MEMBACA ARAH FISKAL KOTA TANGERANG 2027
SERI II | MENGURAI STRUKTUR PAD KOTA TANGERANG
Kajian Kebijakan Fiskal Daerah dalam Perspektif Konstitusi, Tata Kelola Pemerintahan, dan Akuntabilitas Publik
Oleh : Akhwil, S.H.
- Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya
- Ketua Umum LSM Pembela Hak Indonesia (PHI)
- Pimpinan Umum Watchnews.co.id
Kota Tangerang, 04-08-2026, Watchnews.co.id
Perdebatan mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah target penerimaan naik atau turun. Isu yang jauh lebih mendasar adalah apakah struktur pendapatan daerah telah dibangun di atas sistem yang mampu menjamin kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan fiskal.
Pernyataan Pemerintah Kota Tangerang bahwa kondisi fiskal daerah tetap aman merupakan sinyal positif terhadap stabilitas APBD. Di sisi lain, dorongan DPRD agar seluruh potensi PAD dioptimalkan menunjukkan adanya kebutuhan untuk terus memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Kedua pandangan tersebut sesungguhnya tidak bertentangan. Justru keduanya memperlihatkan bahwa tantangan ke depan bukan sekadar menjaga keseimbangan anggaran, melainkan membangun sistem pengelolaan pendapatan yang lebih modern, terintegrasi, dan adaptif.
I. FISKAL DAERAH DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI
Pasal 23 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa keuangan negara dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Norma konstitusi tersebut menjadi landasan bahwa setiap rupiah yang masuk ke kas daerah maupun yang dibelanjakan melalui APBD harus dikelola dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, efisiensi, dan kemanfaatan.
Dengan demikian, pembahasan mengenai PAD tidak boleh dipersempit menjadi persoalan angka penerimaan semata. PAD merupakan instrumen konstitusional untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
II. PARADIGMA BARU KEUANGAN DAERAH PASCA UU NOMOR 1 TAHUN 2022
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengubah paradigma pengelolaan fiskal daerah.
Undang-undang ini tidak hanya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak dan retribusi, tetapi juga menuntut adanya:
- pengelolaan yang efisien;
- pelayanan yang berkualitas;
- kepastian hukum bagi wajib pajak;
- penyederhanaan administrasi;
- peningkatan kepatuhan;
- penguatan basis data;
- digitalisasi pengelolaan pendapatan.
Artinya, keberhasilan pemerintah daerah tidak lagi diukur hanya dari besarnya penerimaan, tetapi juga dari kualitas sistem yang menopang penerimaan tersebut.
III. STRUKTUR PAD KOTA TANGERANG: LEBIH DARI SEKEDAR PAJAK
Secara normatif, PAD terdiri atas empat komponen utama:
Pertama, pajak daerah sebagai tulang punggung penerimaan.
Kedua, retribusi daerah sebagai kompensasi atas pelayanan atau pemanfaatan tertentu.
Ketiga, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, termasuk kontribusi BUMD.
Keempat, lain-lain PAD yang sah, termasuk pemanfaatan aset daerah dan penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat komponen tersebut harus dipandang sebagai satu ekosistem fiskal yang saling berkaitan. Kelemahan pada salah satu komponen akan memengaruhi kapasitas fiskal secara keseluruhan.
IV. KAPASITAS FISKAL TIDAK DITENTUKAN OLEH BESARNYA APBD
Dalam literatur keuangan publik, kapasitas fiskal diukur dari kemampuan pemerintah membiayai kebutuhan pembangunan dengan mengandalkan sumber pendapatan yang berkelanjutan.
Daerah yang memiliki PAD tinggi belum tentu memiliki kapasitas fiskal yang kuat apabila sistem pengelolaannya belum mampu menjamin kualitas data, efektivitas pemungutan, efisiensi administrasi, dan pengawasan yang memadai.
Sebaliknya, daerah dengan sistem yang baik akan lebih mudah meningkatkan penerimaan tanpa harus membebani masyarakat melalui penambahan tarif.
Karena itu, optimalisasi PAD harus dipahami sebagai optimalisasi tata kelola, bukan semata-mata optimalisasi pemungutan.
V. ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA SEBAGAI PARAMETER
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Dalam konteks fiskal, sedikitnya terdapat lima asas yang relevan:
- Asas Kepastian Hukum, agar setiap kebijakan pendapatan memiliki dasar hukum yang jelas.
- Asas Kemanfaatan, sehingga kebijakan fiskal memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
- Asas Kecermatan, agar pendataan, penetapan, dan pengelolaan pendapatan dilakukan secara profesional.
- Asas Keterbukaan, sehingga informasi mengenai kebijakan fiskal dapat diakses publik sesuai ketentuan.
- Asas Akuntabilitas, sehingga setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, politik, dan hukum.
AUPB bukan sekadar konsep teoritis, melainkan parameter untuk menilai kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
VI. TRANSPARANSI SEBAGAI INSTRUMEN PENGUATAN FISKAL
Keterbukaan informasi bukan ancaman bagi pemerintah daerah.
Sebaliknya, transparansi merupakan instrumen untuk meningkatkan legitimasi kebijakan dan memperkuat kepercayaan publik.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan sepanjang bukan informasi yang dikecualikan.
Dalam konteks fiskal, publikasi target, realisasi, strategi optimalisasi, dan indikator kinerja pendapatan akan memperkuat pengawasan partisipatif serta mengurangi ruang bagi spekulasi yang tidak didukung fakta.
VII. DARI PENGAWASAN MENUJU PERBAIKAN SISTEM
Dalam negara hukum, pengawasan tidak identik dengan mencari kesalahan.
Pengawasan merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa kebijakan berjalan sesuai tujuan.
Di sinilah peran DPRD, APIP/Inspektorat, BPK, masyarakat, akademisi, dan pers menjadi penting.
Pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berkewajiban menghadirkan informasi yang berimbang, berbasis data, dan memberikan ruang atas penjelasan pemerintah. Sebaliknya, pemerintah juga berkepentingan membangun komunikasi yang terbuka agar setiap kritik dapat dijawab dengan data dan argumentasi kebijakan.
VIII. ROADMAP PENGUATAN PAD KOTA TANGERANG
Apabila Kota Tangerang ingin memperkuat kemandirian fiskalnya dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan, beberapa agenda strategis layak dipertimbangkan:
- Menyusun Roadmap PAD 2027–2032 yang berbasis indikator kinerja dan proyeksi ekonomi.
- Mengembangkan One Data Revenue, yaitu integrasi data objek pendapatan antarperangkat daerah.
- Membangun Digital Fiscal Dashboard yang menampilkan perkembangan pendapatan secara berkala sebagai instrumen manajemen sekaligus transparansi.
- Memperkuat Risk Based Internal Audit oleh APIP untuk mengidentifikasi risiko tata kelola sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
- Menetapkan Fiscal Performance Index sebagai ukuran kinerja pengelolaan pendapatan, tidak hanya berdasarkan besarnya penerimaan tetapi juga kualitas tata kelola, kepatuhan, dan efisiensi.
- Melaksanakan Executive Fiscal Review setiap triwulan yang melibatkan TAPD, perangkat daerah terkait, dan DPRD sebagai forum evaluasi kebijakan.
Agenda-agenda tersebut tidak memerlukan perubahan paradigma hukum, melainkan penguatan implementasi dan koordinasi.
Catatan Watchnews.co.id
Kota Tangerang memiliki modal ekonomi yang besar. Tantangan utamanya bukan hanya meningkatkan pendapatan, melainkan memastikan bahwa sistem pengelolaan pendapatan berkembang seiring pertumbuhan kota.
Kajian ini tidak dimaksudkan untuk menilai benar atau salahnya suatu kebijakan tertentu, melainkan mendorong diskusi berbasis data, regulasi, dan tata kelola. Kritik yang konstruktif seharusnya dipahami sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan publik.
Dalam konteks tersebut, optimalisasi PAD harus diposisikan sebagai agenda bersama antara pemerintah, DPRD, BUMD, dunia usaha, masyarakat, dan media, dengan tujuan memperkuat kemandirian fiskal dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga.
Sejarah menunjukkan bahwa daerah yang berhasil membangun kemandirian fiskal bukanlah daerah yang semata-mata menetapkan target pendapatan yang tinggi, melainkan daerah yang secara konsisten membangun administrasi yang modern, tata kelola yang transparan, pengawasan yang efektif, dan budaya akuntabilitas yang kuat.
Di era keterbukaan informasi, ukuran keberhasilan fiskal tidak lagi hanya ditentukan oleh besarnya APBD atau capaian PAD. Ukuran yang tidak kalah penting adalah tingkat kepercayaan publik terhadap cara pemerintah memperoleh, mengelola, dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang daerah.
Apabila fondasi tersebut terus diperkuat, maka Kota Tangerang tidak hanya akan memiliki APBD yang sehat, tetapi juga sistem fiskal yang tangguh, adaptif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan di masa depan.
Sumber:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Pemberitaan Aktual Tangerang (2 Agustus 2026) dan Satelitnews.com (3 Agustus 2026) sebagai konteks diskusi kebijakan fiskal.








