KERUGIAN NEGARA BUKAN MILIK SEMUA AUDITOR: PUTUSAN MK 2026 DAN KEKELIRUAN SERIUS PRAKTIK PEMBUKTIAN KORUPSI DI INDONESIA

Bagikan

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)

Kota Tangerang, 05-04-2026, Watchnews.co.id

PUTUSAN YANG MENGOREKSI KEBIASAAN LAMA

Selama bertahun-tahun, publik Indonesia dibiasakan dengan satu cara pandang sederhana yang penting ada kerugian negara, siapa pun yang menghitung tidak terlalu dipersoalkan. Selama angka itu ada dan hakim meyakini, perkara dianggap selesai.

Namun cara pandang tersebut sesungguhnya menyimpan masalah serius.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 datang sebagai koreksi keras terhadap praktik tersebut. Meskipun permohonan dalam perkara ini ditolak, Mahkamah justru memberikan penegasan yang sangat fundamental:

  • yang dimaksud “lembaga audit keuangan negara” dalam Pasal 603 KUHP adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ini bukan sekadar tafsir biasa. Ini adalah tafsir konstitusional yang mengikat seluruh lembaga negara. Masalahnya, praktik penegakan hukum selama ini justru berkembang sebaliknya.

MASALAH UTAMA: SIAPA YANG BERHAK MENENTUKAN KERUGIAN NEGARA?

Dalam banyak perkara korupsi, aparat penegak hukum menggunakan berbagai lembaga untuk menghitung kerugian negara, seperti:

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  • Inspektorat
  • Auditor independen
  • Ahli keuangan negara

Sekilas terlihat tidak ada masalah. Namun dalam perspektif hukum, ini menimbulkan pertanyaan mendasar:

  • Apakah semua lembaga tersebut memiliki kewenangan yang sama secara hukum dan konstitusi?
  • Jawabannya: tidak.

PASAL 603 KUHP BARU: SUMBER MULTITAFSIR

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Pasal 603 dan Pasal 604 mensyaratkan unsur “merugikan keuangan negara” Dalam penjelasannya disebutkan bahwa kerugian negara ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan negara.

Namun:

  • tidak disebutkan lembaganya secara eksplisit
  • tidak diatur batas kewenangan
  • tidak dijelaskan hubungan dengan pembuktian di pengadilan

Akibatnya muncul praktik yang menyamakan semua lembaga audit.

PUTUSAN MK: MENGAKHIRI KEKABURAN

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak membatalkan norma tersebut, tetapi memberikan tafsir konstitusional (constitutional interpretation).

Artinya:

  • norma tetap berlaku
  • tetapi maknanya dikunci

Dan tafsir itu adalah lembaga audit keuangan negara = BPK

DASAR KONSTITUSIONAL: BPK ADALAH SATU-SATUNYA

Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

menyatakan “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

Maknanya:

  • hanya ada satu lembaga
  • bersifat independen
  • memiliki legitimasi konstitusional

Itulah BPK.

Penguatan Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

  • Pasal 10 ayat (1): BPK berwenang menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • Pasal 1 angka 22: Kerugian negara adalah kekurangan yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Mengatur bahwa pemeriksaan keuangan negara merupakan domain BPK sebagai auditor eksternal.

KONSEP PENTING: KERUGIAN NEGARA ADALAH DELIK MATERIAL

Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016

menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss)

Artinya:

  • tidak cukup potensi
  • harus benar-benar terjadi
  • harus dapat dihitung

Penjelasan Sederhana untuk Publik Agar mudah dipahami:

  • “Delik material” kejahatan dianggap terjadi jika akibatnya benar-benar ada
  • “Actual loss” kerugian nyata, bukan perkiraan
  • “Audit konstitusional” audit oleh lembaga yang diakui UUD

PERBEDAAN KUNCI: BPK vs BPKP

Ini bagian yang paling sering disalahpahami:

BPK

  • dibentuk oleh UUD 1945
  • independen
  • auditor eksternal negara

BPKP

  • dibentuk oleh pemerintah
  • bagian dari eksekutif
  • pengawas internal

Artinya BPKP bukan lembaga konstitusional untuk menetapkan kerugian negara.

CONTOH KASUS NYATA: KETIKA AUDIT DIPERDEBATKAN

Kasus Jiwasraya

Dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya:

  • kerugian negara dihitung mencapai Rp16,8 triliun
  • melibatkan BPK dalam perhitungan

Namun dalam prosesnya:

  • juga terdapat peran audit investigatif dari lembaga lain
  • memunculkan perdebatan soal metode dan dasar perhitungan

Kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia)

Dalam sejumlah perkara BLBI:

  • perhitungan kerugian negara menjadi perdebatan panjang
  • muncul berbagai versi angka dari berbagai pihak

Ini menunjukkan tanpa standar otoritas yang jelas, kerugian negara bisa menjadi “multi tafsir”.

Kasus Pengadaan Barang/Jasa di Daerah

Banyak perkara di daerah menggunakan:

  • audit BPKP
  • atau inspektorat

Sebagai dasar kerugian negara. Namun dalam persidangan:

  • sering muncul bantahan dari terdakwa
  • bahkan menghadirkan ahli tandingan

Ini menimbulkan ketidakpastian hukum.

KESALAHAN BESAR PRAKTIK: MENYAMAKAN YANG TIDAK SAMA

Dalam praktik selama ini:

  • audit investigatif dianggap setara dengan audit konstitusional
  • ahli dianggap setara dengan lembaga negara
  • BPKP dianggap setara dengan BPK

Padahal alat bantu pembuktian penentu unsur delik

DAMPAK SERIUS JIKA DIBIARKAN

Jika praktik ini terus berlangsung:

  1. Dakwaan Lemah: karena unsur tidak sah
  2. Putusan Rentan Dibatalkan: karena cacat hukum
  3. Ketidakpastian Hukum: standar berbeda
  4. Pelanggaran Fair Trial, melanggar prinsip:
  • due process of law
  • peradilan yang adil

HIERARKI HUKUM: INI TIDAK BISA DITAWAR

Urutan norma:

  1. UUD 1945
  2. Putusan MK
  3. Undang-Undang
  4. Peraturan lain

Artinya Putusan MK harus diikuti semua pihak.

INI BUKAN MEMPERLAMBAT, TAPI MENYELAMATKAN HUKUM

Argumen bahwa penggunaan BPK memperlambat proses adalah keliru. Dalam hukum lebih baik lambat tetapi sah, daripada cepat tetapi cacat hukum

SOLUSI: PENATAAN SISTEM, BUKAN PEMBIARAN

1. Model Hybrid

  • BPKP → audit awal
  • BPK → penetapan final

2. Penguatan BPK

  • SDM
  • teknologi
  • koordinasi

3. Harmonisasi Antar Lembaga

  • Kepolisian
  • Kejaksaan
  • KPK
  • Mahkamah Agung

HENTIKAN  KEKELIRUAN YANG DIANGGAP NORMAL

Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bukan sekadar putusan biasa. Ia adalah koreksi terhadap praktik yang selama ini dianggap benar, padahal keliru secara konstitusi

Dan satu hal yang harus dipahami:

  • kerugian negara bukan milik semua auditor

Ia hanya dapat ditentukan oleh:

  • lembaga yang diberi kewenangan oleh konstitusi, yaitu BPK

Jika hal ini masih diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya perkara korupsi, tetapikepercayaan terhadap sistem hukum itu sendiri.

Sumber dan Rujukan

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016
  3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  8. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Editor & Pewarta: CHY/ML

Pos terkait