WARGA RT 02/RW 07 KELURAHAN NUSA JAYA DESAK PEMERINTAH KOTA TANGERANG TANGANI KRISIS PENGANGKUTAN SAMPAH

Bagikan

Iuran Dipungut Rutin, Sampah Tak Diangkut Lebih dari Sepekan

Kota Tangerang, 02 Juli 2026, Watchnews.co.id

Warga RT 02/RW 07, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menyampaikan keprihatinan sekaligus keberatan atas tidak optimalnya pelayanan pengangkutan sampah di lingkungan mereka. Berdasarkan keterangan warga, sampah rumah tangga telah menumpuk selama lebih dari satu minggu karena tidak dilakukan pengangkutan secara rutin.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan masyarakat mengingat sampah yang menumpuk berpotensi menimbulkan bau tidak sedap, mengundang lalat dan tikus, menjadi sumber penyakit, serta mengganggu kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan permukiman.

Yang menjadi perhatian warga adalah bahwa iuran pengelolaan sampah selama ini tetap dipungut dan disetorkan secara rutin kepada Bendahara RW 07, serta warga telah memenuhi kewajibannya tepat waktu dan tidak pernah menunggak. Dengan demikian, warga berharap pelayanan pengangkutan sampah juga dapat dilaksanakan secara konsisten, profesional, dan bertanggung jawab sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan publik.

Warga juga menyayangkan minimnya penyampaian informasi kepada masyarakat terkait kendala yang terjadi. Hingga saat ini belum tersedia wadah komunikasi lingkungan yang efektif, seperti grup koordinasi resmi antara pengurus RT/RW dan warga, sehingga berbagai persoalan yang muncul sulit disampaikan maupun ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Pelayanan kebersihan merupakan bagian dari pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir, yang menempatkan pengelolaan persampahan sebagai salah satu urusan pemerintahan daerah.
  • Peraturan Daerah Kota Tangerang yang mengatur mengenai pengelolaan persampahan dan kebersihan lingkungan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat berhak memperoleh pelayanan publik yang baik, berkualitas, transparan, dan berkesinambungan. Sebaliknya, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang berlaku serta menyampaikan informasi secara terbuka apabila terjadi kendala operasional.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, warga RT 02/RW 07 meminta kepada:

  1. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang agar segera melakukan pengangkutan sampah yang telah menumpuk di lingkungan RT 02/RW 07 serta mengevaluasi sistem pelayanan persampahan di wilayah tersebut.
  2. Lurah Nusa Jaya agar melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan pelayanan pengangkutan sampah kembali berjalan normal serta memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai penyebab terjadinya keterlambatan pelayanan.
  3. Camat Karawaci agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di wilayahnya sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
  4. Pengurus RT 02 dan RW 07 agar meningkatkan komunikasi dan transparansi kepada warga, termasuk membentuk media koordinasi resmi sehingga setiap permasalahan lingkungan dapat disampaikan dan ditindaklanjuti secara cepat, terbuka, dan partisipatif.

Warga menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kualitas pelayanan publik, bukan untuk menyalahkan pihak tertentu. Masyarakat hanya menginginkan adanya kepastian pelayanan, transparansi dalam pengelolaan, serta solusi yang cepat agar lingkungan kembali bersih, sehat, dan nyaman.

“Masyarakat telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar iuran sampah secara rutin. Oleh karena itu, masyarakat juga berhak memperoleh pelayanan pengangkutan sampah yang layak, tepat waktu, dan berkesinambungan sebagai bagian dari pelayanan publik yang berkualitas.”

Pos terkait