Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
Kota Tangerang, 22-07-2026, Watchnews.co.id
Pemandangan yang tak biasa menyita perhatian warga Kota Tangerang pada awal pekan ini. Di sejumlah titik sepanjang Sungai Cisadane, ratusan warga berbondong-bondong turun ke sungai membawa jaring, serok, hingga ember. Mereka berburu ikan yang tampak mengapung dan berkumpul di aliran sungai yang debit airnya terus menyusut akibat musim kemarau.
Bagi sebagian warga, fenomena tersebut dianggap sebagai “rezeki dadakan”. Namun bagi para pemerhati lingkungan, peristiwa ini justru memunculkan pertanyaan yang jauh lebih serius: apakah Sungai Cisadane sedang mengirimkan sinyal bahaya?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan jika dikaitkan dengan rangkaian peristiwa yang terjadi sepanjang tahun 2026. Sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan jutaan masyarakat Tangerang Raya tersebut berulang kali diterpa persoalan lingkungan, mulai dari pencemaran limbah kimia, kematian massal ikan, hingga dugaan pencemaran terbaru yang menyebabkan air sungai berubah menjadi hitam pekat.
FENOMENA YANG TIDAK BISA DIANGGAP BIASA
Turunnya debit air sungai pada musim kemarau memang merupakan fenomena alam yang lazim. Namun ketika penurunan tersebut disertai munculnya ikan dalam jumlah besar di permukaan sehingga mudah ditangkap masyarakat, kondisi itu patut menjadi perhatian.
Secara ilmiah, penyusutan debit dapat menyebabkan berkurangnya kadar oksigen terlarut, meningkatnya suhu air, serta menyempitnya ruang hidup ikan. Dalam kondisi tertentu, ikan akan bergerak menuju lokasi yang masih memiliki oksigen atau justru tampak lemah di permukaan.
Apakah fenomena yang terjadi di Sungai Cisadane saat ini murni akibat musim kemarau? Ataukah terdapat faktor lain yang memperburuk kondisi ekosistem sungai?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis data ilmiah, bukan sekadar asumsi.
JEJAK PENCEMARAN YANG BELUM TUNTAS
Perhatian publik terhadap Sungai Cisadane sebenarnya belum surut sejak awal tahun.
Pada Februari 2026, kebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan, mengakibatkan bahan kimia mencemari aliran sungai yang terhubung dengan DAS Cisadane. Air berubah warna, berbau menyengat, dan ribuan ikan ditemukan mati. Saat itu masyarakat bahkan diimbau untuk tidak mengonsumsi ikan hasil tangkapan dari sungai yang terdampak hingga kondisi dinyatakan aman.
Kini, persoalan baru kembali muncul.
Air Sungai Cisadane di sejumlah wilayah dilaporkan berubah menjadi hitam pekat. Berdasarkan hasil penelusuran awal Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, sumber dugaan pencemaran mengarah ke kawasan muara Kali Sabi, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, yang alirannya menuju Pakuhaji dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Gubernur Banten Andra Soni telah memerintahkan DLHK untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan.
Temuan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan baru:
- Apakah kondisi kualitas air Sungai Cisadane saat ini ikut memengaruhi perilaku ikan yang muncul di permukaan?
- Ataukah kedua fenomena tersebut tidak saling berkaitan?
Hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menyimpulkan adanya hubungan sebab-akibat langsung. Karena itu, hasil uji laboratorium terhadap kualitas air, kadar oksigen terlarut, kandungan bahan kimia, maupun kondisi biologis sungai menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
SUNGAI YANG MENOPANG KEHIDUPAN JUTAAN ORANG
Sungai Cisadane bukan sekadar bentang alam.
Sungai ini merupakan salah satu sumber utama air baku bagi masyarakat Kota Tangerang dan wilayah sekitarnya. Dari sungai inilah jutaan warga memperoleh pasokan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga, pelayanan publik, hingga kegiatan ekonomi.
Apabila kualitas maupun kuantitas air terus mengalami tekanan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh ekosistem sungai, tetapi juga dapat memengaruhi ketahanan air baku, biaya pengolahan air bersih, serta keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, persoalan Sungai Cisadane seharusnya tidak dipandang sebagai isu musiman, melainkan sebagai isu strategis yang menyangkut kepentingan publik.
SAATNYA TRANSPARANSI DAN PENEGAKAN HUKUM
Masyarakat berhak mengetahui kondisi sebenarnya.
Pemerintah dan instansi terkait perlu menyampaikan secara terbuka hasil pengujian kualitas air, kondisi debit sungai, tingkat pencemaran apabila ada, serta langkah-langkah mitigasi yang sedang dilakukan.
Di sisi lain, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya perusahaan yang mencemari sungai, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan dasar bagi penjatuhan sanksi administratif, gugatan perdata, maupun pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan sesuai alat bukti yang tersedia.
Prinsip yang sama juga berlaku bagi pengelolaan sumber daya air sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menempatkan keberlanjutan sumber daya air sebagai kepentingan publik yang harus dijaga oleh negara.
ALARM YANG TIDAK BOLEH DIABAIKAN
Fenomena warga berburu ikan mungkin hanya berlangsung beberapa hari. Namun, jika di baliknya tersimpan persoalan yang lebih besar mengenai kualitas lingkungan, maka peristiwa ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Sungai Cisadane.
Publik tidak menginginkan sungai ini hanya menjadi berita ketika airnya berubah hitam, ikan mati massal, atau debitnya menyusut drastis. Yang dibutuhkan adalah langkah nyata untuk memastikan Cisadane tetap menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat, bukan berubah menjadi simbol krisis lingkungan yang terlambat diselamatkan.
Sungai Cisadane telah memberi kehidupan bagi Tangerang selama puluhan tahun. Kini, pertanyaannya adalah: apakah kita telah menjaga sungai itu dengan tanggung jawab yang sama besarnya?
Editor & Pewarta: CHY/ML








