Perkara No. 596/Pdt.G/2026/PN Tangerang | Keselamatan Pasien Tidak Berhenti pada Permintaan Maaf. Pertanggungjawaban Hukum Harus Diuji dengan Fakta, Bukti, dan Standar Pelayanan
Oleh: Indra Jaya, S.H.
- Managing Partner Law Firm Garuda & Partners
- Ketua DPC PERADI Tangerang Raya
- Kuasa Hukum Para Penggugat
Kota Tangerang, 19 Agustus 2026, Watchnews.co.id
DUA MINGGU UNTUK MENJAWAB, SATU PERTANYAAN BESAR UNTUK DIUJI
Perkara dugaan pelanggaran keselamatan pasien yang melibatkan seorang bayi berusia delapan bulan dan RS Insan Permata memasuki tahap baru.
Dalam persidangan perkara Nomor 596/Pdt.G/2026/PN Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini, melalui Majelis Hakim disampaikan bahwa pihak Tergugat meminta waktu dua minggu untuk menyampaikan jawaban atas gugatan Para Penggugat.
Permintaan waktu tersebut harus ditempatkan secara proporsional.
Secara hukum acara, Tergugat mempunyai hak penuh untuk menyusun jawaban, mengajukan bantahan, eksepsi, maupun argumentasi hukum terhadap gugatan yang ditujukan kepadanya. Hak membela diri merupakan bagian fundamental dari proses peradilan yang adil.
Karena itu, permintaan waktu dua minggu tersebut tidak patut serta-merta ditafsirkan sebagai pengakuan, upaya mengulur waktu, ataupun indikasi kesalahan.
Namun dari perspektif kepentingan publik, perkembangan ini menandai satu titik penting.
Setelah seluruh persoalan yang sebelumnya berada dalam ruang komunikasi antara keluarga pasien dan rumah sakit kini dibawa ke pengadilan, pertanyaan selanjutnya menjadi sangat konkret:
- Bagaimana RS Insan Permata akan menjawab secara hukum rangkaian dalil mengenai keselamatan pasien yang diajukan Para Penggugat?
Jawaban itulah yang kelak harus diuji dengan dokumen, rekam medis, keterangan saksi, keterangan ahli, standar pelayanan, dan keseluruhan alat bukti yang sah.
Perkara ini tidak semestinya diadili melalui opini publik, Tetapi perkara ini juga tidak boleh kehilangan dimensi kepentingan publiknya.
Sebab yang sedang dipersoalkan bukan hanya hubungan privat antara satu keluarga dan satu rumah sakit. Pada lapisan yang lebih mendasar, perkara ini mempertanyakan bagaimana sistem pelayanan kesehatan mempertanggungjawabkan dugaan kegagalan keselamatan ketika pasien yang berada di pusat persoalan adalah seorang bayi yang ketika kejadian masih berusia delapan bulan.
DARI RUANG PERAWATAN KE RUANG PENGADILAN
Perkara ini berawal dari rangkaian pelayanan kesehatan terhadap Muhammad Al Ayyubi Yulianza pada September 2025.
Menurut dalil Para Penggugat, anak tersebut datang ke RS Insan Permata dengan demam tinggi dan kemudian menjalani rawat inap.
Selama proses perawatan, Para Penggugat mendalilkan terjadinya sejumlah peristiwa yang kemudian menjadi bagian penting dari gugatan PMH, termasuk dugaan kegagalan pemasangan infus berulang, dugaan infiltrasi pada akses infus, persoalan kebersihan ruang perawatan, dugaan kurangnya informasi mengenai obat yang diberikan, kondisi pasien menjelang pemulangan, dan yang paling serius, dugaan pemberian obat yang sebenarnya diperuntukkan bagi pasien lain.
Menurut kronologi Para Penggugat, setelah pasien pulang dan keluarga hendak memberikan obat pada malam hari, diketahui bahwa obat tersebut mencantumkan identitas pasien lain.
Para Penggugat mendalilkan bahwa sebagian obat tersebut bahkan telah diberikan kepada anak selama masih menjalani perawatan.
Inilah salah satu fakta yang nantinya mempunyai posisi sentral dalam pembuktian.
- Apakah benar terjadi kesalahan identifikasi pasien?
- Apakah benar obat pasien lain diberikan kepada anak Para Penggugat?
- Obat apa yang diberikan?
- Berapa dosisnya?
- Siapa yang melakukan verifikasi?
- Bagaimana dokumentasi pemberian obat tersebut?
- Apakah prosedur identifikasi pasien dijalankan?
- Dan bagaimana mekanisme pengawasan rumah sakit ketika insiden tersebut diketahui?
- Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak layak dijawab melalui spekulasi.
Semuanya harus dibuktikan.
Tetapi apabila dalil mengenai pemberian obat kepada pasien yang salah tersebut nantinya terbukti, persoalannya jelas tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif yang sepele.
Ia menyentuh jantung dari sistem keselamatan pasien: identifikasi pasien yang benar sebelum obat diberikan.
KESALAHAN OBAT BUKAN SEKADAR SALAH LABEL
Di sinilah perkara ini memperoleh relevansi yang lebih luas.
Dalam sistem pelayanan kesehatan, pemberian obat bukan tindakan administratif sederhana.
Di belakang satu obat terdapat rangkaian proses: identifikasi pasien, verifikasi obat, verifikasi dosis, verifikasi waktu, cara pemberian, dokumentasi, hingga pemberian informasi yang tepat.
Satu mata rantai gagal dapat menciptakan risiko bagi pasien.
Dan ketika pasien tersebut adalah bayi, toleransi terhadap kegagalan sistem semestinya menjadi semakin kecil karena kemampuan pasien untuk mengenali, mempertanyakan, atau menolak obat praktis sepenuhnya bergantung kepada orang tua dan tenaga kesehatan.
Itulah sebabnya konsep keselamatan pasien menempatkan kesalahan pengobatan (medication error) sebagai persoalan serius.
Namun perlu diberikan presisi hukum.
Tidak setiap medication error secara otomatis dapat disebut sebagai never event dalam arti teknis-regulatoris tanpa melihat klasifikasi dan akibatnya. Karena itu, terminologi tersebut tidak boleh digunakan secara serampangan hanya untuk membangun sensasi.
Yang jauh lebih penting adalah substansinya:
- pemberian obat kepada pasien yang salah merupakan insiden keselamatan pasien yang harus dicegah melalui sistem identifikasi, verifikasi, dokumentasi, dan pengawasan yang efektif.
Apabila sistem tersebut gagal, pertanggungjawaban tidak berhenti pada pertanyaan siapa petugas yang memegang obat.
Pertanyaan berikutnya justru lebih mendasar:
- Mengapa Sistem Memungkinkan Kesalahan Itu Terjadi?
KETIKA RUMAH SAKIT MENGATAKAN PETUGAS TELAH DIPUTUS KONTRAK
Menurut keterangan Para Penggugat mengenai komunikasi yang berlangsung sebelum perkara dibawa ke pengadilan, pihak manajemen rumah sakit pernah menyampaikan bahwa petugas yang terkait dengan penyerahan obat yang salah telah diputus kontraknya.
Pernyataan tersebut tentu akan mempunyai bobot pembuktian sesuai dengan alat bukti yang nantinya diajukan dan dinilai oleh Majelis Hakim.
Tetapi dari perspektif hukum kelembagaan, muncul pertanyaan penting:
- Apakah penghentian hubungan kerja seorang petugas mengakhiri tanggung jawab institusi?
Secara konseptual, jawabannya tidak sesederhana itu.
Dalam hukum perdata dikenal ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata, yang pada pokoknya mengatur pertanggungjawaban seseorang bukan hanya atas perbuatannya sendiri, tetapi dalam keadaan tertentu juga atas kerugian yang disebabkan oleh pihak yang berada dalam tanggungannya.
Dalam konteks pelayanan rumah sakit, tanggung jawab kelembagaan memperoleh pengaturan khusus dalam rezim hukum kesehatan.
Karena itu, pengadilan nantinya perlu menilai bukan hanya tindakan individual tenaga kesehatan, tetapi hubungan tindakan tersebut dengan penyelenggaraan pelayanan oleh rumah sakit.
Pemecatan atau pemutusan kontrak seorang petugas—jika benar terjadi—dapat menjadi langkah internal organisasi.
Namun langkah kepegawaian dan pertanggungjawaban hukum adalah dua persoalan berbeda.
Menghukum individu tidak dengan sendirinya menjawab apakah sistem institusinya telah menjalankan kewajiban hukum secara benar.
HUKUM KESEHATAN INDONESIA TELAH BERUBAH: GUGATAN HARUS DIBACA DENGAN UU 17/2023
Ada satu aspek yang penting untuk diluruskan dalam diskursus publik mengenai perkara ini.
Peristiwa yang disengketakan terjadi pada September 2025. Pada saat itu, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melakukan konsolidasi besar terhadap rezim hukum kesehatan nasional dan mencabut sejumlah undang-undang sebelumnya, termasuk Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Karena itu, analisis hukum terhadap peristiwa tahun 2025 tidak boleh berhenti hanya pada UU Rumah Sakit 2009.
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya harus ditempatkan sebagai salah satu rujukan utama untuk menentukan kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dan hak pasien pada saat peristiwa terjadi.
Ini bukan sekadar persoalan teknis pencantuman nomor undang-undang.
Dalam litigasi, penentuan hukum yang berlaku pada waktu terjadinya peristiwa merupakan persoalan fundamental.
Di atas rezim sektoral tersebut tetap berdiri prinsip umum pertanggungjawaban perdata dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang mewajibkan pihak yang karena kesalahannya melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain untuk mengganti kerugian tersebut.
Kemudian terdapat Pasal 1366 KUHPerdata, yang memperluas pertanggungjawaban terhadap kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kurang hati-hati.
Sementara Pasal 1367 KUHPerdata menjadi relevan dalam menilai pertanggungjawaban atas tindakan pihak lain yang berada dalam hubungan tanggung jawab tertentu.
Dengan demikian, inti perkara PMH ini nantinya akan bertumpu pada pengujian beberapa unsur:
- apakah terdapat perbuatan melawan hukum; apakah terdapat kesalahan atau kelalaian; apakah terdapat kerugian; dan apakah terdapat hubungan kausal antara perbuatan yang dipersoalkan dengan kerugian tersebut.
Tidak lebih, tetapi juga tidak kurang.
HAK ATAS KESEHATAN DAN HAK ATAS KEPASTIAN HUKUM
Perkara ini juga tidak dapat dilepaskan dari kerangka konstitusional.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Sementara Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Dua norma tersebut harus dibaca bersama.
Hak memperoleh pelayanan kesehatan tidak hanya berarti tersedianya gedung rumah sakit atau tenaga medis.
Dalam negara hukum, pelayanan kesehatan harus diselenggarakan dalam sistem yang memberikan perlindungan terhadap keselamatan dan martabat pasien.
Ketika masyarakat merasa hak tersebut dilanggar, pengadilan menjadi salah satu forum yang sah untuk meminta pengujian dan pertanggungjawaban.
Karena itu, membawa sengketa pelayanan kesehatan ke pengadilan tidak seharusnya dipandang sebagai tindakan memusuhi tenaga kesehatan.
Justru keberadaan mekanisme pertanggungjawaban merupakan salah satu unsur penting dari profesi yang dipercaya masyarakat.
Profesionalisme tanpa akuntabilitas berisiko berubah menjadi kekuasaan tanpa koreksi. Sebaliknya, akuntabilitas tanpa penghormatan terhadap kompleksitas profesi medis juga dapat menghasilkan ketidakadilan. Pengadilan harus menjaga keseimbangan keduanya.
APAKAH ANAK YANG TELAH SEMBUH MENGHAPUS PERSOALAN?
Pasien anak dalam perkara ini telah sembuh.
Fakta tersebut patut disyukuri.
Tetapi dari perspektif hukum perdata, kesembuhan tidak otomatis menghapus seluruh persoalan hukum yang telah terjadi sebelumnya.
Pengadilan nantinya tetap dapat menilai apakah pada saat pelayanan berlangsung terdapat tindakan atau kelalaian yang memenuhi unsur PMH dan apakah terdapat kerugian yang dapat dibuktikan.
Pada sisi lain, kesembuhan pasien juga relevan.
Ia dapat menjadi salah satu fakta yang dipertimbangkan Majelis Hakim dalam menilai jenis, keberadaan, hubungan kausal, dan besaran kerugian yang benar-benar dapat dibebankan kepada Tergugat.
Karena itu, posisi hukum yang proporsional bukan mengatakan bahwa kesembuhan tidak relevan sama sekali.
Posisi yang lebih tepat adalah:
kesembuhan tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi, tetapi kondisi akhir pasien tetap merupakan bagian dari keseluruhan fakta yang dapat dinilai hakim dalam menentukan pertanggungjawaban dan kerugian.
DUA MINGGU YANG KINI MENJADI PENTING
Kembali kepada perkembangan persidangan hari ini.
Tergugat, melalui penyampaian Majelis Hakim, meminta waktu dua minggu untuk memberikan jawaban.
Para Penggugat menghormati hak tersebut.
Tidak ada proses peradilan yang adil apabila salah satu pihak tidak diberi kesempatan yang memadai untuk membela diri.
Tetapi setelah jawaban disampaikan, perdebatan hukum akan memasuki tahap yang lebih konkret.
Publik sepanjang informasi persidangan memang terbuka dan dapat diberitakan akan dapat mengetahui bagaimana Tergugat menanggapi substansi dalil Para Penggugat.
- Apakah kejadian pemberian obat kepada pasien yang salah dibantah?
- Apakah diakui tetapi diperdebatkan akibat hukumnya?
- Apakah Tergugat akan menyatakan seluruh standar keselamatan telah dijalankan?
- Bagaimana penjelasan mengenai proses verifikasi identitas pasien?
- Bagaimana Tergugat menjelaskan kondisi pasien menjelang pemulangan?
- Bagaimana rekam medis dan catatan pemberian obat menggambarkan rangkaian pelayanan yang sebenarnya?
Dan yang tidak kalah penting:
- apakah jawaban Tergugat konsisten dengan komunikasi dan sikap manajemen rumah sakit sebelum gugatan diajukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan vonis, Itulah agenda pembuktian.
JANGAN BIARKAN PATIENT SAFETY MENJADI SEKADAR DOKUMEN AKREDITASI
Ada persoalan lebih besar yang patut menjadi refleksi nasional.
Hampir seluruh rumah sakit modern memiliki SOP, komite mutu, sistem akreditasi, program keselamatan pasien, mekanisme pelaporan insiden, dan prosedur identifikasi pasien.
Tetapi kualitas keselamatan pasien tidak ditentukan oleh seberapa tebal dokumen tersebut.
Pertanyaan sesungguhnya adalah apakah sistem itu bekerja ketika seorang perawat membawa obat ke sisi tempat tidur pasien.
- Apakah identitas diperiksa?
- Apakah obat diverifikasi?
- Apakah dosis sesuai?
- Apakah keluarga mendapat informasi?
- Apakah insiden dicatat ketika kesalahan terjadi?
- Apakah dilakukan evaluasi akar masalah?
- Apakah sistem diperbaiki agar kejadian serupa tidak berulang?
Di situlah budaya keselamatan pasien diuji.
Sebab patient safety bukan slogan di dinding rumah sakit.
Ia adalah disiplin yang harus bekerja setiap saat—terutama ketika tidak ada yang mengawasi.
BUKAN PERANG MELAWAN DOKTER DAN PERAWAT
Perkara ini juga tidak boleh diarahkan menjadi narasi permusuhan terhadap dokter, perawat, apoteker, atau tenaga kesehatan.
Masyarakat Indonesia mempunyai alasan kuat untuk menghormati profesi kesehatan.
Setiap hari ribuan tenaga kesehatan bekerja dalam tekanan tinggi, mengambil keputusan sulit, menangani keadaan darurat, dan menyelamatkan nyawa.
Namun penghormatan terhadap profesi tidak berarti meniadakan mekanisme koreksi.
Justru profesi yang kuat adalah profesi yang bersedia diuji berdasarkan standar yang dimilikinya sendiri.
Ketika terjadi dugaan kesalahan, tujuan akuntabilitas seharusnya bukan mencari kambing hitam.
Tujuannya adalah memastikan kebenaran, memberikan pemulihan apabila memang terdapat kerugian yang terbukti, dan yang sangat penting, mencegah kejadian yang sama menimpa pasien berikutnya.
HAK JAWAB RS INSAN PERMATA TETAP TERBUKA
Tulisan ini memberikan ruang sepenuhnya kepada RS Insan Permata untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, bantahan, atau hak jawab terhadap uraian yang berkaitan dengan perkara ini.
Pada persidangan hari ini, informasi resmi yang disampaikan melalui Majelis Hakim adalah bahwa Tergugat meminta waktu dua minggu untuk menyampaikan jawaban atas gugatan.
Permintaan tersebut dihormati sebagai bagian dari hak Tergugat untuk membela kepentingan hukumnya.
Sampai jawaban tersebut disampaikan, tidak tepat untuk berspekulasi mengenai konstruksi pembelaan yang akan digunakan Tergugat.
Apabila RS Insan Permata memberikan pernyataan resmi di luar persidangan, substansi pernyataan tersebut juga semestinya ditempatkan secara proporsional dan utuh agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.
Prinsip cover both sides bukan hambatan bagi jurnalisme kritis.
Justru keberimbangan membuat kritik menjadi lebih kredibel.
PENGADILAN BUKAN PANGGUNG OPINI PUBLIK
Ada garis yang tidak boleh dilewati.
Majelis Hakim harus dapat memeriksa dan memutus perkara ini tanpa tekanan dari Para Penggugat, Tergugat, media, organisasi profesi, maupun opini publik.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk memengaruhi bagaimana Majelis Hakim harus memutus perkara.
Hakim hanya boleh diyakinkan melalui proses persidangan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Tetapi independensi pengadilan tidak berarti isu keselamatan pasien harus steril dari diskursus publik.
Masyarakat berhak mendiskusikan standar pelayanan kesehatan, Akademisi berhak mengkritik sistem keselamatan pasien.
Pers berhak memberitakan jalannya perkara sesuai hukum dan etika jurnalistik.
Advokat pun berhak menyampaikan pandangan hukum, sepanjang transparan mengenai kapasitasnya dan tidak menyajikan tuduhan yang belum terbukti sebagai kebenaran final.
Perbedaannya harus dijaga dengan tegas:
- pengadilan menentukan tanggung jawab hukum; ruang publik mendiskusikan kepentingan publik yang lahir dari perkara tersebut.
YANG DIPERTARUHKAN LEBIH BESAR DARIPADA SATU PERKARA
Pada akhirnya, perkara 596/Pdt.G/2026/PN Tangerang akan menghasilkan putusan berdasarkan fakta dan pembuktian yang diajukan para pihak.
Para Penggugat mungkin berhasil membuktikan seluruh dalilnya, hanya sebagian, atau tidak berhasil membuktikannya. Tergugat mempunyai kesempatan yang sama untuk membantah dan mengajukan bukti.
Itulah esensi peradilan.
Namun perkara ini telah membuka pertanyaan yang tidak akan selesai hanya dengan satu putusan:
- Ketika sistem keselamatan pasien diduga gagal, siapa yang bertanggung jawab memastikan kegagalan itu tidak terulang?
Jika seorang petugas melakukan kesalahan, apakah cukup berhenti pada petugas tersebut?
Jika SOP telah tersedia tetapi insiden tetap terjadi, apakah masalahnya berada pada individu, supervisi, implementasi, atau desain sistem?
Jika sebuah keluarga harus membawa persoalannya sampai ke pengadilan untuk memperoleh kepastian, apakah mekanisme penyelesaian insiden di fasilitas kesehatan telah bekerja secara efektif?
Pertanyaan-pertanyaan itu relevan bukan hanya bagi RS Insan Permata, Pertanyaan itu relevan bagi seluruh rumah sakit di Indonesia.
Sebab pasien tidak pernah datang ke rumah sakit sebagai ahli keselamatan medis.
Mereka datang dengan kepercayaan. dan ketika pasien itu seorang bayi berusia delapan bulan, kepercayaan tersebut menjadi hampir absolut.
- Ia tidak dapat membaca label obat.
- Ia tidak dapat memeriksa dosis.
- Ia tidak dapat bertanya kepada perawat apakah obat tersebut benar miliknya.
- Ia sepenuhnya bergantung pada orang dewasa dan sistem yang dibangun untuk melindunginya.
Di situlah standar keselamatan pasien memperoleh makna yang sesungguhnya.
Bukan ketika semuanya berjalan baik.
Tetapi ketika sebuah kesalahan berpotensi terjadi—dan sistem seharusnya menghentikannya sebelum mencapai pasien.
TENTANG PENULIS DAN KETERBUKAAN KEPENTINGAN
Indra Jaya, S.H. adalah Managing Partner Law Firm Garuda & Partners dan Ketua DPC PERADI Tangerang Raya.
Dalam perkara Nomor 596/Pdt.G/2026/PN Tangerang, penulis bertindak sebagai Kuasa Hukum Para Penggugat.
Kedudukan tersebut dinyatakan secara terbuka agar pembaca memahami perspektif dan kepentingan profesional penulis dalam perkara yang dibahas. Tulisan ini karenanya harus dibaca sebagai opini dan analisis hukum dari perspektif kuasa hukum salah satu pihak, bukan sebagai laporan independen yang menggantikan proses pembuktian di pengadilan.
DISCLAIMER
Tulisan ini merupakan opini dan analisis hukum mengenai isu keselamatan pasien, pertanggungjawaban perdata, dan akuntabilitas institusi pelayanan kesehatan dalam konteks perkara Nomor 596/Pdt.G/2026/PN Tangerang, yang pada saat tulisan ini diterbitkan masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Penulis merupakan kuasa hukum Para Penggugat dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, pembaca perlu memahami bahwa analisis mengenai substansi sengketa disampaikan dari perspektif hukum Para Penggugat.
Seluruh uraian mengenai dugaan kesalahan pemberian obat, dugaan kelalaian, dugaan pelanggaran standar pelayanan, kondisi pasien, maupun tindakan pihak rumah sakit yang menjadi objek sengketa merupakan dalil Para Penggugat dan/atau uraian berdasarkan informasi yang menurut Para Penggugat dimilikinya, dan belum merupakan fakta hukum yang telah dinyatakan terbukti oleh pengadilan.
RS Insan Permata sebagai Tergugat mempunyai hak penuh untuk membantah, memberikan klarifikasi, mengajukan eksepsi, jawaban, bukti, saksi, ahli, dan seluruh pembelaan hukum yang diperkenankan peraturan perundang-undangan.
Permintaan Tergugat dalam persidangan tanggal 18 Agustus 2026 untuk memperoleh waktu dua minggu dalam menyampaikan jawaban merupakan bagian dari proses hukum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai pengakuan atas dalil gugatan, bukti kesalahan, ataupun indikasi mengulur proses persidangan.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului putusan pengadilan, membentuk trial by the press, memengaruhi independensi Majelis Hakim, mendiskreditkan RS Insan Permata, maupun menyerang profesi dokter, perawat, apoteker, dan tenaga kesehatan.
Penulis menghormati independensi dan imparsialitas Majelis Hakim, asas praduga tidak bersalah, hak jawab dan hak koreksi, prinsip keberimbangan informasi, serta hak setiap pihak untuk memperoleh proses peradilan yang adil.
Penentuan apakah telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum, siapa yang bertanggung jawab, ada atau tidaknya hubungan kausal, serta ada atau tidaknya kerugian yang dapat dibebankan kepada Tergugat sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.
Hak jawab RS Insan Permata atas tulisan ini terbuka dan akan ditempatkan secara proporsional apabila disampaikan.
Editor & Pewarta: CHY/ML
