MEMBONGKAR KONTRAK PSEL TANGERANG: SAMPAH BERKURANG, PEMKOT TETAP WAJIB BAYAR, SIAPA YANG MENANGGUNG RISIKO?

Bagikan

OPINI HUKUM INVESTIGATIF – EDISI II

Di Balik Perjanjian Pemkot Tangerang–PT Oligo Infra Swarna Nusantara: Klausul Pembayaran Minimum, Jaminan Pasokan Sampah, dan Perlindungan APBD

Bacaan Lainnya

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum/Advokat & Aktivis Tangerang Raya)

Kota Tangerang, 13-10-2026, Watchnews.co.id

Ketika pemerintah daerah menyerahkan pengolahan sampah kepada badan usaha swasta, muncul pertanyaan penting:

  • Siapa yang menanggung risiko apabila jumlah sampah yang tersedia lebih sedikit daripada volume yang diperjanjikan?

Bagi masyarakat, berkurangnya sampah tentu merupakan kabar baik. Timbunan berkurang, beban tempat pembuangan akhir menurun, dan lingkungan berpeluang menjadi lebih bersih.

Namun, dalam kontrak bisnis infrastruktur, berkurangnya volume sampah dapat menimbulkan konsekuensi keuangan apabila terdapat kewajiban pembayaran minimum.

Persoalan inilah yang perlu dicermati dalam Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) antara Pemerintah Kota Tangerang dan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (PT OISN), yang ditandatangani pada 9 Maret 2022.

Pasal 16 ayat (5) pada pokoknya mengatur bahwa Pemerintah Kota Tangerang tetap berkewajiban membayar Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) berdasarkan batas bawah jumlah sampah apabila pasokan aktual berada di bawah volume yang diperjanjikan.

Dengan demikian, dalam kondisi tertentu, pembayaran tidak semata-mata didasarkan pada jumlah sampah yang benar-benar dikirimkan.

Klausul semacam ini dapat ditemukan dalam skema pembiayaan infrastruktur yang membutuhkan kepastian pendapatan. Namun, ketika kewajiban tersebut berada di tangan pemerintah daerah, persoalannya tidak berhenti pada kelaziman bisnis.

Pertanyaan hukumnya menjadi lebih mendasar:

  • Apakah risiko pembayaran minimum telah dihitung secara cermat?
  • Apakah kewajiban tersebut sebanding dengan manfaat publik?
  • Apakah kontrak memberikan ruang yang memadai bagi pemerintah untuk menyesuaikan kewajibannya ketika kondisi persampahan berubah?

Pertanyaan tersebut semakin relevan setelah Pemerintah Kota Tangerang dan PT OISN menyepakati pengakhiran kerja sama pada 22 Desember 2025.

Pemerintah menyatakan bahwa pengakhiran dilakukan secara tuntas dan tanpa tuntutan ganti rugi di kemudian hari. Namun, pengalaman kontrak sebelumnya tetap perlu dikaji agar kebijakan pengolahan sampah berikutnya tidak mengulangi kelemahan dalam perencanaan maupun pembagian risiko.

Ketika Sampah Menjadi Kewajiban Kontraktual

Pasal 16 ayat (1) mewajibkan Pemerintah Kota Tangerang, sebagai Pihak Kesatu, menjamin pasokan sampah dan mengangkutnya sampai ke Titik Transaksi.

Volume pasokan mengacu pada Batas Bawah Jumlah Sampah dan Batas Atas Jumlah Sampah sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.3.

Pasal 16 ayat (2) mengatur metode penghitungan rata-rata pasokan harian berdasarkan jumlah sampah yang tercatat selama satu bulan.

Sementara itu, Pasal 16 ayat (3) mewajibkan PT OISN merencanakan dan membangun fasilitas yang mampu mengolah sampah sesuai kapasitas yang diperjanjikan.

Sekilas, pembagian kewajiban tersebut tampak seimbang: pemerintah menyediakan sampah, sedangkan badan usaha menyediakan fasilitas pengolahan.

Persoalan muncul ketika realisasi pasokan tidak memenuhi batas minimum.

Pasal 16 ayat (5) mengatur bahwa apabila rata-rata jumlah sampah yang diangkut Pemkot dalam satu bulan lebih rendah daripada batas yang diperjanjikan, Pemkot tetap berkewajiban membayar BLPS berdasarkan Batas Bawah Jumlah Sampah untuk periode tersebut.

Dalam praktik pembiayaan infrastruktur, mekanisme ini berkaitan dengan prinsip pembayaran minimum atau take-or-pay. Badan usaha memperoleh kepastian pendapatan minimum untuk membantu menutup biaya investasi dan operasional.

Sebaliknya, pemerintah daerah menanggung risiko bahwa sebagian pembayaran dapat didasarkan pada kapasitas minimum yang dijanjikan, bukan sepenuhnya pada volume aktual.

Masalahnya bukan semata-mata apakah mekanisme tersebut diperbolehkan, melainkan apakah risiko yang dipikul pemerintah daerah telah diperhitungkan secara wajar dan sebanding dengan manfaat publik.

Pasal 16 Ayat (8): Ketika Hak Meninjau Ulang Dibatasi

Klausul lain yang perlu dicermati terdapat dalam Pasal 16 ayat (7) dan ayat (8).

Pasal 16 ayat (7) mewajibkan Pemkot mengevaluasi jumlah tonase sampah paling lambat setiap lima tahun.

Jika evaluasi menunjukkan perlunya peningkatan atau perluasan kapasitas fasilitas di luar lingkup awal, PT OISN memperoleh hak untuk meminta peninjauan ulang kontrak melalui mekanisme Pasal 69.

Namun, Pasal 16 ayat (8) menyatakan bahwa Pemkot tidak dapat meminta peninjauan ulang berdasarkan evaluasi tersebut apabila hasilnya memperkirakan penurunan tonase sampah.

Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseimbangan hak dan kewajiban para pihak.

Ketika kebutuhan kapasitas meningkat, badan usaha diberi ruang untuk meminta perubahan kontrak. Sebaliknya, ketika kebutuhan pasokan diperkirakan menurun, ruang Pemkot untuk meminta peninjauan ulang melalui mekanisme evaluasi tersebut dibatasi.

Secara hukum, ketentuan ini tidak otomatis menutup seluruh kemungkinan perubahan kontrak berdasarkan kesepakatan para pihak atau dasar hukum lainnya. Namun, secara kontraktual, klausul tersebut dapat memperlemah posisi pemerintah daerah ketika proyeksi volume sampah berubah.

Padahal, kebijakan pengelolaan sampah seharusnya mendorong pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan, daur ulang, dan pemanfaatan kembali.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menempatkan pengurangan dan penanganan sampah sebagai bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan pengelolaan sampah.

Karena itu, muncul persoalan kebijakan yang patut dikaji:

  • Bagaimana apabila keberhasilan pemerintah mengurangi timbulan sampah justru berhadapan dengan kewajiban kontraktual untuk mempertahankan pasokan minimum?

Hal ini bukan berarti setiap proyek PSEL bertentangan dengan program pengurangan sampah. PSEL dapat menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah terpadu.

Namun, kontrak harus disusun sedemikian rupa agar kepentingan pembiayaan proyek tidak menciptakan insentif yang bertentangan dengan tujuan pengurangan sampah.

Risiko Tidak Berhenti pada Pembayaran Minimum

Pasal 16 ayat (6) mengatur kondisi ketika pasokan berada di bawah batas minimum selama tiga bulan berturut-turut atau enam bulan dalam satu tahun, dan penurunan tersebut terbukti memengaruhi kemampuan produksi listrik PT OISN.

Dalam kondisi itu, para pihak diwajibkan mengupayakan sumber sampah alternatif.

Pemerintah Kota Tangerang juga diwajibkan memberikan persetujuan tertulis agar PT OISN dapat mengolah sampah dari sumber lain.

Apabila upaya tersebut tidak berhasil dan mengganggu pelaksanaan perjanjian jual beli listrik, Pemkot diwajibkan membantu negosiasi atau memberikan penjelasan kepada PLN untuk menghindari denda dan kerugian lanjutan.

Jika seluruh langkah mitigasi tidak menyelesaikan persoalan, kontrak membuka mekanisme peninjauan ulang berdasarkan Pasal 69.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa risiko kekurangan pasokan tidak hanya berkaitan dengan biaya layanan.Risikonya dapat meluas ke hubungan kontraktual dengan pembeli listrik, kemampuan produksi fasilitas, dan kemungkinan perubahan kewajiban para pihak.

Karena itu, sebelum menyepakati kontrak jangka panjang, pemerintah daerah seharusnya memiliki proyeksi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai timbulan dan komposisi sampah, pertumbuhan penduduk, kebijakan pengurangan sampah, serta potensi perubahan sistem pengelolaan.

Tanpa perencanaan tersebut, jaminan pasokan berisiko menjadi komitmen yang sulit dipenuhi.

Sampah Berlebih dan Terkontaminasi: Siapa Membayar?

Persoalan pembagian risiko juga muncul dalam Pasal 17.

Ketika terdapat sampah berlebih atau terkontaminasi, kontrak mengatur mekanisme penanganan dan pembiayaannya.

Pasal 17 ayat (5) mewajibkan Pemkot melakukan upaya pencegahan sampah berlebih atau terkontaminasi, membayar BLPS untuk sampah berlebih yang diolah, serta menanggung Biaya Pemeliharaan TPA dan Penataan Sampah (BPPS) untuk penanganan tertentu pada fasilitas eksisting, kecuali disepakati lain.

Pasal 17 ayat (7) mengatur bahwa apabila kapasitas fasilitas dan zona penimbunan tidak lagi mampu menerima sampah berlebih atau terkontaminasi, serta langkah penanganan yang diperjanjikan tidak berhasil, tanggung jawab pengelolaan beserta konsekuensinya kembali kepada Pemkot.

Pasal 17 ayat (8) juga mengecualikan konsekuensi akumulasi sampah tersebut dari evaluasi kinerja PT OISN.

Dari sudut pandang pembiayaan proyek, ketentuan ini dapat dipahami sebagai pembatasan risiko yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali badan usaha.

Namun, dari perspektif kepentingan publik, perlu dipastikan apakah pengaturan tersebut memberikan insentif yang cukup kepada kedua pihak untuk mencegah penumpukan dan memastikan sampah benar-benar diolah.

Jangan sampai indikator keberhasilan proyek terlihat baik dalam laporan, sementara beban penanganan residu dan sampah yang tidak terolah tetap harus dipikul pemerintah daerah.

Risiko tersebut perlu diuji melalui indikator kinerja, metode pengukuran, dan pengawasan independen.

Limbah B3 dan Batas Tanggung Jawab Pemerintah

Pasal 18 menambahkan persoalan yang lebih sensitif.

Kontrak membedakan pengelolaan residu biasa dan residu yang masuk klasifikasi bahan berbahaya dan beracun atau B3.

Pasal 18 ayat (2) menempatkan tanggung jawab penanganan residu B3 tertentu kepada Pemkot, dengan pengecualian terhadap abu terbang sebagaimana diatur dalam Lampiran F.3 yang menjadi tanggung jawab PT OISN.

Pembagian tersebut harus diuji berdasarkan peraturan lingkungan hidup.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur kewajiban pengelolaan lingkungan serta limbah B3 berdasarkan karakteristik kegiatan dan tanggung jawab pelaku yang ditentukan oleh hukum.

Perjanjian dapat mengatur pihak yang menanggung biaya tertentu. Namun, kontrak tidak dapat digunakan untuk menghapus kewajiban hukum yang secara langsung dibebankan oleh peraturan perundang-undangan kepada pihak yang menghasilkan, menguasai, atau mengelola limbah.

