SIAPA MENGAWASI PERUMDA TIRTA BENTENG?

Bagikan

160 Ribu Pelanggan, Satu Dewan Pengawas, Forum Pelanggan, Tarif, dan Kontrak Jangka Panjang yang Perlu Dibuka secara Transparan

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)

Bacaan Lainnya

Kota Tangerang, 12-09-2026, Watchnews.co.id

AIR ADALAH PELAYANAN PUBLIK, TETAPI TATA KELOLANYA MERUPAKAN PERSOALAN HUKUM

PERUMDA Tirta Benteng Kota Tangerang saat ini menjadi perhatian publik. Perdebatan tidak lagi terbatas pada persoalan kelancaran aliran air, tetapi telah berkembang ke isu yang lebih mendasar, meliputi kualitas pelayanan pelanggan, kebijakan tarif, posisi Dewan Pengawas, pembentukan Forum Pelanggan, pengembangan usaha, kontrak kerja sama jangka panjang, hingga tuntutan evaluasi terhadap Direksi.

Di ruang publik juga muncul berbagai seruan, seperti “Copot Dirut”, kritik terhadap pelayanan, dugaan politisasi, hingga narasi mengenai dugaan money laundering. Seluruh isu tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.

Kritik terhadap BUMD merupakan bagian dari kontrol sosial. Namun, kritik yang bertanggung jawab harus dibedakan dari tuduhan pidana. Sebaliknya, keberadaan kritik tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai serangan terhadap perusahaan atau pejabatnya.

Persoalan utama yang lebih penting adalah:

apakah tata kelola PERUMDA Tirta Benteng saat ini telah sebanding dengan skala perusahaan, kompleksitas pelayanan, jumlah pelanggan, dan risiko bisnis yang ditanggungnya?

Pertanyaan inilah yang semestinya menjadi pusat pembahasan.

BUKAN LAGI PERUSAHAAN KECIL

Berdasarkan informasi yang berkembang dalam diskusi publik dan pemberitaan media, PERUMDA Tirta Benteng saat ini disebut melayani sekitar 160 ribu pelanggan.

Sekitar separuh dari jumlah tersebut berasal dari peralihan pelanggan PERUMDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.

Angka tersebut tidak kecil.

Pertambahan pelanggan dalam jumlah besar membawa konsekuensi terhadap jaringan, meter pelanggan, sistem penagihan, kapasitas produksi, pengaduan, investasi, distribusi, aset, sumber daya manusia, dan kualitas pelayanan.

Karena itu, pertumbuhan jumlah pelanggan tidak boleh hanya dipahami sebagai keberhasilan memperluas basis konsumen.

Pertumbuhan tersebut juga menciptakan beban tata kelola yang lebih besar. Semakin banyak pelanggan, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan pengawasan.

PENDAPATAN MENINGKAT BELUM MENJAWAB SELURUH PERTANYAAN

Dalam polemik yang berkembang, muncul pula pandangan bahwa PERUMDA Tirta Benteng mengalami peningkatan pendapatan.

Apabila data tersebut benar, hal itu tentu merupakan perkembangan positif.

Namun, dalam menganalisis kinerja perusahaan daerah, peningkatan pendapatan tidak dapat berdiri sendiri.

Terlebih apabila pada saat yang sama terjadi pertambahan pelanggan secara signifikan akibat proses peralihan.

Karena itu, publik perlu memperoleh gambaran yang lebih lengkap.

  • Berapa pertumbuhan pendapatan dibandingkan dengan pertumbuhan jumlah pelanggan?
  • Bagaimana perkembangan laba bersih?
  • Bagaimana kondisi arus kas?
  • Berapa jumlah piutang pelanggan?
  • Bagaimana tingkat efisiensi biaya?
  • Bagaimana tingkat kehilangan air?
  • Bagaimana kualitas layanan?
  • Berapa jumlah pengaduan?
  • Seberapa cepat pengaduan diselesaikan?

Dengan demikian, evaluasi terhadap Direksi tidak hanya didasarkan pada satu indikator yang menguntungkan atau satu keluhan yang merugikan. Kinerja BUMD harus dianalisis secara menyeluruh.

SATU DEWAN PENGAWAS: PERSOALANNYA BUKAN SEMATA-MATA LEGALITAS

Salah satu persoalan yang mengemuka dalam diskusi publik adalah keberadaan Dewan Pengawas PERUMDA Tirta Benteng yang disebut baru berjumlah satu orang.

Hal ini perlu dianalisis secara hati-hati.

Berdasarkan kerangka PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perumda memiliki organ yang terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi.

Artinya, Dewan Pengawas bukanlah forum tambahan. Dewan Pengawas merupakan organ perusahaan.

Namun, keberadaan satu anggota Dewan Pengawas tidak serta-merta berarti struktur perusahaan melanggar hukum.

Sebaliknya, fakta bahwa satu orang dimungkinkan secara hukum juga tidak berarti satu orang selalu memadai dalam setiap keadaan.

Di sinilah perlu dibedakan dua hal legalitas formal dan kecukupan pengawasan.

Legalitas formal mempertanyakan “apakah jumlah tersebut diperbolehkan oleh peraturan?”

Sementara kecukupan pengawasan mempertanyakan “apakah satu orang secara objektif mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan sebesar PERUMDA Tirta Benteng saat ini?”

Pertanyaan kedua memiliki arti yang sangat penting.

HUKUM TIDAK HANYA MENGATUR JUMLAH, TETAPI JUGA EFEKTIVITAS PENGAWASAN

PP Nomor 54 Tahun 2017 dan regulasi turunannya harus dibaca bersama dengan prinsip tata kelola BUMD.

Pengawasan tidak sekadar berkaitan dengan pemenuhan struktur organisasi.

Pengawasan harus dilaksanakan secara efektif.

Dengan jumlah pelanggan sekitar 160 ribu, tiga Direksi sebagaimana disebut dalam diskusi, persoalan tarif, kehilangan air, pelayanan publik, investasi, dan kerja sama jangka panjang, KPM semestinya dapat menjelaskan apakah kapasitas Dewan Pengawas saat ini masih memadai.

Apabila dianggap memadai, dasar kajiannya perlu dijelaskan. Apabila dianggap belum memadai, penambahan anggota Dewan Pengawas layak dipertimbangkan.

Namun, penambahan tersebut tidak boleh dilakukan sekadar untuk mengisi jabatan.

Yang dibutuhkan bukan sekadar “orang tambahan”. Yang dibutuhkan adalah kompetensi tambahan.

DEWAN PENGAWAS HARUS DIBANGUN BERDASARKAN KOMPETENSI, BUKAN REPRESENTASI SEREMONIAL

Apabila PERUMDA Tirta Benteng membutuhkan penambahan anggota Dewan Pengawas, kebutuhan kompetensinya perlu dipetakan secara objektif. Kompetensi tersebut, antara lain, meliputi:

  • kemampuan menganalisis laporan keuangan;
  • audit dan manajemen risiko;
  • hukum korporasi dan kontrak;
  • teknik penyediaan air minum;
  • investasi dan proyek infrastruktur;
  • pelayanan publik;
  • serta perlindungan konsumen.

Pendekatan yang lebih rasional bukanlah “siapa yang akan memperoleh kursi?”

Melainkan “risiko perusahaan apa yang belum diawasi secara memadai?”

Dewan Pengawas merupakan organ BUMD. Oleh karena itu, pengangkatannya harus tunduk pada persyaratan, proses seleksi, integritas, dan kompetensi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepentingan kelompok tidak boleh menggantikan kompetensi profesional.

BENARKAH HARUS ADA DUA DEWAN PENGAWAS DARI UNSUR PELANGGAN?

Dalam Diskusi Publik dan Audiensi Akbar 2026, muncul pertanyaan apakah seharusnya terdapat dua orang anggota Dewan Pengawas dari unsur pelanggan atau masyarakat.

Pertanyaan tersebut sah untuk diajukan.

Namun, secara hukum, pertanyaan tersebut tidak boleh langsung berubah menjadi kesimpulan.

Dasar normatifnya harus terlebih dahulu ditunjukkan.

  • Apakah ketentuan tersebut terdapat dalam PP Nomor 54 Tahun 2017?
  • Apakah terdapat dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024?
  • Apakah terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang yang mengatur PERUMDA Tirta Benteng?
  • Atau terdapat dalam peraturan internal perusahaan?

Apabila memang terdapat perintah hukum demikian, ketentuan tersebut tentu harus dipenuhi.

Namun, apabila tidak ada, istilah “dua kursi pelanggan yang kosong” berpotensi menimbulkan pemahaman yang keliru.

Dalam hukum BUMD, representasi kepentingan publik tidak selalu identik dengan alokasi jabatan.

FORUM PELANGGAN DAN DEWAN PENGAWAS TIDAK DAPAT DIPERTUKARKAN

Salah satu isu yang menarik perhatian adalah pembentukan Forum Pelanggan.

Pihak PERUMDA dalam diskusi menjelaskan bahwa forum tersebut berfungsi sebagai saluran komunikasi dan pengaduan pelanggan serta menjadi penghubung ketika terjadi hambatan pelayanan.

Fungsi tersebut dapat memberikan manfaat.

Namun, secara hukum perlu ditegaskan:

  • Forum Pelanggan bukan Dewan Pengawas.

Keduanya memiliki fungsi yang berbeda.

Forum Pelanggan berada dalam ruang partisipasi masyarakat dan pengguna layanan.

Dewan Pengawas berada dalam struktur tata kelola perusahaan. Forum Pelanggan dapat menyampaikan keluhan. Dewan Pengawas harus mampu mengubah pola keluhan menjadi bahan evaluasi terhadap sistem.

Sebagai contoh, apabila puluhan atau ratusan pelanggan mengalami lonjakan tagihan, Forum Pelanggan dapat menghimpun laporan.

Selanjutnya, Dewan Pengawas seharusnya meminta penjelasan kepada Direksi:

  • apa penyebabnya?
  • Apakah terdapat kesalahan meter?
  • Apakah terdapat masalah pada sistem penagihan?
  • Apakah terjadi perubahan tarif?
  • Apakah terdapat persoalan pencatatan?
  • Berapa jumlah pelanggan yang terdampak?
  • Berapa jumlah tagihan yang dikoreksi?
  • Apa langkah perbaikannya?

Itulah fungsi pengawasan.

FORUM PELANGGAN HARUS DAPAT MENJELASKAN DASAR LEGITIMASI PEMBENTUKANNYA

Perdebatan terbaru juga menyentuh proses pembentukan Forum Pelanggan.

Sebagian pihak mempertanyakan penggunaan istilah “pengukuhan”. Pihak lain mempertanyakan apakah pengurus forum benar-benar berasal dari unsur pelanggan dan apakah mekanismenya telah memenuhi prinsip keterwakilan.

Pertanyaan tersebut wajar. Apabila Forum Pelanggan dimaksudkan untuk mewakili kepentingan pelanggan, dasar legitimasi kelembagaannya harus dijelaskan secara transparan. Publik semestinya dapat mengetahui:

  • siapa yang menginisiasi pembentukan;
  • dasar hukumnya;
  • mekanisme pemilihan pengurus;
  • persyaratan keanggotaan;
  • apakah seluruh pengurus merupakan pelanggan;
  • masa tugas;
  • sumber pembiayaan;
  • mekanisme pergantian pengurus;
  • serta kepada siapa forum mempertanggungjawabkan kegiatannya.

Forum Pelanggan tidak harus dibentuk melalui pemilihan umum yang melibatkan seluruh pelanggan.

Namun, proses pembentukannya harus cukup transparan untuk membuktikan bahwa forum tersebut bukan sekadar forum administratif yang dibentuk tanpa keterwakilan yang memadai.

PELANGGAN DAN KONSUMEN: BERBEDA ISTILAH, BERTEMU DALAM PERLINDUNGAN HUKUM

Dalam diskusi juga muncul pertanyaan apakah pelanggan berbeda dengan konsumen.

Secara praktik, pelanggan air minum pada dasarnya berada dalam relasi konsumen karena menggunakan jasa penyediaan air.

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan kerangka mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.

Sementara itu, istilah pelanggan lebih spesifik menunjuk pada hubungan pelayanan antara pengguna jasa dan PERUMDA.

Karena itu, Forum Pelanggan tidak menggantikan peran organisasi perlindungan konsumen seperti YLKI.

Keduanya dapat berjalan berdampingan.

Forum Pelanggan dapat berfungsi sebagai kanal internal-partisipatif.

Organisasi konsumen dapat menjalankan fungsi advokasi secara lebih independen.

TARIF AIR: JANGAN MENYIMPULKAN SAH ATAU TIDAK HANYA DARI JUMLAH DEWAN PENGAWAS

Polemik tarif merupakan isu yang memerlukan kehati-hatian hukum.

Dalam diskusi disebut Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 Tahun 2022 sebagai salah satu dasar penetapan tarif.

Muncul pula pertanyaan “bagaimana tarif ditetapkan apabila komposisi Dewan Pengawas dianggap belum lengkap?”

Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan terhadap seluruh prosedur yang berlaku. Tidak tepat membangun kesimpulan dengan rumus Dewan Pengawas hanya satu = tarif tidak sah.

Legalitas tarif harus diperiksa berdasarkan seluruh rangkaian administrasinya.

  • Siapa yang mengusulkan?
  • Bagaimana formula perhitungan tarif?
  • Bagaimana biaya dasar dihitung?
  • Apakah keterjangkauan masyarakat telah diperhatikan?
  • Apa peran Direksi?
  • Apa peran Dewan Pengawas?
  • Apa kewenangan kepala daerah?
  • Apa bentuk keputusan akhirnya?
  • Apakah seluruh prosedur yang diwajibkan telah dilalui?

Setelah itu barulah kesimpulan hukum dapat diberikan.

KESEPAKATAN PELANGGAN DENGAN DEWAN PENGAWAS” HARUS MEMILIKI DASAR HUKUM YANG JELAS

Dalam forum juga muncul pendapat bahwa penetapan tarif seharusnya didasarkan pada kesepakatan antara pelanggan dan Dewan Pengawas.

Hal ini penting untuk diverifikasi.

Dalam hukum administrasi, istilah kesepakatan, persetujuan, pertimbangan, konsultasi, dan sosialisasi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

  • Apabila peraturan menyebut “persetujuan”, bobot hukumnya tentu lebih kuat.
  • Apabila hanya menyebut “konsultasi”, sifat dan akibat hukumnya berbeda.

Karena itu, polemik tarif tidak boleh diselesaikan hanya berdasarkan tafsir lisan.

Periksa ketentuan hukumnya, Itulah cara paling sederhana untuk mengakhiri perdebatan.

KEBOCORAN AIR MERUPAKAN ISU EFISIENSI, BUKAN SEKADAR GANGGUAN TEKNIS

Dalam diskusi publik, kebocoran jaringan juga menjadi perhatian. Pelanggan diminta segera melaporkan apabila menemukan kebocoran.

Langkah tersebut patut diapresiasi.

Namun, persoalan kebocoran dalam perusahaan air harus dibaca dalam konteks yang lebih luas, yaitu tingkat kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW).

NRW merupakan salah satu indikator penting untuk mengukur efisiensi perusahaan air minum.

Karena itu, publik layak mengetahui:

  • berapa persentase NRW PERUMDA Tirta Benteng;
  • bagaimana trennya;
  • apa target penurunannya;
  • berapa nilai kerugian ekonominya;
  • dan strategi apa yang diterapkan.

Apabila NRW tinggi, dampaknya tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis distribusi.

Kondisi tersebut dapat memengaruhi efisiensi perusahaan, biaya produksi, dan kualitas pelayanan.

TERDAPAT PERSOALAN YANG LEBIH BESAR DARIPADA FORUM PELANGGAN

Salah satu aspek yang belum memperoleh perhatian sebesar isu Forum Pelanggan adalah kontrak kerja sama jangka panjang dengan badan usaha swasta.

Berdasarkan informasi yang tersedia, PERUMDA Tirta Benteng disebut bekerja sama dengan beberapa perusahaan, antara lain PT Moya, PT Palyja, PT Aetra, serta PT Air Kita Tangerang.

Kerja sama tersebut disebut berlangsung dalam jangka waktu sekitar 25 hingga 30 tahun.

Sebagian kerja sama disebut menggunakan skema BOT.

Bagian ini harus dianalisis secara hati-hati.

Tidak boleh langsung disimpulkan bahwa kontrak tersebut bermasalah.

Bahkan, istilah BOT perlu dikonfirmasi berdasarkan substansi kontraknya.

Namun, kontrak dengan jangka waktu 25–30 tahun jelas merupakan kontrak strategis.

KONTRAK 30 TAHUN MELAMPAUI MASA JABATAN BANYAK PEJABAT

Jangka waktu 30 tahun berarti keputusan yang diambil saat ini dapat terus menimbulkan konsekuensi ekonomi ketika beberapa periode Direksi, Dewan Pengawas, dan kepala daerah telah berganti.

Karena itu, kontrak semacam ini memerlukan mekanisme pengawasan yang jauh lebih kuat.

Setidaknya perlu dipahami:

  • berapa nilai investasinya;
  • berapa kapasitas air;
  • bagaimana harga ditentukan;
  • bagaimana kenaikan harga dihitung;
  • siapa yang menanggung risiko;
  • apakah terdapat kewajiban pembelian minimum;
  • apakah terdapat mekanisme take-or-pay;
  • bagaimana jaminan diberikan;
  • siapa yang memiliki aset;
  • bagaimana mekanisme pengalihan aset;
  • bagaimana penghentian kontrak dilakukan;
  • berapa nilai kompensasinya;
  • dan bagaimana sengketa diselesaikan.

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Itulah pertanyaan yang wajar dalam pemeriksaan kontrak infrastruktur.

DI SINI URGENSI DEWAN PENGAWAS SEMAKIN TERLIHAT

Apabila kontrak-kontrak tersebut benar berlangsung dalam jangka waktu puluhan tahun, fungsi Dewan Pengawas menjadi semakin penting.

Dewan Pengawas tidak hanya mengawasi kegiatan Direksi sehari-hari.

Dewan Pengawas juga harus mampu memahami konsekuensi dari setiap keputusan strategis.

Kontrak yang tampak menguntungkan saat ini tetap dapat menimbulkan kewajiban pembayaran hingga 20 tahun mendatang.

Sebaliknya, kontrak jangka panjang juga dapat menjadi instrumen yang bermanfaat apabila risiko dibagi secara proporsional.

Karena itu, yang dibutuhkan adalah pengawasan profesional, bukan prasangka.

APAKAH KERJA SAMA DENGAN PIHAK SWASTA BERPENGARUH TERHADAP TARIF?

Ini merupakan salah satu pertanyaan yang layak mendapat perhatian publik.

Apabila terdapat kewajiban pembayaran tertentu kepada mitra usaha selama puluhan tahun, biaya tersebut berpotensi masuk ke dalam struktur biaya perusahaan.

Struktur biaya dapat memengaruhi kebutuhan pendapatan.

Kebutuhan pendapatan pada akhirnya berkaitan dengan kebijakan tarif. Karena itu, penting untuk ditelusuri seberapa besar kontrak jangka panjang berkontribusi terhadap biaya produksi air dan struktur tarif pelanggan?

Tidak seluruh kontrak harus dibuka kepada publik.

Rahasia dagang dan informasi yang dilindungi tetap harus dihormati. Namun, informasi strategis yang berkaitan dengan kepentingan publik tidak semestinya seluruhnya ditutup.

TRANSPARANSI TIDAK BERARTI MEMBUKA SELURUH RAHASIA PERUSAHAAN

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengenal prinsip keterbukaan sekaligus pengecualian terhadap informasi tertentu.

Karena itu, perdebatan mengenai keterbukaan

data PERUMDA tidak boleh terjebak pada dua ekstrem.

Tidak semua dokumen harus diumumkan.

Namun, tidak semua dokumen juga dapat ditutup hanya dengan alasan rahasia perusahaan.

Perlu dilakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang memang dikecualikan. Kepada publik, ringkasan informasi mengenai kinerja, layanan, risiko, struktur tarif, dan kontrak strategis dapat disampaikan tanpa membuka rahasia dagang.

SERUAN “COPOT DIRUT” TETAP HARUS DITEMPATKAN DALAM KORIDOR HUKUM

Dalam perkembangan polemik, tuntutan pencopotan Direktur Utama tetap muncul.

Secara demokratis, tuntutan tersebut dapat disampaikan.

Namun, keputusan pemberhentian Direksi merupakan tindakan hukum korporasi BUMD.

Tidak berlaku logika “Harus bisa. Bagaimana caranya? Ya bagaimana saja.”

Dalam negara hukum, justru “caranya” merupakan persoalan utama. Pemberhentian harus memiliki dasar kewenangan, alasan, prosedur, dan keputusan dari organ yang berwenang.

Kerangka utamanya bukan semata-mata Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 yang merupakan rezim lama PDAM. Pada 2026, analisis harus bertumpu terutama pada UU Pemerintahan Daerah, PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, Peraturan Daerah tentang PERUMDA Tirta Benteng, serta peraturan internal yang masih berlaku. Dengan demikian, publik berhak menuntut evaluasi.

Namun, keputusan hukum tidak boleh dilakukan “bagaimana saja”.

KRITIK BOLEH TEGAS, TUDUHAN PIDANA HARUS DISAMPAIKAN SECARA HATI-HATI

Polemik sebelumnya juga memuat istilah dugaan money laundering. Hal ini harus dibedakan dari kritik terhadap kinerja.

Kinerja buruk bukan TPPU. Tagihan yang meningkat bukan TPPU, Kebocoran air bukan TPPU, Kontrak jangka panjang juga bukan TPPU.

Untuk menyampaikan dugaan tindak pidana pencucian uang, harus terdapat dasar faktual yang relevan dengan rezim UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Karena itu, siapa pun yang menyampaikan dugaan tersebut seharusnya siap menjawab:

  • apa indikasi faktualnya?

Penggunaan kata “diduga” tidak otomatis menjadikan tuduhan tersebut benar. Namun, keberadaan tuduhan juga tidak otomatis membuat pembuatnya bersalah.

Semuanya bergantung pada konteks, dasar fakta, tujuan, pihak yang dituju, dan ketentuan pidana yang berlaku.

KRITIK DI MEDIA ELEKTRONIK TIDAK DAPAT DIBACA DENGAN RUMUS LAMA

Perdebatan mengenai UU ITE juga perlu ditempatkan secara tepat. Tahun 2026 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

  • UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
  • UU ITE juga telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Karena itu, setiap analisis terhadap pernyataan di WhatsApp atau media sosial harus memperhatikan tanggal perbuatan, isi pernyataan, pihak yang dituju, konteks kepentingan umum, dan norma yang benar-benar berlaku pada saat perbuatan dilakukan.

Tidak tepat mengatakan “kritik pasti aman.”

Sama tidak tepatnya mengatakan “kritik keras pasti merupakan tindak pidana.”

Hukum menilai unsur, bukan suasana.

SEDIKIT TENTANG POLITIK: JANGAN SAMPAI MENGABURKAN SUBSTANSI

Dalam dinamika lokal, selalu mungkin terdapat perbedaan kepentingan politik, termasuk setelah kontestasi pemilihan kepala daerah.

Namun, hal tersebut seharusnya tidak menjadi fokus utama dalam menilai PERUMDA.

Afiliasi politik seseorang tidak otomatis membuktikan adanya politisasi perusahaan.

Yang relevan secara hukum adalah:

  • apakah terdapat konflik kepentingan;
  • penyalahgunaan kewenangan;
  • penggunaan fasilitas perusahaan untuk kepentingan partisan;
  • intervensi politik terhadap keputusan bisnis;
  • atau pembagian jabatan yang mengabaikan kompetensi.

Apabila indikator tersebut tidak ada, tuduhan politisasi harus diperlakukan sebagai pendapat yang masih memerlukan pembuktian.

FORUM PELANGGAN JUSTRU DAPAT MENJAWAB KERAGUAN MELALUI TRANSPARANSI

Apabila terdapat keraguan terhadap independensi Forum Pelanggan, jawabannya tidak perlu disampaikan melalui perdebatan panjang.

  • Buka dokumennya.
  • Jelaskan dasar pembentukannya.
  • Jelaskan proses pemilihan pengurus.
  • Buka kriteria keanggotaan.
  • Jelaskan sumber pembiayaan.
  • Terapkan aturan mengenai konflik kepentingan.
  • Publikasikan laporan kegiatan.

Transparansi akan lebih efektif daripada perang opini.

UKUR FORUM PELANGGAN DARI HASIL, BUKAN SEREMONINYA

Apabila Forum Pelanggan ingin memiliki legitimasi yang kuat, forum tersebut harus memiliki indikator kinerja. Misalnya:

  • berapa jumlah keluhan yang diterima;
  • berapa jumlah keluhan yang diselesaikan;
  • berapa rata-rata waktu penyelesaian;
  • berapa rekomendasi yang disampaikan kepada PERUMDA;
  • berapa rekomendasi yang ditindaklanjuti;
  • dan apa hasil konkret yang dirasakan pelanggan.

Setelah satu tahun, publik seharusnya dapat menilai apakah forum ini benar-benar bekerja atau sekadar ada?

HAK PELANGGAN HARUS BERJALAN BERSAMA KEWAJIBAN PELANGGAN

Dalam perdebatan mengenai pelayanan, pelanggan juga tidak selalu berada pada posisi yang benar.

Pelanggan wajib membayar tagihan sesuai ketentuan.

PERUMDA berhak menindaklanjuti tunggakan sesuai dengan aturan pelayanan. Namun, hak perusahaan juga harus dijalankan melalui prosedur yang transparan.

  • Pelanggan berhak mengetahui dasar tagihan.
  • Pelanggan berhak mengajukan keberatan.
  • Pelanggan berhak memperoleh penjelasan.
  • Pelanggan berhak mengetahui prosedur koreksi.

Apabila layanan ditangguhkan, harus terdapat dasar dan mekanisme yang jelas. Inilah keseimbangan dalam perlindungan konsumen.

PERS HARUS MENINGKATKAN KUALITAS: DARI QUOTE JOURNALISM KE DOCUMENT JOURNALISM

Media memiliki peran penting dalam polemik ini.

Namun, pemberitaan seharusnya tidak berhenti pada:

  • “aktivis mengatakan…”
  • “PERUMDA membantah…”
  • “pelanggan meminta…”

Model seperti itu hanya memindahkan percakapan WhatsApp ke halaman berita. Jurnalistik kontrol sosial harus bergerak menuju pemeriksaan dokumen. Periksa:

  • laporan keuangan;
  • laporan audit;
  • rencana bisnis;
  • KPI Direksi;
  • laporan Dewan Pengawas;
  • data NRW;
  • data pengaduan;
  • dasar pembentukan Forum Pelanggan;
  • dasar penetapan tarif;
  • dan kontrak strategis sepanjang dapat diakses berdasarkan hukum.

Dari sanalah investigasi memperoleh bobot.

JANGAN MEMULAI DARI KESIMPULAN

Investigasi yang sehat tidak boleh dimulai dari keyakinan bahwa PERUMDA pasti bermasalah.

Sebaliknya, investigasi juga tidak boleh dimulai dari asumsi bahwa seluruh kritik pasti keliru.

Data dapat membawa pada berbagai kemungkinan.

  • Bisa ditemukan bahwa pelayanan membaik.
  • Bisa ditemukan kelemahan.
  • Bisa ditemukan kontrak yang sehat.
  • Bisa ditemukan risiko yang harus diperbaiki.
  • Bisa ditemukan bahwa satu Dewan Pengawas masih memadai.
  • Bisa pula ditemukan sebaliknya.

Kesimpulan harus mengikuti dokumen.

Bukan dokumen yang dipilih untuk membenarkan kesimpulan.

KPM PERLU MENJAWAB PERTANYAAN YANG LEBIH STRATEGIS

Dalam struktur Perumda, KPM memiliki posisi yang sentral. Karena itu, isu mengenai Dewan Pengawas, Direksi, dan kebijakan strategis tidak boleh hanya menjadi perdebatan di luar perusahaan. KPM perlu menjawab:

  • apakah struktur pengawasan saat ini memadai?
  • Apakah kontrak jangka panjang telah dimitigasi risikonya?
  • Apakah tarif dapat dijelaskan secara akuntabel?
  • Apakah Forum Pelanggan efektif?
  • Apakah kinerja Direksi telah dinilai berdasarkan indikator yang objektif?

Apabila jawabannya telah tersedia dalam dokumen, publik dapat diberikan penjelasan secara proporsional.

GOVERNANCE REVIEW LEBIH BERMANFAAT DARIPADA PERANG NARASI

Daripada polemik terus bergerak antara “copot” dan “pertahankan”, PERUMDA Tirta Benteng dan KPM seharusnya dapat mempertimbangkan pelaksanaan Governance Review yang independen dan terukur. Review tersebut dapat mencakup:

  • struktur Dewan Pengawas;
  • efektivitas pengawasan;
  • kinerja Direksi;
  • integrasi pelanggan eks-TKR;
  • tarif;
  • NRW;
  • pengaduan pelanggan;
  • Forum Pelanggan;
  • keuangan;
  • serta risiko kontrak jangka panjang.

Hasil lengkapnya tidak harus dibuka seluruhnya.

Namun, ringkasan temuan dan rekomendasi perbaikan dapat menjadi bentuk akuntabilitas publik.

LIMA PERTANYAAN YANG SEMESTINYA DIJAWAB PERUMDA TB

Pada akhirnya, polemik panjang ini dapat dirumuskan menjadi lima pertanyaan.

  • Pertama: apakah pelayanan kepada sekitar 160 ribu pelanggan membaik secara terukur?
  • Kedua: apakah satu Dewan Pengawas masih memadai untuk ukuran dan risiko perusahaan saat ini?
  • Ketiga: apakah Forum Pelanggan benar-benar representatif dan efektif dalam menyelesaikan persoalan pelanggan?
  • Keempat: apakah struktur tarif dapat dijelaskan secara transparan berdasarkan regulasi dan biaya pelayanan?
  • Kelima: apakah seluruh kontrak jangka panjang telah diawasi sehingga tidak menimbulkan risiko berlebihan bagi perusahaan dan pelanggan di masa depan?

Apabila lima pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan data, sebagian besar polemik akan kehilangan ruang spekulasi.

JANGAN BERHENTI PADA “COPOT” ATAU “BELA”

Perumda Tirta Benteng Tidak Seharusnya Dikelola Berdasarkan Suasana Grup WhatsApp.

PERUMDA juga tidak boleh dinilai hanya berdasarkan narasi perusahaan. BUMD harus dinilai berdasarkan hukum, tata kelola, dan hasil pelayanan.Aktivis berhak bersikap kritis.

Media berhak menyampaikan pemberitaan secara tajam dan berimbang. Pelanggan berhak menyampaikan keluhan. Direksi berhak memberikan penjelasan. Dewan Pengawas wajib menjalankan fungsi pengawasan.

KPM wajib mengambil keputusan berdasarkan kewenangan dan data.

Namun, seluruh pihak harus tunduk pada prinsip yang sama fakta, hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Air bersih bukan sekadar komoditas, Air bersih merupakan pelayanan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Karena itu, pertanyaan yang paling penting bukanlah siapa yang paling keras menyampaikan pendapat. Pertanyaannya adalah “apakah sekitar 160 ribu pelanggan PERUMDA Tirta Benteng telah memperoleh layanan dari perusahaan air minum yang dikelola secara profesional, transparan, efisien, dan diawasi secara memadai?”

Apabila jawabannya ya, tunjukkan datanya.

Apabila belum, lakukan perbaikan.

Itulah kontrol sosial yang konstruktif.

Itulah pula ukuran perusahaan daerah yang bekerja untuk masyarakat.

DASAR HUKUM YANG MENJADI RUJUKAN KAJIAN

Tulisan ini antara lain menggunakan kerangka hukum:

  • UUD NRI Tahun 1945;
  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya;
  • PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
  • Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 mengenai organ dan kepegawaian BUMD air minum;
  • UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  • UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
  • PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
  • UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU;
  • UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026;
  • UU ITE sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024;
  • serta Peraturan Daerah Kota Tangerang, Peraturan Wali Kota, dan peraturan internal PERUMDA Tirta Benteng yang relevan.

SUMBER BAHAN DAN PEMBERITAAN

Tulisan ini disusun berdasarkan rangkaian bahan diskusi, percakapan publik, dan informasi yang berkembang mengenai PERUMDA Tirta Benteng, termasuk materi Diskusi Publik dan Audiensi Akbar 2026 yang diselenggarakan Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya pada 10 September 2026; pemberitaan mengenai perdebatan Forum Pelanggan, Dewan Pengawas, pelayanan, dan tarif; serta materi pemberitaan yang dibagikan dalam diskusi dari Kabar6.com dan BantenRaya.co.id, selain keterangan dan tanggapan yang berkembang dari unsur PERUMDA, pelanggan, aktivis, dan masyarakat.

Penyebutan informasi mengenai jumlah pelanggan, komposisi Dewan Pengawas, skema dan jangka waktu kerja sama dengan pihak swasta, status pelanggan pengurus Forum Pelanggan, angka kinerja perusahaan, serta isi kontrak strategis tetap harus dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan hak jawab pihak terkait sebelum diperlakukan sebagai fakta final.

Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)

Tulisan ini merupakan opini dan kajian hukum untuk kepentingan edukasi publik serta pelaksanaan fungsi kontrol sosial. Tulisan ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, pelanggaran hukum, konflik kepentingan, maupun penyimpangan oleh pihak tertentu sebelum dibuktikan melalui proses dan alat bukti yang sah.

Pos terkait