DI BALIK WTP KABUPATEN TANGERANG: BPK TEMUKAN 14 PERSOALAN, DARI PAJAK, TPP, BBM TPA HINGGA PENGAMANAN ASET

Bagikan

Opini Hukum–Jurnalistik Investigatif

Laporan BPK bukan sekadar urusan angka. Ia menguji apakah sistem pengawasan bekerja sebelum uang daerah telanjur keluar.

Bacaan Lainnya

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)

Kota Tangerang, 21-07-2026, Watchnews.co.id

WTP DATANG, PENGAWASAN JANGAN PULANG

Pemerintah Kabupaten Tangerang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Opini tersebut merupakan penilaian resmi Badan Pemeriksa Keuangan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah, dalam semua hal yang material, telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Prestasi itu patut dicatat. Namun WTP bukan alasan untuk menutup buku pengawasan.

Pada laporan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap 14 temuan pemeriksaan yang berkaitan dengan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Persoalannya menyentuh sektor pendapatan, belanja pegawai, bahan bakar dan pelumas, pekerjaan fisik, pengelolaan kas BLUD, dana BOS, klasifikasi anggaran, piutang, serta pengamanan aset daerah.

Inilah titik yang harus dipahami publik  WTP bukan sertifikat bahwa setiap rupiah APBD telah dikelola tanpa masalah. BPK menjelaskan bahwa pemeriksaan keuangan dilakukan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai kewajaran laporan keuangan. Pemeriksaan itu tidak dirancang secara khusus untuk memberikan pendapat tersendiri mengenai efektivitas seluruh sistem pengendalian intern maupun seluruh kepatuhan terhadap peraturan. Dengan demikian, temuan yang tidak memengaruhi opini tetap dapat menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola.

Karena itu, narasi publik tidak boleh berhenti pada seremoni WTP. Yang lebih penting adalah memastikan bagaimana Pemerintah Kabupaten Tangerang menuntaskan setiap rekomendasi BPK, memulihkan hak daerah, memperbaiki sistem, dan mencegah temuan yang sama muncul kembali.

Kajian ini disusun berdasarkan dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2025, Nomor 22.A/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026, untuk tujuan edukasi publik dan pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat.

APBD RP9 TRILIUM: SEMAKIN BESAR ANGGARAN, SEMAKIN BERAT PERTANGGUNGJAWABANNYA

Kabupaten Tangerang mengelola kapasitas fiskal yang tidak kecil. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan Tahun 2025 mencapai sekitar Rp9,052 triliun, melampaui anggaran sekitar Rp8,737 triliun. Pendapatan Asli Daerah tercatat sekitar Rp5,383 triliun, sedangkan pendapatan transfer mencapai sekitar Rp3,669 triliun. Pada sisi pengeluaran, realisasi belanja tercatat sekitar Rp8,209 triliun, sedangkan transfer sekitar Rp929,06 miliar. Total belanja dan transfer mencapai sekitar Rp9,138 triliun. Tahun anggaran ditutup dengan SILPA sekitar Rp671,86 miliar.

Angka tersebut menunjukkan bahwa setiap kelemahan pengendalian, meskipun persentasenya kecil terhadap APBD, tetap tidak boleh dianggap remeh. APBD bukan milik pemerintah sebagai institusi. APBD merupakan uang publik yang dikelola berdasarkan mandat hukum.

Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan.

Prinsip yang sama dijabarkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Artinya, pemerintah tidak cukup membuktikan bahwa anggaran telah terserap. Pemerintah juga harus membuktikan bahwa pengeluaran:

  • mempunyai dasar hukum;
  • sesuai peruntukan;
  • menghasilkan barang atau jasa sesuai kontrak;
  • dibayar kepada pihak yang berhak;
  • memberikan manfaat kepada masyarakat;
  • dan dijaga melalui pengendalian internal yang memadai.

Tingginya serapan anggaran bukan tujuan akhir. Belanja yang terserap tetapi tidak sepenuhnya sesuai kondisi senyatanya justru menjadi alarm tata kelola.