Karena itu, pemeriksaan lingkungan harus memastikan jenis residu, asal residu, pihak yang menghasilkannya, kewajiban pengelolaan, dan dasar pembebanan biaya.

Kesalahan dalam pembagian tanggung jawab dapat menimbulkan persoalan perdata, administratif, bahkan pidana lingkungan apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.

Dua Jenis Biaya Layanan, Satu Kepentingan yang Harus Dilindungi

Pasal 19 membedakan BLPS dan BPPS.

  • BLPS merupakan kompensasi atas jasa pengolahan sampah pada fasilitas pengolah;
  • BPPS berkaitan dengan pemeliharaan TPA dan penataan sampah berlebih atau terkontaminasi pada fasilitas eksisting.

Besaran dan peningkatan biaya layanan ditentukan dalam Lampiran K.

Sementara itu, Pasal 20 mewajibkan pembayaran tagihan paling lambat 30 hari setelah tagihan diterima Pemkot, dengan dokumen pendukung berupa permohonan pembayaran, berita acara penimbangan bulanan, dan faktur pajak.

Pasal 20 ayat (5) juga menghubungkan perhitungan tonase dengan ketentuan penimbangan dalam Pasal 50.

Secara hukum, pembayaran tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan klaim sepihak. Harus terdapat dasar kontraktual, bukti pelayanan, penimbangan yang sah, dan verifikasi administrasi.

Pasal 19 secara eksplisit menempatkan pembayaran biaya layanan selama Masa Operasi dan Pemeliharaan. Artinya, klausul pembayaran minimum tidak dapat dipisahkan dari ketentuan mengenai kapan fasilitas berhak memperoleh pembayaran.

Tidak tepat menyimpulkan bahwa Pemkot telah membayar sampah yang tidak diolah hanya karena klausul pembayaran minimum tercantum dalam kontrak.

Untuk membuktikan adanya pembayaran, diperlukan dokumen tagihan, berita acara, bukti transfer, status operasi fasilitas, dan hasil pemeriksaan keuangan.

Namun, tanpa adanya realisasi pembayaran sekalipun, keberadaan klausul tersebut tetap layak diperiksa sebagai bagian dari kualitas pengelolaan risiko kontrak.

Apakah Kontrak Telah Melindungi APBD?

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak.

Namun, kebebasan berkontrak tidak berarti pemerintah daerah dapat mengabaikan prinsip tata kelola keuangan publik.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menempatkan pengelolaan keuangan pemerintah dalam kerangka kewenangan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan.

Karena itu, komitmen pembayaran jangka panjang harus memiliki dasar perencanaan, analisis kemampuan fiskal, dan mekanisme pengendalian risiko yang memadai.

Dalam konteks kontrak PSEL Tangerang, beberapa dokumen penting untuk diperiksa meliputi:

  • Pertama, studi kelayakan dan model keuangan yang mendasari besaran BLPS;
  • Kedua, Lampiran C.3 mengenai batas bawah dan batas atas pasokan sampah;
  • Ketiga, Lampiran K mengenai nilai biaya layanan dan mekanisme peningkatannya;
  • Keempat, kajian kemampuan fiskal pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban kontraktual;
  • Kelima, dokumen evaluasi dan persetujuan sebelum penandatanganan kontrak.

Tanpa pemeriksaan dokumen tersebut, tidak mungkin menyimpulkan secara objektif apakah pembagian risiko dalam kontrak telah memberikan manfaat yang sebanding bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Kontrak Diakhiri, Apakah Seluruh Risiko Benar-Benar Selesai?

Pada 22 Desember 2025, Pemerintah Kota Tangerang mengumumkan kesepakatan pengakhiran kerja sama dengan PT OISN.

Dalam keterangan resmi pemerintah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyampaikan bahwa penyelesaian dilakukan secara clean and clear, dengan kesepakatan para pihak untuk tidak mengajukan tuntutan ganti rugi di kemudian hari.

