OPINI HUKUM INVESTIGATIF — EDISI I
MENGULITI KONTRAK PSEL PEMKOT TANGERANG–PT OLIGO INFRA SWARNA NUSANTARA: DARI JANJI INVESTASI, RISIKO APBD, HINGGA KESEPAKATAN PENGAKHIRAN YANG MENYISAKAN PERTANYAAN
Kota Tangerang, 12-10-2026, Watchnews.co.id
Sebuah proyek yang pernah digadang-gadang menjadi jawaban atas persoalan sampah Kota Tangerang akhirnya memasuki babak yang berbeda dari harapan awal.
Bukan kabar tentang pembangkit listrik yang mulai beroperasi. Bukan pula tentang berkurangnya timbunan sampah secara signifikan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing.
Yang muncul justru pengumuman pengakhiran kerja sama.
Pada 22 Desember 2025, Pemerintah Kota Tangerang bersama PT Oligo Infra Swarna Nusantara (PT OISN) menyepakati pengakhiran kerja sama proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Pemerintah daerah menyebut langkah tersebut sebagai penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Secara administratif, penjelasan itu mungkin terdengar sederhana. Sebuah kebijakan berubah, lalu pemerintah dan mitra swasta menyepakati pengakhiran kerja sama.
Namun, dari perspektif hukum administrasi, hukum perjanjian, pengelolaan keuangan daerah, dan perlindungan kepentingan publik, persoalannya tidak sesederhana itu.
- Apakah pengakhiran kerja sama sekaligus menyelesaikan seluruh kewajiban para pihak?
- Apakah terdapat pembayaran, kompensasi, atau hak tagih yang masih tersisa?
- Bagaimana nasib jaminan pelaksanaan dan aset yang terkait dengan proyek?
- Siapa yang bertanggung jawab menjelaskan kepada masyarakat mengapa proyek yang telah diperjanjikan sejak 2022 tidak menghasilkan fasilitas pelayanan sebagaimana direncanakan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak diajukan bukan untuk mencari kesalahan secara serampangan, melainkan untuk memastikan bahwa sebuah keputusan publik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan keuangan.
DARI JANJI PENGOLAHAN SAMPAH KE KESEPAKATAN PENGAKHIRAN
Pada 9 Maret 2022, Pemerintah Kota Tangerang dan PT OISN menandatangani Perjanjian Kerja Sama PSEL.
Kontrak tersebut bukan dokumen sederhana.
Naskah perjanjian bilingual yang menjadi objek kajian ini memuat 102 pasal dan sejumlah lampiran yang mengatur kewajiban penyediaan lahan, pasokan sampah, konstruksi, pembiayaan, operasi, pembayaran biaya layanan, pembagian risiko, pengawasan, penyelesaian sengketa, hingga pengakhiran kerja sama.
Dalam konstruksi kontrak, Pemerintah Kota Tangerang berkewajiban menyediakan dukungan tertentu, termasuk ketersediaan lahan dan pasokan sampah. Sebaliknya, PT OISN berkewajiban membiayai, merancang, membangun, mengoperasikan, dan memelihara fasilitas sesuai ketentuan yang diperjanjikan.
Model seperti ini pada prinsipnya dapat digunakan untuk membangun infrastruktur pelayanan publik dengan melibatkan kemampuan pembiayaan dan teknologi badan usaha.
Tetapi keberhasilan sebuah kerja sama tidak dapat diukur hanya dari penandatanganan kontrak atau besarnya investasi yang dijanjikan.
Ukuran keberhasilannya adalah apakah fasilitas benar-benar dibangun, memenuhi standar teknis dan lingkungan, serta menghasilkan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.
Pada September 2025, pemberitaan RRI mengutip kritik masyarakat sekitar TPA Rawa Kucing yang mempertanyakan lambannya pelaksanaan proyek. Dalam pemberitaan itu, aktivis masyarakat menyebut pembangunan belum berjalan sebagaimana diharapkan dan mendesak pemerintah daerah mengambil langkah tegas.
Keterangan tersebut merupakan kritik pihak masyarakat yang perlu dibedakan dari hasil audit resmi. Namun, kritik itu menunjukkan bahwa persoalan proyek telah menjadi perhatian publik jauh sebelum pengumuman pengakhiran kerja sama.
Kemudian, pada 22 Desember 2025, Pemkot Tangerang mengumumkan kesepakatan pengakhiran dengan PT OISN.
Di sinilah persoalan bergeser.
Pertanyaan publik tidak lagi cukup dijawab dengan pernyataan bahwa proyek telah diakhiri.
Yang harus dijelaskan adalah bagaimana proses pengakhiran itu dilakukan dan apakah seluruh konsekuensi hukumnya telah diselesaikan.
KONTRAK 102 PASAL: APA YANG SEBENARNYA DIJANJIKAN?
Dalam kajian hukum terhadap Pasal 1 sampai dengan Pasal 102, ditemukan sejumlah ketentuan yang memperlihatkan bahwa hubungan antara Pemkot Tangerang dan PT OISN bukan sekadar hubungan antara pemilik lahan dan kontraktor pembangunan.
Perjanjian ini membentuk hubungan hukum jangka panjang dengan kewajiban timbal balik yang cukup kompleks.
Pasal 16, misalnya, mengatur kewajiban Pemerintah Kota Tangerang menjamin pasokan sampah dalam batas yang diperjanjikan.
Lebih jauh, Pasal 16 ayat (5) mengatur kewajiban pembayaran Biaya Layanan Pengolahan Sampah atau BLPS berdasarkan batas bawah pasokan apabila jumlah sampah aktual berada di bawah batas tersebut.
Klausul demikian dapat dimaksudkan untuk memberikan kepastian pendapatan bagi badan usaha yang menanggung investasi awal.
Tetapi dari sisi pemerintah daerah, terdapat konsekuensi penting: kewajiban pembayaran tidak selalu bergerak sejalan dengan jumlah sampah aktual.
Ketentuan ini perlu diuji berdasarkan proyeksi timbulan sampah, kelayakan pembiayaan, dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Namun, terdapat batas yang tidak boleh diabaikan dalam membaca klausul tersebut.
Kewajiban pembayaran BLPS selama operasi tidak boleh serta-merta dianggap telah timbul apabila fasilitas belum memasuki tahapan yang dipersyaratkan kontrak.
Pasal 38 ayat (6), misalnya, secara tegas membatasi hak PT OISN memperoleh BLPS selama pengujian dan commissioning.
Karena itu, menyimpulkan adanya kerugian keuangan daerah tanpa memeriksa status proyek dan bukti pembayaran merupakan langkah yang terlalu jauh.
Klausul berisiko bukanlah bukti bahwa pembayaran bermasalah benar-benar telah terjadi.
Akan tetapi, keberadaan klausul tersebut cukup menjadi alasan untuk meminta penjelasan mengenai bagaimana pemerintah menghitung dan mengendalikan risiko keuangan ketika menyetujui kontrak.
TENGGAT KONSTRUKSI DAN PERTANYAAN TENTANG JAMINAN PELAKSANAAN
Perjanjian juga memuat mekanisme jaminan pelaksanaan.
Pasal 29 mengatur Jaminan Pelaksanaan Tahap I sebesar 1 persen dari nilai investasi sebagaimana ditentukan dalam dokumen penawaran.
Pasal 30 mengatur Jaminan Pelaksanaan Tahap II sebesar 1 persen dari Nilai Konstruksi menurut kontrak.
Pasal 31 dan Pasal 32 selanjutnya mengatur perpanjangan serta kemungkinan pencairan jaminan dalam keadaan tertentu.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa para pihak telah memperhitungkan risiko keterlambatan dan kegagalan pelaksanaan.
Namun, adanya bank garansi di dalam kontrak belum membuktikan bahwa jaminan tersebut benar-benar diterbitkan, masih berlaku pada waktu yang relevan, atau telah dicairkan.
Karena itu, pertanyaan yang patut diajukan kepada Pemerintah Kota Tangerang adalah:
- Apakah seluruh persyaratan pendahuluan telah dipenuhi?
- Kapan Tanggal Konstruksi secara kontraktual ditetapkan?
- Apakah terdapat perpanjangan yang disetujui?
- Apakah bank garansi telah diserahkan?
- Bagaimana penyelesaian jaminan tersebut ketika kerja sama diakhiri?
Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk menentukan apakah terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi oleh salah satu pihak.
Penilaian tidak boleh didasarkan semata-mata pada lamanya waktu sejak kontrak ditandatangani.
Dalam hukum kontrak, tanggal penandatanganan belum tentu sama dengan tanggal dimulainya kewajiban konstruksi.
Kedua tanggal tersebut harus dibedakan agar penilaian wanprestasi tidak keliru.
PERPRES BARU BUKAN PENGHAPUS OTOMATIS KONTRAK LAMA
Pemerintah Kota Tangerang menghubungkan pengakhiran kerja sama dengan lahirnya Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Peraturan tersebut memang mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang sebelumnya menjadi dasar kebijakan percepatan pembangunan PSEL.
Namun, perubahan regulasi tidak dapat dibaca secara sepotong-sepotong.
Perpres 109/2025 memuat ketentuan peralihan bagi penyelenggaraan PSEL yang prosesnya telah berlangsung sebelum peraturan baru berlaku, termasuk proyek yang telah mempunyai perjanjian kerja sama.
Dengan demikian, pencabutan Perpres 35/2018 tidak otomatis berarti seluruh kontrak PSEL yang telah ditandatangani sebelumnya menjadi batal dengan sendirinya.
Pengakhiran tetap harus diuji berdasarkan ketentuan peralihan, isi kontrak, kesepakatan para pihak, dan hukum yang berlaku.
Hal ini penting karena terdapat perbedaan antara keputusan kebijakan untuk mengubah arah proyek dan penyelesaian hubungan hukum yang sudah lahir dari kontrak.
Jika para pihak sepakat mengakhiri kerja sama, publik berhak mengetahui secara proporsional dasar kesepakatan tersebut dan bagaimana penyelesaian hak serta kewajibannya.
- Apakah pengakhiran dilakukan tanpa tuntutan antarpihak?
- Apakah terdapat pelepasan klaim secara timbal balik?
- Apakah ada biaya yang telah dikeluarkan dan perlu diperhitungkan?
- Apakah semua jaminan dan kewajiban terhadap pihak ketiga telah diselesaikan?
Pertanyaan ini belum dapat dijawab hanya dengan membaca pengumuman bahwa kontrak telah diakhiri.
LAMPIRAN M: MENGAPA PENGAKHIRAN TIDAK BOLEH DIANGGAP TANPA RISIKO?
Salah satu bagian paling penting dalam perjanjian adalah Lampiran M mengenai Pembayaran Pengakhiran.
Lampiran tersebut membedakan perhitungan pembayaran berdasarkan penyebab berakhirnya kerja sama.
Ada mekanisme ketika pengakhiran disebabkan cedera janji pemerintah daerah, cedera janji badan usaha, maupun keadaan memaksa.
Dalam keadaan tertentu, bahkan ketika badan usaha melakukan cedera janji, pengambilalihan proyek masih dapat disertai kewajiban pembayaran berdasarkan formula yang diperjanjikan.
Ini bukan berarti Pemerintah Kota Tangerang pasti mempunyai utang kepada PT OISN setelah kesepakatan pengakhiran Desember 2025.
Kesimpulan demikian tidak dapat dibuat tanpa memeriksa dokumen pengakhiran yang sesungguhnya.
Namun, keberadaan Lampiran M menunjukkan mengapa masyarakat tidak cukup hanya memperoleh informasi bahwa kerja sama telah selesai.
Yang harus dipastikan adalah apakah penyelesaian kontrak juga telah menutup seluruh potensi klaim keuangan secara sah.
Jika terdapat kompensasi, masyarakat berhak mengetahui dasar hukum, metode perhitungan, sumber pembiayaan, dan mekanisme pertanggungjawabannya sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Jika tidak ada kompensasi, pemerintah justru dapat memperjelas hal itu melalui penjelasan resmi yang didukung dokumen.
Keterbukaan demikian akan mengurangi spekulasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
PASAL 97: MENGAPA ASET PEMERINTAH MASUK DALAM KLAUSUL IMUNITAS?
Persoalan lain yang memerlukan pemeriksaan tersendiri adalah Pasal 97 mengenai imunitas kedaulatan.
Klausul tersebut memuat pengesampingan imunitas yang luas dalam hubungan kontraktual, termasuk mengenai proses hukum dan kemungkinan tindakan eksekusi terhadap aset.
Dari perspektif hukum publik, rumusan demikian perlu diuji secara cermat.
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur larangan penyitaan terhadap kategori uang dan barang milik negara atau daerah.
Dengan demikian, suatu klausul kontrak tidak dapat secara otomatis menghapus perlindungan yang telah ditentukan undang-undang.
Perlu dibedakan antara kesediaan pemerintah memenuhi kewajiban kontraktual yang sah dengan kemungkinan menjadikan aset daerah sebagai objek eksekusi.
Keduanya tidak identik.
Karena itu, muncul pertanyaan yang layak diperiksa:
- Bagaimana klausul tersebut disusun?
- Siapa yang melakukan penelaahan hukumnya?
- Apakah telah dilakukan pengujian terhadap ketentuan perbendaharaan negara sebelum kontrak ditandatangani?
Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa aset daerah telah disita atau dijaminkan.
Persoalannya adalah kualitas perlindungan hukum dalam penyusunan kontrak yang melibatkan kepentingan publik.
RAWA KUCING DAN MASYARAKAT YANG MENUNGGU PENYELESAIAN
Persoalan PSEL tidak dapat dilepaskan dari kondisi pengelolaan sampah Kota Tangerang.
Dalam sejumlah tulisan sebelumnya, penulis telah menyoroti keterkaitan antara proyek PSEL yang belum menghasilkan fasilitas operasional, persoalan TPA Rawa Kucing, kebijakan retribusi sampah, serta pengelolaan sampah melalui skema lain, termasuk kerja sama pemanfaatan bahan bakar alternatif.
Berbagai persoalan tersebut perlu dilihat sebagai satu rangkaian kebijakan, bukan masalah yang berdiri sendiri.
Ketika pemerintah merencanakan teknologi pengolahan sampah, masyarakat tentu berharap timbunan sampah berkurang, pencemaran dapat dikendalikan, dan kualitas lingkungan membaik.
Namun, keberhasilan kebijakan tidak boleh hanya diukur dari banyaknya kerja sama atau dokumen yang ditandatangani.
Masyarakat membutuhkan hasil yang dapat diperiksa.
- Berapa ton sampah yang benar-benar terolah setiap hari?
- Berapa banyak residu yang tetap masuk ke tempat pembuangan akhir?
- Bagaimana kualitas air lindi dan pengendalian bau?
- Berapa biaya yang ditanggung APBD?
- Apakah pengeluaran tersebut sebanding dengan manfaat pelayanan?
Pertanyaan-pertanyaan itu merupakan ukuran akuntabilitas yang lebih penting daripada seremoni peluncuran proyek.
DARI RAWA KUCING KE PSEL TANGERANG RAYA
Setelah pengakhiran kerja sama dengan PT OISN, kebijakan PSEL tidak berhenti.
Pemerintah kemudian mempersiapkan proyek pengolahan sampah berbasis aglomerasi Tangerang Raya, dengan lokasi yang diberitakan berada di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Perkembangan ini membuka harapan baru.
Tetapi proyek baru tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan evaluasi proyek lama.
Justru pengalaman kontrak sebelumnya harus menjadi bahan pembelajaran.
Perencanaan volume sampah harus realistis. Teknologi harus teruji. Risiko fiskal harus dihitung. Pembagian tanggung jawab harus jelas. Jaminan pelaksanaan harus dapat ditegakkan. Dan pengakhiran kontrak harus memiliki mekanisme yang melindungi kepentingan pemerintah serta masyarakat.
Tanpa pembelajaran tersebut, pergantian lokasi, mitra, atau regulasi hanya berisiko memindahkan persoalan lama ke proyek baru.
PERAN DPRD, APIP, DAN LEMBAGA PEMERIKSA
DPRD Kota Tangerang memiliki fungsi pengawasan yang relevan untuk meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai pelaksanaan dan pengakhiran kerja sama.
Inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap tata kelola administrasi, pengendalian risiko, dan kepatuhan.
BPK dan BPKP memiliki fungsi pemeriksaan atau pengawasan sesuai ruang lingkup kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan seharusnya tidak dimulai dengan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Langkah yang lebih tepat adalah memastikan terlebih dahulu apakah terdapat pelanggaran kewajiban kontraktual, kesalahan administrasi, pembayaran yang tidak sah, atau kerugian keuangan daerah yang dapat dibuktikan.
Jika kemudian ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pengawasan yang kuat tidak membutuhkan tuduhan yang berlebihan. Pengawasan membutuhkan dokumen, data, argumentasi hukum, dan keberanian meminta pertanggungjawaban.
JANGAN BIARKAN PENGAKHIRAN KONTRAK MENGAKHIRI PERTANGGUNGJAWABAN
Pada akhirnya, pengakhiran kerja sama PSEL Kota Tangerang tidak seharusnya menjadi titik akhir pembahasan publik.
Pengakhiran adalah satu tindakan hukum. Pertanggungjawaban terhadap proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan hasil kebijakan merupakan persoalan lain.
Pemerintah Kota Tangerang mempunyai kesempatan untuk menjelaskan secara terbuka mengapa proyek tidak berlanjut, bagaimana kontrak diselesaikan, serta langkah apa yang ditempuh agar kebijakan pengolahan sampah berikutnya tidak mengulang persoalan yang sama.
PT OISN juga mempunyai hak untuk memberikan penjelasan mengenai pemenuhan kewajibannya, hambatan proyek, serta dasar kesepakatan pengakhiran.
Kedua pihak harus memperoleh ruang klarifikasi yang berimbang.
Kepentingan masyarakat bukanlah mencari pihak untuk dipersalahkan tanpa bukti.
Kepentingan masyarakat adalah memastikan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan kewenangan pemerintah, aset publik, dan potensi keuangan daerah dijalankan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab yang berakhir pada Desember 2025 adalah kerja sama proyek. Kewajiban menjelaskan kepada publik mengapa proyek itu tidak menghasilkan manfaat sebagaimana dijanjikan tidak seharusnya ikut berakhir.
Dan dari situlah pemeriksaan hukum yang sesungguhnya harus dimulai.
Penulis: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum/Advokat & Aktivis Tangerang Raya)
SUMBER DAN DASAR KAJIAN
- Perjanjian Kerja Sama PSEL Pemerintah Kota Tangerang–PT Oligo Infra Swarna Nusantara, 9 Maret 2022, beserta lampirannya.
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Siaran resmi Pemerintah Kota Tangerang, 22 Desember 2025, mengenai kesepakatan pengakhiran kerja sama PSEL.
- Pemberitaan ANTARA mengenai pengakhiran kerja sama, 22 Desember 2025, serta persiapan PSEL Tangerang Raya pada 2026.
- Pemberitaan RRI, 3 September 2025, mengenai kritik masyarakat terhadap perkembangan proyek PSEL.
CATATAN REDAKSI: Tulisan ini merupakan opini hukum berbasis kajian dokumen dan informasi publik, bukan hasil audit investigatif yang telah menetapkan adanya pelanggaran. Pemerintah Kota Tangerang, PT OISN, dan pihak terkait perlu diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi serta dokumen pendukung sebelum publikasi temuan lanjutan yang menyangkut dugaan pelanggaran tertentu.








