OPINI HUKUM INVESTIGATIF – EDISI VIII
Dari Janji Patroli 24 Jam, Pergantian Kepala DLH, hingga Kandasnya Proyek PSEL: Menguji Efektivitas Pengawasan, Penggunaan APBD, dan Tanggung Jawab Pemkot Tangerang
Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum/Advokat & Aktivis Tangerang Raya)
Kota Tangerang, 26-10-2026, Watchnews.co.id
Api di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing kembali muncul pada 24 Oktober 2026. Api memang dilaporkan telah padam. Namun, pertanyaan publik justru belum terjawab: mengapa kebakaran kembali terjadi setelah berbulan-bulan pemerintah mengumumkan patroli, simulasi, pemetaan risiko, penyiraman, penutupan timbunan, dan pembentukan tim mitigasi 24 jam?
Ini bukan sekadar insiden teknis. Ini adalah ujian terhadap kapasitas pemerintah dalam mencegah risiko, menggunakan anggaran, menjaga keselamatan warga, dan mempertanggungjawabkan kebijakan pengelolaan sampah.
Kebakaran tersebut dilaporkan sebagai kejadian kedua sepanjang Oktober 2026. Masyarakat sekitar juga belum melupakan kebakaran besar pada Oktober 2023.
Sejak April 2026, Pemerintah Kota Tangerang telah mengumumkan berbagai langkah pencegahan. Ada simulasi gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemetaan wilayah rawan, penyiraman timbunan, penutupan landfill dengan tanah, serta penyiapan sarana pemadaman.
Pada Juli 2026, pemerintah bahkan mengumumkan pembentukan tim mitigasi yang bekerja selama 24 jam.
Namun, pada 24 Oktober 2026, api kembali muncul.
Dua hari kemudian, 26 Oktober 2026, Pemkot Tangerang kembali mengumumkan penguatan kesiapsiagaan melalui pos pemantauan di empat penjuru TPA, patroli 24 jam, dan pengoperasian alat berat pada sif malam.
Langkah tersebut tentu patut dicatat. Tetapi publik tidak cukup diberi daftar kegiatan dan pernyataan kesiapsiagaan. Yang harus diuji adalah hasilnya.
- Jika pengawasan, simulasi, dan mitigasi telah berjalan berbulan-bulan, mengapa kebakaran masih berulang? Apakah risiko memang berhasil dikendalikan, atau pemerintah hanya mengulang kebijakan yang belum terbukti efektif?
Jawabannya tidak dapat diserahkan kepada konferensi pers.
Jawabannya harus ditemukan dalam dokumen operasional, data teknis, laporan evaluasi, catatan patroli, kondisi sarana, dan penggunaan anggaran.
Di sinilah persoalan TPA Rawa Kucing harus ditempatkan: bukan semata sebagai peristiwa kebakaran, melainkan sebagai persoalan hukum administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, perlindungan lingkungan hidup, dan keselamatan warga.
pengawasan 24 jam: berjalan di atas kertas atau efektif di lapangan?
Pada 2 Juli 2026, Pemerintah Kota Tangerang memublikasikan pembentukan tim mitigasi kebakaran di TPA Rawa Kucing.
Kepala UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan DLH Kota Tangerang, Risdiana Setiawan, menjelaskan bahwa tim bekerja dalam tiga sif selama 24 jam.
Tugasnya meliputi patroli, deteksi titik panas, dan penanganan dini apabila ditemukan potensi kebakaran.
Kebijakan itu menunjukkan bahwa pemerintah memahami kebakaran sebagai risiko operasional yang membutuhkan pengawasan terus-menerus.
Namun, pembentukan tim bukan bukti bahwa sistem telah bekerja efektif.
Tim bisa saja hadir sesuai jadwal, tetapi gagal mendeteksi titik panas. Tim juga bisa bekerja sesuai prosedur, tetapi tidak didukung alat, akses, sumber air, atau kewenangan yang memadai.
Karena itu, yang harus diperiksa bukan hanya apakah tim dibentuk, melainkan apakah tugasnya benar-benar dijalankan dan menghasilkan pengurangan risiko.
- Apakah tersedia daftar petugas setiap sif?
- Apakah patroli dilakukan berdasarkan peta risiko?
- Apakah ada catatan waktu pemeriksaan dan lokasi yang didatangi?
- Apakah kenaikan suhu atau indikasi gas terdeteksi sebelum kebakaran?
- Apakah titik rawan yang ditemukan telah ditindaklanjuti?
- Bagaimana komunikasi antara petugas TPA, DLH, dan BPBD ketika muncul indikasi bahaya?
Pertanyaan tersebut bukan upaya menyalahkan petugas lapangan.
Justru sebaliknya, pemeriksaan dokumen diperlukan untuk memastikan apakah petugas telah bekerja sesuai prosedur dan apakah mereka memperoleh dukungan yang layak.
Jangan menjadikan petugas lapangan sebagai kambing hitam atas risiko yang sesungguhnya membutuhkan keputusan anggaran, perbaikan infrastruktur, dan kebijakan pada tingkat pimpinan.
setelah kebakaran, penguatan kembali diumumkan
Pada Senin, 26 Oktober 2026, Pemkot Tangerang kembali mengumumkan penguatan pengawasan TPA Rawa Kucing.
Patroli 24 jam disebut diperkuat dengan pos pantau di wilayah utara, selatan, timur, dan barat.
Kepala DLH Kota Tangerang, Yudi Pradana, menjelaskan bahwa ekskavator dan buldoser disiapkan untuk mendukung penanganan pada malam hari.
Armada pembawa tangki air juga disiagakan agar dapat menjangkau area landfill ketika ditemukan titik api.
Langkah tersebut relevan untuk penanganan darurat. Namun, publik berhak mengetahui:
- Apakah ini benar-benar peningkatan kapasitas atau sekadar pengumuman ulang setelah kebakaran terjadi?
- Jika merupakan peningkatan, apa yang berubah?
- Apakah jumlah petugas bertambah?
- Apakah pos baru benar-benar beroperasi?
- Apakah jam kerja alat berat diperpanjang?
- Apakah kapasitas dan akses sumber air ditambah?
- Apakah perubahan itu didasarkan pada evaluasi dua kebakaran Oktober?
Tanpa jawaban tersebut, pengumuman penguatan berisiko menjadi rutinitas komunikasi publik setiap kali api muncul.
Setiap kebijakan mitigasi harus dapat menjelaskan tiga hal: risiko apa yang hendak dikurangi, tindakan apa yang dilakukan, dan hasil apa yang dapat diukur.
pergantian kepala DLH tidak boleh menghapus jejak pertanggungjawaban
Ada persoalan tata kelola yang tidak boleh diabaikan.
Dalam publikasi resmi April hingga Juli 2026, kebijakan mitigasi antara lain dijelaskan oleh Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi.
Sementara pada publikasi Agustus dan Oktober 2026, penjelasan mengenai operasional dan penguatan mitigasi disampaikan oleh Kepala DLH, Yudi Pradana.
Pergantian pejabat merupakan hal biasa dalam pemerintahan. Pergantian itu tidak boleh otomatis dikaitkan dengan kebakaran atau dianggap sebagai bukti adanya persoalan.
Namun, perubahan kepemimpinan tidak boleh memutus kesinambungan program dan pertanggungjawaban organisasi.
- Apakah seluruh peta risiko telah diserahterimakan?
- Apakah ada laporan evaluasi sebelum pergantian kepala dinas?
- Apakah rekomendasi yang belum dilaksanakan telah menjadi agenda pejabat berikutnya?
- Apakah kebutuhan anggaran dan sarana telah dicatat dalam dokumen perencanaan?
- Apakah SOP berubah setelah dua kebakaran Oktober?
Pejabat sebelumnya tidak otomatis bertanggung jawab atas seluruh kejadian setelah masa jabatannya berakhir.
Pejabat baru juga tidak otomatis bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh persoalan yang telah berlangsung sebelumnya.
Tetapi organisasi pemerintah tetap wajib menjaga kesinambungan pelayanan, pengawasan, dan pengendalian risiko.
Pergantian pejabat tidak boleh membuat peta risiko, catatan patroli, rekomendasi teknis, dan kewajiban perbaikan ikut hilang dari radar.
anggaran mitigasi: berapa yang dibelanjakan, apa yang dihasilkan?
Mitigasi kebakaran membutuhkan anggaran.
Patroli memerlukan personel.
Penyiraman membutuhkan kendaraan, air, bahan bakar, dan biaya operasional.
Penutupan timbunan membutuhkan alat berat dan material.
Pemetaan risiko membutuhkan pemeriksaan teknis.
Sarana pemadaman membutuhkan pengadaan, pemeliharaan, dan pengujian kesiapan.
Namun, penulis belum memperoleh data resmi mengenai nilai anggaran khusus mitigasi kebakaran TPA Rawa Kucing pada tahun anggaran 2025 dan 2026.
Karena itu, belum tepat menyimpulkan telah terjadi pemborosan, penggelembungan anggaran, atau penyimpangan pengadaan.
Tetapi ketiadaan data bukan alasan untuk menutup pertanyaan.
Dokumen anggaran harus dibuka dan dibandingkan dengan hasil kegiatan.
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menempatkan pengelolaan keuangan daerah pada prinsip tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Prinsip tersebut harus digunakan untuk menguji apakah belanja mitigasi benar-benar disusun berdasarkan risiko dan menghasilkan perlindungan yang nyata.
Dokumen yang perlu diperiksa mencakup Rencana Kerja dan Anggaran perangkat daerah, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, perubahan anggaran, realisasi belanja, serta laporan kinerja kegiatan.
Perlu pula ditelusuri apakah anggaran mitigasi berada dalam satu kegiatan khusus atau tersebar pada subkegiatan pengelolaan persampahan, pemeliharaan sarana, dan penanggulangan bencana.
Tanpa pemetaan itu, angka anggaran mudah dipelintir: terlalu kecil ketika pemerintah ingin menghindari kritik, atau terlalu besar ketika publik ingin menyimpulkan adanya pemborosan.
Tidak semua belanja DLH merupakan belanja mitigasi kebakaran. Namun, setiap belanja yang diklaim mendukung keselamatan TPA harus dapat dibuktikan manfaat dan hasilnya.
APBD bukan sekadar angka: di mana penurunan risikonya?
Penyerapan anggaran bukan ukuran tunggal keberhasilan.
Anggaran yang terserap 100 persen belum tentu menghasilkan pelayanan yang efektif.
Sebaliknya, satu kebakaran tidak otomatis membuktikan seluruh anggaran pencegahan sia-sia.
Namun, kebakaran berulang setelah program mitigasi diumumkan berbulan-bulan jelas menuntut evaluasi serius.
Ukuran yang lebih tepat adalah hubungan antara anggaran, kegiatan, dan hasil.
- Apakah jumlah titik rawan berkurang?
- Apakah waktu deteksi dini semakin singkat?
- Apakah akses kendaraan pemadam membaik?
- Apakah sumber air tersedia di titik prioritas?
- Apakah suhu timbunan dan konsentrasi gas dipantau?
- Apakah luas area terdampak menurun?
- Apakah frekuensi kebakaran menunjukkan tren perbaikan?
Jika pemerintah dapat membuktikan bahwa kebakaran Oktober berhasil dibatasi karena patroli dan kesiapan sarana, hal itu merupakan capaian.
Tetapi jika risiko yang telah diketahui tetap berulang tanpa perbaikan berarti, publik berhak mempertanyakan kualitas perencanaan dan pengawasan.
Anggaran keselamatan publik harus menghasilkan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan mengendalikan bahaya—bukan sekadar laporan kegiatan dan serapan belanja.
dua kebakaran, satu pertanyaan: apa penyebabnya?
Menurut keterangan BPBD yang diberitakan pada 24 Oktober 2026, kebakaran di TPA Rawa Kucing telah terjadi dua kali dalam bulan yang sama.
Penyebab pasti kejadian terakhir belum diketahui.
Cuaca panas dan gas metana disebut sebagai kemungkinan faktor risiko.
Namun, gas metana tidak otomatis membuktikan sumber penyalaan pada kejadian tertentu.
Penetapan penyebab membutuhkan pemeriksaan lokasi, sumber panas, karakteristik timbunan, kondisi cuaca, aktivitas manusia, dan kemungkinan sumber penyalaan lainnya.
Laporan awal juga harus dibedakan dari laporan pemeriksaan akhir.
Perbedaan waktu dalam pemberitaan—antara api yang disebut terkendali sekitar pukul 18.10 WIB dan penanganan yang dilaporkan selesai sekitar pukul 19.10 WIB—menunjukkan pentingnya kronologi teknis yang presisi.
Waktu kedatangan petugas, pelokalisasian api, pemadaman utama, dan pendinginan merupakan tahapan berbeda.
Publik membutuhkan penjelasan agar tidak terjadi klaim sepihak mengenai kecepatan penanganan.
Yang lebih penting, hasil pemeriksaan harus digunakan untuk memperbarui peta risiko.
Jika kedua kejadian berasal dari area yang sama atau memiliki pola serupa, faktor risiko berulang harus segera ditangani.
Jika penyebabnya berbeda, strategi mitigasi harus disesuaikan.
Pencegahan tidak boleh dibangun dari dugaan yang diulang-ulang. Pencegahan harus lahir dari pemeriksaan teknis yang menghasilkan tindakan korektif.
beban sampah diduga naik dari 1.600 menjadi 1.800 ton per hari
Dalam penelusuran sebelumnya, penulis memperoleh keterangan dari Bambang Wahyudi, warga sekitar TPA Rawa Kucing sekaligus aktivis pemerhati lingkungan.
Bambang menyampaikan bahwa beban sampah yang masuk ke TPA diduga meningkat dari sekitar 1.600 ton menjadi 1.800 ton per hari.
Informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai data resmi.
Verifikasi harus dilakukan melalui catatan jembatan timbang, laporan operasional DLH, serta data timbulan dan pengurangan sampah.
Namun, jika kedua angka itu benar dan diukur pada periode serta metode yang sama, peningkatannya mencapai sekitar 200 ton per hari atau 12,5 persen.
Tambahan beban sebesar itu bukan angka kecil.
Dalam ilustrasi sederhana, tambahan 200 ton per hari setara dengan sekitar 73.000 ton per tahun apabila berlangsung konsisten.
Angka tersebut bukan temuan volume aktual tahunan. Angka itu hanya menunjukkan konsekuensi matematis jika peningkatan harian benar-benar terjadi terus-menerus.
DLH harus menjelaskan apakah angka tersebut merujuk pada sampah yang masuk ke TPA, total timbulan kota, atau volume sebelum pengurangan dan pemilahan.
Ketiganya berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.
Selanjutnya, publik perlu mengetahui kapasitas desain TPA, area landfill aktif, kepadatan timbunan, ketersediaan lahan, sistem pengendalian gas, dan proyeksi umur layanan.
Tanpa data jembatan timbang dan kapasitas teknis, perdebatan mengenai beban Rawa Kucing hanya akan menjadi adu klaim antara pemerintah dan masyarakat.
Pemerintah dapat mengakhiri perdebatan itu dengan membuka data yang dapat diverifikasi.
kandasnya PSEL Oligo: di mana rencana transisinya?
Pada 9 Maret 2022, Pemerintah Kota Tangerang dan PT Oligo Infra Swarna Nusantara menandatangani perjanjian kerja sama PSEL.
Kerja sama tersebut diakhiri berdasarkan kesepakatan pada 22 Desember 2025.
Dalam pengumuman resminya, Pemkot menyatakan pengelolaan sampah akan dilanjutkan melalui penguatan TPS 3R, pemanfaatan RDF, bank sampah, dan pengurangan sampah dari sumber.
Pemerintah juga menyampaikan arah kebijakan menuju skema pengelolaan regional Tangerang Raya berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak menganggap berakhirnya kerja sama PSEL sebagai akhir pengelolaan sampah.
Namun, program pengganti harus diuji dengan angka, bukan daftar kegiatan.
- Berapa kapasitas aktual TPS 3R?
- Berapa ton sampah yang benar-benar diolah menjadi RDF?
- Berapa kontribusi bank sampah terhadap pengurangan sampah yang masuk ke TPA?
- Apakah kapasitas pengolahan meningkat sepanjang 2026?
- Berapa ton sampah yang tetap ditimbun setiap hari?
Berakhirnya kontrak PSEL bukan bukti otomatis bahwa seluruh kebijakan pengolahan sampah gagal.
Namun, berakhirnya kontrak juga tidak dapat dijawab dengan daftar program alternatif tanpa data capaian.
Program pengganti harus diukur dari tonase sampah yang berhasil dialihkan dari landfill, bukan dari jumlah kegiatan yang diumumkan.
perpres baru tidak menghapus kewajiban mengelola TPA hari ini
Perpres Nomor 109 Tahun 2025 memberikan kerangka baru penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan menjadi energi terbarukan.
Namun, fasilitas baru tidak lahir dari pernyataan politik.
Ada tahapan penyiapan proyek, pembiayaan, pengadaan, konstruksi, pengujian, dan pengoperasian.
Sementara itu, sampah terus masuk setiap hari.
Karena itu, pemerintah wajib memiliki kebijakan transisi yang tidak bergantung sepenuhnya pada kapan fasilitas PSEL regional mulai beroperasi.
Rawa Kucing tetap harus dikelola secara aman selama fasilitas alternatif belum tersedia.
Tidak ada bukti cukup untuk menyatakan bahwa berakhirnya kerja sama dengan PT OISN menyebabkan kebakaran.
Namun, ada alasan kuat untuk memeriksa apakah rencana pengurangan beban TPA setelah pengakhiran kontrak benar-benar dijalankan.
Kandasnya proyek investasi tidak otomatis menjadi penyebab kebakaran. Tetapi pemerintah tetap wajib menjelaskan bagaimana risiko pelayanan publik dikelola ketika proyek yang diharapkan menjadi solusi tidak terwujud.
UU pengelolaan sampah: kewajiban dasar pemerintah tidak hilang
UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
- Pasal 5 memberikan dasar tanggung jawab tersebut.
- Pasal 6 mengatur tugas pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk penyediaan fasilitas, pengembangan teknologi, serta peningkatan kapasitas pengelolaan.
- Pasal 9 mengatur kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
- Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dengan demikian, pengelolaan sampah bukan sekadar urusan mengangkut dan menimbun.
Pemerintah wajib memastikan sistem yang dijalankan tidak menimbulkan risiko yang diabaikan terhadap masyarakat.
Namun, kewajiban tersebut harus dinilai berdasarkan standar hukum dan teknis.
Tidak setiap kebakaran otomatis merupakan pelanggaran UU Pengelolaan Sampah.
Tidak setiap gangguan operasional otomatis membuktikan kelalaian pejabat.
Yang harus diperiksa adalah apakah pemerintah telah menjalankan kewajiban secara layak, melakukan pengawasan, menindaklanjuti risiko yang diketahui, dan memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.
UU lingkungan hidup: risiko yang diketahui tidak boleh dibiarkan
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya juga relevan.
Pasal 65 mengakui hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak memperoleh informasi lingkungan sesuai ketentuan.
Dalam konteks TPA, pengendalian kebakaran berkaitan dengan kualitas udara, keselamatan lingkungan, dan kesehatan masyarakat.
Jika asap menjangkau permukiman, pemerintah perlu menilai dampaknya berdasarkan data.
Jika terjadi gangguan kesehatan, laporan layanan kesehatan dan hasil pemeriksaan medis harus diperiksa.
Namun, keberadaan asap tidak otomatis membuktikan terpenuhinya seluruh unsur pencemaran atau tindak pidana lingkungan.
Kebakaran juga tidak dapat langsung disamakan dengan pembakaran sampah yang disengaja.
Pemeriksaan harus membedakan kecelakaan, kondisi operasional, dugaan kelalaian, dan kemungkinan perbuatan melanggar hukum.
Kritik lingkungan yang serius bukan kritik yang paling cepat menuduh. Kritik yang serius menunjukkan standar kewajiban, bukti ketidakpatuhan apabila ada, dan dampaknya terhadap masyarakat.
UU administrasi pemerintahan: kewenangan harus diikuti pertanggungjawaban
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya menjadi dasar untuk menilai keputusan dan tindakan pejabat.
Pasal 10 mengatur Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, termasuk kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Dalam konteks TPA Rawa Kucing, asas kecermatan dan kepentingan umum sangat relevan.
Ketika risiko kebakaran telah diketahui sejak 2023 dan pemerintah melakukan pemetaan serta simulasi pada 2026, keputusan mengenai prioritas mitigasi seharusnya menggunakan informasi risiko tersebut.
Namun, kesimpulan mengenai pelanggaran administrasi harus didasarkan pada pemeriksaan keputusan, pejabat berwenang, prosedur, dan standar yang berlaku.
Kebakaran semata tidak cukup untuk membuktikan pelanggaran.
Sebaliknya, jika rekomendasi teknis yang penting bagi keselamatan diabaikan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, hal itu patut menjadi objek pemeriksaan administrasi.
Kebijakan yang gagal tidak otomatis merupakan penyalahgunaan wewenang. Tetapi keputusan yang mengabaikan risiko yang telah diketahui juga tidak boleh lolos tanpa evaluasi.
jika anggaran ada tetapi sarana tidak berfungsi, apa konsekuensinya?
Pertanyaan ini penting untuk membedakan risiko hukum dari tuduhan pidana.
Jika pemeriksaan menunjukkan anggaran telah dialokasikan untuk sarana mitigasi, perlu diperiksa apakah pengadaan dan pelaksanaannya sesuai ketentuan.
- Apakah barang atau pekerjaan benar-benar diterima?
- Apakah spesifikasinya sesuai?
- Apakah sarana dapat digunakan ketika dibutuhkan?
- Apakah pemeliharaan dilakukan?
- Apakah pembayaran sesuai hasil pekerjaan?
Jika ditemukan ketidaksesuaian, konsekuensinya bergantung pada sifat dan bukti masalah.
Kekurangan administrasi dapat memerlukan perbaikan tata kelola.
Ketidaksesuaian kontrak dapat menimbulkan kewajiban perbaikan, penggantian, atau tuntutan sesuai perjanjian.
Kerugian keuangan daerah harus dihitung berdasarkan bukti dan mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
Dugaan tindak pidana baru dapat dipertimbangkan apabila fakta memenuhi unsur hukum pidana.
Tidak setiap sarana rusak merupakan korupsi. Tetapi setiap rupiah untuk keselamatan publik harus dapat ditelusuri sampai pada barang, fungsi, manfaat, dan kondisi aktualnya.
Karena itu, pemeriksaan anggaran mitigasi harus mencakup pemeriksaan fisik, bukan hanya dokumen pembayaran.
DPRD Kota Tangerang: jangan baru bergerak setelah api membesar
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur fungsi DPRD kabupaten/kota, termasuk pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.
Pasal 149 menjadi salah satu dasar fungsi tersebut.
Dalam konteks TPA Rawa Kucing, pengawasan DPRD tidak cukup dilakukan dengan meminta penjelasan setelah kebakaran.
DPRD perlu menilai apakah perencanaan dan penganggaran pengelolaan sampah telah menjawab risiko yang berulang.
Komisi terkait dapat meminta laporan evaluasi kebakaran 2023 dan Oktober 2026.
Badan Anggaran dapat menelusuri prioritas alokasi dan realisasi kegiatan pengelolaan sampah serta mitigasi.
DPRD juga dapat meminta data kapasitas TPA, realisasi pengurangan sampah, dan perkembangan rencana transisi pasca-PSEL Oligo.
Jika diperlukan, pengawasan dapat diperkuat melalui kunjungan lapangan, rapat kerja, dan mekanisme lain sesuai tata tertib serta kewenangan DPRD.
Tujuannya bukan mengambil alih fungsi teknis DLH.
Tujuannya memastikan kebijakan dan anggaran menghasilkan perlindungan yang nyata.
DPRD tidak perlu menunggu kebakaran membesar untuk menanyakan apakah anggaran pencegahan telah bekerja.
inspektorat, BPK, dan BPKP: bedakan fungsi, jangan sembarangan menuduh
Dalam perdebatan publik, lembaga pengawasan sering disebut seolah-olah memiliki fungsi yang sama.
Padahal kewenangannya berbeda.
Inspektorat daerah merupakan aparat pengawasan intern pemerintah yang dapat melakukan pemeriksaan atau evaluasi sesuai tugas dan kewenangannya.
BPK memiliki kewenangan konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
BPKP menjalankan fungsi pengawasan intern sesuai kewenangan dan penugasannya.
Karena itu, tidak tepat menyatakan setiap persoalan operasional TPA harus langsung diperlakukan sebagai dugaan korupsi.
Langkah awal yang proporsional adalah evaluasi teknis dan pengawasan administratif.
Jika terdapat indikasi masalah keuangan, pemeriksaan dapat diarahkan pada dokumen anggaran, pengadaan, pembayaran, dan kondisi fisik pekerjaan.
Jika kemudian ditemukan indikasi pidana, penanganannya mengikuti mekanisme hukum.
Pengawasan yang sehat harus membedakan ketidakefisienan, kekurangan pelayanan, pelanggaran administrasi, wanprestasi pengadaan, dan tindak pidana.
Semua dapat merugikan kepentingan publik, tetapi tidak semuanya memiliki unsur dan konsekuensi hukum yang sama.
keterbukaan informasi: publik berhak menguji, bukan sekadar mendengar
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyediakan mekanisme bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Pasal 7 mengatur kewajiban badan publik menyediakan dan memberikan informasi publik sesuai ketentuan.
Pasal 9 mengatur informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
Pasal 11 mengatur informasi yang wajib tersedia setiap saat, termasuk informasi tertentu mengenai kebijakan dan perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.
Pasal 22 mengatur prosedur permohonan informasi publik.
Dalam konteks Rawa Kucing, redaksi dapat meminta dokumen anggaran, laporan pelaksanaan mitigasi, evaluasi risiko, data timbulan sampah, dan rencana transisi pengelolaan.
Tidak semua dokumen otomatis terbuka seluruhnya.
Informasi yang dikecualikan secara sah tetap harus dilindungi.
Namun, badan publik tidak semestinya menganggap seluruh data operasional dan penggunaan anggaran sebagai informasi tertutup hanya karena berkaitan dengan kegiatan teknis.
Jika permohonan ditolak, pemohon berhak memperoleh penjelasan dasar penolakan dan menggunakan mekanisme keberatan serta penyelesaian sengketa informasi sesuai hukum.
Keterbukaan juga tidak boleh berhenti pada jawaban lisan.
Data dan dokumen memungkinkan masyarakat menguji konsistensi antara rencana, anggaran, pelaksanaan, dan hasil.
Transparansi bukan sekadar pemerintah bersedia berbicara. Transparansi berarti informasi yang dapat dibuka menurut hukum tersedia untuk diperiksa.
pertanyaan yang harus dijawab Pemkot Tangerang
Untuk memperjelas pertanggungjawaban, penulis memandang perlu adanya jawaban resmi terhadap persoalan berikut:
- Pertama, mengenai kebakaran. Apa hasil pemeriksaan dua kebakaran sepanjang Oktober 2026? Apakah titik api dan penyebabnya memiliki kesamaan?
- Kedua, mengenai pengawasan. Bagaimana pelaksanaan patroli 24 jam sebelum kejadian 24 Oktober? Apakah tersedia log patroli dan laporan titik panas?
- Ketiga, mengenai mitigasi. Apa hasil evaluasi simulasi April 2026, dan tindakan korektif apa yang telah dilaksanakan?
- Keempat, mengenai sarana. Berapa unit alat berat, kendaraan air, tandon, dan peralatan pemadaman yang benar-benar siap digunakan saat kejadian?
- Kelima, mengenai anggaran. Berapa alokasi dan realisasi anggaran pengelolaan TPA serta mitigasi kebakaran untuk 2025–2026? Apa keluaran kegiatannya?
- Keenam, mengenai beban sampah. Berapa volume sampah yang benar-benar masuk ke Rawa Kucing setiap hari berdasarkan data jembatan timbang? Benarkah terjadi peningkatan dari sekitar 1.600 menjadi 1.800 ton per hari?
- Ketujuh, mengenai kapasitas. Berapa kapasitas teknis, area aktif, dan proyeksi umur layanan TPA berdasarkan kajian terbaru?
- Kedelapan, mengenai lingkungan. Apakah terdapat pemantauan gas, suhu timbunan, dan kualitas udara yang dapat dipublikasikan?
- Kesembilan, mengenai transisi PSEL. Berapa ton sampah yang berhasil dialihkan dari landfill melalui TPS 3R, RDF, bank sampah, dan program lain setelah kerja sama dengan PT OISN diakhiri?
- Kesepuluh, mengenai kebijakan kepala daerah. Apakah Wali Kota telah memerintahkan evaluasi terpadu pascakebakaran Oktober 2026 dan menetapkan tenggat perbaikannya?
Pertanyaan tersebut dapat dijawab bertahap berdasarkan dokumen dan data yang tersedia.
Jika data belum tersedia, pemerintah perlu menjelaskan apa yang sedang diperiksa dan kapan hasilnya dapat diketahui.
Jangan sampai api padam, tetapi pertanggungjawaban tetap gelap
Kebakaran TPA Rawa Kucing pada 24 Oktober 2026 tidak boleh diperlakukan sebagai insiden yang berdiri sendiri.
- Ada kebakaran besar pada 2023.
- Ada kontrak PSEL yang ditandatangani pada 2022 dan diakhiri pada 2025 tanpa fasilitas yang direncanakan terwujud.
- Ada simulasi dan penguatan mitigasi pada April hingga Juli 2026.
- Ada dua laporan kebakaran dalam satu bulan pada Oktober 2026.
Dan ada pengumuman penguatan kembali berupa patroli, pos pantau, serta kesiapan alat berat pada 26 Oktober 2026.
Rangkaian tersebut belum membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Namun, rangkaian itu cukup untuk menuntut evaluasi yang terbuka, independen, dan terukur.
Pemerintah berhak memperoleh penilaian adil atas keberhasilan petugas mengendalikan kebakaran.
Masyarakat juga berhak mengetahui apakah risiko yang telah diketahui telah dikelola secara memadai.
- Jika anggaran mitigasi digunakan secara tepat, buka data dan hasilnya.
- Jika patroli 24 jam efektif, tunjukkan catatan pelaksanaannya.
- Jika kapasitas TPA masih aman, sampaikan dasar kajian teknisnya.
- Jika beban sampah meningkat, jelaskan langkah pengendaliannya.
- Jika program pengganti PSEL berhasil mengurangi timbunan, tunjukkan tonase yang benar-benar diolah.
- Jika masih ada kelemahan, akui dan perbaiki dengan tenggat yang jelas.
Pemerintah tidak mungkin menjamin bahwa tidak akan pernah muncul satu pun titik api. Tetapi pemerintah wajib mengelola risiko secara layak, memenuhi standar hukum dan teknis, serta mempertanggungjawabkan keputusan dan penggunaan anggaran publik.
Ukuran keberhasilan pengelolaan sampah bukan banyaknya konferensi pers, simulasi, atau pengumuman kesiapsiagaan.
Ukuran keberhasilannya adalah apakah lingkungan semakin aman, sampah semakin terkendali, fasilitas semakin siap, dan masyarakat semakin terlindungi.
Api di Rawa Kucing mungkin hanya menyala beberapa saat. Tetapi jika pengawasan, anggaran, dan kebijakan tidak pernah diuji secara terbuka, risiko yang sama akan terus membayangi warga selama bertahun-tahun.
Penulis: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum/Advokat & Aktivis Tangerang Raya)
- UUD 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1).
- UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 5, 6, 9, dan 29–31.
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, khususnya Pasal 149.
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya, khususnya Pasal 10.
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 7, 9, 11, dan 22.
- PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
- Perjanjian Kerja Sama PSEL Pemerintah Kota Tangerang–PT Oligo Infra Swarna Nusantara, 9 Maret 2022.
- Publikasi resmi DLH dan BPBD Kota Tangerang, 17 April 2026, tentang simulasi mitigasi kebakaran.
- Publikasi resmi Pemkot Tangerang, 1–2 dan 15 Juli 2026, tentang penguatan mitigasi dan patroli 24 jam.
- Publikasi resmi Pemkot Tangerang, 22 Desember 2025, tentang pengakhiran kerja sama PSEL dengan PT OISN.
- Publikasi resmi Pemkot Tangerang, 26 Oktober 2026, tentang patroli 24 jam, pos pantau empat penjuru, dan kesiapan alat berat sif malam.
- Pemberitaan asaterkini.id, Media Indonesia, dan Lensa Banten, 24–25 Oktober 2026, mengenai kebakaran terbaru.
- Keterangan Bambang Wahyudi, warga sekitar TPA dan aktivis lingkungan, mengenai dugaan peningkatan volume sampah; masih memerlukan verifikasi resmi.
Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan opini hukum investigatif yang disusun berdasarkan sumber resmi pemerintah, pemberitaan mengenai kejadian, dan informasi awal masyarakat terdampak. Hingga penyusunan tulisan, penulis belum memperoleh dokumen anggaran terperinci, laporan pemeriksaan penyebab kebakaran, log patroli, dan data resmi volume sampah yang memungkinkan penetapan adanya penyimpangan, kelalaian, atau kerugian keuangan daerah. Redaksi membuka kesempatan konfirmasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi Pemerintah Kota Tangerang, DLH, BPBD, DPRD, serta pihak terkait.
