Membaca LHP BPK Kota Tangerang Selatan 2025: ketika keberhasilan akuntansi belum tentu identik dengan efektivitas anggaran
Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
Kota Tangerang, 21-07-2026, Watchnews.co.id
Kota Tangerang Selatan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025. Bagi pemerintah daerah, opini tersebut tentu layak diapresiasi. WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan, dalam semua hal yang material, telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Namun, publik tidak seharusnya berhenti pada seremoni penyerahan opini.
Di balik predikat WTP, Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tetap menyimpan sejumlah angka yang patut dibaca lebih kritis. Bukan untuk buru-buru menuduh adanya tindak pidana, melainkan untuk menguji apakah APBD benar-benar telah dikelola secara efektif, tepat waktu, berbasis kebutuhan masyarakat, dan menghasilkan manfaat yang sebanding dengan besarnya uang publik yang dibelanjakan.
Dokumen resmi BPK Nomor 26.A/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.01/05/2026, tertanggal 25 Mei 2026, mencatat bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengelola 37 perangkat daerah dan 39 Badan Layanan Umum Daerah. Pemeriksaan dilakukan terhadap neraca, realisasi anggaran, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, saldo anggaran lebih, serta catatan atas laporan keuangan.
Dari laporan itu muncul satu kontras besar: pendapatan daerah melampaui target, tetapi belanja tidak terserap sepenuhnya dan SiLPA melonjak menjadi Rp478,59 miliar.
Pertanyaannya sederhana tetapi penting: apakah angka besar yang tersisa itu merupakan tanda kehati-hatian fiskal, atau justru cermin perencanaan dan eksekusi anggaran yang belum presisi?
PENDAPATAN TEMBUS RP5,043 TRILIUN
APBD Kota Tangerang Selatan Tahun 2025 menargetkan pendapatan sebesar sekitar Rp4,899 triliun. Realisasinya mencapai Rp5,043 triliun, atau 102,94 persen dari target.
Pendapatan Asli Daerah bahkan tercatat sebesar Rp3,193 triliun, melampaui target Rp2,975 triliun atau mencapai 107,34 persen. Pajak daerah menjadi motor utamanya, dengan realisasi sekitar Rp2,893 triliun dari target Rp2,685 triliun.
Dari sisi kemampuan menghimpun pendapatan, angka tersebut memperlihatkan kekuatan fiskal Tangerang Selatan. Kota ini tidak hanya bergantung pada transfer pusat, tetapi memiliki basis pajak daerah yang besar.
Masalahnya, kemampuan mengumpulkan uang harus dibaca bersamaan dengan kemampuan membelanjakannya.
Pendapatan yang tinggi tidak otomatis menghasilkan pelayanan publik yang tinggi apabila anggaran terlambat dieksekusi, program tidak selesai, pengadaan gagal, atau uang hanya menumpuk dalam kas daerah pada akhir tahun.
APBD bukan rekening tabungan pemerintah. APBD merupakan instrumen untuk memenuhi hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, jalan, drainase, ruang publik, pengendalian banjir, pengelolaan sampah, transportasi, dan pelayanan dasar lainnya.
Karena itu, ukuran keberhasilan fiskal tidak cukup hanya dengan pertanyaan, “berapa uang yang masuk?” Pertanyaan berikutnya harus lebih tajam: berapa yang benar-benar berubah menjadi pelayanan dan manfaat publik?
BELANJA RP4,675 TRILIUN, TERSISA LEBIH DARI RP334 MILIAR DARI PAGU
Belanja daerah Tahun 2025 dianggarkan sekitar Rp5,009 triliun, tetapi realisasinya sebesar Rp4,675 triliun, atau 93,32 persen.
Secara matematis, terdapat selisih sekitar Rp334,69 miliar antara pagu belanja dan realisasinya.
Angka penyerapan 93,32 persen memang tidak dapat serta-merta disebut buruk. Tidak seluruh sisa anggaran identik dengan kegagalan. Sebagian dapat berasal dari efisiensi lelang, penghematan harga, kegiatan yang tidak jadi dilaksanakan karena alasan hukum, perubahan kebijakan, atau pendapatan yang melampaui proyeksi.
Namun, ketika selisih belanja bertemu dengan lonjakan SiLPA dan pekerjaan yang tidak selesai dalam tahun berjalan, ruang pertanyaan publik menjadi sah.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, anggaran harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Prinsip tersebut secara eksplisit ditegaskan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan demikian, tingginya serapan bukan satu-satunya tolok ukur. Pemerintah juga harus dapat menjelaskan kualitas belanja, ketepatan sasaran, ketepatan waktu, dan manfaat yang dihasilkan.
Belanja yang terserap 100 persen pun belum tentu baik apabila hasil pekerjaannya buruk. Sebaliknya, sisa anggaran belum tentu menjadi masalah apabila benar-benar berasal dari efisiensi yang dapat dibuktikan.
Yang menjadi persoalan adalah ketika sisa anggaran terjadi karena kelemahan perencanaan, keterlambatan tender, perubahan spesifikasi, gagal kontrak, lambannya pembebasan tanah, atau ketidakmampuan perangkat daerah menyelesaikan pekerjaan.
SiLPA MELONJAK LEBIH DARI EMPAT KALI LIPAT
Bagian paling mencolok dalam laporan keuangan Tahun 2025 adalah kenaikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran.
SiLPA Tahun 2024 tercatat sekitar Rp110,29 miliar. Pada akhir 2025, nilainya naik menjadi sekitar Rp478,59 miliar.
Dengan demikian, terjadi kenaikan sekitar Rp368,30 miliar, atau lebih dari empat kali lipat dibandingkan saldo tahun sebelumnya.
SiLPA pada dasarnya merupakan selisih lebih antara pendapatan, belanja, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode anggaran. Keberadaan SiLPA adalah hal yang sah dalam sistem keuangan daerah.
Tetapi SiLPA yang besar harus dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai komponennya:
- berapa yang berasal dari pelampauan pendapatan;
- berapa dari efisiensi pengadaan;
- berapa akibat kegiatan gagal dilaksanakan;
- berapa karena pekerjaan tidak selesai;
- berapa yang merupakan dana terikat;
- dan berapa yang berasal dari kesalahan atau ketidakakuratan perencanaan kas.
Tanpa penjelasan yang rinci, SiLPA mudah dipoles sebagai “keberhasilan menjaga kas”, padahal pada sisi lain dapat mencerminkan anggaran yang tidak berhasil diterjemahkan menjadi program.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan memang mencatat surplus realisasi anggaran sebesar sekitar Rp368,29 miliar, ditambah penerimaan pembiayaan sebesar Rp110,29 miliar, sehingga terbentuk SiLPA sekitar Rp478,59 miliar.
Secara akuntansi, angka itu dapat diterangkan. Tetapi secara kebijakan publik, pertanyaan belum selesai.
Ketika pendapatan melampaui target, seharusnya terdapat ruang fiskal lebih besar untuk mempercepat pelayanan. Apabila pada saat yang sama ratusan miliar rupiah justru tersisa di akhir tahun, DPRD dan masyarakat berhak meminta evaluasi menyeluruh terhadap kualitas perencanaan APBD.
SiLPA yang terlalu besar dapat menandakan tiga persoalan.
Pertama, target belanja mungkin tidak disusun berdasarkan kesiapan riil kegiatan.
Kedua, organisasi perangkat daerah dapat mengalami kendala dalam menjalankan program tepat waktu.
Ketiga, penyusunan anggaran dan proyeksi pendapatan mungkin terlalu konservatif atau tidak presisi sehingga menghasilkan selisih yang terlalu lebar.
Tidak semua kondisi tersebut merupakan pelanggaran hukum. Namun, jika terjadi berulang, ia dapat berkembang menjadi masalah tata kelola dan akuntabilitas.
BELANJA TANAH HANYA TERSERAP 31,44 PERSEN
Laporan mencatat anggaran belanja modal tanah sebesar Rp58,74 miliar, tetapi hanya terealisasi sekitar Rp18,47 miliar, atau 31,44 persen.
Artinya, lebih dari Rp40 miliar anggaran belanja tanah tidak terealisasi.
Dari sisi persentase, belanja tanah menjadi salah satu komponen dengan serapan paling rendah dalam belanja modal.
Pemerintah harus menjelaskan apakah rendahnya realisasi disebabkan masalah penetapan lokasi, penilaian harga, status kepemilikan, sengketa lahan, ketidaksiapan dokumen, penolakan pemilik, atau kelemahan perencanaan sejak awal.
Pengadaan tanah memang bukan kegiatan sederhana. Pemerintah tidak boleh membayar tanah yang statusnya tidak jelas, bersengketa, tumpang tindih, atau belum memenuhi persyaratan hukum. Kehati-hatian mutlak diperlukan.
Tetapi kehati-hatian berbeda dengan ketidaksiapan.
Apabila sebuah kegiatan pengadaan tanah sudah dimasukkan ke dalam APBD, seharusnya telah tersedia sekurang-kurangnya kajian kebutuhan, identifikasi objek, penilaian awal, status hukum lahan, rencana penggunaan, serta proyeksi waktu pelaksanaan.
Menganggarkan puluhan miliar rupiah tanpa kesiapan yang memadai berpotensi mengunci ruang fiskal. Dana yang seharusnya dapat digunakan untuk program lain menjadi tidak produktif hingga akhir tahun.
Karena itu, rendahnya realisasi belanja tanah harus menjadi objek evaluasi DPRD, Inspektorat, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Evaluasi tidak berhenti pada pertanyaan mengapa uang tidak dibelanjakan, tetapi juga siapa yang menyusun perencanaannya, kapan hambatan diketahui, dan mengapa penyesuaian anggaran tidak dilakukan lebih awal.
PROYEK RP15,59 MILIAR TIDAK SELESAI KARENA KELURANGAN WAKTU
Catatan atas laporan keuangan juga mengungkap adanya sejumlah pekerjaan belanja modal pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang belum terealisasi akibat kekurangan waktu penyelesaian.
Nilainya mencapai sekitar Rp15,59 miliar dan direncanakan dilanjutkan serta dibayarkan melalui Anggaran Perubahan Tahun 2026.
Daftar itu antara lain mencakup pekerjaan pembangunan sarana publik, fasilitas olahraga sekolah, gedung TK, gudang dan sarana penunjang SMP, rehabilitasi gedung DPRD, peningkatan fasilitas perpustakaan, penataan kantor kecamatan, hingga pembangunan dan pemagaran kawasan pemerintahan.
Kalimat “kekurangan waktu penyelesaian” terlihat administratif dan sederhana. Tetapi dalam perspektif pengadaan barang dan jasa, kondisi tersebut harus dibedah lebih dalam.
Kekurangan waktu dapat muncul karena paket terlambat ditenderkan, perencanaan teknis terlambat, dokumen pengadaan tidak siap, penyedia tidak mampu, perubahan pekerjaan, masalah lapangan, atau pengawasan kontrak yang lemah.
Setiap sebab memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Apabila keterlambatan berasal dari penyedia, kontrak harus dijalankan sesuai klausul denda, jaminan pelaksanaan, pemberian kesempatan, atau pemutusan kontrak, tergantung keadaan.
Apabila keterlambatan berasal dari kelalaian pejabat pengadaan, PPK, konsultan perencana, atau pengawas, maka tanggung jawab administratif dan keuangan tidak boleh dialihkan begitu saja kepada tahun anggaran berikutnya.
Penganggaran ulang pada 2026 juga tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menutupi kegagalan manajemen kontrak Tahun 2025.
Pemerintah perlu membuka:
- tanggal penandatanganan kontrak;
- waktu pelaksanaan masing-masing pekerjaan;
- penyebab keterlambatan;
- persentase fisik yang telah tercapai;
- denda yang dikenakan;
- status jaminan;
- hasil pemeriksaan mutu;
- serta dasar hukum kelanjutan pekerjaan pada 2026.
Tanpa keterbukaan itu, publik hanya diberi tahu bahwa proyek belum selesai, tetapi tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab.
WTP BUKAN SERTIFIKAT BEBAS MASALAH
Di ruang publik, opini WTP sering diperlakukan seolah-olah merupakan sertifikat bahwa seluruh penggunaan APBD bersih dan tanpa penyimpangan.
Pemahaman itu keliru.
Opini BPK merupakan kesimpulan mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan materialitas dan Standar Akuntansi Pemerintahan. Pemeriksaan keuangan tidak dirancang untuk menjamin bahwa seluruh bentuk pelanggaran hukum telah terdeteksi.
BPK sendiri menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas laporan keuangan. Pemeriksaan bukan jaminan bahwa seluruh tindakan melanggar hukum akan ditemukan. Ketidakpatuhan yang tidak berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan masih mungkin tidak teridentifikasi.
Karena itu, suatu daerah dapat memperoleh WTP tetapi tetap mempunyai persoalan berupa:
- kelemahan sistem pengendalian intern;
- keterlambatan pekerjaan;
- kelebihan pembayaran;
- kekurangan volume;
- aset belum tertib;
- piutang tidak tertagih;
- pajak belum dipungut;
- atau ketidakpatuhan lain yang nilainya tidak mengubah opini secara material.
Opini WTP harus dipandang sebagai titik awal membaca laporan, bukan titik akhir pengawasan.
KAJIAN DAN ANALISIS HUKUM
1. Tanggung jawab kepala daerah dan perangkat daerah
Kepala daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Kekuasaan tersebut dilaksanakan melalui pejabat pengelola keuangan daerah, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, PPK, bendahara, serta pejabat lain sesuai kewenangannya.
Karena itu, tanggung jawab atas APBD bersifat berjenjang.
Wali kota bertanggung jawab pada level kebijakan, pengendalian, dan pertanggungjawaban umum. Kepala perangkat daerah bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran. PPK bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kontrak. Pejabat pengadaan dan kelompok kerja bertanggung jawab sesuai fungsi pengadaan. Pengawas dan konsultan bertanggung jawab atas kebenaran hasil pemeriksaan pekerjaan sesuai kontrak.
Tidak tepat apabila setiap masalah keuangan langsung dipersonalisasi kepada kepala daerah. Namun, juga tidak tepat apabila kepala daerah berlindung di balik struktur birokrasi ketika masalah merupakan akibat lemahnya pengendalian, pembiaran, atau kegagalan sistemik yang berlangsung berulang.
2. Konsekuensi administratif
Apabila rendahnya penyerapan atau keterlambatan pekerjaan bersumber dari kelemahan perencanaan dan pengendalian, konsekuensi awalnya berada pada ranah administrasi pemerintahan.
Bentuknya dapat berupa:
- evaluasi kinerja kepala perangkat daerah;
- teguran atau sanksi disiplin;
- pemeriksaan oleh Inspektorat;
- pembinaan terhadap PPK dan pejabat pengadaan;
- perbaikan sistem perencanaan;
- penundaan atau koreksi pembayaran;
- pencairan jaminan;
- denda keterlambatan;
- hingga pemutusan kontrak dan pencantuman penyedia dalam daftar hitam apabila syaratnya terpenuhi.
Sanksi tidak boleh dijatuhkan hanya demi mencari kambing hitam. Harus terlebih dahulu diketahui sumber keterlambatan dan pihak yang memiliki kewajiban hukum untuk mencegahnya.
3. Konsekuensi keuangan dan ganti kerugian daerah
Apabila kemudian ditemukan pembayaran yang melebihi hak penyedia, kekurangan volume, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, aset hilang, atau tindakan pejabat yang secara nyata menimbulkan kerugian daerah, maka mekanisme pengembalian dan tuntutan ganti kerugian dapat dijalankan.
UU Nomor 1 Tahun 2004 dan PP Nomor 38 Tahun 2016 mengatur mekanisme tuntutan ganti kerugian terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain. Pengembalian kerugian bertujuan memulihkan keuangan daerah, tetapi tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban lain apabila ditemukan unsur pelanggaran yang lebih serius.
Dengan kata lain, penyetoran uang ke kas daerah bukan selalu akhir perkara. Dalam konteks tertentu, pengembalian dapat memulihkan kerugian, tetapi tidak serta-merta menghapus unsur perbuatan melawan hukum atau pidana apabila unsur-unsurnya memang terpenuhi.
4. Kapan persoalan dapat masuk ranah pidana?
Rendahnya serapan, tingginya SiLPA, atau proyek terlambat tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Pidana baru relevan apabila terdapat bukti mengenai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesengajaan, keuntungan bagi diri sendiri atau pihak lain, benturan kepentingan, rekayasa kontrak, pembayaran fiktif, pengurangan volume, pemalsuan dokumen, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara/daerah sesuai unsur ketentuan pidana yang berlaku.
Pembedaan ini penting agar kritik tidak berubah menjadi vonis tanpa proses hukum.
Namun, kehati-hatian tersebut tidak boleh pula digunakan untuk menutup kemungkinan penyelidikan apabila terdapat indikator serius. Temuan administrasi dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan yang lebih dalam ketika ditemukan pola, transaksi, atau dokumen yang mencurigakan.
Maka posisi yang tepat adalah: tidak mengkriminalisasi setiap kesalahan administrasi, tetapi juga tidak menormalkan penyimpangan yang berulang dan menimbulkan kerugian.
5. Kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK
Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Kewajiban tersebut bukan formalitas surat-menyurat. Tindak lanjut harus menyelesaikan substansi masalah, misalnya menagih kelebihan pembayaran, menjatuhkan sanksi, memperbaiki sistem, menyetor kekurangan penerimaan, atau menertibkan aset.
UU Nomor 15 Tahun 2004 menempatkan tindak lanjut sebagai kewajiban pejabat yang diperiksa, bukan pilihan politik.
Karena itu, setelah laporan diterima, DPRD seharusnya tidak hanya menggelar rapat seremonial. DPRD perlu meminta daftar rekomendasi, nama perangkat daerah yang bertanggung jawab, nilai yang harus dipulihkan, status tindak lanjut, dan batas waktu penyelesaiannya.
PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB PEMERINTAH KOTA TANGSEL
Laporan keuangan Tahun 2025 memunculkan sedikitnya tujuh pertanyaan publik:
Pertama, apa rincian pembentuk SiLPA Rp478,59 miliar?
Kedua, berapa bagian SiLPA yang berasal dari pelampauan pendapatan dan berapa yang berasal dari kegiatan tidak terlaksana?
Ketiga, mengapa belanja tanah hanya terserap 31,44 persen?
Keempat, mengapa paket-paket pekerjaan senilai Rp15,59 miliar kekurangan waktu penyelesaian?
Kelima, apakah keterlambatan tersebut telah dikenai denda dan sanksi kontraktual?
Keenam, apakah proyek yang dilanjutkan pada 2026 tetap menggunakan kontrak lama, pemberian kesempatan, atau mekanisme pengadaan baru?
Ketujuh, bagaimana Inspektorat dan DPRD memastikan bahwa penganggaran ulang tidak menjadi cara untuk menutup kegagalan perencanaan Tahun 2025?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut seharusnya dibuka kepada publik. APBD merupakan uang rakyat, dan informasi mengenai pelaksanaannya bukan rahasia birokrasi.
JANGAN HANYA MERAYAKAN OPINI
WTP patut diapresiasi, tetapi tidak boleh berubah menjadi tameng politik.
Keberhasilan menyajikan laporan keuangan secara wajar harus diikuti keberhasilan menghadirkan pelayanan publik secara nyata. Pemerintah tidak cukup membuktikan bahwa angka-angka telah dicatat dengan benar. Pemerintah juga harus membuktikan bahwa uang tersebut direncanakan dengan tepat, digunakan tepat waktu, dan menghasilkan manfaat.
SiLPA Rp478,59 miliar bukan bukti korupsi. Rendahnya realisasi belanja tanah bukan otomatis pelanggaran hukum. Proyek yang belum selesai juga belum tentu hasil persekongkolan.
Namun, seluruhnya adalah alarm tata kelola yang tidak boleh diabaikan.
Alarm itu menuntut audit sebab-akibat, keterbukaan kontrak, evaluasi pejabat, pengawasan DPRD, serta tindak lanjut BPK yang dapat diuji masyarakat.
Karena di balik setiap angka yang tidak terserap, mungkin terdapat jalan yang belum diperbaiki, sekolah yang belum selesai, ruang publik yang belum tersedia, saluran air yang belum dibangun, atau pelayanan yang tertunda.
Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan apakah laporan keuangan mendapat WTP.
Pertanyaannya adalah: apakah APBD benar-benar bekerja untuk rakyat?
CATATAN REDAKSI DAN DISCLAIMER
Artikel ini disusun berdasarkan Buku I Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun 2025 dan regulasi pengelolaan keuangan negara/daerah. Dokumen yang tersedia memuat laporan keuangan dan Catatan atas Laporan Keuangan, bukan keseluruhan uraian rinci temuan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan.
Istilah “alarm”, “indikasi kelemahan”, dan “patut dievaluasi” dalam artikel ini merupakan analisis tata kelola, bukan tuduhan tindak pidana. Penentuan adanya pelanggaran administratif, kerugian daerah, perdata, atau tindak pidana harus didasarkan pada pemeriksaan, bukti, serta proses hukum oleh lembaga yang berwenang.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan, DPRD, perangkat daerah, penyedia, maupun pihak lain yang disebut secara institusional memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers.
Editor & Pewarta: CHY/ML
