Negara Hukum dalam Penegakan Moral di Kota Tangerang
Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
Watchnews.co.id – Editorial Nasional Edukasi Publik & Kontrol Sosial
TangerangKota, 19-01-2026, Watchnews.co.id
PERNYATAAN WALIKOTA : TEGAS, TAPI MENYISAKAN PERTANYAAN
Pemerintah Kota menegaskan bahwa Perda Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005 masih berlaku. Sachrudin, Wali Kota Kota Tangerang, menyampaikan bahwa hingga kini tidak ada kebijakan resmi untuk mengubah substansi perda tersebut. Jika di kemudian hari terdapat penyesuaian, hal itu, menurut pernyataan resmi, semata-mata karena perubahan hukum nasional, khususnya KUHP baru, serta penguatan implementasi di lapangan, termasuk merespons perkembangan teknologi informasi.
Secara administratif, pernyataan ini menutup ruang spekulasi politik. Namun secara hukum, ia justru membuka ruang uji publik yang lebih mendasar: benarkah problem utama Perda 7 dan 8 hanya soal implementasi, ataukah persoalan substansial dalam norma hukum yang selama ini dipertahankan?
Editorial ini berdiri pada fungsi pers sebagai edukasi publik dan kontrol sosial, bukan untuk meniadakan kewenangan pemerintah daerah, melainkan untuk menguji konsistensi negara hukum di tingkat lokal.
IMPLEMENTASI DIJADIKAN FOKUS, SUBSTANSI DIANGGAP TUNTAS
Narasi resmi Pemerintah Kota menyebut substansi Perda 7 dan 8 “sudah cukup kuat”, sehingga perhatian diarahkan pada penguatan pengawasan dan penegakan. Pernyataan ini adalah pilihan politik hukum yang sah. Namun, setiap pilihan politik hukum wajib diuji dengan prinsip-prinsip dasar negara hukum: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Masalahnya, selama hampir dua dekade, penerapan Perda 7 dan 8 tidak pernah lepas dari kontroversi yang sama: razia rutin, penindakan administratif, dan kritik publik terkait potensi salah tangkap serta diskriminasi. Fakta ini menunjukkan bahwa masalahnya tidak berhenti pada teknis pelaksanaan.
FRASA “MENCURIGAKAN”: CACAT NORMA YANG TAK BISA DITUTUPI SOP
Titik paling rawan dalam Perda 7 dan 8 Tahun 2005 adalah rumusan norma yang membuka ruang tafsir subjektif, khususnya frasa “sikap atau perilaku yang mencurigakan”. Dari sudut pandang hukum, ini bukan sekadar kelemahan redaksional, melainkan cacat normatif.
Dalam negara hukum:
- yang dapat dikenai sanksi adalah perbuatan konkret,
- bukan prasangka,
- bukan pula penilaian moral sepihak.
Ketika “kecurigaan” dijadikan pintu masuk penindakan, hukum berubah dari alat kepastian menjadi alat dugaan. Penguatan implementasi tanpa perbaikan norma justru berisiko memperluas ruang kesewenang-wenangan secara sistemik, bahkan bila aparat bertindak dengan niat baik.
KUHP BARU: ARAH NASIONAL YANG TIDAK BISA DINEGOSIASIKAN
Pernyataan Wali Kota secara eksplisit mengaitkan kemungkinan penyesuaian perda dengan perubahan KUHP nasional. Ini penting, karena KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) membawa pergeseran paradigma besar dalam politik hukum pidana Indonesia.
Arah kebijakan nasional tersebut antara lain:
- pidana sebagai ultimum remedium,
- kehati-hatian dalam kriminalisasi berbasis moral,
- penegasan asas kepastian hukum dan proporsionalitas,
- serta penghormatan terhadap martabat manusia.
Dengan kerangka ini, pertanyaan kritisnya menjadi terang: bagaimana mungkin norma daerah yang masih bertumpu pada “kecurigaan” dinyatakan selaras dengan roh KUHP baru?
Jika hukum pidana nasional saja membatasi diri dari tafsir liar dan moral policing berlebihan, maka mempertahankan norma kabur di tingkat daerah justru menciptakan ketegangan vertikal antara kebijakan nasional dan lokal.
PENGUATAN IMPLEMENTASI: SOLUSI ATAU PENGALIHAN ISU?
Mengatakan bahwa masalahnya ada pada implementasi, bukan regulasi. tidak otomatis menyelesaikan problem hukum. Implementasi yang kuat membutuhkan norma yang jelas. Norma kabur tidak bisa diselamatkan oleh SOP sebaik apa pun.
Lebih jauh, penguatan implementasi pada norma yang problematik berpotensi:
- memperbanyak konflik antara aparat dan warga,
- meningkatkan risiko gugatan hukum terhadap pemerintah daerah,
- serta memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Dalam perspektif tata kelola, ini bukan penguatan, melainkan akumulasi risiko hukum.
DIGITALISASI DIAKUI, TAPI BELUM DIJAWAB
Pemerintah Kota mengakui bahwa praktik-praktik tertentu kini bergeser ke ruang digital dan belum diatur dalam Perda 7 dan 8. Pengakuan ini secara implisit menegaskan bahwa substansi perda memang tertinggal oleh realitas sosial.
Tanpa pembaruan norma:
- penindakan akan terus berfokus pada ruang fisik,
- individu rentan di hilir akan terus menjadi sasaran,
- sementara aktor perantara dan jaringan ekonomi berbasis digital relatif tak tersentuh.
Ini bukan sekadar isu moral, melainkan ketimpangan distribusi risiko hukum.
ASPEK HAM, SOSIAL, DAN TATA KELOLA
Dari perspektif HAM, penegakan perda kesusilaan selalu berada di wilayah rawan. Negara wajib menjaga ketertiban, tetapi juga berkewajiban:
- mencegah stigma dan penghukuman sosial,
- memastikan due process,
- serta melindungi martabat setiap warga negara.
Dari sisi tata kelola, keberadaan Perda 2005 yang berjalan berdampingan dengan Perda Ketertiban Umum 2018 menunjukkan over-regulation. Terlalu banyak aturan dengan ruang lingkup serupa justru memperlemah kepastian hukum dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
CATATAN KRITIS UNTUK PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD
Sebagai bagian dari kontrol sosial yang konstruktif, beberapa catatan patut dipertimbangkan:
- Keselarasan dengan KUHP Baru
Perda daerah harus tunduk pada arah kebijakan hukum nasional, bukan berjalan paralel tanpa sinkronisasi. - Evaluasi Substansi, Bukan Sekadar Penegakan
Menyatakan norma “sudah kuat” harus diuji dengan asas kepastian hukum dan HAM. - Partisipasi Publik yang Luas
Pelibatan ulama dan tokoh masyarakat penting, tetapi tidak cukup tanpa akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil. - Pendekatan Struktural, Bukan Simbolik
Tanpa kebijakan sosial-ekonomi yang terintegrasi, razia hanya menjadi ritual administratif.
NEGARA HUKUM TIDAK HIDUP DARI KECURIGAAN
Pernyataan Wali Kota bahwa Perda 7 dan 8 masih berlaku adalah sikap administratif yang sah. Namun dalam negara hukum, setiap hukum yang berlaku wajib terus diuji oleh akal sehat publik.
KUHP baru telah memberi arah yang jelas. hukum yang lebih hati-hati, lebih manusiawi, dan lebih pasti. Pertanyaannya kini sederhana namun menentukan:
- apakah pemerintah daerah akan menjadikan KUHP baru sebagai cermin untuk berbenah, atau sekadar sebagai alasan normatif untuk mempertahankan status quo?
Watchnews.co.id akan terus menjalankan fungsi edukasi publik dan kontrol sosial secara kritis namun bertanggung jawab. Karena menjaga moral tanpa kepastian hukum adalah represi, dan menegakkan hukum tanpa keadilan adalah pengingkaran terhadap negara hukum itu sendiri.
Sumber Penulisan (Resmi & Terverifikasi)
- Pemerintah Kota Tangerang – Pernyataan resmi Wali Kota dan rilis kebijakan terkait Perda
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Dokumen dan publikasi resmi DPRD Kota Tangerang terkait sikap kelembagaan dan kebijakan daerah
Redaksi Watchnews.co.id :
Editor & Pewarta: HL/ CHY
