HUTAN LINDUNG DIDUGA DIBABAT DEMI LAPANGAN GOLF, NAMA MANTAN WALI KOTA TERSERET: SIAPA BEEMAIN DI BALIK ALIH FUNGSI LAHAN?

Bagikan

OPINI HUKUM

Menelisik Legalitas Kawasan DAS Padang, Potensi Kejahatan Lingkungan, Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan, dan Ancaman Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum / Advokat)

Kota Tangerang, 12-10-2026, Watchnews.co.id

Dugaan pembukaan kawasan hutan lindung di Daerah Aliran Sungai (DAS) Padang untuk kepentingan pembangunan lapangan golf memunculkan pertanyaan serius tentang perlindungan kawasan hutan, kepatuhan perizinan, dan tanggung jawab negara dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Persoalan ini semakin menarik perhatian karena pemberitaan media KabarMinang mengangkat dugaan keterlibatan seorang mantan wali kota. Namun, penyebutan nama atau jabatan seseorang dalam pemberitaan tidak dapat diperlakukan sebagai bukti keterlibatan pidana tanpa pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.

Pertanyaan hukumnya bukan semata-mata apakah lapangan golf boleh dibangun. Persoalan yang lebih mendasar adalah:

  • Apakah lokasi pembangunan benar-benar berada dalam kawasan hutan lindung?
  • Siapa pihak yang menguasai dan menggunakan lahan?
  • Apa dasar hukum kegiatan tersebut?
  • Siapa yang menerbitkan persetujuannya?
  • Apakah terdapat tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan?

Jika benar terdapat pembukaan kawasan hutan lindung untuk pembangunan fasilitas komersial yang tidak sesuai dengan ketentuan kehutanan, peristiwa ini tidak dapat dipandang sekadar persoalan investasi atau pembangunan daerah.

Perkara tersebut berpotensi masuk ke wilayah pelanggaran administrasi, tanggung jawab pemulihan lingkungan, tindak pidana kehutanan, tindak pidana lingkungan hidup, bahkan tindak pidana korupsi apabila ditemukan bukti penyalahgunaan kewenangan dan terpenuhinya unsur pidana yang relevan.

Hutan Lindung Bukan Lahan Kosong yang Bebas Dialihfungsikan

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan berikutnya, menempatkan hutan lindung sebagai kawasan yang memiliki fungsi pokok melindungi sistem penyangga kehidupan.

Pasal 1 angka 8 UU Kehutanan menjelaskan fungsi hutan lindung, antara lain mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Dengan demikian, hutan lindung memiliki kedudukan hukum yang berbeda dari tanah biasa yang dapat digunakan untuk kepentingan komersial berdasarkan kesepakatan pemilik atau pengelola.

Pasal 26 UU Kehutanan mengatur bentuk-bentuk pemanfaatan hutan lindung. Sementara itu, Pasal 38 mengatur penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dengan persyaratan dan pembatasan khusus.

Ketentuan tersebut harus dibaca bersama PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan peraturan pelaksanaannya.

Pembangunan lapangan golf tidak otomatis sah hanya karena dikategorikan sebagai kegiatan pariwisata, olahraga, atau ruang terbuka hijau.

Apabila kegiatan tersebut mengharuskan pembukaan tutupan hutan, perubahan kontur tanah, pembangunan fasilitas permanen, atau perubahan fungsi ekologis kawasan, pemerintah wajib memastikan bahwa kegiatan tersebut memang diperbolehkan berdasarkan rezim hukum kehutanan.

Tidak semua kawasan hijau merupakan hutan lindung. Sebaliknya, tidak semua kegiatan yang menghasilkan lanskap hijau dapat dibenarkan di dalam hutan lindung.

Karena itu, penentuan status hukum lokasi menjadi titik awal yang tidak boleh dilewati.

Legalitas Kawasan Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Diklaim

Dalam perkara ini, terdapat satu persoalan fundamental:

  • Apakah lokasi yang diberitakan telah ditetapkan secara sah sebagai kawasan hutan lindung?

Status tersebut harus dibuktikan melalui keputusan dan peta resmi kawasan hutan yang diterbitkan oleh instansi berwenang, dilengkapi koordinat geografis lokasi kegiatan.

Penyebutan suatu lokasi berada di DAS Padang tidak otomatis berarti seluruh lokasi tersebut berstatus hutan lindung. DAS adalah satuan wilayah hidrologis, sedangkan hutan lindung merupakan kategori fungsi kawasan hutan.

Apabila hasil pemeriksaan koordinat dan peta resmi menunjukkan bahwa kegiatan berada di dalam kawasan hutan lindung, maka pengujian harus dilanjutkan terhadap:

  • Bentuk kegiatan yang diperbolehkan;
  • Persetujuan penggunaan atau pemanfaatan kawasan;
  • Kemungkinan pelanggaran ketentuan perlindungan hutan.

Sebaliknya, apabila lokasi berada di luar kawasan hutan lindung, penilaian hukumnya tetap harus dilakukan berdasarkan tata ruang, lingkungan hidup, pertanahan, dan perizinan berusaha.

Dengan kata lain, legalitas harus ditentukan melalui dokumen dan keadaan faktual, bukan hanya pernyataan pengembang ataupun tuduhan pihak tertentu.

Izin Bukan Tameng untuk Melegalkan Pelanggaran

Salah satu persoalan yang sering muncul dalam sengketa lingkungan adalah penggunaan dokumen perizinan sebagai dasar pembenaran seluruh kegiatan usaha.

Padahal, izin usaha, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, dan persetujuan penggunaan kawasan hutan memiliki fungsi hukum yang berbeda.

UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah, serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menjadi dasar pemeriksaan kesesuaian lokasi kegiatan.

Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, beserta PP Nomor 22 Tahun 2021, mengatur kewajiban perlindungan lingkungan, termasuk instrumen persetujuan lingkungan.

Apabila sebuah kegiatan memerlukan persetujuan penggunaan kawasan hutan, keberadaan KKPR ataupun persetujuan lingkungan tidak dapat menggantikan kewajiban tersebut.

Demikian pula, persetujuan lingkungan tidak menghapus kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi batas kegiatan, standar pengelolaan lingkungan, dan ketentuan kehutanan.

Karena itu, seluruh dokumen legalitas pembangunan lapangan golf yang diberitakan perlu diuji secara menyeluruh.

Pertanyaan yang harus dijawab adalah:

  • Apakah persetujuan yang dimiliki sesuai dengan status kawasan?
  • Apakah persetujuan tersebut sesuai dengan jenis kegiatan?
  • Apakah luas penggunaan lahan sesuai dengan dokumen yang disetujui?
  • Apakah pelaksanaan kegiatan di lapangan sesuai dengan persetujuan yang diterbitkan?

Jika ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang harus menilai konsekuensi administratif dan kemungkinan penegakan hukum lebih lanjut.

Ancaman Pidana Kehutanan: Siapa yang Memerintahkan Pembukaan Lahan?

UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah, menyediakan instrumen penegakan hukum terhadap perbuatan tertentu yang dilarang di kawasan hutan.

Ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, penebangan, dan kegiatan perusakan hutan harus diperiksa berdasarkan perbuatan yang benar-benar terjadi.

Namun, penerapan ketentuan pidana tidak boleh dilakukan secara serampangan.

Penyidik harus membuktikan:

  • Lokasi perbuatan;
  • Status hukum kawasan;
  • Bentuk tindakan yang dilakukan;
  • Pihak yang melaksanakan atau memerintahkan;
  • Unsur kesalahan yang dipersyaratkan oleh ketentuan pidana.

Apabila terdapat perusahaan atau kontraktor yang melakukan pembukaan lahan, pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada operator alat berat.

Pihak yang memberi perintah, mengendalikan kegiatan, menyediakan pembiayaan, dan memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut perlu ditelusuri berdasarkan bukti yang sah.

Pertanggungjawaban pidana dapat menjangkau individu maupun korporasi apabila ketentuan yang mengatur masing-masing subjek terpenuhi.

Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pelaksana lapangan apabila bukti menunjukkan adanya pihak lain yang mengarahkan atau mengendalikan perbuatan melawan hukum.

Ancaman terhadap DAS Padang: Keuntungan Komersial dan Risiko Ekologis

Dari perspektif lingkungan hidup, perubahan kawasan berhutan menjadi fasilitas golf perlu ditelaah secara ilmiah.

Lapangan golf memang memiliki vegetasi berupa rumput, tanaman hias, dan pepohonan tertentu. Namun, karakter ekologis tersebut tidak otomatis setara dengan ekosistem hutan alami.

Pembukaan vegetasi, pemadatan tanah, perubahan kemiringan lahan, pembangunan drainase, dan perubahan pola penggunaan air dapat memengaruhi kondisi hidrologis.

Pada wilayah DAS, perubahan tersebut berpotensi meningkatkan limpasan permukaan, erosi, sedimentasi, dan tekanan terhadap kualitas maupun ketersediaan air.

Penggunaan pupuk dan pestisida dalam pemeliharaan lapangan golf juga memerlukan pengelolaan lingkungan yang memadai agar tidak menimbulkan pencemaran.

Meskipun demikian, tidak dapat langsung disimpulkan bahwa kegiatan yang diberitakan telah menyebabkan banjir, pencemaran, atau kerusakan tertentu tanpa hasil pemeriksaan ilmiah.

Diperlukan data mengenai:

  • Perubahan tutupan lahan;
  • Karakteristik tanah;
  • Curah hujan;
  • Kualitas air;
  • Sedimentasi;
  • Kondisi hidrologis sebelum dan setelah kegiatan.

UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyediakan dasar bagi pengawasan, sanksi administratif, pertanggungjawaban perdata, dan pidana lingkungan sesuai unsur yang terbukti.

Pasal 69 memuat larangan-larangan tertentu di bidang lingkungan hidup. Pasal 87 mengatur tanggung jawab perdata atas pencemaran atau kerusakan lingkungan, sedangkan Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur tindak pidana terkait pelampauan baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan dengan unsur yang berbeda.

Penerapan pasal-pasal tersebut harus mengikuti rumusan undang-undang yang berlaku setelah perubahan serta pembuktian teknis yang relevan.

Nama Mantan Wali Kota Disebut: Keterlibatan Bisnis atau Penyalahgunaan Kewenangan?

Aspek yang perlu mendapatkan perhatian khusus adalah dugaan keterlibatan mantan wali kota sebagaimana disebut dalam judul pemberitaan KabarMinang.

Dalam negara hukum, seseorang tidak dapat dinyatakan melakukan tindak pidana hanya karena pernah menjabat sebagai kepala daerah, mengenal pengusaha, atau mempunyai hubungan dengan kegiatan investasi.

Mantan pejabat publik pada prinsipnya tetap dapat menjalankan kegiatan usaha yang sah.

Namun, situasinya berbeda apabila terdapat bukti bahwa kewenangan jabatan pada masa lalu digunakan secara melawan hukum untuk memfasilitasi kepentingan tertentu.

Pemeriksaan harus diarahkan pada sejumlah pertanyaan penting:

  • Apakah terdapat keputusan perizinan yang diterbitkan ketika pejabat tersebut masih menjabat?
  • Apakah keputusan itu berada dalam kewenangannya?
  • Apakah prosedurnya sesuai hukum?
  • Apakah terdapat hubungan ekonomi antara pejabat dan penerima manfaat keputusan?
  • Apakah ditemukan pemberian atau penerimaan keuntungan yang berkaitan dengan tindakan jabatan?

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagaimana telah diubah, memberikan kerangka untuk menilai penyalahgunaan wewenang dan keabsahan tindakan administrasi.

Sementara itu, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi relevan apabila terdapat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Pasal 3 UU Tipikor, misalnya, mensyaratkan unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan, tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 juga penting diperhatikan terkait pembuktian kerugian negara aktual dalam penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Dengan demikian, adanya cacat perizinan atau hubungan bisnis tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana korupsi.

Yang harus dibuktikan bukan sekadar kedekatan seseorang dengan proyek, melainkan hubungan antara tindakan, kewenangan, manfaat, dan unsur perbuatan melawan hukum.

Apabila tidak ditemukan bukti tersebut, dugaan keterlibatan pidana tidak boleh dipaksakan.

Potensi Korupsi dan Pertanggungjawaban Korporasi

Jika ditemukan indikasi bahwa suatu keputusan pemerintah diterbitkan secara melawan hukum untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan tindak pidana korupsi.

Namun, pengujian tersebut harus membedakan tiga hal:

  • Pelanggaran administrasi;
  • Kerugian ekologis;
  • Kerugian keuangan negara.

Ketiganya tidak selalu identik.

Kerusakan lingkungan dapat menjadi dasar pertanggungjawaban dan pemulihan menurut hukum lingkungan, tetapi tidak otomatis membuktikan kerugian keuangan negara untuk penerapan pasal korupsi.

Dalam konteks korporasi, pemeriksaan juga perlu diarahkan pada:

  • Identitas badan usaha;
  • Struktur kepemilikan;
  • Pihak pengendali;
  • Penerima manfaat sebenarnya;
  • Hubungan kontraktual dengan pelaksana pembukaan lahan.

Apabila perbuatan pidana dilakukan untuk kepentingan atau atas nama korporasi dan syarat pertanggungjawaban korporasi terpenuhi, badan usaha serta pihak tertentu di dalamnya dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Aparat penegak hukum harus memastikan agar konstruksi perkara tidak hanya mengarah pada pelaksana teknis, tetapi juga menelusuri pengambil keputusan apabila bukti mendukung.

Pemerintah Harus Membuka Dokumen dan Menjawab Pertanyaan Publik

Kasus dugaan pembukaan hutan lindung tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa suatu proyek telah memiliki izin.

Pemerintah dan instansi berwenang perlu menjelaskan:

  • Dasar hukum status kawasan;
  • Kesesuaian kegiatan dengan tata ruang;
  • Jenis persetujuan yang telah diterbitkan;
  • Hasil pengawasan lingkungan.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan dasar bagi masyarakat untuk meminta informasi publik yang berada dalam penguasaan badan publik, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan hukum.

Dokumen status kawasan, keputusan administrasi, dan informasi lingkungan yang bersifat terbuka perlu dapat diakses melalui prosedur yang berlaku.

Transparansi menjadi penting karena kawasan hutan dan fungsi DAS berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Apabila terdapat indikasi kuat kegiatan yang bertentangan dengan hukum dan mengancam lingkungan, instansi pengawas harus menggunakan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan tindakan pencegahan maupun penegakan hukum yang proporsional.

Masyarakat Berhak Mempertanyakan, Negara Wajib Memeriksa

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Prinsip tersebut menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional negara.

Pembangunan ekonomi memang penting. Investasi, fasilitas olahraga, dan sektor pariwisata dapat memberikan manfaat apabila dilaksanakan secara legal dan bertanggung jawab.

Namun, manfaat ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan perlindungan kawasan hutan.

Pembangunan yang sah harus mampu menjawab dua kepentingan sekaligus:

  • Kepastian hukum bagi pelaku usaha;
  • Perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup.

Apabila terjadi pelanggaran, pemerintah tidak cukup hanya meminta penghentian kegiatan tanpa menilai kewajiban pemulihan dan kemungkinan tanggung jawab hukum.

Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan tidak ditemukan pelanggaran, fakta tersebut juga harus disampaikan secara terbuka untuk menjamin keadilan bagi pihak yang diberitakan.

Lima Langkah Hukum yang Mendesak Dilakukan:

Menurut hemat penulis, terdapat lima langkah yang patut menjadi prioritas.

1. Audit Status Kawasan

Instansi kehutanan harus memastikan batas lokasi dan status hukumnya berdasarkan koordinat, keputusan penetapan kawasan, dan peta resmi.

2. Audit Legalitas Kegiatan

Seluruh dokumen tata ruang, lingkungan, kehutanan, pertanahan, dan perizinan berusaha harus diperiksa kesesuaiannya dengan kegiatan nyata.

3. Pemeriksaan Dampak Lingkungan

Instansi berwenang perlu memeriksa perubahan tutupan lahan, potensi kerusakan tanah, gangguan hidrologis, serta dampak terhadap masyarakat.

4. Penelusuran Pihak yang Bertanggung Jawab

Struktur perusahaan, pelaksana pekerjaan, pihak pengendali kegiatan, dan kronologi keputusan administrasi harus diperiksa secara objektif.

5. Penegakan Hukum Berdasarkan Bukti

Apabila ditemukan pelanggaran administratif, harus dilakukan penindakan sesuai kewenangan. Jika terdapat bukti permulaan tindak pidana, perkara harus diteruskan kepada penyidik yang berwenang.

Khusus dugaan keterlibatan mantan wali kota, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh dipengaruhi tekanan politik maupun kepentingan bisnis.

Jangan Sampai Hutan Lindung Kalah oleh Kepentingan Komersial

Dugaan pembukaan kawasan hutan lindung di DAS Padang untuk lapangan golf harus menjadi momentum untuk menguji keseriusan negara dalam menjalankan hukum kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.

Apabila benar terdapat pembukaan kawasan hutan yang bertentangan dengan hukum, negara wajib memastikan adanya penegakan hukum dan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban harus diarahkan kepada pihak yang terbukti melakukan perbuatan tersebut, tanpa memandang jabatan, kedudukan sosial, atau kekuatan ekonominya.

Namun, jika dugaan dalam pemberitaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan penghakiman publik yang keliru.

Hutan lindung bukan sekadar hamparan lahan yang dapat dipertukarkan dengan nilai investasi. Ia adalah bagian dari sistem perlindungan kehidupan yang dijaga oleh konstitusi dan undang-undang.

Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu dijawab oleh pemerintah, pengembang, dan aparat penegak hukum bukan hanya siapa yang membangun lapangan golf tersebut.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

  • Atas dasar hukum apa kawasan itu digunakan?
  • Siapa yang mengambil keputusan?
  • Siapa yang memperoleh manfaat?
  • Siapa yang harus bertanggung jawab apabila hukum dilanggar?

Negara hukum menuntut jawaban berdasarkan dokumen, bukti, dan proses yang adil—bukan sekadar klaim, kedekatan kekuasaan, ataupun tekanan opini publik.

Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum / Advokat)

Dasar Hukum dan Referensi

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33.
  2. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya.
  3. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan beserta perubahannya.
  4. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
  5. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahannya.
  6. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya.
  7. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  8. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  9. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  10. PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
  11. PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  12. PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
  13. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
  14. Pemberitaan KabarMinang: “Hutan Lindung di DAS Padang Dibuka untuk Lapangan Golf, Disebut Libatkan Mantan Wali Kota”, https://kabarminang.com/hutan-lindung-di-das-padang-dibuka-untuk-lapangan-golf-disebut-libatkan-mantan-wali-kota/.

Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan pendapat hukum atas isu yang diangkat dalam pemberitaan dan bukan kesimpulan hasil penyidikan. Status kawasan, legalitas kegiatan, identitas pihak yang terlibat, serta dugaan pelanggaran masih memerlukan verifikasi dokumen dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Setiap pihak tetap memiliki hak jawab dan hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *