API DI JATIWARINGIN DAN GAGALNYA NEGARA MENGELOLA SAMPAH: MEMBACA KEBAKARAN TPA JATIWARINGIN DARI PERSPEKTIF HUKUM, LINGKUNGAN, DAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA

Bagikan

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)

Kota Tangerang, 01 Juli 2026, Watchnews.co.id

Bacaan Lainnya

Asap hitam yang membumbung dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada akhir Juni 2026, bukan sekadar pertanda terbakarnya gunungan sampah. Ia adalah simbol dari persoalan yang jauh lebih besar: krisis tata kelola persampahan yang selama bertahun-tahun dibiarkan menumpuk dan kini meledak menjadi ancaman terhadap kesehatan publik, lingkungan hidup, dan hak konstitusional masyarakat.

Kebakaran TPA hampir selalu dijelaskan secara teknis. Penyebabnya adalah kemarau panjang, suhu tinggi, gas metana, dan embusan angin kencang. Semua penjelasan itu benar. Namun, penjelasan teknis tidak boleh berhenti pada penyebab langsung. Dalam perspektif hukum dan kebijakan publik, setiap bencana selalu memiliki akar struktural yang lebih dalam.

Pertanyaan sesungguhnya bukanlah mengapa ada api, Pertanyaannya adalah:

  • Mengapa gas metana dapat terakumulasi tanpa pengendalian yang memadai?
  • Mengapa akses menuju titik kebakaran begitu sulit?
  • Mengapa kebakaran di TPA terus berulang di berbagai daerah di Indonesia?
  • Dan mengapa masyarakat sekitar TPA selalu menjadi pihak yang pertama menanggung akibatnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa kita pada satu kesimpulan penting: kebakaran TPA Jatiwaringin bukan sekadar peristiwa kebakaran biasa, melainkan indikator adanya persoalan tata kelola yang harus dievaluasi secara serius.

NEGARA MEMILIKI KEWAJIBAN KONSTITUSIONAL

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin secara tegas dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Dua ketentuan konstitusional tersebut memberikan konsekuensi hukum yang jelas: negara, termasuk pemerintah daerah, wajib mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan yang membahayakan masyarakat.

Dengan demikian, ketika kebakaran TPA menimbulkan pencemaran udara, mengganggu kesehatan warga, dan memaksa masyarakat mengungsi, maka isu yang muncul bukan lagi semata-mata persoalan teknis pengelolaan sampah, melainkan persoalan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN SAMPAH

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengelolaan sampah.

Pasal 5 menyatakan “Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.”

Sementara Pasal 9 mengatur bahwa pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewenangan:

  • menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah;
  • menyelenggarakan pengelolaan sampah;
  • melakukan pembinaan dan pengawasan;
  • menetapkan lokasi tempat pengelolaan sampah.

Artinya, pengelolaan TPA bukan sekadar urusan administratif, melainkan kewajiban hukum.

Jika terjadi kegagalan dalam pengelolaan yang berdampak pada masyarakat, maka evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari.

TPA BUKAN TEMPAT MENUMPUK RISIKO

Secara ilmiah, TPA yang menerima ribuan ton sampah setiap hari memiliki potensi menghasilkan gas metana dalam jumlah besar.

Gas ini mudah terbakar dan telah lama diketahui sebagai salah satu risiko utama tempat pembuangan sampah. Karena itu, pengelola TPA wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan pencegahan dini (preventive action).

Prinsip ini diakui dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 2 UU PPLH menempatkan prinsip kehati-hatian sebagai salah satu asas penting dalam perlindungan lingkungan hidup.

Dengan demikian, risiko yang telah diketahui sebelumnya, termasuk potensi kebakaran akibat gas metana, semestinya sudah diantisipasi melalui:

  • sistem pengendalian gas;
  • pemantauan titik panas;
  • akses pemadam kebakaran;
  • jalur evakuasi;
  • dan prosedur tanggap darurat.

Apabila sistem-sistem tersebut tidak tersedia atau tidak berjalan optimal, maka muncul pertanyaan mengenai ada atau tidaknya kelalaian dalam pengelolaan.

PENCEMARAN UDARA DAN ANCAMAN KESEHATAN

Asap hasil pembakaran sampah mengandung berbagai zat berbahaya, antara lain:

  • partikulat halus (PM2.5 dan PM10);
  • karbon monoksida;
  • nitrogen oksida;
  • senyawa organik volatil;
  • serta berbagai residu pembakaran plastik.

Dalam perspektif hukum lingkungan, pencemaran tidak harus dibuktikan dengan kerusakan permanen. Cukup apabila terdapat masuknya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke lingkungan hidup sehingga melampaui baku mutu lingkungan.

Hal tersebut sesuai dengan definisi pencemaran lingkungan dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Karena itu, pasca kebakaran, pemerintah berkewajiban melakukan:

  • pengujian kualitas udara;
  • pengawasan kesehatan masyarakat;
  • pemantauan kualitas air;
  • serta publikasi data secara terbuka.

POTENSI PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM

Secara hukum, setidaknya terdapat empat lapis pertanggungjawaban yang patut dikaji.

Pertama, pertanggungjawaban administratif.

Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar pengelolaan lingkungan atau ketentuan perizinan, maka evaluasi dan sanksi administratif dapat dikenakan.

Kedua, pertanggungjawaban perdata.

Pasal 87 UU Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”

Meskipun TPA merupakan fasilitas publik, ketentuan mengenai tanggung jawab atas kerugian lingkungan tetap relevan apabila terdapat kerugian yang nyata.

Ketiga, pertanggungjawaban pidana.

Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH mengatur mengenai perbuatan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup akibat kesengajaan maupun kelalaian.

Penerapan pasal-pasal ini tentu memerlukan pembuktian yang ketat dan hasil investigasi yang komprehensif.

Keempat, pertanggungjawaban pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kecermatan dan kepastian hukum.

Jika ditemukan adanya kelalaian administratif, maka ruang evaluasi hukum administrasi terbuka untuk dilakukan.

BELAJAR DARI YURISPRUDENSI LINGKUNGAN

Mahkamah Agung dalam berbagai perkara kebakaran hutan dan lahan telah mengembangkan prinsip bahwa pihak yang memiliki tanggung jawab pengelolaan tidak dapat begitu saja melepaskan diri dengan alasan bencana alam.

Putusan-putusan dalam perkara kebakaran lahan yang melibatkan korporasi memperlihatkan bahwa pengadilan semakin menekankan pentingnya prinsip pencegahan dan tanggung jawab atas risiko lingkungan.

Mahkamah Agung juga dalam sejumlah putusan lingkungan hidup menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian serta kewajiban pemulihan lingkungan.

Arah perkembangan yurisprudensi tersebut menunjukkan bahwa hukum lingkungan Indonesia bergerak menuju rezim pertanggungjawaban yang lebih progresif dan lebih berpihak pada perlindungan lingkungan serta keselamatan publik.

APAKAH ADA KELALAIAN?

Jawabannya hanya dapat diperoleh melalui investigasi independen. Namun beberapa pertanyaan berikut wajib dijawab:

  • Apakah kapasitas TPA masih sesuai dengan daya dukungnya?
  • Apakah sistem pengelolaan gas metana tersedia dan berfungsi?
  • Apakah akses darurat memenuhi standar keselamatan?
  • Apakah telah dilakukan audit risiko kebakaran?
  • Apakah terdapat sistem peringatan dini?
  • Apakah evaluasi berkala pernah dilakukan?

Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab secara memadai, maka kebakaran ini harus dipandang sebagai peringatan serius mengenai perlunya reformasi total pengelolaan persampahan.

MOMENTUM MELAKUKAN AUDIT MENYELURUH

Kebakaran TPA Jatiwaringin tidak boleh berhenti pada narasi bahwa api akhirnya berhasil dipadamkan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan:

  • penyebab kebakaran diinvestigasi secara independen;
  • kondisi lingkungan dipulihkan;
  • masyarakat memperoleh perlindungan;
  • dan sistem pengelolaan sampah diperbaiki secara menyeluruh.

Tanpa langkah tersebut, kebakaran ini hanya akan menjadi satu episode dari rangkaian krisis yang sama.

Api di Jatiwaringin sesungguhnya sedang mengingatkan kita bahwa gunungan sampah tidak pernah benar-benar diam. Di dalamnya tersimpan gas, pencemaran, ancaman kesehatan, dan potensi bencana yang sewaktu-waktu dapat muncul ke permukaan.

Pertanyaan yang harus dijawab oleh pemerintah bukan hanya bagaimana memadamkan api.

Tetapi bagaimana memastikan bahwa peristiwa serupa tidak lagi terjadi dan bahwa hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat benar-benar dilindungi oleh negara.

Editor & Pewarta: CHY/ML

Pos terkait