LIMA KALI MEDIASI GAGAL, GUGATAN TERHADAP RS INSAN PERMATA MASUK TAHAP PEMBUKTIAN

Bagikan

Dugaan Medication Error pada Bayi Delapan Bulan Menguji Akuntabilitas Rumah Sakit dan Perlindungan Hak Pasien

Kota Tangerang, 14-07-2026, Watchnews.co.id

Bacaan Lainnya

Sengketa hukum antara keluarga seorang bayi berusia delapan bulan dengan RS Insan Permata memasuki babak baru. Setelah lima kali proses mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Tangerang tidak menghasilkan kesepakatan, perkara Nomor 596/Pdt.G/2026/PN Tangerang kini resmi memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

Tahap pembuktian menjadi momentum penting bagi para pihak untuk menguji seluruh dalil, alat bukti, keterangan saksi, maupun pendapat ahli sebelum Majelis Hakim memberikan putusan.

Menurut kuasa hukum Para Penggugat, Indra Jaya, S.H., keluarga pasien telah berupaya menempuh penyelesaian secara damai sebelum memilih jalur litigasi.

“Pengadilan bukan pilihan pertama bagi keluarga. Namun ketika berbagai upaya penyelesaian tidak menghasilkan kesepakatan, proses peradilan menjadi mekanisme hukum yang tepat untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti secara terbuka, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Indra Jaya.

MEDIASI BERAKHIR TANPA KESEPAKATAN

Berdasarkan keterangan Para Penggugat, lima kali proses mediasi belum menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.

Para Penggugat juga menyampaikan bahwa pihak yang menurut mereka memiliki kewenangan mengambil keputusan dari rumah sakit tidak hadir secara langsung dalam proses mediasi. Adapun penilaian mengenai pelaksanaan mediasi dan itikad baik para pihak sepenuhnya merupakan kewenangan mediator dan Majelis Hakim sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Dengan berakhirnya tahapan mediasi, perkara kini memasuki agenda pembuktian di persidangan.

DUGAAN PELANGGARAN STANDAR PELAYANAN

Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Para Penggugat mendalilkan adanya sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien yang pada saat kejadian masih berusia delapan bulan.

Dalil tersebut antara lain meliputi dugaan kesalahan pemberian obat milik pasien lain, dugaan kegagalan pemasangan infus secara berulang, dugaan infiltrasi infus yang tidak segera memperoleh penanganan memadai, dugaan kurangnya penyampaian informasi medis kepada keluarga pasien, hingga dugaan pemulangan pasien ketika kondisi kesehatannya belum sepenuhnya stabil.

Seluruh dalil tersebut masih akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan dan belum merupakan fakta hukum yang telah dinyatakan terbukti oleh pengadilan.

DUGAAN MEDICATION ERROR MENJADI SOROTAN

Salah satu pokok gugatan yang paling menyita perhatian adalah dugaan pemberian obat milik pasien lain kepada bayi tersebut.

Dalam praktik keselamatan pasien (patient safety), kesalahan pemberian obat (medication error) merupakan salah satu insiden yang dipandang sangat serius karena berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan pasien apabila benar terjadi.

Menurut Indra Jaya, apabila dalil tersebut nantinya terbukti berdasarkan pembuktian di persidangan, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut tindakan individu, tetapi juga membuka ruang untuk menguji apakah sistem keselamatan pasien, mekanisme verifikasi, pengawasan internal, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur telah berjalan sebagaimana mestinya.

“Perkara ini bukan sekadar mencari siapa yang harus bertanggung jawab. Yang lebih penting adalah memastikan apakah sistem keselamatan pasien telah bekerja secara efektif untuk mencegah terjadinya insiden yang seharusnya dapat dihindari,” ujarnya.

MENGUJI AKUNTABILITAS RUMAH SAKIT

Perkara ini dinilai memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar sengketa antara pasien dengan rumah sakit.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mewajibkan setiap rumah sakit memberikan pelayanan yang aman, bermutu, efektif, serta mengutamakan keselamatan pasien. Pasal 46 undang-undang tersebut juga mengatur bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan keselamatan pasien sebagai salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Melalui proses persidangan, Majelis Hakim akan menilai apakah dalil Para Penggugat memiliki dasar hukum dan pembuktian yang cukup untuk menyatakan telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana didalilkan dalam gugatan.

MOMENTUM EVALUASI SISTEM PELAYANAN KESEHATAN

Perkara ini juga memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai efektivitas sistem keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan.

Apabila dalam proses persidangan nantinya terungkap fakta yang menunjukkan adanya persoalan yang bersifat sistemik, hal tersebut dapat menjadi perhatian bagi instansi yang berwenang untuk melakukan pembinaan, evaluasi, atau pengawasan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, seluruh penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap berada dalam kewenangan pengadilan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

HAK JAWAB TETAP TERBUKA

Hingga berita ini disusun, perkara masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tangerang dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

RS Insan Permata memiliki hak penuh untuk menyampaikan jawaban, bantahan, klarifikasi, alat bukti, maupun pembelaan hukum atas seluruh dalil yang diajukan Para Penggugat. Seluruh keterangan tersebut akan menjadi bagian dari proses persidangan yang berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

LEBIH DARI SEKEDAR SENGKETA PERDATA

Bagi keluarga Penggugat, perkara ini bukan semata mengenai dugaan insiden yang dialami anak mereka.

Menurut kuasa hukum Penggugat, perkara ini juga merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menguji sejauh mana prinsip keselamatan pasien benar-benar diterapkan dalam praktik pelayanan kesehatan.

Apa pun putusan yang nantinya dijatuhkan, perkara Nomor 596/Pdt.G/2026/PN Tangerang dipandang memiliki arti penting karena menyangkut isu yang lebih luas, yakni perlindungan hak pasien, akuntabilitas rumah sakit, dan penguatan budaya keselamatan pasien dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.

Persidangan yang kini memasuki tahap pembuktian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara pelayanan kesehatan mengenai pentingnya menjadikan keselamatan pasien sebagai budaya yang hidup dalam setiap tindakan pelayanan, bukan sekadar kewajiban administratif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *