SERI IV | MEMBACA ARAH FISKAL KOTA TANGERANG 2027
Kajian Kebijakan Fiskal Berbasis Data, Regulasi, dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Oleh : Akhwil, S.H.
- Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya
- Ketua Umum LSM Pembela Hak Indonesia (PHI)
- Pimpinan Umum Watchnews.co.id
Kota Tangerang, 06-08-2026, Watchnews.co.id
Dalam tiga seri sebelumnya, kajian ini membahas arah fiskal Kota Tangerang, struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan tingkat kemandirian fiskal yang relatif kuat. Pertanyaan berikutnya bukan lagi apakah PAD besar atau kecil, melainkan apakah target PAD yang ditetapkan setiap tahun telah benar-benar mencerminkan potensi riil daerah.
Pertanyaan ini penting karena kualitas perencanaan pendapatan akan memengaruhi kualitas APBD secara keseluruhan. Target yang terlalu tinggi berisiko tidak tercapai, sedangkan target yang terlalu rendah dapat mengurangi fungsi APBD sebagai instrumen perencanaan pembangunan.
Dalam diskusi di WA Group Tangerang Satu, pengamat kebijakan publik Kota Tangerang, Imron Hamami, menyampaikan pandangan bahwa penetapan target pendapatan perlu diuji terhadap basis data riil. Ia mengemukakan kemungkinan bahwa pada beberapa jenis pajak, target yang ditetapkan bisa saja lebih rendah daripada potensi sesungguhnya sehingga realisasi pada akhir tahun tampak melampaui 100 persen. Pandangan tersebut merupakan opini kebijakan yang perlu diuji melalui data resmi dan bukan merupakan kesimpulan mengenai adanya penyimpangan.
I. TARGET APBD BUKAN SEKADAR ANGKA
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menghendaki agar penyusunan anggaran didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam praktik penganggaran daerah, target pendapatan seharusnya disusun berdasarkan:
- basis data yang mutakhir;
- proyeksi ekonomi yang rasional;
- tren realisasi beberapa tahun sebelumnya;
- perubahan regulasi;
- perkembangan objek pajak dan retribusi.
Dengan demikian, target bukan sekadar angka kompromi, melainkan hasil analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.
II. OPINI YANG PATUT DIUJI DENGAN DATA
Imron Hamami mengemukakan bahwa terdapat kemungkinan target pada beberapa jenis pajak belum sepenuhnya mencerminkan potensi riil.
Pandangan tersebut bukanlah bukti adanya kesalahan dalam penyusunan APBD. Namun, dari perspektif kebijakan publik, pendapat itu layak menjadi bahan evaluasi karena mengarah pada pertanyaan metodologis:
- Bagaimana pemerintah menghitung potensi pajak?
- Data apa yang digunakan?
- Seberapa sering basis data diperbarui?
- Apakah terdapat mekanisme validasi independen terhadap estimasi potensi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi tata kelola fiskal yang lazim dilakukan dalam administrasi publik.
III. BASIS DATA ADALAH FONDASI FISKAL
Dalam diskusinya, Imron Hamami mencontohkan beberapa sektor yang menurutnya layak dievaluasi lebih lanjut, antara lain PBB-P2, BPHTB, pajak reklame, serta pajak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
Contoh tersebut sebaiknya dipahami sebagai ilustrasi mengenai pentingnya kualitas data, bukan sebagai pernyataan bahwa terdapat kekurangan pada sektor-sektor tersebut.
Sebagai contoh:
- Untuk PBB-P2, pertanyaan yang relevan adalah apakah data objek pajak dan karakteristik bangunan telah diperbarui secara berkala sesuai perkembangan fisik di lapangan.
- Untuk BPHTB, pertanyaan kebijakannya adalah bagaimana proses verifikasi transaksi dan integrasi data dengan mekanisme administrasi pertanahan serta pejabat yang berwenang.
- Untuk sektor reklame, evaluasinya dapat diarahkan pada sinkronisasi data perizinan dan data perpajakan.
- Untuk pajak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor, kajian dapat difokuskan pada karakteristik penerimaan opsen sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut memerlukan data resmi dan evaluasi administratif, bukan asumsi.
IV. REALISASI DI ATAS 100 PERSEN: PRESTASI ATAU SINYAL EVALUASI?
Realisasi PAD yang melampaui target pada prinsipnya merupakan capaian yang positif.
Namun, dalam ilmu penganggaran publik terdapat dua pertanyaan evaluatif yang sama-sama sah:
- Apakah realisasi yang tinggi mencerminkan keberhasilan optimalisasi penerimaan?
- Atau apakah target awal masih dapat disempurnakan agar lebih mencerminkan potensi yang tersedia?
Kedua pertanyaan tersebut bukan saling meniadakan. Justru keduanya diperlukan untuk meningkatkan kualitas penyusunan APBD pada tahun-tahun berikutnya.
V. PRINSIP HUKUM YANG MENJADI TOLAK UKUR
Dalam perspektif hukum administrasi, penyusunan target PAD harus sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, khususnya:
- asas kepastian hukum;
- asas kecermatan;
- asas keterbukaan;
- asas akuntabilitas.
Asas-asas tersebut menuntut agar setiap target anggaran memiliki dasar perhitungan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
VI. DARI KRITIK MENUJU PENYEMPURNAAN SISTEM
Masukan dari akademisi, pengamat, DPRD, media, maupun masyarakat tidak semestinya dipahami sebagai upaya mencari kesalahan pemerintah.
Dalam tata kelola pemerintahan modern, kritik yang berbasis data merupakan bagian dari mekanisme checks and balances untuk meningkatkan kualitas kebijakan.
Karena itu, cara terbaik menjawab berbagai pandangan adalah melalui:
- publikasi metodologi penghitungan potensi PAD;
- pemutakhiran basis data objek pajak;
- integrasi data antarperangkat daerah;
- evaluasi berkala terhadap akurasi target pendapatan;
- komunikasi publik yang lebih terbuka mengenai dasar penyusunan APBD.
Catatan Watchnews
Watchnews memandang bahwa kekuatan fiskal Kota Tangerang merupakan modal penting yang harus dijaga.
Tahap berikutnya adalah meningkatkan kualitas perencanaan pendapatan agar setiap target APBD semakin berbasis data, adaptif terhadap perkembangan ekonomi, dan mampu menggambarkan potensi riil daerah.
Diskusi mengenai kualitas target pendapatan hendaknya diposisikan sebagai ruang penyempurnaan kebijakan, bukan sebagai penilaian bahwa telah terjadi penyimpangan.
Daerah yang memiliki PAD kuat membutuhkan sistem perencanaan yang sama kuatnya.
Kualitas APBD tidak hanya ditentukan oleh besarnya pendapatan yang berhasil dihimpun, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah menyusun target berdasarkan data yang akurat, melakukan evaluasi secara objektif, dan membuka ruang dialog dengan DPRD, akademisi, pelaku usaha, media, dan masyarakat.
Pada akhirnya, APBD yang berkualitas bukan hanya menghasilkan angka yang baik, tetapi juga membangun kepercayaan publik bahwa setiap kebijakan fiskal disusun melalui proses yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Referensi
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026.
- Pandangan Imron Hamami dalam diskusi WA Group Tangerang Satu, dikutip sebagai opini kebijakan yang memerlukan pengujian melalui data resmi.








