Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
KOTA TANGERANG, 15-01-2026, Watchnews.co.id.
Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang prostitusi dan minuman beralkohol di Kota Tangerang terus memantik perdebatan publik. Pro dan kontra tidak hanya mengemuka di ruang formal pemerintahan dan legislatif, tetapi juga mengalir deras di tengah masyarakat, mulai dari forum warga, diskusi keagamaan, hingga percakapan digital lintas latar belakang.
Ragam pandangan yang muncul menunjukkan bahwa isu ini bukan sekadar persoalan hukum dan regulasi, melainkan menyentuh nilai moral, ketertiban sosial, kejujuran publik, serta peran negara dalam mengelola realitas sosial yang selama ini dianggap abu-abu.
KEKHAWATIRAN MORAL : NEGARA DAN TANGGUNG JAWAB ETIS
Sebagian masyarakat menyampaikan kegelisahan bahwa revisi perda berpotensi dimaknai sebagai bentuk fasilitasi terhadap perbuatan maksiat, meskipun dikemas dalam kerangka pengaturan.
“Memfasilitasi sarana dan prasarana untuk perbuatan maksiat, seperti pijat bukan muhrim, minuman khamar, prostitusi, dan sejenisnya tetap menimbulkan tanggung jawab moral. Dampaknya bukan hanya dunia, tetapi juga akhirat,” ungkap Imron Hamami dalam diskusi warga.
Pandangan ini diperkuat oleh anggapan bahwa kebijakan publik tidak bisa sepenuhnya dilepaskan dari nilai moral masyarakat. Negara, menurut kelompok ini, tidak cukup hanya bersikap netral secara administratif, tetapi juga dituntut memiliki keberpihakan etis terhadap nilai yang hidup di masyarakat.
PENDEKATAN PERSUASIF: PERAN ULAMA DAN DAKWAH SOSIAL
Di tengah ketegangan pandangan, muncul pula gagasan bahwa pendekatan persuasif melalui peran ulama dan pendakwah tetap menjadi elemen penting dalam mengatasi persoalan sosial.
“Pendekatan persuasif inilah fungsi ulama dan pendakwah,” ujar Odoy (70), menekankan pentingnya dakwah yang membina, bukan menghakimi.
Ia menambahkan bahwa upaya pengendalian tidak selalu harus bersifat represif, melainkan bisa dikombinasikan dengan pendekatan pembinaan moral dan kesadaran sosial secara berkelanjutan.
REALITAS SOSIAL: ANTARA KEMUNAFIKAN DAN PENEGAKAN ATURAN
Sebagian warga justru mengkritik keras kondisi faktual yang terjadi selama ini. Menurut mereka, perda yang ada kerap hanya menjadi teks hukum tanpa implementasi yang konsisten.
“Kalau perda itu dijalankan, bagus. Tapi Perda 7 dan 8 selama ini cuma jadi tulisan, tidak pernah benar-benar dijadikan tindakan,” ujar seorang warga lainnya.
Pandangan ini menyoroti adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan, yang pada akhirnya memunculkan kesan kemunafikan kebijakan.
ZONASI DAN KEKHAWATIRAN “MAIN KUCING-KUCINGAN”
Pendukung revisi perda juga mengemukakan argumen pragmatis. Menurut mereka, pelarangan total justru mendorong praktik tersembunyi yang lebih sulit diawasi.
“Lebih baik perda itu dikendorkan daripada akhirnya terjadi main kucing-kucingan antara aparat dan pelaku.
“Akhirnya kos-kosan dan hunian warga jadi sasaran transaksi,” kata Odoy.
Argumen ini menempatkan zonasi sebagai alat pengendalian, bukan pembenaran, dengan tujuan mencegah praktik menyebar ke lingkungan permukiman.
APARTEMEN, HOTEL, DAN PERTANYAAN TENTANG KONSISTENSI
Perdebatan semakin menghangat ketika masyarakat menyinggung praktik yang dianggap sudah berlangsung lama namun jarang disentuh secara serius.
“Lihat saja apartemen-apartemen di Kota Tangerang. Bukan lagi jadi hunian, tapi penghancur generasi muda. Apa aparat peduli?” ujar seorang warga.
Sementara itu, perbandingan juga diarahkan pada hotel berbintang yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol.
“Selama ini Kota Tangerang bukan kota tanpa maksiat. Hotel bintang lima menjual minuman, kegiatan resmi juga sering diadakan di sana, dan itu dianggap biasa,” kata Ryan Erlangga.
Pandangan ini memunculkan pertanyaan publik tentang keadilan, konsistensi penegakan aturan, dan standar ganda kebijakan.
BAHASA KEBIJAKAN DAN RISIKO NORMALISASI
Diskursus publik juga menyinggung penggunaan istilah dalam kebijakan.
“Menyebut PSK sebagai Pekerja Seks Komersial bisa dimaknai membuka lapangan pekerjaan. Padahal dampak sosialnya tetap sama,” ujar ubaypermanasigma.
Kritik ini menunjukkan kekhawatiran bahwa bahasa kebijakan berpotensi mengaburkan realitas dan melemahkan sensitivitas sosial masyarakat.
PERSPEKTIF HUKUM: ANTARA PENGATURAN DAN KEJUJURAN NEGARA
Sebagai praktisi hukum, penulis menilai bahwa revisi Perda prostitusi dan miras merupakan keniscayaan dalam dinamika sosial. Namun, regulasi tidak boleh menjadi cara menutupi masalah tanpa penegakan nyata.
Negara hukum menuntut:
- Kejelasan tujuan kebijakan
- Konsistensi penegakan
- Perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya generasi muda
Revisi perda tanpa pengawasan dan evaluasi hanya akan memperpanjang masalah, bukan menyelesaikannya.
BENANG MERAH PERDEBATAN
Ragam respons masyarakat menunjukkan satu kesimpulan penting: publik tidak menolak pengaturan, tetapi menuntut kejujuran kebijakan, konsistensi penegakan, dan keberanian moral.
Revisi Perda prostitusi dan miras bukan sekadar soal zonasi atau PAD, melainkan cermin cara negara hadir di tengah kontradiksi sosial yang nyata.
EPILOG
Perbedaan pandangan yang tajam di tengah masyarakat Kota Tangerang adalah tanda bahwa kebijakan ini menyentuh aspek fundamental kehidupan sosial. Perdebatan ini bukan ancaman, melainkan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan yang lebih jujur, transparan, dan berkeadaban.
Pada akhirnya, kebijakan publik di Kota Tangerang memengaruhi kehidupan generasi muda. Dan keputusan hari ini akan menentukan apakah kebijakan itu benar-benar mengarahkan masyarakat menjauh dari kemudaratan, atau sekadar memindahkan masalah tanpa solusi substansial.
Catatan Redaksi :
Artikel ini disusun sebagai karya jurnalistik analitis–opini berbasis fakta dan respons publik, dengan mengedepankan asas keberimbangan, kepentingan umum, serta tanggung jawab sosial pers, sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
