TARGET PAJAK TERLAMPAUI, TETAPI HAK DAERAH MASIH TERCECER: MEMBACA CELAH PENGAWASAN PAJAK KOTA TANGERANG DARI TEMUAN BPK

Bagikan

SERI 2 dari 7 Seri: KAJIAN LHP BPK KOTA TANGERANG 2025

Oleh: Akhwil.S.H (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)

Bacaan Lainnya

Kota Tangerang, 16-07-2026, Watchnews.co.id

SUMBER UTAMA KAJIAN:

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2025, Nomor 25.A/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026, beserta Laporan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

PENDAPATAN MELAMPAUI TARGET, MENGAPA BPK TETAP MENEMUKAN KEKURANGAN?

Di atas kertas, kinerja penerimaan pajak daerah Kota Tangerang sepanjang 2025 terlihat meyakinkan. Pemerintah Kota Tangerang menganggarkan pendapatan pajak daerah sebesar Rp2,711 triliun dan merealisasikannya sebesar Rp2,722 triliun, atau sekitar 100,40 persen dari target. Angka tersebut memberi kesan bahwa mesin penerimaan daerah bekerja dengan baik: target terlampaui, pendapatan masuk, laporan tercatat, dan kas daerah bertambah.

Namun, pemeriksaan BPK membuka sisi lain yang tidak terlihat hanya dengan membaca persentase pencapaian target.

Di balik realisasi yang menembus 100 persen, BPK masih menemukan pengelolaan pendapatan pajak daerah belum memadai. Temuan tersebut mencakup kelemahan pendataan objek dan wajib pajak, pemutakhiran basis data, pemeriksaan kepatuhan, pengawasan aplikasi, penerbitan sanksi administratif, hingga kekurangan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman.

Pada salah satu wajib pajak yang dalam LHP ditulis sebagai PT FFI, BPK menghitung kekurangan penerimaan PBJT sebesar Rp2.789.931.358,00 dan denda sebesar Rp322.448.920,00. Totalnya sekurang-kurangnya mencapai Rp3.112.380.278,00.

Temuan ini melahirkan pertanyaan yang layak diajukan masyarakat Bagaimana mungkin target pajak dapat terlampaui, tetapi pada saat bersamaan masih terdapat hak daerah miliaran rupiah yang belum dipungut?

Pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya dengan mengatakan bahwa realisasi pendapatan telah mencapai 100,40 persen. Target anggaran dan kepatuhan perpajakan adalah dua hal yang berhubungan, tetapi tidak identik.

Target dapat terlampaui karena pertumbuhan ekonomi, peningkatan transaksi, perluasan objek pajak tertentu, pembayaran tunggakan, kenaikan nilai transaksi, atau karena target sejak awal disusun secara konservatif.

Sementara itu, kepatuhan pajak berbicara tentang hal yang lebih mendasar: apakah seluruh objek telah terdata, seluruh wajib pajak telah terdaftar, omzet dilaporkan secara benar, pajak terutang dibayar tepat waktu, dan sanksi administratif diterapkan secara konsisten. Pemerintah dapat melampaui target, tetapi tetap kehilangan sebagian potensi pendapatan apabila basis datanya tidak lengkap dan pengawasannya lemah.

Karena itu, keberhasilan mencapai target tidak boleh digunakan untuk menutupi hak daerah yang masih tercecer.

BPK TIDAK SEKEDAR MENEMUKAN SATU WAJIB PAJAK BERMASALAH

Temuan BPK tidak berhenti pada kekurangan PBJT satu perusahaan. Dari penelaahan data pada aplikasi perpajakan daerah, BPK menemukan:

  • 973 wajib pajak reklame belum melakukan perpanjangan reklame untuk masa tayang yang berakhir sepanjang 2025;
  • 634 wajib pajak air tanah tidak tertib melakukan pembayaran;
  • 69 wajib pajak PBJT jasa perhotelan belum membuat surat setoran pajak daerah;
  • 927 wajib pajak PBJT makanan dan/atau minuman belum membuat surat setoran;
  • 64 wajib pajak PBJT jasa kesenian dan hiburan belum membuat surat setoran;
  • 19 wajib pajak PBJT jasa parkir belum membuat surat setoran.

