat tidak memperoleh penjelasan mengenai penyelesaian hak serta kewajiban para pihak.
Pemerintah Kota Tangerang tidak harus membuktikan bahwa setiap kegagalan proyek disebabkan kesalahan badan usaha. Tetapi pemerintah berkewajiban menjelaskan bagaimana kepentingan publik dilindungi sepanjang proses kerja sama.
PT OISN pun mempunyai hak yang sama untuk menjelaskan hambatan, pemenuhan kewajiban, dan dasar kesepakatan pengakhiran.
Kritik ini bukan ditujukan untuk menghalangi investasi atau menghakimi para pihak.
Kritik ini merupakan bagian dari pengawasan sosial agar setiap keputusan yang melibatkan kewenangan pemerintah dan potensi keuangan daerah dapat diuji secara terbuka.
Sebab, pada akhirnya, pertanyaan masyarakat bukan hanya mengapa proyek PSEL tidak terwujud.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
- Ketika proyek yang dijanjikan tidak menghasilkan fasilitas pelayanan, apakah seluruh mekanisme perlindungan dalam kontrak telah dijalankan—atau justru berakhir tanpa pernah diuji secara terbuka?
Jawaban atas pertanyaan itu seharusnya tersedia dalam dokumen pemerintah, bukan sekadar dalam pernyataan bahwa persoalan telah selesai.
Penulis: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum/Advokat & Aktivis Tangerang Raya)
Dasar kajian dan sumber hukum:
- Perjanjian Kerja Sama PSEL Pemerintah Kota Tangerang–PT Oligo Infra Swarna Nusantara, 9 Maret 2022, khususnya Pasal 7, 29–32, 33–44, 72, 75–76, 83–85, 95, dan Lampiran P.
- KUHPerdata, khususnya Pasal 1320, 1337, 1338, serta ketentuan wanprestasi.
- UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.
- Keterangan resmi Pemerintah Kota Tangerang, 22 Desember 2025, mengenai pengakhiran kerja sama PSEL dengan PT OISN.
Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan opini hukum investigatif berdasarkan kajian kontrak dan informasi publik. Belum terdapat dokumen lengkap yang memungkinkan penetapan adanya wanprestasi, kerugian keuangan daerah, atau penyalahgunaan kewenangan. Pemerintah Kota Tangerang dan PT OISN perlu diberi kesempatan memberikan klarifikasi yang berimbang.