Pernyataan tersebut merupakan perkembangan positif apabila benar telah dituangkan secara sah dan menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban para pihak.

Namun, dalam kajian hukum, terdapat perbedaan antara pernyataan resmi dan pembuktian dokumen.

Untuk memastikan pengakhiran benar-benar final, perlu diperiksa:

  • Berita acara atau perjanjian pengakhiran;
  • Ruang lingkup pelepasan klaim;
  • Penyelesaian tagihan;
  • Kedudukan kreditur;
  • Status jaminan pelaksanaan.

Jika dokumen menunjukkan tidak terdapat pembayaran, kompensasi, atau kewajiban tersisa, hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka.

Sebaliknya, jika masih terdapat kewajiban tertentu yang sah, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum dan mekanisme penyelesaiannya.

Pemeriksaan ini bukan untuk menolak pengakhiran yang telah disepakati, melainkan untuk memastikan kepentingan keuangan daerah tetap terlindungi.

Perpres 109 Tahun 2025: Kesempatan Memperbaiki Perencanaan

Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 membuka kerangka kebijakan baru mengenai pengolahan sampah menjadi energi terbarukan.

Regulasi tersebut mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018, tetapi tetap memuat ketentuan peralihan bagi proses PSEL yang telah berjalan.

Pasal 31 Perpres 109/2025 mengatur kemungkinan proyek terdahulu mengikuti ketentuan baru dengan persyaratan tertentu, termasuk penyelesaian proses sebelumnya secara final dan mengikat.

Dengan demikian, pengakhiran kontrak lama harus ditempatkan dalam kerangka transisi kebijakan yang sah.

Namun, perubahan regulasi tidak boleh sekadar menjadi alasan administratif untuk memulai proyek baru tanpa evaluasi mendalam terhadap kontrak sebelumnya.

Justru pada tahap inilah pemerintah memiliki kesempatan untuk memperbaiki model pembagian risiko.

Kontrak berikutnya harus mampu menjawab sejumlah pertanyaan penting:

  • Bagaimana memastikan badan usaha memperoleh kepastian investasi yang wajar tanpa menjadikan APBD sebagai penanggung risiko yang tidak proporsional?
  • Bagaimana memastikan target pengolahan sampah tetap sejalan dengan kewajiban pengurangan sampah?
  • Bagaimana menjamin setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah menghasilkan manfaat pelayanan yang dapat diukur?

DPRD dan BPKP Perlu Menguji, Bukan Sekadar Mendengar Paparan

Pada Januari 2026, Pemerintah Kota Tangerang mengumumkan konsultasi dengan Perwakilan BPKP Provinsi Banten mengenai rencana tindak lanjut investasi PSEL.

Pemerintah menyebut pembahasan mencakup kelayakan investasi, tata kelola proyek, mitigasi risiko, dan kesiapan regulasi.

Langkah konsultasi tersebut penting. Namun, konsultasi tidak dapat disamakan dengan hasil audit yang menyatakan seluruh aspek proyek telah memenuhi ketentuan.

Perlu dibedakan antara permintaan pendampingan, reviu, audit, dan hasil pemeriksaan final.

DPRD Kota Tangerang juga memiliki ruang pengawasan untuk meminta penjelasan mengenai dasar penetapan pasokan minimum, besaran biaya layanan, pembagian risiko, dan dokumen pengakhiran kontrak.

Pengawasan tidak perlu dimulai dari tuduhan korupsi. Pengawasan seharusnya dimulai dari pertanyaan yang terukur, dokumen yang dapat diperiksa, serta penilaian berdasarkan ketentuan hukum.

Jika kemudian ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur hukum, mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Kritik Bukan untuk Menghambat Investasi

Keterlibatan investasi swasta dalam pengelolaan sampah bukan sesuatu yang harus ditolak.

Pemerintah daerah membutuhkan teknologi, pembiayaan, dan kemampuan pengelolaan yang tidak selalu dapat dipenuhi melalui APBD.

Namun, investasi yang baik bukanlah investasi yang seluruh risikonya dipindahkan kepada pemerintah.

Demikian pula, kontrak yang baik bukan hanya kontrak yang memberikan kepastian keuntungan bagi badan usaha.

Kontrak yang baik harus mampu membagi risiko secara rasional, melindungi keuangan publik, menjamin kualitas pelayanan, dan menyediakan mekanisme pertanggungjawaban apabila target tidak tercapai.

Dalam pengelolaan sampah, prinsip tersebut memiliki arti yang sangat konkret.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan listrik dari sampah. Masyarakat membutuhkan berkurangnya timbunan sampah, terkendalinya pencemaran, lingkungan yang lebih sehat, dan penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan Sampai Sampah Berkurang, Beban Publik Justru Bertambah

Perjanjian PSEL Tangerang memberikan pelajaran penting mengenai hubungan antara kebijakan lingkungan dan kontrak investasi.

Di satu sisi, pemerintah berusaha menyelesaikan persoalan sampah melalui teknologi dan keterlibatan badan usaha.

Di sisi lain, kontrak harus menjamin agar kepentingan pembiayaan proyek tidak mengalahkan tujuan pelayanan publik.

Pasal 16 ayat (5) mengenai pembayaran minimum dan Pasal 16 ayat (8) mengenai pembatasan peninjauan ulang merupakan dua ketentuan yang layak mendapat perhatian khusus.

Keduanya menunjukkan bagaimana keputusan mengenai volume sampah dapat berkembang menjadi persoalan hukum dan keuangan.

Sekali lagi, klausul tersebut bukan bukti bahwa telah terjadi kerugian keuangan daerah.

Namun, klausul tersebut cukup penting untuk diperiksa, dievaluasi, dan dijadikan pembelajaran.

Apalagi kerja sama dengan PT OISN telah diumumkan berakhir pada Desember 2025, sementara pemerintah sedang mempersiapkan kebijakan PSEL dalam kerangka baru.

Pemerintah daerah tidak boleh terjebak pada anggapan bahwa proyek dianggap berhasil hanya karena investasi masuk atau kontrak berhasil ditandatangani.

Ukuran keberhasilan adalah pelayanan yang nyata, lingkungan yang lebih baik, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Pada akhirnya, masyarakat berhak memperoleh jawaban atas satu pertanyaan sederhana:

  • Jika tujuan pengelolaan sampah adalah mengurangi sampah, mengapa kontrak harus dirancang sedemikian rupa sehingga berkurangnya sampah dapat menjadi risiko keuangan bagi pemerintah?

Jawaban atas pertanyaan itulah yang semestinya menjadi pelajaran paling berharga dari berakhirnya proyek PSEL Kota Tangerang.

Penulis: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum/Advokat & Aktivis Tangerang Raya)

Dasar kajian dan sumber:

  1. Perjanjian Kerja Sama PSEL Pemerintah Kota Tangerang–PT Oligo Infra Swarna Nusantara, 9 Maret 2022, khususnya Pasal 16–20, Pasal 38, Pasal 50, Pasal 69, serta Lampiran C.3 dan K.
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  8. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, khususnya Pasal 31 mengenai ketentuan peralihan.
  9. Keterangan resmi Pemerintah Kota Tangerang tanggal 22 Desember 2025 mengenai pengakhiran kerja sama PT OISN.
  10. Keterangan resmi Pemerintah Kota Tangerang tanggal 22 Januari 2026 mengenai konsultasi dengan BPKP Provinsi Banten.

Catatan redaksi: Artikel ini merupakan opini hukum berdasarkan kajian dokumen kontrak dan sumber resmi pemerintah. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan adanya kerugian negara, wanprestasi, atau tindak pidana. Pemerintah Kota Tangerang dan PT OISN tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan serta klarifikasi secara berimbang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *