Mengurai Kabut Akuntabilitas TAYO dan Si Benteng di Kota Tangerang
Investigasi Watchnews.co.id
Oleh: Hetty Lestari, S.Pd., M.Pd
Kepala Perwakilan Watchnews.co.id Tangerang Raya – Banten
KETIKA KLARIFIKASI JUSTRU MEMBUKA MASALAH LEBIH BESAR
Program transportasi publik TAYO dan Si Benteng di Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena besarnya subsidi yang digelontorkan dari APBD, tetapi karena kian kaburnya garis tanggung jawab di antara pihak-pihak yang terlibat.
Artikel lanjutan ini disusun berdasarkan hasil wawancara dan keterangan langsung dengan operator armada TAYO dan Si Benteng, serta penelusuran terhadap pernyataan Dinas Perhubungan (Dishub), dinamika di DPRD, dan peran BUMD PT Tangerang Nusantara Global (TNG).
Alih-alih menjernihkan persoalan, klarifikasi yang disampaikan justru memperlihatkan kontradiksi struktural, semua pihak mengaku menjalankan peran, tetapi tidak satu pun yang secara tegas berdiri sebagai penanggung jawab utama ketika muncul dugaan inefisiensi dan potensi kebocoran anggaran.
PENGAKUAN OPERATOR : DISHUB MENGATUR TAYO DAN SI BENTENG, TERMASUK ANGGARAN
Dalam wawancara dengan Watchnews.co.id, operator armada (inisial L) menyampaikan pernyataan yang krusial:
“Yang mengatur TAYO dan Si Benteng itu Dishub, termasuk penggunaan anggarannya.”
Menurut Operator, peran mereka sebatas menjalankan operasional harian armada sesuai arahan dan kebijakan yang ditetapkan Dishub, sementara skema anggaran dan pengaturan program berada di tangan pemerintah daerah melalui Dishub.
Pernyataan ini penting karena selama ini publik memperoleh gambaran bahwa anggaran subsidi cair berdasarkan tagihan PT TNG, selaku pengelola armada. Jika Dishub mengatur penggunaan anggaran dan arah program, PT TNG menagih, dan operator menjalankan di lapangan, maka titik kendali dan titik tanggung jawab menjadi tidak jelas.
DISHUB : PENGENDALI PROGRAM, TETAPI MINIM TRANSPARANSI DIGITAL
Dishub Kota Tangerang melalui pejabat teknisnya (inisial M.A.D.) sebelumnya mengakui bahwa:
- Subsidi operasional TAYO dan Si Benteng mencapai sekitar Rp 3 miliar per bulan.
- Pencatatan jarak tempuh dilakukan setiap hari.
Namun sistem pengawasan belum sepenuhnya berbasis teknologi digital seperti GPS berbasis trayek dan QRIS. Alasan yang dikemukakan meliputi:
- keterbatasan penggunaan teknologi oleh masyarakat,
- rendahnya minat pengguna,
- serta pertimbangan menjaga harmoni dengan angkutan swasta agar tidak terjadi konflik rute.
Namun dalam perspektif tata kelola keuangan negara, alasan tersebut tidak serta-merta dapat membenarkan. Pengeluaran anggaran besar tanpa sistem pengawasan yang kuat, objektif, dan dapat diaudit secara digital.
PT TNG: BUMD PENGELOLA YANG MENJADI SIMPUL TAGIHAN
PT TNG berada pada posisi strategis sebagai BUMD:
- mengelola armada milik Pemkot,
- mengoordinasikan operasional,
- dan menyusun tagihan subsidi kepada Dishub.
Masalahnya, hingga kini publik belum memperoleh penjelasan komprehensif mengenai:
- bagaimana PT TNG memverifikasi data operasional?
- bagaimana mekanisme kontrol internal dijalankan?
- dan sejauh mana PT TNG memastikan laporan yang menjadi dasar tagihan benar-benar mencerminkan kondisi lapangan.
Dalam praktik hukum administrasi dan keuangan negara, dokumen administrasi yang lengkap tidak otomatis menjamin kebenaran substansi kinerja.
OPERATOR : PELAKSANA LAPANGAN DAN PRODUSEN DATA PRIMER
Walaupun operator menyatakan bahwa Dishub yang mengatur program dan anggaran, tidak dapat dipungkiri bahwa operator:
- mengendalikan armada secara langsung,
- mengatur rit dan jam operasional,
- serta menjadi sumber utama data kilometer dan aktivitas kendaraan.
Dalam sistem yang masih bergantung pada pencatatan manual, posisi operator menjadi sangat menentukan. Jika data lapangan tidak diverifikasi secara digital, maka seluruh rantai pembayaran subsidi berdiri di atas data yang rentan dimanipulasi.
DPRD : KRITIK KERAS TANPA TINDAK LANJUT KELEMBAGAAN
Beberapa anggota DPRD Kota Tangerang, termasuk S.M. (inisial), telah menyampaikan kritik keras terkait:
- dugaan manipulasi jarak tempuh,
- Lemahnya pengawasan,
- hingga potensi “subsidi menguap”.
Namun publik juga mencatat bahwa hingga kini belum ada langkah kelembagaan yang tegas, seperti pembentukan panitia khusus (Pansus) atau permintaan audit investigatif secara resmi.
Situasi ini menimbulkan kesan bahwa polemik berjalan di ruang publik, tetapi tidak berujung pada pembenahan struktural.
ANALISIS HUKUM : SIAPA BERTANGGUNG JAWAB SECARA HUKUM?
Menurut Akhwil, S.H., praktisi hukum dan aktivis Tangerang Raya, persoalan TAYO dan Si Benteng harus dilihat sebagai rantai tanggung jawab berlapis, bukan saling melepaskan.
1. DINAS PERHUBUNGAN
Sebagai pengendali kebijakan dan pengguna anggaran, Dishub memikul tanggung jawab:
- perencanaan program,
- penetapan standar layanan,
- dan pengawasan penggunaan APBD.
Jika pengeluaran dilakukan tanpa dasar data yang dapat diverifikasi, Dishub berpotensi menghadapi tanggung jawab administratif hingga pidana, tergantung hasil audit.
2. PT TNG (BUMD)
Sebagai pengelola dan penagih, PT TNG dapat dimintai pertanggungjawaban apabila:
- tagihan disusun berdasarkan data yang tidak valid,
- atau pengawasan internal tidak berjalan.
BUMD merupakan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban korporasi.
3. OPERATOR
Operator tetap bertanggung jawab jika:
- menjalankan armada tidak sesuai SOP,
- menyampaikan laporan operasional yang tidak sesuai fakta,
- atau ikut menikmati pembayaran subsidi yang tidak sah.
Pernyataan bahwa “Dishub yang mengatur” tidak menghapus kewajiban operator untuk bertindak profesional dan jujur.
4. PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD
Jika persoalan berlangsung berlarut-larut tanpa pembenahan, maka:
- kepala daerah bertanggung jawab secara administratif dan politik,
- DPRD bertanggung jawab secara politik atas fungsi pengawasan yang belum optimal.
MENUTUP RUANG ABU-ABU TATA KELOLA
Untuk mengakhiri polemik dan mengembalikan kepercayaan publik, langkah-langkah berikut mendesak dilakukan:
- Audit investigatif menyeluruh terhadap Dishub, PT TNG, dan Operator.
- Digitalisasi penuh pengawasan armada, termasuk GPS berbasis trayek dan sistem pencatatan penumpang.
- Pembukaan kontrak dan skema kerja sama kepada publik sesuai UU Keterbukaan Informasi.
- Moratorium kenaikan anggaran hingga hasil audit diumumkan.
- Penguatan fungsi pengawasan DPRD melalui mekanisme formal.
TRANSPORTASI PUBLIK BUTUH KEJELASAN, BUKAN KABUT
TAYO dan Si Benteng adalah program yang lahir dari niat melayani masyarakat. Namun tanpa kejelasan peran dan tanggung jawab, program ini justru berpotensi menjadi simbol lemahnya tata kelola.
Dalam pengelolaan uang rakyat, tidak boleh ada ruang abu-abu.
- Siapa mengatur harus bertanggung jawab?
- Siapa menagih harus bisa membuktikan?
- Siapa menjalankan harus jujur pada data?
CATATAN: Watchnews.co.id akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi, keadilan, dan kepentingan publik di Kota Tangerang dan Banten.
Redaksi Watchnews.co.id ;
Editor & Pewarta: ML/ CHY








