Oleh: Akhwil, S.H.
Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya
KOTA TANGERANG, 31- 07-2025, Watchnews.co.id
Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang kembali menjadi sorotan publik menyusul kritik terhadap rendahnya pendapatan dibandingkan dengan besarnya volume air yang diambil dari Sungai Cisadane. Dalam klarifikasinya, yang dikutip dari beberapa media online manajemen Perumda TB melalui Direktur Umumnya Tommy Herdiansyah, menyebut faktor Non-Revenue Water (NRW) sebagai penyebab utama hilangnya potensi pendapatan. Namun persoalan ini tak bisa dilihat semata dari sisi teknis, sebab ia menimbulkan konsekuensi hukum, finansial, hingga tata kelola layanan publik.
Di sisi lain, target perluasan layanan pelanggan hasil peralihan dari Perumda TKR (Kabupaten Tangerang) ke Perumda TB yang seharusnya mencapai 70.000 pelanggan, baru terealisasi sekitar 20.000 pelanggan hingga tahun 2024. Kegagalan atau keterlambatan ini menambah kompleksitas problem NRW dan menyulitkan pencapaian efisiensi.
APA ITU NRW DAN KENAPA BERBAHAYA?
NRW (Non-Revenue Water) adalah air yang diproduksi tapi tidak menghasilkan pendapatan. Ini mencakup:
• Kebocoran jaringan (physical losses)
• Kesalahan pencatatan atau meter rusak (commercial losses)
• Sambungan ilegal atau pencurian air
• Pemakaian internal perusahaan
Dalam konteks Perumda TB, angka NRW dilaporkan mencapai 35,22% pada tahun 2024. Artinya, lebih dari sepertiga air yang diproduksi hilang dan tidak menjadi pendapatan. Jika ini tidak disertai ekspansi pelanggan secara signifikan, maka tingkat efisiensi, margin laba, dan keberlanjutan bisnis BUMD menjadi semakin terancam.
Dampak Keterlambatan Peralihan Pelanggan
1. Gagal Menyerap Potensi Pendapatan
Keterlambatan alih pelanggan dari Perumda TKR (target 70 ribu, realisasi 20 ribu) berarti Perumda TB kehilangan peluang pendapatan tetap (fixed income) yang seharusnya bisa menutup biaya produksi air yang sudah terlanjur dikeluarkan. Hal ini menyebabkan:
• Rasio pendapatan tetap rendah.
• Efisiensi operasional tidak tercapai.
• Skala ekonomi menjadi lemah.
2. Menambah Beban NRW
NRW tidak semata-mata tentang kebocoran fisik, tapi juga volume air yang sudah diproduksi namun tidak tersalurkan ke pelanggan. Ketika distribusi belum optimal karena pelanggan belum aktif, maka air yang “disiapkan” tanpa dibeli tetap tercatat sebagai non-revenue. Artinya:
• Tingginya NRW bisa juga disebabkan distribusi yang overproduksi tapi underutilized.
• Air terbuang sia-sia meski secara teknis tidak bocor, tapi tidak diserap.
3. Dampak Terhadap Perjanjian BOT dengan PT Moya & PT AKT
Dalam skema kerjasama Build Operate Transfer (BOT) untuk SPAM Zona 1–3, Perumda TB membeli air dari pihak ketiga (PT Moya dan PT AKT). Ketika pelanggan belum bertambah secara signifikan, maka Air tetap dibeli sesuai kuota kontraktual.
Tapi air tidak semuanya terjual, pendapatan stagnan, rugi ganda. Ini adalah situasi di mana kewajiban kontraktual jalan, tapi manfaat ekonominya belum optimal. Maka, kegagalan realisasi alih pelanggan dapat dikualifikasi sebagai risiko bisnis sekaligus risiko hukum dalam pengelolaan perjanjian BOT.
DAMPAK HUKUM NRW DAN PERLUASAN YANG TERHAMBAT
1. Potensi Kerugian Daerah
Mengacu pada :
• UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
• UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 Pasal 3
• PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD
Jika NRW yang tinggi ditambah dengan gagal ekspansi pelanggan menyebabkan tergerusnya pendapatan dan menimbulkan biaya tinggi, maka ini berpotensi menjadi kerugian negara/daerah melalui instrumen BUMD. Terlebih, bila hal ini terjadi secara terus-menerus tanpa koreksi atau pengawasan yang ketat.
2. Maladministrasi dan Evaluasi Kinerja Direksi
Ketidakefisienan manajemen dalam merealisasikan alih pelanggan dapat dianggap sebagai kegagalan manajerial. Permendagri No. 118 Tahun 2018 mewajibkan Rencana Bisnis (Renbis) dan evaluasi kinerja tahunan. Jika target Renbis tidak tercapai selama 2–3 tahun berturut-turut, maka dapat menjadi alasan evaluasi atau pemberhentian manajemen.
3. Risiko Audit Investigatif
BPK dan BPKP dapat melakukan audit kinerja atas realisasi target pelayanan air bersih. Ketidaksesuaian antara kapasitas produksi, volume pembelian air dari mitra, dan realisasi pelanggan, membuka ruang audit menyeluruh potensi temuan.
REKOMENDASI DAN KONTROL PUBLIK
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat yang dijamin oleh UU No. 40/1999 tentang Pers dan UU No. 11/2008 tentang ITE, kami merekomendasikan :
1. Audit Independen terhadap kinerja NRW dan realisasi alih pelanggan.
2. Evaluasi kontrak BOT terhadap pihak ketiga: apakah merugikan posisi Perumda?
3. Publikasi progres realisasi 70 ribu pelanggan dan kendala nyatanya.
4. Penajaman fungsi pengawasan DPRD, termasuk melalui Panitia Khusus (Pansus).
5. Peningkatan integrasi data pelanggan, pencatatan meter, dan sistem billing digital.
AIR ADALAH ASET, BUKAN BEBAN
NRW bukan hanya soal kebocoran pipa, tapi juga kebocoran sistem. Ketika pelanggan gagal ditambah, air tetap dibeli, dan pendapatan stagnan, di situlah kebocoran sesungguhnya terjadi, pada manajemen strategis dan tata kelola kelembagaan.
Air adalah hak publik, namun harus dikelola dengan akuntabilitas. Pemerintah Kota Tangerang, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan harus bersinergi memastikan Perumda TB tidak menjadi “pengangkut air dalam tempayan yang bolong”, di mana yang tersisa hanya beban, bukan manfaat.
Pewarta: CHY (Watchnews.co.id)
