MEMBACA ULANG TATA KELOLA PERUMDA TIRTA BENTENG: 160 RIBU PELANGGAN, SATU DEWAS, FORUM PELANGGAN DAN KONTRAK PULUHAN TAHUN

Bagikan

Ketika perusahaan air daerah tumbuh semakin besar, pertanyaan publik seharusnya tidak berhenti pada “siapa yang harus dicopot?”, melainkan bergerak lebih jauh: siapa mengawasi, bagaimana tarif ditentukan, seberapa sehat pelayanan, dan siapa memastikan keputusan bisnis hari ini tidak menjadi beban pelanggan puluhan tahun ke depan?

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)

Bacaan Lainnya

Kota Tangerang, 11-09-2026, Watchnews.co.id

Air Bukan Sekadar Urusan Bisnis

Air bersih bukan sekadar barang yang keluar dari keran setelah pelanggan membayar rekening setiap bulan. Di belakangnya terdapat persoalan pelayanan publik, investasi, infrastruktur, tata kelola perusahaan daerah, perlindungan konsumen, keuangan daerah dan kepentingan masyarakat.

Karena itu, ketika PERUMDA Tirta Benteng Kota Tangerang menjadi bahan perbincangan publik, persoalannya seharusnya tidak direduksi menjadi pertarungan antara kelompok yang meneriakkan “Copot Dirut” dengan kelompok yang membela manajemen.

Perdebatan seperti itu memang mudah menjadi viral.

Tetapi masyarakat membutuhkan sesuatu yang lebih penting: data dan jawaban.

Berapa sebenarnya tingkat pelayanan PERUMDA Tirta Benteng? Bagaimana kondisi keuangannya? Bagaimana tingkat kehilangan air? Bagaimana keluhan pelanggan diselesaikan? Bagaimana tarif dihitung? Seberapa besar kewajiban perusahaan dalam kontrak-kontrak jangka panjang? Dan apakah struktur pengawasan yang ada sekarang masih sebanding dengan ukuran serta kompleksitas perusahaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menentukan siapa berada di kubu mana.

DARI POSTER “COPOT DIRUT” MENUJU PERSOALAN YANG LEBIH BESAR

Polemik bermula dan berkembang antara lain melalui penyebaran poster di ruang komunikasi WhatsApp yang membawa sejumlah narasi keras.

Di dalamnya terdapat tuntutan “Copot Dirut”, seruan evaluasi, audit terbuka, tudingan mengenai politisasi perusahaan hingga narasi “diduga ada praktik money laundering”.

Dari perspektif hukum, semua kalimat tersebut tidak dapat ditempatkan dalam satu keranjang.

Seruan “Copot Dirut”, “evaluasi total”, “audit” atau kritik mengenai kualitas pelayanan pada dasarnya lebih dekat dengan ekspresi politik, kritik kebijakan dan pengawasan publik.

Namun ketika komunikasi sudah membawa istilah money laundering atau tindak pidana pencucian uang, wilayahnya berbeda.

TPPU merupakan tuduhan mengenai tindak pidana serius.

Karena itu pertanyaan hukumnya sederhana:

  • Apa indikasinya?
  • Apakah terdapat transaksi mencurigakan? Dokumen? Temuan audit? Aliran dana? Aset? Informasi transaksi? Temuan aparat? Atau dasar faktual lain yang dapat dipertanggungjawabkan?

Penggunaan kata “diduga” penting karena menunjukkan sesuatu belum dinyatakan sebagai fakta final. Tetapi kata tersebut bukan jimat hukum yang otomatis menghilangkan seluruh kemungkinan pertanggungjawaban.

Sebaliknya, munculnya tuduhan tersebut juga tidak boleh menjadi alasan untuk mematikan kritik terhadap BUMD.

Prinsipnya harus berimbang, kritik harus dilindungi, tuduhan harus dapat diuji, dan orang yang dituduh tetap mempunyai hak atas kehormatan serta proses hukum yang adil.

JANGAN MUDAH MENGATAKAN “UU ITE SUDAH GUGUR”

Dalam perdebatan publik juga muncul anggapan bahwa persoalan tersebut “aman” karena ketentuan UU ITE mengenai pencemaran nama baik telah digugurkan Mahkamah Konstitusi.

Kesimpulan seperti itu perlu sangat hati-hati.

Pada tahun 2026, analisis hukum komunikasi elektronik tidak boleh lagi dilakukan hanya dengan mengutip pemahaman lama mengenai Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

UU ITE telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, sementara UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Selain itu terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang memengaruhi penafsiran norma tertentu.

Karena itu analisis harus melihat kapan perbuatan dilakukan, siapa yang dituju, apa isi komunikasinya, apakah yang diserang individu atau institusi, bagaimana konteksnya, apa dasar faktualnya dan norma mana yang berlaku ketika perbuatan terjadi.

Tidak tepat mengatakan semua kritik adalah pidana.

Tetapi sama tidak tepatnya mengatakan semua tuduhan di internet otomatis aman hanya karena diberi label “kritik”.

DISKUSI PUBLIK MEMBUKA LAPISAN PERSOALAN BARU

Pada Kamis, 10 September 2026, persoalan tersebut berkembang melalui Diskusi Publik dan Audiensi Akbar 2026 yang digelar Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya di Situ Gede, Eko Space, Modernland, Babakan, Kota Tangerang.

Tema yang diangkat cukup provokatif sekaligus relevan “Birokrasi Rumit, Pelanggan Pusing, Perlukah Forum Pelanggan Lahir Bukan Dewas PDAM TB.”

Forum mempertemukan unsur PERUMDA Tirta Benteng, pelanggan, aktivis, tokoh masyarakat, jurnalis dan elemen lainnya.

Dari PERUMDA hadir Yayan Riyanto dari unsur Humas serta Budi H. Santoso dari unsur kesekretariatan.

Sejumlah isu dibicarakan: Forum Pelanggan, Dewan Pengawas, tarif, tunggakan, kebocoran jaringan dan komunikasi pelayanan.

Namun jika dibaca lebih dalam, diskusi tersebut sebenarnya membuka pertanyaan yang lebih besar:

  • Apakah arsitektur tata kelola PERUMDA Tirta Benteng hari ini masih memadai?

Sekitar 160 Ribu Pelanggan Mengubah Skala Persoalan

Berdasarkan informasi yang berkembang, PERUMDA Tirta Benteng sekarang melayani kurang lebih 160.000 pelanggan.

Sekitar separuhnya disebut berasal dari proses peralihan pelanggan PERUMDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.

Angka ini penting.

Tetapi publik harus berhati-hati membaca pertumbuhan tersebut.

Jika puluhan ribu pelanggan bertambah karena proses peralihan, kenaikan jumlah pelanggan tidak seluruhnya dapat dikategorikan sebagai pertumbuhan organik hasil ekspansi manajemen.

Namun juga tidak fair jika manajemen dianggap tidak melakukan pekerjaan.

Mengintegrasikan puluhan ribu pelanggan berarti mengintegrasikan data, meter, billing, jaringan, pengaduan, operasional, aset dan kebutuhan pelayanan dalam skala besar.

Karena itu evaluasi kinerja harus memisahkan pertumbuhan akibat peralihan pelanggan dan pertumbuhan organik hasil ekspansi perusahaan.

PENDAPATAN NAIK? PERTANYAAN BELUM SELESAI

Dalam perdebatan publik muncul pula argumentasi bahwa pendapatan PERUMDA meningkat secara signifikan.

Kalau benar, tentu itu positif.

Tetapi kenaikan pendapatan tidak boleh berdiri sendiri sebagai sertifikat keberhasilan.

Perusahaan yang mendapatkan tambahan basis pelanggan dalam jumlah besar secara matematis memang mempunyai peluang memperoleh tambahan pendapatan.

Karena itu publik perlu mengetahui indikator yang lebih lengkap.

  • Berapa pertumbuhan pendapatan per pelanggan?
  • Bagaimana laba?
  • Bagaimana arus kas?
  • Bagaimana biaya operasional?
  • Bagaimana piutang?
  • Bagaimana produktivitas pegawai?
  • Bagaimana efisiensi penagihan?
  • Bagaimana tingkat kehilangan air?
  • Bagaimana kontinuitas pelayanan?
  • bagaimana tingkat kepuasan pelanggan?

BUMD air minum tidak cukup dinilai dari berapa banyak uang yang masuk.

Ia harus dinilai dari bagaimana uang tersebut diterjemahkan menjadi pelayanan.

SATU DEWAS: SAH BELUM TENTU MEMADAI

Di sinilah persoalan Dewan Pengawas menjadi menarik.

Dalam forum disebut PERUMDA Tirta Benteng saat ini mempunyai satu orang Dewan Pengawas, sementara Direksi berjumlah tiga orang.

PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD menempatkan KPM, Dewan Pengawas dan Direksi sebagai organ Perumda.

Karena itu Dewas bukan aksesori organisasi.

Ia merupakan bagian dari arsitektur pengawasan perusahaan.

Namun perlu diluruskan: fakta bahwa Dewas baru satu orang tidak otomatis berarti struktur tersebut ilegal atau “belum lengkap”.

Sebaliknya, fakta bahwa satu orang diperbolehkan juga tidak otomatis berarti satu orang masih cukup.

Ada perbedaan besar antara legal minimum dan governance adequacy.

  • Pertanyaan pertama: Apakah satu Dewas diperbolehkan hukum?
  • Pertanyaan kedua: Apakah satu Dewas masih efektif mengawasi perusahaan dengan sekitar 160 ribu pelanggan, tiga Direksi, investasi besar dan kontrak jangka panjang?

Pertanyaan kedua inilah yang semestinya dijawab KPM secara objektif.

BENARKAH HARUS ADA DUA DEWAS DARI PELANGGAN?

Dalam diskusi muncul pendapat bahwa seharusnya terdapat dua orang Dewas dari unsur pelanggan atau masyarakat.

Pernyataan tersebut menarik, tetapi harus ditemukan dasar pasalnya terlebih dahulu.

PP 54/2017, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang organ dan kepegawaian BUMD air minum, Perda Kota Tangerang mengenai PERUMDA Tirta Benteng serta aturan turunannya harus dibaca secara sistematis.

Jangan sampai aspirasi yang sebenarnya baik justru dibangun di atas dasar hukum yang keliru.

Tidak boleh diasumsikan bahwa karena terdapat tiga Direksi maka otomatis harus ada tiga Dewas.

Demikian pula tidak boleh langsung disimpulkan bahwa terdapat “dua kursi pelanggan” yang sedang kosong.

Kalau Perda atau regulasi khusus memang memerintahkannya, laksanakan.

Kalau tidak, jangan menciptakan kewajiban hukum yang sebenarnya tidak ada.

Social control juga harus tunduk kepada akurasi hukum.

TETAPI PENAMBAHAN DEWAS LAYAK DIPERTIMBANGKAN SERIUS

Meskipun belum tentu wajib, kebutuhan penambahan Dewas mempunyai argumentasi governance yang kuat.

Bukan karena ada orang yang membutuhkan kursi.

Justru pendekatannya harus dibalik, perusahaan membutuhkan kompetensi apa?

Dengan ukuran dan kompleksitas PERUMDA saat ini, pengawasan kolektif idealnya mempunyai kemampuan di bidang keuangan dan audit, manajemen risiko, hukum korporasi dan kontrak, teknik SPAM/infrastruktur, serta pelayanan publik.

Kalau KPM kemudian menyimpulkan satu Dewas masih cukup, publik layak mengetahui dasar penilaiannya.

Kalau ternyata tidak cukup, penambahan harus dilakukan melalui prosedur yang sah, transparan dan berbasis kompetensi.

Jangan sampai penguatan pengawasan justru berubah menjadi pembagian kursi politik.

FORUM PELANGGAN BUKAN DEWAN PENGAWAS

Salah satu hal paling penting yang muncul dari diskusi adalah posisi Forum Pelanggan.

Pihak PERUMDA menjelaskan bahwa forum tersebut pada dasarnya menjadi pelengkap komunikasi dan pengaduan ketika pelanggan menghadapi hambatan.

Konsep itu dapat diterima, Namun harus dibuat terang:

  • Forum Pelanggan bukan Dewan Pengawas.
  • Dewas adalah organ BUMD.
  • Forum Pelanggan bukan pengganti organ pengawasan korporasi.
  • Forum dapat menerima aspirasi mengenai air mati, rekening melonjak, tekanan rendah, pelayanan lambat atau kebocoran.
  • Dewas bekerja pada tingkat sistem.

Jika ada 1.000 pelanggan mengeluhkan lonjakan rekening, misalnya, tugas Dewas bukan menyelesaikan seribu rekening satu per satu.

Dewas harus meminta Direksi menjelaskan:

  • Mengapa terjadi pola tersebut?
  • Apakah masalah meter?
  • Billing?
  • Tarif?
  • SOP?
  • Berapa kasus terbukti salah?
  • Berapa telah dikoreksi?
  • Apa tindakan pencegahannya?

Itulah perbedaan antara customer advocacy dengan corporate oversight.

FORUM PELANGGAN JANGAN MENJADI KOSMETIK PARTISIPASI

Karena Forum Pelanggan dibentuk atas nama kepentingan pelanggan, pertanyaan mengenai desain kelembagaannya sah diajukan.

  • Siapa yang membentuk?
  • Apa dasar pembentukannya?
  • Bagaimana anggota dipilih?
  • Siapa membiayainya?
  • Berapa masa tugasnya?
  • Kepada siapa bertanggung jawab?
  • Apakah terdapat mekanisme konflik kepentingan?
  • Apakah rekomendasinya wajib dijawab?
  • Apakah laporan kegiatannya dapat diketahui pelanggan?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, Itulah esensi transparansi.

Forum Pelanggan tidak boleh berubah menjadi alat legitimasi manajemen, Namun ia juga jangan menjadi alat oposisi kelompok tertentu.

Ukurannya sederhana yaitu manfaat bagi pelanggan.

Karena itu Forum Pelanggan seharusnya mempunyai indikator kinerja yang dapat diukur: jumlah pengaduan, jenis masalah, waktu penyelesaian, jumlah rekomendasi, tindak lanjut dan hasilnya.

Kalau indikator itu tidak ada, publik sulit membedakan forum substantif dengan forum seremonial.

TARIF: JANGAN BERDEBAT SEBELUM MEMBACA JEJAK ADMINISTRASINYA

Isu berikutnya adalah tarif. Dalam diskusi disebut Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 Tahun 2022 sebagai salah satu dasar terkait tarif.

Pertanyaan kemudian muncul: jika komposisi Dewas dianggap belum lengkap, apakah tarif yang ditetapkan Kepala Daerah tetap sah?

Jawabannya tidak boleh dibangun melalui asumsi, Legalitas tarif harus diperiksa melalui administrative trail.

  • Siapa mengusulkan?
  • Bagaimana formula dihitung?
  • Apa komponen biaya dasarnya?
  • Apa proyeksi investasi?
  • Bagaimana kemampuan masyarakat diperhitungkan?
  • Apa peran Direksi?
  • Apa pertimbangan Dewas?
  • Apa kewenangan Kepala Daerah/KPM?
  • Regulasi tarif apa yang berlaku saat keputusan dibuat?
  • Apakah prosedurnya dipenuhi?

Barulah dapat dibuat kesimpulan.

Formula “Dewas tidak tiga, maka tarif otomatis tidak sah” adalah kesimpulan yang terlalu jauh tanpa pemeriksaan regulasi dan dokumen.

BENARKAH TARIF HARUS “DISEPAKATI PELANGGAN DAN DEWAS”?

Ini juga harus dibuktikan dari teks peraturan.

Dalam hukum administrasi, satu kata dapat menentukan akibat hukum.

  • “Persetujuan” berbeda dengan “pertimbangan”.
  • “Kesepakatan” berbeda dengan “konsultasi”.
  • “Konsultasi” berbeda dengan “sosialisasi”.

Karena itu siapa pun yang menyatakan terdapat kewajiban kesepakatan pelanggan dan Dewas sebaiknya menunjukkan pasal dan regulasinya.

Kalau benar ada, PERUMDA wajib menjelaskan implementasinya.

Kalau tidak ada, informasi tersebut harus diluruskan

KEBOCORAN BUKAN CUMA PIPA BOCOR

Dalam diskusi, masyarakat didorong cepat melaporkan kebocoran jaringan.

Itu benar. Tetapi persoalan kehilangan air harus dinaikkan dari sekadar urusan teknis menjadi persoalan governance.

Dalam industri air minum dikenal indikator Non-Revenue Water (NRW).

Karena itu pertanyaan publik seharusnya berkembang:

  • Berapa NRW PERUMDA Tirta Benteng?
  • Bagaimana trennya lima tahun terakhir?
  • Berapa kehilangan fisik?
  • Berapa kehilangan komersial?
  • Berapa nilai ekonominya?
  • Apa target penurunannya?
  • apakah target tercapai?

Kalau masyarakat hanya diminta melaporkan pipa bocor sementara angka NRW perusahaan tidak pernah menjadi bagian diskursus publik, maka persoalan baru dilihat dari permukaannya.

ADA “GAJAH DI RUANGAN”: KONTRAK 25–30 TAHUN

Di antara semua isu yang ramai dibicarakan, justru ada persoalan strategis yang relatif belum banyak muncul dalam diskusi publik.

Yaitu kerja sama jangka panjang PERUMDA dengan badan usaha swasta.

Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat kerja sama yang melibatkan antara lain PT Moya, PT Palyja, PT Aetra dan PT Air Kita Tangerang, dengan jangka waktu yang disebut mencapai sekitar 25 sampai 30 tahun.

Sebagian kerja sama tersebut disebut menggunakan skema BOT.

Di sini kehati-hatian jurnalistik dan hukum diperlukan.

Kita tidak boleh langsung menyimpulkan seluruh kontrak itu bermasalah.

Kita bahkan belum boleh memastikan semuanya secara yuridis merupakan BOT sebelum membaca kontraknya.

Tetapi justru karena durasinya panjang, kontrak-kontrak tersebut layak mendapat pengawasan serius.

KEPUTUSAN HARI INI BISA MENGIKAT SAMPAI 2050-AN

Kontrak 25 atau 30 tahun bukan kontrak biasa.

  • Direksi berganti.
  • Dewas berganti.
  • Wali Kota berganti.
  • DPRD berganti.
  • Tetapi kontraknya dapat tetap berjalan.

Karena itu pengawasan harus melihat jauh ke depan.

  • Berapa nilai investasi?
  • Siapa menanggung risiko?
  • Bagaimana harga air ditentukan?
  • Apakah terdapat formula eskalasi?
  • Apakah terdapat minimum off-take?
  • Apakah terdapat take-or-pay?
  • Bagaimana jaminannya?
  • Siapa memiliki aset?
  • Bagaimana mekanisme hand-over?
  • Apa yang terjadi jika target permintaan tidak tercapai?
  • Bagaimana mekanisme terminasi?
  • Berapa kompensasinya?
  • Bagaimana sengketa diselesaikan?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan adanya penyimpangan.

Itu merupakan pertanyaan standar dalam legal and financial due diligence kontrak infrastruktur jangka panjang.

APAKAH KONTRAK JANGKA PANJANG BERPENGARUH PADA TARIF?

Ini pertanyaan investigatif yang penting.

Jika PERUMDA mempunyai kewajiban membeli air atau membayar berdasarkan formula tertentu selama puluhan tahun, biaya tersebut tentu berpotensi menjadi bagian dari struktur biaya perusahaan.

Struktur biaya berhubungan dengan kebutuhan pendapatan.

Kebutuhan pendapatan dapat berhubungan dengan struktur tarif.

Maka publik mempunyai kepentingan untuk mengetahui, setidaknya pada tingkat informasi yang tidak dilindungi sebagai rahasia dagang seberapa besar kewajiban kontraktual jangka panjang memengaruhi biaya pelayanan air kepada masyarakat?

Bukan berarti seluruh kontrak harus diumbar.

Keterbukaan informasi tetap mengenal pengecualian.

Tetapi prinsip kerahasiaan bisnis juga tidak seharusnya digunakan sebagai selimut untuk menutup seluruh informasi mengenai penggunaan sumber daya dan risiko perusahaan daerah.

DI SINILAH SATU DEWAS MENJADI PERTANYAAN SERIUS

Kita kembali kepada persoalan awal.

Bayangkan struktur risikonya, Sekitar 160 ribu pelanggan, Integrasi pelanggan eks-PERUMDAM TKR, Tiga Direksi, Tarif, NRW, Pengaduan, Investasi, Aset Dan kontrak-kontrak yang akibat ekonominya dapat berlangsung puluhan tahun.

Lalu fungsi pengawasan organ perusahaan saat ini disebut berada pada satu Dewas.

Sekali lagi, satu Dewas belum tentu ilegal.

Tetapi apakah cukup? Itulah yang harus dijawab.

KPM sebagai organ pemilik modal seharusnya melakukan governance review berdasarkan profil risiko aktual perusahaan.

Kalau satu orang cukup, tunjukkan kajiannya, Kalau tidak, perkuat pengawasan.

JANGAN SAMPAI FORUM PELANGGAN MENJADI JAWABAN ATAS KEKURANGAN PENGAWASAN KORPORASI

Forum Pelanggan dan Dewas tidak berada pada jalur substitusi.

Karena itu framing “Forum Pelanggan atau Dewas?”

sebenarnya keliru, PERUMDA dapat membutuhkan keduanya.

Forum Pelanggan memperkuat voice of customer, Dewas memperkuat corporate oversight, Direksi menjalankan perusahaan, KPM menjalankan fungsi kepemilikan daerah sesuai kewenangannya.

Keempatnya harus bekerja dalam sistem yang saling mengontrol.

PELANGGAN MENUNGGAK JUGA PUNYA KEWAJIBAN

Social control yang objektif tidak boleh hanya menuntut perusahaan.

Pelanggan juga mempunyai kewajiban.

Air yang digunakan harus dibayar sesuai ketentuan.

Tunggakan mempunyai konsekuensi berdasarkan peraturan dan hubungan pelayanan yang berlaku.

Namun keseimbangan harus dijaga.

Sebelum pelanggan dikenai tindakan karena tunggakan, harus ada kejelasan tagihan, mekanisme pemberitahuan, kesempatan mengajukan keberatan terhadap tagihan yang dianggap keliru, prosedur koreksi serta mekanisme penyambungan kembali.

Hak konsumen dan kewajiban konsumen harus dibaca bersama.

JANGAN JADIKAN KRITIK SEBAGAI MUSUH, JANGAN JADIKAN TUDUHAN SEBAGAI KRITIK

Polemik PERUMDA TB juga memberikan pelajaran tentang demokrasi lokal.

Pejabat publik dan pengelola BUMD harus siap dikritik.

Aktivis, pelanggan dan pers mempunyai ruang untuk melakukan pengawasan.

Tetapi pengawasan yang kuat bukan pengawasan yang paling kasar.

Ia adalah pengawasan yang paling sulit dibantah karena datanya kuat.

Karena itu kritik mengenai pelayanan, tarif, Dewas, kontrak atau kinerja harus terus dibuka.

Tetapi ketika seseorang menuduhkan tindak pidana seperti korupsi atau money laundering, standar kehati-hatiannya harus meningkat.

Kalau mempunyai bukti atau indikasi yang kredibel, dokumentasikan dan bawa kepada institusi berwenang.

Kalau belum mempunyai dasar, jangan mengubah pertanyaan menjadi vonis.

PERS JUGA MEMIKUL TANGGUNG JAWAB

Media mempunyai fungsi kontrol sosial yang dijamin dalam sistem hukum pers Indonesia.

Tetapi kebebasan pers berjalan bersama tanggung jawab jurnalistik.

Media jangan sekadar menjadi pengeras suara salah satu kubu.

Untuk persoalan PERUMDA TB, pendekatan jurnalistik yang dibutuhkan justru adalah document-driven journalism.

Bukan hanya:

  • “Si A mengatakan begini.”
  • “Si B membantah begitu.”

Tetapi:

  • mana dokumennya?
  • Buka regulasi.
  • Periksa laporan keuangan.
  • Periksa audit.
  • Periksa tarif.
  • Periksa kontrak sesuai batas keterbukaan informasi.
  • Periksa NRW.
  • Periksa data pengaduan.
  • Periksa KPI Direksi.
  • Periksa laporan Dewas.
  • Periksa dasar pembentukan Forum Pelanggan.

Barulah publik mendapatkan informasi yang mempunyai nilai.

DUA ARAH INVESTIGASI YANG HARUS SAMA-SAMA DIJAGA

Investigasi juga tidak boleh dimulai dengan kesimpulan.

Jangan memulai dari asumsi “PERUMDA pasti bermasalah.”

Tetapi jangan pula “Karena pendapatannya meningkat berarti semuanya baik-baik saja.”

Keduanya bias, Hipotesis investigasi harus terbuka.

  • Bisa saja ditemukan tata kelola yang sehat.
  • Bisa ditemukan kelemahan administratif.
  • Bisa ditemukan kontrak yang justru menguntungkan.
  • Bisa ditemukan kontrak yang perlu dievaluasi.
  • Bisa ditemukan pelayanan membaik.
  • Bisa pula ditemukan indikator yang memburuk.

Dokumenlah yang harus membawa kita menuju kesimpulan, bukan kesimpulan yang menentukan dokumen mana yang ingin kita baca.

LIMA KELOMPOK DATA YANG LAYAK DIKETAHUI PUBLIK

Untuk mengubah polemik menjadi diskursus berbasis fakta, setidaknya lima kelompok informasi perlu didorong untuk dibuka secara proporsional.

Pertama, data pelayanan: jumlah pelanggan, cakupan, kontinuitas, tekanan, kualitas, pengaduan dan kecepatan penyelesaian.

Kedua, data kinerja perusahaan: pendapatan, laba/rugi, arus kas, piutang, efisiensi dan indikator kesehatan perusahaan.

Ketiga, data NRW: angka kehilangan air, tren dan target penurunan.

Keempat, data tarif: dasar hukum, formula, prosedur, struktur kelompok pelanggan dan pertimbangan penetapannya.

Kelima, informasi strategis kerja sama jangka panjang: masa kontrak, kapasitas, struktur kewajiban pokok, mekanisme pengawasan dan manfaat bagi pelayanan, sepanjang tidak termasuk informasi yang secara sah dikecualikan.

JANGAN HANYA BERTANYA “SIAPA YANG SALAH?”

Ada pertanyaan yang lebih produktif, Sistem mana yang perlu diperbaiki?

Kalau keluhan pelanggan lambat selesai, perbaiki mekanisme pengaduan, Kalau Forum Pelanggan tidak efektif, ukur dan evaluasi, Kalau satu Dewas tidak cukup, perkuat, Kalau ternyata cukup, jelaskan alasannya, Kalau tarif sudah benar, buka dasar penghitungannya secara proporsional, Kalau ada kekeliruan, koreksi, Kalau kontrak jangka panjang menguntungkan masyarakat, jelaskan manfaatnya. Kalau ada risiko, mitigasi. Kalau ada dugaan tindak pidana yang benar-benar mempunyai dasar, serahkan kepada aparat berwenang.

Begitulah seharusnya tata kelola bekerja.

KPM DAN DPRD JANGAN BERADA DI PINGGIR LAPANGAN

PERUMDA adalah perusahaan milik daerah.

Karena itu diskursus tata kelolanya tidak boleh hanya menjadi pertarungan antara Direksi, pelanggan dan aktivis.

KPM mempunyai posisi sentral dalam struktur Perumda sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.

DPRD juga mempunyai fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai ruang kewenangannya.

Maka pertanyaan tentang kecukupan Dewas, investasi jangka panjang, pelayanan, kinerja perusahaan dan penggunaan modal daerah layak menjadi perhatian institusional.

Pengawasan tidak boleh baru aktif ketika persoalan sudah viral.

Pengawasan yang sehat bekerja sebelum masalah meledak.

YANG DIBUTUHKAN: GOVERNANCE REVIEW PERUMDA TIRTA BENTENG 2026

Daripada energi publik habis untuk saling menyerang, ada langkah yang jauh lebih konstruktif.

KPM dapat mendorong Governance Review PERUMDA Tirta Benteng 2026. Kajian tersebut setidaknya memeriksa:

  • kecukupan jumlah dan kompetensi Dewas;
  • kinerja Direksi;
  • efektivitas Forum Pelanggan;
  • integrasi pelanggan eks-PERUMDAM TKR;
  • struktur tarif;
  • NRW;
  • kinerja pelayanan;
  • risiko keuangan;
  • eksposur kontrak jangka panjang.

Hasil lengkapnya tidak seluruhnya harus menjadi konsumsi publik apabila terdapat informasi yang memang dikecualikan.

Tetapi executive summary mengenai kesehatan tata kelola, risiko utama dan langkah perbaikannya semestinya dapat dijelaskan kepada masyarakat.

PADA AKHIRNYA, AIR HARUS TETAP MENGALIR

Polemik “Copot Dirut” mungkin menarik perhatian.

Perdebatan Forum Pelanggan versus Dewas mungkin menarik secara politik.

Tetapi bagi pelanggan, ukurannya jauh lebih sederhana.

  • Ketika keran dibuka, air mengalir atau tidak?
  • Kualitasnya baik atau tidak?
  • Tekanannya cukup atau tidak?
  • Tagihannya akurat atau tidak?
  • Ketika ada masalah, cepat diselesaikan atau tidak?
  • Uang yang dibayarkan pelanggan dikelola secara efisien atau tidak?

Itulah ujian sebenarnya, Karena PERUMDA bukan hanya badan usaha. Ia mengelola pelayanan yang bersentuhan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Maka prinsip yang seharusnya dijaga sederhana:

  • Forum Pelanggan jangan menjadi kosmetik partisipasi.
  • Dewas jangan menjadi kosmetik pengawasan.
  • Direksi jangan hanya diukur dari pendapatan.
  • Aktivis jangan berhenti pada slogan.
  • Pers jangan berhenti pada kutipan.
  • pemerintah daerah jangan menunggu persoalan menjadi gaduh sebelum melakukan evaluasi.

Publik tidak membutuhkan perang narasi.

Publik membutuhkan air yang mengalir, pelayanan yang bekerja, perusahaan yang sehat dan tata kelola yang dapat dipercaya. Dan di atas semuanya terdapat satu pertanyaan yang masih layak dijawab secara terbuka:

  • Siapa yang memastikan keputusan bisnis PERUMDA Tirta Benteng hari ini tetap melindungi kepentingan masyarakat Kota Tangerang sampai 20 atau 30 tahun mendatang?

Pertanyaan itu bukan serangan, Itulah fungsi kontrol sosial Dan dalam negara hukum, kontrol sosial yang berbasis fakta bukan ancaman bagi pemerintahan yang baik. Ia justru salah satu cara menjaganya.

Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)

Opini untuk WATCHNEWS.CO.ID

Catatan redaksional/legal: tulisan ini merupakan opini dan analisis hukum berdasarkan informasi yang tersedia. Penyebutan kerja sama, jumlah pelanggan, struktur Dewas, skema BOT, durasi kontrak dan informasi korporasi lainnya perlu dikonfirmasi dengan dokumen resmi dan hak jawab pihak terkait sebelum publikasi. Tulisan ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum oleh pihak mana pun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *