MEDIASI PIK 2 MEMASUKI TITIK KRITIS: TERGUGAT TEGASKAN TOLAK DAMAI, PENGGUGAT SOROTI ABSENNYA PRINSIPAL DAN PERTANYAKAN ITIKAD BAIK

Bagikan

Perkara Nomor 293/Pdt.G/2026/PN.Tng Bergerak ke Arah Pemeriksaan Pokok Sengketa; Dari Legal Standing, Ketidakhadiran Berulang, hingga Kini Muncul Penegasan Sikap Tergugat untuk Melawan Gugatan di Persidangan

Redaksi Watchnews.co.id

Bacaan Lainnya

Kota Tangerang, 20-05-2026, Watchnews.co.id

MEDIASI MASIH BERJALAN, TETAPI ARAH KONFLIK KINI SEMAKIN TERBUKA

Perkara sengketa lahan di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dengan Nomor 293/Pdt.G/2026/PN.Tng memasuki babak baru setelah proses mediasi pada Rabu, 20 Mei 2026, memperlihatkan secara lebih terbuka posisi hukum masing-masing pihak.

Jika sebelumnya perkara ini lebih banyak disorot karena:

  • persoalan legal standing,
  • kelengkapan dokumen korporasi,
  • ketidakhadiran Turut Tergugat,
  • hingga berulangnya penundaan mediasi,

maka dalam mediasi terbaru mulai terlihat secara terang pihak Tergugat pada prinsipnya memilih melanjutkan perkara ke pemeriksaan pokok sengketa dan tidak menyetujui penyelesaian melalui mediasi.

Namun di balik sikap tersebut, muncul dinamika hukum lain yang justru semakin memperbesar perhatian publik:

  • prinsipal Tergugat kembali tidak hadir,
  • kewenangan kuasa mediasi diperdebatkan,
  • dan isu itikad baik dalam proses mediasi kembali menjadi sorotan utama.

TERGUGAT TEGASKAN TIDAK INGIN MENYELESAIKAN MELALUI MEDIASI

Dalam forum mediasi yang dipimpin Mediator Non-Hakim Hambali, S.H., M.H., Kuasa Tergugat menyampaikan bahwa seluruh pembahasan mediasi sebelumnya telah diteruskan kepada prinsipal Tergugat.

Namun hingga mediasi berlangsung prinsipal Tergugat disebut belum memberikan persetujuan untuk menyelesaikan perkara melalui jalur damai.

Karena itu, Tergugat memilih melanjutkan perkara ke pemeriksaan pokok sengketa di persidangan.

Pernyataan ini menjadi penting karena untuk pertama kalinya posisi Tergugat disampaikan secara eksplisit di forum mediasi.

Dengan kata lain jalur damai belum menemukan titik temu, dan perkara kini semakin mengarah pada pembuktian terbuka di persidangan.

ABSENNYA PRINSIPAL TERGUGAT KEMBALI MENJADI SOROTAN

Meski Kuasa Tergugat hadir dalam mediasi, perhatian utama justru tertuju pada ketidakhadiran prinsipal Tergugat.

Padahal pada mediasi sebelumnya, pihak Penggugat telah secara terbuka meminta agar prinsipal Tergugat dihadirkan untuk menunjukkan keseriusan dan efektivitas proses mediasi.

Dalam mediasi kali ini, Kuasa Penggugat kembali menegaskan bahwa mediasi seharusnya dijalankan dengan itikad baik.

Sebagai bentuk keseriusan, pihak Penggugat bahkan menghadirkan langsung prinsipal Penggugat dalam forum mediasi.

Langkah tersebut kemudian dikontraskan dengan ketidakhadiran prinsipal Tergugat yang kembali terjadi meskipun mediasi telah memasuki tahap penting.

Kuasa Penggugat mempertanyakan:

  • sejauh mana kewenangan Kuasa Tergugat,
  • apakah kuasa mediasi benar-benar cukup untuk mengambil keputusan strategis,
  • dan apakah ketidakhadiran prinsipal justru menunjukkan minimnya itikad baik dalam proses mediasi.

MEDIATOR TEGASKAN: PRINSIPAL PADA PRINSIPNYA WAJIB HADIR

Poin paling penting dalam mediasi kali ini muncul ketika mediator memberikan penjelasan normatif terkait kewajiban kehadiran prinsipal.

Mediator menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan PERMA tentang mediasi, para prinsipal pada prinsipnya wajib hadir dalam proses mediasi.

Pernyataan mediator ini penting karena memperkuat argumentasi bahwa mediasi bukan sekadar formalitas administratif yang cukup diwakili sepenuhnya oleh kuasa hukum.

Dasar hukumnya terdapat dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Pasal 6 ayat (1) menegaskan: “Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.”

Kehadiran langsung para pihak dimaksudkan agar:

  • proses negosiasi berjalan efektif,
  • keputusan dapat diambil secara substantif,
  • dan mediasi tidak berubah menjadi formalitas prosedural semata.

Mediator juga menjelaskan bahwa jika prinsipal tidak hadir, maka harus terdapat alasan yang sah serta pemberian kewenangan yang jelas kepada kuasa hukum.

SURAT KUASA MEDIASI MENJADI TITIK KRITIS BARU

Dalam mediasi tersebut, Kuasa Tergugat menunjukkan Surat Kuasa Khusus/istimewa yang disebut memberikan kewenangan untuk menghadiri mediasi dan mengambil keputusan.

Namun persoalan tidak berhenti di situ.

Pihak Penggugat kemudian meminta adanya pernyataan tertulis langsung dari prinsipal Tergugat.

Permintaan ini bukan tanpa alasan. Dalam perspektif hukum acara dan mediasi, keberadaan surat kuasa memang dapat memberikan kewenangan tertentu kepada kuasa hukum.

Namun ketika:

  • perkara menyangkut objek strategis,
  • mediasi berulang kali tertunda,
  • dan prinsipal tidak pernah hadir secara langsung,
    maka muncul kebutuhan untuk memastikan:
    apakah keputusan yang diambil benar-benar berasal dari kehendak prinsipal atau hanya sebatas posisi kuasa hukum.

Karena itu, Penggugat meminta agar pernyataan sikap terkait mediasi, penolakan terhadap gugatan, dan posisi terhadap tuntutan ganti rugi, ditandatangani langsung oleh Nono Sampono selaku Direktur Utama.

Namun permintaan ini kembali memunculkan perbedaan posisi.

Kuasa Tergugat menyatakan sepanjang dirinya telah menerima kuasa mediasi, maka pihak kuasa hukumlah yang akan menandatangani dokumen tersebut.

MEDIATOR BERI SINYAL PENTING: PENILAIAN AKAN MENJADI WEWENANG MAJELIS HAKIM

Dalam dinamika tersebut, mediator memberikan pernyataan yang sangat penting secara hukum.

Mediator menghimbau agar setiap resume, tanggapan, maupun pernyataan mediasi ditandatangani:

  • oleh kuasa hukum,
  • sekaligus oleh prinsipal masing-masing pihak.

Mediator menilai hal tersebut penting sebagai bentuk:

  • persetujuan,
  • pengetahuan,
  • dan tanggung jawab para pihak terhadap isi mediasi.

Namun mediator juga menyampaikan satu poin krusial apabila prinsipal tidak ikut menandatangani, maka hal tersebut akan menjadi penilaian majelis hakim yang memeriksa pokok perkara.

Pernyataan ini memiliki implikasi besar.

Artinya persoalan kehadiran prinsipal dan otoritas pengambilan keputusan tidak lagi semata menjadi isu mediasi, tetapi berpotensi menjadi bagian dari penilaian hakim terhadap sikap para pihak dalam proses peradilan.

KORELASI DENGAN SIDANG-SIDANG SEBELUMNYA: POLA YANG MULAI TERLIHAT

Jika dikaitkan dengan persidangan sebelumnya, maka muncul pola yang semakin jelas.

Tahap awal:

  • legal standing kuasa hukum dipersoalkan,
  • dokumen korporasi belum lengkap,
  • dokumen asli belum diperlihatkan.

Tahap berikutnya:

  • mediasi tertunda,
  • Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir,
  • alasan ketidakhadiran dikaitkan dengan agenda lain.

Kini:

  • prinsipal tetap tidak hadir,
  • keputusan disebut telah disampaikan melalui kuasa,
  • namun Penggugat mempertanyakan legitimasi dan kesungguhan posisi tersebut.

Dalam perspektif litigasi, pola seperti ini dapat menimbulkan dua pembacaan.

  • Pertama adanya ketidaksiapan administratif dan substantif.
  • Kedua adanya kecenderungan procedural delay atau pengelolaan ritme perkara agar tidak cepat masuk ke substansi pembuktian.

Tentu analisis ini belum merupakan kesimpulan hukum. Namun secara objektif hingga mediasi ketiga berjalan, perkara belum juga memasuki pemeriksaan pokok sengketa meskipun dinamika hukum terus berkembang.

ITIKAD BAIK DALAM MEDIASI KINI MENJADI TITIK SENTRAL

Dalam PERMA No. 1 Tahun 2016, konsep itikad baik memiliki posisi yang sangat penting.

Pasal 7 ayat (1) menyatakan: “Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan itikad baik.”

Ketentuan ini bukan norma simbolik.

Mahkamah Agung secara jelas menghendaki agar mediasi dijalankan secara serius, terbuka, dan substantif.

Karena itu, ketika:

  • prinsipal tidak hadir,
  • keputusan tidak disampaikan langsung,
  • dan mediasi terus tertunda,
    maka aspek itikad baik secara otomatis menjadi perhatian penting.

Terlebih lagi Penggugat telah menghadirkan prinsipal secara langsung sebagai bentuk keterbukaan dan keseriusan.

Kontras inilah yang kini menjadi salah satu titik paling tajam dalam dinamika mediasi perkara PIK 2.

PIK 2 DAN UJIAN AKUNTABILITAS KORPORASI

Perkara ini terus berkembang menjadi lebih dari sekadar sengketa tanah biasa. Karena berada di kawasan strategis bernilai ekonomi tinggi, setiap dinamika persidangan kini dibaca publik sebagai:

  • ujian terhadap tata kelola hukum,
  • ujian terhadap akuntabilitas korporasi,
  • dan ujian terhadap efektivitas proses peradilan.

Dalam konteks hukum modern, terutama pasca lahirnya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional korporasi ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki tanggung jawab lebih luas, termasuk dalam aspek kepatuhan hukum dan representasi dalam proses peradilan.

Karena itu ketidakhadiran prinsipal, perdebatan soal kewenangan kuasa, dan pola procedural stagnation, mulai dipandang bukan sekadar isu teknis, melainkan bagian dari penilaian publik terhadap governance dan compliance korporasi.

MEDIASI MASIH BERJALAN, TETAPI POSISI PARA PIHAK KINI SEMAKIN TERBUKA

Perkembangan mediasi tanggal 20 Mei 2026 memperlihatkan satu hal penting jalur damai belum menemukan titik temu.

Tergugat memilih melanjutkan perkara ke pemeriksaan pokok sengketa. Namun pada saat yang sama:

  • prinsipal kembali tidak hadir,
  • kewenangan kuasa diperdebatkan,
  • dan itikad baik mediasi kembali menjadi sorotan.

Kini publik menunggu apakah pada mediasi berikutnya tanggal 3 Juni 2026 akan muncul kejelasan lebih tegas dari pihak prinsipal, atau perkara ini benar-benar bergerak menuju pertarungan pembuktian penuh di persidangan.

Dan jika itu terjadi, maka seluruh dasar penguasaan lahan, legalitas administrasi, dan hubungan hukum para pihak, akan mulai diuji secara terbuka di hadapan pengadilan.

DISCLAIMER

Tulisan ini merupakan karya jurnalistik berbasis fakta persidangan dan proses mediasi sebagaimana berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, disertai kajian normatif terhadap hukum acara perdata dan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Penulis merupakan Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara Nomor 293/Pdt.G/2026/PN.Tng dan menyampaikan pandangan dalam kapasitas sebagai praktisi hukum dengan tetap menjunjung:

  • asas praduga tidak bersalah,
  • kode etik advokat,
  • independensi peradilan,
  • serta hak-hak hukum seluruh pihak yang berperkara.

Seluruh uraian tidak dimaksudkan sebagai

vonis, tuduhan pidana, maupun bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor & Pewarta: CHY/ML

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *