Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)
Kota Tangerang, 09-06-2026, Watchnews.co.id
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan Perumda Tirta Benteng, PT Tangerang Nusantara Global (TNG), dan Perumda Pasar Kota Tangerang pada 9 Juni 2026 menjadi salah satu agenda penting yang menyita perhatian publik.
Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan diberitakan berbagai media, kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Secara normatif, langkah tersebut patut diapresiasi.
Negara modern memang membutuhkan pendekatan preventif dalam pengelolaan pemerintahan dan badan usaha milik daerah. Aparat penegak hukum tidak hanya berfungsi menindak setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga membantu mencegah terjadinya pelanggaran melalui pendampingan dan pertimbangan hukum.
Namun dalam konteks Kota Tangerang, publik memiliki alasan yang cukup kuat untuk mengajukan satu pertanyaan mendasar:
- Apakah MoU ini akan menjadi instrumen untuk mengevaluasi persoalan tata kelola yang sudah berlangsung selama ini, atau hanya menjadi mekanisme pengawalan terhadap kebijakan yang akan datang?
Pertanyaan ini penting karena ketiga BUMD tersebut bukanlah entitas yang bebas dari sorotan publik.
Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat, media, aktivis, dan berbagai kelompok pemerhati kebijakan daerah telah menyoroti sejumlah aspek terkait kinerja BUMD, efektivitas investasi, pengelolaan aset, kemitraan dengan pihak ketiga, hingga tingkat kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Karena itu, makna strategis MoU ini tidak dapat dipisahkan dari konteks persoalan yang telah berkembang sebelumnya.
MoU BUKAN SERTIFIKAT BEBAS MASALAH
Secara hukum, perlu ditegaskan bahwa MoU dengan Kejaksaan tidak memiliki konsekuensi menghapus persoalan yang telah terjadi sebelum kerja sama tersebut ditandatangani.
Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan memang memberikan kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah maupun BUMD.
Namun kewenangan tersebut tidak identik dengan pemberian legitimasi terhadap seluruh kebijakan yang pernah diambil.
Jika terdapat kontrak, investasi, kerja sama bisnis, atau pengelolaan aset yang menimbulkan pertanyaan hukum, maka keberadaan MoU tidak menghilangkan hak publik untuk meminta evaluasi, audit, maupun pemeriksaan terhadap kebijakan tersebut.
Di sinilah pentingnya membedakan fungsi pendampingan hukum dengan fungsi penegakan hukum.
Pendampingan hukum bertujuan mencegah kesalahan.
Sedangkan penegakan hukum bertujuan memproses dugaan pelanggaran yang telah terjadi.
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.
PERTANYAAN BESAR TERHADAP KONTRAK-KONTRAK LAMA
Salah satu isu yang layak mendapat perhatian adalah berbagai kerja sama yang telah dilakukan BUMD dengan pihak ketiga.
Dalam perspektif hukum bisnis dan tata kelola BUMD, ukuran keberhasilan sebuah kerja sama tidak terletak pada besarnya nilai proyek atau banyaknya mitra usaha.
Ukuran utamanya adalah:
- Apakah kerja sama tersebut menguntungkan daerah?
- Apakah pelayanan publik meningkat?
- Apakah aset daerah terlindungi?
- Apakah proses pengambilan keputusannya sesuai hukum?
- Apakah seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel?
Karena itu, publik berhak mengetahui apakah MoU dengan Kejaksaan akan diikuti oleh langkah yang lebih substansial berupa legal audit terhadap berbagai kerja sama yang telah berjalan.
Jika tujuan kerja sama ini adalah memperkuat tata kelola, maka evaluasi terhadap kontrak-kontrak lama semestinya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembenahan.
TRANSPARANSI ADALAH UJIAN SESUNGGUHNYA
Selama ini banyak persoalan BUMD di berbagai daerah muncul bukan karena kekurangan regulasi.
Persoalan muncul karena minimnya transparansi.
Publik sering kali hanya mengetahui adanya kerja sama, investasi, atau proyek besar, tetapi tidak memperoleh akses yang memadai terhadap hasil, manfaat, maupun risiko dari kebijakan tersebut.
Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset publik.
Karena itu, apabila MoU ini benar-benar dimaksudkan untuk memperkuat akuntabilitas, maka keterbukaan informasi harus menjadi langkah lanjutan yang nyata.
MOMENTUM PEMBENAHAN YANG TIDAK BOLEH DISIA-SIAKAN
MoU antara Kejari Kota Tangerang dan tiga BUMD dapat menjadi titik awal reformasi tata kelola yang serius.
Namun reformasi tidak lahir dari penandatanganan dokumen.
Reformasi lahir dari keberanian melakukan evaluasi, Keberanian membuka data, Keberanian memperbaiki kontrak yang merugikan, Keberanian menindaklanjuti temuan audit Dan keberanian memastikan bahwa seluruh kebijakan BUMD benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat.
Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan publik bukan sekadar kepastian hukum bagi pengelola BUMD.
Yang lebih penting adalah kepastian bahwa aset daerah dikelola secara benar, profesional, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.
Maka pertanyaan yang kini layak diajukan kepada seluruh pihak bukan lagi mengapa MoU itu ditandatangani.
Melainkan:
- Apakah setelah MoU ini ditandatangani, ketiga BUMD siap membuka ruang evaluasi terhadap seluruh kebijakan strategis yang selama ini menjadi perhatian publik?
Di situlah ukuran keberhasilan sesungguhnya dari kerja sama tersebut akan diuji.
Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)
CATATAN
Opini ini disusun untuk kepentingan edukasi publik, penguatan tata kelola pemerintahan, dan pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat berdasarkan prinsip negara hukum, transparansi, akuntabilitas, serta asas praduga tak bersalah.
Editor & Pewarta: CHY/ML








