Dari ormas menjadi partai, membangun struktur di 38 provinsi, hingga menghadapi wacana parliamentary threshold 5 persen.
Gerakan Rakyat memasuki fase ketika kekuatan organisasi, hukum pemilu, figur Anies Baswedan, dan kemampuan daerah mengubah simpati menjadi suara akan diuji secara bersamaan.
Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum/Advokat dan Aktivis Tangerang Raya)
Ada saatnya sebuah gerakan berhenti diuji oleh tepuk tangan dan mulai diuji oleh angka.
Bagi Partai Gerakan Rakyat, saat itu perlahan mendekat.
Setelah bertransformasi dari organisasi kemasyarakatan menjadi partai politik, membangun struktur di berbagai daerah dan memasuki proses pendaftaran badan hukum di Kementerian Hukum, tantangan yang berada di hadapannya bukan lagi sekadar apakah organisasi ini dapat berdiri.
Pertanyaannya telah berubah:
dapatkah ia bertahan?
Lebih jauh lagi:
dapatkah sebuah gerakan yang tumbuh bersama figur Anies Baswedan berubah menjadi institusi politik yang mempunyai kekuatan sendiri?
Pertanyaan tersebut semakin relevan setelah muncul wacana menaikkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen menjelang perubahan Undang-Undang Pemilu.
Pengamat politik Adi Prayitno menilai angka 5 persen, jika akhirnya diberlakukan, dapat menjadi tantangan serius bagi Partai Gerakan Rakyat sebagai pendatang baru. Ia juga mencatat munculnya tafsir politik yang menghubungkan kenaikan threshold dengan kelompok politik yang basis pendukungnya beririsan dengan Anies Baswedan. Namun ia menyampaikan pula argumentasi lain yang digunakan dalam perdebatan ini: threshold dipandang sebagian pihak sebagai instrumen penyederhanaan jumlah partai di parlemen.
Kedua perspektif tersebut patut diperiksa.
Tetapi jangan terburu-buru menarik kesimpulan.
Sampai tulisan ini disusun, 5 persen belum menjadi hukum Pemilu 2029. DPR menyatakan pembicaraan masih berada pada tahap awal. Karena itu, mengatakan bahwa threshold 5 persen telah diputuskan—apalagi menyimpulkan bahwa ia sengaja dibuat untuk menjegal Anies atau Gerakan Rakyat—akan melampaui fakta yang tersedia.
Justru terdapat pertanyaan yang jauh lebih kuat.
Jika ambang batas 4 persen saja telah diperintahkan Mahkamah Konstitusi untuk dirumuskan kembali dengan dasar yang rasional, mengapa angka baru justru hendak dinaikkan menjadi 5 persen?
Itulah persoalan hukumnya.
Dan pertanyaan tersebut jauh lebih sulit dijawab dengan slogan politik.
MK SUDAH MEMBERIKAN PERINGATAN
Perdebatan mengenai 5 persen tidak dimulai dari ruang kosong.
Pada 29 Februari 2024, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Objeknya adalah Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menetapkan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.
MK mempertahankan ketentuan tersebut untuk Pemilu DPR 2024. Tetapi untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, norma tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran threshold berdasarkan persyaratan yang ditentukan Mahkamah.
Ini penting.
MK tidak sekadar meminta DPR mengganti angka 4 menjadi angka lain.
Substansi putusan tersebut menyentuh sesuatu yang lebih fundamental: rasionalitas pembentukan ambang batas dan konsekuensinya terhadap kedaulatan rakyat serta proporsionalitas hasil pemilu.
Karena itu, pertanyaan terhadap angka 5 persen bukan:
“Apakah DPR boleh menentukan threshold?”
Melainkan:
“Bagaimana angka 5 persen diperoleh?”
- Apakah terdapat penelitian?
- Apakah telah dilakukan simulasi?
- Berapa jumlah suara sah yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi?
- Berapa jumlah partai yang diperkirakan masuk DPR?
- Apa hubungan antara angka tersebut dengan efektivitas pemerintahan?
- Dan apakah manfaat penyederhanaan partai sebanding dengan berkurangnya representasi pemilih?
Tanpa jawaban yang dapat diuji, angka threshold berisiko terlihat sebagai angka politik, bukan angka yang lahir dari desain pemilu yang rasional.
SATU PERSEN BISA BERARTI JUTAAN SUARA
Dalam percakapan sehari-hari, selisih antara 4 dan 5 persen terlihat kecil.
Hanya satu persen.
Dalam pemilu nasional, satu persen bukan angka kecil.
Ia dapat merepresentasikan lebih dari satu juta suara.
Artinya, threshold bukan sekadar persoalan nasib partai politik.
Yang sesungguhnya sedang dibicarakan adalah nasib suara warga negara.
Bayangkan sebuah partai memperoleh jutaan suara secara sah.
Pemilih datang ke TPS.
Mereka terdaftar.
Mereka mencoblos.
Surat suara mereka dinyatakan sah.
Namun karena perolehan nasional partainya berada sedikit di bawah threshold, suara tersebut tidak ikut diperhitungkan dalam pembagian kursi DPR.
Di sinilah parliamentary threshold selalu menghadirkan dilema antara dua kepentingan demokrasi: efektivitas parlemen versus representasi politik.
- Terlalu rendah dapat meningkatkan fragmentasi.
- Terlalu tinggi dapat memperbesar jumlah suara yang tidak terkonversi.
Karena itulah angka threshold tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan kompromi elite.
ADA PARADOKS HUKUM MENJELANG 2029
Perdebatan menjadi semakin menarik apabila Putusan MK mengenai parliamentary threshold dibaca bersama Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai presidential threshold.
MK menyatakan rezim ambang batas minimal pencalonan presiden sebagaimana Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah menilai persoalannya bukan sekadar besar-kecil persentase; rezim threshold pencalonan itu sendiri dinilai bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Ini menghasilkan konfigurasi hukum yang menarik.
- Di satu sisi, pintu pencalonan presiden dibuka lebih luas.
- Di sisi lain, pintu menuju DPR sedang diperdebatkan apakah justru perlu dinaikkan menjadi 5 persen atau bahkan lebih.
Keduanya memang merupakan rezim hukum berbeda.
Presidential threshold mengatur pencalonan presiden.
Parliamentary threshold menentukan partai yang dapat diikutkan dalam penghitungan kursi DPR.
Karena itu keduanya tidak boleh dicampuradukkan.
Tetapi dampak politiknya tetap menarik dikaji.
Sebuah partai baru secara teoritis dapat memainkan peranan dalam pencalonan presiden setelah penghapusan presidential threshold, tetapi pada saat bersamaan menghadapi standar yang tinggi untuk memperoleh representasi DPR.
Inilah salah satu isu hukum-politik Pemilu 2029 yang layak mendapat perhatian jauh lebih besar.
LALU DI MANA GERAKAN RAKYAT BERDIRI?
Di sinilah seluruh tulisan mengenai Gerakan Rakyat sebelumnya bertemu.
Pada Januari 2026, Gerakan Rakyat memutuskan mendirikan partai politik dan menetapkan Sahrin Hamid sebagai ketua umum. Organisasi tersebut secara terbuka menempatkan gagasan keadilan sosial yang diasosiasikan dengan Anies Baswedan sebagai salah satu sumber inspirasinya.
Perjalanan administratif kemudian berlangsung cepat.
Pada Juli 2026, Gerakan Rakyat menyatakan telah memperoleh 38 SKT tingkat provinsi dan mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum. Pada Agustus, partai menyatakan menyerahkan 14.405 dokumen yang mewakili 3.371 struktur kepengurusan, mencakup DPP, seluruh DPW, serta persentase tertentu kepengurusan kabupaten/kota dan kecamatan. Angka tersebut berasal dari keterangan resmi partai dan karena itu harus dibaca sebagai klaim organisasi sampai proses verifikasi negara selesai.
Itu capaian organisasi yang tidak kecil.
Tetapi justru di sinilah evaluasi perlu dimulai.
Struktur administratif tidak sama dengan struktur elektoral.
SK kepengurusan dapat dibuat.
Kantor dapat disewa.
KTA dapat dicetak.
Pengurus dapat dilantik.
Tetapi suara tidak dapat diterbitkan melalui surat keputusan.
Suara hanya diberikan rakyat.
38 PROVINSI BELUM BERARTI 5 PERSEN
Inilah kenyataan yang mungkin tidak nyaman tetapi penting dibicarakan bagi setiap partai baru.
Memiliki organisasi nasional tidak identik dengan memiliki basis elektoral nasional.
Sebuah DPD dapat tercatat secara administratif tetapi belum tentu mempunyai jaringan masyarakat yang hidup.
Sebuah DPC dapat mempunyai ketua tetapi belum tentu mempunyai kegiatan.
Sebuah kepengurusan dapat mempunyai puluhan nama tetapi belum tentu mempunyai kemampuan menjelaskan gagasan partainya kepada warga.
Karena itu, setelah fase legalitas selesai, ukuran organisasi seharusnya mulai bergeser.
Bukan lagi:
- berapa SK telah diterbitkan?
Melainkan:
- berapa struktur yang benar-benar bekerja?
Bukan:
- berapa anggota terdaftar?
Melainkan:
- berapa anggota yang aktif melakukan pendidikan politik dan pelayanan masyarakat?
Bukan:
- berapa acara telah diselenggarakan?
Melainkan:
- apa perubahan yang dirasakan masyarakat dari keberadaan organisasi tersebut?
Pertanyaan semacam ini bukan kritik untuk melemahkan partai baru.
Ini adalah alat ukur kelembagaan.
DAERAH TIDAK BOLEH MENJADI KANTOR CABANG JAKARTA
Partai politik sering melakukan kesalahan yang sama: terlalu banyak berbicara mengenai isu nasional, terlalu sedikit memahami persoalan lokal.
Padahal suara nasional dibangun dari persoalan lokal.
- Petani tidak selalu memulai pembicaraan dari geopolitik.
- Nelayan memikirkan laut tempat mereka mencari nafkah.
- Buruh memikirkan upah dan kepastian kerja.
- Pedagang memikirkan daya beli.
- Warga perkotaan memikirkan transportasi, banjir, sampah, air bersih, pendidikan, perumahan dan pelayanan kesehatan.
Setiap wilayah mempunyai persoalannya sendiri.
Karena itu, kekuatan organisasi daerah tidak semestinya diukur dari kemampuannya mengulang pidato pusat.
Justru sebaliknya.
Pusat seharusnya memperoleh pengetahuan dari daerah.
DPD dan DPC dapat berfungsi sebagai sensor sosial yang menangkap persoalan masyarakat, mengolahnya menjadi data dan menyampaikannya sebagai bahan penyusunan kebijakan partai.
Dengan pola tersebut, struktur daerah bukan sekadar kepanjangan tangan pusat.
Ia menjadi sumber pengetahuan politik.
ANIES: MODAL PENGENALAN ATAU JEBAKAN KETERGANTUNGAN?
Ada satu persoalan yang tidak mungkin dihindari ketika membicarakan Gerakan Rakyat.
Anies Baswedan.
Pada Desember 2025, organisasi mengumumkan bahwa Anies telah memperoleh KTA. Dalam berbagai pernyataan organisasi berikutnya, ia ditempatkan sebagai figur inspiratif, sementara laporan mengenai pendaftaran partai pada Juli 2026 menyebut Anies tidak berada dalam struktur kepengurusan resmi.
Secara politik, keterkaitan dengan figur nasional tentu menghasilkan pengenalan publik.
Tetapi secara kelembagaan muncul pertanyaan yang lebih penting:
apakah Gerakan Rakyat dapat mempunyai identitas politik yang tetap jelas bahkan ketika nama Anies tidak disebutkan?
Pertanyaan tersebut penting justru untuk mengukur kematangan institusi.
Partai politik yang terlalu bergantung pada seorang tokoh menghadapi risiko personalisasi.
Sebaliknya, partai yang sama sekali tidak mempunyai figur kuat juga dapat mengalami kesulitan membangun daya tarik publik.
Tantangannya bukan memilih salah satunya.
Tantangannya adalah membangun hubungan sehat antara figur dan institusi.
- Figur memberikan inspirasi dan pengenalan.
- Institusi menghasilkan kader, gagasan, kebijakan dan regenerasi.
Jika figur lebih besar daripada institusi, partai menjadi bayang-bayang seseorang.
Jika institusi mampu melahirkan banyak figur berkualitas, partai mulai memasuki fase pelembagaan.
UJIAN PALING BERBAHAYA JUSTRU BISA DATANG DARI DALAM
Threshold 5 persen mudah dijadikan musuh dari luar.
Tetapi pengalaman kepartaian menunjukkan bahwa banyak organisasi tidak runtuh karena regulasi.
Mereka runtuh karena dirinya sendiri.
- Konflik kepengurusan.
- Perebutan pencalonan.
- Transaksi politik.
- Ketidakjelasan pendanaan.
- Dominasi kelompok tertentu.
- Kaderisasi yang mandek.
- Munculnya elite lokal yang merasa memiliki partai.
- Atau organisasi yang hanya aktif ketika tiket calon legislatif mulai dibagikan.
Fase transformasi dari gerakan sosial menjadi partai justru sangat rawan terhadap persoalan tersebut.
Ketika masih menjadi gerakan, orang dapat dipersatukan oleh gagasan.
Ketika menjadi partai, muncul sesuatu yang sebelumnya mungkin belum dominan:
- kekuasaan.
- Ada jabatan.
- Ada pencalonan.
- Ada kursi legislatif.
- Ada kemungkinan jabatan eksekutif.
- Ada sumber daya politik.
Di titik inilah idealisme diuji bukan oleh pidato lawan, tetapi oleh perilaku internal organisasi sendiri.
Karena itu, AD/ART, mekanisme rekrutmen, penyelesaian sengketa internal, tata kelola keuangan dan proses pencalonan bukan dokumen administratif belaka.
Itulah benteng pertama sebuah partai terhadap kehancuran dari dalam.
JANGAN TERLALU CEPAT MENGATAKAN “DIJEGAL”
Jika PT menjadi 5 persen, partai baru memang menghadapi pintu yang lebih tinggi.
Gerakan Rakyat termasuk di dalamnya.
Namun kritik terhadap threshold akan jauh lebih kuat apabila dibangun menggunakan hukum dan data daripada kecurigaan politik.
Pertanyaan kepada DPR dapat dibuat sangat sederhana:
- Mana kajian akademiknya?
- Mana simulasinya?
- Berapa suara yang diperkirakan terbuang?
- Mengapa 5 persen?
- Mengapa bukan angka lain?
- Bagaimana rumusan itu memenuhi Putusan MK 116/PUU-XXI/2023?
Dan yang tidak kalah penting:
apakah partai di luar DPR benar-benar dilibatkan dalam meaningful participation sebagaimana dikehendaki Mahkamah?
Pertanyaan tersebut dapat diajukan siapa pun—partai baru, akademisi, masyarakat sipil ataupun warga negara.
Ia tidak membutuhkan teori konspirasi.
Konstitusi sudah menyediakan instrumen kritiknya.
PARTAI LAMA JUGA HARUS BERSEDIA DIUJI
Ada dimensi demokrasi yang sensitif dalam persoalan ini.
Aturan mengenai siapa yang dapat memasuki DPR pada akhirnya dibentuk melalui lembaga yang saat ini dihuni partai-partai yang telah berhasil memasuki DPR.
Hal tersebut bukan berarti otomatis terjadi pelanggaran atau kartelisasi.
Tetapi struktur kepentingan semacam itu membuat keterbukaan proses menjadi semakin penting.
Partai parlemen berhak berargumentasi bahwa penyederhanaan kepartaian diperlukan.
Namun argumentasi tersebut harus dapat diuji.
Partai baru juga berhak mengatakan threshold terlalu tinggi.
Tetapi kepentingannya sendiri tidak otomatis membuat argumennya benar.
Karena itu, arena yang paling sehat adalah:
• data
• metodologi
• konstitusi
• partisipasi publik
Bukan sekadar adu kepentingan.
GERAKAN RAKYAT MENGHADAPI DUA UJIAN SEKALIGUS
Jika seluruh perkembangan tersebut ditempatkan dalam satu gambar besar, Gerakan Rakyat sesungguhnya menghadapi dua jenis ujian.
Yang pertama datang dari luar:
desain sistem pemilu.
• Bagaimana threshold akan ditetapkan?
• Bagaimana aturan pencalonan?
• Bagaimana verifikasi peserta pemilu?
• Bagaimana perubahan UU Pemilu?
Yang kedua datang dari dalam:
kualitas organisasi.
• Apakah struktur daerah benar-benar hidup?
• Apakah kaderisasi berjalan?
• Apakah pendanaan transparan?
• Apakah konflik dapat diselesaikan secara demokratis?
• Apakah partai mempunyai gagasan selain identitas figur?
• Apakah rekrutmen calon legislatif nantinya berbasis kapasitas atau sekadar kemampuan finansial?
• Apakah masyarakat dapat melihat perbedaan nyata antara partai baru dengan partai yang selama ini dikritiknya?
Ujian kedua mungkin justru lebih menentukan.
Karena undang-undang dapat berubah.
Tetapi budaya organisasi yang buruk jauh lebih sulit diperbaiki.
DARI TANGERANG SELATAN SAMPAI PAPUA: POLITIK NASIONAL DIBANGUN DARI MASALAH LOKAL
Ada satu pelajaran yang relevan untuk daerah.
Struktur partai di Kota Tangerang Selatan, Tangerang Raya, Sumatera Barat, Sulawesi, Kalimantan ataupun Papua tidak harus menjadi fotokopi DPP.
Persoalan setiap wilayah berbeda.
Di Tangerang Raya, misalnya, perdebatan publik dapat menyentuh tata ruang, pelayanan air, transportasi, lingkungan, ketenagakerjaan, pembangunan perkotaan dan konflik pertanahan.
Daerah lain memiliki agenda berbeda.
Partai yang mampu mengubah persoalan tersebut menjadi kajian kebijakan akan mempunyai fungsi yang jauh lebih substantif dibanding organisasi yang hanya sibuk mengurus atribut.
Dari sinilah sebenarnya politik nasional dibangun.
Bukan hanya dari panggung Jakarta.
2029 TIDAK DIMULAI PADA 2029
Pemilu selalu mempunyai tanggal.
Membangun partai tidak.
Partai yang baru bekerja ketika masa kampanye diumumkan sesungguhnya sudah terlambat.
Pekerjaan kelembagaan terjadi jauh sebelumnya: membangun database organisasi yang akurat, mendidik kader, menyiapkan sistem rekrutmen calon, memperkuat tata kelola keuangan, membangun mekanisme penyelesaian konflik, menghasilkan kajian kebijakan dan memastikan struktur daerah benar-benar berfungsi.
Semua itu bukan jaminan kemenangan.
Tidak ada yang dapat menjaminnya.
Tetapi tanpa itu, sebuah partai dapat mempunyai nama besar dan struktur luas sekaligus tetap rapuh.
JANGAN SAMPAI LAHIR UNTUK SEKADAR MENAMBAH DAFTAR PARTAI YANG PERNAH ADA
Sejak Reformasi, Indonesia telah menyaksikan begitu banyak partai datang dan pergi.
Sebagian pernah mempunyai tokoh besar.
Sebagian pernah memperoleh jutaan suara.
Sebagian pernah mempunyai kursi di DPR.
Kemudian sejarah bergerak.
Nama mereka perlahan menghilang.
Itulah peringatan yang lebih penting daripada threshold 5 persen.
Gerakan Rakyat masih terlalu muda untuk dinilai akan berhasil ataupun gagal.
Belum ada Pemilu nasional yang dapat digunakan untuk menguji kekuatan elektoralnya.
Karena itu, baik optimisme maupun pesimisme berlebihan sama-sama terlalu dini.
Yang dapat dinilai sekarang adalah prosesnya.
- Apakah organisasi yang lahir dengan membawa gagasan perubahan mampu menerapkan perubahan tersebut pada dirinya sendiri?
- Apakah keterbukaan yang diminta dari pemerintah juga berlaku di internal partai?
- Apakah meritokrasi yang diharapkan dari negara diterapkan dalam rekrutmen kader?
- Apakah keadilan yang menjadi gagasan politik tercermin dalam pengambilan keputusan organisasi
- Apakah rakyat benar-benar ditempatkan sebagai subjek politik, bukan hanya angka yang diperlukan menjelang pemilu?
Pertanyaan-pertanyaan itu mungkin terasa lebih keras daripada kritik kepada lawan politik.
Tetapi justru di sanalah sebuah institusi diuji.
PAGAR BOLEH DIPERDEBATKAN, RUMAH TETAP HARUS DIBANGUN
Wacana parliamentary threshold 5 persen patut dikritisi secara konstitusional.
DPR dan pemerintah harus mampu menjelaskan rasionalitas setiap angka yang kelak dipilih. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh direduksi menjadi alasan formal untuk sekadar mengganti 4 persen dengan angka baru.
Namun bagi Gerakan Rakyat—dan sesungguhnya bagi seluruh partai baru—ada persoalan lain yang tidak dapat diselesaikan Mahkamah Konstitusi.
Membangun kepercayaan rakyat.
MK dapat menguji undang-undang.
KPU dapat memverifikasi peserta pemilu.
Kementerian Hukum dapat mengesahkan badan hukum.
Tetapi tidak satu pun lembaga tersebut dapat memberikan suara kepada sebuah partai.
Hak itu berada di tangan rakyat.
Karena itulah perdebatan tentang 5 persen mempunyai dua sisi yang tidak boleh dipisahkan.
Negara wajib memastikan bahwa pagar menuju parlemen dibangun secara rasional, proporsional dan konstitusional.
Sementara setiap partai yang hendak melewati pagar tersebut harus menunjukkan kepada masyarakat mengapa ia layak memperoleh kepercayaan.
Bagi Gerakan Rakyat, hubungan historis dan politik dengan Anies Baswedan dapat menjadi bagian penting dari identitas awalnya.
Tetapi sejarah sebuah partai tidak akan ditentukan hanya oleh siapa yang menginspirasinya.
Sejarah akan melihat apa yang dibangunnya setelah inspirasi itu berubah menjadi institusi.
Karena pada akhirnya, pertanyaan terbesar menjelang 2029 bukan hanya:
berapa persen ambang batas parlemen?
Pertanyaan yang lebih dalam adalah:
ketika pintu demokrasi terbuka, institusi politik seperti apa yang akan masuk melaluinya?
Dan mungkin di sanalah pertaruhan sesungguhnya Partai Gerakan Rakyat dimulai.
CATATAN SUMBER DAN DASAR KAJIAN
Tulisan ini merupakan opini dan analisis penulis. Fakta mengenai proses pendaftaran Gerakan Rakyat merujuk antara lain pada pemberitaan pendaftaran partai serta keterangan organisasi mengenai penyerahan dokumen kepada Kementerian Hukum. Data 14.405 dokumen dan 3.371 struktur merupakan keterangan resmi Gerakan Rakyat, sehingga bukan diposisikan sebagai hasil verifikasi independen.
Analisis konstitusional mengenai ambang batas parlemen merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat bagi Pemilu 2029 dan berikutnya sepanjang dilakukan perubahan sesuai persyaratan yang ditentukan Mahkamah.
Analisis mengenai pencalonan presiden merujuk Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang menyatakan rezim ambang batas minimal pengusulan pasangan calon presiden/wakil presiden bertentangan dengan konstitusi.
Perkembangan PT 5 persen ditempatkan sebagai wacana yang belum final. DPR pada 17 September 2026 menyatakan pembahasan masih tahap awal, sementara Ketua Komisi II menyebut kesepakatan para ketua umum partai akan menjadi salah satu acuan utama pembahasan Panja RUU Pemilu.
Pandangan mengenai dampaknya terhadap Gerakan Rakyat merujuk pernyataan pengamat politik Adi Prayitno sebagaimana diberitakan pada 19 September 2026. Pandangan bahwa kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjegal Anies atau Gerakan Rakyat diperlakukan dalam tulisan ini sebagai tafsir politik, bukan fakta yang telah terbukti.








