EPISODE I — Dari Pengadilan Tipikor ke PTUN: Ketika Terpidana Menguji Keputusan Negara
Vonis pidana telah dijatuhkan dan, menurut keterangan kuasa hukum, tidak diajukan banding oleh terpidana. Namun perkara pagar laut Tangerang memasuki babak baru. Mantan Kepala Desa Kohod menggugat SK pemberhentiannya ke PTUN Serang.
Gugatan ini bukan pengadilan ulang kasus korupsi, melainkan pengujian terhadap legalitas tindakan Bupati.
Di balik sengketa tersebut tersimpan pertanyaan yang lebih besar: setelah empat orang dihukum, sudahkah negara menyelesaikan akibat hukum dari rangkaian administrasi yang melahirkan ratusan sertifikat di kawasan perairan?
Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum/Advokat & Aktivis Tangerang Raya)
Kota Tangerang, 29-09-2026, Watchnews.co.id
PAGAR LAUT DIBONGKAR, EMPAT ORANG DIPIDANA, TETAPI PERKARANYA BELUM SELESAI
Kasus pagar laut Tangerang belum selesai.
Pagar bambu yang pernah membelah perairan pesisir utara Tangerang memang telah menjadi objek penertiban. Empat orang dalam rangkaian perkara Desa Kohod juga telah dijatuhi pidana oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.
Tetapi persoalan hukumnya ternyata jauh lebih panjang daripada pagar yang pernah berdiri di laut tersebut.
Setelah proses pidana, kini muncul sengketa baru di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
Mantan Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, menggugat Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid atas keputusan pemberhentiannya sebagai Kepala Desa Kohod.
Berdasarkan pemberitaan Kabar6 pada 28 September 2026, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 22/G/2026/PTUN.SRG, didaftarkan pada 3 Juli 2026.
Objek sengketanya disebut berupa Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 353 tanggal 16 April 2026 mengenai pemberhentian Arsin sebagai Kepala Desa Kohod.
Dalam gugatan tersebut, sebagaimana diberitakan, Arsin meminta pengadilan menyatakan SK itu tidak sah atau membatalkannya. Ia juga meminta penundaan pelaksanaan keputusan serta pemulihan kedudukannya sebagai Kepala Desa Kohod.
Sekilas perkara ini terlihat hanya sebagai sengketa jabatan kepala desa.
Namun apabila diletakkan dalam keseluruhan perjalanan perkara pagar laut Tangerang, gugatan tersebut mempunyai dimensi hukum yang jauh lebih luas.
Ia mempertemukan sekurang-kurangnya tiga persoalan:
- putusan pidana yang telah dijatuhkan, kewenangan administrasi pemerintah, dan akibat hukum terhadap rangkaian produk administrasi yang sebelumnya lahir dalam perkara pagar laut.
Di sinilah persoalan menjadi menarik.
VONIS 3 TAHUN 6 BULAN
Pada 13 Januari 2026, Pengadilan Tipikor pada PN Serang menjatuhkan pidana kepada empat terdakwa perkara korupsi pagar laut Desa Kohod.
Mereka adalah Arsin, Ujang Karta, Septian Prasetyo, dan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Masing-masing dijatuhi pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsidair sebagaimana amar putusan.
Berdasarkan pemberitaan mengenai amar putusan, majelis menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana konstruksi Pasal 9 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. ketentuan penyertaan dalam KUHP yang digunakan dalam perkara tersebut.
Yang penting untuk perkembangan terbaru adalah informasi mengenai upaya hukumnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penulis langsung dari kuasa hukum terpidana, pihak terpidana tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Secara prinsip hukum acara pidana, tidak digunakannya upaya hukum dalam tenggang yang ditentukan dapat menyebabkan putusan memperoleh kekuatan hukum tetap apabila pihak lain yang berhak juga tidak mengajukan upaya hukum.
Namun untuk kepentingan akurasi jurnalistik, status formal berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde sebaiknya tetap dikonfirmasi melalui dokumen administrasi resmi pengadilan atau kejaksaan.
Perbedaan tersebut terlihat kecil, tetapi sangat penting secara hukum.
Media tidak cukup hanya mengetahui seseorang tidak mengajukan banding.
Media perlu mengetahui tanggal persis putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Mengapa?
Karena tanggal tersebut dapat mempunyai hubungan langsung dengan legalitas keputusan Bupati yang diterbitkan kemudian.
TIGA BULAN SETELAH VONIS, MUNCUL SK PEMBERHENTIAN
Putusan Tipikor dijatuhkan 13 Januari 2026.
SK pemberhentian Arsin disebut diterbitkan 16 April 2026.
Terdapat rentang sekitar tiga bulan.
Maka pertanyaan hukum pertama yang harus dijawab dalam perkara PTUN adalah:
- Bagaimana status hukum putusan pidana Arsin pada tanggal 16 April 2026?
Jika ketika SK diterbitkan putusan pidananya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, konsekuensi hukumnya berbeda dibanding keadaan apabila proses upaya hukum masih berlangsung.
Pertanyaan berikutnya:
- Norma mana yang digunakan Bupati Tangerang sebagai dasar pemberhentian?
Jawabannya harus ditemukan di dalam SK.
- Bukan melalui asumsi.
- Bukan melalui pernyataan politik.
- Dan bukan hanya melalui pemberitaan.
TERPIDANA TETAP BERHAK MENGGUGAT PEMERINTAH
Sebagian masyarakat mungkin mempertanyakan:
- Mengapa orang yang sudah dihukum karena korupsi masih dapat menggugat Bupati?
Jawabannya sederhana, Karena Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Konsekuensinya bukan hanya warga negara yang harus tunduk kepada hukum.
Pemerintah juga harus tunduk kepada hukum.
Seorang narapidana tidak kehilangan seluruh hak hukumnya.
Demikian pula seorang terpidana tetap mempunyai hak mempertanyakan legalitas keputusan administrasi yang merugikan kepentingannya apabila mekanisme hukum memang tersedia.
Karena itu, gugatan Arsin tidak boleh dipahami sebagai sesuatu yang dengan sendirinya tidak patut hanya karena ia telah dihukum.
Justru pengadilanlah tempat untuk menguji apakah tindakan pemerintah terhadap dirinya benar atau tidak.
TETAPI PTUN BUKAN TEMPAT MENGADILI ULANG KORUPSI PAGAR LAUT
Di sisi lain, batas perkara harus dijelaskan secara tegas.
PTUN tidak sedang mengadili kembali perkara pidana Arsin.
Pertanyaan dalam perkara Tipikor adalah:
- apakah terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya?
Sedangkan pertanyaan dalam sengketa PTUN pada pokoknya adalah:
- apakah keputusan administrasi Bupati Tangerang yang menjadi objek gugatan telah diterbitkan secara sah menurut hukum?
Dua perkara tersebut berada dalam rezim berbeda.
Karena itu, apabila kelak Arsin memenangkan sengketa PTUN, kemenangan tersebut tidak otomatis menghapus putusan pidananya.
Sebaliknya, apabila gugatan Arsin ditolak, penolakan itu tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh keputusan administrasi lain dalam rangkaian kasus pagar laut telah sah.
Masing-masing keputusan harus diuji berdasarkan objek, kewenangan, prosedur dan hukum yang mengaturnya.
TIGA PISAU PENGUJIAN: WEWENANG, PROSEDUR, SUBSTANSI
Untuk memahami sengketa ini secara sederhana tetapi tepat, terdapat tiga pertanyaan besar yang harus diuji:
Pertama: Wewenang
- Apakah pejabat yang menerbitkan keputusan memang mempunyai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan?
Kedua: Prosedur
- Apakah sebelum pemberhentian dilakukan seluruh prosedur yang diwajibkan hukum telah ditempuh?
Ketiga: Substansi
- Apakah alasan yang digunakan untuk memberhentikan kepala desa memang memenuhi persyaratan hukum?
Kerangka ini berkaitan dengan prinsip legalitas keputusan pemerintahan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang harus dibaca bersama dengan rezim UU Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 serta peraturan pelaksanaannya.
Dengan demikian, argumen “Dia sudah dipidana, jadi pemberhentiannya pasti benar”
belum merupakan analisis hukum yang memadai, Pemerintah tetap harus menunjukkan dasar hukumnya.
VONIS 3,5 TAHUN TIDAK BOLEH DIBACA SECARA SERAMPANGAN
Ada satu persoalan teknis yang sangat penting.
Pidana yang dijatuhkan kepada Arsin adalah 3 tahun 6 bulan, Dalam membaca ketentuan mengenai pemberhentian kepala desa, harus dibedakan secara cermat antara:
- lamanya pidana yang benar-benar dijatuhkan hakim
dengan:
- ancaman pidana yang terdapat dalam pasal yang dilanggar.
Dua hal tersebut tidak selalu sama.
Karena itu, untuk menentukan apakah pemberhentian memenuhi ketentuan UU Desa, harus dibaca secara presisi:
- pasal pidana yang dinyatakan terbukti;
- ancaman pidana dalam pasal tersebut;
- amar putusan;
- status kekuatan hukum tetap;
- ketentuan UU Desa mengenai pemberhentian;
- peraturan pelaksanaannya;
- dan konsiderans hukum SK Bupati.
Tanpa membaca seluruh dokumen tersebut, kesimpulan bahwa SK pasti sah ataupun pasti cacat sama-sama terlalu dini.
AUPB JUGA MENJADI UKURAN
Selain peraturan tertulis, tindakan pemerintahan juga terikat pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Pemerintah harus bertindak berdasarkan kepastian hukum, kecermatan, ketidakberpihakan, kepentingan umum, pelayanan yang baik dan prinsip-prinsip pemerintahan yang sah lainnya sebagaimana kerangka UU Administrasi Pemerintahan.
Karena itu, PTUN dapat menjadi ruang penting untuk mengetahui:
- apa pertimbangan Bupati?
- dokumen apa yang digunakan?
- prosedur apa yang ditempuh?
dan:
- apakah keputusan tersebut merupakan konsekuensi hukum yang memang diwajibkan peraturan atau terdapat persoalan administratif di dalam proses penerbitannya?
PERMOHONAN PENUNDAAN TIDAK SAMA DENGAN SK SUDAH DITANGGUHKAN
Menurut pemberitaan Kabar6, penggugat juga meminta penundaan pelaksanaan SK sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Hal ini harus dijelaskan secara hati-hati kepada publik.
Pengajuan gugatan pada dasarnya tidak otomatis menunda pelaksanaan keputusan administrasi yang disengketakan.
Permohonan penundaan merupakan persoalan tersendiri yang harus dinilai pengadilan berdasarkan ketentuan hukum.
Karena itu, selama belum ada penetapan pengadilan yang menyatakan sebaliknya, tidak tepat menyimpulkan “Arsin otomatis kembali menjadi Kepala Desa karena menggugat.”
Ia meminta pemulihan kedudukannya.
Apakah permintaan tersebut mempunyai dasar dan akan dikabulkan adalah persoalan yang harus diputus hakim.
BAGAIMANA JIKA ARSIN MENANG?
Ini pertanyaan yang menarik.
Misalnya, secara hipotetis, PTUN kemudian menemukan cacat wewenang, prosedur atau substansi dan membatalkan SK pemberhentian.
- Apakah itu berarti Arsin tidak melakukan korupsi?
Tidak.
Putusan pidana dan putusan administrasi mempunyai objek berbeda.
Pembatalan SK berarti keputusan administrasi tersebut dinilai mempunyai persoalan hukum sesuai pertimbangan hakim.
Hal itu tidak dengan sendirinya membatalkan putusan Pengadilan Tipikor.
Sebaliknya, jika Bupati memenangkan perkara PTUN, hal tersebut juga tidak menghapus kebutuhan negara untuk mengevaluasi seluruh rangkaian administrasi pertanahan yang menjadi latar kasus pagar laut.
Inilah titik yang harus dipahami publik.
PERKIRAAN BEBAS SETELAH IDUL FITRI 2027
Dari lingkungan terpidana juga berkembang perkiraan bahwa dengan memperhitungkan masa tahanan dan hak pemasyarakatan, terdapat kemungkinan Arsin dapat keluar dari lembaga pemasyarakatan sekitar setelah Idul Fitri 2027.
Informasi tersebut menarik, tetapi secara jurnalistik tidak boleh ditulis sebagai kepastian tanggal bebas.
Perhitungan masa pidana dapat dipengaruhi antara lain oleh:
- masa penahanan yang diperhitungkan;
- tanggal pelaksanaan pidana;
- remisi yang secara sah diperoleh;
- program integrasi apabila memenuhi persyaratan;
- serta keputusan administrasi pemasyarakatan.
Karena itu, tanggal bebas definitif hanya dapat dipastikan melalui instansi pemasyarakatan yang berwenang.
Namun persoalan tersebut melahirkan pertanyaan lain.
Jika sengketa PTUN berlangsung cukup lama dan masa jabatan Arsin menurut pemberitaan semula berakhir pada 2029, bagaimana akibat putusan PTUN apabila persidangan berlangsung ketika penggugat masih menjalani pidana?
Jawabannya akan sangat bergantung kepada amar putusan, keadaan hukum ketika putusan dijalankan, dan ketentuan pemerintahan desa yang berlaku.
Ini merupakan salah satu alasan mengapa perkara PTUN tersebut patut dikawal.
TETAPI JANGAN TERJEBAK PADA DRAMA “ARSIN VERSUS BUPATI”
Di sinilah Watchnews.co.id perlu menjaga arah pemberitaan.
Kasus ini akan mudah menjadi drama personal:
Arsin melawan Bupati.
Padahal persoalan yang jauh lebih besar berada di belakangnya.
Putusan pidana sebelumnya berkaitan dengan rangkaian dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat.
Dalam perjalanan perkara muncul berbagai dokumen dan institusi:
- administrasi desa;
- NOP dan SPPT-PBB;
- pengukuran melalui KJSB;
- Kantor Pertanahan;
- SHM;
- transaksi atas bidang tanah.
Di bagian lain dari polemik pagar laut juga muncul persoalan mengenai:
- PKKPR;
- RTRW;
- kewenangan pemanfaatan ruang laut;
- perlindungan pesisir;
- dan kepentingan masyarakat nelayan.
Karena itu, menghentikan pembahasan setelah empat orang dihukum justru akan meninggalkan pertanyaan paling mendasar.
JIKA DOKUMEN PANGKAL BERMASALAH, BAGAIMANA PRODUK TURUNANNYA?
Ini menurut saya merupakan pertanyaan hukum terbesar setelah vonis.
Jika dokumen yang menjadi bagian penting dari proses permohonan hak terbukti dibuat secara melawan hukum, bagaimana kedudukan produk administrasi yang kemudian lahir berdasarkan dokumen tersebut?
Pertanyaan itu tidak otomatis mempunyai satu jawaban.
Sebab hukum administrasi pertanahan mempunyai mekanisme tersendiri untuk:
- pemeriksaan cacat administrasi;
- pembatalan produk hukum;
- perlindungan pihak ketiga;
- koreksi data pertanahan;
- penyelesaian sengketa;
- dan pemulihan keadaan hukum.
Namun justru karena itulah publik perlu mengetahui:
- apa yang dilakukan negara setelah putusan pidana?
260 SHM: PERTANYAAN YANG BELUM BOLEH HILANG
Dalam rangkaian perkara sebelumnya muncul fakta mengenai penerbitan 260 SHM yang berkaitan dengan proses tersebut.
Vonis terhadap empat orang tidak dengan sendirinya menjawab nasib 260 sertifikat itu.
Maka setelah putusan pidana, terdapat sederet pertanyaan:
- Apakah 260 SHM tersebut telah dibatalkan seluruhnya?
- Jika sudah, melalui keputusan apa?
- Jika belum, apa alasannya?
- Apakah telah terjadi peralihan hak?
- Bagaimana kedudukan penerima berikutnya?
- Apakah terdapat HGB atau produk pertanahan lain yang lahir dari rangkaian bidang tersebut?
- Bagaimana status pengukuran yang pernah dilakukan?
- Bagaimana status data pajaknya?
Dan terutama:
- bagaimana sebuah objek yang menurut perkara pidana berkaitan dengan kawasan perairan dapat melewati tahapan administrasi sampai menjadi sertifikat?
Pertanyaan terakhir itulah yang membawa kasus ini dari pertanggungjawaban individual menuju evaluasi sistem.
JANGAN LANGSUNG MENUDUH PEJABAT ATAU KORPORASI
Di sinilah kehati-hatian hukum diperlukan.
Fakta bahwa suatu dokumen melewati sebuah institusi tidak otomatis berarti seluruh pejabat di institusi tersebut melakukan tindak pidana.
Fakta bahwa perusahaan membeli atau memperoleh hak juga tidak otomatis membuktikan perusahaan melakukan korupsi.
Hukum pidana membutuhkan pembuktian terhadap setiap pihak.
Harus ditelusuri:
- apa yang diketahui?
- kapan mengetahuinya?
- apa tindakan yang dilakukan?
- apakah terdapat kesengajaan?
- apakah terdapat penyertaan?
- apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan?
- apakah terdapat pemberian atau penerimaan manfaat yang melawan hukum?
- dan apakah unsur delik yang relevan benar-benar terpenuhi?
Inilah yang membedakan investigasi hukum dengan tuduhan.
Media tidak perlu menentukan tersangka.
Media harus menemukan pertanyaan yang dapat diuji dengan dokumen.
FOLLOW THE DOCUMENT, FOLLOW THE MONEY, FOLLOW THE AUTHORITY
Kasus pagar laut seharusnya dikembangkan dengan tiga jalur investigasi.
FOLLOW THE DOCUMENT, Ikuti perjalanan dokumennya.
- Siapa membuat?
- Siapa memeriksa?
- Siapa memverifikasi?
- Siapa mengukur?
- Siapa menyetujui?
- Siapa menerbitkan?
FOLLOW THE MONEY, Telusuri transaksi ekonominya.
- Siapa membayar?
- Siapa menerima?
- Apa dasar pembayaran?
- Bagaimana perubahan nilai aset terjadi?
FOLLOW THE AUTHORITY, Ini yang sering terlupakan.
- Siapa sebenarnya mempunyai kewenangan menurut hukum?
- Apakah kewenangan tersebut digunakan secara benar?
- Apakah terdapat tindakan di luar kewenangan?
- Dan siapa yang mempunyai kewajiban melakukan pengawasan?
Tiga pendekatan tersebut jauh lebih efektif daripada sekadar mencari nama besar untuk dituduh.
RTRW TIDAK OTOMATIS MENGUBAH LAUT MENJADI TANAH HAK
Rangkaian pemberitaan sebelumnya juga memunculkan Perda Kabupaten Tangerang No. 9 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Banten No. 1 Tahun 2023 mengenai RTRW Provinsi Banten 2023–2043.
Perlu ditegaskan prinsip yang sering disalahpahami:
- rencana tata ruang bukan bukti kepemilikan tanah.
RTRW menentukan struktur dan pola ruang serta arah pemanfaatannya.
Apabila sebuah kawasan direncanakan untuk kegiatan tertentu, hal tersebut tidak otomatis menciptakan hak milik atas objek yang secara faktual masih berupa laut.
Demikian pula rencana reklamasi tidak sama dengan reklamasi yang sah dan selesai.
Reklamasi tidak identik dengan sertifikasi Dan kesesuaian tata ruang tidak menggantikan persyaratan pemberian hak atas tanah.
Karena itu, hubungan antara tata ruang, pemanfaatan ruang laut, reklamasi dan pemberian hak atas tanah harus diperiksa sebagai rezim hukum yang saling berhubungan tetapi tidak identik.
Persoalan tersebut akan menjadi bagian penting dalam episode lanjutan.
PASAL 33 UUD 1945: LAUT BUKAN SEKADAR KOMODITAS
Pada akhirnya perkara pagar laut menyentuh persoalan konstitusional.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Konsep penguasaan negara tidak berarti pemerintah menjadi pemilik privat yang bebas memperjualbelikan sumber daya.
Negara mempunyai fungsi untuk mengatur, mengurus, mengelola dan mengawasi pemanfaatannya demi kepentingan masyarakat.
Karena itu, pengelolaan kawasan pesisir tidak boleh hanya dibaca dari nilai ekonominya.
- Ada hak nelayan.
- Ada lingkungan.
- Ada akses publik.
- Ada keberlanjutan ekosistem.
- Ada kepastian hukum pertanahan.
- ada kewajiban negara memastikan sumber daya tidak dikuasai dengan cara yang bertentangan dengan hukum.
GUGATAN PTUN JUSTRU BISA MEMBUKA PINTU TRANSPARANSI
Gugatan Arsin memiliki satu sisi yang mungkin justru positif bagi publik.
Persidangan PTUN dapat memaksa para pihak menunjukkan dasar hukum dan dokumen yang selama ini tidak banyak diketahui masyarakat.
Penggugat harus menjelaskan mengapa keputusan Bupati menurutnya tidak sah.
Bupati harus mempertahankan dasar hukum keputusan tersebut.
Majelis hakim kemudian menilainya.
Dengan demikian, gugatan ini dapat menjadi kesempatan bagi publik mengetahui secara lebih terang bagaimana pemerintah Kabupaten Tangerang menangani konsekuensi administratif perkara pagar laut setelah putusan pidana dijatuhkan.
SEPULUH DOKUMEN YANG HARUS DIBUKA
Jika perkara ini ingin dikawal secara serius, Watchnews.co.id perlu bergerak dari opini menuju jurnalisme dokumen.
Setidaknya sepuluh dokumen perlu ditelusuri:
- SK Bupati Tangerang No. 353 tanggal 16 April 2026 secara utuh.
- Gugatan No. 22/G/2026/PTUN.SRG beserta posita dan petitumnya.
- Putusan lengkap Pengadilan Tipikor PN Serang terhadap Arsin cs.
- Dokumen resmi mengenai status inkracht dan tanggal berkekuatan hukum tetap.
- Keputusan pemberhentian sementara Arsin, apabila pernah diterbitkan.
- Dokumen pemeriksaan administratif yang mendasari pemberhentian definitif.
- Status hukum 260 SHM setelah putusan pidana.
- Dokumen KJSB dan hasil pengukuran bidang yang terkait perkara.
- Dokumen NOP/SPPT-PBB dan administrasi yang mendasari penerbitannya.
- Dokumen peralihan atau transaksi atas bidang yang kemudian berpindah kepada pihak lain.
Dari sinilah investigasi sebenarnya dimulai.
JANGAN BERHENTI PADA EMPAT ORANG
Vonis empat orang adalah fakta hukum penting.
Tetapi vonis tersebut tidak boleh dipakai sebagai alasan untuk menghentikan evaluasi terhadap sistem apabila masih terdapat fakta atau bukti yang belum diperiksa.
Sebaliknya, tekanan publik juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mempidanakan pihak lain tanpa bukti.
Prinsipnya sederhana:
- Jika ditemukan bukti, proses.
- Jika hanya terdapat pelanggaran administrasi, selesaikan secara administrasi.
- Jika terdapat pelanggaran disiplin, gunakan mekanisme disiplin.
- Jika tidak ditemukan pelanggaran, jangan kriminalisasi.
Itulah negara hukum.
ARSIN BOLEH MENGGUGAT, BUPATI WAJIB MEMPERTANGGUNGJAWABKAN KEPUTUSANNYA, PENGADILAN YANG MENILAI
Dalam perkara PTUN ini tidak perlu terlebih dahulu menentukan siapa yang benar.
Arsin mempunyai hak mengajukan gugatan.
Bupati mempunyai hak dan kewajiban mempertahankan keputusan pemerintahannya berdasarkan hukum.
Majelis hakim mempunyai kewenangan menguji keduanya secara independen.
Masyarakat dan pers mempunyai hak mengawasi prosesnya.
Pembagian peran tersebut harus dihormati.
Karena tujuan kontrol sosial bukan menentukan vonis melalui media.
Tujuannya memastikan hukum bekerja secara transparan.
TETAPI NEGARA JUGA HARUS MENJAWAB PERTANYAAN YANG LEBIH BESAR
Setelah semua perjalanan kasus pagar laut, terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar daripada status jabatan seorang kepala desa.
Setelah negara menghukum orang-orang yang terlibat dalam rangkaian dokumen bermasalah,
- apakah negara sudah memperbaiki seluruh produk administrasi yang lahir dari rangkaian tersebut?
- Apakah 260 SHM telah diselesaikan statusnya?
- Apakah seluruh dokumen turunannya telah diperiksa?
- Apakah sistem penerbitan sertifikat telah diaudit?
- Apakah kewenangan setiap institusi telah dievaluasi?
- Apakah ruang laut telah dipulihkan?
- Apakah masyarakat pesisir memperoleh kepastian?
Dan apabila terdapat bukti keterlibatan pihak lain:
- apakah hukum akan bergerak ke sana tanpa memandang jabatan, kekuatan ekonomi dan pengaruh politik?
Pertanyaan tersebut tidak menuduh siapa pun, Tetapi negara berkewajiban menyediakan jawabannya.
PAGAR LAUT BELUM BERAKHIR
Gugatan Arsin terhadap Bupati Tangerang menunjukkan satu hal:
- perkara pagar laut belum berakhir.
Putusan Tipikor merupakan satu bab.
SK pemberhentian kepala desa merupakan bab berikutnya.
Gugatan PTUN membuka bab baru.
Tetapi buku besarnya adalah persoalan mengenai:
- tata kelola pertanahan, tata ruang pesisir, administrasi pemerintahan, perlindungan ruang laut, kepentingan masyarakat pesisir dan pertanggungjawaban hukum terhadap setiap pihak berdasarkan perannya masing-masing.
Kasus ini tidak seharusnya berakhir hanya dengan pertanyaan:
- siapa masuk penjara?
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
- apakah sistem yang memungkinkan persoalan tersebut terjadi telah diperbaiki?
Jika belum, maka penghukuman individual belum menyelesaikan persoalan struktural.
EPISODE BERIKUTNYA
EPISODE II — “Empat Orang Sudah Dipidana, Bagaimana Nasib 260 SHM Pagar Laut?”
Watchnews.co.id akan menelusuri pertanyaan yang lebih dalam:
- Apa akibat putusan pidana terhadap 260 SHM?
- Apakah sertifikat tersebut otomatis batal?
- Siapa yang berwenang membatalkannya?
- Bagaimana apabila sertifikat telah dialihkan kepada perusahaan atau pihak ketiga?
- Apakah pembeli dapat berlindung di balik doktrin pembeli beritikad baik apabila dokumen pangkalnya bermasalah?
Dan pertanyaan yang paling penting:
- Bagaimana objek yang dipersoalkan sebagai kawasan perairan dapat bergerak dari dokumen desa, data pajak, pengukuran, sampai akhirnya memperoleh sertifikat negara?
Di sanalah Episode II akan dimulai.
SUMBER AWAL
Tulisan ini disusun berdasarkan antara lain pemberitaan Kabar6, 28 September 2026, mengenai gugatan mantan Kepala Desa Kohod terhadap Bupati Tangerang; informasi yang diperoleh penulis dari kuasa hukum terpidana mengenai tidak diajukannya banding; informasi putusan Pengadilan Tipikor PN Serang dalam perkara pagar laut; serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, pemerintahan desa, pemberantasan tindak pidana korupsi, pertanahan, pengelolaan ruang dan pengalaman penulis sendiri yang turun secara langsung memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Pesisir Pantai Utara (Pantura) terkait klaim kepemilikan dan sangketa lahan dengan pengembang yang diberikan konsesi pembebasan lahan oleh pemerintah daerah dan pusat
Untuk pengembangan investigasi berikutnya, informasi tersebut perlu terus diverifikasi melalui putusan pengadilan, SIPP pengadilan terkait, SK Bupati, dokumen pertanahan dan sumber resmi instansi berwenang.
CATATAN HUKUM DAN REDAKSI
Tulisan ini merupakan opini dan analisis hukum untuk kepentingan edukasi publik dan kontrol sosial, bukan putusan mengenai kesalahan pihak tertentu.
Penyebutan seseorang atau badan hukum tidak dimaksudkan untuk menyatakan pihak tersebut melakukan tindak pidana kecuali telah terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang secara spesifik menyatakannya.
Terhadap pihak yang belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap berlaku asas praduga tidak bersalah.
Informasi mengenai perkiraan bebas setelah Idul Fitri 2027 belum merupakan tanggal pembebasan resmi dan harus diverifikasi kepada instansi pemasyarakatan.
Watchnews.co.id memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang berkepentingan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.