PAJAK BPHTB: KETIKA VALIDASI LEMAH, PENERIMAAN DAERAH BERADA DALAM RISIKO

Temuan pertama BPK menyentuh salah satu sumber pendapatan terbesar Kabupaten Tangerang, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pada Tahun 2025, realisasi BPHTB tercatat sekitar Rp1,699 triliun dari 37.211 Surat Setoran Pajak Daerah. Namun BPK menemukan pengendalian atas proses verifikasi dan validasi SSPD BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah belum memadai.

Persoalan ini bukan baru muncul. Dalam pemeriksaan sebelumnya, BPK telah mengungkap terdapat 1.002 SSPD BPHTB Tahun 2024 senilai sekitar Rp9,009 miliar yang belum divalidasi oleh Bapenda. BPK telah merekomendasikan agar Bapenda berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi dokumen dan meningkatkan pengawasan terhadap proses penelitian serta validasi.

Namun dalam pemeriksaan Tahun 2025, persoalan pengendalian kembali muncul. Secara jurnalistik, pertanyaannya bukan hanya berapa dokumen yang belum divalidasi. Persoalan pokoknya adalah bagaimana pemerintah memastikan bahwa nilai BPHTB yang dibayar telah sesuai dengan kondisi transaksi dan nilai perolehan objek pajak yang sebenarnya?

BPHTB memiliki tingkat risiko tinggi karena berkaitan dengan transaksi tanah dan bangunan yang nilainya dapat mencapai miliaran rupiah. Ketidakakuratan dokumen, nilai transaksi yang dilaporkan terlalu rendah, atau verifikasi yang tidak memadai dapat mengurangi penerimaan daerah.

BPK menyatakan kelemahan tersebut menimbulkan risiko kekurangan penerimaan BPHTB atas SSPD yang belum diverifikasi dan divalidasi.

Istilah “risiko kekurangan penerimaan” harus dibaca serius. Ini bukan tuduhan bahwa seluruh transaksi tersebut telah merugikan daerah. Akan tetapi, pemerintah belum memiliki jaminan pengendalian yang cukup bahwa hak daerah telah dihitung dan dipungut secara benar.

Bupati Tangerang perlu memastikan audit internal dilakukan terhadap:

  1. seluruh SSPD yang belum tuntas divalidasi;
  2. kesesuaian nilai transaksi dengan data pertanahan dan harga pasar yang relevan;
  3. waktu penyelesaian verifikasi;
  4. transaksi berisiko tinggi;
  5. serta pertanggungjawaban pejabat jika dokumen dibiarkan tanpa kepastian.

Surat perintah untuk “lebih cermat” tidak akan cukup apabila sistemnya tetap bergantung pada pemeriksaan manual, data tidak terintegrasi, dan tidak ada batas waktu yang tegas.

KELEBIHAN PEMBAYARAN TPP: NOMINAL RP117 JUTA, MASALAHNYA ADA PADA SISTEM

BPK juga menemukan kelebihan pembayaran belanja pegawai pada Dinas Pendidikan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai sebesar Rp117.380.000.  Nilainya mungkin tidak besar dibandingkan total belanja pegawai Kabupaten Tangerang yang mencapai triliunan rupiah. Namun audit keuangan publik tidak hanya berbicara tentang persentase. Ia berbicara tentang keabsahan setiap pembayaran.

TPP diberikan berdasarkan kriteria tertentu, seperti kelas jabatan, beban kerja, produktivitas, disiplin, kehadiran, atau kondisi objektif lain sesuai kebijakan daerah. Jika seseorang menerima pembayaran melebihi haknya, persoalannya menunjukkan bahwa proses validasi data belum berjalan sebagaimana mestinya.

Setiap pembayaran TPP seharusnya melewati:

  • data kepegawaian;
  • dasar penetapan jabatan;
  • data kehadiran dan produktivitas;
  • perhitungan besaran;
  • verifikasi bendahara;
  • pengujian oleh pejabat penatausahaan keuangan;
  • dan penerbitan perintah membayar.

Jika pembayaran berlebih masih terjadi, evaluasi tidak boleh hanya diarahkan kepada penerima untuk mengembalikan uang. Pemerintah harus memeriksa mengapa sistem pembayaran dan pengujian administratif gagal mendeteksinya.

Pengembalian uang memang memulihkan kas daerah. Namun pengembalian tidak otomatis menghapus tanggung jawab administratif pejabat apabila terdapat kelalaian dalam verifikasi. Di sinilah peran Inspektorat dibutuhkan. Inspektorat perlu melakukan pengujian lebih luas terhadap pembayaran TPP, terutama apabila masalah bersumber dari pola penginputan atau verifikasi yang juga digunakan untuk ribuan pegawai lainnya. Temuan dalam sampel tidak boleh langsung dianggap sebagai satu-satunya kejadian.

BBM TPA JATIWARINGIN: CATATAN TIDAK SESUAI KONDISI SENYATANYA

Temuan yang paling mengusik perhatian publik muncul pada pengelolaan bahan bakar dan pelumas di UPTD Tempat Pemrosesan Akhir Jatiwaringin, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.

BPK menyatakan belanja bahan bakar dan pelumas pada UPTD TPA Jatiwaringin tidak sesuai kondisi senyatanya, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp420.562.325,01.  Pilihan kata BPK ini penting. BPK tidak sekadar menyebut terdapat kesalahan akun atau kekurangan dokumen. Laporan menyatakan belanja tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Temuan tersebut perlu dijelaskan kepada publik secara terang, tetapi tetap hati-hati. Ia belum otomatis membuktikan tindak pidana. Namun ia merupakan indikator serius bahwa pencatatan, pemakaian, bukti pengeluaran, atau pertanggungjawaban BBM tidak sepenuhnya menggambarkan penggunaan riil. TPA menggunakan alat berat dan kendaraan operasional dengan konsumsi BBM tinggi. Karena itu, sistem pengawasannya seharusnya mampu mencocokkan:

  • jumlah BBM yang dibeli;
  • jumlah yang diterima;
  • stok awal dan akhir;
  • nomor kendaraan atau alat berat pengguna;
  • jam operasi alat;
  • kilometer kendaraan;
  • surat perintah kerja;
  • bukti pengisian;
  • dan konsumsi standar masing-masing alat.

Apabila dokumen menunjukkan BBM digunakan, tetapi kondisi senyatanya berbeda, pertanyaan investigatifnya menjadi lebih dalam:

  • Siapa yang membuat pencatatan?
  • Siapa yang menerima BBM?
  • Siapa yang mengesahkan pemakaian?
  • Siapa yang memeriksa pertanggungjawaban?
  • Apakah terdapat CCTV, kartu kendali, flow meter, atau sistem digital?
  • Apakah pembayaran dilakukan berdasarkan konsumsi riil atau hanya berdasarkan dokumen?

Temuan Rp420,56 juta tidak cukup diselesaikan hanya dengan penyetoran kembali. Pemerintah Kabupaten Tangerang harus mengungkap hasil pemeriksaan internal dan membangun sistem kontrol BBM berbasis alat, kendaraan, jam operasi, serta bukti penggunaan yang dapat diaudit.

Apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan bukti pembayaran fiktif, manipulasi dokumen, penggunaan untuk kepentingan pribadi, atau perbuatan sengaja yang menguntungkan pihak tertentu, barulah persoalan tersebut dapat dinilai lebih lanjut menurut hukum pidana. Sampai ada pembuktian demikian, pemberitaan harus tetap menggunakan istilah temuan BPK, kelebihan pembayaran, dan dugaan kelemahan pengendalian, bukan menyimpulkan penggelapan atau korupsi.

BELANJA JASA DAN HONORARIUM: SALAH KLASIFIKASI BUKAN SEKEDAR SALAH KETIK

BPK menemukan pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan serta kelebihan pembayaran. Salah satu persoalan berkaitan dengan pembayaran pengurusan legalitas sanggar atau lembaga seni, yang substansinya tidak sejalan dengan akun honorarium pemberi keterangan ahli, saksi ahli, atau beracara.

Masalah seperti ini sering dianggap sebagai kesalahan administratif. Padahal, klasifikasi belanja menentukan:

  • objek belanja;
  • pihak yang dapat menerima;
  • standar harga;
  • metode pengadaan;
  • perlakuan perpajakan;
  • dokumen pertanggungjawaban;
  • dan bentuk kontrak.

Membayar jasa badan usaha melalui akun honorarium perseorangan dapat mengaburkan bentuk transaksi yang sesungguhnya. Hal ini juga dapat menyebabkan penerapan standar biaya dan mekanisme pengadaan menjadi tidak tepat.

BPK secara khusus memasukkan ketidaksesuaian klasifikasi belanja barang dan jasa serta belanja modal sebagai salah satu temuan. Rencana tindak lanjut dalam dokumen menunjukkan BPK merekomendasikan agar Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD lebih cermat memverifikasi RKA dan DPA/DPPA serta kepala perangkat daerah memedomani klasifikasi belanja dalam penyusunan anggaran.

Temuan ini menunjukkan masalahnya sudah dimulai sejak tahap perencanaan. Jika klasifikasi keliru sejak RKA, kesalahan itu dapat terbawa ke pengadaan, kontrak, pembayaran, pencatatan aset, dan pelaporan. Karena itu, koreksi tidak boleh hanya dilakukan setelah BPK datang. TAPD, BPKAD, dan Inspektorat harus membangun pengujian otomatis dan substantif terhadap jenis belanja.

PEKERJAAN FISIK: UANG SUDAH DIBAYAR, PRESTASI HARUS SAMA DENGAN KONTRAK

Temuan terkait pekerjaan konstruksi selalu memiliki bobot kepentingan publik yang tinggi. Sebab kekurangan volume bukan hanya angka dalam laporan audit. Dampaknya dapat dirasakan langsung dalam bentuk jalan lebih cepat rusak, saluran tidak berfungsi, bangunan kurang kokoh, atau umur manfaat aset lebih pendek.

BPK menemukan kekurangan volume pada pekerjaan yang menjadi tanggung jawab perangkat daerah terkait. Dalam rencana aksi, salah satunya tercatat rekomendasi pemulihan kekurangan volume sebesar Rp211.489.347,72 pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.

Prinsip hukumnya sederhana penyedia hanya berhak menerima pembayaran sesuai prestasi pekerjaan yang benar-benar diserahkan dan diterima sesuai kontrak.

Jika kontrak mensyaratkan volume, ketebalan, mutu beton, panjang, lebar, spesifikasi bahan, atau kapasitas tertentu, pemerintah wajib memastikan semuanya dipenuhi sebelum pembayaran dilakukan. Setiap pembayaran pekerjaan fisik umumnya melibatkan beberapa lapis pemeriksaan:

  1. penyedia mengajukan progres;
  2. konsultan pengawas atau pengawas lapangan memeriksa;
  3. PPTK dan PPK mengendalikan pelaksanaan;
  4. pejabat pemeriksa hasil pekerjaan menilai kesesuaian;
  5. pejabat keuangan memverifikasi dokumen;
  6. kemudian pembayaran diterbitkan.

Apabila pembayaran melebihi prestasi, masalahnya tidak berhenti pada penyedia. Harus diperiksa apakah terjadi:

  • kesalahan pengukuran;
  • pengawasan tidak memadai;
  • pemeriksaan hanya berdasarkan dokumen;
  • pembiaran;
  • atau kemungkinan kesepakatan yang tidak semestinya.

Pengembalian uang atau pemulihan volume adalah kewajiban. Namun hal itu tidak boleh menjadi mekanisme normal dibayar lebih dahulu, dikembalikan setelah diperiksa BPK.

Pola seperti itu akan melemahkan disiplin pengadaan. Penyedia dapat berasumsi bahwa risiko terburuk hanyalah mengembalikan selisih apabila suatu saat ditemukan.

Pemerintah harus mengumumkan, setidaknya kepada DPRD dan publik secara agregat:

  • paket mana yang mengalami kekurangan;
  • nilai yang harus dipulihkan;
  • apakah dilakukan penyetoran atau perbaikan fisik;
  • siapa konsultan pengawasnya;
  • serta apakah penyedia dikenakan sanksi kontraktual.

KAS BLUD RSUD: FLEKSIBILITAS TIDAK BERARTI BEBAS DARI PENGAWASAN

BPK menemukan pengelolaan kas BLUD pada RSUD Kabupaten Tangerang belum sesuai ketentuan. Permasalahan menyentuh penggunaan rekening operasional, pengawasan transaksi nontunai, dan penempatan deposito.

Dalam rencana aksi, BPK meminta Bendahara Umum Daerah mengusulkan perubahan keputusan Bupati mengenai rekening penerimaan dan pengeluaran, serta meminta Direktur RSUD:

  • lebih cermat menggunakan rekening operasional;
  • meningkatkan pengendalian transaksi nontunai;
  • dan memperbaiki perencanaan, pengawasan, serta evaluasi penempatan deposito.

BLUD memang diberi fleksibilitas untuk mendukung pelayanan. Rumah sakit membutuhkan kecepatan dalam pembelian obat, pembayaran jasa, perawatan alat, dan kebutuhan medis lain. Namun fleksibilitas bukan kebebasan di luar sistem. Rekening pemerintah harus mempunyai dasar penetapan, tujuan yang jelas, otorisasi terbatas, rekonsiliasi berkala, serta jejak transaksi yang dapat diperiksa.

Penempatan deposito juga harus berdasarkan perencanaan kas yang matang. Jangan sampai dana pelayanan ditempatkan pada deposito ketika kebutuhan operasional rumah sakit belum terpenuhi. Sebaliknya, jangan pula deposito ditempatkan tanpa analisis imbal hasil, jangka waktu, risiko likuiditas, dan kewenangan yang jelas.

Temuan tersebut merupakan alarm bagi BPKAD dan Inspektorat untuk melakukan inventarisasi seluruh rekening pemerintah dan BLUD. Pemerintah harus memastikan tidak terdapat rekening yang aktif di luar penetapan kepala daerah atau rekening yang tidak lagi diperlukan tetapi belum ditutup.

DANA BOS: UANG PENDIDIKAN TIDAK BOLEH LEMAH DALAM PENATAUSAHAAN

BPK juga menemukan penatausahaan kas pada Bendahara BOS Tahun 2025 belum memadai. Rekomendasinya meminta Kepala Dinas Pendidikan meningkatkan pengawasan atas dana BOSP pada setiap satuan pendidikan dan memerintahkan kepala sekolah serta bendahara terkait mematuhi ketentuan pengelolaan dana tersebut.

Ada bagian rencana aksi yang secara tekstual tampak menuliskan “tidak memedomani ketentuan secara konteks rekomendasi, formulasi tersebut sangat mungkin merupakan kesalahan pengetikan dan seharusnya dibaca sebagai perintah memedomani ketentuan. Karena itu, pemerintah perlu mengklarifikasi redaksinya agar tidak menimbulkan salah tafsir.

Dana BOS bersentuhan langsung dengan kebutuhan siswa dan sekolah. Kelemahan penatausahaan dapat berwujud:

  • saldo rekening tidak sama dengan pembukuan;
  • bukti belanja tidak lengkap;
  • transaksi tidak dicatat tepat waktu;
  • penyimpanan uang tunai;
  • penggunaan rekening yang tidak sesuai;
  • atau pembagian tugas yang tidak memadai.

Pemerintah daerah tidak boleh menyerahkan seluruh risiko kepada kepala sekolah dan bendahara. Dinas Pendidikan berkewajiban menyediakan sistem, pelatihan, supervisi, rekonsiliasi, dan pemeriksaan berbasis risiko.

Sekolah yang memiliki transaksi tidak biasa, saldo tinggi, keterlambatan laporan, atau pergantian bendahara harus masuk dalam prioritas pengawasan.

ASET DAERAH: TERCATAT BELUM TENTU AMAN

Masalah aset daerah memiliki karakter berbeda. Tidak selalu terjadi uang keluar secara berlebih, tetapi pemerintah menghadapi risiko kehilangan penguasaan, sengketa, atau ketidakpastian hukum.

Tanah pemerintah yang belum bersertifikat, peralatan yang tidak diketahui keberadaannya, aset yang masih dicatat secara gabungan, atau penatausahaan gedung yang tidak tertib menunjukkan neraca belum sepenuhnya didukung pengamanan fisik dan hukum yang kuat.

Sertifikat bukan sekadar dokumen administratif. Bagi pemerintah daerah, sertifikat adalah alat perlindungan terhadap:

  • klaim pihak lain;
  • tumpang tindih hak;
  • penguasaan tanpa izin;
  • pemindahtanganan ilegal;
  • serta sengketa yang dapat menghabiskan biaya APBD.

Khusus aset yang berasal dari penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pengembang, kelambatan sertifikasi juga dapat mengganggu hak masyarakat atas jalan, taman, drainase, fasilitas sosial, dan ruang publik. Pemerintah harus menyusun peta jalan penyelesaian aset per persil, bukan hanya target umum. Setiap bidang harus memiliki informasi tentang asal perolehan, lokasi, luas, dokumen, penguasaan aktual, status sengketa, dan tahapan sertifikasi.

TEMUAN LAMA BELUM SELESAI: 62 REKOMENDASI MASIH BERSTATUS BELUM SESUAI ATAU BELUM SELESAI

Bagian yang sangat penting dalam LHP adalah pemantauan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya. BPK mencatat bahwa untuk LHP Tahun 2020 sampai 2024 terdapat:

  • 68 temuan;
  • 214 rekomendasi;
  • 152 rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai;
  • dan 62 rekomendasi masih berstatus belum sesuai atau belum selesai per 31 Desember 2025.

Rinciannya memperlihatkan bahwa LHP 2024 masih menyisakan 23 rekomendasi belum selesai, LHP 2023 menyisakan 31, LHP 2022 menyisakan empat, dan LHP 2020 menyisakan empat rekomendasi. Angka ini harus menjadi headline pengawasan tersendiri. Masalah pemerintah bukan hanya menemukan dan menyusun rencana aksi. Tantangan sesungguhnya adalah menyelesaikannya.

Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 menegaskan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD. Hal tersebut juga ditegaskan dalam bagian pemantauan LHP Kabupaten Tangerang.

Surat perintah, rapat koordinasi, atau janji “akan ditindaklanjuti” belum dapat dianggap sebagai penyelesaian substantif. Penyelesaian baru dapat diakui ketika:

  • uang telah disetor;
  • volume telah dipulihkan;
  • piutang telah ditagih;
  • rekening telah ditertibkan;
  • aset telah diamankan;
  • regulasi telah diperbaiki;
  • dan pejabat yang bertanggung jawab telah menjalankan kewajibannya.

Sebanyak 62 rekomendasi yang belum tuntas menunjukkan bahwa DPRD tidak boleh sekadar menerima LHP secara formal. DPRD harus meminta laporan penyelesaian secara periodik dan terbuka.

DI MANA INSPEKTORAT SEBELUM BPK MENEMUKAN?

Temuan BPK juga menguji efektivitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Inspektorat seharusnya menjadi pagar pertama. BPK adalah pemeriksa eksternal yang datang setelah satu siklus anggaran berjalan. Apabila kelebihan pembayaran, kekurangan volume, kesalahan TPP, pengelolaan BBM, rekening BLUD, atau penatausahaan BOS baru diketahui melalui pemeriksaan BPK, pertanyaan yang wajar adalah Mengapa sistem pengawasan internal tidak mendeteksinya lebih awal?

Inspektorat tidak cukup memeriksa kelengkapan tanda tangan dan stempel. Pengawasan modern harus berbasis risiko dan analitik, antara lain:

  • mencocokkan BBM dengan jam alat;
  • mencocokkan TPP dengan data pegawai;
  • menguji pekerjaan fisik sebelum pembayaran akhir;
  • menganalisis rekening pemerintah;
  • mengidentifikasi transaksi berulang;
  • dan memetakan aset rawan sengketa.

Pengawasan setelah uang keluar jauh lebih mahal daripada pencegahan sebelum pembayaran.

TANGGUNG JAWAB TIDAK BOLEH BERHENTI PADA BENDAHARA DAN PENYEDIA

Dalam pengelolaan keuangan daerah, tanggung jawab bersifat berjenjang. Bupati merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Sekretaris Daerah berperan dalam koordinasi dan memimpin TAPD. Kepala perangkat daerah bertindak sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang. PPK mengendalikan kontrak. PPTK membantu pelaksanaan teknis. Bendahara menatausahakan transaksi. Pejabat pemeriksa hasil pekerjaan memeriksa keluaran. Inspektorat melakukan pengawasan internal.

Karena itu, penyelesaian temuan tidak boleh dibatasi pada meminta penerima atau penyedia mengembalikan uang. Untuk setiap temuan kelebihan pembayaran, pemerintah perlu menjawab:

  • siapa yang mengusulkan;
  • siapa yang menghitung;
  • siapa yang memverifikasi;
  • siapa yang menyetujui;
  • siapa yang memeriksa hasil;
  • dan siapa yang menerbitkan pembayaran.

Tanpa evaluasi rantai tanggung jawab, temuan berpotensi berulang.

APAKAH TEMUAN BPK BERARTI KORUPSI?

Jawabannya, Tidak otomatis. Temuan audit dapat berupa kelemahan pengendalian, kesalahan administratif, ketidakpatuhan, wanprestasi kontraktual, kelebihan pembayaran, atau kerugian daerah. Untuk menyatakan adanya tindak pidana korupsi diperlukan pembuktian unsur delik melalui proses hukum.

Pemberitaan tidak boleh secara serampangan mengubah setiap “kelebihan pembayaran” menjadi “korupsi”. Namun kehati-hatian juga tidak boleh menjadi alasan untuk menutup persoalan. Apabila ditemukan:

  • dokumen fiktif;
  • manipulasi;
  • kesengajaan;
  • persekongkolan;
  • penyalahgunaan kewenangan;
  • keuntungan tidak sah;
  • atau pengabaian pengembalian setelah ditagih,

temuan tersebut dapat menjadi informasi awal untuk pendalaman lebih lanjut oleh Inspektorat atau aparat penegak hukum sesuai kewenangan. Posisi hukum yang tepat adalah temuan BPK bukan vonis pidana, tetapi juga bukan catatan yang boleh diabaikan.

BUPATI DAN DPRD PERLU MEMBUKA MATRIKS TINDAK LANJUT

Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu memublikasikan matriks tindak lanjut yang sekurang-kurangnya memuat:

  • uraian temuan;
  • nilai;
  • perangkat daerah;
  • pihak yang wajib menyetor atau memulihkan;
  • tenggat;
  • nilai yang sudah dipulihkan;
  • sisa kewajiban;
  • dan status verifikasi Inspektorat.

Transparansi tersebut tidak harus mengungkap informasi pribadi atau data yang dikecualikan. Namun status penggunaan dan pemulihan uang publik merupakan kepentingan masyarakat.

DPRD harus menggelar rapat kerja khusus untuk menelusuri 14 temuan Tahun 2025 dan 62 rekomendasi lama yang belum selesai. Pembahasan sebaiknya tidak berhenti pada paparan lisan, melainkan meminta:

  • bukti setor;
  • berita acara pemulihan pekerjaan;
  • laporan audit Inspektorat;
  • sertifikat aset;
  • rekening yang telah ditutup;
  • hasil penagihan pajak;
  • dan keputusan sanksi administratif jika ada.

PERTANYAAN HAK JAWAB KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan jurnalistik, redaksi atau penulis perlu menyampaikan pertanyaan berikut kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang:

  1. Berapa nilai keseluruhan rekomendasi keuangan BPK Tahun 2025 yang telah disetor atau dipulihkan sampai saat ini?
  2. Apakah kelebihan pembayaran TPP sebesar Rp117,38 juta telah seluruhnya dikembalikan?
  3. Apakah kelebihan pembayaran BBM UPTD TPA Jatiwaringin sebesar Rp420,56 juta telah disetor ke kas daerah?
  4. Apa hasil pemeriksaan internal terhadap ketidaksesuaian kondisi senyatanya pada belanja BBM tersebut?
  5. Berapa SSPD BPHTB yang kini telah diverifikasi dan divalidasi?
  6. Apa status pemulihan kekurangan volume pekerjaan konstruksi?
  7. Apakah terdapat sanksi terhadap penyedia, konsultan pengawas, PPK, PPTK, atau pejabat pemeriksa pekerjaan?
  8. Berapa rekening RSUD atau BLUD yang telah ditertibkan?
  9. Apa hasil pembenahan penatausahaan dana BOS?
  10. Berapa dari 62 rekomendasi lama yang telah diselesaikan setelah 31 Desember 2025?
  11. Bagaimana target dan jadwal pengamanan aset tanah?
  12. Apakah matriks tindak lanjut LHP akan dibuka kepada publik?

Jawaban pemerintah harus dimuat secara utuh dan proporsional. Apabila belum diperoleh hingga berita diterbitkan, pemberitaan dapat menyatakan bahwa konfirmasi telah diminta dan hak jawab tetap tersedia.

WTP BUKAN TEMPAT BERLINDUNG DARI KRITIK

LHP BPK Kabupaten Tangerang Tahun 2025 memperlihatkan satu paradoks. Di satu sisi, laporan keuangan memperoleh opini WTP. Di sisi lain, BPK menemukan 14 persoalan yang menyentuh penerimaan pajak, pembayaran pegawai, penggunaan BBM, belanja barang dan jasa, pekerjaan fisik, kas rumah sakit, dana pendidikan, serta pengamanan aset.

Kedua fakta itu tidak saling meniadakan. WTP menunjukkan laporan dinilai wajar secara material. Temuan BPK menunjukkan masih ada bagian tata kelola yang harus diperbaiki.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak perlu defensif terhadap kritik berbasis dokumen resmi. Kritik justru dapat menjadi perangkat untuk mempercepat tindak lanjut, memulihkan uang daerah, dan mencegah masalah yang sama terulang. Publik tidak hanya perlu mengetahui bahwa pemerintah memperoleh WTP. Publik juga berhak mengetahui:

  • apakah uang telah kembali;
  • apakah pekerjaan telah diperbaiki;
  • apakah pajak telah divalidasi;
  • apakah BBM telah dipertanggungjawabkan;
  • apakah rekening telah ditertibkan;
  • apakah aset telah diamankan;
  • serta apakah pejabat yang lalai telah dievaluasi.

Sebab ukuran akhir akuntabilitas bukan berapa banyak penghargaan yang diterima pemerintah, melainkan seberapa cepat pemerintah memperbaiki kesalahan setelah ditemukan.

APBD adalah uang masyarakat. Setiap rupiahnya wajib dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara akuntansi, tetapi juga secara hukum, administratif, sosial, dan moral.

SUMBER DATA RESMI

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2025 dan Laporan atas Sistem Pengendalian Intern serta Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, tanggal 25 Mei 2026.

DISCLAIMER

Tulisan ini merupakan opini hukum dan karya jurnalistik untuk edukasi publik serta pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat. Seluruh uraian mengenai temuan dan nilai keuangan merujuk pada dokumen resmi BPK RI. Temuan pemeriksaan tidak dengan sendirinya merupakan bukti tindak pidana. Penetapan pertanggungjawaban pidana hanya dapat dilakukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah. Pemerintah Kabupaten Tangerang, perangkat daerah, penyedia, dan pihak lain yang disebut atau terkait tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan perundang-undangan.

Editor & Pewarta: CHY/ML

Pos terkait