Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum/Advokat & Aktivis Tangerang Raya)
Kota Tangerang, 30-08-2026, Watchnews.co.id
RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana sedang menuju salah satu titik paling menentukan dalam perjalanan panjangnya.
Komisi III DPR RI menyatakan RUU tersebut ditargetkan selesai dan disahkan paling lambat pada Desember 2026. Menurut keterangan resmi DPR pada 25 Agustus 2026, Komisi III telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum, tiga kunjungan kerja daerah, serta menerima berbagai masukan tertulis masyarakat. DPR juga mengakui bahwa isu yang masih diperdebatkan mencakup perampasan aset tanpa pemidanaan, pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga, standar bukti awal, dan pengelolaan aset.
Secara politik hukum, percepatan pembahasan RUU ini patut diapresiasi.
Indonesia memang membutuhkan perangkat hukum yang lebih kuat untuk mengambil kembali hasil korupsi, pencucian uang, narkotika, kejahatan sumber daya alam, kejahatan terorganisasi, dan berbagai tindak pidana bermotif ekonomi.
Namun ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar kapan RUU ini disahkan:
Kalau negara diberikan kewenangan luar biasa untuk menelusuri, memblokir, menyita, menjual dan merampas kekayaan seseorang, siapa yang memastikan kewenangan luar biasa tersebut tidak ikut dikorupsi?
Pertanyaan itu bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap negara.
Justru pertanyaan itulah inti dari negara hukum.
Sebab sejarah hukum mengajarkan satu pelajaran penting:
kekuasaan yang diperlukan belum tentu selalu digunakan sebagaimana tujuan awal diberikannya kekuasaan tersebut.
RUU Perampasan Aset karena itu menghadirkan paradoks besar.
Indonesia membutuhkan undang-undang ini karena korupsi masih menjadi persoalan serius.
Tetapi karena persoalan korupsi masih serius pula, negara tidak boleh menyerahkan kewenangan perampasan aset kepada aparat tanpa pengawasan yang sangat ketat.
INDONESIA MEMANG SEDANG MENGHADAPI MASALAH SERIUS DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
Kondisi Indonesia tidak perlu dibesar-besarkan dengan mengatakan bahwa seluruh pejabat atau seluruh lembaga negara adalah korup.
Pernyataan seperti itu tidak tepat secara hukum maupun akademis.
Namun fakta bahwa persepsi terhadap korupsi sektor publik Indonesia masih berada dalam kondisi buruk juga tidak dapat diabaikan.
Corruption Perceptions Index atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 yang diterbitkan Transparency International memberikan Indonesia skor hanya 34 dari 100, turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya, dan menempatkan Indonesia pada peringkat 109 dari 182 negara.
Indeks ini tidak berarti bahwa semua pegawai pemerintah, anggota legislatif, aparat penegak hukum, anggota TNI/Polri, hakim, jaksa, maupun pengurus partai politik adalah pelaku korupsi.
Indeks tersebut mengukur persepsi mengenai korupsi sektor publik.
Tetapi skor 34 tetap merupakan alarm serius.
Transparency International Indonesia bahkan menilai kemerosotan tersebut berkaitan dengan memburuknya integritas sektor publik, lemahnya penegakan hukum, persoalan independensi lembaga pengawas, serta tantangan tata kelola pemerintahan.
Dalam konteks itulah RUU Perampasan Aset harus dibaca.
Bukan dalam ruang steril.
Bukan seolah-olah kewenangan tersebut nanti akan digunakan oleh institusi yang sama sekali bebas dari risiko korupsi, konflik kepentingan, tekanan politik ataupun penyalahgunaan kewenangan.
Justru undang-undang harus didesain dengan asumsi sehat bahwa setiap kekuasaan dapat disalahgunakan apabila sistem tidak membatasinya.
DARI “MENANGKAP ORANG” MENUJU “MEMISKINKAN KEJAHATAN”
Selama bertahun-tahun pemberantasan korupsi sering dinilai dari berapa orang ditangkap, berapa orang menjadi tersangka, dan berapa lama vonis yang dijatuhkan.
Padahal ada satu pertanyaan yang sering jauh lebih penting yaitu berapa banyak uang hasil kejahatan yang benar-benar kembali?
Seorang koruptor dapat dihukum lima, sepuluh bahkan belasan tahun.
Tetapi apabila rumah mewah, perusahaan, rekening, tanah, saham, kendaraan, aset digital, dan kekayaan lainnya tetap dinikmati oleh keluarga atau jaringan ekonominya, maka secara finansial kejahatan tersebut belum sepenuhnya dikalahkan.
Di sinilah prinsip crime must not pay, atau secara sederhana kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan, menjadi penting.
Tujuan pemidanaan tidak cukup hanya mengambil kebebasan pelaku.
Negara juga harus mengambil keuntungan ekonominya.
Karena itu konsep asset recovery, atau pemulihan aset hasil tindak pidana, harus menjadi bagian inti pemberantasan kejahatan ekonomi.
RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen besar untuk tujuan tersebut.
APA ITU PERAMPASAN ASET TANPA MENUNGGU VONIS PIDANA?
Salah satu konsep paling penting dalam RUU ini adalah Non-Conviction Based Asset Forfeiture, disingkat NCB.
Secara sederhana NCB berarti:
perampasan aset yang dalam kondisi tertentu tidak harus menunggu terlebih dahulu pelakunya dijatuhi hukuman pidana.
Draf Pemerintah yang pernah diajukan sebelumnya memang menyatakan bahwa perampasan aset tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku. Penjelasannya menggunakan konsep civil forfeiture yang bersifat in rem, yaitu proses hukum yang terutama diarahkan terhadap bendanya atau asetnya.
Istilah Latin in rem berarti “terhadap benda”.
Artinya, pertanyaan utamanya bukan selalu:
- “apakah orang ini sudah dipidana?”
Melainkan:
- “apakah aset ini dapat dibuktikan mempunyai hubungan dengan tindak pidana?”
Konsep tersebut diperlukan.
- Misalnya seorang pelaku melarikan diri.
- Meninggal dunia.
- Tidak diketahui keberadaannya.
- Tidak dapat diadili karena kondisi tertentu.
- Atau setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap ternyata ditemukan aset lain yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Draf Pemerintah sebelumnya memang mengakomodasi beberapa kondisi seperti itu.
Namun terdapat prinsip fundamental Perampasan tanpa vonis pidana bukan berarti perampasan tanpa bukti.
NCB tidak boleh berubah menjadi sistem:
- “aset dicurigai, lalu pemiliknya yang harus berjuang membuktikan bahwa hartanya halal.”
Negara tetap mempunyai beban awal.
Bahkan dalam draf Pemerintah sebelumnya Jaksa Pengacara Negara diwajibkan membuktikan bahwa aset yang dimohonkan untuk dirampas merupakan aset tindak pidana.
Inilah prinsip yang tidak boleh dikurangi.
MASALAH TERBESAR BUKAN PADA “SENJATA”-NYA, MELAINKAN SIAPA YANG MEMEGANGNYA
- Kewenangan perampasan aset sangat kuat.
- Penyidik dapat melakukan penelusuran
- Transaksi dapat dihentikan.
- Rekening dapat diblokir.
- Aset dapat disita.
- Data dapat diminta.
Aset akhirnya dapat dimohonkan untuk dirampas oleh negara.
Dalam draf Pemerintah sebelumnya, pemblokiran bahkan dapat berlangsung hingga 30 hari kerja dan diperpanjang satu kali selama 30 hari kerja dengan mekanisme izin pengadilan.
Untuk memberantas kejahatan ekonomi, kewenangan demikian memang dibutuhkan.
Tetapi semakin kuat kewenangannya, semakin berbahaya apabila disalahgunakan.
Komisi III DPR sendiri sebenarnya mengakui persoalan ini.
Pada Juli 2026 DPR menegaskan bahwa RUU harus menjamin due process of law, yaitu proses hukum yang adil dan sesuai prosedur, serta mencegah abuse of power, atau penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Bahkan Ketua Komisi III Habiburokhman pernah memperingatkan secara terbuka mengenai risiko apabila kewenangan perampasan aset berada pada aparat yang tidak terkendali. DPR mengingatkan jangan sampai tujuan pemulihan aset berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat yang korup.
Peringatan tersebut sangat penting.
Sebab korupsi bukan hanya mungkin terjadi ketika anggaran dicuri.
Korupsi juga dapat terjadi ketika kewenangan hukum diperdagangkan.
BAHAYA PERTAMA: SELECTIVE ENFORCEMENT
Istilah selective enforcement berarti penegakan hukum secara selektif.
Undang-undangnya sama. Tetapi penerapannya tidak sama.
Bayangkan dua orang mempunyai pola kekayaan yang sama-sama mencurigakan.
Orang pertama merupakan tokoh yang kritis terhadap kekuasaan.
Orang kedua mempunyai akses dan kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Yang pertama seluruh rekeningnya ditelusuri.
- Propertinya diperiksa.
- Keluarganya ditelusuri.
- Perusahaannya diblokir.
- Sedangkan yang kedua tidak pernah disentuh.
Kalau kondisi seperti itu terjadi, persoalannya bukan lagi terletak pada norma undang-undangnya.
Persoalannya adalah:
- siapa yang dipilih untuk diperiksa dan siapa yang memilih untuk tidak diperiksa.
Inilah salah satu bahaya terbesar dari kewenangan perampasan aset.
Penyalahgunaan kekuasaan bahkan tidak harus terjadi melalui vonis pengadilan.
Ia dapat terjadi jauh sebelumnya.
Misalnya melalui keputusan:
- siapa yang menjadi target penelusuran;
- transaksi siapa yang dianalisis;
- rekening siapa yang diblokir;
- aset siapa yang disita;
- laporan siapa yang segera ditindaklanjuti;
- dan perkara siapa yang dibiarkan mengendap.
Karena itulah sistem pengawasan tidak boleh hanya memeriksa apakah penyitaan dilakukan sesuai administrasi.
Sistem juga harus mampu mengaudit mengapa sebuah perkara dipilih untuk ditindaklanjuti.
BAHAYA KEDUA: HUKUM DAPAT MENJADI INSTRUMEN TEKANAN POLITIK
Bayangkan situasi politik menjelang pemilu.
- Atau konflik antara kelompok politik.
- Atau perseteruan antara pemerintah dengan seorang pengusaha.
- Atau konflik kepentingan ekonomi bernilai besar.
Kemudian rekening seseorang diblokir, Tanahnya disita dan Perusahaan yang dimilikinya kehilangan akses terhadap rekening operasional.
Beberapa tahun kemudian pengadilan menyatakan aset tersebut ternyata bukan hasil tindak pidana.
Secara hukum orang itu mungkin menang.
Tetapi apakah kerugiannya benar-benar dapat dipulihkan?
Belum tentu.
- Perusahaan mungkin sudah bangkrut.
- Karyawan kehilangan pekerjaan.
- Kontrak bisnis batal.
- Nama baik rusak.
- Nilai perusahaan jatuh.
- Karier politik hancur.
Karena itu mekanisme “silakan keberatan nanti di pengadilan” tidak cukup menjadi perlindungan.
Kontrol pengadilan harus bekerja sebelum kerusakan besar terjadi.
IZIN HAKIM TIDAK BOLEH SEKADAR STEMPEL
Draf Pemerintah sebelumnya sebenarnya mensyaratkan izin Pengadilan Negeri untuk tindakan tertentu seperti pemblokiran dan penyitaan.
Tetapi persoalannya bukan sekadar ada atau tidak ada izin hakim.
Pertanyaan sebenarnya:
- apa yang diperiksa oleh hakim?
- Apakah hakim hanya melihat:
- surat permohonannya ada;
- nomor perkara ada;
- nama penyidik ada;
- identitas aset ada;
- kemudian izin diberikan?
Kalau demikian, kontrol pengadilan hanya bersifat administratif.
Padahal seharusnya hakim menilai secara substantif:
- apakah terdapat bukti permulaan yang memadai;
- apakah terdapat hubungan nyata antara aset dan tindak pidana;
- apakah pemblokiran memang diperlukan;
- apakah tindakan tersebut proporsional;
- apakah ada alternatif yang lebih ringan;
- dan apakah terdapat kepentingan pihak ketiga yang beritikad baik.
Inilah yang disebut judicial scrutiny, yaitu pemeriksaan sungguh-sungguh oleh hakim terhadap dasar penggunaan kewenangan negara.
BAHAYA KETIGA: KEKAYAAN “TIDAK WAJAR” DAPAT MENJADI PASAL KARET
Draf Pemerintah sebelumnya memuat ketentuan mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber pertambahan kekayaan, tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah, dan diduga berkaitan dengan aset tindak pidana.
Dalam pemberantasan korupsi, instrumen demikian sangat penting.
Jika seorang pejabat dengan pendapatan resmi tertentu tiba-tiba mempunyai kekayaan ratusan miliar rupiah tanpa sumber ekonomi yang dapat dijelaskan, negara tentu berhak mempertanyakannya.
Tetapi masalahnya adalah apa ukuran “tidak seimbang”?
Indonesia bukan negara di mana seluruh perjalanan kepemilikan aset masyarakat terdokumentasi sempurna.
- Ada tanah warisan.
- Ada girik.
- Ada Letter C.
- Ada hibah orang tua.
- Ada usaha informal
- Ada tabungan tunai
- Ada emas keluarga.
- Ada aset yang diperoleh puluhan tahun lalu ketika dokumentasi transaksi belum seketat sekarang.
Karena itu ketidakmampuan menunjukkan satu bukti transaksi lama tidak otomatis berarti aset berasal dari kejahatan.
Harus ada sesuatu yang dalam hukum disebut nexus, yakni keterkaitan nyata antara aset dengan tindak pidana.
Negara tidak cukup mengatakan “kekayaan Anda lebih besar dari penghasilan resmi.”
Negara harus lebih dahulu menunjukkan:
- mengapa kekayaan tersebut dicurigai;
- dari tindak pidana apa;
- bagaimana aliran dananya;
- kapan aset diperoleh;
- siapa pihak yang berkaitan;
- dan apa hubungan transaksi tersebut dengan kejahatan.
Barulah setelah dasar awal tersebut terpenuhi, pemilik dapat diminta menjelaskan asal-usul hartanya secara proporsional.
DPR sendiri pada 25 Agustus 2026 menyatakan pembuktian terbalik tidak boleh menimbulkan kesan negara dapat mengambil aset hanya berdasarkan dugaan. DPR menyebut harus ada standar bukti awal yang jelas sebelum pemilik diwajibkan menerangkan asal-usul asetnya.
Ini harus dituangkan dalam pasal, Jangan berhenti menjadi pernyataan politik.
JANGAN SAMPAI RUU PERAMPASAN ASET BERUBAH MENJADI “UU PEMBUKTIAN KEKAYAAN WARGA”
Ada perbedaan mendasar antara negara membuktikan bahwa aset diduga berasal dari kejahatan
dan
warga dipaksa membuktikan bahwa seluruh hartanya bukan hasil kejahatan.
Yang pertama dapat dibenarkan dalam negara hukum.
Yang kedua sangat berbahaya apabila diterapkan tanpa batas.
Laporan transaksi mencurigakan adalah indikator.
Bukan vonis. Ketidakwajaran kekayaan adalah indikator.
Bukan bukti akhir. Hubungan keluarga dengan tersangka adalah informasi.
Bukan bukti bersalah. Pemakaian uang tunai dalam jumlah besar dapat menjadi indikator risiko.
Tetapi bukan otomatis tindak pidana, RUU harus menjaga garis pemisah tersebut.
BAHAYA KEEMPAT: PERAMPASAN ASET DAPAT MENJADI SUMBER KORUPSI BARU
Ini paradoks yang jarang dibicarakan. Bayangkan RUU Perampasan Aset berhasil.
Setiap tahun negara menguasai aset bernilai puluhan triliun rupiah.
- Tanah.
- Gedung.
- Apartemen.
- Hotel.
- Pabrik.
- Kapal.
- Mobil mewah.
- Saham.
- Perusahaan.
- Rekening.
- Aset digital.
- Barang seni.
Pertanyaannya:
- siapa mengelola semua itu?
- Siapa menentukan nilai aset?
- Siapa memilih penilai?
- Siapa memutuskan aset perlu dijual?
- Siapa menentukan harga lelang?
- Siapa mengawasi peserta lelang?
- Siapa memastikan tidak ada aset bernilai Rp100 miliar dilepas Rp40 miliar kepada pihak tertentu?
- Siapa memastikan aset tidak digunakan aparat?
- Siapa memastikan kendaraan rampasan tidak hilang?
- Siapa memastikan properti tidak dikuasai secara informal?
Dengan nilai ekonomi sebesar itu, pengelolaan aset rampasan sendiri merupakan wilayah rawan korupsi.
Draf Pemerintah sebelumnya memang mengatur asas profesional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset serta mengharuskan adanya sistem informasi elektronik terintegrasi.
Tetapi prinsip saja tidak cukup, Harus ada mekanisme pengawasan yang dapat diperiksa publik.
LEBIH SERIUS LAGI: ASET DAPAT DIJUAL SEBELUM PERKARA FINAL
Dalam draf Pemerintah sebelumnya terdapat ketentuan yang memungkinkan pemindahtanganan aset melalui penjualan bahkan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Ini sangat sensitif. Misalnya sebuah tanah disita dengan nilai pasar Rp10 miliar.
Kemudian dilelang sebelum perkara selesai dengan harga Rp7 miliar.
Tiga tahun kemudian pengadilan menyatakan tanah tersebut bukan aset tindak pidana.
Harga tanah ketika itu sudah menjadi Rp15 miliar. Siapa menanggung selisihnya?
Draf sebelumnya bahkan mengatur apabila aset telah dipindahtangankan, pengembaliannya dilakukan sebesar nilai aset ketika aset tersebut dipindahtangankan.
Norma seperti ini perlu diuji secara sangat hati-hati terhadap perlindungan hak milik yang dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dan prinsip kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1).
Menurut saya penjualan sebelum perkara berkekuatan hukum tetap hanya boleh menjadi pengecualian. Misalnya:
- barang cepat rusak;
- barang yang mengalami penyusutan nilai sangat cepat;
- aset dengan biaya penyimpanan tidak proporsional;
- atau kondisi khusus yang benar-benar dapat dibuktikan.
Tanah, rumah tinggal, perusahaan produktif atau saham strategis tidak seharusnya mudah dilelang sebelum status hukumnya benar-benar final.
BAHAYA KELIMA: PIHAK KETIGA DAPAT MENJADI KORBAN
Aset dalam kehidupan ekonomi tidak selalu hanya mempunyai satu pemilik atau satu kepentingan.
- Rumah dapat menjadi harta bersama suami-istri.
- Tanah dapat dibebani Hak Tanggungan.
- Mobil dapat masih menjadi objek pembiayaan.
- Perusahaan mempunyai pekerja dan kreditur.
- Saham dapat dimiliki sejumlah pihak.
- Rekening perusahaan dapat memuat uang yang berkaitan dengan gaji pegawai atau kewajiban kepada pemasok.
Karena itu ketika negara menyita suatu aset, jangan otomatis diasumsikan seluruh pihak yang berkaitan dengan aset tersebut juga berkaitan dengan tindak pidana.
Draf sebelumnya memang memberikan hak kepada orang yang dirugikan oleh pemblokiran atau penyitaan untuk mengajukan keberatan serta dalam kondisi tertentu meminta ganti kerugian.
Tetapi perlindungan tersebut harus dibuat efektif.
Bukan hanya tersedia di atas kertas. Pihak ketiga yang beritikad baik harus mempunyai:
- hak mendapatkan pemberitahuan;
- waktu yang cukup;
- akses terhadap pengadilan;
- hak didampingi kuasa hukum;
- hak mengajukan bukti;
dan mekanisme pemulihan yang realistis apabila negara ternyata salah.
BAHAYA KEENAM: ORANG KUAT MUNGKIN TETAP LOLOS, ORANG LEMAH JUSTRU MUDAH DISENTUH
Ini persoalan klasik dalam sistem hukum.
Undang-undang dapat berlaku sama. Tetapi kemampuan setiap orang menghadapi negara tidak sama.
- Seorang konglomerat mempunyai tim advokat.
- Konsultan perpajakan.
- Akuntan.
- Struktur perusahaan.
- Akses internasional.
- Kemampuan mengalihkan aset.
- Kemampuan melakukan litigasi bertahun-tahun.
Sementara seorang pedagang, petani, pemilik tanah warisan atau pengusaha kecil mungkin hanya memiliki sertifikat lama, girik, kwitansi sederhana atau keterangan keluarga.
Ketika rekeningnya diblokir, kehidupannya dapat langsung terganggu.
Karena itu RUU ini harus menghindari situasi keras terhadap yang lemah, tetapi lunak terhadap yang kuat.
Ukuran keberhasilannya bukan seberapa banyak aset warga yang dapat diblokir.
Ukuran keberhasilannya adalah seberapa akurat negara menjangkau aset kejahatan besar.
SIAPA MENGAWASI POLISI, JAKSA, KPK DAN LEMBAGA PENGELOLA ASET?
Pertanyaan ini harus berani diajukan.
Bukan untuk mendiskreditkan institusi.
Melainkan karena merekalah yang akan memperoleh kewenangan sangat besar.
Pengawasan internal saja tidak cukup.
Sebab apabila dugaan pelanggaran terjadi di dalam institusi, pemeriksaan yang seluruhnya dilakukan oleh institusi yang sama memiliki risiko konflik kepentingan.
Diperlukan pengawasan berlapis.
Pengadilan harus mengawasi penggunaan kewenangan koersif.
BPK harus dapat mengaudit pengelolaan keuangan dan aset negara sesuai kewenangannya.
Sistem informasi aset harus terbuka terhadap audit.
Penilaian aset harus dapat diverifikasi.
Lelang harus transparan.
Setiap perpindahan aset harus meninggalkan jejak digital.
Pejabat yang menangani aset juga harus mempunyai standar integritas tinggi.
Bahkan layak dipertimbangkan agar pejabat yang mempunyai kewenangan langsung terhadap penelusuran, penyitaan, perampasan, penilaian dan pengelolaan aset tunduk pada mekanisme pemeriksaan kekayaan serta konflik kepentingan yang lebih ketat.
Sebab ada pertanyaan sederhana:
kalau negara mempunyai hak bertanya “dari mana asal hartamu?”, masyarakat juga harus mempunyai hak mengetahui siapa yang mengawasi kekayaan orang yang memegang kewenangan merampas tersebut.
APARAT YANG MENYALAHGUNAKAN RUU HARUS DAPAT DIMINTAI TANGGUNG JAWAB PRIBADI
Ini menurut saya salah satu kekurangan penting yang harus dibahas secara terbuka.
Jangan sampai seluruh risiko penyalahgunaan kekuasaan akhirnya hanya ditanggung negara.
Misalnya seorang pejabat dengan sengaja menggunakan kewenangan pemblokiran untuk menekan pihak tertentu.
Atau sengaja menyembunyikan fakta penting dari hakim.
Atau memanipulasi appraisal.
Atau berkolusi dalam pelelangan aset.
Kalau terbukti dilakukan dengan kesengajaan, konflik kepentingan atau maksud memperoleh keuntungan, jangan sekadar mengatakan “negara nanti membayar ganti rugi.”
Mengapa rakyat melalui APBN yang harus menanggung seluruh akibat tindakan pejabat yang sengaja menyalahgunakan kewenangannya?
Harus tersedia pertanggungjawaban administratif, perdata dan—apabila unsur pidananya terpenuhi—pidana terhadap pejabat yang menyalahgunakan sistem perampasan aset.
Tanpa pertanggungjawaban personal, moral hazard dapat muncul.
Moral hazard berarti keadaan ketika seseorang lebih berani mengambil tindakan berisiko karena akibat akhirnya ditanggung pihak lain.
PERLU SISTEM “EMPAT KUNCI”
Agar RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi alat kekuasaan, sedikitnya perlu dibangun sistem empat lapis pengaman.
Kunci pertama: bukti awal.
Negara harus menunjukkan dasar objektif sebelum tindakan invasif terhadap aset dilakukan.
Kunci kedua: hakim.
Pemblokiran dan penyitaan signifikan harus diuji secara substantif oleh pengadilan.
Kunci ketiga: transparansi dan audit.
Setiap aset yang dikuasai negara harus dapat dilacak dari sejak disita sampai digunakan, dikembalikan atau dilelang.
Kunci keempat: pertanggungjawaban.
Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan harus dapat dimintai tanggung jawab secara nyata.
Kalau empat kunci itu lemah, undang-undang yang semula dibentuk untuk mengambil aset koruptor dapat berubah menjadi instrumen kekuasaan yang menakutkan.
JANGAN MENGGUNAKAN ALASAN “KALAU TIDAK KORUPSI, MENGAPA TAKUT?”
Argumentasi seperti ini terdengar sederhana tetapi berbahaya.
Dalam negara hukum, warga tidak pernah diwajibkan menerima kekuasaan tanpa batas hanya karena merasa dirinya tidak bersalah.
Penyadapan dibatasi meskipun orang yang tidak melakukan kejahatan tidak perlu takut disadap.
Penggeledahan memerlukan dasar hukum meskipun orang yang tidak menyimpan barang ilegal tidak perlu takut rumahnya digeledah.
Penangkapan mempunyai prosedur meskipun orang yang tidak bersalah seharusnya tidak takut ditangkap.
Begitu pula perampasan aset.
Prosedur bukan dibuat untuk melindungi koruptor.
Prosedur dibuat untuk memastikan bahwa kekuasaan hanya mengenai orang dan aset yang memang seharusnya dikenai hukum.
JANGAN PULA MENOLAK RUU HANYA KARENA TAKUT PENYALAHGUNAAN
Sebaliknya, kekhawatiran terhadap penyalahgunaan kekuasaan juga tidak boleh digunakan untuk mempertahankan kelemahan sistem pemulihan aset.
Koruptor tidak boleh memperoleh manfaat dari kelemahan hukum.
Pelaku narkotika tidak boleh menikmati kerajaan bisnis hasil kejahatan.
Perusahaan yang dibangun dari hasil pencucian uang tidak boleh berlindung di balik struktur kepemilikan.
Pelaku kejahatan sumber daya alam tidak boleh sekadar dihukum sementara keuntungan ekonomi dari perusakan lingkungan tetap disimpan.
Jadi pilihan kita bukan:
RUU Perampasan Aset atau perlindungan HAM.
Pilihan yang benar adalahnRUU Perampasan Aset yang efektif sekaligus menjamin HAM dan negara hukum.
INILAH PARADOKS INDONESIA
Semakin buruk persoalan korupsi, semakin dibutuhkan UU Perampasan Aset.
Tetapi semakin buruk persoalan korupsi dalam tata kelola sektor publik, semakin ketat pula UU tersebut harus mengawasi aparat yang menggunakannya.
Itulah paradoks yang tidak boleh disembunyikan.
Kita membutuhkan negara yang kuat menghadapi koruptor.
Tetapi kita tidak membutuhkan negara yang tidak terkendali.
Kita membutuhkan penegak hukum yang mampu mengejar uang kejahatan sampai ke perusahaan cangkang, rekening nominee, aset keluarga dan kepemilikan manfaat sebenarnya.
Tetapi kita juga membutuhkan hakim yang berani mengatakan:
“tidak, bukti negara belum cukup.”
Kita membutuhkan penyitaan.
Tetapi kita membutuhkan mekanisme keberatan.
Kita membutuhkan perampasan. Tetapi kita membutuhkan kompensasi apabila negara salah.
Kita membutuhkan lembaga pengelola aset. Tetapi kita membutuhkan audit terhadap lembaga tersebut.
RUU PERAMPASAN ASET HARUS DIBUKA KE PUBLIK
Karena taruhannya sebesar itu, draf RUU tidak boleh hanya berputar di ruang rapat.
DPR memang menyatakan proses penyusunan masih berlangsung dan telah menyerap aspirasi publik secara luas. Pada 25 Agustus 2026, Komisi III menyebut masih terdapat tahapan harmonisasi, rapat kerja dengan Pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah, persetujuan tingkat pertama sampai persetujuan paripurna sebelum target Desember 2026 tercapai.
Justru karena substansinya belum final, publik harus diberi kesempatan melihat perkembangan teksnya.
Partisipasi publik tidak cukup hanya mendengar pendapat.
Publik harus dapat membaca pasalnya.
Membandingkan perubahan.
Mengkritik rumusannya.
Mengetahui masukan mana yang diterima dan mana yang ditolak.
RUU yang memberikan negara kewenangan menyita harta seseorang membutuhkan legitimasi publik yang sangat kuat.
SENJATANYA DIPERLUKAN, TETAPI PENGAMANNYA HARUS BERLAPIS
Indonesia membutuhkan UU Perampasan Aset.
Tidak ada alasan rasional membiarkan koruptor menikmati hasil kejahatannya hanya karena hukum kesulitan menjangkau aset.
Tetapi RUU Perampasan Aset bukan obat ajaib.
Ia adalah alat.
Dan seperti setiap alat kekuasaan, manfaat atau bahayanya sangat bergantung kepada desain hukum, integritas pelaksana, independensi hakim, kualitas pengawasan dan keberanian publik mengontrolnya.
Karena itu pertanyaan terpentingnya bukan “Apakah kita setuju koruptor dimiskinkan?”
Tentu saja aset hasil kejahatan harus dirampas.
Pertanyaan yang lebih sulit adalah “Bagaimana memastikan hanya aset hasil kejahatan yang dirampas dan bagaimana memastikan orang yang diberi kewenangan merampas tidak menyalahgunakan kewenangannya?”
Itulah ujian sesungguhnya.
Indonesia jangan sampai menciptakan UU yang lemah terhadap orang kuat tetapi keras terhadap warga biasa.
Jangan sampai aset korupsi berhasil disita tetapi pengelolaannya menjadi ladang korupsi berikutnya.
Jangan sampai undang-undang yang dimaksudkan membersihkan kejahatan ekonomi justru menjadi alat tekanan politik.
Dan jangan sampai warga kehilangan hak milik hanya karena istilah “patut diduga” diterapkan tanpa ukuran yang jelas.
RUU ini harus dibangun dengan satu prinsip:
KUAT TERHADAP UANG HASIL KEJAHATAN, TETAPI KETAT TERHADAP KEKUASAAN YANG MERAMPASNYA.
Dalam negara dengan persoalan korupsi serius, kita memang membutuhkan “senjata” hukum yang kuat.
Tetapi negara hukum tidak pernah menyerahkan senjata tanpa pengaman.
Karena pada akhirnya, persoalannya bukan hanya siapa yang akan dirampas asetnya?
Persoalan yang sama pentingnya adalah SIAPA YANG MENGAWASI PEMEGANG SENJATANYA?
Sumber Kajian dan Penulisan
Tulisan ini disusun berdasarkan kajian terhadap Draf RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana versi Pemerintah yang antara lain mengatur perampasan tanpa mendasarkan pada penghukuman pelaku, penelusuran dan pemblokiran aset, penyitaan, hak keberatan, proses pembuktian, pengelolaan serta pemindahtanganan aset; perkembangan resmi pembahasan RUU Perampasan Aset yang dipublikasikan Komisi III DPR RI/JDIH DPR RI dan Parlementaria DPR RI pada Juli–Agustus 2026; data Corruption Perceptions Index 2025 Transparency International yang menempatkan Indonesia pada skor 34/100 dan peringkat 109 dari 182 negara; publikasi Transparency International Indonesia mengenai kondisi pemberantasan korupsi Indonesia; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya prinsip negara hukum, kepastian hukum yang adil dan perlindungan hak milik; serta prinsip-prinsip hukum mengenai due process of law, proporsionalitas, perlindungan pihak ketiga dan pengawasan terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Catatan: Indeks Persepsi Korupsi tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh pejabat atau seluruh institusi negara melakukan korupsi. Data tersebut digunakan dalam tulisan ini sebagai indikator mengenai persepsi tingkat korupsi sektor publik dan sebagai alasan perlunya sistem pengawasan yang kuat ketika negara memberikan kewenangan perampasan aset kepada aparat penegak hukum.








