MEDIASI KEDUA PERKARA PIK 2 KEMBALI TERTUNDA: KETIDAKHADIRAN TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT MEMPERKUAT SOROTAN ATAS KESERIUSAN BERPERKARA

Bagikan

Perkara Nomor 293/Pdt.G/2026/PN.Tng Belum Menyentuh Pokok Sengketa; Dari Persoalan Legal Standing hingga Dugaan Procedural Delay, Publik Kini Menyoroti Efektivitas Proses Hukum di Kawasan Strategis

Redaksi Watchnews.co.id

Bacaan Lainnya

Kota Tangerang, 13-05-2026, Watchnews.co.id

SIDANG BERJALAN, SUBSTANSI MASIH TERTAHAN

Perkara gugatan lahan di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dengan Nomor 293/Pdt.G/2026/PN.Tng kembali mengalami penundaan setelah agenda mediasi kedua pada Rabu, 13 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Tangerang tidak dihadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat PT Andalan Mega Sukses maupun para Turut Tergugat.

Alasan yang disampaikan adalah karena tim kuasa hukum Tergugat sedang menghadiri sidang di luar kota dan memiliki agenda kegiatan lainnya.

Mediator kemudian memutuskan menunda proses mediasi hingga pekan depan.

Namun jika dicermati lebih dalam, perkembangan ini bukan sekadar penundaan biasa. Ketidakhadiran dalam mediasi kedua justru memperpanjang rangkaian dinamika prosedural yang sejak awal membayangi perkara ini:

  • legal standing kuasa hukum Tergugat sempat dipersoalkan,
  • dokumen korporasi belum lengkap,
  • dokumen asli belum diperlihatkan di persidangan,
  • Turut Tergugat berulang kali tidak hadir,
  • dan substansi sengketa belum juga diperiksa meskipun perkara telah memasuki sidang ke-6.

Kondisi tersebut memunculkan satu pertanyaan mendasar apakah proses hukum ini sedang bergerak menuju penyelesaian substansi, atau justru terus tertahan dalam lingkaran prosedural?

DARI PERSOALAN ADMINISTRATIF MENUJU SOROTAN ITIKAD BAIK

Pada tahap awal, perhatian publik tertuju pada legalitas kuasa hukum Tergugat.

Majelis hakim sebelumnya telah memeriksa:

  • surat kuasa asli,
  • akta pendirian perusahaan,
  • akta perubahan,
  • hingga bukti Keterangan Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Namun dokumen-dokumen tersebut masih diajukan dalam bentuk fotokopi dan dokumen aslinya belum diperlihatkan di hadapan majelis.

Situasi itu kemudian diperkuat oleh fakta lain yang sebelumnya menjadi perhatian pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum Tergugat disebut sempat meminta scan gugatan kepada pihak lawan, padahal sistem e-Court Mahkamah Agung seharusnya menyediakan akses resmi kepada pihak yang telah terdaftar secara sah dalam perkara.

Kini, setelah perkara memasuki mediasi, sorotan bergeser pada aspek lain yang tidak kalah penting kesungguhan para pihak menjalankan kewajiban mediasi dengan itikad baik.

MEDIASI DALAM HUKUM ACARA PERDATA BUKAN FORMALITAS SERMONIAL

Dalam sistem peradilan perdata Indonesia, mediasi bukan sekadar tahapan administratif sebelum sidang dilanjutkan.

Kewajiban mediasi diatur secara tegas dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

PERMA tersebut menempatkan mediasi sebagai bagian integral dari proses peradilan modern.

Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016 menegaskan:

“Setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi.”

Ketentuan ini menunjukkan bahwa mediasi bukan pilihan opsional, melainkan kewajiban hukum.

Tujuan mediasi sendiri bukan hanya untuk mendorong perdamaian, tetapi juga:

  • mempercepat penyelesaian sengketa,
  • mengurangi penumpukan perkara,
  • serta memastikan para pihak menggunakan proses peradilan secara efektif dan bertanggung jawab.

Karena itu, kehadiran para pihak dalam mediasi memiliki makna hukum yang sangat penting.

KONSEP ITIKAD BAIK: PARAMETER PENTING DALAM MEDIASI

PERMA No. 1 Tahun 2016 secara khusus mengatur kewajiban para pihak untuk menjalankan mediasi dengan itikad baik.

Pasal 7 ayat (1) menyatakan:

“Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan itikad baik.”

Kemudian Pasal 7 ayat (2) menjelaskan tindakan-tindakan yang dapat dianggap tidak beritikad baik.

Salah satunya adalah ketidakhadiran dalam pertemuan mediasi tanpa alasan sah setelah dipanggil secara patut.

Dalam praktik peradilan, alasan sah umumnya diartikan sebagai keadaan objektif yang benar-benar menghalangi kehadiran, misalnya:

  • sakit serius,
  • keadaan darurat,
  • force majeure,
  • atau kondisi lain yang tidak dapat dihindari.

Secara normatif, alasan adanya sidang lain memang dapat dipahami dalam praktik profesi advokat.

Namun dalam konteks perkara ini, publik dapat menilai bahwa:

  • perkara telah berulang kali tertunda,
  • substansi belum diperiksa,
  • dan ketidakhadiran kembali terjadi pada tahapan yang justru diwajibkan pengadilan.

Karena itu, yang menjadi sorotan bukan semata alasan ketidakhadiran, tetapi akumulasi pola persidangan secara keseluruhan.

TURUT TERGUGAT TERUS TIDAK HADIR: ASPEK ADMINISTRASI PERTANAHAN IKUT MENGGANTUNG

Selain ketidakhadiran Kuasa Hukum Tergugat, perhatian juga tertuju pada Turut Tergugat yang kembali tidak hadir.

Padahal posisi mereka berkaitan langsung dengan:

  • administrasi pertanahan,
  • penerbitan sertifikat,
  • pencatatan pajak,
  • dan aspek pemerintahan wilayah.

Dalam sengketa pertanahan, kehadiran instansi administratif sangat penting karena merekalah yang memegang:

  • data riwayat tanah,
  • peta bidang,
  • catatan pajak,
  • serta dokumen administratif lain yang dapat menentukan arah pembuktian.

Ketika Turut Tergugat terus tidak hadir, maka:

  • proses klarifikasi administratif tertunda,
  • efektivitas mediasi menurun,
  • dan potensi pembukaan fakta-fakta substantif menjadi semakin lambat.

Secara tidak langsung, kondisi ini memperpanjang ketidakpastian hukum terhadap objek sengketa.

ANTARA HAK PROSESUAL DAN EFEKTIVITAS PERADILAN

Dalam perspektif hukum acara, setiap pihak memang memiliki hak untuk menggunakan mekanisme prosedural yang tersedia.

Namun hukum acara juga mengenal prinsip:

peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan

Prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

yang menyatakan “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.”

Artinya, proses hukum tidak boleh berjalan berlarut-larut tanpa progres substantif yang jelas. Dalam praktik litigasi, penundaan berulang dapat memunculkan persepsi adanya:

  • procedural delay,
  • strategi mempertahankan status quo,
  • atau ketidaksiapan menghadapi pemeriksaan pokok perkara.

Tentu analisis ini belum dapat dijadikan kesimpulan hukum. Namun secara objektif, publik dapat melihat bahwa hingga sidang ke-6:

  • perkara belum menyentuh substansi,
  • legalitas korporasi masih menjadi perhatian,
  • mediasi belum berjalan efektif,
  • dan ketidakhadiran para pihak terus berulang.

PERSPEKTIF TATA KELOLA KORPORASI DAN AKUNTABILITAS HUKUM

Perkara ini menjadi semakin sensitif karena melibatkan korporasi dan kawasan strategis bernilai ekonomi tinggi.

Dalam konteks hukum modern, khususnya setelah lahirnya KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023 korporasi tidak hanya dipandang sebagai subjek hukum perdata, tetapi juga subjek hukum pidana.

Karena itu, persoalan:

  • legal standing,
  • validitas dokumen perusahaan,
  • representasi hukum,
  • serta kepatuhan terhadap proses pengadilan,
    mulai dibaca publik sebagai bagian dari tata kelola dan akuntabilitas korporasi.

Memang perkara ini masih berada dalam ranah perdata.

Namun dalam perspektif governance dan compliance, perilaku para pihak dalam persidangan tetap menjadi bagian dari penilaian publik terhadap keseriusan dan transparansi korporasi dalam menghadapi sengketa hukum.

MAJELIS DAM MEDIATOR KINI MENGHADAPI UJIAN EFEKTIVITAS

Penundaan mediasi hingga pekan depan menunjukkan bahwa pengadilan masih memberikan ruang kepada para pihak untuk memenuhi kewajibannya. Namun semakin lama perkara tertahan:

  • kepastian hukum semakin tertunda,
  • biaya sosial dan proses meningkat,
  • dan efektivitas mediasi semakin dipertanyakan.

Pengadilan pada akhirnya berada dalam posisi penting menjaga keseimbangan antara hak prosedural para pihak dan kewajiban menjaga efektivitas proses peradilan.

PIK 2 DAN PERTARUHAN KEPASTIAN HUKUM

Perkara ini bukan lagi sekadar sengketa lahan biasa. Ia telah berkembang menjadi:

  • ujian terhadap kepatuhan prosedural,
  • ujian terhadap itikad baik berperkara,
  • ujian terhadap efektivitas mediasi,
  • serta ujian terhadap kepastian hukum di kawasan strategis.

Karena itu, publik kini tidak hanya menunggu hasil akhir perkara. Publik juga menunggu:

  • apakah para pihak benar-benar hadir dengan kesiapan hukum yang utuh,
  • apakah mediasi berjalan substantif,
  • dan apakah perkara akhirnya bergerak menuju pembuktian nyata.

KETIKA MEDIASI TERUS TERTUNDA, PERTANYAAN PUBLIK SEMAKIN BESAR

Mediasi seharusnya menjadi ruang penyelesaian. Namun dalam perkara ini, tahapan mediasi justru memperlihatkan bahwa persoalan mendasar belum sepenuhnya selesai:

  • legal standing sebelumnya dipersoalkan,
  • dokumen asli korporasi belum diperlihatkan,
  • Turut Tergugat terus tidak hadir,
  • dan kini mediasi kedua kembali tertunda.

Dalam kondisi seperti ini, publik mulai membaca lebih jauh apakah penundaan yang terus terjadi merupakan konsekuensi ketidaksiapan administratif, atau bagian dari dinamika procedural delay dalam perkara bernilai strategis tinggi?

Jawaban atas pertanyaan itu kemungkinan baru akan terlihat ketika perkara benar-benar masuk ke tahap pemeriksaan substansi.

Dan sampai titik itu tiba, perkara PIK 2 ini akan tetap menjadi sorotan bukan hanya karena nilai ekonominya, tetapi karena ia menyentuh satu hal yang lebih mendasar sejauh mana proses hukum mampu menghadirkan kepastian, keterbukaan, dan akuntabilitas di tengah sengketa kawasan strategis.

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)

DISCLAIMER

Tulisan ini merupakan karya jurnalistik berbasis fakta persidangan, dokumen proses hukum, serta kajian normatif terhadap hukum acara perdata dan regulasi mediasi di pengadilan. Seluruh analisis disusun dalam kerangka kepentingan publik, pendidikan hukum, dan pengawasan sosial terhadap proses peradilan.

Penulis merupakan kuasa hukum Penggugat dalam perkara Nomor 293/Pdt.G/2026/PN.Tng dan menyampaikan pandangan dalam kapasitas sebagai praktisi hukum dengan tetap menjunjung:

  • asas praduga tidak bersalah,
  • kode etik advokat,
  • independensi peradilan,
  • serta menghormati seluruh hak hukum para pihak yang berperkara.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, memvonis, atau menyatakan pihak tertentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor & Pewarta: CHY/ML

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *