LEGAL INVESTIGATIVE
Bagian II: Menguji Legalitas KSO, Status SBU, dan Proses Evaluasi Kualifikasi dalam Perspektif Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
Kota Tangerang, 11-07-2026, Watchnews.co.id
“Dalam Hukum Pengadaan, Yang Dinilai Bukan Penjelasan Setelahnya, Melainkan Dokumen yang Menjadi Dasar Keputusan”
Perdebatan mengenai tender pembangunan Eks Pabrik Edy Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang sejauh ini banyak berpusat pada dua istilah: Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Kerja Sama Operasi (KSO).
Sebagian publik memahami persoalan ini sebagai sengketa mengenai ada atau tidak adanya SBU tertentu. Sementara Pokja PBJ menjelaskan bahwa persyaratan dipenuhi melalui mekanisme KSO sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan.
Namun, dari perspektif hukum administrasi pengadaan, fokus pemeriksaannya tidak berhenti pada boleh atau tidaknya KSO.
Pertanyaan hukumnya jauh lebih mendasar:
- Apakah keputusan Pokja untuk meluluskan peserta didasarkan pada dokumen yang secara hukum telah menjadi bagian dari penawaran sesuai ketentuan yang berlaku?
Inilah titik awal analisis.
ISU HUKUM PERTAMA
Apakah Kerja Sama Operasi (KSO) Diperbolehkan Dalam Tender Pemerintah?
Jawabannya ya, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan peraturan pengadaan yang berlaku.
Regulasi pengadaan membuka ruang bagi badan usaha untuk mengikuti tender secara bersama melalui Kerja Sama Operasi dalam kondisi tertentu. Tujuannya adalah memungkinkan beberapa badan usaha menggabungkan kapasitas, pengalaman, atau kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan yang tidak dapat dipenuhi sendiri oleh salah satu pihak.
Dengan demikian, secara normatif keberadaan KSO bukanlah pelanggaran hukum.
Namun, kesimpulan tersebut tidak otomatis menyelesaikan persoalan.
Sebab hukum pengadaan tidak hanya mengatur apa yang boleh dilakukan, tetapi juga bagaimana dan kapan hal tersebut harus dilakukan.
Dengan kata lain, legalitas KSO tidak hanya ditentukan oleh keberadaan perjanjian KSO, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
ANALISIS HUKUM
Apabila dokumen pemilihan mensyaratkan bahwa peserta yang mengikuti tender dalam bentuk KSO harus menyampaikan dokumen tertentu pada tahap pemasukan penawaran, maka Pokja hanya dapat melakukan evaluasi berdasarkan dokumen yang disampaikan sesuai jadwal tersebut.
Apabila syarat tersebut telah dipenuhi, maka penggunaan KSO pada prinsipnya memperoleh dasar hukum.
Sebaliknya, apabila dokumen yang menjadi dasar pembuktian baru muncul setelah batas waktu yang ditentukan atau mengubah substansi penawaran, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang harus diuji melalui pemeriksaan dokumen resmi.
Perbedaan ini sangat penting, Yang diuji bukan keberadaan KSO sebagai konsep.
Yang diuji adalah kepatuhan terhadap tata cara penggunaannya.
PERTANYAAN INVESTIGASI
Agar persoalan ini memperoleh kepastian hukum, penyidik maupun aparat pengawas perlu menjawab sedikitnya lima pertanyaan berikut:
- Apakah perjanjian KSO telah dibuat sebelum batas akhir pemasukan penawaran?
- Apakah identitas seluruh anggota KSO telah menjadi bagian dari dokumen penawaran sesuai ketentuan dokumen pemilihan?
- Apakah dokumen KSO telah diverifikasi dalam Berita Acara Evaluasi Administrasi dan Kualifikasi?
- Apakah terdapat perubahan atau penambahan dokumen setelah batas waktu pemasukan penawaran?
- Apakah seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama apabila menghadapi persoalan administrasi yang serupa?
Tanpa jawaban terhadap pertanyaan tersebut, baik klaim pelapor maupun klarifikasi Pokja belum dapat diverifikasi secara menyeluruh.
ISU HUKUM KEDUA
Apakah Penjelasan Mengenai OSS-RBA Menjawab Persoalan Status SBU?
Pokja PBJ menjelaskan bahwa munculnya dua status data badan usaha dalam sistem LPJK merupakan konsekuensi perubahan sistem perizinan melalui mekanisme Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Penjelasan tersebut memiliki dasar normatif karena reformasi perizinan memang mengubah tata kelola perizinan berusaha, termasuk pada sektor jasa konstruksi.
Namun, secara hukum, penjelasan tersebut belum otomatis menjawab seluruh persoalan.
Alasannya sederhana, yang menjadi objek evaluasi dalam tender bukan sekadar status historis perusahaan, melainkan status kualifikasi yang berlaku pada saat evaluasi dilakukan.
Karena itu, penyidik perlu memastikan:
- status SBU yang berlaku pada tanggal pemasukan penawaran;
- klasifikasi yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan;
- klasifikasi yang dimiliki masing-masing anggota KSO;
- serta dasar hukum yang dipakai Pokja ketika menyatakan peserta memenuhi syarat.
Dengan demikian, penjelasan mengenai OSS-RBA merupakan bagian dari konteks administratif, tetapi tetap harus dikaitkan dengan fakta dan waktu dalam proses evaluasi.
ISU HUKUM KETIGA
- Apakah Pembuktian Kualifikasi Boleh Mengubah Substansi Penawaran?
