PERKARA SELESAI, PERTANYAAN BELUM: DI BALIK LELANG KAPAL RP19,5 MILIAR: INVENTARISASI YANG DIPERTANYAKAN, SETORAN NEGARA YANG TERTUNDA 301 HARI, DAN KEWAJIBAN NEGARA MENINDAKLANJUTI INFORMASI DUGAAN ASET YANG TIDAK TERCATAT

Audiensi dan Klarifikasi oleh Kasipenkum, Penyidik PIdsus dan Intelijen Kejati Banten
Bagikan

Oleh: Akhwil, S.H. Ketua Umum LSM Pembela Hak Indonesia (PHI) & Praktisi Hukum dan Aktivis Kontrol Sosial

Kota Tangerang, 18-06-2026, Watchnews.co.id

KETIKA PERSOALAN HUKUM TIDAK LAGI SEKADAR SOAL BARANG, TETAPI SOAL AKUNTABILITAS NEGARA

Dalam negara hukum, sebuah perkara pidana memang dapat dinyatakan selesai setelah proses penyidikan, penuntutan, putusan pengadilan, hingga eksekusi dilaksanakan. Namun, tidak semua pertanyaan publik otomatis selesai hanya karena perkara pokok telah berakhir.

Ada satu prinsip yang sering terlupakan dalam diskursus penegakan hukum di Indonesia, yaitu bahwa akuntabilitas pengelolaan aset negara merupakan rezim hukum tersendiri yang tidak selalu berakhir bersamaan dengan selesainya perkara pidana.

Prinsip inilah yang menjadi dasar mengapa saya, selaku Ketua Umum LSM Pembela Hak Indonesia (PHI), sejak tanggal 7 April 2026 mengajukan permohonan audiensi dan klarifikasi kepada Kejaksaan Tinggi Banten terkait proses pelelangan sebuah bangkai kapal yang merupakan barang rampasan negara dengan nilai sekitar Rp19,5 miliar.

Langkah tersebut bukanlah upaya mencari sensasi, bukan pula bentuk tuduhan terhadap institusi penegak hukum. Sebaliknya, langkah tersebut lahir dari kegelisahan hukum atas sejumlah pertanyaan yang hingga hari ini belum memperoleh jawaban yang benar-benar tuntas, baik dari perspektif administrasi negara, pengelolaan aset negara, maupun akuntabilitas keuangan negara.

Setelah menunggu lebih dari dua bulan, pada tanggal 18 Juni 2026, Kejati Banten akhirnya menerima audiensi yang difasilitasi oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Bapak Jhonatan, serta dihadiri unsur Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejati Banten.

Audiensi tersebut memberikan sejumlah penjelasan. Namun di sisi lain, juga membuka sejumlah pertanyaan hukum baru yang menurut saya justru semakin penting untuk didalami.

KRONOLOGI: DARI LELANG KAPAL HINGGA MUNCULNYA PERTANYAAN PUBLIK

Berdasarkan dokumen yang kami peroleh, pada tanggal 7 Januari 2025 telah dilakukan penyerahan objek lelang barang rampasan negara berupa:

  • 1 (satu) lot metal scrap berbentuk bangkai kapal

kepada pemenang lelang dengan nilai sekitar Rp19,5 miliar. Secara administratif, proses tersebut tampak berjalan sebagaimana mestinya. Namun setelah proses pemotongan kapal berlangsung, muncul informasi dari lapangan mengenai adanya material tertentu yang diduga ditemukan di dalam kapal dan tidak tercantum dalam dokumen lelang maupun Berita Acara Serah Terima.

Informasi tersebut kemudian berkembang menjadi berbagai rumor. Ada yang menyebut timah hitam, Ada yang menyebut emas. dan ada pula yang menyatakan tidak ada apa-apa.

Persoalan inilah yang kemudian mendorong PHI melakukan kajian dan meminta klarifikasi resmi kepada Kejati Banten.

Namun setelah melakukan pendalaman, saya sampai pada kesimpulan bahwa sebenarnya publik selama ini terjebak pada isu yang salah. Karena persoalan hukumnya bukanlah apakah yang ditemukan itu timah hitam, emas, atau logam lainnya.

Persoalan hukumnya jauh lebih mendasar, Yaitu:

  • apakah negara telah menjalankan kewajiban hukumnya ketika menerima informasi mengenai kemungkinan adanya aset yang tidak tercatat dalam proses inventarisasi barang rampasan negara?

INVENTARISASI ADALAH JANTUNG DARI SELURUH PROSES PELELANGAN NEGARA

Dalam setiap proses pelelangan barang rampasan negara, terdapat satu tahap yang menentukan sah atau tidaknya keseluruhan proses berikutnya. tahap tersebut adalah inventarisasi.

Inventarisasi bukan sekadar daftar barang, Inventarisasi adalah fondasi legalitas.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap tindakan pemerintahan wajib memenuhi prinsip:

  • kepastian hukum;
  • kecermatan;
  • akuntabilitas;
  • keterbukaan;
  • profesionalitas.

Prinsip-prinsip tersebut dikenal sebagai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pertanyaannya adalah:

  • Apakah inventarisasi terhadap kapal tersebut dilakukan secara menyeluruh?
  • Apakah seluruh ruang kapal diperiksa?
  • Apakah seluruh kompartemen dibuka?
  • Apakah terdapat dokumentasi pemeriksaan fisik yang lengkap?
  • Apakah terdapat berita acara pemeriksaan fisik yang dapat menjelaskan kondisi kapal sebelum lelang?

Karena apabila seluruh proses tersebut telah dilakukan secara benar, maka ruang spekulasi publik sebenarnya dapat ditutup sejak awal.

Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang menunjukkan adanya material yang tidak tercatat dalam dokumen lelang, maka negara memiliki kewajiban untuk menjelaskan bagaimana proses inventarisasi dilakukan.

Inilah persoalan yang menurut saya belum dijawab secara memadai.

KETIKA NEGARA MEMINTA MASYARAKAT MENCARI BUKTINYA SENDIRI

Dalam audiensi dengan Kejati Banten, terdapat satu pernyataan yang menurut saya perlu menjadi perhatian publik.

Kurang lebih disampaikan:

“Silakan masyarakat mencari bukti keberadaan barang yang dirumorkan.”

Sekilas pernyataan ini tampak wajar. Namun apabila dianalisis lebih dalam, terdapat persoalan hukum yang serius. Karena yang sedang dipersoalkan bukanlah kemampuan masyarakat mencari barang tersebut.

Yang sedang dipersoalkan adalah:

  • apa yang telah dilakukan negara setelah menerima informasi mengenai keberadaan barang tersebut?

Dalam sistem hukum modern, negara diberikan kewenangan yang tidak dimiliki masyarakat. Negara memiliki:

  • kewenangan penyelidikan;
  • kewenangan penyidikan;
  • kewenangan penyitaan;
  • kewenangan pemeriksaan;
  • akses terhadap dokumen dan barang bukti.

Maka pertanyaan yang relevan bukan mengapa masyarakat belum menemukan barang itu?

Melainkan, apakah negara telah melakukan verifikasi yang memadai terhadap informasi yang diterimanya?

DUTY TO ACT: KEWAJIBAN HUKUM YANG TIDAK BISA DIHINDARI

Dalam hukum administrasi negara terdapat prinsip yang dikenal sebagai duty to act atau kewajiban untuk bertindak.

Prinsip ini mengharuskan pejabat publik mengambil langkah yang diperlukan ketika menerima informasi yang berpotensi berkaitan dengan kepentingan negara atau kepentingan publik.

Dengan demikian, apabila benar terdapat laporan atau informasi yang disampaikan kepada institusi terkait mengenai adanya material tertentu di dalam kapal, maka pertanyaan yang seharusnya dijawab adalah:

  • apakah laporan tersebut diterima?
  • apakah laporan tersebut dicatat?
  • apakah laporan tersebut diverifikasi?
  • apakah dilakukan pemeriksaan ulang?
  • apakah dibuat berita acara?
  • apakah terdapat dokumentasi hasil pemeriksaan?

Karena akuntabilitas tidak lahir dari pernyataan. Akuntabilitas lahir dari tindakan yang terdokumentasi.

301 HARI YANG MENJADI PERTANYAAN

Namun menurut saya, terdapat satu isu lain yang justru lebih besar dan lebih penting daripada perdebatan mengenai timah atau emas.

Yaitu mengenai rentang waktu antara pelaksanaan lelang dan penyetoran hasil lelang ke negara. Berdasarkan informasi yang kami peroleh:

  • Lelang dilaksanakan pada 7 Januari 2025
  • Setoran ke negara dilakukan pada 4 November 2025

Artinya terdapat rentang waktu sekitar 301 hari antara pelaksanaan lelang dan penyetoran ke kas negara. Saya menghormati penjelasan Kejati Banten yang menyatakan bahwa mekanisme tersebut telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku saat itu. Namun justru karena itulah publik berhak mengetahui:

  • aturan yang dimaksud;
  • dasar hukumnya;
  • mekanisme administrasinya;
  • bentuk rekening penampungannya;
  • sistem pengawasannya;
  • dan audit yang dilakukan selama periode tersebut.

Dalam rezim hukum keuangan negara, transparansi bukan pilihan. Transparansi adalah kewajiban. Karena setiap rupiah yang berasal dari aset negara pada hakikatnya adalah milik publik.

APAKAH SELESAINYA PERKARA MENUTUP KEMUNGKINAN TEMUAN BARU?

Dalam audiensi juga muncul pertanyaan: “Kalau barang itu benar ada, tindakan hukum apa yang harus dilakukan sementara proses penegakan hukumnya sudah selesai?”

Menurut saya, justru di sinilah letak persoalan hukumnya.

Karena hukum tidak mengenal prinsip bahwa selesainya perkara pidana otomatis menutup kemungkinan adanya fakta baru. Dalam praktik hukum, sering ditemukan:

  • aset tambahan;
  • barang bukti tambahan;
  • informasi baru;
  • atau fakta baru;

setelah suatu perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila hal itu terjadi, negara tetap memiliki kewajiban untuk menentukan status hukum aset tersebut dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai hukum.

Dengan kata lain perkara pidana boleh selesai, tetapi kewajiban negara melindungi aset negara tidak pernah berakhir.

YANG SEDANG DIUJI BUKAN SEBUAH KAPAL

Pada akhirnya saya berpandangan bahwa yang sedang diuji dalam perkara ini bukanlah sebuah bangkai kapal, Bukan pula timah hitam dan Bukan pula emas.

Yang sedang diuji adalah kualitas tata kelola negara.

  • Apakah negara cukup responsif ketika menerima informasi yang berpotensi menyangkut aset negara?
  • Apakah negara melakukan verifikasi yang memadai?
  • Apakah negara memiliki sistem inventarisasi yang dapat dipertanggungjawabkan?
  • Apakah negara mampu menjelaskan secara transparan rentang waktu 301 hari antara lelang dan penyetoran hasil lelang?

Dan yang tidak kalah penting:

  • Apakah negara memandang pengawasan publik sebagai mitra untuk memperkuat akuntabilitas, atau justru sebagai pihak yang harus membuktikan sendiri apa yang seharusnya menjadi bagian dari kewenangan negara?

PERKARA SELESAI, PERTANYAAN BELUM

Sebagai Ketua Umum LSM Pembela Hak Indonesia (PHI), saya tidak sedang mencari siapa yang salah.

Saya juga tidak sedang menyimpulkan adanya tindak pidana. yang saya lakukan adalah mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang menurut saya sah, penting, dan relevan dalam negara hukum.

Karena sesungguhnya yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukanlah nilai sebuah kapal. Bukan pula nilai suatu komoditas yang dirumorkan berada di dalamnya. yang dipertaruhkan adalah sesuatu yang jauh lebih besar:

integritas tata kelola aset negara, akuntabilitas penggunaan kewenangan, dan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.

Dan selama pertanyaan-pertanyaan mendasar itu belum memperoleh jawaban yang dapat diuji melalui dokumen, prosedur, dan fakta yang terverifikasi, maka satu kesimpulan yang menurut saya masih berlaku adalah:

perkara boleh selesai, tetapi pertanyaan publik belum.

DISCLAIMER:

Tulisan ini dibuat berdasarkan hasil audiensi dan klarifikasi dengan Kasipenkum, dan tim Penyidik Pidsus dan Intelijen Kejati Banten. tulisan ini untuk kepentingan edukasi publik, penguatan tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat berdasarkan prinsip negara hukum, transparansi, akuntabilitas, serta asas praduga tak bersalah.

Editor & Pewarta: CHY/ML

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *