EDITORIAL IV | MENELUSURI JEJAK HUKUM PAGAR LAUT TANGERANG
Gugatan perdata dua perusahaan terhadap Arsin dan pihak-pihak lain tercatat dicabut pada 23 Juni 2025. Sekitar tujuh bulan kemudian, perkara pidana Arsin memperoleh kekuatan hukum tetap. Setelah itu, mantan Kepala Desa Kohod tersebut menggugat keputusan pemberhentiannya di PTUN Serang.
Tiga perkembangan hukum itu berlangsung dalam ranah yang berbeda dan tidak dapat disamakan. Namun, ketiganya menimbulkan pertanyaan penting: sejauh mana negara telah menuntaskan akibat hukum dan administrasi yang berkaitan dengan penerbitan dokumen serta sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang?
Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)
Kota Tangerang, 25-10-2026, Watchnews.co.id
perkara pidana selesai, persoalan hukumnya belum tentu
Kasus pagar laut Tangerang telah melewati berbagai tahapan: mulai dari penemuan pagar bambu di kawasan pesisir, polemik sertifikat tanah yang disebut berada di wilayah perairan, pemeriksaan dokumen administrasi desa, hingga proses pidana yang menyeret Kepala Desa Kohod dan sejumlah pihak lain.
Ketika perkara pidana telah menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting:
- Apakah seluruh akibat hukum dari rangkaian penerbitan dokumen dan sertifikat tersebut telah ditangani?
Pertanyaan itu relevan setelah mencermati dua perkembangan hukum lain yang berkaitan dengan para pihak dalam perkara pagar laut.
Pertama, perkara perdata Nomor 495/Pdt.G/2025/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang yang diajukan PT Cakra Karya Semesta sebagai Penggugat I dan PT Intan Agung Makmur sebagai Penggugat II terhadap Arsin dan pihak-pihak lain.
Kedua, gugatan Arsin bin Asip terhadap Bupati Tangerang di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang terkait keputusan pemberhentiannya sebagai Kepala Desa Kohod.
Kedua perkara tersebut memiliki objek, waktu, dan dasar kepentingan hukum yang berbeda. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan secara langsung bahwa keduanya merupakan bagian dari strategi bersama atau memiliki hubungan tersembunyi.
Namun, sebagai bagian dari rangkaian persoalan pagar laut, kedua perkara tersebut tetap layak ditelusuri secara kritis.
Dalam perkara yang menyangkut administrasi pertanahan dan kepentingan ekonomi berskala besar, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pihak yang telah dijatuhi pidana. Negara juga perlu memastikan bahwa akibat hukum terhadap dokumen, sertifikat, transaksi, serta pihak-pihak yang memperoleh atau mengalihkan kepentingan atas objek tersebut telah ditangani melalui mekanisme yang sesuai.
gugatan perusahaan berakhir dengan pencabutan
Salah satu perkembangan yang menarik perhatian adalah perkara perdata Nomor 495/Pdt.G/2025/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang.
Berdasarkan informasi perkara dan dokumen yang diperoleh penulis, gugatan tersebut diajukan oleh PT Cakra Karya Semesta dan PT Intan Agung Makmur terhadap Arsin dan pihak-pihak lain.
Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki hubungan afiliasi dengan kelompok usaha Agung Sedayu. Namun, hubungan korporasi, kedudukan hukum masing-masing perusahaan, serta keterkaitannya dengan transaksi pertanahan yang berhubungan dengan pagar laut tetap harus dibuktikan melalui dokumen perusahaan, perjanjian, data pertanahan, dan sumber resmi lainnya.
Perkara PMH tersebut tidak berakhir dengan putusan yang menilai terbukti atau tidaknya perbuatan melawan hukum. Dalam amar perkara Nomor 495/Pdt.G/2025/PN Tng yang diperoleh penulis, pengadilan menyatakan:
“Menyatakan gugatan Register Nomor 495/Pdt.G/2025/PN Tng dicabut.”
Pengadilan juga menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp558.000. Pencabutan tersebut tercatat pada 23 Juni 2025.
Secara hukum, amar tersebut memiliki arti yang terbatas tetapi penting.
Pengadilan tidak menyatakan bahwa dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan perusahaan terbukti.Pengadilan juga tidak menyatakan bahwa Arsin dan pihak-pihak lain bertanggung jawab membayar kerugian perdata sebagaimana mungkin dimintakan dalam gugatan.
Pencabutan itu juga tidak dapat ditafsirkan sebagai putusan bahwa perusahaan telah bertindak dengan iktikad baik ataupun sebaliknya.
Perkara tersebut berakhir melalui pencabutan, bukan melalui pemeriksaan pokok sengketa yang menghasilkan putusan mengenai benar atau salahnya dalil perbuatan melawan hukum.
Karena itu, pertanyaan mengenai alasan gugatan diajukan dan kemudian dicabut tetap relevan untuk kepentingan publik.
- Apa kepentingan hukum yang hendak dilindungi kedua perusahaan?
- Mengapa gugatan tersebut diajukan?
- Mengapa kemudian dicabut?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Pencabutan gugatan merupakan tindakan yang dikenal dalam hukum acara perdata. Namun, ketika suatu gugatan berkaitan dengan perkara yang menjadi perhatian publik, alasan pencabutannya memiliki nilai informasi dan layak dikonfirmasi kepada para pihak.
kronologi penting, tetapi tidak boleh dipakai untuk berspekulasi
Pencabutan gugatan PMH tercatat pada 23 Juni 2025. Sementara itu, putusan pidana terhadap Arsin dan pihak-pihak lain dijatuhkan pada 13 Januari 2026 dan, berdasarkan informasi status perkara yang diperoleh penulis, memperoleh kekuatan hukum tetap pada 22 Januari 2026 setelah tidak ditempuh upaya hukum banding.
Dengan demikian, gugatan PMH telah dicabut sekitar tujuh bulan sebelum perkara pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kronologi tersebut menunjukkan bahwa pencabutan gugatan tidak dapat disebut sebagai reaksi terhadap putusan pidana yang telah inkracht, karena pada saat pencabutan dilakukan, putusan pidana tersebut belum ada.
Namun, masih terdapat pertanyaan yang sah untuk ditelusuri:
- Apakah pencabutan berkaitan dengan perubahan strategi hukum perusahaan?
- Apakah terdapat pertimbangan pembuktian?
- Apakah perusahaan memilih mekanisme penyelesaian lain?
- Apakah terjadi perubahan keadaan transaksi atau kepentingan bisnis?
- Atau terdapat alasan lain yang belum diketahui publik?
Tidak satu pun kemungkinan tersebut dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa keterangan para pihak atau dokumen pendukung. Karena itu, pendekatan yang tepat bukan berspekulasi mengenai motif, melainkan meminta penjelasan resmi dari perusahaan atau kuasa hukumnya.
kedudukan sebagai penggugat tidak otomatis membuktikan dalil
Secara hukum, perusahaan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum apabila merasa mengalami kerugian akibat perbuatan pihak lain. Pasal 1365 KUHPerdata menjadi salah satu dasar tuntutan ganti kerugian apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Namun, kedudukan sebagai Penggugat tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kerugian yang diklaim benar terjadi atau bahwa perusahaan sama sekali tidak mengetahui persoalan yang melatarbelakangi transaksi.
Dalam perkara yang berkaitan dengan dokumen pertanahan, beberapa hal perlu diperiksa:
- Bagaimana perusahaan memperoleh kepentingan atas objek tersebut?
- Apakah melalui jual beli, pengikatan jual beli, pengalihan hak, atau mekanisme lain?
- Siapa yang melakukan pemeriksaan terhadap keadaan fisik dan yuridis objek?
- Apakah perusahaan pernah melakukan pemeriksaan lokasi?
- Bagaimana hasil pemeriksaan batas, koordinat, dan kondisi objek?
- Siapa yang mengurus proses administrasi pertanahan?
- Bagaimana aliran pembayaran berlangsung?
- Sejak kapan masing-masing pihak mengetahui adanya persoalan mengenai status objek?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan untuk menilai kedudukan hukum perusahaan secara proporsional.
Perusahaan mungkin benar-benar mengalami kerugian akibat tindakan pihak lain. Namun, apabila terdapat bukti mengenai pengetahuan, peran, atau keterlibatan tertentu dalam proses yang bermasalah, hal itu juga harus dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keuntungan ekonomi, afiliasi korporasi, dan keterlibatan dalam transaksi bukan dengan sendirinya merupakan bukti tindak pidana. Namun, apabila didukung fakta yang relevan, ketiganya dapat menjadi bagian dari informasi yang perlu diperiksa oleh aparat berwenang.
pencabutan gugatan tidak mengakhiri persoalan sertifikat
Pencabutan gugatan PMH hanya mengakhiri proses perdata dalam perkara tersebut. Pencabutan tidak otomatis menentukan sah atau tidaknya sertifikat yang berkaitan dengan objek sengketa.
Pencabutan juga tidak otomatis menyelesaikan persoalan tata ruang, administrasi pertanahan, atau akibat hukum dari perbuatan yang telah diputus dalam perkara pidana.
Persoalan ini perlu dibedakan ke dalam tiga ranah hukum.
Pertama, hukum pidana, yang menentukan apakah seseorang terbukti melakukan tindak pidana dan dapat dijatuhi sanksi.
Kedua, hukum perdata, yang memeriksa hubungan hukum, kerugian, wanprestasi, atau perbuatan melawan hukum antarpihak.
Ketiga, hukum administrasi, yang menguji keabsahan keputusan pejabat pemerintahan, termasuk proses penerbitan dan kemungkinan pembatalan produk administrasi pertanahan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Ketiga ranah tersebut dapat saling berkaitan, tetapi tidak saling menggantikan.
Putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tidak serta-merta membatalkan seluruh sertifikat yang berkaitan dengan perkara. Sebaliknya, pencabutan gugatan perdata juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa proses penerbitan sertifikat telah bebas dari persoalan.
Setiap akibat hukum harus ditangani melalui mekanisme yang sesuai.
arsin kemudian menggugat bupati tangerang
Perkembangan berikutnya terjadi setelah perkara pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pada 16 April 2026, Bupati Tangerang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 353 Tahun 2026 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Masa Jabatan Tahun 2021–2029.
Arsin kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN Serang. Perkara itu terdaftar dengan Nomor 22/G/2026/PTUN.SRG, dengan Arsin bin Asip sebagai Penggugat dan Bupati Tangerang sebagai Tergugat.
Berdasarkan informasi SIPP yang sebelumnya diperoleh penulis, perkara tersebut telah memasuki tahap pembuktian. Status terakhir tetap perlu diverifikasi kembali melalui sumber resmi sebelum publikasi.
Gugatan tersebut menarik karena diajukan setelah putusan pidana Arsin berkekuatan hukum tetap. Namun, langkah itu tidak dengan sendirinya bertentangan dengan hukum.
Seseorang yang telah dijatuhi pidana tetap dapat menggunakan upaya hukum lain untuk menguji keputusan administrasi yang dianggap merugikan kepentingan hukumnya, sepanjang memenuhi syarat formil dan materiil yang berlaku.
Di sisi lain, Bupati Tangerang juga berhak mempertahankan legalitas keputusan yang diterbitkannya.
Persoalan yang harus diuji PTUN adalah apakah keputusan pemberhentian tersebut memenuhi ketentuan mengenai kewenangan, prosedur, substansi, dan dasar hukum pemberhentian kepala desa.
Pengadilan pidana memeriksa pertanggungjawaban pidana Arsin. PTUN memeriksa legalitas keputusan administratif Bupati. Keduanya bukan persidangan atas objek yang sama.
dua gugatan, apakah satu strategi?
Pertanyaan mengenai kemungkinan hubungan antara kedua perkara mungkin muncul di tengah masyarakat.
Di satu sisi, perusahaan yang mengajukan gugatan PMH terhadap Arsin dan pihak-pihak lain kemudian mencabut gugatannya. Di sisi lain, Arsin menggugat keputusan pemberhentiannya sebagai kepala desa setelah perkara pidananya berkekuatan hukum tetap.
- Apakah kedua langkah tersebut merupakan bagian dari strategi hukum yang saling berhubungan?
Sampai saat ini, berdasarkan informasi yang tersedia, belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya koordinasi, kesepakatan tersembunyi, atau gugatan yang sengaja direkayasa.
Pencabutan gugatan perusahaan terjadi pada Juni 2025, jauh sebelum SK pemberhentian Arsin terbit pada April 2026 dan gugatan PTUN didaftarkan pada 16 April 2026. Kronologi tersebut tidak dengan sendirinya mendukung dugaan adanya satu skenario litigasi bersama.
Karena itu, istilah seperti “gugatan pura-pura”, “persekongkolan”, atau “rekayasa peradilan” tidak patut dilekatkan kepada para pihak tanpa bukti yang kuat dan terverifikasi.
Namun, hal itu tidak berarti kedua perkara harus luput dari pengawasan publik. Yang perlu diteliti adalah apakah masing-masing proses hukum telah membuka fakta yang diperlukan untuk memahami keseluruhan persoalan pagar laut.
Di sinilah peran pers dan masyarakat sipil menjadi penting: menguji dokumen, memeriksa kronologi, meminta klarifikasi, dan membedakan fakta dari dugaan.
pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada tingkat desa
Kasus pagar laut Tangerang menunjukkan bahwa proses administrasi pertanahan tidak berlangsung hanya melalui satu tahapan.
Terdapat rangkaian proses, mulai dari dokumen tingkat desa, administrasi perpajakan, pemeriksaan data fisik dan yuridis, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat. Dalam transaksi berikutnya, dapat pula terdapat pihak yang membeli, menerima pengalihan, membiayai, atau memperoleh manfaat ekonomi.
Masing-masing tahapan memiliki aturan, kewenangan, dan pihak yang bertanggung jawab.
Karena itu, penyelesaian perkara tidak seharusnya hanya dinilai dari jumlah orang yang telah dipidana. Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah setiap tahapan telah diperiksa berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
- Apakah dokumen yang dipersoalkan telah ditelusuri asal-usulnya?
- Apakah prosedur pengukuran telah diperiksa?
- Apakah kondisi fisik objek sesuai dengan data pertanahan?
- Apakah proses peralihan hak telah diteliti?
- Apakah pihak yang melakukan pemeriksaan atau memberikan persetujuan administratif telah dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran?
- Bagaimana kedudukan pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari transaksi tersebut?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan kepada pejabat atau perusahaan tertentu. Ini merupakan pertanyaan mengenai kelengkapan penegakan hukum.
Dalam negara hukum, pertanggungjawaban harus mengikuti perbuatan dan bukti, bukan semata-mata kedudukan seseorang dalam struktur pemerintahan atau kekuatan ekonominya.
nasib sekitar 260 shm perlu dijelaskan
Salah satu isu utama yang sejak awal menyita perhatian publik adalah keberadaan sekitar 260 sertifikat hak milik yang disebut dalam rangkaian perkara dokumen pertanahan Desa Kohod.
Jumlah dan status masing-masing sertifikat perlu dipastikan melalui data resmi pertanahan. Namun, persoalan mendasarnya tetap sama:
- Apabila penerbitan dokumen tertentu berkaitan dengan perbuatan yang telah diputus sebagai tindak pidana, bagaimana konsekuensinya terhadap produk administrasi yang lahir dari rangkaian tersebut?
Jawabannya tidak dapat disederhanakan dengan menyatakan bahwa seluruh sertifikat otomatis batal.
Setiap sertifikat memiliki data fisik, data yuridis, riwayat penerbitan, dan kemungkinan peralihan hak yang harus diperiksa. Kewenangan untuk melakukan tindakan administratif terhadap sertifikat juga harus dijalankan oleh instansi yang berwenang melalui prosedur yang berlaku.
Namun, negara tetap mempunyai tanggung jawab memberikan kepastian hukum.
- Apakah telah dilakukan pemeriksaan menyeluruh?
- Berapa sertifikat yang dinyatakan bermasalah?
- Berapa yang telah dibatalkan atau dikenai tindakan administratif lain?
- Apakah masih terdapat sertifikat yang tercatat berlaku?
- Bagaimana status objek yang berdasarkan pemeriksaan faktual disebut sebagai wilayah perairan?
- Bagaimana perlindungan bagi pihak ketiga yang benar-benar beriktikad baik, apabila ada?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi, bukan sekadar pernyataan bahwa perkara pidana telah selesai.
sppt-pbb, sertifikat, dan tata ruang harus dibedakan
Perkara pagar laut juga menunjukkan pentingnya literasi hukum pertanahan.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau SPPT-PBB bukan bukti kepemilikan tanah.Dokumen perpajakan berfungsi dalam administrasi perpajakan dan tidak dengan sendirinya melahirkan hak atas tanah.
Demikian pula, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang tidak identik dengan kepemilikan tanah.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, apabila relevan dan dipersyaratkan untuk kegiatan tertentu, memiliki fungsi yang berbeda dari sertifikat hak atas tanah.
Karena itu, pemeriksaan terhadap sertifikat di kawasan pesisir harus memperhatikan hubungan antara kondisi fisik objek, data pertanahan, peraturan tata ruang, serta ketentuan pemanfaatan ruang laut yang berlaku.
Tidak semua wilayah perairan dapat diperlakukan seolah-olah merupakan bidang tanah darat yang dapat langsung didaftarkan dengan hak milik. Namun, penentuan status suatu objek tetap memerlukan pemeriksaan faktual dan hukum yang cermat, termasuk apabila terdapat persoalan abrasi, perubahan garis pantai, atau riwayat penguasaan tanah.
Inilah alasan persoalan sertifikat pagar laut tidak cukup dijawab hanya melalui putusan pidana terhadap perangkat desa.
perusahaan berhak menjelaskan posisinya
Untuk menjaga keberimbangan, PT Cakra Karya Semesta dan PT Intan Agung Makmur perlu memperoleh kesempatan menjelaskan beberapa hal:
- Apa dasar dan tujuan gugatan PMH Nomor 495/Pdt.G/2025/PN Tng ketika pertama kali diajukan?
- Apa alasan pencabutan pada 23 Juni 2025?
- Bagaimana kedudukan hukum masing-masing perusahaan dalam transaksi atau penguasaan objek yang berkaitan dengan sertifikat pagar laut?
- Pemeriksaan legalitas dan kondisi fisik objek apa yang dilakukan sebelum transaksi?
- Bagaimana sikap perusahaan terhadap penyelesaian administrasi pertanahan setelah putusan pidana Arsin dan pihak-pihak lain berkekuatan hukum tetap?
Penjelasan tersebut penting agar publik tidak hanya memperoleh gambaran dari proses pidana dan amar pencabutan gugatan.
Perusahaan berhak menjelaskan bahwa tindakannya sesuai hukum apabila memang demikian. Pers juga berkewajiban menguji informasi secara berimbang dan memberikan ruang bagi hak jawab serta hak koreksi.
pemkab tangerang juga perlu memberikan perspektif
Pemerintah Kabupaten Tangerang mempunyai peran yang perlu dibedakan dari kewenangan instansi pertanahan.
Pemkab tidak dapat begitu saja dianggap bertanggung jawab atas setiap produk administrasi yang diterbitkan oleh lembaga lain. Namun, Pemkab memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam bidang pemerintahan daerah yang berkaitan dengan perkara ini sesuai pembagian urusan pemerintahan yang berlaku.
Termasuk di dalamnya keputusan mengenai pemberhentian Kepala Desa Kohod yang kini disengketakan di PTUN Serang.
Penulis sebelumnya telah menyampaikan permohonan silaturahmi dan permintaan penjelasan kepada Bupati Tangerang untuk memperoleh perspektif mengenai latar belakang serta proses administratif penerbitan SK tersebut.
Hingga informasi terakhir yang diterima penulis, permohonan itu belum memperoleh tanggapan.
Ketiadaan tanggapan tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan kesalahan atau indikasi bahwa keputusan Bupati tidak memiliki dasar hukum. Namun, penjelasan Pemkab tetap penting bagi masyarakat sepanjang tidak mengganggu proses persidangan yang sedang berjalan.
Keterbukaan mengenai prosedur dan dasar normatif kebijakan dapat membantu publik memahami bahwa tindakan pemerintah dijalankan berdasarkan ketentuan hukum.
perkara yang dicabut, pertanyaan yang belum terjawab
Pencabutan gugatan PMH pada 23 Juni 2025 mengakhiri satu jalur sengketa perdata.
Putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap pada 22 Januari 2026 mengakhiri tahapan upaya hukum biasa dalam perkara pidana Arsin dan pihak-pihak lain.
Gugatan PTUN terhadap keputusan Bupati kemudian membuka jalur sengketa administratif yang berbeda.
Ketiga perkembangan tersebut memiliki konsekuensi hukum masing-masing. Namun, terdapat persoalan yang melampaui ketiganya:
- Bagaimana penyelesaian menyeluruh terhadap dokumen dan sertifikat yang berkaitan dengan kasus pagar laut?
- Jika gugatan perdata dicabut, siapa yang menjelaskan posisi hukum transaksi yang semula disengketakan?
- Jika putusan pidana telah berkekuatan hukum tetap, bagaimana tindak lanjut administratif terhadap dokumen yang terbukti berkaitan dengan perbuatan pidana?
- Jika pemberhentian kepala desa sedang diuji di PTUN, bagaimana pemerintah memastikan persoalan sertifikat tetap ditangani tanpa menunggu hasil sengketa jabatan?
Pertanyaan tersebut harus dipisahkan dari dugaan adanya rekayasa perkara.
Kita tidak boleh mengganti kekurangan informasi dengan tuduhan. Namun, kita juga tidak boleh menganggap seluruh persoalan selesai hanya karena sebagian proses hukum telah berakhir.
Ikuti dokumennya, telusuri tanggung jawabnya
Kasus pagar laut Tangerang mengajarkan bahwa penyelesaian hukum tidak selalu berakhir bersamaan dengan jatuhnya vonis pidana.
Perkara ini menyangkut lebih dari nasib seorang kepala desa. Ada dokumen administrasi, keputusan pejabat, sertifikat pertanahan, transaksi, kepentingan ekonomi, serta kepastian hukum bagi masyarakat pesisir.
Pencabutan gugatan PT Cakra Karya Semesta dan PT Intan Agung Makmur pada 23 Juni 2025 merupakan fakta hukum yang perlu ditempatkan secara tepat.
Pencabutan itu bukan bukti bahwa perusahaan bersalah. Bukan pula bukti bahwa perusahaan benar.
Demikian juga, gugatan Arsin terhadap Bupati Tangerang tidak dapat dinilai sebagai rekayasa hanya karena Arsin telah menjadi terpidana. Setiap pihak berhak menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Namun, hak menggugat tidak menghilangkan hak publik untuk bertanya.
- Siapa yang membuat dokumen?
- Siapa yang memeriksanya?
- Siapa yang menerbitkan produk administrasi?
- Siapa yang melakukan transaksi?
- Siapa yang menerima pembayaran?
- Siapa yang memperoleh manfaat?
- Dan siapa yang secara hukum harus bertanggung jawab?
Pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan alat bukti, bukan prasangka terhadap pemerintah dan bukan pula kecurigaan semata terhadap perusahaan.
Penegakan hukum yang adil tidak boleh berhenti pada pihak yang paling mudah dijangkau. Namun, penegakan hukum juga tidak boleh menyeret pihak lain hanya karena memiliki kekuasaan atau kepentingan ekonomi.
Hukum harus mengikuti bukti sampai ke mana pun bukti itu mengarah.
Negara mempunyai kewajiban memastikan bahwa akibat hukum dari perkara pagar laut tidak dibiarkan menggantung setelah proses pidananya berakhir.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas sebuah sertifikat atau jabatan seorang kepala desa. Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum, akuntabilitas administrasi pemerintahan, perlindungan masyarakat pesisir, dan kepercayaan publik terhadap kemampuan negara menyelesaikan perkara sampai ke akar persoalannya.
Penulis: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)
catatan redaksi dan rujukan
Tulisan ini merupakan opini hukum berdasarkan informasi perkara dan dokumen yang disebutkan dalam rangkaian kajian. Fakta yang bersumber dari amar perkara perlu dibedakan dari analisis dan pertanyaan investigatif penulis.
Dokumen dan rujukan utama:
- Perkara perdata Nomor 495/Pdt.G/2025/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan amar pencabutan gugatan dan pembebanan biaya perkara sebesar Rp558.000. Tanggal pencabutan berdasarkan informasi yang diperoleh penulis adalah 23 Juni 2025.
- Perkara pidana Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, dengan putusan 13 Januari 2026 dan informasi status berkekuatan hukum tetap pada 22 Januari 2026.
- Perkara TUN Nomor 22/G/2026/PTUN.SRG di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang mengenai SK Bupati Tangerang Nomor 353 Tahun 2026 tertanggal 16 April 2026.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahannya.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahan yang berlaku.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
- Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.
Catatan keberimbangan: Identitas korporasi, hubungan afiliasi, kedudukan perusahaan terhadap objek sertifikat, alasan pencabutan gugatan, serta perkembangan terakhir perkara PTUN perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan/atau tanggapan pihak terkait sebelum publikasi. Tulisan ini tidak menyimpulkan adanya persekongkolan, rekayasa gugatan, atau keterlibatan pidana pihak yang belum dinyatakan bersalah melalui proses hukum.
Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam tulisan ini.


catatan redaksi dan rujukan