Jika dijumlahkan secara administratif, daftar tersebut menyentuh ribuan entri wajib pajak atau kewajiban perpajakan.

Angka itu tidak otomatis berarti seluruhnya menunggak atau melakukan pelanggaran. Sebagian mungkin telah berhenti beroperasi, berubah identitas, berganti pengelola, telah membayar melalui mekanisme lain, atau datanya belum dimutakhirkan.

Namun, justru di situlah persoalannya.

Apabila pemerintah tidak dapat membedakan secara cepat mana usaha yang masih aktif, mana yang tutup, mana yang belum melapor, mana yang belum membayar, dan mana yang datanya ganda, berarti basis data perpajakan belum sepenuhnya dapat diandalkan.

Dalam sistem pajak daerah yang menggunakan mekanisme self-assessment, pemerintah tidak boleh hanya menunggu wajib pajak melaporkan dan membayar sendiri. Sistem tersebut harus dilengkapi dengan:

  • basis data usaha yang mutakhir;
  • pencocokan data perizinan;
  • data transaksi;
  • pengawasan lapangan;
  • pemeriksaan pajak;
  • penagihan;
  • penerapan sanksi;
  • analisis kewajaran omzet.

Tanpa itu, self-assessment berisiko berubah menjadi sistem yang terlalu bergantung pada kejujuran wajib pajak, sementara kemampuan pemerintah melakukan verifikasi tertinggal di belakang.

CATATAN WAHIDIN HALIM: ADMINISTRASI TERCATAT, DI LAPANGAN BELUM TENTU SAMA

Tanggapan Wahidin Halim, mantan Wali Kota Tangerang dan mantan Gubernur Banten terhadap kajian LHP BPK sebelumnya relevan ditempatkan dalam persoalan pajak daerah ini.

Melalui tanggapan tertulis yang disampaikan kepada penulis, Wahidin Halim menyatakan “WTP pendekatan pada sistem administrasi, proses dan prosedur. Ada alur, ada cash flow, tercatat, ada data sehingga bisa diperiksa. Pemeriksaan lapangan secara sampling.”

Ia kemudian menambahkan “Jadi sangat mungkin ada ketidaksesuaian antara data administrasi dan lapangan.”

Pandangan tersebut membantu menjelaskan mengapa laporan pendapatan pajak dapat tercatat dengan baik dan targetnya terlampaui, tetapi BPK tetap menemukan kelemahan dalam pendataan serta kekurangan penerimaan.

Dalam administrasi perpajakan, transaksi yang telah dilaporkan dan dibayar memang dapat dicatat. Arus kasnya dapat ditelusuri. Sistem dapat menunjukkan berapa jumlah penerimaan yang masuk. Namun, pertanyaan yang lebih sulit adalah: bagaimana dengan transaksi yang tidak dilaporkan? Data administrasi hanya merekam apa yang masuk ke dalam sistem. Ia tidak otomatis menunjukkan seluruh realitas ekonomi di lapangan.

Sebuah restoran dapat mencatat omzet tertentu dalam SPTPD, tetapi pengawasan masih diperlukan untuk memastikan omzet yang dilaporkan sesuai transaksi sebenarnya.

Reklame dapat tetap terpasang di jalan, tetapi sistem menunjukkan izin atau masa tayangnya telah berakhir.

Hotel dapat tetap menerima tamu, tempat hiburan tetap menjual tiket, dan pengelola parkir tetap memungut pembayaran, tetapi kewajiban pajaknya belum tercatat atau belum disetorkan.

Karena itulah data administratif harus terus-menerus diuji dengan kondisi faktual. Dalam konteks ini, pernyataan Wahidin Halim bukan alasan untuk memaklumi ketidaksesuaian. Justru pandangan tersebut memperkuat kebutuhan melakukan pemeriksaan lapangan, pencocokan data, dan perluasan audit ketika sampel menunjukkan adanya masalah.

TAPPING BOX ADA, TETAPI APAKAH DATANYA SEPENUHNYA ANDAL?

Salah satu instrumen pengawasan pajak restoran, hotel, hiburan, dan sektor transaksi lainnya adalah alat perekam transaksi atau yang umum dikenal sebagai tapping box.

Tujuannya sederhana, data transaksi wajib pajak dapat dipantau sehingga pemerintah tidak hanya bergantung pada angka omzet yang dilaporkan secara manual.

Namun, keberadaan alat tidak otomatis menjamin seluruh transaksi terekam.

BPK menemukan perbedaan antara data omzet yang menjadi dasar perhitungan pajak dengan data transaksi dari sumber atau basis data wajib pajak. BPKD telah melakukan pemeriksaan pajak terhadap 18 wajib pajak selama 2025 atas perbedaan data omzet tersebut.

Pihak pengelola sistem menjelaskan bahwa perbedaan antara lain disebabkan oleh kesalahan penarikan data, tidak seluruh data sumber terekam, dan wajib pajak yang belum memanfaatkan tapping boxsecara maksimal.

Penjelasan itu justru membuka persoalan lebih luas. Apabila tidak seluruh transaksi terekam, muncul sejumlah pertanyaan:

  • apakah alat selalu terhubung dengan sistem kasir utama;
  • apakah terdapat mesin kasir lain yang tidak terintegrasi;
  • apakah transaksi tunai dan digital seluruhnya tercatat;
  • apakah perangkat dapat dimatikan atau dilewati;
  • siapa yang memonitor gangguan koneksi;
  • berapa lama gangguan dibiarkan;
  • apakah ada peringatan otomatis;
  • apakah BPKD memperoleh akses terhadap data mentah;
  • bagaimana sistem memastikan data yang dikirim tidak dimodifikasi;
  • apakah terdapat rekonsiliasi dengan laporan penjualan wajib pajak?

Teknologi tidak boleh berubah menjadi ornamen pengawasan. Jika tapping box dipasang tetapi tidak menghasilkan data yang lengkap dan dapat dipercaya, pemerintah hanya memiliki kesan digitalisasi tanpa kepastian efektivitas.

Sistem elektronik harus dibangun dengan pengendalian yang memungkinkan pemerintah mendeteksi:

  1. perangkat tidak aktif;
  2. penurunan transaksi yang tidak wajar;
  3. perbedaan omzet;
  4. transaksi yang tidak terkirim;
  5. perubahan konfigurasi;
  6. penggunaan mesin kasir paralel;
  7. manipulasi atau penghapusan data.

BPK mengaitkan masalah tersebut dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, khususnya pengendalian atas pengembangan dan perubahan perangkat lunak serta otorisasi atas fitur pemrosesan sistem informasi.

Dengan kata lain, ini bukan hanya persoalan pajak. Ini juga persoalan tata kelola sistem informasi pemerintah.

PT FFI DAN KEKURANGAN PBJT RP2,789 MILIAR

Temuan paling konkret dalam sektor pajak adalah kekurangan penerimaan PBJT makanan dan/atau minuman pada empat gerai milik wajib pajak PT FFI untuk masa pajak Juli sampai Desember 2025. BPK menghitung:

  • kekurangan pokok pajak Rp2.789.931.358,00;
  • denda Rp322.448.920,00.

Temuan ini harus ditempatkan secara hati-hati.

Penyebutan adanya kekurangan penerimaan berdasarkan LHP BPK tidak serta-merta berarti perusahaan tersebut melakukan tindak pidana atau sengaja menggelapkan pajak. Bisa terdapat perbedaan metode penghitungan, data transaksi, klasifikasi objek pajak, atau persoalan administratif yang harus diselesaikan melalui mekanisme perpajakan daerah.

Namun, pemerintah juga tidak boleh membiarkan temuan tersebut mengambang.

BPK secara tegas merekomendasikan Kepala BPKD memproses kekurangan penerimaan dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Kata “memproses” harus menghasilkan tindakan nyata, sekurang-kurangnya:

  1. pemeriksaan atau verifikasi final;
  2. penetapan jumlah pajak yang kurang dibayar;
  3. penerbitan surat ketetapan atau surat tagihan sesuai jenis kewajibannya;
  4. pemberitahuan kepada wajib pajak;
  5. kesempatan mengajukan keberatan sesuai prosedur;
  6. penagihan;
  7. penyetoran ke kas daerah;
  8. pencatatan piutang apabila belum dibayar;
  9. tindakan lanjutan bila wajib pajak tidak patuh.

Masyarakat tidak harus memperoleh seluruh data transaksi perusahaan yang bersifat rahasia. Akan tetapi, masyarakat berhak mengetahui status umum penanganannya:

  • apakah ketetapan telah diterbitkan;
  • apakah wajib pajak menerima atau mengajukan keberatan;
  • berapa nilai yang telah dibayar;
  • berapa yang masih tertunggak;
  • kapan proses ditargetkan selesai.

Keterbukaan status penagihan tidak identik dengan membuka rahasia wajib pajak secara serampangan. Pemerintah dapat memberikan informasi agregat dan perkembangan tindak lanjut tanpa mempublikasikan data komersial yang dilindungi.

REKLAME HABIS MASA TAYANG: MASIH TERPASANG ATAU SUDAH DITERBITKAN?

Daftar 973 wajib pajak reklame yang belum melakukan perpanjangan memerlukan verifikasi lapangan. Ada beberapa kemungkinan:

  • reklame telah dibongkar tetapi data belum diperbarui;
  • reklame tidak lagi ditayangkan;
  • reklame masih terpasang dan digunakan;
  • objek reklame berubah;
  • pemilik atau penyelenggaranya berganti;
  • masa tayang berakhir tetapi belum ditagih;
  • penyelenggaraan tetap berjalan tanpa pemenuhan kewajiban.

Apabila reklame masih terpasang atau ditayangkan setelah masa berlakunya berakhir, persoalannya tidak hanya mengenai pajak. Ia juga menyangkut perizinan, keselamatan konstruksi, penggunaan ruang kota, ketertiban umum, dan keadilan terhadap pelaku usaha lain yang taat. Pemerintah perlu melakukan pencocokan antara:

  • data pajak reklame;
  • data izin;
  • lokasi geografis;
  • dokumentasi objek;
  • masa tayang;
  • pembayaran;
  • hasil penertiban.

Idealnya, setiap objek reklame memiliki identitas digital berbasis lokasi yang memungkinkan petugas dan masyarakat mengetahui apakah reklame tersebut terdaftar dan masih berlaku.

Tanpa integrasi data, reklame dapat lolos di antara beberapa kewenangan: pajaknya berada pada satu unit, izin atau administrasinya pada unit lain, pengawasan bangunan pada perangkat daerah lain, dan penertiban pada Satpol PP.

Ketika tidak ada satu basis data bersama, setiap instansi dapat menganggap persoalan berada di meja instansi lain.

AIR TANAH: BUKAN HANYA SOAL PAJAK

BPK juga menemukan 634 wajib pajak air tanah yang tidak tertib melakukan pembayaran.

Pajak air tanah mempunyai dimensi yang lebih luas daripada penerimaan daerah. Pengambilan air tanah berkaitan dengan:

  • daya dukung lingkungan;
  • penurunan muka tanah;
  • keberlanjutan cadangan air;
  • pengawasan sumur;
  • kepatuhan izin;
  • volume pengambilan;
  • pemasangan meter;
  • pemenuhan kewajiban pajak.

Karena itu, daftar wajib pajak yang tidak tertib perlu dibandingkan dengan data izin dan data teknis pengambilan air tanah. Pemerintah perlu memastikan:

  • sumur masih aktif atau tidak;
  • alat ukur bekerja;
  • volume tercatat benar;
  • perusahaan melaporkan penggunaan;
  • tunggakan ditagih;
  • aktivitas tanpa izin ditertibkan.

Ketidakpatuhan pajak air tanah dapat menjadi indikator adanya kelemahan pengawasan lingkungan dan perizinan. Jangan sampai pemerintah hanya menagih rupiahnya, tetapi mengabaikan berapa banyak air yang diambil dan apa dampaknya terhadap masyarakat.

PBB-P2: KETIKA BASIS DATA TIDAK SESUAI KONDISI OBJEK

BPK juga menyoroti risiko kekurangan penerimaan PBB-P2 akibat basis data yang belum mutakhir. Dalam pengelolaan PBB-P2, perubahan kondisi objek sangat dinamis:

  • tanah kosong berubah menjadi kawasan komersial;
  • rumah berubah menjadi tempat usaha;
  • bangunan bertambah luas;
  • pemilik berganti;
  • alamat wajib pajak berubah;
  • satu bidang dipecah;
  • beberapa bidang digabung;
  • aset badan usaha atau BUMD berubah pemanfaatannya.

Apabila pembaruan data hanya bergantung pada laporan wajib pajak, pemerintah akan selalu tertinggal.

BPK mengingatkan bahwa pemeliharaan basis data PBB-P2 harus dilakukan melalui pemeriksaan dan penelitian, termasuk mengidentifikasi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak melaporkan objek secara benar. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar pemutakhiran basis data, perencanaan pendapatan, penagihan piutang, dan peningkatan kepatuhan.

Temuan BPK menyebut adanya risiko:

  • kekurangan PBB-P2 atas aset properti investasi dan aset BUMD yang belum ditetapkan;
  • kekurangan PBB-P2 atas objek tertentu;
  • kekurangan penerimaan akibat wajib pajak sudah tidak menempati alamat yang tercatat;
  • basis data yang tidak mutakhir.

Persoalan alamat tampak sederhana, tetapi mempunyai dampak besar. Surat tagihan yang dikirim ke alamat yang sudah tidak relevan dapat tidak pernah diterima. Penagihan menjadi tertunda, piutang menumpuk, dan ketika akan ditertibkan, pemerintah kesulitan menemukan pihak yang bertanggung jawab.

BPHTB DAN RISIKO NILAI YANG TIDAK TEPAT

BPHTB dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Nilainya berkaitan dengan transaksi jual beli, hibah, waris, tukar-menukar, putusan pengadilan, pemberian hak baru, dan berbagai bentuk peralihan lainnya.

BPK menyatakan pendapatan BPHTB berisiko tidak tepat nilai.

Risiko tersebut perlu mendapat perhatian karena nilai transaksi tanah dan bangunan di Kota Tangerang dapat sangat tinggi. Selisih kecil dalam dasar pengenaan pajak dapat menghasilkan selisih penerimaan yang besar.

Pengawasan BPHTB seharusnya mengintegrasikan:

  • data akta PPAT;
  • data pertanahan;
  • zona nilai tanah;
  • data perizinan;
  • kondisi bangunan;
  • nilai transaksi;
  • data pembayaran;
  • penelitian SSPD.

Pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan nilai yang dicantumkan para pihak apabila terdapat data konkret yang menunjukkan nilai tersebut tidak wajar.

Namun, pemeriksaan juga harus dilakukan secara objektif agar tidak melahirkan ketidakpastian bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara sah. Keseimbangan diperlukan antara optimalisasi penerimaan dan kepastian pelayanan.

APAKAH “POTENSI PAJAK” SAMA DENGAN KERUGIAN DAERAH?

Dalam pemberitaan publik, istilah ini harus dibedakan secara cermat.

Potensi penerimaan

  • Adalah penerimaan yang mungkin diperoleh apabila objek atau wajib pajak berhasil didata dan kewajibannya dihitung. Nilainya belum selalu final.

Kekurangan penerimaan

  • Adalah jumlah yang berdasarkan pemeriksaan dinilai seharusnya diterima daerah, tetapi belum masuk atau belum dipungut.

Piutang pajak

  • Adalah hak tagih pemerintah daerah yang telah ditetapkan, tetapi belum dibayar.

Kerugian daerah

  • Memerlukan adanya kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai, sesuai proses penetapan yang berlaku.

Karena itu, tidak seluruh daftar wajib pajak yang belum membuat surat setoran dapat langsung dijumlahkan dan diumumkan sebagai kerugian daerah.

