Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Tangerang membuka kembali polemik lama pembebasan tanah masyarakat Pantura.
Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)

Tangerang, 28-03-2026, Watchnews.co.id
Proses hukum sengketa agraria di kawasan Pantai Utara Kabupaten Tangerang kembali memasuki babak baru. Gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh masyarakat pemilik tanah kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang dan mulai menyita perhatian publik.
Perkara ini tidak hanya menyangkut soal nilai ekonomis tanah, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar mengenai kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta tata kelola pembebasan lahan dalam proyek-proyek pengembangan kawasan berskala besar.
Objek sengketa yang kini telah berubah menjadi kawasan perumahan premium menjadi simbol nyata bagaimana transformasi ruang dapat melahirkan konflik hukum yang kompleks. Di satu sisi, pembangunan dipandang sebagai bagian dari dinamika investasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, masyarakat yang mengklaim hak kepemilikan atas tanah merasa belum mendapatkan penyelesaian yang adil dan tuntas.
Kuasa hukum masyarakat menegaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah konstitusional terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian non-litigasi tidak menghasilkan titik temu. Beberapa bidang tanah disebut telah dikuasai secara fisik dan dimanfaatkan, sementara proses klarifikasi status kepemilikan serta permintaan penyesuaian nilai ganti rugi belum memperoleh respons yang memadai.
Dalam perspektif hukum perdata, gugatan PMH bertujuan menguji apakah terdapat tindakan yang bertentangan dengan asas kepatutan, kehati-hatian, serta perlindungan hak atas tanah sebagaimana dijamin dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya prinsip perlindungan hak milik dan kewajiban pihak yang memperoleh manfaat atas suatu objek untuk memastikan tidak adanya kerugian terhadap pihak lain.
Proses persidangan yang masih berlangsung menunjukkan bahwa sengketa agraria di wilayah pengembangan strategis tidak selalu sederhana. Selain melibatkan pihak pengembang dan pemilik tanah, perkara juga sering bersinggungan dengan instansi pemerintahan, administrasi pertanahan, hingga kebijakan tata ruang.
Fenomena ini memperlihatkan pentingnya transparansi dan komunikasi yang konstruktif antara seluruh pihak. Penyelesaian sengketa agraria idealnya tidak semata mengedepankan kemenangan hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif dan keberlanjutan sosial.
Pengamat hukum menilai bahwa perkara ini berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik pembebasan lahan di masa mendatang. Putusan pengadilan nantinya akan memberikan arah mengenai batas-batas tanggung jawab hukum dalam proses penguasaan dan pemanfaatan tanah yang masih menyisakan klaim.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu agraria, proses persidangan diharapkan berjalan secara objektif dan independen. Masyarakat juga diimbau untuk mengikuti perkembangan perkara dengan sikap kritis namun tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta mekanisme hukum yang berlaku.
Bagaimanapun, penyelesaian konflik tanah tidak hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga menyangkut rasa keadilan. Dan di sinilah pengadilan diharapkan menjadi ruang terakhir untuk memastikan bahwa pembangunan dan perlindungan hak warga dapat berjalan seiring.







