SETELAH VONIS PAGAR LAUT: NEGARA MENGHUKUM PELAKUNYA, BAGAIMANA NASIB 260 SHM?

Bagikan

Episode II — Gugatan Arsin di PTUN Serang membuka kembali pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab dari perkara pagar laut Tangerang.

Empat orang telah dipidana dan mantan Kepala Desa Kohod diberhentikan dari jabatannya. Namun persoalan yang lebih mendasar justru berada pada akibat hukumnya: bagaimana status ratusan sertifikat yang lahir melalui rangkaian administrasi yang kemudian menjadi bagian penting perkara pidana?

Bacaan Lainnya

Kota Tangerang, 30-09-2026, Watchnews.co.id

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum/Advokat & Aktivis Tangerang Raya)

Perkara pagar laut Tangerang ternyata tidak berakhir dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. Setelah empat orang dijatuhi hukuman, persoalan tersebut bergerak ke wilayah hukum administrasi negara. Mantan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, kini menggugat Bupati Tangerang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Perkembangan ini menarik bukan semata-mata karena seorang terpidana menggugat keputusan pemberhentiannya. Jauh lebih penting adalah konsekuensi yang muncul apabila perkara pidana, administrasi pemerintahan, pertanahan dan pengelolaan ruang laut dibaca sebagai satu rangkaian.

Dalam tulisan sebelumnya, persoalan gugatan Arsin telah dibahas sebagai pintu masuk untuk melihat hubungan antara putusan pidana dan keputusan pemberhentian kepala desa. Setelah tulisan tersebut diterbitkan, diperoleh data lebih rinci dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang.

Berdasarkan SIPP, perkara Nomor 22/G/2026/PTUN.SRG mencatat Arsin bin Asip sebagai Penggugat dan Bupati Tangerang sebagai Tergugat, dengan status perkara persidangan.

Objek yang disengketakan adalah Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 353 Tahun 2026 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Masa Jabatan Tahun 2021–2029 tertanggal 16 April 2026.

Data tersebut sekaligus memperjelas apa yang sesungguhnya dikehendaki Penggugat.

Dalam petitumnya, sebagaimana ditampilkan SIPP PTUN Serang, Arsin meminta pelaksanaan SK tersebut ditunda sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dalam pokok perkara, ia meminta SK Bupati dinyatakan batal atau tidak sah. Arsin juga meminta Bupati Tangerang merehabilitasi harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukannya sebagai Kepala Desa Kohod.

Permintaan itu tentu harus ditempatkan secara proporsional. Gugatan merupakan hak hukum Penggugat. Dikabulkan atau tidaknya gugatan sepenuhnya bergantung pada pemeriksaan dan penilaian majelis hakim PTUN. Pengajuan gugatan juga tidak dengan sendirinya berarti keputusan Bupati salah, sebagaimana status terpidana Penggugat tidak otomatis membuat seluruh argumentasi administrasinya kehilangan hak untuk diperiksa.

Justru negara hukum bekerja melalui mekanisme seperti inilah: keputusan pemerintah dapat diuji di pengadilan.

Namun perkembangan di PTUN tersebut membawa kita kepada persoalan yang lebih besar.

DARI PERTANGGUNGJAWABAN ORANG KE PERTANGGUNGJAWABAN SISTEM

Negara telah memproses empat orang dalam perkara pagar laut. Arsin kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kohod. Akan tetapi, penyelesaian hukum tidak semestinya hanya dilihat dari berapa orang yang telah dihukum atau diberhentikan.

Kasus pagar laut juga menghasilkan persoalan mengenai produk administrasi negara.

Dalam rangkaian perkara pidana sebelumnya muncul penerbitan sekitar 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan bidang-bidang di kawasan Desa Kohod. Dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pertanahan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam perkara pidana.

Di sinilah muncul persoalan hukum yang menurut saya belum boleh dianggap selesai.

Jika orang yang terlibat dalam rangkaian pembuatan dokumen telah dimintai pertanggungjawaban pidana, bagaimana negara memperlakukan produk administrasi yang lahir dari rangkaian dokumen tersebut?

Pertanyaan ini penting karena hukum tidak hanya mengenal pertanggungjawaban terhadap pelaku. Hukum administrasi juga mengenal mekanisme koreksi terhadap keputusan atau produk administrasi yang terbukti mengandung cacat menurut peraturan perundang-undangan.

