BPK TEMUKAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BBM DLH KOTA TANGERANG RP557,98 JUTA: UANGNYA KE MANA, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?

Bagikan

Dari selisih transaksi, penggunaan barcode kendaraan yang sudah tidak beroperasi hingga lemahnya pengendalian anggaran: temuan BPK membuka pertanyaan serius tentang tanggung jawab Pengguna Anggaran, PPTK, verifikator, penyedia dan seluruh pihak dalam rantai pembayaran

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)

Bacaan Lainnya

Kota Tangerang, 08-08-2026, Watchnews.co.id

RP557,98 JUTA BUKAN SEKADAR ANGKA AUDIT

Ada satu angka dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 yang tidak layak diperlakukan hanya sebagai catatan administrasi:

Rp557.982.270,00.

Angka tersebut berkaitan dengan kelebihan pembayaran realisasi Belanja Bahan Bakar Minyak dan Pelumas pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.

Yang perlu ditegaskan sejak awal, angka itu bukan lahir dari rumor, tudingan aktivis, spekulasi media sosial, atau opini politik.

Sumber utama kajian ini adalah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten yang berada dalam penguasaan penulis.

Dokumen tersebut sebelumnya juga telah menjadi salah satu sumber bagi penulis dalam melakukan kajian dan pemberitaan mengenai berbagai temuan BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Tangerang melalui media Watchnews.co.id.

Dengan demikian, tulisan ini bukan semata-mata mengutip pemberitaan media lain.

Pemberitaan yang telah berkembang di ruang publik digunakan sebagai bahan pembanding.

Sedangkan fondasi utama analisis adalah dokumen pemeriksaan BPK, angka-angka di dalamnya, konstruksi temuan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertanyaannya kemudian sederhana tetapi sangat penting:

  • Mengapa kelebihan pembayaran Rp557.982.270 itu bisa terjadi?
  • Siapa membuat dokumennya?
  • Siapa memeriksa?
  • Siapa mengesahkan?
  • Siapa menerima pembayaran?
  • Apakah uang tersebut sudah dikembalikan?
  • Jika sudah, siapa yang mengembalikan?
  • Dan jika uang sudah kembali, apakah akar persoalannya juga sudah diperiksa?

Itulah pertanyaan yang menurut penulis harus dijawab secara terang.

DARI ANGGARAN RP8,39 MILIAR, BPK MENEMUKAN SELISIH

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten yang menjadi dasar kajian ini, Pemerintah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 menyajikan Belanja Barang dan Jasa dengan anggaran sekitar Rp2.273.589.924.990,18, dengan realisasi sekitar Rp2.087.853.660.426,00 atau 91,83 persen.

Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, anggaran Belanja Barang dan Jasa tercatat sekitar: Rp166.925.940.712,00

dengan realisasi sekitar: Rp149.705.870.357,00 atau 89,68 persen.

Di dalamnya terdapat realisasi Belanja BBM dan Pelumas sebesar: Rp8.399.310.000,00.

Belanja tersebut digunakan antara lain untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar kendaraan operasional kebersihan, alat berat serta mesin pengolah sampah.

Permasalahan kemudian muncul ketika dokumen pendukung pertanggungjawaban pembayaran dibandingkan dengan data realisasi penjualan BBM berupa Hose Delivery Report atau HDR pada SPBU yang menjadi bagian dari mekanisme penyediaan BBM.

Dari proses pemeriksaan tersebut, BPK menemukan selisih awal sebesar: Rp1.263.752.000,00.

Jumlah itu tentu bukan angka kecil.

Tetapi untuk menjaga objektivitas, harus disampaikan pula bahwa terhadap selisih tersebut diberikan sejumlah penjelasan dan dilakukan rekonsiliasi.

SEBAGIAN SELISIH BISA DIJELASKAN, TETAPI RP557,98 JUTA TETAP TERSISA

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah komponen yang kemudian diperhitungkan terhadap selisih awal.

Pertama, terdapat penggunaan BBM jenis Pertamina Dex ketika Biosolar tidak tersedia, dengan nilai sekitar: Rp151.231.200,00.

Kedua, terdapat pembelian Biosolar pada SPBU alternatif pada saat SPBU utama mengalami kekosongan atau penghentian sementara kegiatan, dengan nilai sekitar: Rp100.571.000,00.

Ketiga, terdapat konsumsi Biosolar menggunakan barcode kendaraan yang disebut sudah tidak beroperasi, rusak berat atau sedang dalam proses penghapusan, dengan nilai: Rp335.739.600,00.

Keempat, terdapat pembelian pada SPBU lain di luar SPBU utama sebesar: Rp118.227.930,00.

Setelah semua komponen tersebut diperhitungkan, perhitungannya menjadi: Rp1.263.752.000,00

  • dikurangi 231.200,00
  • dikurangi 571.000,00
  • dikurangi 739.600,00
  • dikurangi 227.930,00

masih menghasilkan selisih: Rp557.982.270,00.

Nilai inilah yang dalam pemeriksaan disebut sebagai kelebihan pembayaran realisasi Belanja BBM dan Pelumas.

Di sinilah persoalan hukum mulai menjadi serius.

Karena setelah seluruh penjelasan dan koreksi diperhitungkan, masih ada nilai lebih dari setengah miliar rupiah yang harus dipertanggungjawabkan.

TEMUAN BPK TIDAK BOLEH DIPERSEMPIT MENJADI “KESALAHAN ADMINISTRASI”

BPK adalah lembaga negara yang secara konstitusional mempunyai kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Karena itu, temuan BPK tidak dapat begitu saja dianggap sebagai kesalahan pencatatan biasa tanpa dilakukan tindak lanjut.

UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara memberikan kerangka yang jelas mengenai kewajiban pejabat menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.

Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 pada pokoknya mewajibkan pejabat memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Artinya, apabila terdapat temuan kelebihan pembayaran, harus terdapat kejelasan:

  • apa rekomendasi BPK?
  • Apakah uang harus dikembalikan?
  • Siapa yang wajib mengembalikan?
  • Apakah telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah?
  • Apakah terdapat pemeriksaan internal?
  • Apakah ada sanksi administratif?
  • Apakah kelemahan sistem diperbaiki?

Semua pertanyaan itu merupakan bagian dari akuntabilitas publik.

SIAPA BERTANGGUNG JAWAB? JANGAN HANYA LIHAT KEPALA DINAS

Dalam setiap persoalan APBD, masyarakat sering langsung melihat siapa kepala dinasnya. Padahal pengelolaan anggaran mempunyai struktur kewenangan yang lebih kompleks.

  • Ada Pengguna Anggaran atau PA.
  • Ada Kuasa Pengguna Anggaran apabila kewenangan dikuasakan.
  • Ada PPTK.
  • Ada pejabat penatausahaan keuangan.
  • Ada bendahara.
  • Ada pejabat yang melakukan verifikasi.
  • Ada pihak yang mengelola kendaraan.
  • Ada pengemudi.
  • Ada penyedia.
  • Ada pengelola SPBU.
  • Ada pihak yang menerbitkan invoice.
  • Ada pihak yang menerima pembayaran.

Karena itu pertanggungjawaban harus dibangun dengan pertanyaan siapa melakukan perbuatan apa?

Bukan sekadar siapa menduduki jabatan tertinggi?

PASAL 121 PP 12 TAHUN 2019: KEBENARAN MATERIAL TIDAK BISA DITAWAR

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memberikan prinsip yang sangat tegas.

Pasal 121 ayat (2) pada pokoknya menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran dalam pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap:

kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut.

Frasa “kebenaran material” sangat penting. Artinya, tanggung jawab pejabat tidak berhenti pada keberadaan dokumen.

  • Kuitansi bisa ada.
  • Invoice bisa ada.
  • Berita acara bisa ada.
  • Tanda tangan bisa lengkap.

Tetapi pertanyaannya apakah transaksi itu benar-benar terjadi?

Jika tertulis kendaraan tertentu menerima BBM, harus dapat dibuktikan kendaraan tersebut benar-benar menerima BBM.

  • Jika tercatat pembelian pada SPBU tertentu, harus dapat ditelusuri HDR-nya.
  • Jika invoice mencantumkan volume tertentu, harus sesuai dengan realisasi.
  • Jika terdapat penggantian SPBU, harus terdapat bukti yang dapat diuji.

Inilah perbedaan antara kebenaran administratif dan kebenaran material. Hukum keuangan daerah menuntut keduanya.

PENGGUNA ANGGARAN BERTANGGUNG JAWAB, TETAPI TIDAK OTOMATIS BERTANGGUNG JAWAB PIDANA

Jika Kepala DLH pada periode tersebut bertindak sebagai Pengguna Anggaran, tentu terdapat tanggung jawab dalam konteks pengendalian dan pengawasan anggaran.

Apalagi jika hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Pengguna Anggaran kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan maupun pertanggungjawaban belanja BBM dan pelumas.

Tetapi masyarakat harus memahami tanggung jawab administratif tidak otomatis sama dengan tanggung jawab pidana.

Seorang kepala dinas dapat saja dinilai lalai melakukan pengawasan.

Tetapi untuk menyatakan ia melakukan tindak pidana diperlukan pembuktian lebih jauh. Harus diketahui:

  • apakah ia mengetahui dokumen tidak benar?
  • Apakah tetap mengesahkan?
  • Apakah memerintahkan bawahannya?
  • Apakah menyalahgunakan kewenangan?
  • Apakah memperoleh keuntungan?
  • Apakah ada kesepakatan dengan penyedia?
  • Apakah terdapat aliran dana?

Tanpa pembuktian tersebut, tidak tepat langsung menyimpulkan bahwa Kepala Dinas melakukan korupsi.

Namun di sisi lain, seorang PA juga tidak dapat begitu saja mengatakan “semua dikerjakan bawahan.”

Karena kewenangan membawa tanggung jawab. Pertanyaannya adalah seberapa jauh tanggung jawab itu menurut dokumen dan fakta?

PPTK DAN VERIFIKATOR JUSTRU HARUS DIPERIKSA LEBIH DALAM

Di tingkat operasional, PPTK dan pejabat yang memeriksa dokumen memiliki posisi sangat penting.

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur lebih teknis pelaksanaan sistem keuangan daerah.

Karena itu, pemeriksaan seharusnya menjawab:

  • Siapa PPTK belanja BBM tersebut?
  • Siapa menerima invoice?
  • Siapa menyusun rekap pemakaian?
  • Siapa melakukan pencocokan dengan HDR?
  • Siapa memeriksa nomor kendaraan?
  • Siapa mengadministrasikan barcode?
  • Siapa mengetahui kendaraan rusak berat?
  • Siapa memverifikasi bukti belanja?
  • Siapa mengajukan pencairan?
  • Siapa yang memberikan pernyataan bahwa dokumen telah sesuai?

Jika kemudian dokumen tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, harus diketahui pada mata rantai mana penyimpangan itu terjadi?

BARCODE KENDARAAN RUSAK: INILAH SALAH SATU RED FLAG TERBESAR

Bagian paling menarik dalam temuan tersebut menurut penulis adalah penggunaan barcode kendaraan yang sudah tidak beroperasi.

Nilainya mencapai sekitar Rp335.739.600,00.

Penjelasannya adalah bahwa barcode kendaraan tersebut digunakan oleh kendaraan lain yang belum memiliki barcode agar operasional tetap berjalan.

Secara operasional alasan itu mungkin bisa dipahami. Tetapi dari perspektif audit dan pengendalian internal, hal tersebut tetap merupakan red flag.

Sebab ketika kendaraan A tercatat menerima BBM padahal kendaraan A sudah rusak, lalu dikatakan BBM sebenarnya digunakan kendaraan B, maka jejak audit menjadi tidak sederhana lagi.

Pertanyaannya:

  • Kendaraan B yang mana?
  • Siapa sopirnya?
  • Tanggal berapa?
  • Jam berapa?
  • Berapa liter?
  • Berapa kapasitas tangkinya?
  • Berapa kilometer yang ditempuh?
  • Apa rutenya?
  • Di SPBU mana?
  • Adakah surat tugas?
  • Adakah bukti pendukung?

Jika hal-hal tersebut tidak dapat diverifikasi, maka sistem barcode kehilangan fungsi utamanya sebagai alat kontrol.

PP 60 TAHUN 2008: ADA PERSOALAN SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL

PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP masih berlaku dan menjadi kerangka pengendalian internal instansi pemerintah.

Tujuannya antara lain agar kegiatan pemerintahan berjalan efektif, efisien, taat aturan, laporan keuangan dapat diandalkan, dan aset negara/daerah terlindungi.

Jika dalam sistem penggunaan BBM terdapat kondisi:

  • barcode kendaraan dapat digunakan kendaraan lain;
  • barcode kendaraan rusak masih aktif;
  • pembelian berpindah SPBU;
  • jenis BBM berubah;
  • data pembayaran tidak sepenuhnya sesuai HDR;

maka persoalannya tidak cukup dipandang sebagai kesalahan satu orang. Bisa jadi terdapat kelemahan sistemik.

Karena itu Inspektorat seharusnya tidak hanya memeriksa angka Rp557 juta.

Yang jauh lebih penting apakah celah yang sama terjadi pada tahun-tahun sebelumnya?

Jika terjadi berulang, maka risiko fiskalnya jauh lebih besar.

PERTANYAAN UTAMA: RP557 JUTA ITU DIBAYAR KEPADA SIAPA?

Inilah pertanyaan paling penting. Kelebihan pembayaran Rp557.982.270 bukan konsep abstrak.

Uang keluar dari APBD. Artinya uang itu harus mempunyai tujuan pembayaran.

Maka harus ditelusuri:

  • rekening siapa yang menerima?
  • Apakah masuk seluruhnya kepada penyedia?
  • Apakah terdapat pembayaran melalui pihak ketiga?
  • Apakah ada koreksi invoice?
  • Apakah ada nota debit?
  • Apakah penyedia sudah mengembalikan?
  • Apakah terdapat kompensasi?
  • Apakah pihak SPBU menerima sesuai jumlah yang ditagihkan?

Dari perspektif investigasi, pendekatannya sederhana follow the document, follow the authority, follow the money.

Ikuti dokumennya, Ikuti kewenangannya dan Ikuti aliran uangnya.

Di situlah tanggung jawab akan terlihat.

PIHAK PENYEDIA JUGA HARUS DIBUKA PERANNYA

Kesalahan besar jika persoalan ini hanya diarahkan kepada ASN.

Jika penyedia mengajukan invoice, menerima pembayaran dan menjalankan kontrak penyediaan BBM, maka perannya juga harus diuji. Harus dibuka:

  • kontrak atau perjanjian;
  • addendum jika ada;
  • invoice;
  • berita acara;
  • surat pesanan;
  • mekanisme harga;
  • mekanisme pembayaran;
  • rekening penerima;
  • HDR SPBU;
  • daftar kendaraan;
  • daftar barcode;
  • dokumen serah terima.

Jika penyedia menerima pembayaran lebih besar daripada hak yang sebenarnya, terdapat konsekuensi kontraktual dan kewajiban pengembalian.

Jika ternyata terdapat bukti bahwa penyedia mengetahui transaksi tidak terjadi tetapi tetap menagihkan, maka persoalannya tentu lebih serius.

Namun sekali lagi itu harus dibuktikan, bukan diasumsikan.

APAKAH RP557.982.270 SUDAH DIKEMBALIKAN?

Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka.

Jika sudah dikembalikan:

  • Siapa yang mengembalikan?
  • Kapan?
  • Ke rekening Kas Daerah mana?
  • Berapa jumlahnya?
  • Apakah seluruhnya?
  • Adakah bukti setor?
  • Adakah SKTJM?
  • Adakah keputusan pembebanan?
  • Apakah BPK telah menerima bukti tindak lanjut?

Jika belum dikembalikan:

  • Apa alasannya?
  • Siapa yang masih mempunyai kewajiban?
  • Berapa saldo tersisa?

Inilah informasi yang mestinya disampaikan kepada publik.

PENGEMBALIAN UANG TIDAK SELALU MENUTUP PERSOALAN

Masyarakat juga perlu memahami perbedaan penting. Jika uang sudah dikembalikan, aspek pemulihan keuangan daerah tentu menjadi lebih baik.

Tetapi masih ada pertanyaan mengapa kelebihan pembayaran terjadi?

Jika kelebihan pembayaran hanya akibat salah hitung administratif, tentu konsekuensinya berbeda.

Jika terjadi karena kelalaian, ada kemungkinan sanksi administratif atau disiplin. Jika terjadi karena dokumen sengaja dibuat tidak benar, dapat muncul konsekuensi lain.

Dengan kata lain pengembalian uang menjawab “apakah uang sudah kembali”, tetapi belum tentu menjawab “mengapa uang itu sempat keluar secara berlebih”.

KAPAN BISA MASUK RANAH PIDANA?

Temuan BPK tidak otomatis berarti tindak pidana korupsi.

Tetapi temuan BPK dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan apabila terdapat indikasi kuat bahwa persoalan bukan sekadar kesalahan administratif.

Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku.

Dalam rezim baru tersebut, sebagian ketentuan tindak pidana korupsi yang sebelumnya dikenal melalui Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah direkodifikasi ke dalam antara lain Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Secara substansi, Pasal 603 berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Sedangkan Pasal 604 berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

Tetapi harus pula diperhatikan bahwa transaksi yang diperiksa terjadi pada Tahun Anggaran 2025, yaitu sebelum KUHP Nasional berlaku penuh pada 2 Januari 2026.

Karena itu, apabila kelak terdapat proses pidana, penerapan hukum harus memperhatikan:

  • asas legalitas;
  • waktu terjadinya perbuatan;
  • ketentuan peralihan;

dan prinsip penerapan hukum pidana yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan setelah perbuatan dilakukan.

Artinya, kasus ini tidak boleh dianalisis secara serampangan.

EMPAT ELEMEN YANG HARUS DICARI JIKA DUGAAN PIDANA HENDAK DIUJI

Setidaknya terdapat empat kelompok fakta yang harus ditemukan:

Pertama:

  • apakah ada transaksi yang tidak nyata?
  • Apakah BBM benar-benar dibeli?
  • Apakah volume sesuai?
  • Apakah kendaraan benar-benar menerima?
  • Apakah HDR sesuai?
  • Apakah invoice merefleksikan transaksi sebenarnya?

Kedua

  • siapa memperoleh keuntungan?
  • Apakah penyedia menerima lebih besar?
  • Apakah ada pihak lain menikmati selisih?
  • Apakah terdapat aliran dana kembali?

Ketiga

  • apakah terdapat kerugian keuangan daerah?

Nilai Rp557.982.270 merupakan fakta audit penting.

Tetapi dalam proses pidana, kerugian tersebut tetap harus dibuktikan sesuai hukum acara dan rezim hukum yang berlaku.

Keempat

  • apakah terdapat kesengajaan?

Ini sangat penting, Kelalaian berbeda dengan kesengajaan. salah input berbeda dengan membuat data fiktif.

Tidak tahu berbeda dengan tahu tetapi tetap menyetujui.

Inilah yang membedakan maladministrasi dari pidana. Audit Investigatif Harus Berbasis Data, Bukan Asumsi

Menurut penulis, persoalan ini dapat diuji secara objektif menggunakan rekonsiliasi transaksi.

Setiap transaksi idealnya ditelusuri melalui rantai:

SP2D → invoice → pembayaran → HDR → barcode → kendaraan → pengemudi → tanggal → jam → kapasitas tangki → kilometer → GPS → rute.

Dengan cara tersebut, anomali dapat terlihat.

Contohnya: kendaraan kapasitas tangki 200 liter tercatat mengisi 400 liter dalam satu waktu.

Red flag.

Kendaraan tercatat mengisi pukul 10.00 tetapi GPS menunjukkan berada puluhan kilometer dari SPBU.

Red flag.

Barcode kendaraan rusak digunakan berulang kali tanpa dokumentasi kendaraan pengganti.

Red flag.

Satu kendaraan mengisi pada dua SPBU berbeda dalam waktu yang secara geografis tidak masuk akal.

Red flag.

Audit seperti itu jauh lebih kuat daripada sekadar perdebatan opini.

INSPEKTORAT HARUS MENJAWAB: SUDAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS ATAU BELUM?

Inspektorat mempunyai posisi penting.

Publik perlu mengetahui:

  • Apakah sudah ada audit atau pemeriksaan khusus?
  • Siapa saja yang diperiksa?
  • Apakah ditemukan pelanggaran?
  • Apakah ada sanksi disiplin?
  • Apakah ada rekomendasi ganti rugi?
  • Apakah kelemahan sistem diperbaiki?
  • Apakah ada indikasi pidana yang diteruskan kepada aparat penegak hukum?
  • Jika tidak ada indikasi pidana, jelaskan.
  • Jika hanya administrasi, jelaskan.
  • Jika ada kelalaian, tindak.
  • Jika terdapat unsur kesengajaan, serahkan kepada aparat penegak hukum.

Transparansi akan mengurangi spekulasi.

DISIPLIN ASN TETAP DAPAT BERDIRI SENDIRI

Tidak semua pelanggaran harus berakhir menjadi perkara pidana.

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara memberikan kerangka mengenai kewajiban dan disiplin aparatur.

Artinya, jika terbukti terdapat:

  • kelalaian;
  • ketidakcermatan;
  • kegagalan pengawasan;
  • pelanggaran prosedur;
  • atau tindakan lain yang bertentangan dengan kewajiban jabatan,

maka sanksi administratif atau disiplin dapat tetap diterapkan walaupun tidak ditemukan tindak pidana.

Publik berhak bertanya apakah pihak yang dinilai bertanggung jawab telah diperiksa dan dikenai sanksi? Jika tidak, apa alasannya?

MUTASI JABATAN TIDAK MENGHAPUS PERTANGGUNGJAWABAN

Prinsip hukumnya sederhana. Seseorang dapat berpindah jabatan.

Tetapi perbuatan yang dilakukan ketika memegang jabatan lama tetap dapat diperiksa.

Tanggung jawab hukum melekat pada perbuatan dan kewenangan pada saat kejadian.

Bukan pada kursi yang sekarang diduduki. Namun perlu pula ditegaskan mutasi jabatan tidak boleh langsung dianggap sebagai upaya melindungi seseorang tanpa adanya bukti.

Kritik harus tetap berbasis fakta.

PERS WAJIB KRITIS, TETAPI TIDAK BOLEH MENJADI PENGADILAN

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai sarana informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Kontrol sosial merupakan fungsi penting, Tetapi pers bukan pengadilan.

Media tidak berwenang memvonis seseorang bersalah, Itulah sebabnya tulisan ini menggunakan pendekatan:

  • temuan;
  • pertanyaan;
  • analisis;
  • indikasi yang harus diuji;

bukan tuduhan final.

Prinsip praduga tidak bersalah harus dihormati, Hak jawab juga harus diberikan.

Tetapi hak jawab tidak boleh diartikan bahwa media kehilangan hak untuk mengkritik pengelolaan uang publik.

UU ITE JUGA MENGHARUSKAN KRITIK TETAP BERBASIS KEPENTINGAN PUBLIK

UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU ITE tetap menjadi salah satu rujukan penting dalam ruang digital.

Karena itu kritik yang disampaikan harus difokuskan pada:

  • kebijakan;
  • dokumen;
  • penggunaan anggaran;
  • perbuatan;
  • dan pertanggungjawaban publik.

Bukan penghinaan personal. Menanyakan “ke mana Rp557 juta?” adalah pertanyaan tentang akuntabilitas publik.

Berbeda dengan menuduh seseorang mencuri tanpa bukti. Garis itulah yang harus dijaga.

DUA BELAS PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB PEMKOT TANGERANG

Agar persoalan ini tidak berlarut-larut, sedikitnya terdapat dua belas pertanyaan yang menurut penulis harus dijawab secara terbuka.

  1. apakah Pemerintah Kota Tangerang membenarkan adanya temuan kelebihan pembayaran Belanja BBM dan Pelumas DLH sebesar Rp557.982.270?
  2. apa rekomendasi BPK terhadap temuan tersebut?
  3. apakah rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti seluruhnya?
  4. apakah uang Rp557.982.270 telah dikembalikan?
  5. jika telah dikembalikan, siapa yang mengembalikan dan kapan?
  6. siapa pihak yang sebelumnya menerima kelebihan pembayaran?
  7. siapa PA, PPTK dan pejabat yang melakukan verifikasi terhadap dokumen pembayaran?
  8. bagaimana penggunaan barcode kendaraan yang sudah tidak beroperasi dapat dibenarkan dalam sistem pengendalian?
  9. kendaraan mana yang secara faktual menggunakan BBM dengan barcode kendaraan rusak tersebut?
  10. apakah Inspektorat telah melakukan pemeriksaan khusus?
  11. apakah terdapat sanksi administratif atau disiplin?
  12. apakah terdapat indikasi perbuatan yang perlu diteruskan kepada aparat penegak hukum?

Tidak ada yang berlebihan dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, Semuanya berkaitan dengan uang publik.

JANGAN HANYA KEMBALIKAN UANG, TUTUP CELAH SISTEMNYA

Jika kelebihan pembayaran telah dikembalikan, itu tentu patut dicatat.

Tetapi pekerjaan rumah belum selesai. Pemkot Tangerang harus memastikan sistem yang memungkinkan persoalan tersebut terjadi tidak kembali terulang.

  • Apakah barcode kendaraan rusak telah dinonaktifkan?
  • Apakah penggunaan kendaraan pengganti kini terdokumentasi?
  • Apakah HDR dicocokkan secara rutin?
  • Apakah GPS digunakan untuk verifikasi?
  • Apakah kapasitas tangki dan konsumsi normal kendaraan dijadikan parameter?
  • Apakah penggunaan SPBU alternatif memiliki prosedur khusus?
  • Apakah pembayaran dilakukan setelah rekonsiliasi transaksi?

Tanpa pembenahan tersebut, temuan serupa dapat terjadi lagi.

RP557 JUTA MUNGKIN KECIL DIBANDING APBD, TETAPI BESAR BAGI KEPERCAYAAN PUBLIK

Dalam APBD bernilai triliunan rupiah, Rp557 juta mungkin terlihat tidak besar.

Tetapi akuntabilitas tidak boleh diukur berdasarkan persentase.

Pertanyaannya bukan berapa persen dari APBD?

Pertanyaannya apakah setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan?

Jika setengah miliar rupiah dibiarkan tanpa penjelasan memadai, masyarakat akan bertanya tentang transaksi-transaksi lain yang tidak pernah diperiksa.

Kepercayaan publik dibangun dari detail. Dan keruntuhan kepercayaan juga sering dimulai dari detail.

JANGAN TERGESA MENUDUH, TETAPI JANGAN PULA MENUTUP MATA

Dari seluruh data tersebut, penulis melihat terdapat sedikitnya empat lapis pertanggungjawaban yang harus diuji.

Pertama, pertanggungjawaban administratif.

Temuan kelebihan pembayaran menunjukkan adanya kelemahan pada proses pengendalian, verifikasi atau pertanggungjawaban.

Kedua, pertanggungjawaban kerugian daerah.

Harus diketahui siapa pihak yang menurut hukum wajib mengembalikan atau memulihkan kerugian.

Ketiga, pertanggungjawaban disiplin.

Apabila terdapat kelalaian atau pelanggaran kewajiban jabatan, sanksi disiplin dapat diterapkan.

Keempat, pertanggungjawaban pidana.

Ini baru relevan apabila ditemukan bukti kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, transaksi fiktif, dokumen yang sengaja dibuat tidak benar, atau adanya pihak yang memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Jadi secara hukum tidak tepat langsung mengatakan “telah terjadi korupsi Rp557 juta.”

Tetapi juga tidak tepat mengatakan “ini hanya persoalan administrasi”

Keduanya sama-sama prematur. Yang benar adalah buka dokumen, telusuri kewenangan, rekonsiliasi transaksi dan ikuti aliran uang.

Setelah itu baru ditentukan tanggung jawab setiap pihak.

PUBLIK TIDAK MEMINTA KORBAN, PUBLIK MEMINTA JAWABAN

Pemerintah yang terbuka tidak perlu takut terhadap pertanyaan.

  • Jika seluruh transaksi dapat dijelaskan, bukalah datanya.
  • Jika uang sudah kembali, tunjukkan bukti pengembaliannya.
  • Jika ada kesalahan administratif, jelaskan.
  • Jika ada pegawai lalai, berikan sanksi.
  • Jika terdapat perbuatan melawan hukum, proses sesuai ketentuan.

Yang tidak boleh terjadi adalah temuan auditor tenggelam hanya karena bergantinya waktu dan bergesernya perhatian publik.

Uang yang dipersoalkan adalah uang masyarakat, Maka masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui.

  • 982.270 itu akhirnya ke mana?
  • Siapa yang menerima?
  • Siapa yang memeriksa?
  • Siapa yang mengesahkan?
  • Siapa yang bertanggung jawab?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan kriminalisasi pejabat, Itu adalah konsekuensi dari pemerintahan yang menggunakan uang publik.

Dan di situlah pers serta masyarakat sipil harus berdiri kritis tanpa memfitnah, tajam tanpa menghakimi, serta berani bertanya sampai fakta menjadi terang.

Catatan Redaksional dan Hukum

Tulisan ini merupakan opini dan kajian hukum berbasis Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, disusun untuk kepentingan edukasi publik serta pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat dan pers.

Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa individu atau badan tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Watchnews.co.id dan penulis tetap membuka ruang yang proporsional bagi Pemerintah Kota Tangerang, DLH Kota Tangerang, Inspektorat, pejabat terkait, penyedia, pengelola SPBU maupun pihak lainnya untuk memberikan klarifikasi, koreksi dan hak jawab.

Asas praduga tidak bersalah tetap dihormati.

Namun prinsip tersebut tidak menghilangkan hak masyarakat untuk mempertanyakan pengelolaan APBD.

Sumber Kajian

Sumber utama tulisan ini adalah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025, khususnya bagian mengenai pertanggungjawaban Belanja BBM dan Pelumas Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang. Dokumen tersebut berada dalam penguasaan penulis dan menjadi basis utama angka, perhitungan, konstruksi temuan dan analisis dalam tulisan ini.

Kajian juga memperhatikan publikasi resmi BPK RI Perwakilan Provinsi Banten mengenai pelaksanaan dan penyerahan hasil pemeriksaan kepada Pemerintah Kota Tangerang.

Sebagai bahan pembanding, penulis memperhatikan pemberitaan media mengenai persoalan yang sama, termasuk pemberitaan Harian Merdeka tanggal 3 Agustus 2026 berjudul “Kasus BBM & Pelumas DLH Kota Tangerang Tanggungjawab Siapa!”

Penulis sebelumnya juga telah melakukan berbagai kajian dan pemberitaan mengenai temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Tangerang melalui media online Watchnews.co.id sebagai bagian dari fungsi jurnalistik dan kontrol sosial.

Dasar hukum utama kajian ini meliputi:

  1. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  2. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  3. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  4. PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
  5. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS;
  6. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  7. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  8. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  9. serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Editor & Pewarta: CHY/ML

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *