Kekeliruan melafalkan “Ahlul Halli wal Aqdi” layak dikoreksi. Tetapi keadilan dalam menilai seseorang menuntut publik melihat keseluruhan peristiwa, bukan berhenti pada beberapa detik yang viral.
Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum / Advokat dan Alumni Fakultas Hukum Bung Hatta)
Kota Tangerang, 02-09-2026, Watchnews.co.id
Ada sebuah pepatah Minangkabau yang sarat dengan filosofi kehidupan:
“Nan kuriak kundi, nan merah sago; nan baiak budi, nan indah baso.”
Yang kurik adalah kundi, yang merah adalah saga; yang baik adalah budi, yang indah adalah bahasa.
Pepatah itu mengajarkan bahwa ucapan memang penting. Bahasa mencerminkan cara seseorang membawa dirinya. Tetapi manusia juga tidak dapat dinilai hanya dari satu kata yang terucap kurang sempurna. Ada budi, perbuatan, tanggung jawab dan keseluruhan perjalanan yang juga harus diletakkan dalam timbangan.
Filosofi itu terasa relevan ketika melihat polemik yang menimpa Prof. Ganefri, mantan Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) sekaligus Ketua PWNU Sumatera Barat, setelah memimpin salah satu rangkaian Sidang Pleno Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang.
Ganefri menjadi viral bukan terutama karena keputusan penting yang dihasilkan forum yang dipimpinnya.
Bukan pula karena dinamika Muktamar yang harus dikelolanya.
Ia justru menjadi sorotan karena beberapa kali keliru melafalkan istilah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Pemberitaan itu menyebut video berdurasi sekitar satu menit 59 detik beredar di media sosial. Dalam video tersebut Ganefri terdengar beberapa kali mengucapkan Ahlul Halli wal Aqdi menjadi Ahlul Halli wal Ahdi hingga memperoleh koreksi dari peserta sidang.
Fakta tersebut tidak perlu disangkal.
Ganefri memang salah mengucapkan istilah itu.
Dan karena AHWA merupakan terminologi penting dalam tradisi serta mekanisme organisasi NU, kekeliruan tersebut tentu layak dikoreksi.
Namun jurnalisme dan nalar publik seharusnya tidak berhenti di sana.
Pertanyaan yang jauh lebih substantif adalah:
“Apakah beberapa detik kesalahan pengucapan cukup untuk menjadi ukuran kapasitas seseorang yang sedang memimpin salah satu forum strategis organisasi sebesar Nahdlatul Ulama?”
MUKTAMAR NU BUKAN FORUM BIASA
Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama bukan sebuah pertemuan seremonial.
Situs resmi Muktamar NU menyebut Muktamar sebagai forum musyawarah tertinggi organisasi, tempat keputusan strategis organisasi dan kepengurusan ditetapkan serta arah perjuangan NU lima tahun berikutnya dirumuskan.
Dengan demikian, menjadi bagian dari pimpinan sidang Muktamar bukan pekerjaan ringan.
Pimpinan sidang tidak sekadar membaca teks.
Ia harus mengendalikan forum, memahami tata tertib, mengelola dinamika peserta, memberikan ruang terhadap pendapat yang berkembang, memastikan mekanisme pengambilan keputusan berjalan dan membawa forum menuju kesimpulan yang dapat diterima menurut ketentuan organisasi.
Karena itulah kualitas seorang pimpinan sidang seharusnya dinilai terutama berdasarkan bagaimana persidangan tersebut dijalankan dan apa hasil yang dihasilkannya.
Bukan semata-mata apakah sepanjang persidangan ia tidak pernah keseleo lidah.
AHWA MEMANG BUKAN ISTILAH SEPELE
Harus diakui pula bahwa Ahlul Halli wal Aqdi bukan istilah yang dapat dianggap remeh dalam konteks NU.
AHWA mempunyai fungsi strategis dalam mekanisme pemilihan kepemimpinan organisasi.
Dalam Muktamar Ke-35 NU, mekanisme tersebut bahkan menjadi sangat penting.
Sidang Pleno III sebelumnya memutuskan pemilihan Ketua Umum PBNU menggunakan mekanisme AHWA. Berdasarkan laporan NU Online, dari 552 daftar pemilih tetap, 401 suara memilih mekanisme AHWA, 150 suara memilih mekanisme one man one vote, dan satu suara dinyatakan tidak sah.
Dengan demikian, wajar apabila publik berharap seorang Ketua PWNU yang memimpin persidangan mampu melafalkan istilah Ahlul Halli wal Aqdi dengan tepat.
Pada titik ini kritik terhadap Ganefri dapat diterima.
Tidak perlu mencari alasan untuk menutupi kekeliruannya.
Tetapi mengakui kesalahan bukan berarti harus mengubah kesalahan verbal menjadi vonis terhadap keseluruhan kapasitas seseorang.
SALAH UCAP TIDAK IDENTIK DENGAN SALAH MEMIMPIN
Di sinilah kita harus membedakan dua hal.
Kesalahan verbal dan kesalahan substantif.
Kesalahan verbal terjadi ketika seseorang keliru menyebut atau melafalkan suatu kata.
Kesalahan substantif dalam sebuah persidangan terjadi apabila pimpinan sidang, misalnya, salah menerapkan tata tertib, salah menghitung suara, menghilangkan hak peserta, memaksakan keputusan yang tidak memperoleh persetujuan forum, salah menetapkan hasil atau menyebabkan keputusan menjadi cacat.
Bobot keduanya jelas berbeda.
Seseorang dapat sangat fasih mengucapkan istilah Arab tetapi buruk dalam memimpin persidangan.
Sebaliknya, seseorang dapat keseleo lidah tetapi tetap mampu mengelola forum secara efektif dan membawa persidangan menghasilkan keputusan.
Karena itu ukuran objektifnya sederhana:
- Apa akibat kesalahan pengucapan Ganefri terhadap persidangan?
- Apakah AHWA menjadi salah ditetapkan?
- Apakah hasil pemilihan berubah?
- Apakah suara peserta menjadi keliru dihitung?
- Apakah hak muktamirin hilang?
- Apakah keputusan forum menjadi batal?
- Apakah persidangan harus diulang?
Sejauh fakta terbuka mengenai jalannya Muktamar, tidak terlihat konsekuensi semacam itu.
Persidangan tetap berjalan, Tahapan organisasi tetap berlangsung & Keputusan tetap dapat dihasilkan.
Di sinilah perbedaan mendasar antara salah mengucapkan kata dan gagal menjalankan tanggung jawab.
LIHAT APA YANG TERJADI SETELAH SALAH UCAP ITU
Ada kecenderungan dalam dunia digital untuk berhenti menonton ketika bagian yang lucu atau kontroversial telah selesai.
Padahal justru bagian setelahnya sering kali lebih penting.
Dalam rangkaian Muktamar tersebut, proses AHWA terus berjalan.
Sembilan anggota AHWA kemudian menjalankan mekanisme organisasi untuk menentukan kepemimpinan PBNU.
Tahapan berikutnya pun berjalan sampai KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU terpilih.
Setelah Ketua Umum terpilih, proses belum selesai.
Forum kemudian memasuki pembentukan tim formatur yang bertugas menyusun struktur kepengurusan PBNU masa khidmah 2026–2031.
Dalam laporan NU Online tanggal 31 Agustus 2026, Ganefri disebut secara eksplisit sebagai Pimpinan Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 NU yang menjelaskan mekanisme pembentukan tim formatur.
Bahkan Ganefri kemudian menjadi salah satu bagian dari formatur yang mewakili wilayah Sumatra.
Fakta tersebut penting.
Namun fakta tersebut menunjukkan sesuatu yang objektif:
- kesalahan pengucapan yang viral tidak menghentikan peran Ganefri dalam proses strategis Muktamar.
- Forum tetap berjalan.
- Mekanisme organisasi tetap berlangsung.
- Dan Ganefri tetap menjalankan tanggung jawabnya.
BAGAIMANA SEHARUSNYA KOMPETENSI PIMPINAN SIDANG DINILAI?
Mari menggunakan ukuran yang lebih rasional.
Bayangkan seorang pimpinan sidang mampu mengucapkan Ahlul Halli wal Aqdi dengan sangat fasih.
Tetapi setelah itu ia salah menghitung suara.
- Tidak memahami tata tertib.
- Mengabaikan keberatan peserta.
- Salah menetapkan keputusan.
- Atau bahkan gagal mengendalikan forum sehingga persidangan berakhir tanpa keputusan.
Apakah kefasihan tersebut cukup untuk membuatnya disebut pimpinan sidang yang berhasil?
Tentu tidak.
Sebaliknya, apabila seorang pimpinan sidang sempat salah mengucapkan sebuah istilah, kemudian dikoreksi, tetapi mampu meneruskan persidangan dan membawa forum menjalankan tahapan-tahapan organisasi sampai menghasilkan keputusan, maka kekeliruan verbal tersebut juga tidak layak dijadikan ukuran tunggal untuk menyimpulkan kegagalan kepemimpinannya.
Ketepatan bahasa tetap penting.
Tetapi kepemimpinan tidak hanya diukur dari lidah. Kepemimpinan terutama diuji ketika seseorang harus membawa forum menuju keputusan.
REKAM JEJAK TIDAK HILANG KARENA SATU POTONGAN VIDEO
Ada konteks lain yang juga patut diketahui.
Ganefri bukan figur yang tiba-tiba muncul di sebuah meja pimpinan sidang.
Ia mempunyai perjalanan panjang di dunia akademik.
Profil resmi Universitas Negeri Padang mencatat Ganefri sebagai akademisi bidang pendidikan teknologi dan kejuruan. Ia menempuh pendidikan doktoral di Universiti Kebangsaan Malaysia dan telah lama menjadi tenaga pengajar serta menduduki berbagai posisi kepemimpinan akademik.
Ia pernah menjadi Rektor Universitas Negeri Padang dan saat ini masih tercatat dalam struktur UNP sebagai Senior Eksekutif.
Rekam jejak panjang tersebut tentu tidak membuat Ganefri kebal dari kesalahan.
Profesor tetap dapat salah, Mantan rektor tetap dapat keseleo lidah.
Ketua PWNU pun dapat keliru melafalkan sebuah istilah.
Tetapi prinsip yang sama berlaku sebaliknya:
satu kesalahan verbal juga tidak secara rasional menghapus rekam jejak kepemimpinan seseorang.
Manusia harus dinilai secara utuh.
DISINI PERSOALAN FRAMING MENJADI RELEVAN
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mengatakan bahwa media tidak boleh memberitakan kesalahan Ganefri.
Media tentu boleh. Kesalahan figur publik dalam forum sebesar Muktamar NU memiliki nilai berita.
KlikPositif.com juga menjelaskan konteks istilah AHWA dan perbedaan kata yang diucapkan Ganefri.
Karena itu kritik terhadap pemberitaan tersebut tidak perlu diarahkan kepada tuduhan bahwa medianya menyampaikan berita bohong.
Persoalannya jauh lebih menarik daripada itu.
Yang perlu didiskusikan adalah proporsionalitas framing.
Dalam jurnalistik, fakta yang benar sekalipun dapat menghasilkan persepsi berbeda tergantung fakta mana yang diberi penekanan.
Sebuah persidangan mungkin berlangsung berjam-jam.
Tetapi ketika potongan dua menit mengenai salah ucap menjadi viral, masyarakat yang tidak menyaksikan keseluruhan forum dapat memperoleh gambaran bahwa itulah peristiwa paling penting dari persidangan tersebut.
Padahal belum tentu.
Karena itu jurnalisme profesional mempunyai fungsi yang lebih besar daripada sekadar mengikuti viralitas.
Media seharusnya memberikan konteks.
VIRAL BUKAN BERARTI PALING PENTING
Inilah tantangan terbesar jurnalisme pada zaman algoritma.
- Media sosial menyukai sesuatu yang cepat.
- Lucu.
- Mengejutkan.
- Kontroversial.
- Atau memancing emosi.
Sementara proses yang berjalan tertib selama berjam-jam sering kali tidak mempunyai daya tarik yang sama.
Akibatnya kita menghadapi sebuah paradoks:
kesalahan dua detik dapat mengalahkan pekerjaan berjam-jam.
Seseorang dapat melakukan seratus hal dengan benar dan satu hal secara keliru.
Tetapi algoritma mungkin justru memilih satu kesalahan tersebut untuk diperlihatkan kepada jutaan orang.
Di sinilah publik perlu mempunyai kemampuan membedakan antara viralitas dan signifikansi.
Viralitas menunjukkan seberapa besar sesuatu menarik perhatian.
Signifikansi menunjukkan seberapa penting sesuatu terhadap substansi peristiwa.
Keduanya tidak selalu sama.
JANGAN MEMBELA GANEFRI DENGAN MENYANGKAL KESALAHANNYA
Menurut saya, cara terbaik memperlakukan persoalan ini justru bukan dengan membela Ganefri secara berlebihan.
Tidak perlu mengatakan bahwa ia tidak salah. Ia salah mengucapkan istilah tersebut.
Akui saja. Bahkan sebagai Ketua PWNU Sumatera Barat, evaluasi terhadap penguasaan terminologi organisasi merupakan sesuatu yang wajar.
Namun setelah mengatakan itu, kita juga harus cukup adil untuk bertanya:
apakah kesalahan tersebut mempunyai hubungan langsung dengan keberhasilan atau kegagalannya memimpin persidangan?
Jika jawabannya tidak, maka kesalahan tersebut harus ditempatkan secara proporsional.
Inilah bentuk kritik yang sehat. Kritik tidak kehilangan ketajamannya, Tetapi kritik juga tidak kehilangan keadilan.
“DUDUAK SURANG BASAMPIK-SAMPIK, DUDUAK BASAMO BALAPANG-LAPANG”
Dalam khazanah Minangkabau dikenal pula ungkapan “Duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang.”
Secara sederhana, ungkapan ini menggambarkan bahwa ketika duduk sendiri ruang terasa sempit, tetapi ketika duduk bersama justru harus mampu menciptakan kelapangan.
Filosofi tersebut dekat dengan semangat musyawarah.
Sebuah forum besar bukan tempat mempertontonkan kesempurnaan seorang individu.
Forum adalah tempat banyak pikiran, kepentingan dan pandangan dipertemukan untuk memperoleh keputusan bersama.
Dalam konteks itulah kepemimpinan sidang semestinya dinilai.
Bukan apakah pimpinan sidang tidak pernah salah satu kata pun.
Melainkan apakah ketika menghadapi banyak suara dan kepentingan, ia mampu menjaga ruang musyawarah tetap berjalan menuju keputusan.
Dan menariknya, nilai tersebut mempunyai perjumpaan dengan tradisi musyawarah yang juga menjadi ruh organisasi Nahdlatul Ulama.
Dari Minangkabau sampai pesantren, musyawarah mengajarkan satu hal yang sama:
kepentingan forum lebih besar daripada ego individu.
Kritik Harus Tetap Adil
Sebagai praktisi hukum, saya melihat ada satu nilai yang sebenarnya dapat ditarik dari peristiwa ini.
Dalam hukum, sebuah penilaian yang adil tidak dibangun dari satu fakta yang dipisahkan dari fakta lainnya.
Fakta harus dibaca dalam konteks, Bobotnya harus diukur.
Hubungan sebab-akibatnya harus diperiksa dan kesimpulan tidak boleh melampaui apa yang dapat dibuktikan.
Prinsip berpikir semacam itu juga relevan dalam kehidupan publik.
Kalau Ganefri salah mengucapkan istilah, katakan salah.
Tetapi kalau persidangan yang dipimpinnya tetap berjalan dan menghasilkan keputusan, katakan pula fakta tersebut.
Jangan mengambil fakta pertama kemudian menghilangkan fakta kedua.
Sebaliknya, jangan pula menggunakan keberhasilan sidang untuk menghapus kesalahan pengucapan.
Keduanya dapat benar secara bersamaan. Di situlah objektivitas bekerja.
GANEFRI DAN IDENTITAS MINANGKABAU
Ada pula dimensi kultural yang menarik.
Ganefri lahir dan tumbuh dari lingkungan budaya Minangkabau, sebuah kebudayaan yang mempunyai tradisi kuat dalam pendidikan, perdebatan, musyawarah dan merantau.
Tetapi identitas Minangkabau tentu tidak boleh dijadikan tameng terhadap kritik.
Justru falsafah Minangkabau mengajarkan keterbukaan terhadap pembelajaran.
Ada pepatah yang sangat terkenal:
- “Alam takambang jadi guru.”
Alam yang terbentang menjadi guru. Artinya, setiap peristiwa dapat menjadi pelajaran.
Maka peristiwa salah ucap Ganefri pun tidak harus dibaca sebagai sesuatu yang harus disembunyikan. Biarkan menjadi pelajaran.
Bagi Ganefri, ia dapat menjadi pengingat bahwa dalam forum organisasi keagamaan sebesar NU, ketepatan terminologi mempunyai arti penting.
Bagi media, peristiwa tersebut dapat menjadi pengingat bahwa viralitas membutuhkan konteks.
Bagi masyarakat, ia dapat menjadi pelajaran agar tidak terlalu cepat menilai manusia dari potongan video.
Dan bagi kita semua, peristiwa ini mengajarkan bahwa menerima kesalahan tidak sama dengan membiarkan seseorang direduksi hanya menjadi kesalahannya.
JURNALISME SEHARUSNYA MEMPERLUAS PANDANGAN BUKAN MEMPERSEMPITNYA
Jurnalisme mempunyai tanggung jawab yang besar.
Ia tidak sekadar memberitahukan apa yang terjadi.
Ia membantu masyarakat memahami mengapa sesuatu terjadi dan seberapa penting peristiwa tersebut.
Karena itu berita tentang salah ucap Ganefri sah menjadi bagian dari pemberitaan Muktamar NU.
Tetapi ia seharusnya tidak menjadi satu-satunya lensa untuk melihat Ganefri dalam forum tersebut.
Ada pertanyaan lain yang lebih substantif:
- Bagaimana jalannya sidang yang dipimpinnya?
- Apa keputusan yang dihasilkan?
- Apakah tata tertib berjalan?
- Apakah peserta dapat menggunakan haknya?
- Apakah forum dapat menyelesaikan agenda?
- Apakah keputusan organisasi dapat dihasilkan?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang sesungguhnya lebih relevan apabila kita ingin mengukur kapasitas seorang pimpinan sidang.
JANGAN BIARKAN BEBERAPA DETIK MENGHAPUS KESELURUHAN PERISTIWA
Pada akhirnya, polemik ini seharusnya tidak perlu berkembang menjadi pertarungan antara pihak yang membela Ganefri dan pihak yang menertawakannya.
Ada jalan yang jauh lebih sehat.
- Akui kesalahannya.
- Koreksi pengucapannya.
- Tetapi setelah itu, lihat keseluruhan pekerjaannya.
Ganefri memang sempat keliru melafalkan Ahlul Halli wal Aqdi.
Namun dalam rangkaian forum yang sama, ia tetap menjalankan perannya sebagai pimpinan sidang dalam salah satu tahapan strategis Muktamar Ke-35 NU.
- Proses organisasi berjalan.
- Tahapan kepemimpinan dapat diselesaikan.
- Ketua Umum PBNU terpilih ditetapkan.
- Formatur kepengurusan dibentuk.
Dan Ganefri sendiri kemudian menjadi bagian dari formatur mewakili Sumatra.
Fakta-fakta tersebut juga berhak mendapatkan tempat dalam ingatan publik.
Sebab keadilan dalam pemberitaan bukan berarti menyembunyikan kesalahan.
Keadilan berarti memberikan setiap fakta bobot yang semestinya.
Alam Takambang Jadi Guru
Mungkin pepatah Minangkabau memberikan cara paling sederhana untuk mengakhiri perdebatan ini:
ALAM AKAMBANG JADI GURU
Setiap kejadian adalah pelajaran. Kesalahan pengucapan Ganefri adalah pelajaran tentang pentingnya ketepatan.
Keberhasilannya meneruskan persidangan adalah pelajaran tentang pentingnya tetap menjalankan tanggung jawab ketika melakukan kesalahan.
Viralnya potongan video tersebut merupakan pelajaran mengenai kekuatan media sosial.
Sedangkan cara media dan masyarakat memperlakukannya menjadi pelajaran tentang keadilan dalam menilai manusia.
- Kritik tetap diperlukan.
- Media harus tetap kritis.
- Figur publik tidak boleh antikritik.
Tetapi kritik yang berkualitas bukanlah kritik yang sekadar menemukan kesalahan.
Kritik yang berkualitas mampu menempatkan kesalahan sesuai bobotnya.
Karena manusia tidak pernah hanya terdiri dari satu kalimat yang pernah salah ia ucapkan.
Begitu pula seorang pimpinan sidang tidak dapat dinilai hanya dari beberapa detik rekaman yang paling menarik perhatian.
Jika hendak menilai Ganefri, nilailah secara utuh.
Lihat kesalahannya. Tetapi lihat pula bagaimana ia memimpin forum.
Lihat kata yang keliru diucapkannya. Tetapi lihat pula keputusan yang berhasil dilahirkan oleh persidangan.
Sebab pada akhirnya, sejarah Muktamar tidak akan ditentukan oleh satu kata yang salah diucapkan.
Sejarah organisasi akan mencatat keputusan apa yang dihasilkan, bagaimana prosesnya berlangsung, dan ke mana organisasi dibawa setelah Muktamar berakhir.
Itulah substansi yang seharusnya tidak tenggelam hanya karena sebuah potongan video menjadi viral.
“Nan baiak budi, nan indah baso.”
Dan ketika bahasa sesekali tersandung, biarlah alam takambang kembali menjadi guru, agar kesalahan diperbaiki tanpa harus menghapus seluruh kebaikan dan tanggung jawab yang telah dikerjakan.
Sumber Kajian
- KlikPositif.com, 1 September 2026, pemberitaan “Mantan Rektor UNP Ganefri Viral Saat Salah Baca Ahlul Halli wal Aqdi di Muktamar NU”, sebagai pemberitaan yang menjadi objek kajian.
- Situs Resmi Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama, mengenai kedudukan Muktamar sebagai forum musyawarah tertinggi NU serta agenda strategis organisasi.
- NU Online, pemberitaan mengenai hasil Sidang Pleno Muktamar Ke-35 NU dan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi.
- NU Online, 31 Agustus 2026, pemberitaan mengenai pembentukan tim formatur PBNU masa khidmah 2026–2031 dan kedudukan Prof. Ganefri sebagai Pimpinan Sidang Pleno V.
- Universitas Negeri Padang, profil akademik Prof. Ganefri, Ph.D., sebagai rujukan mengenai rekam jejak akademik dan kepemimpinannya.
Catatan Redaksional
Tulisan ini merupakan opini dan kajian jurnalistik berdasarkan sumber terbuka. Tulisan tidak dimaksudkan untuk menyangkal adanya kekeliruan pengucapan Prof. Ganefri maupun mendiskreditkan media yang memberitakannya.
Tulisan ini menghadirkan perspektif pembanding agar kesalahan verbal, substansi kepemimpinan persidangan, viralitas media sosial dan keseluruhan konteks Muktamar Ke-35 NU dapat dibaca secara lebih proporsional.
Editor & Pewarta: CHY/ML








