Opini Hukum
Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
TangerangKota, 12-03-2026, Watchnews.co.id
Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang yang meminta izin kepada Bupati untuk “menjewer pejabat nakal” dalam pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diberitakan media Kabar6.com, sekilas terdengar sebagai komitmen tegas dalam pemberantasan korupsi. Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih, pernyataan tersebut tentu menjadi harapan bahwa aparat penegak hukum akan benar-benar bertindak tanpa pandang bulu.
Namun di sisi lain, publik juga dihadapkan pada sejumlah pertanyaan yang tidak sederhana. Mengapa dalam berbagai kasus yang menyita perhatian masyarakat luas, penegakan hukum kerap kali terlihat berhenti pada level pelaksana di lapangan, sementara aktor kebijakan yang lebih tinggi jarang tersentuh proses hukum?
Pertanyaan tersebut semakin relevan ketika mencermati beberapa kasus yang berkembang di Kabupaten Tangerang dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa yang sempat dihentikan penyidikannya, polemik konflik lahan masyarakat pesisir yang berkaitan dengan proyek PIK 2, hingga kasus pagar laut di wilayah pesisir Tangerang yang menjadi sorotan media nasional.
Dalam sejumlah pemberitaan media, proses penegakan hukum terhadap berbagai kasus tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik mengenai siapa sebenarnya aktor yang paling bertanggung jawab.
Di sinilah pernyataan “menjewer pejabat nakal” menjadi menarik untuk dibaca lebih jauh. Apakah pernyataan tersebut akan menjadi awal dari penegakan hukum yang lebih berani dan transparan? Ataukah hanya akan menjadi bagian dari retorika seremonial yang kerap muncul dalam pergantian pejabat penegak hukum di daerah?
Tulisan ini mencoba membaca persoalan tersebut dari perspektif hukum dan kepentingan publik, dengan merujuk pada berbagai pemberitaan media serta kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.
RETORIKA PENEGAKAN HUKUM DAN HARAPAN PUBLIK
Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, yang meminta izin kepada Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid untuk “menjewer pejabat nakal” dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diberitakan media online Kabar6.com (9 Maret 2026), memang menarik perhatian publik.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara lepas sambut Kajari Kabupaten Tangerang di Gedung Serba Guna Tigaraksa.
Secara simbolik, pernyataan tersebut mencerminkan komitmen moral aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor) di daerah yang dikenal sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia.
Namun dalam praktiknya, masyarakat tidak hanya membutuhkan komitmen verbal. Publik menunggu bukti nyata berupa penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih.
Dalam banyak pengalaman penegakan hukum di berbagai daerah, persoalan terbesar pemberantasan korupsi bukan terletak pada kurangnya aturan hukum. Indonesia memiliki perangkat undang-undang yang cukup kuat untuk menjerat pelaku korupsi. Persoalannya justru sering terletak pada keberanian dan konsistensi dalam menegakkan hukum terhadap aktor yang memiliki kekuasaan, pengaruh politik, atau kekuatan ekonomi besar.
KASUS RSUD TIGARAKSA DAN PERTANYAAN YANG BELUM TERJAWAB
Salah satu kasus yang pernah menjadi perhatian publik adalah dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.
Dalam berbagai pemberitaan media dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, disebutkan bahwa terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai indikasi kerugian negara dalam proses pengadaan lahan tersebut.
Selain itu, juga muncul informasi mengenai adanya pengembalian uang kepada negara, yang dalam praktik hukum sering menjadi indikator awal adanya dugaan penyimpangan.
Namun perkara tersebut kemudian dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Secara hukum, perlu dipahami bahwa Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: jika terdapat temuan kerugian negara dan bahkan ada pengembalian uang kepada negara, mengapa perkara tersebut berakhir tanpa adanya penetapan tersangka?
Pertanyaan tersebut tentu tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari kebutuhan publik akan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
KONFLIK LAHAN PANTURA DAN PROYEK PIK 2
Isu konflik lahan masyarakat pesisir Tangerang yang berkaitan dengan proyek PIK 2 juga menjadi salah satu persoalan yang banyak dibicarakan di ruang publik.
Berbagai pemberitaan media termasuk Watchnews.co.id menyoroti dinamika perjuangan masyarakat pesisir dalam mempertahankan hak atas tanah mereka serta berbagai persoalan yang muncul dalam proses pembebasan lahan.
Dalam perspektif hukum, konflik seperti ini dapat berkaitan dengan:
- Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah
- Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960
- serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan dan tata ruang.
Dalam banyak konflik agraria di Indonesia, persoalan yang muncul seringkali tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut relasi kekuatan antara masyarakat dengan kepentingan investasi besar.
Situasi seperti ini sering menimbulkan kesan di tengah masyarakat bahwa hukum terkadang berjalan tidak seimbang ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang sangat besar.
DUGAAN PENYIMPANGAN PENGADAAN DAN TUNJANGAN DPRD
Selain persoalan konflik lahan, sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah juga dikenal sebagai salah satu sektor yang paling rawan terjadinya praktik korupsi.
Regulasi yang mengatur sektor ini antara lain Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam berbagai laporannya juga mencatat bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang paling sering terkait dengan kasus korupsi di tingkat pemerintah daerah.
Selain itu, berbagai daerah di Indonesia juga pernah menghadapi persoalan terkait dugaan penyimpangan tunjangan anggota DPRD, seperti tunjangan perumahan dan transportasi.
Jika tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran negara atau daerah.
KASUS PAGAR LAUT DAN LOGIKA PENEGAKAN HUKUM
Salah satu kasus yang paling menyedot perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir adalah kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang.
Kasus ini bahkan menjadi sorotan berbagai media nasional seperti Kompas.com, Tempo.co, dan Detik.com.
Dalam perkembangan penegakan hukum, aparat penegak hukum menetapkan beberapa tersangka yang berada pada level pemerintahan desa, antara lain:
- Kepala Desa Kohod
- Sekretaris Desa Kohod
- serta beberapa pihak yang disebut sebagai pelaku lapangan.
Namun publik tentu sulit menerima logika bahwa sebuah aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut, yang secara hukum memerlukan berbagai izin dan kebijakan lintas sektor hanya melibatkan aparat desa semata.
Dalam kerangka hukum nasional, pemanfaatan ruang laut diatur dalam:
- UU No.27 Tahun 2007 jo UU No.1 Tahun 2014 tentang Wilayah Pesisir
- UU No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Karena itu muncul pertanyaan publik yang sangat mendasar: apakah mungkin sebuah aktivitas yang berdampak pada wilayah pesisir dapat berjalan tanpa adanya proses kebijakan dan perizinan pada level yang lebih tinggi?
Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan refleksi publik atas pentingnya penegakan hukum yang menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaksana di lapangan saja.
LANDASAN HUKUM PEMBERANTASAN KORUPSI
Beberapa ketentuan hukum yang menjadi dasar pemberantasan korupsi di Indonesia antara lain:
- Pasal 2 UU Tipikor: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
- Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan negara merupakan tindak pidana korupsi.
- Pasal 4 UU Tipikor: Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
- Pasal 30 UU Kejaksaan: Kejaksaan memiliki kewenangan dalam penuntutan dan penanganan tindak pidana korupsi.
PERSPEKTIF KONSTITUSI DAN KEBEBASAN KRITIK
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No.013-022/PUU-IV/2006 menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi sepanjang disampaikan untuk kepentingan publik.
Selain itu UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan demikian, diskursus publik mengenai penegakan hukum merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.
ANTARA RETORIKA DAN KEBERANIAN PENEGAKAN HUKUM
Pada akhirnya, pernyataan tentang kesiapan untuk “menjewer pejabat nakal” akan diuji bukan oleh kata-kata, tetapi oleh tindakan nyata dalam penegakan hukum.
Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan pada keberadaan undang-undang, tetapi pada keberanian untuk menegakkan hukum secara adil dan tidak tebang pilih.
Jika penegakan hukum hanya berhenti pada level pelaksana di lapangan sementara aktor kebijakan yang lebih tinggi tidak pernah tersentuh, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan terus mengalami erosi.
Sebaliknya, jika aparat penegak hukum mampu menunjukkan keberanian dan integritas dalam menangani berbagai kasus yang menjadi perhatian publik, maka hal tersebut akan menjadi langkah penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Sebagaimana adagium hukum klasik yang sering dikutip:
Fiat Justitia Ruat Caelum — hukum harus ditegakkan walaupun langit runtuh.
Catatan Redaksi
Tulisan ini merupakan opini hukum untuk kepentingan edukasi publik dan kontrol sosial dengan merujuk pada berbagai pemberitaan media.
Seluruh pihak yang disebut tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pandangan dalam tulisan ini juga diperkaya oleh pengalaman penulis sebagai kuasa hukum dalam pendampingan hukum masyarakat Pantura Kabupaten Tangerang yang memperjuangkan hak masyarakat yang terdampak pembebasan lahan oleh proyek PIK 2 yang hingga saat ini masih menyisakan berbagai persoalan terkait kepemilikan tanah masyarakat.
Sumber:
- Kabar6.com
- Watchnews.co.id
- Kompas.com
- Tempo.co
- Detik.com