Inilah salah satu isu paling penting dalam perkara ini.
Dalam hukum pengadaan, pembuktian kualifikasi pada dasarnya merupakan proses untuk memverifikasi dokumen yang telah disampaikan peserta.
Fungsi utamanya adalah memastikan keaslian dan kesesuaian data.
Apabila pada tahap tersebut justru terjadi perubahan yang memengaruhi substansi penawaran atau dasar kelulusan peserta, maka perlu diuji apakah tindakan tersebut masih berada dalam koridor yang diizinkan oleh regulasi dan dokumen pemilihan.
Karena itu, pemeriksaan harus diarahkan pada:
- isi dokumen penawaran sebelum evaluasi;
- isi Berita Acara Pembuktian Kualifikasi;
- serta hubungan antara keduanya.
Apabila keduanya konsisten, maka proses pembuktian memperoleh legitimasi.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan yang menentukan hasil evaluasi, maka aspek tersebut layak ditelaah lebih lanjut.
ISU HUKUM KEEMPAT
Prinsip Perlakuan yang Sama (Equal Treatment)
Salah satu prinsip mendasar dalam pengadaan pemerintah adalah bahwa setiap peserta harus memperoleh perlakuan yang sama.
Prinsip ini merupakan konsekuensi dari asas persaingan sehat, keterbukaan, dan keadilan.
Karena itu, penyelidikan tidak cukup hanya memeriksa perusahaan pemenang.
Penyidik juga perlu memeriksa:
- alasan peserta lain dinyatakan gugur;
- apakah peserta lain pernah mengalami kekurangan dokumen yang serupa;
- bagaimana Pokja memperlakukan kekurangan tersebut;
- apakah terdapat konsistensi dalam penerapan dokumen pemilihan.
Analisis perbandingan seperti ini sering menjadi kunci untuk menilai apakah evaluasi dilakukan secara objektif.
ISU HUKUM KELIMA
- Apakah Klarifikasi Pokja Mengakhiri Persoalan?
Jawabannya: tidak.
Demikian pula, laporan masyarakat juga tidak membuktikan bahwa pelanggaran telah terjadi.
Dalam negara hukum, klarifikasi merupakan hak penyelenggara, sedangkan laporan masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Keduanya harus diuji melalui proses pemeriksaan yang independen.
Karena itu, yang menentukan bukanlah narasi siapa yang lebih meyakinkan.
Yang menentukan adalah:
- dokumen;
- jejak digital;
- berita acara;
- log sistem;
- serta alat bukti lain yang sah.
CATATAN INVESTIGASI
Dari perspektif Tim Investigasi Watchnews.co.id, terdapat satu pelajaran penting dari perkara ini.
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, legalitas keputusan tidak ditentukan oleh penjelasan yang diberikan setelah polemik muncul, tetapi oleh dokumen yang menjadi dasar ketika keputusan tersebut diambil.
Apabila seluruh dokumen menunjukkan bahwa KSO, SBU, dan evaluasi kualifikasi telah diproses sesuai regulasi dan dokumen pemilihan, maka klarifikasi Pokja akan memperoleh legitimasi hukum.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian yang memengaruhi hasil evaluasi, maka aparat yang berwenang perlu menentukan konsekuensi hukumnya sesuai tingkat pelanggaran, baik dalam ranah administrasi, perdata, persaingan usaha, maupun pidana.
Disclaimer
Tulisan ini merupakan opini hukum dan analisis investigatif berdasarkan dokumen laporan masyarakat, klarifikasi Pokja PBJ yang telah dipublikasikan, serta kerangka hukum pengadaan barang/jasa pemerintah. Analisis ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran ataupun tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat pengawas, aparat penegak hukum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah. Penulis menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak jawab, dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dasar Hukum Penulisan
Kajian investigatif dan opini hukum ini disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) tentang Indonesia sebagai negara hukum dan Pasal 28F tentang hak memperoleh dan menyampaikan informasi.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai landasan fungsi pers dalam menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta menjamin hak jawab dan hak koreksi.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai dasar hak masyarakat memperoleh informasi publik dan mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai dasar hukum dalam menilai penggunaan maupun penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagai dasar analisis terhadap dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta kerugian keuangan negara.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagai dasar hukum penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, kualifikasi badan usaha, kompetensi tenaga kerja konstruksi, dan kewajiban pemenuhan persyaratan usaha jasa konstruksi.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, sebagai dasar hukum pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlandaskan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, sebagai pedoman teknis mengenai tata cara pemilihan penyedia, evaluasi administrasi, evaluasi kualifikasi, pembuktian kualifikasi, dan Kerja Sama Operasi (KSO).
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai dasar hukum penerapan sistem OSS-RBA, termasuk pengaturan perizinan berusaha dan penyesuaian legalitas badan usaha jasa konstruksi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sepanjang masih relevan terhadap pengaturan penyelenggaraan jasa konstruksi pada masa transisi sebelum perubahan lebih lanjut.
- Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai pedoman dalam penyusunan karya jurnalistik yang berimbang, objektif, dan menghormati proses hukum.
Kajian ini menggunakan pendekatan Legal Investigative Analysis dengan metode Issue, Rule, Application, Conclusion (IRAC) untuk menguji setiap fakta, dokumen, dan argumentasi berdasarkan norma hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip objektivitas, independensi, akuntabilitas, due process of law, serta asas praduga tak bersalah.
Editor & Pewarta: CHY/ML








