SATGAS PKH PERTEGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN, STATUS LAHAN LUBUK MINTURUN BELUM TERJAWAB: NEGARA DIMINTA BUKA DATA RESMI

Bagikan

LIPUTAN INVESTIGATIF

Di tengah penguatan agenda nasional penertiban kawasan hutan, Watchnews.co.id menelusuri status lahan perbukitan Lubuk Minturun dan pengawasan DAS Air Dingin. Sejumlah surat konfirmasi telah diterima instansi pemerintah. Fauzi Bahar telah memberikan klarifikasi, sementara kepastian status kawasan masih menunggu dokumen resmi.

Bacaan Lainnya

PADANG, 07-11-2026, WATCHNEWS.CO.ID

Di tengah perhatian nasional terhadap penertiban penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan, polemik lahan di perbukitan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, memunculkan pertanyaan yang tidak dapat dijawab hanya dengan bantahan ataupun dugaan.

Beberapa pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara resmi, antara lain:

  1. Apakah lahan yang dipersoalkan berada dalam kawasan hutan lindung?
  2. Jika tidak, apa status hukumnya?
  3. Bagaimana kesesuaian pemanfaatan ruangnya?
  4. Siapa yang bertanggung jawab menjelaskan pengawasan lingkungan serta upaya mitigasi bencana di wilayah DAS Air Dingin?

Pertanyaan tersebut menjadi fokus investigasi Watchnews.co.id setelah redaksi menyampaikan surat konfirmasi kepada sejumlah instansi pemerintah dan melakukan peninjauan lapangan.

Mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar telah memberikan klarifikasi langsung dan mendampingi tim redaksi melihat lokasi tanah yang menurut keterangannya merupakan milik pribadi.

Namun, penjelasan mengenai status kawasan, batas bidang tanah, ketentuan tata ruang, dan pengawasan lingkungan tetap memerlukan pemeriksaan melalui dokumen resmi.

Persoalan Lubuk Minturun kini bukan semata tentang siapa yang memiliki tanah, melainkan bagaimana negara memastikan kepastian hukum, ketertiban pemanfaatan ruang, dan keselamatan masyarakat.

Penertiban Kawasan Hutan Menjadi Perhatian Nasional

Dalam informasi mengenai rapat unsur pimpinan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Rabu, 4 November 2026, yang diterima redaksi, disebutkan bahwa pemerintah mempertegas langkah penertiban terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Naskah informasi tersebut menyebut rapat dipimpin Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan membahas penanganan jaringan perusahaan tertentu yang diduga berkaitan dengan penyimpangan tata kelola usaha dan penguasaan kawasan hutan.

Informasi itu juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk mekanisme penguasaan kembali kawasan hutan dan kemungkinan tindak lanjut penegakan hukum sesuai ketentuan.

Meski demikian, belum terdapat informasi terverifikasi bahwa keputusan Satgas PKH tanggal 4 November 2026 secara langsung berkaitan dengan lokasi yang sedang ditelusuri Watchnews.co.id di Lubuk Minturun.

Tidak terdapat pula dasar untuk menghubungkan Fauzi Bahar dengan jaringan perusahaan yang disebut dalam informasi rapat tersebut.

Karena itu, agenda Satgas PKH ditempatkan sebagai konteks kebijakan nasional, bukan sebagai bukti adanya pelanggaran di Lubuk Minturun.

Relevansinya terletak pada prinsip penegakan hukum yang lebih luas: penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan harus diperiksa berdasarkan status kawasan, dokumen yang sah, serta tindakan yang memenuhi kriteria hukum.

Ketegasan negara dalam menertibkan kawasan hutan harus berjalan seiring dengan ketepatan data dan perlindungan hak setiap pihak.

Perspektif Hukum Kehutanan: Status Kawasan Tidak Boleh Ditebak

Salah satu persoalan utama dalam polemik Lubuk Minturun adalah penggunaan istilah hutan lindung terhadap kawasan perbukitan yang sedang ditelusuri.

Secara hukum, status hutan lindung tidak ditentukan oleh bentuk bentang alam, keberadaan pepohonan, atau kedekatan lokasi dengan sungai.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan yang berlaku menjadi salah satu landasan hukum mengenai kawasan hutan, fungsi kawasan, serta pengurusan dan perlindungannya.

Penentuan status suatu lokasi harus merujuk pada keputusan dan peta resmi yang berlaku, dengan memperhatikan proses pengukuhan kawasan, penataan batas, serta keadaan hukum yang relevan.

Sementara itu, DAS Air Dingin merupakan satuan wilayah hidrologis yang dapat mencakup berbagai kategori kawasan dan penggunaan lahan.

Berada dalam DAS Air Dingin tidak otomatis berarti suatu bidang tanah merupakan kawasan hutan lindung.

Sebaliknya, apabila suatu bidang tanah terbukti berada dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan secara sah, maka penguasaan dan pemanfaatannya harus diperiksa menurut ketentuan kehutanan yang relevan.

Pemeriksaan tersebut juga harus mempertimbangkan riwayat penetapan kawasan, hak yang sah, dan ketentuan peralihan apabila berlaku.

Karena itu, redaksi meminta penjelasan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan instansi teknis yang berwenang mengenai status kawasan di lokasi yang ditelusuri.

Tanpa peta resmi, keputusan penetapan, dan pemeriksaan batas yang memadai, menyebut suatu bidang tanah sebagai kawasan hutan lindung yang dikuasai secara ilegal merupakan kesimpulan yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, pernyataan bahwa lokasi tersebut pasti berada di luar kawasan hutan juga tetap membutuhkan verifikasi independen melalui sumber resmi.

Fauzi Bahar Beri Klarifikasi, Redaksi Turun ke Lokasi

Pada Jumat, 30 Oktober 2026, tim Watchnews.co.id melakukan pertemuan dengan mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar untuk meminta penjelasan mengenai pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan polemik lahan di Lubuk Minturun.

Dalam pertemuan tersebut, Fauzi menjelaskan bahwa tanah yang diakuinya sebagai milik pribadi diperoleh melalui transaksi jual beli dengan masyarakat.

Ia membantah bahwa bidang tanah yang ditunjukkannya berada dalam kawasan hutan lindung.

Fauzi juga membantah anggapan bahwa tanah miliknya menjadi penyebab banjir bandang atau galodo di kawasan Lubuk Minturun.

Sebagai bagian dari klarifikasi, Fauzi bersedia mendampingi tim Watchnews.co.id melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Redaksi menghargai kesediaan tersebut sebagai bagian dari proses verifikasi dan keberimbangan pemberitaan.

Namun, penjelasan seorang pemilik tanah, termasuk mantan pejabat publik, tetap perlu diperiksa bersama data resmi yang relevan.

Keterangan narasumber merupakan bagian dari fakta jurnalistik. Akan tetapi, keterangan tersebut tidak otomatis menjadi penetapan status hukum kawasan.

Demikian pula, keberadaan dokumen hak atas tanah, apabila dapat diverifikasi, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh bentuk pemanfaatan lahan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan lingkungan.

Sebaliknya, dugaan ketidaksesuaian tata ruang atau lingkungan tidak otomatis membatalkan hak atas tanah seseorang.

Setiap persoalan harus diperiksa berdasarkan dasar hukum, dokumen, dan kewenangan yang tepat.

Dua Titik Koordinat Menjadi Bahan Pemeriksaan

Dalam peninjauan lapangan, tim Watchnews.co.id mencatat dua titik koordinat observasi awal.

  1. Titik pertama: -0.8234420, 100.4035030, yakni lokasi yang ditunjukkan Fauzi Bahar sebagai tanah miliknya.
  2. Titik kedua: -0.8216950, 100.3968280, yakni titik pengamatan tim dari sisi lain kawasan.

Kedua koordinat tersebut bukan hasil pengukuran batas bidang tanah oleh petugas berwenang dan tidak menunjukkan batas keseluruhan bidang tanah.

Karena itu, koordinat tersebut belum dapat digunakan untuk menyimpulkan status hukum seluruh bidang tanah maupun batas kawasan hutan.

Pemeriksaan lanjutan memerlukan pencocokan dengan:

  1. Peta kawasan hutan;
  2. Data pertanahan yang dapat diakses secara sah;
  3. Peta tata ruang;
  4. Informasi penataan batas.

Ketelitian alat pencatat koordinat dan skala peta juga harus diperhitungkan.

Dalam persoalan pertanahan dan kehutanan, selisih posisi atau ketidakjelasan batas dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Karena itu, pemeriksaan teknis harus mendahului kesimpulan.

Analisis Hukum: Kepemilikan Tanah Bukan Kebebasan Tanpa Batas

Dari perspektif hukum pertanahan dan penataan ruang, kepemilikan atau penguasaan tanah tidak dapat dipisahkan dari ketentuan penggunaan dan pemanfaatannya.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, bersama ketentuan pertanahan yang relevan, menjadi bagian dari kerangka hukum mengenai hak atas tanah.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahan yang berlaku mengatur kerangka penyelenggaraan penataan ruang dan pengendalian pemanfaatannya.

Artinya, pembuktian kepemilikan tanah dan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan ruang merupakan dua hal yang harus dilakukan secara terpisah.

Dalam konteks Lubuk Minturun, instansi penataan ruang perlu menjelaskan peruntukan lokasi berdasarkan RTRW yang berlaku, ketentuan RDTR apabila tersedia, serta persyaratan kegiatan yang relevan.

Pemeriksaan juga perlu memperhatikan apakah terdapat ketentuan perlindungan kawasan, kawasan rawan bencana, sempadan sungai, atau pembatasan pemanfaatan ruang lainnya.

Sertifikat atau dokumen hak atas tanah bukan izin tanpa batas untuk mengubah bentang alam. Namun, perubahan bentang alam juga tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Untuk menyatakan terjadi pelanggaran, harus diketahui kegiatan yang dilakukan, waktu pelaksanaan, ketentuan yang berlaku saat itu, dan kewenangan instansi yang melakukan pemeriksaan.

Hukum Lingkungan: Perubahan Lahan Harus Diperiksa Berdasarkan Dampak dan Kewajiban

Penelusuran Watchnews.co.id juga berkaitan dengan dugaan perubahan penggunaan lahan dan kemungkinan pengaruhnya terhadap kondisi lingkungan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan yang berlaku mengatur kerangka pencegahan kerusakan lingkungan, instrumen persetujuan lingkungan, pengawasan, serta penegakan hukum.

Namun, kewajiban lingkungan tidak dapat ditentukan secara seragam terhadap seluruh kegiatan.

Jenis kegiatan, skala, lokasi, potensi dampak, serta ketentuan yang berlaku pada waktu kegiatan dilakukan harus diperiksa terlebih dahulu.

Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang perlu menjelaskan sesuai kewenangannya apakah terdapat data pengawasan, pengaduan, atau pemeriksaan yang relevan dengan lokasi yang sedang ditelusuri.

Apabila terdapat kegiatan yang memerlukan dokumen atau persetujuan lingkungan, pemenuhan kewajibannya harus diperiksa melalui mekanisme yang sah.

Tidak setiap pembukaan lahan merupakan tindak pidana lingkungan. Namun, setiap dugaan pelanggaran yang didukung bukti patut diperiksa oleh instansi berwenang.

Prinsip tersebut penting agar fungsi pengawasan berjalan tanpa mengorbankan kepastian hukum dan asas praduga tak bersalah.

Galodo Lubuk Minturun: Keselamatan Masyarakat Tidak Boleh Tenggelam dalam Polemik

Di balik perdebatan mengenai kepemilikan tanah dan status kawasan, terdapat persoalan yang jauh lebih mendesak, yakni keselamatan masyarakat dari risiko banjir bandang atau galodo.

Bencana dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain:

  1. Curah hujan ekstrem;
  2. Kondisi geologi;
  3. Kemiringan lereng;
  4. Karakteristik sungai;
  5. Perubahan tutupan lahan;
  6. Kondisi daerah tangkapan air.

Karena itu, penyebab suatu kejadian tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan pengamatan visual atau kedekatan suatu bidang tanah dengan aliran sungai.

Diperlukan kajian hidrologi, topografi, geologi, dan perubahan penggunaan lahan untuk mengetahui faktor-faktor yang berkontribusi.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memberikan kerangka tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai kewenangannya.

Dalam konteks ini, BPBD dan instansi teknis terkait perlu menjelaskan:

  1. Data kejadian bencana;
  2. Peta risiko bencana;
  3. Langkah mitigasi yang telah dilakukan;
  4. Rekomendasi pencegahan yang dapat disampaikan kepada masyarakat.

Kedekatan suatu bidang tanah dengan sungai tidak cukup untuk membuktikan bahwa pemiliknya menyebabkan banjir.

Namun, hal tersebut tidak mengurangi kewajiban pemerintah sesuai kewenangannya untuk melakukan pengawasan, mengidentifikasi risiko, dan mengambil langkah perlindungan yang diperlukan.

Masyarakat membutuhkan penjelasan ilmiah serta tindakan nyata, bukan sekadar perdebatan mengenai siapa yang patut disalahkan.

Surat Konfirmasi Diterima Resmi, Jawaban Substantif Masih Ditunggu

Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, Watchnews.co.id telah menyampaikan surat konfirmasi kepada sejumlah instansi pemerintah dan pihak terkait.

Surat tahap awal dikirim pada 22–23 Oktober 2026, sesuai arsip administrasi redaksi.

Dalam perkembangan berikutnya, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan instansi yang membidangi penataan ruang pada Dinas PUPR Kota Padang telah menerima surat konfirmasi secara resmi pada Rabu, 4 November 2026.

Menurut keterangan redaksi, surat-surat yang telah diterima secara resmi memiliki dokumentasi penerimaan administratif.

Pihak yang telah memberikan klarifikasi substantif secara langsung hingga batas pencatatan 6 November 2026 adalah Fauzi Bahar.

Sementara itu, redaksi masih menunggu penjelasan dari instansi terkait sesuai kewenangan dan tanggal penerimaan surat masing-masing.

Watchnews.co.id menegaskan bahwa surat yang baru diterima pada 4 November memerlukan waktu untuk diproses dan tidak dapat dinilai dengan ukuran yang sama seperti surat yang diterima lebih awal.

Belum adanya jawaban juga tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai pelanggaran hukum, penolakan memberikan informasi, atau upaya menutupi persoalan.

Namun, pertanyaan mengenai tindak lanjut surat dan ketersediaan data tetap menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial pers.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kerangka hukum bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik melalui mekanisme yang berlaku.

Surat konfirmasi jurnalistik tidak otomatis sama dengan permohonan informasi publik formal melalui PPID.

Apabila diperlukan dokumen resmi yang belum diperoleh melalui konfirmasi, redaksi dapat menggunakan mekanisme permohonan informasi publik sesuai ketentuan.

Keterbukaan informasi harus dijalankan secara tertib, tetapi ketertiban administrasi juga seharusnya membantu masyarakat memperoleh kejelasan mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Perpres Nomor 5 Tahun 2025: Penertiban bukan Penghukuman Tanpa Proses

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menjadi salah satu kerangka tindakan pemerintah terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang memenuhi kriteria penertiban.

Dalam informasi Satgas PKH yang diterima redaksi, disebutkan bahwa penertiban kawasan hutan tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prinsip tersebut perlu ditempatkan secara tepat.

Penertiban administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan kewajiban administratif, dan penegakan hukum pidana memiliki dasar serta persyaratan hukum masing-masing.

Tidak setiap sengketa tanah merupakan tindak pidana. Tidak setiap kegiatan di kawasan perbukitan merupakan pelanggaran kehutanan.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran, pemerintah harus terlebih dahulu memastikan:

  1. Status kawasan;
  2. Objek pemeriksaan;
  3. Kegiatan yang dilakukan;
  4. Ketentuan hukum yang berlaku.

Jika terdapat indikasi tindak pidana, proses penegakan hukum harus mengikuti prosedur yang sah, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Karena itu, Watchnews.co.id tidak menyatakan Fauzi Bahar maupun pihak lain telah melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum terkait kawasan yang sedang ditelusuri.

Penegakan hukum yang kuat bukanlah penegakan hukum yang mendahului pembuktian, melainkan yang bertindak tegas setelah fakta dan dasar hukumnya jelas.

Perspektif Advokat dan Aktivis: Kepastian Hukum Harus Berjalan Bersama Kepentingan Publik

Penulis, Akhwil, S.H., yang merupakan praktisi hukum, advokat aktif, aktivis, sekaligus Pimpinan Umum Media Online Watchnews.co.id, memandang persoalan Lubuk Minturun perlu ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Dalam perspektif hukum, persoalan ini setidaknya memerlukan pemeriksaan terhadap empat unsur yang berbeda:

  1. Status kawasan;
  2. Legalitas penguasaan tanah;
  3. Kesesuaian pemanfaatan ruang;
  4. Kemungkinan dampak lingkungan.

Keempat unsur tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari satu keterangan atau satu dokumen.

Dari perspektif kepentingan publik, pemerintah dan instansi berwenang diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai data serta langkah pengawasan yang telah dilakukan.

Sementara itu, setiap pemilik atau penguasa tanah tetap berhak memperoleh perlakuan hukum yang adil, termasuk kesempatan menjelaskan dasar penguasaan dan kegiatan yang dilakukannya.

Kapasitas penulis sebagai advokat dan aktivis tidak mengubah kedudukan pemberitaan ini menjadi putusan hukum, hasil penyidikan, atau penetapan adanya kesalahan.

Aktivisme yang bertanggung jawab menuntut keterbukaan dan perbaikan tata kelola. Advokasi hukum yang bertanggung jawab menuntut pembuktian dan perlindungan hak. Jurnalisme yang bertanggung jawab memastikan keduanya tidak berjalan dengan mengorbankan kebenaran.

Pemerintah diharapkan Menjelaskan, Bukan dihakimi

Polemik Lubuk Minturun menjadi kesempatan bagi instansi terkait untuk menjelaskan bagaimana pengelolaan kawasan, administrasi pertanahan, penataan ruang, pengawasan lingkungan, dan mitigasi bencana dilaksanakan.

Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya apakah suatu bidang tanah berada dalam kawasan hutan.

Masyarakat juga perlu mengetahui:

  1. Bagaimana perubahan penggunaan lahan diawasi?
  2. Bagaimana risiko bencana dipetakan?
  3. Bagaimana koordinasi antarinstansi dilakukan?

Jika pemeriksaan resmi menunjukkan bahwa lokasi yang dipersoalkan berada di luar kawasan hutan dan pemanfaatannya sesuai ketentuan, informasi tersebut perlu disampaikan secara adil.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus dilakukan berdasarkan kewenangan serta prosedur hukum yang berlaku.

Dan apabila terdapat risiko bencana yang memerlukan penanganan segera, langkah mitigasi seharusnya tidak bergantung pada selesainya seluruh perdebatan mengenai kepemilikan tanah.

Kepastian hukum melindungi semua pihak. Keterbukaan informasi memperkuat kepercayaan publik. Pengawasan lingkungan melindungi keselamatan masyarakat.

Penegasan redaksi Watchnews.co.id

Watchnews.co.id menegaskan bahwa investigasi ini dilaksanakan berdasarkan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, asas praduga tak bersalah, serta penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi.

Klarifikasi Fauzi Bahar telah menjadi bagian dari pemberitaan dan tetap ditempatkan secara proporsional.

Seluruh instansi pemerintah dan pihak terkait tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban, penjelasan, serta dokumen yang relevan.

Redaksi akan melanjutkan pemeriksaan data dan melakukan koreksi apabila ditemukan informasi yang tidak tepat.

Hukum tidak boleh ditegakkan berdasarkan prasangka. Namun, pertanyaan publik mengenai status kawasan dan keselamatan masyarakat juga tidak boleh berhenti tanpa upaya memperoleh jawaban yang dapat diuji.

Di tengah agenda nasional penertiban kawasan hutan, persoalan Lubuk Minturun mengingatkan bahwa kekuatan negara bukan hanya terletak pada kewenangan menertibkan, melainkan juga pada kemampuan menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.

Fauzi Bahar telah menyampaikan klarifikasinya. Kini, masyarakat menantikan penjelasan resmi mengenai status kawasan, peruntukan ruang, pengawasan lingkungan, dan mitigasi risiko galodo di DAS Air Dingin.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar perdebatan mengenai sebidang tanah.

Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum, kredibilitas pengawasan pemerintah, kelestarian lingkungan, dan keselamatan warga Lubuk Minturun.

Penulis:

Akhwil, S.H.

  • Praktisi Hukum, Advokat Aktif, Aktivis, dan Pimpinan Umum Media Online Watchnews.co.id

Liputan dan Kontributor:

Eka Budineta

  • Kepala Biro Perwakilan Watchnews.co.id Padang–Sumatera Barat

Penyunting: Cahya

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan bagian dari investigasi berkelanjutan. Status hukum kawasan, kesesuaian pemanfaatan lahan, dan hubungan sebab-akibat dengan kejadian banjir belum ditetapkan berdasarkan pemeriksaan resmi yang diterima redaksi. Informasi mengenai rapat Satgas PKH tanggal 4 November 2026 harus diverifikasi melalui sumber resmi sebelum dipublikasikan sebagai pernyataan pemerintah yang telah terkonfirmasi. Seluruh pihak tetap memiliki ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *