Ketika DPRD Mendorong Kenaikan Pendapatan Asli Daerah, Saatnya Pemerintah Membuktikan Tata Kelola Pendapatan yang Transparan, Efektif, dan Akuntabel
Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)
Kota Tangerang, 03-08-2026, Watchnews.co.id
SEBUAH PARADOKS FISKAL
Di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas infrastruktur, Pemerintah Kota Tangerang justru memproyeksikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2027 sekitar Rp3,208 triliun, lebih rendah dibanding target PAD Tahun Anggaran 2026 sekitar Rp3,258 triliun.
Pada saat yang sama, belanja daerah tetap berada pada kisaran Rp5,52 triliun, sementara APBD 2027 masih diproyeksikan mengalami defisit sekitar Rp442,17 miliar yang direncanakan ditutup melalui perkiraan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan kebijakan yang layak dijawab secara terbuka: mengapa target PAD menurun ketika kebutuhan pembiayaan pembangunan tetap tinggi? Apakah seluruh potensi pendapatan daerah telah dipetakan dan dioptimalkan?
Pertanyaan tersebut semakin relevan setelah Anggota DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal meminta Pemerintah Kota Tangerang berani menggali seluruh potensi penerimaan baru dan mengoptimalkan sumber-sumber PAD untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Pernyataan tersebut merupakan kritik kebijakan yang patut menjadi perhatian bersama karena menyentuh aspek fundamental pengelolaan keuangan daerah.
PAD BUKAN SEKADAR ANGKA DALAM APBD
PAD bukan hanya target dalam dokumen anggaran. PAD adalah ukuran efektivitas pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya ekonomi yang dimilikinya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberikan ruang yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Dengan demikian, penurunan target PAD perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik: apakah karena kebijakan fiskal yang konservatif, perubahan asumsi ekonomi, atau karena memang terdapat potensi penerimaan yang belum dapat dimaksimalkan.
PERNYATAAN DPRD LAYAK DIJADIKAN MOMENTUM EVALUASI
Pernyataan DPRD agar pemerintah menggali sumber-sumber pendapatan baru tidak semestinya dipahami sebagai kritik semata, melainkan sebagai momentum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan PAD.
Optimalisasi PAD bukan hanya soal menaikkan tarif atau menambah jenis pungutan. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa seluruh objek pajak dan retribusi yang telah diatur dalam peraturan daerah benar-benar terdata, ditetapkan, dipungut, diawasi, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
SEKTOR-SEKTOR YANG LAYAK DIEVALUASI
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, terdapat sejumlah sektor yang secara wajar layak dievaluasi untuk memastikan optimalisasi PAD, antara lain:
- pajak reklame;
- pajak barang dan jasa tertentu;
- pajak parkir;
- pemanfaatan aset daerah;
- dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
- retribusi pelayanan tertentu;
- pemanfaatan ruang publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyebutan sektor-sektor tersebut bukan berarti menunjukkan adanya penyimpangan, melainkan sebagai bagian dari identifikasi area yang berpotensi memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD apabila dikelola secara optimal.
TRANSPARANSI SEBAGAI INSTRUMEN PENGUATAN KEPERCAYAAN PUBLIK
Belakangan muncul perhatian publik terhadap pengelolaan pajak reklame setelah beredarnya tayangan YouTube Lampumerah News. Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKD Kota Tangerang menyatakan bahwa informasi dalam tayangan tersebut menurutnya tidak didukung data, sedangkan Kepala DPMPTSP menjelaskan bahwa kewenangan pemungutan pajak reklame berada pada BPKD.
Perbedaan pandangan tersebut seharusnya tidak berhenti pada perdebatan. Cara terbaik untuk menjawabnya adalah melalui penyampaian data resmi, keterbukaan informasi, dan penjelasan mengenai mekanisme pendataan, penetapan, pemungutan, serta pengawasan objek pajak reklame.
Dalam konteks ini, langkah LSM Pembela Hak Indonesia (PHI) dan Watchnews.co.id yang mengajukan permohonan klarifikasi, keterbukaan informasi, dan evaluasi tata kelola kepada BPKD dengan tembusan Wali Kota serta Inspektorat merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam kerangka kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
DARI TARGET MENUJU SISTEM
Optimalisasi PAD tidak akan tercapai hanya dengan menaikkan target dalam APBD. Pemerintah memerlukan sistem yang mampu memastikan setiap objek pendapatan terdata secara akurat, didukung integrasi data antarlembaga, pengawasan internal yang efektif, pemanfaatan teknologi informasi, dan evaluasi berkala terhadap kinerja penerimaan daerah.
Audit internal oleh APIP, sinkronisasi data antara perangkat daerah, serta publikasi capaian penerimaan secara berkala merupakan langkah yang dapat memperkuat akuntabilitas tanpa harus menunggu munculnya persoalan.
Dorongan DPRD Kota Tangerang untuk meningkatkan PAD Tahun Anggaran 2027 merupakan pengingat bahwa kapasitas fiskal daerah harus dibangun melalui tata kelola yang semakin baik.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan target PAD yang tinggi, tetapi juga keyakinan bahwa setiap potensi pendapatan daerah dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Keterbukaan informasi, evaluasi kebijakan, serta penguatan sistem pengawasan bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada pemerintah, melainkan bagian dari prinsip good governance yang menjadi fondasi penyelenggaraan pemerintahan modern.
Pada akhirnya, keberhasilan pemerintah daerah tidak hanya diukur dari besarnya angka dalam APBD, tetapi juga dari kemampuannya membangun kepercayaan publik melalui tata kelola keuangan yang terbuka, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sumber:
- Aktual Tangerang, “DPRD Dorong Pemkot Tangerang Tingkatkan Target PAD 2027”, 2 Agustus 2026.
- Dokumen APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Editor & Pewarta: CHY/ML








