BANJIR BANDANG LUBUK MINTURUN, HUTAN HULU DAS AIR DINGIN DISOROT: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB JIKA KERUSAKAN TERBUKTI?

Bagikan

Dugaan Pembukaan Lahan untuk Lapangan Golf, Bantahan Mantan Wali Kota Padang, dan Ujian Penegakan Hukum Lingkungan di Sumatera Barat

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum / Advokat)

13-10-2026, WATCHNEWS.CO.ID | PADANG

Banjir bandang yang dilaporkan menerjang kawasan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Sabtu, 10 Oktober 2026, memunculkan pertanyaan serius mengenai kondisi lingkungan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Air Dingin.

Di tengah perhatian terhadap peristiwa tersebut, muncul informasi mengenai dugaan pembukaan tutupan hutan di kawasan hulu yang dikaitkan dengan rencana pembangunan lapangan golf dan kegiatan usaha lainnya.

Pemberitaan sebelumnya juga menyoroti dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar.

Namun, terdapat perbedaan mendasar antara dugaan perubahan tutupan hutan, dugaan pelanggaran hukum kehutanan, dan tuduhan bahwa suatu kegiatan menjadi penyebab banjir bandang.

Ketiganya harus diuji melalui bukti yang berbeda.

Informasi yang beredar menyebut adanya sorotan WALHI Sumatera Barat dan Konsentris terhadap perubahan tutupan lahan di kawasan hulu DAS Air Dingin. Disebutkan pula bahwa Fauzi Bahar membantah lahan yang dikaitkan dengannya berada di kawasan hutan lindung serta menyatakan kepemilikannya didukung sertifikat resmi.

Pernyataan-pernyataan tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dan pemeriksaan dokumen.

Jika dugaan pembukaan kawasan hutan lindung benar terjadi, negara tidak boleh mengabaikannya. Namun, jika kegiatan tersebut berada di luar kawasan hutan dan memenuhi seluruh ketentuan, fakta tersebut juga harus diakui secara objektif.

Persoalan ini harus diselesaikan dengan peta, dokumen, data ilmiah, dan hukum—bukan semata-mata pernyataan para pihak.

1. Banjir Bandang dan Persoalan Hulu DAS: Ada Hubungan Geografis, tetapi Bagaimana Hubungan Sebab-Akibatnya?

DAS merupakan wilayah daratan yang secara topografis menampung, menyimpan, dan mengalirkan air hujan menuju sungai dan badan air penerima.

Dalam satu sistem DAS, perubahan kondisi kawasan hulu dapat memengaruhi karakteristik aliran air di bagian tengah maupun hilir.

Tutupan hutan berperan dalam intersepsi hujan, infiltrasi air, stabilitas tanah, pengendalian erosi, dan pengaturan aliran permukaan.

Ketika vegetasi berkurang dan tanah mengalami pemadatan atau perubahan kontur, kemampuan kawasan untuk mengendalikan limpasan dapat berubah.

Pada kondisi tertentu, perubahan tersebut berpotensi meningkatkan debit puncak, erosi, dan sedimentasi sungai.

Akan tetapi, banjir bandang merupakan peristiwa yang dapat dipengaruhi banyak faktor, termasuk intensitas dan durasi hujan ekstrem, karakteristik geologi, kemiringan lereng, kondisi saluran sungai, longsoran, material kayu, penyempitan alur, dan perubahan penggunaan lahan.

Karena itu, kedekatan geografis antara lokasi pembukaan lahan yang diduga terjadi di hulu dan kawasan permukiman terdampak di hilir belum cukup untuk menyimpulkan hubungan kausal langsung.

Diperlukan kajian hidrologi yang mampu menjawab apakah perubahan tutupan lahan tertentu memberikan kontribusi terukur terhadap peristiwa banjir.

Jika hubungan sebab-akibat itu terbukti, persoalan dapat berkembang dari dugaan pelanggaran tata kelola lahan menjadi perkara tanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat.

2. Dugaan Lapangan Golf di Kawasan Hulu: Siapa yang Menjamin Legalitasnya?

Pembangunan lapangan golf merupakan kegiatan yang dapat membutuhkan perubahan bentang lahan, sistem drainase, fasilitas penunjang, dan pengelolaan air.

Karena itu, apabila kegiatan direncanakan pada kawasan yang mempunyai fungsi perlindungan ekologis, seluruh aspek legalitas harus diperiksa.

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah, memberikan perlindungan khusus terhadap kawasan hutan lindung.

Pasal 1 angka 8 UU Kehutanan mendefinisikan hutan lindung sebagai kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, termasuk pengaturan tata air, pencegahan banjir, dan pengendalian erosi.

Pasal 26 mengatur bentuk pemanfaatan hutan lindung, sedangkan Pasal 38 mengatur penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan dengan pembatasan tertentu.

Ketentuan lebih lanjut terdapat dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan beserta peraturan pelaksanaannya.

Jika lokasi proyek benar berada dalam kawasan hutan lindung, perlu diuji apakah jenis kegiatan yang direncanakan diperbolehkan dan apakah persetujuan yang diwajibkan telah dipenuhi.

Sebaliknya, apabila lokasi berada di luar kawasan hutan lindung, pengembang tetap wajib memenuhi ketentuan tata ruang, pertanahan, dan perlindungan lingkungan.

Status lahan harus dibuktikan berdasarkan koordinat dan peta hukum resmi, bukan hanya berdasarkan penyebutan wilayah atau klaim kepemilikan.

3. Fauzi Bahar Membantah: Apakah Sertifikat Tanah Cukup Menjawab Persoalan?

Informasi yang disampaikan kepada penulis menyebut Fauzi Bahar membantah bahwa lahan yang dikaitkan dengannya berada di dalam kawasan hutan lindung.

Ia juga disebut menyatakan bahwa lahan tersebut memiliki sertifikat resmi dan tidak berhubungan dengan banjir bandang.

Bantahan itu merupakan informasi penting yang harus ditempatkan secara proporsional dalam pemberitaan.

Secara hukum, sertifikat hak atas tanah merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan.

Namun, sertifikat tanah tidak secara otomatis membuktikan bahwa setiap kegiatan di atas tanah tersebut telah memenuhi ketentuan lingkungan hidup, tata ruang, atau kehutanan.

Pemeriksaan harus dilakukan terhadap batas bidang tanah, koordinat lokasi, dasar penerbitan hak, status kawasan hutan, dan dokumen kegiatan usaha.

Jika ditemukan tumpang tindih antara sertifikat dan peta kawasan hutan, penyelesaiannya harus melalui pemeriksaan riwayat penguasaan, proses penetapan kawasan, ketentuan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, serta kewenangan instansi terkait.

Keberadaan tumpang tindih peta tidak boleh langsung diperlakukan sebagai bukti pemalsuan sertifikat ataupun tindak pidana.

Demikian pula, kedudukan seseorang sebagai mantan kepala daerah tidak dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa ia memperoleh tanah atau izin secara melawan hukum.

Namun, apabila terdapat bukti bahwa kewenangan jabatan pernah digunakan untuk memfasilitasi keputusan yang melanggar hukum, hal tersebut patut diperiksa secara terpisah.

4. Rencana Pemeriksaan Koordinat 14 Oktober: Ujian Transparansi

Informasi yang beredar menyebut adanya rencana pemeriksaan koordinat bersama antara pihak yang mengkritisi pembukaan lahan dan pihak yang membantah dugaan tersebut pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Apabila agenda itu benar terlaksana, pemeriksaan tidak cukup dilakukan melalui kunjungan visual.

Pemeriksaan idealnya melibatkan instansi kehutanan, ATR/BPN, pemerintah daerah, ahli geospasial, serta pihak independen yang relevan.

Titik koordinat dan batas poligon lahan harus dicocokkan dengan peta kawasan hutan, data bidang tanah, dan rencana tata ruang yang berlaku.

Hasilnya perlu dituangkan dalam berita acara yang dapat diperiksa.

Pemeriksaan juga harus membedakan antara lokasi tanah yang dimiliki seseorang, lokasi kegiatan pembukaan lahan, dan lokasi proyek yang direncanakan.

Ketiga lokasi tersebut tidak boleh diasumsikan identik tanpa pembuktian.

Jika hasilnya menunjukkan bahwa pembukaan lahan berada dalam kawasan hutan lindung, pemeriksaan legalitas kegiatan harus segera dilanjutkan.

Jika hasilnya menunjukkan sebaliknya, publik tetap berhak memperoleh penjelasan mengenai kewajiban lingkungan yang berlaku terhadap kegiatan tersebut.

5. Potensi Pelanggaran Hukum Lingkungan dan Kehutanan

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, menjadi dasar untuk menguji kemungkinan pelanggaran kewajiban lingkungan.

Pasal 69 memuat sejumlah larangan di bidang perlindungan lingkungan hidup.

Pasal 87 menjadi dasar tanggung jawab perdata atas pencemaran atau kerusakan lingkungan dalam kondisi yang diatur undang-undang.

Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur tindak pidana lingkungan terkait pelampauan baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan, dengan unsur kesengajaan atau kelalaian yang berbeda.

Tidak setiap perubahan tutupan lahan otomatis memenuhi unsur tindak pidana tersebut.

Untuk menerapkan ketentuan pidana, diperlukan pembuktian perbuatan, unsur kesalahan, parameter lingkungan yang relevan, serta hubungan sebab-akibat sesuai rumusan delik.

Selain UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah, perlu diperiksa apabila ditemukan kegiatan yang termasuk perbuatan terlarang dalam kawasan hutan.

Penegakan hukum juga harus mempertimbangkan pertanggungjawaban korporasi apabila kegiatan dilakukan melalui badan usaha.

Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pekerja atau operator alat berat jika terdapat bukti bahwa kegiatan dikendalikan atau diperintahkan oleh pihak lain.

6. Jika Banjir Menimbulkan Kerugian, Siapa yang Dapat Digugat?

Apabila masyarakat mengalami kerugian akibat banjir, pertanggungjawaban hukum harus ditentukan berdasarkan perbuatan dan hubungan sebab-akibat yang dapat dibuktikan.

Pasal 87 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan dasar tuntutan ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran atau kerusakan lingkungan menurut persyaratan undang-undang.

Dalam konteks gugatan, bukti penting mencakup kondisi lingkungan, kegiatan yang diduga menjadi penyebab, dampak yang timbul, dan kerugian yang dapat diukur.

Banjir yang terjadi setelah suatu pembukaan lahan bukan dengan sendirinya bukti bahwa pembukaan lahan tersebut menjadi penyebab banjir.

Jika penelitian menunjukkan adanya kontribusi beberapa faktor, pengujian tanggung jawab juga harus mempertimbangkan peran masing-masing pihak berdasarkan bukti.

Selain gugatan individu, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mekanisme gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan hidup, dan hak gugat pemerintah dalam kondisi tertentu.

Mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen perlindungan masyarakat apabila persyaratannya terpenuhi.

7. Apakah Ada Potensi Penyalahgunaan Kewenangan dan Korupsi?

Dugaan keterlibatan mantan wali kota perlu ditelaah secara terpisah dari persoalan ekologis.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagaimana telah diubah, mengatur larangan penyalahgunaan wewenang dan prinsip keabsahan keputusan administrasi.

Apabila ditemukan keputusan yang diduga diterbitkan dengan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang, pemeriksaan administratif dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia.

Kemungkinan tindak pidana korupsi baru dapat dipertimbangkan apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur ketentuan pidana.

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, misalnya, mengatur tindak pidana penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan dengan unsur-unsur khusus, termasuk tujuan menguntungkan pihak tertentu dan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 relevan dalam memahami pembuktian kerugian negara aktual untuk penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Dengan demikian, hubungan bisnis, kepemilikan tanah, atau riwayat jabatan tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi.

Pemeriksaan harus diarahkan pada dokumen keputusan, kronologi perizinan, kewenangan pejabat, transaksi yang relevan, dan bukti perbuatan melawan hukum.

8. Pemerintah Tidak Boleh Hanya Menunggu Polemik Mereda

Peristiwa banjir dan dugaan perubahan tutupan hutan seharusnya mendorong evaluasi tata kelola DAS Air Dingin secara menyeluruh.

Pemerintah perlu memeriksa kondisi kawasan hulu, perubahan penggunaan lahan, titik rawan erosi, penyempitan alur sungai, sistem drainase, dan risiko bencana bagi masyarakat.

UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memberikan kerangka tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga relevan terhadap perlindungan dan pengelolaan sumber daya air.

Sementara itu, PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai memberikan kerangka pengelolaan DAS secara terpadu.

Pemeriksaan terhadap satu proyek penting, tetapi tidak boleh mengabaikan faktor lain yang mungkin berkontribusi terhadap kerentanan banjir.

Jika hanya satu lokasi diperiksa sementara perubahan penggunaan lahan lain dibiarkan, hasil evaluasi dapat menjadi tidak lengkap.

Pemerintah harus mengedepankan pencegahan risiko, pengawasan kegiatan, dan rehabilitasi kawasan yang memerlukan pemulihan.

9. Hak Masyarakat atas Lingkungan Hidup dan Informasi Publik

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 menempatkan pengelolaan sumber daya alam dalam kerangka kemakmuran rakyat dan keberlanjutan.

Karena itu, masyarakat berhak mempertanyakan kebijakan pemanfaatan kawasan yang berpotensi memengaruhi keselamatan lingkungan dan kehidupan mereka.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat digunakan untuk meminta informasi yang berada dalam penguasaan badan publik, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan secara sah.

Dokumen yang perlu diminta antara lain:

  • Peta status kawasan;
  • Keputusan perizinan yang relevan;
  • Informasi persetujuan lingkungan;
  • Hasil pemeriksaan atau pengawasan pemerintah.

Keterbukaan dokumen bukan berarti semua tuduhan harus dibenarkan.

Sebaliknya, transparansi merupakan cara terbaik untuk memastikan bahwa tuduhan dapat diuji secara objektif dan bantahan memperoleh penilaian yang adil.

10. Banjir Harus Diselidiki, Dugaan Pembukaan Hutan Harus Dibuktikan

Menurut hemat penulis, terdapat tiga agenda yang tidak boleh dicampuradukkan.

  1. Pertama, penanganan banjir bandang dan perlindungan masyarakat terdampak merupakan kewajiban mendesak pemerintah berdasarkan kewenangannya.
  2. Kedua, dugaan pembukaan kawasan hutan lindung harus diperiksa melalui verifikasi status kawasan, legalitas kegiatan, dan pemeriksaan lingkungan.
  3. Ketiga, dugaan keterlibatan mantan pejabat publik harus diuji berdasarkan tindakan konkret, dokumen, kewenangan, dan bukti hukum yang sah.

Apabila ketiganya memiliki keterkaitan yang dapat dibuktikan, konsekuensi hukumnya dapat menjadi lebih luas, termasuk pemulihan lingkungan, ganti kerugian, sanksi administratif, dan pertanggungjawaban pidana sesuai unsur masing-masing.

Namun, jika hubungan kausal atau dugaan pelanggaran tidak terbukti, kesimpulan hukum juga harus mencerminkan keadaan tersebut.

Banjir bandang tidak boleh dijadikan alat untuk menghukum seseorang tanpa bukti. Sebaliknya, bencana juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup pemeriksaan terhadap dugaan kerusakan lingkungan.

Di sinilah integritas pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan lembaga pengawas diuji.

Pertanyaan publik harus dijawab secara terbuka:

  • Bagaimana status hukum kawasan?
  • Kegiatan apa yang berlangsung di hulu DAS Air Dingin?
  • Apakah seluruh persyaratan dipenuhi?
  • Sejauh mana perubahan penggunaan lahan berkontribusi terhadap risiko banjir?

Jika ditemukan pelanggaran, hukum harus ditegakkan. Jika ditemukan kerusakan, pemulihan harus dilakukan. Jika tuduhan tidak terbukti, nama baik pihak yang dituduh juga harus dihormati.

Keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi maupun pertarungan opini.

Akhwil, S.H. Praktisi Hukum / Advokat

 Landasan Hukum

  • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33;
  • UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya;
  • UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan beserta perubahannya;
  • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya;
  • UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahannya;
  • UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya;
  • UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  • UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
  • UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  • PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
  • PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  • PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Catatan: Tulisan ini merupakan opini hukum berdasarkan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi independen. Tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa individu atau badan usaha tertentu telah melakukan pelanggaran hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *