Laporan LSM PHI Dorong Aparat Menguji Proses Pembatalan Paket Rp3 Miliar Lebih, Bukan Sekadar Keputusan Pembatalannya
Redaksi Watchnews.co.id
kota Tangerang, 15-07-2026, Watchnews.co.id
Polemik pembatalan proses pengadaan pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang kini memasuki fase baru. Setelah menjadi sorotan publik dan ramai diberitakan berbagai media, persoalan tersebut resmi masuk ke meja Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Perkara itu berawal dari Laporan Pengaduan Nomor: 025/LSM-PHI/S.DTPK/V/2026 yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Hak Indonesia (LSM PHI) melalui Hendri Zein selaku Kepala Divisi Investigasi bersama Akhwil, S.H. selaku Divisi Hukum.
Dalam laporannya, LSM PHI meminta Kejaksaan melakukan penelaahan dan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan penyimpangan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, dugaan maladministrasi, serta dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dua paket pekerjaan di lingkungan Dispora Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026.
Objek yang dilaporkan meliputi:
- Rehabilitasi GOR Nambo Jaya dengan pagu Rp1.500.768.000 (Kode RUP 66112863); dan
- Pekerjaan Lampu Stadion Cibodas dengan pagu Rp1.505.400.000 (Kode RUP 66113004),
yang berdasarkan Sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kota Tangerang menggunakan metode e-Purchasing.
KEJAKSAAN MULAI MEMINTA KLARIFIKASI
Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengundang pihak pelapor untuk memberikan klarifikasi pada 15 Juli 2026.
Dari sisi hukum acara, pemanggilan pelapor merupakan tahapan awal yang lazim dilakukan dalam proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) guna menguji apakah laporan masyarakat memiliki dasar fakta, data, dan dokumen yang cukup untuk didalami lebih lanjut.
Di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, fungsi tersebut berada dalam koordinasi bidang intelijen yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) AA Made Agung Teja Buana sesuai tugas dan kewenangan kelembagaan dalam menerima, menelaah, serta melakukan pendalaman awal terhadap informasi atau pengaduan masyarakat sebelum ditentukan langkah penanganan berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tahapan klarifikasi ini belum merupakan kesimpulan adanya tindak pidana, tetapi menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menguji substansi laporan secara objektif berdasarkan alat bukti dan dokumen yang tersedia.
YANG DIPERSOALKAN BUKAN SEKEDAR PEMBATALAN
Menurut Hendri Zein, substansi laporan LSM PHI tidak berhenti pada fakta bahwa Dispora membatalkan dua paket pekerjaan tersebut.
Yang menjadi perhatian justru adalah keseluruhan proses yang mendahului pembatalan.
“Yang kami minta untuk diuji bukan hanya keputusan pembatalannya. Yang jauh lebih penting adalah mengapa proses itu sampai harus dibatalkan, apakah seluruh tahapan sebelumnya telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta apakah terdapat penyimpangan prosedur yang berdampak pada persaingan usaha yang sehat dan perlindungan keuangan negara,” ujar Henri Zein.
Menurutnya, apabila sebuah proses pengadaan akhirnya dibatalkan karena ditemukan persoalan mendasar, maka aparat penegak hukum perlu melihat secara utuh rangkaian proses tersebut, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan dokumen, pelaksanaan mini kompetisi, penetapan penyedia, hingga lahirnya keputusan pembatalan.
SURAT DISPORA MENJADI DOKUMEN PENTING
Laporan LSM PHI salah satunya mendasarkan argumentasi pada surat resmi Kepala Dispora Kota Tangerang yang beredar di ruang publik.
Dalam surat tersebut, Dispora menjelaskan bahwa mekanisme yang digunakan adalah e-Purchasing melalui e-Katalog versi 6 dengan metode mini kompetisi.
Namun pada saat yang sama, Dispora juga mengakui adanya beberapa kondisi dalam proses tersebut, antara lain:
- mini kompetisi dilaksanakan pada masa hari libur nasional/cuti bersama;
- adanya penambahan persyaratan tenaga teknis Ahli Muda Elektrikal;
- penambahan persyaratan sertifikat manajemen mutu;
- penambahan persyaratan sertifikat manajemen lingkungan.
Dispora kemudian memutuskan membatalkan kedua paket pekerjaan dan menyatakan akan mengulang proses pemilihan penyedia.
Bagi LSM PHI, surat tersebut merupakan dokumen penting karena menunjukkan adanya koreksi administratif yang perlu ditelaah lebih lanjut dari perspektif hukum pengadaan.
MENGUJI PROSES MINI KOMPETISI
LSM PHI menilai bahwa penggunaan metode e-Purchasing melalui mini kompetisi memang diakui dalam regulasi pengadaan pemerintah. Namun, metode tersebut tetap wajib dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahan-perubahannya, yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Karena itu, menurut pelapor, terdapat beberapa aspek yang patut diuji, antara lain:
- alasan pelaksanaan mini kompetisi pada masa hari libur;
- dasar hukum dan justifikasi penambahan persyaratan teknis;
- kesesuaian persyaratan dengan ruang lingkup pekerjaan;
- mekanisme evaluasi penyedia;
- proses penetapan penyedia;
- hingga alasan hukum pembatalan paket.
LSM PHI juga meminta agar Kejaksaan menelusuri dokumen-dokumen utama seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dokumen mini kompetisi, berita acara evaluasi, log aktivitas sistem elektronik, serta dokumen penetapan penyedia apabila memang telah diterbitkan sebelum pembatalan.
DUGAAN YANG PERLU DIUJI, BUKAN DISIMPULKAN
Dalam laporan tersebut, LSM PHI juga meminta aparat penegak hukum mendalami informasi yang berkembang mengenai penyedia yang dikaitkan dengan bproses pengadaan sebelum pembatalan.
Menurut Hendri Zein, informasi tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan, tetapi juga tidak dapat diabaikan apabila memiliki keterkaitan dengan rangkaian proses pengadaan.
“Kami tidak datang untuk menyimpulkan siapa yang bersalah. Kami meminta Kejaksaan menguji seluruh rangkaian fakta secara objektif berdasarkan dokumen dan alat bukti. Bila memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu itu juga harus menjadi kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, bila ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum,” katanya.
MENUNGGU LANGKAH KEJAKSAAN
Masuknya laporan ini ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola pengadaan yang dibiayai APBD dan menyentuh prinsip transparansi dalam penggunaan keuangan daerah.
Proses klarifikasi yang sedang berlangsung di bawah mekanisme penanganan Kejaksaan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam proses pengadaan tersebut.
Pada akhirnya, yang diuji bukan hanya benar atau tidaknya keputusan pembatalan, melainkan apakah seluruh proses sebelum pembatalan telah dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip hukum pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sampai terdapat hasil resmi dari proses penanganan perkara, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan LSM PHI tetap harus dipandang sebagai materi yang sedang didalami oleh aparat penegak hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terkait.
Editor & Pewarta: CHY/ML








