PENGHARGAAN UNTUK TANGERANG: INOVASI KESEHATAN IBU DAN ANAK (KIA) YANG HARUS DIBUKTIKAN, BUKAN SEKADAR DIRAYAKAN

Bagikan

Oleh: Redaksi Watchnews.co.id

Kota Tangerang, 24-04-2026, Watchnews.co.id

Di atas panggung nasional, Kota Tangerang berdiri sebagai kota dengan inovasi terbaik dalam kesehatan ibu dan anak. Penghargaan “Excellent City in Maternity and Children Health Innovation” pada National Governance Award 2026 menjadi simbol keberhasilan tersebut.

Namun di luar sorotan lampu dan tepuk tangan, pertanyaan yang lebih penting justru muncul: apakah inovasi itu benar-benar telah menyelesaikan masalah mendasar kesehatan ibu dan anak, atau baru sebatas capaian administratif?

INOVASI YANG LAYAK DIAPRESIASI

Tidak dapat dipungkiri, Kota Tangerang menunjukkan kemajuan signifikan. Transformasi menuju layanan kesehatan berbasis digital, penguatan posyandu, serta intervensi stunting berbasis komunitas menjadi fondasi utama.

Penggunaan sistem informasi seperti aplikasi pemantauan stunting dan ibu hamil mempercepat deteksi dan respons kasus. Studi Kusumasari & Lathifah (2024) menunjukkan bahwa integrasi data kesehatan mampu meningkatkan efektivitas intervensi di lapangan.

Di sisi lain, inovasi pelayanan kesehatan primer, termasuk penguatan peran puskesmas dan model layanan maternal, berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan ibu dan bayi (Ikhlasiah, 2021).

Pendekatan berbasis komunitas melalui kader dan posyandu juga tetap menjadi tulang punggung. Edukasi terkait ASI eksklusif, gizi, dan tumbuh kembang anak terus diperkuat (Kasmayanti et al., 2023).

Secara konsep, arah kebijakan ini sudah tepat: preventif, terintegrasi, dan berbasis masyarakat.

Namun, Masalah Belum Selesai

Di balik inovasi tersebut, realitas di lapangan tidak sepenuhnya sejalan.

Stunting masih menjadi persoalan serius. Penelitian Permana & Hikmah (2024) menegaskan bahwa faktor pendidikan ibu, status gizi, dan akses informasi masih menjadi determinan utama. Artinya, akar masalah belum sepenuhnya tersentuh.

Cakupan ASI eksklusif juga belum optimal. Rendahnya literasi kesehatan dan dukungan lingkungan menjadi penghambat utama (Asfiati, 2024).

Sementara itu, kualitas pelayanan antenatal care (ANC) masih belum merata, sangat bergantung pada kapasitas tenaga kesehatan di masing-masing wilayah (Marhamah & Kumala, 2022).

Seorang kader posyandu di wilayah padat Tangerang mengungkapkan,

“Programnya banyak, tapi tidak semua ibu bisa dijangkau secara rutin. Apalagi yang bekerja atau tinggal di wilayah padat.”

Pernyataan ini menggambarkan realitas yang sering luput dari laporan resmi: inovasi tidak selalu berarti keterjangkauan.

PERSPEKTIF HUKUM: KEWAJIBAN NEGARA, BUKAN SEKADAR INOVASI

Dalam kerangka hukum, negara sebenarnya telah memiliki kewajiban yang tegas.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin akses layanan kesehatan, gizi, dan perlindungan bagi ibu dan anak (Fauziana & Setijaningrum, 2025).

Pasal 28H UUD 1945 bahkan menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Dengan dasar ini, penghargaan seharusnya tidak hanya dilihat sebagai prestasi, tetapi juga diuji sebagai indikator:

apakah hak dasar tersebut benar-benar telah terpenuhi secara merata?

Penelitian Putra & Dartanto (2022) menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan kesehatan tidak ditentukan oleh banyaknya program, melainkan oleh efektivitas implementasi dan dampaknya terhadap masyarakat.

KRITIK YANG PERLU DIPERHATIKAN

Ada sejumlah catatan penting yang tidak boleh diabaikan:

Pertama, potensi ketimpangan akses. Digitalisasi layanan belum tentu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan dengan keterbatasan akses teknologi.

Kedua, ketergantungan pada kader. Sistem berbasis relawan menghadapi tantangan keberlanjutan, baik dari sisi kualitas maupun konsistensi layanan.

Ketiga, dominasi indikator output. Keberhasilan sering diukur dari jumlah inovasi atau aplikasi, bukan dari penurunan nyata angka stunting atau kematian ibu dan bayi.

Keempat, minimnya evaluasi berbasis dampak Tanpa evaluasi jangka panjang, inovasi berisiko menjadi sekadar simbol administratif.

Penelitian Dwi (2025) bahkan menyoroti bahwa lemahnya sosialisasi kebijakan dan pendampingan kepada ibu menjadi salah satu hambatan utama dalam implementasi program KIA.

MENGGESER FOKUS: DARI INOVASI KE DAMPAK NYATA

Penghargaan seharusnya menjadi titik awal untuk evaluasi yang lebih dalam.

Ke depan, indikator keberhasilan tidak bisa lagi berhenti pada inovasi, tetapi harus berfokus pada:

  • Penurunan angka kematian ibu dan bayi
  • Penurunan prevalensi stunting
  • Peningkatan kualitas layanan kesehatan primer
  • Kesetaraan akses layanan bagi seluruh masyarakat

Tanpa itu, inovasi hanya akan menjadi narasi yang baik di atas kertas, tetapi lemah dalam realitas.

APRESIASI YANG HARUS DISERTAI PENGAWASAN

Kota Tangerang layak mendapatkan apresiasi atas berbagai inovasi yang telah dilakukan. Namun, apresiasi tanpa kritik justru berisiko meninabobokan.

Penghargaan ini harus dibaca sebagai dua hal sekaligus:

  • tanda kemajuan
  • sekaligus pengingat bahwa pekerjaan belum selesai

Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukanlah jumlah penghargaan yang diraih, melainkan seberapa jauh kualitas hidup ibu dan anak benar-benar meningkat.

Penghargaan boleh diraih. Namun tanpa dampak nyata, inovasi hanya akan menjadi prestasi di atas kertas, bukan solusi bagi masa depan generasi.

Referensi:
Kusumasari & Lathifah (2024); Ikhlasiah (2021); Permana & Hikmah (2024); Asfiati (2024); Marhamah & Kumala (2022); Fauziana & Setijaningrum (2025); Putra & Dartanto (2022); Dwi (2025).

Editor & Pewarta: CHY/ML

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *