Membedah Polemik Kafe, Surat “Lifestyle Hub”, dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Pasar Anyar Kota Tangerang
Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)
Kota Tangerang, 14-05-2026, Watchnews.co.id
PASAR ANYAR BUKAN PASAR BIASA
Polemik dugaan berdirinya kafe di area utility room Pasar Anyar Kota Tangerang tidak bisa dipandang sebagai persoalan kecil atau sekadar kontroversi bisnis keluarga pejabat.
Karena Pasar Anyar bukan bangunan komersial biasa. Pasar Anyar merupakan proyek revitalisasi pasar rakyat milik pemerintah yang dibangun menggunakan anggaran negara melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Fakta ini sangat penting. Sebab ketika sebuah fasilitas dibangun menggunakan uang negara melalui program revitalisasi pemerintah pusat, maka:
- fungsi bangunan,
- tata kelola aset,
- pemanfaatan ruang,
- hingga penggunaan kawasan
tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Ada prinsip hukum yang melekat kuat setiap aset hasil pembangunan negara wajib digunakan sesuai peruntukan, fungsi publik, dan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, apabila kemudian muncul dugaan:
- penggunaan utility room untuk usaha,
- pengembangan kawasan lifestyle,
- aktivitas komersial tertentu,
- atau perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,
maka persoalannya tidak lagi sekadar administratif. Ia masuk ke wilayah tata kelola aset negara, hukum administrasi pemerintahan, potensi konflik kepentingan, dan dugaan abuse of power.
DARI BERITA VIRAL MENUJU MUNCULNYA “SURAT MISTERIUS”
Awalnya publik hanya membaca pemberitaan investigatif media online RATAS.id mengenai dugaan kafe milik anak Wali Kota Tangerang yang berdiri di area utility room Pasar Anyar.
Berita tersebut kemudian viral dan menjadi polemik luas di media sosial. Namun situasi berubah jauh lebih serius ketika penulis memperoleh sebuah dokumen berupa “SURAT PERNYATAAN MINAT (LETTER OF INTENT) PENGEMBANGAN EKOSISTEM LIFESTYLE HUB & USAHA KREATIF DI KAWASAN PASAR ANYAR” tertanggal 24 April 2026.
Dokumen tersebut diperoleh penulis dari saudara berinisial “W” melalui aplikasi WhatsApp, setelah polemik pemberitaan berkembang di ruang publik. Dan apabila surat tersebut benar serta valid, maka dugaan persoalannya menjadi jauh lebih besar dari sekadar “kafe di sudut pasar.”
Karena isi surat itu mengarah pada rencana:
- pengembangan lifestyle hub,
- kawasan kuliner 24 jam,
- café,
- resto,
- games center,
- billiard,
- salon,
- barber shop,
- hingga pusat aktivitas komunitas dan usaha kreatif di area Pasar Anyar.
PERSOALAN BESARNYA: APAKAH PASAR RAKYAT BOLEH DIUBAH MENJADI “LIFESTYLE HUB”?
Inilah titik paling penting yang harus dibedah secara hukum. Pasar Anyar merupakan pasar rakyat hasil revitalisasi pemerintah pusat. Tujuan revitalisasi pasar rakyat pada prinsipnya adalah:
- meningkatkan fungsi perdagangan rakyat,
- mendukung UMKM dan pedagang tradisional,
- memperbaiki fasilitas publik,
- menciptakan pasar yang sehat, aman, dan tertib.
Bukan untuk mengubah pasar menjadi kawasan hiburan privat atau pusat lifestyle eksklusif.
Karena itu publik berhak bertanya Apakah revitalisasi yang dibiayai APBN melalui Kementerian PUPR memang diperuntukkan untuk pengembangan bisnis lifestyle dan entertainment?
Jika tidak, maka terdapat persoalan serius terkait penyimpangan tujuan revitalisasi aset negara.
UTILITY ROOM: RUANG TEKNIS ATAU PINTU MASUK KOMERSIALISASI?
Polemik awal bermula dari dugaan penggunaan utility room untuk aktivitas usaha. Secara teknis dan administratif, utility room bukan area dagang. Dalam tata kelola bangunan publik, ruang utility merupakan:
- ruang fasilitas teknis,
- area operasional bangunan,
- ruang penunjang utilitas,
- dan bukan ruang komersial.
Karena itu, apabila ruang tersebut berubah menjadi:
- café,
- area usaha,
- titik bisnis,
- atau bagian dari konsep “lifestyle hub”,
maka pertanyaan hukumnya sangat serius:
- apakah fungsi ruang sudah diubah secara sah?
- siapa yang memberikan izin?
- apa dasar hukumnya?
- apakah ada persetujuan kementerian terkait?
- apakah perubahan fungsi sesuai dokumen perencanaan revitalisasi?
- apakah area tersebut memang boleh dikomersialkan?
Dan jika ternyata penggunaan ruang itu berjalan sebelum legalitas lengkap, maka frasa “pra-operasional” yang terdapat dalam surat tersebut menjadi sangat penting untuk diuji.
“PRA-OPERASIONAL”: CELAH ADMINISTRASI YANG BERBAHAYA
Dalam surat tersebut terdapat frasa:
“skema kerjasama transisi atau pra-operasional.” Secara hukum, frasa ini sangat sensitif.nKarena dalam praktik pengelolaan aset negara/daerah, istilah seperti ini sering dipakai untuk:
- menjalankan kegiatan lebih dahulu,
- sementara legalitas menyusul kemudian.
Padahal prinsip hukum administrasi negara sangat jelas tidak boleh ada pemanfaatan komersial atas aset publik sebelum dasar hukumnya lengkap dan sah.
Jika kegiatan usaha:
- sudah berjalan,
- sudah beroperasi,
- sudah menghasilkan keuntungan,
- tetapi legalitasnya masih “berproses”,
maka dapat muncul dugaan:
- penyimpangan prosedur,
- maladministrasi,
- penyalahgunaan kewenangan,
- hingga potensi kerugian negara/daerah.
Dan jika semua itu terjadi karena faktor kedekatan kekuasaan, maka isu hukumnya berkembang menjadi abuse of power.
KEBIJAKAN DIREKTUR PERUMDA BUKAN “CEK KOSONG”
Salah satu narasi yang berkembang sebelumnya adalah “penggunaan lokasi tersebut sudah diizinkan Perumda.” Namun dalam negara hukum, izin pejabat tidak otomatis membuat suatu tindakan menjadi sah. Direktur Perumda bukan pemilik Pasar Anyar.
Pasar Anyar adalah fasilitas publik hasil pembangunan negara. Karena itu setiap kebijakan Perumda harus tunduk pada:
- asas legalitas,
- aturan pemanfaatan aset,
- tujuan revitalisasi,
- dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang.
Pasal 17 menyebut “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. Penyalahgunaan wewenang dapat berupa:
- melampaui kewenangan,
- mencampuradukkan kewenangan,
- maupun bertindak sewenang-wenang.
Artinya meskipun ada kebijakan Direktur Perumda, kebijakan tersebut tetap dapat diuji secara hukum apabila:
- bertentangan dengan fungsi bangunan,
- menyimpang dari tujuan revitalisasi,
- memberi perlakuan khusus,
- atau lahir akibat pengaruh kekuasaan.
DUGAAN KONFLIK KEPENTINGAN MENJADI SEMAKIN KUAT
Kajian ini menjadi semakin penting karena sebelumnya sudah muncul dugaan keterkaitan usaha tersebut dengan keluarga kepala daerah aktif. Dalam hukum modern, konflik kepentingan tidak harus dibuktikan dengan:
- surat perintah,
- memo,
- atau instruksi langsung.
Konflik kepentingan dapat muncul ketika:
- ada hubungan kekuasaan,
- ada relasi keluarga,
- ada akses istimewa,
- atau birokrasi memberikan perlakuan berbeda.
Pertanyaannya sederhana Apakah pedagang biasa juga bisa menggunakan area seperti itu?
Kalau jawabannya tidak, maka publik berhak mencurigai adanya unequal treatment atau perlakuan yang tidak setara.
UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN mewajibkan pejabat negara menghindari:
- konflik kepentingan,
- nepotisme,
- penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan keluarga.
DIAMNYA PEJABAT PUBLIK MENAMBAH PERTANYAAN
Untuk memastikan validitas surat dan menjaga objektivitas kajian, penulis telah meminta konfirmasi kepada:
- Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang;
Namun hingga tulisan ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi. Dalam tata kelola pemerintahan modern, diamnya pejabat terhadap polemik publik yang menyangkut aset negara justru dapat memperbesar ketidakpercayaan masyarakat.
Padahal transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas jabatan publik.
KETERANGAN SAKSI MENJADI ELEMEN PENTING
Selain dokumen surat, penulis juga memperoleh keterangan langsung dari saksi berinisial “G” yang menurut penulis dapat dipertanggungjawabkan keterangannya.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat konstruksi kajian ini, terutama terkait:
- penggunaan area,
- aktivitas usaha,
- dan dinamika yang terjadi di lapangan.
Meski demikian, seluruh keterangan tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah apabila kelak ada proses pemeriksaan resmi.
PERSOALAN BESARNYA BUKAN HANYA HUKUM, TAPI MORAL KEKUASAAN
Terlepas dari ada atau tidaknya pelanggaran pidana, persoalan ini sesungguhnya menyentuh inti moralitas pemerintahan.
Karena pejabat publik bukan hanya dituntut tidak korup, tetapi juga wajib:
- menjaga integritas kekuasaan,
- menghindari konflik kepentingan,
- dan tidak membiarkan fasilitas negara dipersepsikan sebagai ruang privilese keluarga penguasa.
Sebab ketika publik mulai percaya bahwa:
- aturan hanya berlaku keras kepada rakyat biasa,
- tetapi lentur terhadap lingkar kekuasaan,
maka yang rusak bukan sekadar tata kelola pasar. Yang perlahan runtuh adalah kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.
APA YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN?
Agar polemik ini tidak berkembang menjadi krisis legitimasi publik, maka perlu dilakukan:
1. Audit menyeluruh terhadap pemanfaatan ruang Pasar Anyar
Termasuk:
- utility room,
- area komersial,
- dan seluruh kerja sama bisnis di kawasan pasar.
2. Audit tujuan revitalisasi
Untuk memastikan:
- tidak terjadi penyimpangan fungsi,
- tidak ada alih orientasi pasar rakyat menjadi kawasan bisnis eksklusif,
- dan penggunaan bangunan tetap sesuai tujuan APBN/Kementerian PUPR.
3. Pemeriksaan Inspektorat, Ombudsman, dan bila perlu BPK/BPKP
Untuk menilai:
- maladministrasi,
- konflik kepentingan,
- penyalahgunaan kewenangan,
- dan potensi kerugian daerah.
4. DPRD Kota Tangerang harus menjalankan fungsi pengawasan
Karena ini menyangkut:
- aset publik,
- program revitalisasi pemerintah pusat,
- integritas BUMD,
- dan tata kelola pemerintahan daerah.
Kasus ini tidak lagi sekadar soal sebuah kafe. Yang sedang diuji adalah:
- apakah aset hasil pembangunan negara masih digunakan sesuai tujuan publik,
- apakah birokrasi masih independen,
- dan apakah kekuasaan masih memiliki batas moral.
Karena ketika pasar rakyat hasil revitalisasi negara mulai dipersepsikan sebagai ruang privilese kelompok tertentu, maka demokrasi lokal sedang menghadapi gejala feodalisme birokrasi modern.
Dan ketika pejabat memilih diam di tengah pertanyaan publik, maka ruang kosong itu akan diisi oleh kecurigaan masyarakat sendiri.
DISCLAIMER
Tulisan ini merupakan kajian hukum, opini kritis, dan bentuk edukasi publik yang disusun berdasarkan:
- dokumen yang diperoleh penulis,
- hasil penelusuran lapangan,
- pemberitaan media,
- permintaan konfirmasi,
- serta keterangan sumber dan saksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kajian ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi ataupun menyatakan pihak tertentu bersalah melakukan tindak pidana.
Seluruh analisis, pendapat, dan konstruksi hukum dalam tulisan ini tetap tunduk pada:
- asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),
- hak jawab,
- hak koreksi,
- serta mekanisme pembuktian berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Penulis juga telah melakukan upaya konfirmasi terkait validitas dokumen dan substansi persoalan kepada:
- Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang, Bapak Dedi Ochen;
Namun hingga tulisan ini dipublikasikan di media online WATCHNEWS.CO.ID, belum terdapat klarifikasi maupun tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Sumber:
- Investigasi dan pemberitaan media online RATAS.id
- Dokumen Surat Pernyataan Minat tertanggal 24 April 2026
- Keterangan narasumber dan saksi lapangan
- Permintaan konfirmasi kepada Perumda Pasar Kota Tangerang dan Dewan Pengawas Perumda Pasar Kota Tangerang
- Informasi publik terkait revitalisasi Pasar Anyar oleh Kementerian PUPR Republik Indonesia.
Editor & Pewarta: CHY/ML








