Membaca Benang Merah Kasus Ayodhya Garden dan Temuan Bapenda Banten dalam Perspektif Hukum, Tata Kelola, dan Akuntabilitas Publik
Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)
AIR BUKAN SEKADAR KOMODITAS, MELAINKAN HAK DASAR YANG DILINDUNGI NEGARA
Dalam beberapa hari terakhir, publik di Provinsi Banten dan Kota Tangerang disuguhkan dua peristiwa yang tampak berbeda namun menyisakan pertanyaan yang sama tentang tata kelola sumber daya air dan perlindungan hak masyarakat.
Pertama, pernyataan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Berly Rizky Natakusumah, yang mengungkap adanya dugaan sejumlah perusahaan atau pengusaha air minum yang masih menggunakan tarif rumah tangga meskipun air tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan usaha dan diperjualbelikan kembali.
Kedua, mencuatnya keluhan warga Cluster Ayodhya Garden, Kota Tangerang, yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Tangerang terkait dugaan pemutusan aliran air bersih secara sepihak, ketidaktransparanan pengelolaan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), hingga mekanisme distribusi air yang dikelola oleh pihak pengembang.
Sepintas, kedua persoalan tersebut berdiri sendiri. Namun apabila dicermati secara lebih mendalam, keduanya memiliki irisan yang sama: penguasaan, distribusi, dan pengawasan air oleh pihak perantara di luar pengguna akhir.
Pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar siapa yang membayar air dan siapa yang menerima air. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah:
Ketika air sebagai layanan publik berada dalam penguasaan pihak perantara, siapa yang bertanggung jawab apabila hak masyarakat atas air bersih terganggu?
DARI TEMUAN BAPENDA BANTEN: DUGAAN PENYALAHGUNAAN KLASIFIKASI ATAU GEJALA LEMAHNYA PENGAWASAN?
Pernyataan Bapenda Banten sesungguhnya tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan perbedaan tarif.
Jika benar terdapat pelaku usaha yang memperoleh air dengan tarif rumah tangga namun memanfaatkannya untuk kegiatan komersial, maka yang dipersoalkan bukan hanya soal selisih tagihan.
Yang dipertaruhkan adalah integritas sistem pengawasan. Dalam tata kelola air modern dikenal istilah Non-Revenue Water (NRW) atau air tidak berekening.
Selama ini masyarakat memahami NRW hanya sebagai kebocoran pipa dan kehilangan air secara fisik. Padahal dalam praktik internasional, NRW juga mencakup apparent losses atau kehilangan administratif, seperti:
- salah klasifikasi pelanggan;
- kesalahan pencatatan;
- manipulasi data penggunaan;
- pemanfaatan yang tidak sesuai golongan tarif.
Jika dugaan yang disampaikan Bapenda terbukti, maka persoalan tersebut dapat menjadi indikator adanya celah pengawasan yang memungkinkan terjadinya kehilangan pendapatan publik.
Pertanyaan yang patut diajukan adalah:
- Bagaimana sebuah usaha yang menjalankan aktivitas komersial dapat tetap berada dalam kategori rumah tangga tanpa terdeteksi dalam jangka waktu tertentu?
- Apakah sistem pengawasan berjalan?
- Apakah verifikasi pelanggan dilakukan secara berkala?
- Ataukah terdapat kelemahan tata kelola yang selama ini luput dari perhatian?
AYODHYA GARDEN: KETIKA WARGA TIDAK BERHADAPAN LANGSUNG DENGAN PENYEDIA AIR
Kasus Ayodhya Garden membuka dimensi persoalan yang berbeda namun memiliki substansi yang serupa.
Dalam RDP Komisi I DPRD Kota Tangerang terungkap bahwa air yang digunakan warga berasal dari Perumda Tirta Benteng, tetapi distribusi di dalam kawasan dikelola oleh pihak pengembang.
Artinya, terdapat rantai distribusi:
Perumda Tirta Benteng → Pengembang → Warga
Dalam model seperti ini, warga tidak berhubungan langsung dengan penyedia air milik pemerintah daerah. Yang menarik, persoalan yang muncul justru berkaitan dengan:
- dugaan pemutusan air secara sepihak;
- ketidaktransparanan pengelolaan IPL;
- permintaan faktur pajak yang disebut tidak dipenuhi;
- serta mekanisme pengelolaan layanan yang dipersoalkan warga.
Di sinilah muncul pertanyaan hukum yang sangat penting:
Apakah tanggung jawab Perumda Tirta Benteng berakhir ketika air sudah disalurkan ke pengembang, atau tetap melekat sampai hak masyarakat sebagai pengguna akhir terpenuhi?
BUMD TIDAK BISA DIPANDANG SEBAGAI PEDAGANG AIR SEMATA
Perumda Tirta Benteng bukan perusahaan swasta biasa.
Perumda merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk untuk menjalankan fungsi pelayanan publik sekaligus fungsi usaha. Karena itu, tanggung jawabnya tidak semata-mata bersifat kontraktual, tetapi juga bersifat publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menempatkan masyarakat sebagai penerima layanan yang harus memperoleh kepastian, keadilan, dan perlindungan.
Sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab dalam menjamin akses masyarakat terhadap air.
Dengan demikian, apabila air yang bersumber dari sistem pelayanan publik mengalami persoalan distribusi di tingkat pengguna akhir, maka terdapat ruang yang sah bagi publik untuk mempertanyakan:
- bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan Perumda;
- bagaimana perlindungan terhadap pelanggan akhir;
- dan bagaimana pertanggungjawaban terhadap gangguan layanan yang terjadi.
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari prinsip akuntabilitas publik yang harus dijawab oleh setiap badan usaha milik pemerintah.
ROYALTI 9 PERSEN DAN PERTANYAAN TENTANG TRANSPARANSI
Dalam RDP DPRD Kota Tangerang juga terungkap adanya skema kerja sama antara Perumda Tirta Benteng dan pengelola kawasan yang disebut memberikan royalti sebesar 9 persen dari penjualan air. Informasi ini justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru.
Jika royalti dihitung berdasarkan penjualan kepada warga, maka publik berhak mengetahui:
- bagaimana mekanisme pelaporan penjualan dilakukan;
- siapa yang melakukan verifikasi;
- bagaimana pengawasan terhadap volume distribusi;
- dan bagaimana jaminan transparansi kepada pengguna akhir.
Pertanyaan tersebut penting karena menyangkut prinsip tata kelola yang baik (good governance), yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan keadilan.
TRANSPARANSI IPL DAN HAK WARGA UNTUK MENGETAHUI
Keluhan warga terkait IPL tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata.
Dalam negara hukum, setiap pungutan yang dibebankan kepada masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan.
Jika dalam tagihan terdapat komponen pajak, maka secara prinsip warga berhak mengetahui:
- dasar pungutannya;
- jenis pajaknya;
- besaran yang dikenakan;
- serta bukti administrasi yang sah.
Ketertutupan informasi justru berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan dan konflik berkepanjangan antara warga dan pengelola. Karena itu, transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.
BENANG MERAH DUA KASUS: SIAPA YANG MENGAWASI PENGUASA AIR DI TINGKAT PERANTARA?
Baik kasus yang diungkap Bapenda Banten maupun persoalan Ayodhya Garden memperlihatkan pola yang serupa. Dalam kedua kasus tersebut terdapat pihak perantara yang menguasai distribusi atau pemanfaatan air sebelum sampai kepada pengguna akhir.
Pada kasus Bapenda Banten, muncul dugaan pemanfaatan air dengan klasifikasi yang tidak sesuai. Pada kasus Ayodhya Garden, muncul pertanyaan mengenai distribusi, penagihan, dan penghentian layanan kepada warga.
Keduanya mengarah pada satu isu besar:
Apakah pengawasan terhadap pihak perantara dalam tata kelola air sudah berjalan secara efektif?
Jika pengawasan lemah, maka yang dirugikan bukan hanya pemerintah daerah atau badan usaha penyedia air. Yang paling dirugikan adalah masyarakat sebagai pengguna akhir layanan publik.
SAATNYA AUDIT DAN EVALUASI MENYELURUH
Persoalan yang mencuat belakangan ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah, DPRD, BUMD air minum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Audit perlu dilakukan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan:
- kesesuaian klasifikasi pelanggan;
- transparansi distribusi air;
- perlindungan pengguna akhir;
- akuntabilitas kerja sama dengan pihak ketiga;
- serta kepatuhan terhadap prinsip pelayanan publik.
Karena pada akhirnya, air bukan sekadar komoditas ekonomi.
Air adalah kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan martabat, kesehatan, dan kualitas hidup masyarakat.
NEGARA TIDAK BOLEH ABSEN DALAM URUSAN AIR
Kasus Ayodhya Garden dan temuan Bapenda Banten memberikan pelajaran penting bahwa persoalan air tidak hanya menyangkut pipa, meteran, dan tagihan.
Persoalan air adalah persoalan hak warga negara. Karena itu, ketika distribusi air melibatkan pihak perantara, negara melalui pemerintah daerah, BUMD, dan lembaga pengawas tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.
Mereka harus memastikan bahwa setiap warga tetap memperoleh perlindungan hukum, kepastian layanan, dan akses yang adil terhadap air bersih.
Sebab ukuran keberhasilan pelayanan air tidak hanya diukur dari berapa banyak air yang diproduksi dan didistribusikan.
Tetapi juga dari satu pertanyaan mendasar:
Apakah hak masyarakat atas air benar-benar terlindungi ketika kepentingan bisnis, tata kelola, dan pelayanan publik bertemu dalam satu sistem yang sama?
SUMBER KAJIAN:
- DetikNews, 10 Juni 2026 – Pernyataan Kepala Bapenda Provinsi Banten terkait dugaan perusahaan air minum menggunakan tarif rumah tangga untuk kegiatan komersial.
- SekitarTangerang.id, 15 Juni 2026 – RDP Komisi I DPRD Kota Tangerang terkait keluhan warga Cluster Ayodhya Garden mengenai layanan air bersih, IPL, dan tata kelola pengelolaan kawasan.
- UUD NRI Tahun 1945 Pasal 33.
- UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
- UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Tulisan ini merupakan opini hukum dan kebijakan publik untuk kepentingan edukasi masyarakat, penguatan partisipasi publik, dan pelaksanaan fungsi kontrol sosial dalam kerangka negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Editor & Pewarta: CHY/ML








