SURAT PEMAKZULAN GIBRAN DIBANTAH NASDEM, GOLKAR BICARA KONSENSUS: PUTUSAN MK KINI MENGUJI SIKAP POLITIK DPR

Bagikan

OPINI HUKUM INVESTIGATIF — EDISI KEEMPAT WATCHNEWS.CO.ID

Beredarnya surat yang mencantumkan nama anggota DPR Fraksi NasDem Tonny Tesar sebagai pengusul pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka perdebatan baru. NasDem membantah adanya usulan resmi partai, sementara politikus Golkar Ahmad Doli Kurnia menekankan pentingnya konsensus politik. Di balik perbedaan respons tersebut, terdapat persoalan mendasar: sejauh mana DPR dapat menindaklanjuti pertimbangan Mahkamah Konstitusi tanpa melampaui batas kewenangan konstitusionalnya?

Bacaan Lainnya

Oleh: Akhwil, S.H.

  • Praktisi Hukum/Advokat
  • Aktivis Tangerang Raya
  • Pimpinan Umum Watchnews.co.id

TANGERANG, WATCHNEWS.CO.ID — 9 Oktober 2026.

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai menghadirkan konsekuensi politik yang lebih luas.

Belum lama Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, muncul surat yang diklaim berisi usulan pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Surat yang beredar di media sosial tersebut mencantumkan nama Tonny Tesar, anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, sebagai pengusul. Dokumen itu juga disebut memuat sejumlah nama dan tanda tangan pihak yang mendukung usulan pemberhentian.

Namun, keaslian dokumen maupun keterlibatan Tonny Tesar belum dapat dipastikan.

Partai NasDem membantah adanya usulan resmi pemakzulan Gibran dari partainya. Sementara itu, politikus senior Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyampaikan pandangan bahwa tindak lanjut politik atas persoalan tersebut membutuhkan konsensus partai-partai politik di DPR.

Perkembangan ini memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran tidak lagi terbatas pada ruang persidangan Mahkamah Konstitusi.

Persoalannya mulai memasuki ruang politik parlemen.

  • Namun, apakah masuknya suatu persoalan ke dalam perdebatan politik DPR berarti telah tersedia dasar hukum untuk memberhentikan seorang Wakil Presiden?

Jawabannya tidak sesederhana itu.

Konstitusi Indonesia membedakan secara tegas antara fungsi pengawasan DPR, kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa pendapat DPR, dan kewenangan MPR untuk memutus pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.

Karena itu, perdebatan mengenai Gibran harus ditempatkan dalam kerangka hukum ketatanegaraan, bukan semata-mata berdasarkan perhitungan dukungan politik.

DARI PUTUSAN MK KE POLEMIK POLITIK PARLEMEN

Persoalan ini sesungguhnya bukan isu baru bagi pembaca Watchnews.co.id.

Dalam rangkaian tulisan sebelumnya, penulis telah mengulas persoalan persyaratan pendidikan Gibran, kewenangan Mahkamah Konstitusi, serta kemungkinan timbulnya persoalan ketatanegaraan setelah proses pemilihan umum selesai dan pejabat terpilih dilantik.

Melalui artikel berjudul “Menguji Pintu Konstitusi di Balik Sengketa Pilpres 2024” yang diterbitkan pada September 2026, penulis membahas hubungan antara persyaratan pencalonan, prosedur verifikasi administrasi, dan batas kewenangan MK dalam memeriksa sengketa hasil pemilihan umum.

Kajian tersebut kemudian dilanjutkan melalui tulisan “Permohonan Gibran Tidak Dapat Diterima, tetapi MK Membuka Problem Konstitusi”, yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026.

Dalam tulisan kedua itu, penulis menyoroti perbedaan antara putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan putusan yang menolak permohonan setelah memeriksa pokok perkara.

Pembedaan tersebut penting karena putusan MK yang tidak menerima permohonan tidak dapat diartikan sebagai pembuktian bahwa Gibran melakukan pelanggaran hukum.

Sebaliknya, putusan tersebut juga tidak boleh ditafsirkan secara berlebihan seolah-olah seluruh persoalan administratif mengenai persyaratan pencalonan telah memperoleh penilaian substantif.

Kini, setelah muncul isu usulan pemakzulan dan pernyataan sejumlah politikus nasional, persoalan tersebut memasuki tahap perdebatan baru.

Bukan lagi sekadar mengenai bagaimana Mahkamah Konstitusi memeriksa permohonan, melainkan bagaimana lembaga politik negara merespons persoalan hukum yang menjadi perhatian publik.

SURAT TONNY TESAR: ANTARA HAK ANGGOTA DPR DAN SIKAP RESMI PARTAI

Pemberitaan Fajar.co.id pada 8 Oktober 2026 mengungkap beredarnya surat yang mencantumkan nama Tonny Tesar sebagai pengusul pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Tonny merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem periode 2024–2029.

Dalam pemberitaan tersebut, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menyatakan bahwa partainya akan melakukan pengecekan dan meminta klarifikasi langsung kepada Tonny.

Saan juga menjelaskan bahwa NasDem masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perkara yang mempersoalkan persyaratan pencalonan Gibran.

Sementara itu, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menyatakan tidak ada usulan pemakzulan Gibran yang berasal dari Partai NasDem dan menyebut isu tersebut sebagai hoaks.

Sekilas, kedua pernyataan itu dapat terlihat berbeda.

Namun, apabila dianalisis secara kelembagaan, keduanya belum tentu bertentangan.

Pernyataan Saan berkaitan dengan kebutuhan mengklarifikasi asal-usul surat dan keterlibatan anggota DPR yang namanya tercantum.

Sedangkan pernyataan Sahroni menegaskan bahwa tidak terdapat usulan resmi pemakzulan yang berasal dari Partai NasDem.

Dalam sistem politik parlementer yang bekerja di dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia, perlu dibedakan antara tindakan seorang anggota DPR secara individual, sikap resmi fraksi, dan keputusan kelembagaan partai politik.

Ketiganya tidak selalu mempunyai kedudukan yang sama.

Seorang anggota DPR mempunyai hak dan kewajiban sebagai wakil rakyat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, tindakan individual seorang anggota tidak otomatis menjadi keputusan fraksi atau partai politik yang menaunginya.

Demikian pula, keberadaan nama dan tanda tangan dalam suatu dokumen belum cukup membuktikan bahwa dokumen tersebut autentik.

Diperlukan verifikasi terhadap sumber dokumen, keabsahan tanda tangan, kewenangan pembuat, dan apakah dokumen benar-benar pernah disampaikan kepada pimpinan DPR.

Tanpa pembuktian tersebut, tidak tepat menyimpulkan bahwa Tonny Tesar telah secara resmi mengajukan pemakzulan Gibran.

Lebih jauh, tidak tepat pula mengaitkan dokumen yang belum terverifikasi dengan keputusan resmi Partai NasDem.

Prinsip kehati-hatian ini penting untuk melindungi hak setiap pihak sekaligus menjaga akurasi pemberitaan.

GOLKAR BICARA KONSENSUS: APAKAH PEMAKZULAN DITENTUKAN KESEPAKATAN PARTAI?

Perdebatan semakin menarik setelah politikus senior Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia memberikan pandangannya mengenai kemungkinan tindak lanjut putusan MK.

Doli menekankan pentingnya konsensus atau kesepakatan partai-partai politik apabila persoalan tersebut hendak dibawa ke dalam proses politik DPR.

Pandangan tersebut dapat dipahami dalam konteks pengambilan keputusan kelembagaan parlemen.

DPR merupakan lembaga politik yang anggotanya berasal dari partai-partai politik peserta pemilihan umum.

Setiap keputusan penting, terlebih yang berkaitan dengan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden, memerlukan dukungan politik yang memenuhi persyaratan konstitusional.

Namun, terdapat perbedaan mendasar antara konsensus politik dan pembuktian hukum.

Konsensus politik merupakan kesepahaman yang dibangun di antara kekuatan politik untuk menentukan sikap atau mengambil keputusan bersama.

Sedangkan pembuktian hukum merupakan proses untuk menentukan apakah suatu perbuatan atau keadaan memenuhi unsur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Keduanya tidak dapat saling menggantikan.

Kesepakatan partai politik tidak dapat menjadikan seseorang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Sebaliknya, dugaan pelanggaran hukum juga tidak otomatis menjadi keputusan pemberhentian hanya karena memperoleh perhatian politik.

Inilah batas yang harus dipahami ketika membicarakan pemakzulan Gibran.

Apabila Doli menekankan perlunya konsensus, pandangan tersebut relevan untuk menjelaskan bagaimana dukungan politik di DPR dapat terbentuk.

Tetapi, konsensus bukanlah dasar hukum yang berdiri sendiri untuk memberhentikan Wakil Presiden.

Dasar konstitusionalnya tetap harus ditemukan dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MENGAPA DOLI MENYARANKAN DPR MEMANGGIL KPU?

Selain menyinggung konsensus politik, Ahmad Doli Kurnia juga menyampaikan pandangan mengenai perlunya DPR meminta klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum.

Menurut pemberitaan yang berkembang pada 8 Oktober 2026, Doli memandang bahwa persoalan verifikasi persyaratan pendidikan Gibran dapat terlebih dahulu ditelusuri melalui penjelasan KPU.

Pendekatan tersebut mempunyai relevansi hukum administrasi yang penting.

Sebab, sebelum membicarakan kemungkinan pemberhentian seorang Wakil Presiden, harus dipahami terlebih dahulu bagaimana keputusan administrasi pencalonan dibuat.

KPU merupakan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu dan peraturan pelaksanaannya.

Ketika terdapat pertanyaan mengenai dasar penyetaraan pendidikan luar negeri, maka salah satu persoalan utama adalah dokumen apa yang digunakan KPU untuk menyatakan persyaratan telah terpenuhi.

  • Apakah dokumen tersebut merupakan ijazah kelulusan?
  • Apakah berupa sertifikat pendidikan?
  • Apakah berupa surat penyetaraan yang diterbitkan instansi berwenang?
  • Dan apakah seluruh dokumen tersebut telah diperiksa berdasarkan prosedur yang berlaku ketika proses pencalonan berlangsung?

Pertanyaan-pertanyaan itu seharusnya dijawab melalui dokumen dan penjelasan resmi.

Bukan melalui dugaan.

Langkah meminta klarifikasi kepada KPU juga berbeda dari proses pemakzulan.

DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tanpa terlebih dahulu menyimpulkan bahwa seorang Wakil Presiden telah memenuhi alasan pemberhentian.

Dengan demikian, klarifikasi administratif dapat menjadi bagian dari evaluasi penyelenggaraan pemilu, terlepas dari apakah kelak terdapat tindak lanjut politik lainnya.

APA SEBENARNYA YANG DIPUTUS MAHKAMAH KONSTITUSI?

Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Salah satu dasar penting putusan tersebut adalah persoalan kedudukan hukum para Pemohon.

Secara hukum acara, putusan niet ontvankelijke verklaard mempunyai makna berbeda dari putusan yang menolak permohonan setelah seluruh dalil pokok perkara diperiksa dan dinyatakan tidak terbukti.

Dalam keterangan resmi mengenai putusan tersebut, MK juga membahas persoalan pembuktian dokumen pendidikan luar negeri Gibran.

Mahkamah menyampaikan bahwa selama persidangan tidak ditemukan atau diperoleh bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan Undang-Undang Pemilu.

Namun, Mahkamah tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Pertimbangan itu harus dipahami secara utuh.

Tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan dalam persidangan bukanlah pembuktian bahwa Gibran tidak memiliki dokumen pendidikan yang sah.

Demikian pula, putusan yang tidak menerima permohonan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa Gibran telah melakukan pelanggaran hukum.

Putusan MK harus dihormati sebagai putusan yang mengikat. Namun, pertimbangan hukumnya tetap dapat menjadi bahan evaluasi terhadap prosedur administrasi pencalonan dan pengawasan penyelenggara pemilu.

Di sinilah ruang pengawasan DPR dapat dibahas secara proporsional.

PASAL 7A UUD 1945: BATAS HUKUM PEMBERHENTIAN WAKIL PRESIDEN

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan perubahan dukungan politik.

Pasal 7A UUD 1945 menentukan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemakzulan mempunyai dasar konstitusional yang terbatas.

Dalam kaitannya dengan persoalan pendidikan Gibran, terdapat pertanyaan mengenai kemungkinan penerapan frasa tidak lagi memenuhi syarat.

  • Apakah dugaan persoalan administratif pada masa pencalonan dapat dianggap sebagai keadaan tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan?

Pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya dengan penafsiran politik.

Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Sementara Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Hubungan kedua ketentuan tersebut dengan Pasal 7A harus ditafsirkan secara sistematis.

Tidak setiap dugaan ketidaksesuaian dokumen administratif otomatis menjadi alasan pemberhentian seorang Wakil Presiden.

Harus dibuktikan persyaratan mana yang tidak terpenuhi, bagaimana ketentuan tersebut berlaku, serta apakah keadaan yang dipersoalkan memenuhi alasan konstitusional pemberhentian.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen, pembuktiannya juga harus mengikuti unsur tindak pidana dan hukum acara yang berlaku.

Karena itu, berdasarkan informasi yang tersedia, belum terdapat dasar untuk menyimpulkan bahwa Gibran telah terbukti memenuhi alasan pemberhentian menurut Pasal 7A UUD 1945.

PASAL 7B UUD 1945: KONSENSUS POLITIK HARUS MELEWATI PENGUJIAN KONSTITUSIONAL

Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diajukan DPR kepada MPR setelah terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR.

Permintaan DPR kepada MK harus didukung sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR.

Selanjutnya, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR paling lama 90 hari setelah permintaan diterima.

Apabila MK membenarkan pendapat DPR, DPR mengadakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

MPR kemudian wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul tersebut paling lambat 30 hari sejak menerima usul.

Keputusan pemberhentian harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan.

Mekanisme ini memperlihatkan bahwa proses pemberhentian memerlukan tahapan politik sekaligus pemeriksaan hukum.

Karena itu, sekalipun seluruh partai politik mencapai kesepakatan untuk mengajukan proses pemberhentian, kesepakatan tersebut tidak dapat menggantikan pemeriksaan Mahkamah Konstitusi.

Sebaliknya, Mahkamah Konstitusi juga tidak dapat memberhentikan Wakil Presiden melalui perkara PHPU yang memiliki objek pemeriksaan berbeda.

Putusan PHPU tanggal 6 Oktober 2026 tidak dapat diperlakukan sebagai putusan yang telah membenarkan pendapat DPR mengenai pemberhentian Gibran.

Apabila DPR hendak menggunakan mekanisme Pasal 7B, diperlukan proses kelembagaan dan pemeriksaan tersendiri.

APAKAH DPR AKAN MENGGUNAKAN HAK PENGAWASAN ATAU MEMBUKA PROSES PEMAKZULAN?

Inilah pertanyaan politik yang kini berkembang.

DPR mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR dapat meminta penjelasan mengenai pelaksanaan undang-undang dan kebijakan yang menjadi objek pengawasan sesuai kewenangannya.

Namun, penggunaan fungsi pengawasan tidak otomatis berarti DPR sedang menjalankan proses pemakzulan.

Keduanya harus dibedakan.

Pemanggilan KPU untuk menjelaskan proses verifikasi persyaratan pencalonan merupakan persoalan pengawasan administratif dan kelembagaan.

Sementara proses pemberhentian Wakil Presiden harus didasarkan pada alasan konstitusional sebagaimana diatur Pasal 7A dan mengikuti prosedur Pasal 7B.

Perbedaan tersebut menjadi penting karena perdebatan politik yang berkembang berpotensi mencampuradukkan kedua mekanisme.

Apabila tujuan DPR adalah memperoleh penjelasan mengenai dasar administratif pencalonan Gibran, maka ruang pengawasan dapat digunakan sesuai kewenangan.

Namun, apabila terdapat pihak yang menghendaki proses pemberhentian, mereka harus menunjukkan dasar hukum, bukti, dan dukungan kelembagaan yang memenuhi persyaratan konstitusi.

Tanpa pembedaan tersebut, setiap langkah pengawasan berpotensi ditafsirkan sebagai upaya pemakzulan, sementara setiap kritik terhadap administrasi pemilu dapat dianggap sebagai serangan politik terhadap pemerintah.

Kedua penafsiran tersebut tidak membantu terciptanya kepastian hukum.

KOALISI PEMERINTAHAN DAN INDEPENDENSI PENGAWASAN DPR

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah hubungan antara partai-partai politik pendukung pemerintahan dan fungsi pengawasan DPR.

Dalam sistem presidensial, keberadaan koalisi politik merupakan kenyataan yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan parlemen.

Namun, dukungan terhadap pemerintah tidak menghapus fungsi pengawasan DPR.

Anggota DPR tetap mempunyai tanggung jawab menjalankan kewenangan konstitusionalnya.

Sebaliknya, pelaksanaan fungsi pengawasan tidak selalu berarti penarikan dukungan politik terhadap pemerintahan.

DPR dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan atau keputusan administratif lembaga negara tanpa harus mengambil posisi mendukung pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.

Karena itu, pernyataan Ahmad Doli Kurnia mengenai konsensus politik perlu dipahami dalam kerangka tersebut.

Konsensus mungkin diperlukan untuk membangun dukungan politik terhadap suatu keputusan kelembagaan.

Namun, fungsi pengawasan DPR tidak seharusnya dipahami hanya sebagai hasil kesepakatan elite partai.

Pengawasan tetap harus diarahkan pada pelaksanaan undang-undang, akuntabilitas lembaga, dan kepentingan publik.

Dalam persoalan Gibran, pendekatan yang dapat diuji secara objektif adalah meminta penjelasan atas dokumen dan prosedur verifikasi pencalonan.

Hasil klarifikasi itulah yang seharusnya menjadi bahan penilaian lebih lanjut, bukan sebaliknya.

KONFIRMASI KEPADA KETUA DPW NASDEM BANTEN

Sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, penulis telah melakukan konfirmasi kepada H. Wahidin Halim, anggota DPR RI dari Partai NasDem sekaligus Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Banten.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan perkembangan pemberitaan mengenai surat usulan pemakzulan Gibran yang dikaitkan dengan anggota DPR Fraksi NasDem, serta pandangan mengenai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

Penulis juga bermaksud memperoleh perspektif mengenai hubungan antara sikap partai politik, fungsi pengawasan DPR, dan mekanisme pemberhentian Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Namun, hingga tulisan ini disusun, Wahidin Halim belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.

Karena itu, penulis tidak menarik kesimpulan mengenai sikap pribadi yang bersangkutan maupun sikap kelembagaan DPW Partai NasDem Provinsi Banten.

Redaksi Watchnews.co.id tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

KPU DAN BAWASLU TIDAK BOLEH LUPUT DARI EVALUASI

Di tengah perdebatan mengenai kemungkinan pemakzulan, terdapat persoalan kelembagaan yang justru perlu memperoleh perhatian lebih besar.

Yaitu bagaimana sistem verifikasi persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden dijalankan.

KPU mempunyai tanggung jawab melakukan pemeriksaan persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pemilu berdasarkan kewenangannya.

Apabila terdapat perbedaan penilaian mengenai kecukupan dokumen pendidikan, maka pemeriksaan seharusnya diarahkan pada proses administrasi yang dilakukan ketika pencalonan berlangsung.

  • Apakah terdapat standar verifikasi yang jelas?
  • Apakah seluruh dokumen diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku?
  • Bagaimana prosedur penyetaraan pendidikan luar negeri diterapkan?
  • Apakah pengawasan terhadap proses tersebut telah berjalan sebagaimana mestinya?
  • Dan apakah terdapat kelemahan regulasi yang perlu diperbaiki untuk pemilihan umum berikutnya?

Pertanyaan-pertanyaan ini mempunyai relevansi yang lebih luas daripada kepentingan satu pasangan calon.

Sebab, persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden harus berlaku secara setara bagi setiap peserta pemilu.

Kepastian hukum menuntut agar aturan tidak hanya tersedia secara tertulis, tetapi juga diterapkan secara konsisten.

Apabila terdapat kelemahan dalam sistem verifikasi, penyelesaiannya harus diarahkan pada pembenahan kelembagaan dan regulasi.

Sebaliknya, apabila prosedur telah dilaksanakan secara benar, penjelasan tersebut juga penting disampaikan untuk menjawab keraguan publik.

JANGAN SAMPAI POLEMIK POLITIK MENUTUPI SUBSTANSI PUTUSAN MK

Perdebatan mengenai Gibran kini mempertemukan tiga kepentingan yang berbeda.

Pertama, kepentingan menjaga kepastian hukum dan legitimasi jabatan Wakil Presiden.

Kedua, kepentingan memastikan seluruh persyaratan pencalonan telah diverifikasi secara sah.

Ketiga, kepentingan menjaga fungsi pengawasan DPR agar tetap berjalan berdasarkan konstitusi.

Ketiganya tidak harus dipertentangkan.

Negara hukum memerlukan stabilitas pemerintahan.

Namun, stabilitas tidak boleh dimaknai sebagai tertutupnya ruang evaluasi terhadap administrasi negara.

Demikian pula, fungsi pengawasan tidak boleh dijalankan berdasarkan tuduhan yang belum dibuktikan.

Dalam konteks inilah perdebatan mengenai surat Tonny Tesar dan pernyataan Ahmad Doli Kurnia perlu ditempatkan.

Keaslian surat harus diverifikasi.

Sikap resmi partai harus dibedakan dari tindakan individual anggota DPR.

Putusan MK harus dibaca secara utuh.

Dan setiap kemungkinan tindak lanjut harus mengikuti mekanisme hukum yang sesuai.

Tanpa disiplin tersebut, polemik yang seharusnya menjadi kesempatan memperkuat akuntabilitas negara justru dapat berkembang menjadi perdebatan politik yang mengabaikan substansi hukum.

YANG DIUJI BUKAN HANYA GIBRAN, TETAPI KONSISTENSI NEGARA HUKUM

Beredarnya surat usulan pemakzulan Gibran yang mencantumkan nama Tonny Tesar, bantahan Partai NasDem, serta pernyataan Ahmad Doli Kurnia mengenai konsensus politik menunjukkan bahwa putusan MK tanggal 6 Oktober 2026 telah menjadi bagian dari perdebatan politik nasional.

Namun, belum terdapat dasar untuk menyimpulkan bahwa DPR secara kelembagaan telah memulai proses pemberhentian Wakil Presiden.

Belum pula terdapat pembuktian bahwa Gibran memenuhi alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud Pasal 7A UUD 1945.

Yang tersedia saat ini adalah putusan MK yang mengikat, pertimbangan hukum yang dapat dikaji, persoalan administrasi yang dapat dimintakan penjelasan, dan perdebatan politik yang masih berkembang.

Karena itu, langkah kelembagaan yang diambil harus dibedakan menurut tujuan dan dasar hukumnya.

Apabila yang diperlukan adalah penjelasan mengenai verifikasi pencalonan, maka mekanisme pengawasan administratif dapat dijalankan.

Apabila yang dipersoalkan adalah dugaan pelanggaran hukum, pembuktiannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Dan apabila terdapat usulan pemberhentian Wakil Presiden, seluruh prosedur konstitusional harus dipenuhi tanpa pengecualian.

Kesepakatan politik tidak boleh menggantikan pembuktian hukum. Tetapi kepastian hukum juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanyaan mengenai pertanggungjawaban administrasi negara.

Di sinilah ujian sesungguhnya bagi DPR, partai politik, penyelenggara pemilu, dan lembaga peradilan.

Bukan sekadar menentukan apakah suatu usulan pemakzulan memperoleh dukungan.

Melainkan memastikan bahwa setiap keputusan negara diambil berdasarkan kewenangan, prosedur, dan alat bukti yang sah.

Sebab, konstitusi bukan sekadar instrumen untuk mempertahankan kekuasaan atau mengganti pejabat negara. Konstitusi adalah batas yang mengikat keduanya.

Penulis: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum/Advokat, Aktivis Tangerang Raya & Pimpinan Umum Watchnews.co.id)

SUMBER KAJIAN DAN REFERENSI

  1. Akhwil, S.H., “Menguji Pintu Konstitusi di Balik Sengketa Pilpres 2024”, Watchnews.co.id, September 2026.
  2. Akhwil, S.H., “Permohonan Gibran Tidak Dapat Diterima, tetapi MK Membuka Problem Konstitusi”, Watchnews.co.id, 7 Oktober 2026.
  3. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 6 Oktober 2026.
  4. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 6, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 20A, dan Pasal 24C.
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l.
  6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
  7. Fajar.co.id, “Sosok Anggota DPR RI Fraksi NasDem Tonny Tesar Terseret Surat Usulan Pemakzulan Gibran”, 8 Oktober 2026.
  8. Tempo, pemberitaan mengenai bantahan Partai NasDem terhadap isu usulan pemakzulan Gibran, 8 Oktober 2026.
  9. Pemberitaan mengenai pandangan Ahmad Doli Kurnia tentang konsensus politik dan klarifikasi KPU, 8 Oktober 2026.
  10. Upaya konfirmasi penulis kepada H. Wahidin Halim, anggota DPR RI sekaligus Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Banten.

Tulisan ini merupakan opini dan kajian hukum investigatif untuk kepentingan edukasi publik serta pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers. Setiap dugaan pelanggaran hukum yang dibahas tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah, pembuktian yang sah, dan kewenangan lembaga negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pos terkait