Demikian pula, potensi pajak yang belum dihitung tidak dapat langsung disebut sebagai uang yang dikorupsi. Namun, apabila pemerintah telah mengetahui adanya pajak terutang, memiliki kewenangan menagih, tetapi membiarkannya sampai daluwarsa atau tidak dapat dipulihkan akibat kelalaian, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi tanggung jawab keuangan dan hukum. Ketepatan istilah penting agar kritik tetap tajam tanpa berubah menjadi tuduhan yang tidak didukung bukti.

SIAPA YANG HARUS MENJELASKAN?

Pengelolaan pajak daerah Kota Tangerang dalam LHP melibatkan BPKD dan Bapenda sesuai pembagian kewenangan. BPK mengutip ketentuan organisasi yang menempatkan tugas pendataan, pendaftaran, penetapan, penagihan, pelayanan wajib pajak, verifikasi, pengolahan data, serta penyelesaian piutang pada bidang-bidang terkait.

Dengan demikian, pertanggungjawaban tidak dapat berhenti pada operator aplikasi atau petugas lapangan. Yang perlu menjelaskan meliputi:

  • Kepala BPKD;
  • Kepala Bapenda;
  • kepala bidang pendataan;
  • kepala bidang penetapan dan penagihan;
  • pengelola sistem informasi pajak;
  • petugas pemeriksa;
  • pejabat yang menerbitkan ketetapan;
  • pejabat yang bertanggung jawab atas penagihan;
  • penyedia atau pengelola sistem elektronik, sesuai lingkup kontraknya.

Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah juga wajib memastikan rekomendasi BPK benar-benar menghasilkan pemulihan hak daerah.

JANGAN SEKEDAR MENGEJAR TARGET YANG MUDAH DICAPAI

Salah satu risiko penganggaran pendapatan adalah target disusun terlalu aman. Ketika target rendah, realisasi mudah terlihat tinggi.

Karena itu, persentase realisasi harus dibaca bersama dengan:

  • pertumbuhan jumlah wajib pajak;
  • pertumbuhan ekonomi sektoral;
  • potensi objek pajak;
  • tingkat kepatuhan;
  • nilai piutang;
  • jumlah pemeriksaan;
  • nilai hasil pemeriksaan pajak;
  • efektivitas penagihan;
  • jumlah objek yang belum terdaftar.

Target 100 persen belum tentu optimal apabila potensi sebenarnya jauh lebih besar.

Sebaliknya, target yang tidak tercapai belum tentu menunjukkan kegagalan apabila disusun secara realistis dan terjadi perubahan ekonomi yang objektif.

Yang dibutuhkan adalah perencanaan berbasis data, bukan sekadar pencapaian persentase.

BPK sendiri menyimpulkan bahwa pengawasan dan pengendalian belum sepenuhnya berdampak pada perbaikan pengelolaan pajak daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, Kalimat itu seharusnya menjadi alarm.

Artinya, kegiatan pengawasan mungkin telah dilakukan, surat mungkin telah dikirim, rapat mungkin telah digelar, dan pemeriksaan mungkin telah dilaksanakan tetapi dampaknya belum sepenuhnya terlihat dalam peningkatan kepatuhan.

LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG

1. Menyelesaikan kekurangan PBJT dan denda

Pemkot harus mengumumkan secara proporsional status tindak lanjut atas pokok PBJT Rp2.789.931.358,00 dan denda Rp322.448.920,00:

  • sudah ditetapkan atau belum;
  • sudah ditagih atau belum;
  • sudah dibayar atau belum;
  • sedang dalam keberatan atau tidak.

2. Memvalidasi seluruh daftar wajib pajak bermasalah

Data 973 reklame, 634 pajak air tanah, 69 hotel, 927 makanan dan minuman, 64 hiburan, serta 19 parkir harus dipilah berdasarkan status faktual. Jangan membiarkan data lama terus menjadi daftar tanpa tindak lanjut.

3. Memperluas pemeriksaan dari sampel

Sejalan dengan pandangan Wahidin Halim mengenai pemeriksaan lapangan yang dilakukan secara sampling, temuan pada sampel harus menjadi dasar bagi Inspektorat, BPKD, dan Bapenda memperluas pengujian terhadap wajib pajak dengan karakteristik risiko yang sama.

4. Mengaudit sistem tapping box

Audit harus menilai:

  • kelengkapan data;
  • integrasi mesin kasir;
  • waktu tidak aktif;
  • kontrol perubahan sistem;
  • keamanan data;
  • rekonsiliasi dengan laporan wajib pajak;
  • tanggung jawab penyedia sistem.

5. Mengintegrasikan data antarinstansi

Data pajak perlu dicocokkan dengan:

  • OSS dan perizinan;
  • DPMPTSP;
  • data kependudukan;
  • data pertanahan;
  • data PPAT;
  • data PBG;
  • data reklame;
  • data lingkungan hidup;
  • transaksi perbankan sepanjang dimungkinkan hukum;
  • data perangkat daerah lain.

6. Membangun pengawasan berbasis risiko

Wajib pajak dengan omzet besar, pertumbuhan tidak wajar, transaksi menurun drastis, perangkat tidak aktif, atau memiliki perbedaan data perlu menjadi prioritas pemeriksaan.

7. Memberikan sanksi secara konsisten

Sanksi administratif tidak boleh hanya menjadi ancaman dalam peraturan. BPK menemukan adanya risiko kehilangan pendapatan denda pajak daerah.

Tanpa sanksi, wajib pajak yang patuh justru merasa diperlakukan tidak adil.

AGENDA PENGAWASAN DPRD

DPRD Kota Tangerang seharusnya meminta rapat kerja khusus dengan BPKD dan Bapenda.

Pertanyaan yang perlu diajukan antara lain:

  1. Berapa nilai pajak yang berhasil ditagih setelah LHP diterima?
  2. Bagaimana status PT FFI?
  3. Mengapa perbedaan data transaksi tidak terdeteksi lebih awal?
  4. Berapa dari 18 wajib pajak yang diperiksa menghasilkan koreksi?
  5. Berapa tapping box yang aktif dan tidak aktif?
  6. Berapa lama perangkat boleh tidak mengirim data sebelum ditindaklanjuti?
  7. Apa status 973 objek reklame?
  8. Berapa nilai tunggakan pajak air tanah?
  9. Berapa wajib pajak yang telah dikenai denda?
  10. Berapa piutang yang mendekati daluwarsa?
  11. Bagaimana validasi PBB-P2 atas aset BUMD dan properti investasi?
  12. Apa penyebab risiko ketidaktepatan nilai BPHTB?
  13. Apakah ada pejabat yang dievaluasi akibat lemahnya pengawasan?
  14. Kapan rekomendasi dinyatakan selesai oleh BPK?

DPRD tidak cukup menerima penjelasan bahwa “sedang dalam proses”. Harus ada angka, dokumen, batas waktu, dan hasil penagihan.

PERTANYAAN TERBUKA KEPADA PEMKOT TANGERANG

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, edukasi publik, dan hak jawab, artikel ini mengajukan pertanyaan terbuka:

  1. Apakah kekurangan PBJT PT FFI sebesar Rp2.789.931.358,00 telah ditetapkan dan ditagih?
  2. Apakah denda Rp322.448.920,00 telah dibayar?
  3. Apakah terdapat keberatan dari wajib pajak?
  4. Apa hasil pemeriksaan terhadap 18 wajib pajak yang memiliki perbedaan data omzet?
  5. Berapa nilai koreksi yang telah masuk ke kas daerah?
  6. Berapa dari 973 objek reklame yang masih terpasang?
  7. Berapa dari 634 wajib pajak air tanah yang telah membayar?
  8. Mengapa ratusan wajib pajak belum membuat surat setoran?
  9. Apakah tapping box dapat dimatikan atau tidak digunakan tanpa terdeteksi?
  10. Siapa yang bertanggung jawab atas ketidaklengkapan data transaksi?
  11. Bagaimana status pembaruan basis data PBB-P2?
  12. Berapa piutang pajak yang mendekati masa daluwarsa?
  13. Apa langkah pengamanan agar kekurangan penerimaan serupa tidak berulang?
  14. Apakah matriks tindak lanjut akan dibuka kepada publik?

Jawaban Pemkot penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak membangun kesimpulan hanya dari satu sisi.

HAK DAERAH BUKAN SEKEDAR ANGKA DALAM LAPORAN

Pajak daerah bukan milik perangkat daerah. Ia bukan milik kepala badan, kepala bidang, petugas penagihan, atau pemerintah yang sedang berkuasa. Pajak merupakan hak daerah yang harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik.

Ketika pajak tidak dipungut secara optimal, yang hilang bukan sekadar angka dalam tabel. Yang berkurang adalah kemampuan daerah untuk:

  • memperbaiki jalan;
  • menyediakan layanan kesehatan;
  • meningkatkan kualitas sekolah;
  • menangani banjir;
  • mengangkut sampah;
  • menyediakan transportasi;
  • merawat taman;
  • melindungi kelompok rentan.

Karena itu, pengawasan pajak bukan tindakan memusuhi dunia usaha. Pelaku usaha yang patuh justru membutuhkan sistem yang adil agar tidak bersaing dengan pihak yang menghindari kewajiban.

Pemerintah juga harus membedakan antara wajib pajak yang mengalami kesulitan nyata dengan pihak yang sengaja menyembunyikan omzet. Penegakan harus tegas, tetapi tetap sesuai prosedur dan memberikan hak keberatan.

TARGET BUKAN UKURAN TUNGGAL

Pencapaian pajak daerah sebesar 100,40 persen layak dicatat sebagai kinerja penerimaan. Namun, angka itu tidak boleh menjadi penutup pembicaraan.

Temuan BPK menunjukkan adanya:

  • objek dan wajib pajak yang belum tertib;
  • data transaksi yang berbeda;
  • perangkat pengawasan yang belum optimal;
  • basis data yang belum mutakhir;
  • risiko kehilangan pendapatan denda;
  • risiko ketidaktepatan PBB-P2 dan BPHTB;
  • kekurangan PBJT dan denda lebih dari Rp3,1 miliar.

Pandangan Wahidin Halim memperkuat satu pelajaran penting administrasi dan arus kas dapat tercatat, tetapi pemeriksaan lapangan secara sampling masih dapat menemukan ketidaksesuaian. Karena itu, temuan sampel tidak boleh berhenti pada sampel. Pemkot Tangerang harus memperluas pemeriksaan, memulihkan hak daerah, memperbaiki basis data, menertibkan wajib pajak, dan membuka status tindak lanjut kepada masyarakat.

Keberhasilan pajak tidak cukup diukur dari target yang terlampaui.

Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika seluruh wajib pajak diperlakukan adil, seluruh hak daerah ditagih, sistem pengawasan dapat dipercaya, dan setiap rupiah penerimaan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang nyata.

DISCLAIMER DAN HAK JAWAB

Tulisan ini merupakan kajian hukum dan jurnalistik untuk kepentingan edukasi publik serta pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat. Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa wajib pajak, pejabat, perusahaan, atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Istilah kekurangan penerimaan, risiko penerimaan, ketidakpatuhan, dan kelemahan pengendalian digunakan sesuai substansi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI. Pemerintah Kota Tangerang, BPKD, Bapenda, PT FFI, pengelola sistem perpajakan, wajib pajak, serta pihak-pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan materi tulisan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, dan hak jawab.

Hak jawab yang diterima wajib dimuat secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SUMBER  DATA DAN LANDASAN HUKUM

Sumber data utama

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2025, Nomor 25.A/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.01/05/2026, tanggal 25 Mei 2026.
  2. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2025.
  3. Lampiran register wajib pajak, hasil pemeriksaan fisik objek pajak, kekurangan PBJT, data wajib pajak reklame, pajak air tanah, perhotelan, makanan dan minuman, hiburan, serta parkir.
  4. Tanggapan tertulis Wahidin Halim kepada penulis pada 15 Juli 2026.

Landasan hukum

  • Pasal 23A, Pasal 23E, dan Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya;
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  • Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  • peraturan kepala daerah mengenai pemungutan, pendataan, pemeriksaan, penagihan, serta organisasi perangkat daerah pengelola pajak.

Editor & Pewarta: CHY/ML

Pos terkait