MEMBEDAH TENDER Rp34,7 MILIAR DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA TANGERANG

Bagikan

LEGAL INVESTIGATIVE

Bagian III: Ketika Klarifikasi Dibantah, Siapa yang Harus Dibuktikan? Mengurai Dugaan Post-Bidding, KSO, dan Pertanggungjawaban Hukum Pokja

Bacaan Lainnya

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)

Kota Tangerang, 13-07-2026, Watchnews.co.id

Perang Narasi Belum Menjawab Persoalan Hukum

Perdebatan mengenai tender pembangunan fasilitas pengolahan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang kini memasuki babak baru.

Setelah Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan menyampaikan klarifikasi bahwa proses tender telah dilaksanakan sesuai ketentuan melalui mekanisme Kerja Sama Operasi (KSO), Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya justru memberikan bantahan terbuka dan menilai klarifikasi tersebut tidak menjawab substansi persoalan.

Dalam pernyataannya kepada media, GMAKS menyebut klarifikasi Pokja sebagai bentuk pembelaan diri yang prematur dan tetap mendesak Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengusut tuntas laporan yang telah mereka sampaikan.

Dari sudut pandang hukum, berkembangnya dua narasi yang saling bertentangan tidak dapat diselesaikan melalui pernyataan di media. Yang harus diuji adalah apakah klaim masing-masing pihak didukung oleh dokumen resmi, data elektronik, dan ketentuan hukum yang berlaku.

ISU HUKUM PERTAMA

Dugaan “Post-Bidding”: Apakah Dokumen KSO Dijadikan Dasar Setelah Batas Waktu?

Inti keberatan GMAKS terletak pada dugaan bahwa PT Sultan Sukses Mandiri terdaftar sebagai peserta tunggal dalam SPSE, sedangkan penjelasan mengenai KSO baru disampaikan kemudian.

Apabila dugaan tersebut benar, maka isu hukumnya bukan sekadar ada atau tidak adanya KSO.

Isu hukumnya adalah apakah terdapat perubahan atau penambahan substansi yang memengaruhi hasil evaluasi setelah batas akhir pemasukan penawaran.

Dalam praktik pengadaan pemerintah, tindakan yang lazim disebut sebagai post-bidding atau perubahan substansi penawaran setelah penutupan pemasukan dokumen merupakan hal yang harus diuji secara ketat terhadap dokumen pemilihan dan ketentuan LKPP yang berlaku.

Namun demikian, dari informasi yang tersedia saat ini belum dapat dipastikan apakah yang dimaksud GMAKS benar-benar merupakan perubahan substansi atau justru merupakan dokumen yang sejak awal telah menjadi bagian dari penawaran tetapi tidak tampak pada informasi publik SPSE. Pertanyaan ini hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan log sistem dan dokumen penawaran.

ANALISIS HUKUM

Apabila penyidik menemukan bahwa:

  • dokumen KSO memang telah menjadi bagian dari penawaran sesuai jadwal dan ketentuan; dan
  • Pokja mengevaluasinya berdasarkan dokumen tersebut,

maka dalil Pokja memperoleh dasar hukum yang lebih kuat.

Sebaliknya, apabila ditemukan bahwa dokumen tersebut baru digunakan sebagai dasar setelah tahapan evaluasi atau mengubah substansi penawaran, maka hal itu berpotensi menjadi persoalan administrasi yang serius dan harus dinilai sesuai ketentuan pengadaan yang berlaku.

ISU HUKUM KEDUA

  • Benarkah Peserta Tender Harus Terdaftar sebagai KSO di SPSE?

GMAKS berpendapat bahwa dalam daftar peserta SPSE tidak terdapat akun KSO antara PT Sultan Sukses Mandiri dan PT Nurfita Karya Mandiri.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan penting.

  • Apakah tampilan peserta pada halaman publik SPSE merupakan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan status peserta?

Secara teknis, penyidik perlu memeriksa:

  • data internal SPSE;
  • identitas peserta dalam dokumen penawaran;
  • dokumen KSO;
  • dan mekanisme pendaftaran yang berlaku pada paket tersebut.

Dengan demikian, dalil GMAKS maupun klarifikasi Pokja sama-sama memerlukan verifikasi terhadap data primer.

ISU HUKUM KETIGA

  • Apakah Evaluasi Pokja Menyimpang dari Dokumen Pemilihan?

GMAKS berpendapat bahwa evaluasi Pokja bertentangan dengan dokumen pemilihan.

Persoalan ini tidak dapat dijawab hanya dengan membaca klarifikasi atau laporan.

Yang harus diperiksa adalah:

  • isi persyaratan dalam dokumen pemilihan;
  • berita acara evaluasi administrasi;
  • berita acara evaluasi kualifikasi;
  • berita acara pembuktian;
  • alasan Pokja meluluskan peserta.

Apabila alasan tersebut konsisten dengan dokumen pemilihan, maka tindakan Pokja memperoleh legitimasi administratif.

Sebaliknya, apabila terdapat penyimpangan dari kriteria yang ditetapkan sendiri dalam dokumen pemilihan, maka aspek tersebut layak diperiksa lebih lanjut.

ISU HUKUM KEEMPAT

Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Jasa Konstruksi

GMAKS juga mengaitkan perkara ini dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengenai kewajiban pelaksanaan pekerjaan oleh badan usaha yang memiliki kualifikasi dan perizinan yang sesuai.

Dari perspektif hukum, analisis tersebut baru dapat diuji apabila terlebih dahulu dipastikan:

  • siapa yang menjadi pihak dalam kontrak;
  • bagaimana bentuk KSO apabila memang ada;
  • ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan masing-masing pihak;
  • serta legalitas badan usaha yang melaksanakan pekerjaan tersebut.

Tanpa kepastian mengenai fakta-fakta tersebut, belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan jasa konstruksi.

ISU HUKUM KELIMA

  • Apakah Klarifikasi di Media Menghentikan Proses Hukum?

Jawabannya adalah tidak.

Demikian pula, laporan masyarakat tidak otomatis membuktikan telah terjadi pelanggaran.

Dalam sistem hukum Indonesia, laporan masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Klarifikasi dari penyelenggara pengadaan juga merupakan hak yang harus dihormati.

Namun, keduanya tidak menggantikan proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.

Yang diperlukan saat ini adalah:

  • pemeriksaan dokumen;
  • pemeriksaan para pihak;
  • pemeriksaan log SPSE;
  • serta evaluasi terhadap kepatuhan proses tender terhadap regulasi yang berlaku.

REKOMENDASI INVESTIGATIF

Melihat berkembangnya perbedaan pendapat yang cukup tajam, Tim Investigasi Watchnews.co.id berpendapat bahwa penyelesaian polemik ini memerlukan langkah-langkah yang objektif.

Kejaksaan Tinggi Banten diharapkan menelaah laporan masyarakat secara profesional dengan memeriksa seluruh dokumen pengadaan dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Inspektorat Kota Tangerang sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga diharapkan menjalankan fungsi audit dan evaluasi sesuai kewenangannya untuk menilai kepatuhan proses pengadaan terhadap ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Pokja, Dinas Lingkungan Hidup, PT Sultan Sukses Mandiri, PT Nurfita Karya Mandiri, maupun pelapor memiliki kepentingan yang sama terhadap terciptanya kepastian hukum. Karena itu, seluruh pihak diharapkan kooperatif dalam memberikan dokumen dan keterangan yang diperlukan.

KESIMPULAN SEMENTARA

Semakin banyak pernyataan yang disampaikan ke ruang publik, semakin jelas bahwa perkara ini tidak dapat diselesaikan melalui perang narasi.

Pada akhirnya, bukan opini yang akan menentukan, Bukan pula konferensi pers.

Yang akan menentukan adalah:

  • dokumen tender;
  • log elektronik SPSE;
  • dokumen KSO;
  • berita acara evaluasi;
  • serta hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.

Dalam hukum pengadaan, integritas suatu tender tidak diukur dari seberapa kuat suatu pihak menjelaskan posisinya di media, melainkan dari kemampuan seluruh tahapan untuk dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen, regulasi, dan alat bukti yang sah.

Disclaimer

Tulisan ini merupakan opini hukum dan analisis investigatif yang disusun berdasarkan dokumen laporan masyarakat, pernyataan GMAKS, klarifikasi Pokja PBJ yang telah dipublikasikan, serta analisis terhadap kerangka hukum yang berlaku. Seluruh dugaan yang dimuat masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang sah. Penulis menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak jawab, dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor & Pewarta: CHY/ML

Pos terkait