Kota Tangerang, 14-08-2026, Watchnews.co.id
Persoalan pelayanan kesehatan kembali menjadi perhatian publik setelah sengketa antara keluarga pasien Muhammad Al Ayyubi Yulianza dan RS Insan Permata berlanjut ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Perkara perdata Nomor 596/Pdt.G/2026/PN Tangerang tersebut tidak lagi berada pada tahap mediasi. Setelah upaya perdamaian tidak menghasilkan kesepakatan, keluarga pasien melalui kuasa hukumnya memilih melanjutkan perkara melalui jalur persidangan.
Sidang yang berlangsung Rabu (12/8/2026) menjadi awal pemeriksaan pokok perkara setelah gugatan keluarga pasien dibacakan di hadapan majelis hakim.
Di balik sengketa tersebut, terdapat sejumlah persoalan pelayanan yang dipersoalkan keluarga pasien. Mereka mempertanyakan proses pemasangan infus yang disebut mengalami kegagalan berulang, penanganan infiltrasi, serta dugaan pemberian obat yang menurut keluarga bukan diperuntukkan bagi pasien Muhammad Al Ayyubi Yulianza.
Keluarga juga mempertanyakan sejauh mana informasi mengenai kondisi medis pasien diberikan secara jelas kepada pihak keluarga. Selain itu, kondisi kebersihan ruang perawatan dan keputusan pemulangan pasien ketika keluarga menilai kondisi pasien belum stabil turut menjadi bagian dari persoalan yang diajukan dalam gugatan.
Persoalan tersebut kini tidak hanya menjadi perdebatan antara keluarga pasien dan rumah sakit. Melalui proses pengadilan, seluruh dalil tersebut akan diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Kuasa hukum keluarga pasien, Indra Jaya, S.H., menilai perkara ini penting karena menyangkut persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana hak pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, layak, transparan, dan bertanggung jawab dapat benar-benar diwujudkan.
“Ini bukan semata-mata persoalan antara keluarga pasien dengan rumah sakit. Ada kepentingan yang lebih besar, yaitu bagaimana pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus diberikan dengan standar dan tanggung jawab yang baik,” ujar Indra.
Menurutnya, pasien dan keluarga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang memadai mengenai kondisi kesehatan maupun tindakan medis yang dilakukan selama proses perawatan.
“Ketika ada persoalan yang dipertanyakan keluarga, tentu harus ada ruang untuk mendapatkan penjelasan secara terang. Kami membawa persoalan ini ke jalur hukum agar semuanya dapat diuji secara objektif berdasarkan fakta dan bukti,” katanya.
Indra menegaskan pihaknya tidak ingin membangun opini bahwa rumah sakit telah bersalah sebelum proses hukum selesai. Namun, menurut dia, setiap dugaan persoalan pelayanan kesehatan harus mendapat perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan kepercayaan masyarakat.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Biarkan pengadilan yang menguji. Tetapi kami juga tidak ingin persoalan seperti ini dianggap sepele. Keselamatan pasien harus menjadi perhatian utama dalam setiap pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak RS Insan Permata belum memberikan jawaban substantif terhadap dalil-dalil gugatan dalam persidangan tersebut. Pihak tergugat meminta waktu dua minggu untuk mempersiapkan jawaban dan eksepsi.
Tahapan tersebut menjadi penting karena untuk pertama kalinya pihak rumah sakit akan menyampaikan sikap hukumnya secara resmi terhadap materi gugatan yang diajukan keluarga pasien.
Bagi keluarga Muhammad Al Ayyubi Yulianza, proses hukum ini diharapkan bukan hanya menghasilkan penyelesaian terhadap sengketa yang sedang mereka hadapi, tetapi juga menjadi momentum evaluasi terhadap pelayanan kesehatan agar kejadian serupa tidak dialami pasien lainnya.
“Kami berharap perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Rumah sakit harus memberikan pelayanan terbaik, pasien harus mendapatkan haknya, dan apabila terjadi persoalan harus ada mekanisme penyelesaian yang transparan dan bertanggung jawab,” pungkas Indra.
Sidang berikutnya akan digelar dua pekan mendatang dengan agenda jawaban dan/atau eksepsi dari pihak RS Insan Permata selaku tergugat.
Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tangerang. Seluruh dugaan yang tercantum dalam gugatan merupakan dalil pihak penggugat yang masih harus dibuktikan dalam persidangan. Pihak RS Insan Permata juga memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
