Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
Kota Tangerang, 02-07-2026, Watchnews.co.id
Asap di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, mungkin suatu saat akan hilang. Api yang membakar gunungan sampah mungkin akan berhasil dipadamkan. Namun satu hal yang tidak boleh ikut padam adalah kesadaran bahwa peristiwa ini bukan lagi sekadar kebakaran biasa.
Ia adalah alarm, Alarm tentang rapuhnya tata kelola persampahan. Alarm tentang lemahnya mitigasi risiko lingkungan.
Dan alarm bahwa masyarakat di sekitar tempat pembuangan akhir masih menjadi pihak yang paling rentan menanggung konsekuensi dari kegagalan sistem.
Data terbaru yang dirilis melalui hasil uji konektivitas Stasiun AQM Mobile AQMS 02 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan. Lima dari enam parameter polutan di sekitar TPA Jatiwaringin melampaui baku mutu udara ambien sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
- PM10 mencapai 682,62 μg/m³, lebih dari empat kali batas aman.
- PM2.5 mencapai 390,25 μg/m³, sekitar tujuh kali lipat dari baku mutu.
- Sulfur dioksida (SO₂) mencapai 992,87 μg/m³, lebih dari tiga belas kali batas aman.
- Nitrogen dioksida (NO₂) mencapai 424,95 μg/m³, lebih dari empat kali ambang yang ditetapkan.
- Indeks Kualitas Udara (AQI) mencapai angka 312 dan masuk kategori “Sangat Tidak Sehat”.
Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik lingkungan, Itu adalah peringatan kesehatan masyarakat.
Itu adalah indikator bahwa hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sedang berada dalam ancaman.
KETIKA UDARA MENJADI ANCAMAN KESEHATAN PUBLIK
Dalam ilmu kesehatan lingkungan, PM2.5 merupakan salah satu polutan paling berbahaya karena mampu masuk jauh ke dalam paru-paru dan bahkan ke aliran darah.
Paparan jangka pendek maupun jangka panjang dapat meningkatkan risiko:
- Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA);
- Asma;
- Penyakit paru kronis;
- Gangguan jantung dan pembuluh darah;
- Gangguan pada ibu hamil dan anak-anak;
- Hingga peningkatan risiko kematian dini pada kelompok rentan.
Artinya, ketika kualitas udara berada pada kategori “Sangat Tidak Sehat”, persoalannya tidak lagi terbatas pada kebakaran sampah.
Persoalannya telah bergeser menjadi isu kesehatan publik. dan dalam negara hukum, perlindungan terhadap kesehatan publik bukanlah pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional.
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Ketentuan tersebut menempatkan hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagai hak dasar warga negara.
Dengan demikian, setiap kebijakan, kelalaian, atau kegagalan tata kelola yang berpotensi mengancam hak tersebut layak menjadi perhatian publik.
KRITIK DARI DALAM PEMERINTAHAN
Di tengah penanganan kebakaran Jatiwaringin, muncul pula kegelisahan dari internal pemerintahan sendiri.
Seorang pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang meminta identitasnya tidak disebutkan menyampaikan pernyataan yang patut menjadi bahan refleksi bersama:
“Pemerintah semua tingkatan lalai, hanya berwacana penanggulangan sampai tapi tidak ada action konkret. Kalau sudah seperti sekarang saling tunjuk siapa yang paling bertanggung jawab. Sementara masyarakat yang paling merasakan.”
Pernyataan ini tentu merupakan pandangan narasumber dan perlu dipandang sebagai kritik terhadap tata kelola, bukan sebagai kesimpulan hukum mengenai adanya pelanggaran tertentu.
Namun, substansi kritik tersebut menyentuh persoalan yang dirasakan banyak masyarakat: mengapa setiap kali kebakaran TPA terjadi, respons pemerintah cenderung bersifat reaktif?
- Mengapa langkah-langkah strategis baru mengemuka setelah bencana berlangsung?
- Mengapa pembenahan mendasar berjalan lebih lambat dibandingkan pertumbuhan timbulan sampah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang sah dalam negara demokrasi.
NEGARA TIDAK BOLEH HANYA DATANG SETELAH API MEMBESAR
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Pasal 5 menyatakan:
“Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.”
Sementara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menempatkan prinsip kehati-hatian sebagai salah satu asas utama.
Maknanya jelas, negara tidak boleh menunggu sampai kebakaran terjadi.
Negara harus hadir pada tahap pencegahan, risiko yang sudah diketahui harus diantisipasi.
Potensi bahaya harus dipetakan, mitigasi harus dipersiapkan.
Jika tidak, maka negara akan terus berada dalam posisi reaktif. sibuk memadamkan api, tetapi terlambat mencegah bencana.
DARI RAWA KUCING KE JATIWARINGIN
Kebakaran TPA Jatiwaringin membangkitkan kembali ingatan publik terhadap kebakaran besar TPA Rawa Kucing di Kota Tangerang pada tahun 2023.
Dua kejadian besar dalam rentang waktu yang tidak terlalu jauh ini memperlihatkan satu pola yang sama:
- volume sampah terus meningkat;
- kapasitas TPA tertekan;
- risiko kebakaran membesar;
- dan masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak.
Berdasarkan informasi yang beredar di publik dan hasil penelusuran berbagai pihak, TPA Rawa Kucing dengan luas sekitar 34,4 hektare juga menghadapi tekanan timbulan sampah yang tinggi, dengan angka yang disebut mencapai sekitar 1.500–1.800 ton per hari.
Data tersebut tentu perlu terus diverifikasi dan diperbarui melalui informasi resmi pemerintah daerah dan instansi terkait.
Namun, apabila benar suatu TPA telah berada dalam kondisi over kapasitas, maka kondisi tersebut harus dipandang sebagai peringatan serius.
Karena semakin tinggi tekanan terhadap kapasitas TPA, semakin besar pula risiko lingkungan yang menyertainya.
- Apakah Rawa Kucing Bisa Mengalami Kejadian Serupa?
Tidak ada dasar untuk menyatakan bahwa TPA Rawa Kucing pasti akan kembali terbakar.
Pernyataan semacam itu tidak dapat disampaikan tanpa data teknis dan kajian yang memadai.
Namun dari perspektif manajemen risiko, setiap TPA yang mengalami tekanan kapasitas, menerima timbulan sampah besar, dan belum didukung sistem mitigasi yang memadai, tetap memiliki potensi menghadapi risiko yang serupa.
Karena itu, peringatan terhadap potensi risiko bukanlah bentuk kepanikan.
Sebaliknya, ia merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian.
Lebih baik memperingatkan sebelum bencana terjadi daripada menyesal setelah masyarakat menjadi korban.
POTENSI KONSEKUENSI HUKUM
Jika suatu peristiwa mengakibatkan pencemaran dan kerugian bagi masyarakat, maka berbagai konsekuensi hukum dapat dikaji.
Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur mengenai kewajiban ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap pihak yang terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian.
Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur mengenai konsekuensi pidana atas perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.
Tentu, penerapan ketentuan tersebut memerlukan pembuktian hukum yang ketat dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan asumsi.
Namun ruang evaluasi hukumnya tetap terbuka apabila ditemukan fakta-fakta yang relevan melalui investigasi dan audit yang independen.
YANG DIBUTUHKAN: TINDAKAN, BUKAN SEKEDAR WACANA
Setelah Rawa Kucing dan Jatiwaringin, yang dibutuhkan masyarakat bukan lagi sekadar rapat, pernyataan, dan rencana jangka panjang.
Yang dibutuhkan adalah tindakan konkret:
- audit total seluruh TPA di Tangerang Raya;
- pemetaan risiko kebakaran;
- penguatan pengelolaan gas metana;
- sistem pemantauan titik panas;
- pengurangan sampah dari sumber;
- modernisasi pengelolaan sampah;
- dan keterbukaan informasi kepada publik.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah seberapa cepat memadamkan api.
Ukuran keberhasilannya adalah seberapa mampu negara memastikan bahwa masyarakat tidak perlu kembali menghirup udara beracun akibat bencana yang sebenarnya dapat diperkirakan dan diantisipasi sejak awal.
Api di Jatiwaringin adalah peringatan.
Pertanyaannya sekarang: apakah kita akan menjadikannya pelajaran, atau justru menunggu alarm berikutnya berbunyi di tempat lain?
Editor & Pewarta: CHY/ML