Karena itu, penanganan perkara pagar laut idealnya tidak berhenti pada pendekatan “siapa yang bersalah”, melainkan bergerak menuju pertanyaan “apa akibat hukum dari kesalahan tersebut terhadap produk administrasi yang telah diterbitkan negara.”

PUTUSAN PIDANA TIDAK OTOMATIS MEMBATALKAN SERTIFIKAT

Pada titik ini diperlukan kehati-hatian.

Vonis pidana terhadap orang-orang yang terlibat dalam rangkaian perkara tidak dengan sendirinya berarti seluruh sertifikat otomatis batal.

Putusan pidana dan pembatalan produk administrasi bekerja melalui rezim hukum yang berbeda.

Sertifikat merupakan produk pendaftaran tanah yang memiliki kekuatan pembuktian menurut hukum pertanahan. Apabila kemudian terdapat persoalan pada dasar penerbitannya, koreksi atau pembatalannya tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia, sesuai karakter persoalan dan kewenangan lembaga yang menanganinya.

Tetapi prinsip tersebut juga berlaku sebaliknya.

Terbitnya sertifikat tidak membuat suatu hak kebal terhadap pemeriksaan.

Apabila terdapat bukti bahwa penerbitannya didasarkan pada data fisik atau data yuridis yang tidak benar, dokumen bermasalah, kesalahan prosedur, cacat kewenangan atau keadaan lain yang menurut hukum memungkinkan dilakukan koreksi, produk tersebut dapat menjadi objek evaluasi administrasi ataupun sengketa sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan mengatakan seluruh 260 SHM “pasti batal” ataupun “pasti sah”.

Yang harus dilakukan adalah memeriksa dasar penerbitannya satu per satu berdasarkan dokumen dan hukum.

BAGAIMANA SERTIFIKAT ITU BISA TERBIT?

Inilah sisi perkara yang semestinya mendapat perhatian lebih besar.

Sertifikat tidak lahir hanya melalui tanda tangan kepala desa.

Proses pendaftaran tanah merupakan rangkaian administrasi yang melibatkan data fisik dan data yuridis, pengukuran, pemetaan, pemeriksaan dokumen dan tindakan pejabat yang mempunyai kewenangan pada masing-masing tahapan.

Karena itu, apabila dalam perkara pidana kemudian ditemukan adanya dokumen yang bermasalah, penyelidikan administratif semestinya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang membuat dokumen tersebut.

Perlu ditelusuri bagaimana dokumen itu dapat melewati sistem.

  • Siapa yang mengajukan?
  • Dokumen apa yang digunakan?
  • Bagaimana kondisi fisik objek dicatat?
  • Siapa melakukan pengukuran?
  • Apa yang diperlihatkan peta bidang?
  • Bagaimana data yuridis diperiksa?
  • Apa kondisi objek ketika pengukuran dilakukan?
  • Dan bagaimana seluruh rangkaian itu akhirnya menghasilkan sertifikat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap pejabat tertentu. Justru itulah bentuk audit yang diperlukan untuk mengetahui apakah persoalan hanya terjadi pada tingkat desa atau terdapat kegagalan pengendalian pada tahapan berikutnya.

PERSOALAN LAUT TIDAK BISA DISELESAIKAN HANYA DENGAN ADMINISTRASI TANAH

Kasus Kohod mempunyai dimensi khusus karena objek yang dipersoalkan berkaitan dengan kawasan pesisir dan perairan.

Secara hukum, ruang laut tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai bidang tanah daratan hanya karena terdapat dokumen administrasi yang menyatakannya demikian.

Apabila sebuah wilayah dahulu merupakan daratan kemudian mengalami abrasi, persoalan hukumnya juga tidak sesederhana menunjukkan girik, SPPT-PBB atau dokumen lama kemudian menyimpulkan bahwa hak atas tanah tersebut selamanya tetap berada pada lokasi yang kini telah berubah menjadi perairan.

Harus diperiksa kondisi fisik, sejarah bidang, perubahan garis pantai, status hak, ketentuan mengenai tanah musnah serta peraturan pertanahan yang berlaku pada periode relevan.

Hal yang sama berlaku terhadap tanah hasil reklamasi. Reklamasi yang sah pun tidak berarti sertifikat hak atas tanah otomatis lahir. Terdapat tahapan hukum yang harus dilalui mulai dari aspek ruang laut, lingkungan, reklamasi sampai proses pertanahan setelah secara faktual terbentuk daratan dan syarat hukumnya terpenuhi.

Dengan demikian, urutan hukumnya tidak boleh dibalik: dokumen pertanahan tidak seharusnya digunakan untuk menciptakan fakta bahwa laut telah menjadi daratan apabila kondisi faktual dan proses hukumnya tidak mendukung kesimpulan tersebut.

Perencanaan ruang, pemanfaatan ruang laut, reklamasi dan pemberian hak atas tanah merupakan rezim hukum yang saling berkaitan, tetapi bukan satu hal yang sama.

SPPT-PBB BUKAN BUKTI HAK MILIK

Persoalan lain yang perlu diluruskan adalah kedudukan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan.

Di tengah masyarakat masih berkembang pemahaman bahwa pembayaran PBB merupakan bukti kepemilikan tanah. Pandangan demikian tidak tepat.

SPPT-PBB merupakan dokumen dalam administrasi perpajakan. Keberadaannya tidak identik dengan sertifikat hak atas tanah dan tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan.

Hal ini menjadi relevan dalam perkara Kohod karena administrasi perpajakan pernah muncul dalam rangkaian proses yang kemudian dipersoalkan.

Jika data pajak terhadap suatu objek diterbitkan ketika kondisi fisiknya berbeda dari yang digambarkan dalam dokumen, maka pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi menjadi sah untuk diajukan.

Siapa yang memeriksa objek? Data apa yang digunakan? Apakah terdapat pemeriksaan lapangan? Bagaimana koordinatnya? Dan apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian, apakah data tersebut telah dikoreksi?

Pertanyaan semacam itu semestinya dijawab melalui dokumen, bukan perdebatan opini.

RTRW BUKAN ALAS HAK

Demikian pula dengan rencana tata ruang.

Dalam berbagai perdebatan mengenai pagar laut muncul Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten Tahun 2023–2043.

Kedudukan hukumnya harus dibaca secara tepat.

RTRW merupakan instrumen perencanaan ruang. Ia menentukan struktur ruang, pola ruang dan arah pemanfaatan wilayah. Tetapi RTRW bukan sertifikat kepemilikan.

Apabila sebuah kawasan direncanakan untuk pengembangan tertentu, perencanaan tersebut tidak otomatis mengubah ruang publik menjadi milik privat.

Demikian pula apabila suatu kawasan diarahkan untuk reklamasi atau pembangunan tertentu, masih terdapat berbagai persyaratan sektoral yang harus dipenuhi.

Karena itu, menjadikan RTRW semata-mata sebagai legitimasi penerbitan hak atas objek yang secara faktual masih berupa perairan merupakan argumentasi yang harus diuji secara sangat hati-hati.

PKKPR JUGA BUKAN SERTIFIKAT

Prinsip yang sama berlaku terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

PKKPR pada dasarnya merupakan instrumen kesesuaian pemanfaatan ruang. Keberadaannya tidak identik dengan pemberian hak atas tanah.

Apabila terdapat PKKPR yang koordinat objeknya kemudian dipersoalkan karena berada di wilayah perairan, pemeriksaan hukumnya seharusnya diarahkan pada kondisi objek pada saat dokumen diterbitkan, dasar geospasial yang digunakan, RTRW yang menjadi rujukan, kewenangan instansi penerbit serta kesesuaian jenis instrumen dengan karakter ruangnya.

Apabila objeknya merupakan ruang laut, aspek kewenangan kelautan juga tidak dapat diabaikan.

Karena itu, dalam kasus pagar laut, hubungan antara PKKPR, tata ruang dan sertifikat harus dibedah secara terpisah. Salah satu instrumen tidak boleh dianggap otomatis melegitimasi instrumen lainnya.

TIGA JALUR PENELUSURAN

Menurut saya, penyelesaian perkara ini membutuhkan tiga pendekatan sekaligus.

Pertama, follow the document.

Setiap dokumen perlu ditelusuri sejak tingkat desa, administrasi perpajakan, pengukuran, pemetaan, permohonan hak, penerbitan sertifikat hingga peralihannya.

Dokumen memiliki jejak. Ada tanggal, pembuat, pemeriksa, dasar hukum dan pejabat yang bertindak.

Kedua, follow the authority.

Persoalan bukan hanya siapa yang menandatangani, tetapi siapa yang menurut hukum mempunyai kewenangan dan kewajiban melakukan pemeriksaan.

Pada setiap tahap perlu diketahui siapa yang wajib memverifikasi data fisik, siapa memeriksa data yuridis, siapa mempunyai kewenangan menyetujui dan siapa mempunyai fungsi pengawasan.

Ketiga, follow the money.

Rangkaian transaksi yang muncul dalam perkara perlu dipetakan berdasarkan dokumen transaksi dan bukti keuangan. Bukan untuk otomatis menuduh penerima manfaat sebagai pelaku pidana, melainkan untuk mengetahui bagaimana nilai ekonomi objek berubah, kepada siapa pembayaran dilakukan dan apakah terdapat hubungan antara aliran dana dengan proses administrasi yang sedang berlangsung.

Jika diperlukan, pendekatan tersebut dapat ditambah dengan follow the benefit: siapa pada akhirnya memperoleh manfaat ekonomi dari rangkaian transaksi itu.

Tetapi batas hukumnya harus tetap jelas. Penerima manfaat ekonomi tidak otomatis merupakan pelaku tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana memerlukan pembuktian terhadap unsur delik, pengetahuan, kehendak, perbuatan dan hubungan pihak tersebut dengan tindak pidana.

PIHAK KETIGA DAN ITIKAD BAIK

Persoalan 260 SHM menjadi lebih rumit apabila hak tersebut telah dialihkan kepada pihak lain.

Hukum mengenal perlindungan terhadap pihak yang memperoleh hak dengan itikad baik. Namun status sebagai pembeli beritikad baik tidak cukup hanya dinyatakan sendiri.

Keadaan konkretnya harus diperiksa.

Apakah pembeli melakukan kehati-hatian yang wajar? Bagaimana kondisi fisik objek ketika transaksi dilakukan? Apakah terdapat keadaan yang seharusnya menimbulkan pertanyaan mengenai status objek? Bagaimana riwayat dokumennya? Apakah transaksi dilakukan berdasarkan prosedur yang diwajibkan?

Sebaliknya, perusahaan atau individu yang membeli suatu bidang juga tidak boleh serta-merta dicap terlibat tindak pidana hanya karena kemudian dokumen sebelumnya diketahui bermasalah.

Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dijaga.

Di sinilah investigasi hukum harus mampu membedakan antara penerima hak, penerima manfaat, pelaku pelanggaran administrasi dan pelaku tindak pidana.

Keempat kategori itu tidak otomatis sama.

DIPERLUKAN AUDIT ADMINISTRATIF DAN GEOSPASIAL

Untuk memperoleh jawaban objektif mengenai 260 SHM, menurut saya diperlukan audit administratif dan geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan.

Koordinat masing-masing bidang perlu dibandingkan dengan citra historis dan garis pantai pada periode relevan.

Peta bidang perlu dibandingkan dengan kondisi faktual ketika pengukuran dilakukan.

Surat ukur harus diperiksa.

Dokumen penguasaan dan data yuridis harus ditelusuri.

Administrasi pajak harus dicocokkan.

Tanggal permohonan, pengukuran, penerbitan hak dan peralihan harus disusun menjadi satu garis waktu.

Dengan pendekatan demikian akan terlihat apakah persoalan terjadi hanya pada dokumen awal atau terdapat kegagalan berlapis dalam sistem.

Jika ternyata seluruh prosedur setelah dokumen awal dilakukan berdasarkan informasi palsu yang sulit diketahui petugas, fakta itu juga harus dikatakan secara adil.

Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian fisik yang seharusnya mudah diketahui dalam pemeriksaan lapangan, keadaan tersebut patut dijelaskan kepada publik.

Hasil auditlah yang seharusnya berbicara.

KONTRAS YANG DIBUKA GUGATAN ARSIN

Gugatan Arsin di PTUN Serang membuat persoalan ini semakin menarik.

Negara telah mengambil tindakan administratif terhadap orangnya melalui SK pemberhentian.

Arsin menggunakan hak hukumnya untuk menggugat keputusan tersebut.

PTUN kelak akan menentukan apakah keputusan Bupati sah atau tidak berdasarkan kewenangan, prosedur, substansi dan prinsip-prinsip hukum administrasi.

Tetapi pada saat yang sama terdapat pertanyaan mengenai tindakan negara terhadap produk administrasinya.

Jika pemerintah merasa perlu memberhentikan pejabat desa sebagai konsekuensi perkara, publik mempunyai kepentingan yang sama besarnya untuk mengetahui bagaimana pemerintah dan ATR/BPN menyelesaikan akibat pertanahan dari perkara tersebut.

Konsistensi penegakan hukum justru diuji di sini.

Mengoreksi orang tanpa mengoreksi produk administrasi yang bermasalah akan meninggalkan persoalan.

Sebaliknya, membatalkan produk administrasi tanpa mekanisme hukum dan perlindungan terhadap pihak yang berhak juga berpotensi menciptakan ketidakadilan baru.

Karena itu keduanya harus berjalan berdasarkan hukum.

NEGARA TIDAK BOLEH BERHENTI PADA EMPAT TERPIDANA

Vonis terhadap empat orang harus dihormati sebagai hasil proses peradilan.

Tetapi putusan tersebut tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menutup pemeriksaan terhadap fakta lain apabila bukti memang menunjukkan adanya persoalan yang lebih luas.

Sebaliknya, tuntutan publik agar perkara diperluas juga tidak boleh berubah menjadi tuntutan agar orang tertentu dijadikan tersangka tanpa alat bukti.

Prinsipnya sederhana: penegak hukum harus mengikuti bukti, bukan mengikuti nama.

Apabila bukti berhenti pada empat orang, hukum harus mengatakan demikian.

Apabila dokumen, komunikasi, transaksi, keputusan administratif atau fakta persidangan menunjukkan keterlibatan pihak lain, hukum juga tidak boleh berhenti hanya karena perkara terhadap empat terdakwa telah selesai.

Di sinilah independensi aparat penegak hukum diuji.

PASAL 33 DAN KEPENTINGAN PUBLIK ATAS LAUT

Pada lapisan paling mendasar, perkara pagar laut bukan hanya perkara sertifikat.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menempatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam penguasaan negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Konsep penguasaan negara tidak dapat dipahami sebagai hak pemerintah untuk memperlakukan sumber daya publik sebagaimana pemilik privat memperlakukan barang miliknya.

Di dalamnya terdapat kewajiban mengatur, mengurus, mengelola dan mengawasi untuk kepentingan publik.

Karena itu persoalan pesisir Tangerang juga menyangkut akses nelayan, lingkungan hidup, ruang publik, keberlanjutan ekosistem dan kepastian hukum masyarakat yang telah lama hidup di kawasan tersebut.

Investasi memiliki tempat penting dalam pembangunan. Tetapi investasi juga membutuhkan kepastian hukum.

Dan kepastian hukum tidak lahir dari pembiaran terhadap administrasi yang dipersoalkan. Ia justru lahir dari proses yang transparan, dapat diuji dan konsisten terhadap semua pihak.

PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB NEGARA

Setelah empat orang dipidana, publik berhak memperoleh jawaban yang lebih konkret.

  • Berapa dari sekitar 260 SHM tersebut yang telah diperiksa oleh ATR/BPN?
  • Bagaimana status masing-masing sertifikat?
  • Apakah telah dilakukan pembatalan, koreksi atau tindakan administratif lainnya?
  • Apakah terdapat peralihan hak?
  • Apakah bidang-bidang tersebut telah dipetakan kembali?
  • Bagaimana kondisi faktual objek ketika sertifikat diterbitkan?
  • Apakah hasil audit internal telah tersedia?
  • Bagaimana pula status data NOP dan SPPT-PBB yang berkaitan dengan bidang tersebut?
  • Dari sisi kelautan, bagaimana status ruang laut pada koordinat yang bersangkutan pada periode relevan?

Pertanyaan-pertanyaan itu seharusnya dijawab melalui dokumen resmi.

Transparansi tidak merugikan institusi apabila proses yang dilakukan memang benar. Sebaliknya, keterbukaan justru menjadi cara paling efektif untuk mengembalikan kepercayaan publik.

PAGAR FISIK DAN “PAGAR ADMINISTRASI”

Pagar bambu di laut mudah dikenali. Masyarakat dapat melihatnya, memotretnya dan mengukur panjangnya.

Namun kasus Tangerang memperlihatkan kemungkinan adanya persoalan yang jauh lebih sulit terlihat: apa yang dapat disebut sebagai “pagar administrasi”.

Ia bukan terbuat dari bambu.

Ia tersusun dari surat, peta, data pajak, hasil pengukuran, sertifikat, persetujuan ruang dan keputusan pejabat.

Jika rangkaian administrasi tersebut benar, negara wajib memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

Tetapi jika terdapat cacat yang telah terbukti melalui mekanisme hukum, negara juga mempunyai kewajiban memperbaikinya.

Karena itu pembongkaran pagar fisik tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan pagar laut.

Penyelesaian yang sebenarnya baru terjadi apabila status ruang, status hak, administrasi pertanahan dan tanggung jawab setiap pihak memperoleh kepastian hukum.

DARI EMPAT ORANG MENUJU SISTEM

Gugatan Arsin di PTUN Serang kini berjalan.

Berdasarkan data resmi SIPP, ia meminta SK pemberhentiannya dibatalkan dan kedudukannya sebagai Kepala Desa Kohod dipulihkan.

Itu merupakan hak hukumnya dan pengadilanlah yang akan menilai.

Namun perkara PTUN tersebut seharusnya tidak membuat publik kehilangan pandangan terhadap persoalan yang lebih besar.

Empat orang telah dihukum.

Seorang kepala desa telah diberhentikan dan sekarang menggugat.

Tetapi 260 SHM tetap membutuhkan jawaban hukum yang terang.

Pada akhirnya ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan semata-mata jumlah orang yang dipenjarakan.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah negara mampu menemukan kebenaran, memulihkan akibat pelanggaran, memperbaiki sistem yang gagal dan memberikan kepastian hukum secara adil.

Karena itu pertanyaan yang seharusnya mengawal Episode II ini bukanlah siapa lagi yang harus dijadikan tersangka.

Pertanyaannya jauh lebih mendasar:

SETELAH PELAKUNYA DIHUKUM, APAKAH NEGARA JUGA TELAH MENYELESAIKAN AKIBAT HUKUM DARI PERBUATANNYA?

Jika jawabannya belum, perkara pagar laut Tangerang memang belum selesai.

BERSAMBUNG – EPISODE III

“Dari Desa hingga Sertifikat: Menelusuri Rantai Administrasi 260 SHM Pagar Laut Tangerang”

Episode berikutnya akan menelusuri perjalanan dokumen secara lebih spesifik: dari dokumen tingkat desa, NOP dan SPPT-PBB, proses pengukuran melalui KJSB, data fisik dan yuridis, peta bidang, Kantor Pertanahan hingga penerbitan SHM dan peralihannya.

Fokusnya bukan menentukan siapa yang harus dipidana, melainkan menjawab pertanyaan hukum yang lebih objektif: pada setiap tahapan, siapa mempunyai kewenangan, apa kewajiban verifikasinya, dan pada titik mana kondisi faktual objek yang dipersoalkan sebagai wilayah perairan seharusnya diketahui?

SUMBER DAN CATATAN REDAKSI

Perkembangan mengenai gugatan Arsin bin Asip bersumber dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Perkara Nomor 22/G/2026/PTUN.SRG, yang mencatat Arsin bin Asip sebagai Penggugat dan Bupati Tangerang sebagai Tergugat. Petitum mengenai penundaan, pembatalan SK, rehabilitasi serta pengembalian kedudukan sebagai Kepala Desa Kohod merujuk pada informasi yang ditampilkan dalam SIPP tersebut.

Data mengenai sekitar 260 SHM harus dibaca berdasarkan dokumen perkara pidana dan informasi resmi ATR/BPN. Tulisan ini tidak menyimpulkan bahwa seluruh sertifikat tersebut otomatis batal, tidak sah, ataupun bahwa setiap penerima hak melakukan tindak pidana. Status setiap bidang memerlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.

Tulisan ini merupakan opini dan analisis hukum untuk kepentingan edukasi publik serta fungsi kontrol sosial pers. Setiap dugaan keterlibatan pihak yang belum memperoleh putusan pengadilan harus ditempatkan dalam asas praduga tidak bersalah.

Watchnews.co.id memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber primer perkembangan terbaru:

SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara Serang — Perkara Nomor 22/G/2026/PTUN.SRG.

Pos terkait